Pemerintah Dorong Kepastian Hukum Lewat RUU Perampasan Aset

Oleh: Esa Nissa )*

Komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan kembali ditegaskan melalui dorongan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya serius dalam memberantas korupsi, tetapi juga berupaya membangun kepastian hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas RUU ini kapan saja bersama DPR. Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset sangat penting karena dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset hasil tindak pidana.

Yusril menekankan pentingnya pengaturan dalam undang-undang mengenai waktu dan kondisi yang tepat kapan aset dapat disita dan dirampas negara. Aturan tersebut, menurutnya, menjadi syarat agar penegakan hukum tidak bersifat sewenang-wenang, tetap menghormati prinsip keadilan, serta sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah, dalam hal ini, menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam proses legislasi RUU tersebut.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungan kuat terhadap RUU ini dalam berbagai kesempatan. Dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Presiden menyatakan tidak ada toleransi terhadap koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara. Pernyataan tersebut bukan hanya simbolik, tetapi mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menjadikan aset negara sebagai hak rakyat yang harus dikembalikan.

Presiden juga mempertanyakan adanya sikap sebagian kelompok yang justru mendukung pelaku korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa narasi anti-korupsi yang diusung pemerintah tidak hanya berada di tataran wacana, melainkan sudah menjadi arah kebijakan yang konkret. Dukungan langsung dari kepala negara seperti ini turut memperkuat posisi pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum yang efektif.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, memandang bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan momentum politik yang sangat penting. Menurutnya, dukungan langsung dari Presiden dapat menghapus hambatan politis yang selama ini menjadi penghalang utama dalam pembahasan RUU tersebut. Ia meyakini bahwa momentum Hari Buruh yang digunakan Presiden untuk menyampaikan pidato anti-korupsi dapat menjadi pemicu bagi partai-partai politik di parlemen untuk segera menggerakkan fraksinya dalam mendukung proses legislasi.

Yudi juga menyebut bahwa dengan komposisi politik DPR yang mayoritas mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, maka tidak ada alasan bagi RUU ini untuk tertunda lebih lama. Dukungan dari Presiden seharusnya ditangkap sebagai sinyal kuat oleh para ketua umum partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan di tingkat legislatif. Bagi Yudi, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikan regulasi yang telah terhenti cukup lama.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan kesiapannya tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga teknis. Yusril menyatakan bahwa pengalaman saat pembahasan RUU KUHAP di masa lalu menunjukkan pentingnya koordinasi awal antara pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan naskah akademik dan substansi hukum. Ia meyakini pendekatan serupa dapat dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset agar proses pembahasan berjalan lebih terarah dan efisien.

Dalam kerangka global, RUU ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi sejak 2006. Yusril menyebut bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berlaku untuk aset yang berada di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang disembunyikan di luar negeri. Dengan begitu, regulasi ini akan memberi ruang hukum yang lebih luas bagi negara untuk menelusuri dan merebut kembali kekayaan negara yang digelapkan.

Pemerintah memahami bahwa dalam upaya melawan korupsi, kekuatan hukum harus didukung oleh legitimasi politik. Maka dari itu, peran DPR sangat vital dalam melanjutkan inisiatif yang telah dimulai sejak 2003. Yusril meyakini bahwa DPR di bawah kepemimpinan saat ini dapat mengulangi praktik kolaboratif seperti saat membahas RUU KUHAP, agar RUU Perampasan Aset juga dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Semua langkah yang telah diambil oleh pemerintah, baik melalui pernyataan Presiden, maupun kesiapan teknis kementerian terkait, memperlihatkan arah kebijakan yang konsisten. RUU Perampasan Aset bukan sekadar alat hukum, tetapi merupakan simbol tekad negara dalam memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik celah hukum. Pemerintah tidak hanya mendorong percepatan regulasi ini, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi uang rakyat melalui jalur hukum yang sah dan adil.

Pemerintah pun menyadari bahwa kehadiran RUU ini akan memberikan dampak sistemik terhadap pemberantasan kejahatan yang bersifat lintas sektor. Dalam banyak kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, negara kerap kesulitan untuk menyita atau merampas aset karena keterbatasan instrumen hukum. Dengan adanya regulasi yang lebih eksplisit, aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan yang sah dan terukur dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah tidak memandang RUU ini sebagai sekadar respons sesaat, tetapi sebagai wujud dari tata kelola negara yang berorientasi pada keadilan dan efektivitas hukum. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan akan terus menguat, mengingat substansi RUU ini menyentuh langsung kepentingan publik dalam menegakkan keadilan sosial.

Presiden Prabowo Tegaskan RUU Perampasan Aset sebagai Komitmen Nyata Berantas Korupsi

Oleh: Galih Ananta Putrana )*

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui dorongan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sinyal politik yang kuat telah dikirimkan, bahwa instrumen hukum ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.

Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya secara langsung di hadapan publik, yang menandakan bahwa isu ini tidak lagi berada di ranah teknokratis semata, tetapi telah menjadi agenda strategis nasional. Dalam konteks penegakan hukum yang selama ini dinilai belum optimal, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab kelemahan yang ada dalam sistem hukum nasional.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI. Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, RUU ini merupakan terobosan penting yang akan mengubah pendekatan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Bamsoet menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif mengenai perampasan aset, sementara berbagai ketentuan yang tersebar dalam UU TPPU, UU Korupsi, dan UU Narkotika belum cukup memberikan efek jera.

Salah satu kelemahan yang diidentifikasi adalah lambatnya proses perampasan karena harus menunggu putusan pengadilan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengalihkan atau menyembunyikan aset sebelum negara sempat bertindak. Oleh karena itu, usulan untuk menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture menjadi relevan, karena memungkinkan negara bertindak lebih cepat meskipun proses hukum terhadap pelaku belum selesai.

Dari sisi data, persoalan pemulihan aset juga tampak serius. Berdasarkan informasi dari PPATK pada tahun 2023, setidaknya Rp300 triliun aset hasil korupsi dan kejahatan keuangan belum berhasil dikembalikan ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa tanpa instrumen hukum yang lebih kuat dan responsif, negara akan terus mengalami kebocoran yang merugikan masyarakat luas.

Selain sebagai alat pemulihan aset, keberadaan RUU ini juga diyakini dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam tata kelola internasional. Banyak negara maju maupun berkembang telah lebih dulu mengadopsi mekanisme serupa untuk menangkal kejahatan lintas batas. Dengan memiliki instrumen ini, Indonesia dapat menunjukkan keseriusannya dalam reformasi hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan mitra internasional.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa sinkronisasi regulasi merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan undang-undang ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau menjadi alat kriminalisasi. Ia menekankan bahwa perampasan aset harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan adil, sehingga revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diselesaikan lebih dulu sebagai prasyarat teknis.

Menurutnya, jika landasan hukum acara belum diperbaiki, maka implementasi RUU Perampasan Aset dapat menghadapi kendala atau bahkan disalahgunakan. Pengalaman menunjukkan bahwa nilai aset yang disita di awal proses hukum kerap tidak sebanding dengan hasil akhir yang diterima negara setelah proses pengadilan. Ketimpangan ini mencerminkan lemahnya regulasi teknis yang selama ini diandalkan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir juga menekankan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian dalam menyusun undang-undang ini. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lain, serta perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam pandangannya, revisi KUHAP menjadi kunci agar perampasan aset bisa dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Adies menilai bahwa rancangan ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sensitivitasnya yang tinggi. Ia menambahkan bahwa pelibatan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan juga patut dipertimbangkan untuk menambah kredibilitas proses penegakan hukum. Ke depan, keterlibatan publik menjadi penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar berfungsi untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan alat politik atau alat penindasan.

RUU Perampasan Aset sejatinya pernah masuk dalam Prolegnas DPR pada tahun 2023 dan 2024, namun tidak kunjung dibahas. Bahkan di tahun 2025, draf ini tidak lagi termasuk dalam daftar prioritas legislasi. Namun dengan sinyal tegas dari Presiden dan sejumlah anggota parlemen, tekanan publik dan dorongan politik semakin kuat untuk mengangkat kembali pembahasan ini ke permukaan.

Jika pemerintah dan DPR mampu bergerak cepat dan menyepakati kerangka hukum yang proporsional, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Perampasan aset yang selama ini sulit dilakukan, akan menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Secara keseluruhan, dorongan pemerintah terhadap RUU ini tidak bisa dipandang sebagai langkah politis belaka. Langkah ini merupakan penegasan terhadap komitmen untuk memulihkan uang negara, menegakkan keadilan, dan memberi sinyal kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada lagi ruang aman untuk bersembunyi.

Pemerintah telah menunjukkan arah yang jelas, tinggal bagaimana legislatif mampu merespons dengan langkah konkret. Jika seluruh proses berjalan dengan konsisten dan transparan, maka RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

)* Pemerhati Reformasi Hukum dan Anti-Korupsi

Presiden Prabowo Pimpin Langkah Nyata Kawal RUU Perampasan Aset

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kendati pembahasannya di DPR RI belum dimulai, pemerintah terus melakukan langkah-langkah politik dan teknis untuk memastikan RUU ini menjadi prioritas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik guna membahas keberlanjutan RUU ini.

“Produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu masa reses DPR berakhir, agar dapat membahas prolegnas perubahan tahun 2025, di mana RUU Perampasan Aset diharapkan bisa masuk sebagai prioritas.

Supratman juga menjelaskan bahwa belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi pengusul utama RUU tersebut.

“Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan DPR untuk mengambil alih,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menginstruksikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR dan BUU DPD, agar RUU ini segera masuk ke daftar prioritas legislasi nasional.

“Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya revisi KUHAP di Komisi III DPR.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ucap Dasco.

Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, sehingga pembahasan perlu dilakukan secara harmonis.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengedepankan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” katanya.

Ia menilai pembahasan yang terburu-buru justru bisa menimbulkan kerawanan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” pungkas Puan.

Pemerintah Serius Kawal RUU Perampasan Aset Sebagai Instrumen Anti-Korupsi

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjerat pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan setelah regulasi terkait, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selesai dibentuk dan direvisi.

“Setelah semua UU yang terkait selesai, kita akan susun satu Undang-Undang khusus soal perampasan aset agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Dasco melalui akun Instagram resmi DPR RI.

RUU ini dinilai penting sebagai payung hukum yang akan mengompilasi berbagai ketentuan perampasan aset dari beragam regulasi menjadi satu sistem hukum yang lebih efisien dan terintegrasi.

Tujuannya adalah memperkuat fondasi hukum dalam menindak kejahatan yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungan tegas terhadap RUU Perampasan Aset.

Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, Prabowo menekankan pentingnya RUU ini sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan legislatif. Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa fraksinya siap membahas RUU tersebut. Ia menilai substansi RUU ini sangat dibutuhkan dan sejalan dengan arahan Presiden.

“Ya, kita kalau di DPR pasti siap menerima. Itu kan suatu konsep yang sangat baik dan memang dibutuhkan, jadi pasti kita akan siap untuk membahas,” kata Dave.

Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar akan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Partai Golkar salah satu pilar utama pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Jadi yang merupakan kebijakan beliau itu wajib kita jelmakan menjadi satu peraturan ataupun undang-undang,” ucap Dave.

Dengan dukungan eksekutif dan legislatif, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan segera masuk agenda prioritas dan disahkan sebagai wujud nyata komitmen negara melawan korupsi.-

Pemerintah Fokus Perluas Akses Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat

Jakarta – Dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi tingkat pengangguran, pemerintah menargetkan perluasan akses lapangan pekerjaan melalui implementasi 18 proyek hilirisasi strategis di berbagai sektor. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menciptakan lebih dari 270 ribu lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa proyek hilirisasi menjadi instrumen utama untuk mewujudkan keadilan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

“Itu akan menciptakan lapangan pekerjaan yang baik dengan upah yang layak,” ujar Bahlil.

Bahlil yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional menegaskan bahwa upah yang diberikan tidak lagi berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR), melainkan mengacu pada sistem pengupahan yang lebih adil dan kompetitif.

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi penetrasi ekonomi yang bertujuan memberikan kesempatan setara bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Satgas Hilirisasi siap terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, untuk membahas skema pembiayaan, model bisnis, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian kendala seperti izin lahan dan mitigasi sosial-lingkungan.

“Kami akan terus berkoordinasi agar setiap proyek berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebutkan bahwa sektor hilirisasi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap total investasi nasional.

“Kurang lebih 30 persen dari total investasi Rp950 triliun pada semester kedua berasal dari hilirisasi,” ungkap Rosan.

Ia menambahkan bahwa selama empat bulan sejak Danantara diluncurkan, pihaknya berhasil mengamankan pendanaan sebesar 7 miliar dolar AS dari sejumlah Dana Kekayaan Negara, termasuk dari Qatar, China Investment Corporation, dan Russian Direct Investment Fund.

Berdasarkan data Satgas, delapan dari 18 proyek hilirisasi berada di sektor mineral dan batubara dengan nilai investasi mencapai 20,1 miliar dolar AS dan potensi penyerapan 104.974 tenaga kerja.

Sektor kelautan diperkirakan akan menyerap 67.100 pekerja, sektor pertanian 23.950 pekerja, serta proyek transisi energi menyerap 29.652 pekerja dengan nilai investasi 2,5 miliar dolar AS. Sementara itu, proyek ketahanan energi bernilai 14,5 miliar dolar AS diproyeksikan membuka 50.960 lapangan kerja.

Secara keseluruhan, proyek-proyek ini diperkirakan menciptakan total 276.636 lapangan pekerjaan, menjadikannya salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses kerja dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. *

Pemerintah Dorong Lapangan Kerja Berkualitas Demi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi terus dilakukan dengan mengoptimalkan penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor. Melalui program-program strategis dan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan daya serap tenaga kerja, baik di kota besar maupun pedesaan.

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Noudhy Valdryno, menyampaikan pemerintah tidak tinggal diam terhadap sorotan media internasional terkait angka pengangguran di Indonesia. Berbagai inisiatif tengah digencarkan guna membuka peluang kerja yang luas.

“Pemerintah saat ini sedang memprioritaskan berbagai program yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan, salah satu adalah Koperasi Desa Merah Putih. Program ini memiliki konsep serupa dengan makan bergizi gratis, karena sama-sama membuka peluang kerja baru,” ujar Noudhy.

Program prioritas pemerintah, tidak hanya menyasar wilayah perkotaan tetapi juga menjangkau hingga ke pelosok desa. Program unggulan yang baru saja diluncurkan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan menciptakan lapangan kerja lokal berkualitas.

“Saat ini, fokus kita adalah menjalankan berbagai program yang sejalan dengan Asta Cita, 17 program prioritas, serta 8 program percepatan hasil unggulan Presiden. Harapannya, semua inisiatif ini bisa memberikan efek berantai yang positif di daerah-daerah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lapangan kerja yang layak bagi para sarjana dari berbagai jurusan.

“Artinya, jika ada seorang sarjana yang pergi ke provinsi atau daerah untuk mencari pekerjaan di sektor pertanian, kita harus memastikan bahwa pekerjaan tersebut mampu memberikan penghasilan yang layak,” ungkap Noudhy.

Noudhy menambahkan bahwa negara bertanggung jawab dalam memastikan kualitas pekerjaan yang diciptakan, agar di berbagai daerah di Indonesia tercipta lapangan kerja yang layak dengan kualitas yang baik

“Inilah tanggung jawab negara dan alasan utama hadirnya program seperti Koperasi Desa Merah Putih, agar tercipta lapangan kerja yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pentingnya pendekatan baru dalam menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini.

“Upaya menciptakan lapangan kerja saat ini membutuhkan pendekatan yang melampaui sekadar menghubungkan elemen-elemen dasar,” tutur Yassierli.

Ia menggarisbawahi pentingnya kerja bersama dalam menyelesaikan persoalan kebekerjaan. Menurutnya, potensi yang dimiliki oleh kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan institusi pendidikan harus disatukan dalam visi yang sama.

“Saat semua pihak memiliki visi yang sejalan, akan jauh lebih mudah bagi kita untuk menghadirkan solusi konkret bagi bangsa,” lanjutnya.

Dengan pendekatan kolaboratif dan fokus pembangunan berbasis daerah, pemerintah berharap program-program strategis ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan menyeluruh bagi masyarakat.*

Danantara Dorong Kontribusi Program Swasembada Pangan

Oleh: Puteri Mahesa Widjaya*)

Indonesia memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional melalui langkah-langkah progresif yang digerakkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini tampil sebagai simbol transformasi pengelolaan aset negara yang bukan hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berpihak pada kebutuhan strategis bangsa. Dengan visi kuat dan strategi terukur, Danantara membuktikan diri sebagai motor penggerak utama program swasembada pangan. Langkah-langkahnya mencerminkan optimisme masa depan, di mana kekuatan domestik diolah menjadi sumber daya nasional yang berdaulat. Danantara hadir bukan sekadar sebagai pengelola investasi, tetapi sebagai garda depan perubahan yang membawa harapan besar bagi terwujudnya kedaulatan pangan Indonesia.

Komitmen Danantara terhadap program swasembada pangan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyampaikan harapan besar agar Danantara dapat menjadi pemimpin dalam penguatan kedaulatan pangan nasional. Ia menegaskan bahwa Danantara memiliki kapasitas kelembagaan untuk mengonsolidasikan aset-aset negara, termasuk lahan dan alat produksi yang belum terkelola secara maksimal. Menurutnya, banyak aset tanah milik negara, baik yang dikelola BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Perhutani, maupun ID Food, yang dapat diberdayakan untuk mendukung ketahanan pangan. Dukungan ini menjadi penguat arah kebijakan Danantara dalam memanfaatkan kekuatan domestik guna memenuhi kebutuhan strategis bangsa.

Salah satu fokus utama Danantara dalam mewujudkan swasembada pangan adalah konsolidasi aset-aset negara berupa lahan produktif. Melalui identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, Danantara mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya sebagai basis produksi pangan. Lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan berbagai BUMN kini diarahkan untuk mendukung pertanian strategis, termasuk komoditas pangan pokok yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah untuk menjadikan tanah sebagai sumber daya berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat.

Tak hanya itu, Danantara juga mengedepankan revitalisasi pabrik dan alat produksi yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan menghidupkan kembali fasilitas produksi milik negara, Danantara membangun fondasi industri pangan yang kuat dan efisien. Pabrik-pabrik yang telah dipulihkan akan difungsikan kembali sebagai pusat pengolahan hasil pertanian, gudang logistik, maupun sebagai pusat distribusi bahan pokok. Langkah ini akan mempercepat rantai pasok, mengurangi biaya logistik, serta meningkatkan daya jangkau pangan ke seluruh penjuru nusantara.

Dukungan Danantara terhadap ketahanan pangan juga ditunjukkan melalui konsolidasi sektor pupuk. Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa dalam rencana kerja tahun 2025, industri pupuk menjadi salah satu prioritas utama. Konsolidasi ini mencakup pembangunan dan perbaikan pabrik, serta penyederhanaan proses bisnis agar produksi lebih efisien. Menurutnya, strategi ini bertujuan menurunkan biaya produksi pupuk dan memastikan ketersediaannya bagi petani di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Danantara tidak hanya fokus pada aspek korporasi, tetapi juga pada pelayanan terhadap kepentingan publik secara luas.

Dony juga menjabarkan bahwa Danantara telah menetapkan tiga klaster program utama: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan. Ketiga pilar ini menjadi fondasi dalam optimalisasi sembilan sektor strategis BUMN, termasuk sektor pangan, pupuk, kawasan industri, dan hilirisasi komoditas. Program kerja ini mencerminkan keseriusan Danantara dalam membentuk sistem industri nasional yang tangguh dan efisien, dengan tujuan akhir mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional.

Untuk memastikan keberlanjutan seluruh inisiatif tersebut, Danantara juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk di bidang manajemen risiko, legalitas aset, sumber daya manusia, dan keuangan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa transformasi yang dilakukan Danantara bukan semata-mata pada sisi fisik atau aset, tetapi juga menyangkut reformasi manajerial yang menyeluruh. Dalam konteks ini, Danantara hadir sebagai wajah baru dari pengelolaan investasi negara yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang.

Langkah-langkah strategis Danantara juga didukung dengan kolaborasi lintas sektor, baik dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dan komunitas lokal. Kemitraan yang inklusif ini menjadi kekuatan penting dalam mempercepat implementasi program swasembada pangan secara merata di berbagai wilayah Indonesia. Dengan memperkuat sinergi, Danantara memastikan bahwa setiap elemen dalam rantai nilai pertanian, mulai dari produksi hingga distribusi, dapat berfungsi optimal.

Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Danantara menjadi representasi dari tekad bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri. Pengelolaan aset negara yang diarahkan untuk kebutuhan rakyat merupakan bentuk nyata dari ekonomi berdaulat. Melalui langkah-langkah konkret yang dilakukan saat ini, Danantara tidak hanya memperkuat sektor pangan, tetapi juga meneguhkan peran strategis BUMN sebagai instrumen pembangunan nasional yang relevan dan berdampak langsung.

Dengan arah yang jelas dan semangat kolaboratif yang tinggi, Danantara diyakini akan menjadi lokomotif baru dalam mewujudkan swasembada pangan yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan. Indonesia sedang bergerak menuju kemandirian pangan, dan Danantara berada di garda depan perjuangan ini, membawa harapan, solusi, dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Penulis merupakan Jurnalis Ekonomi dan Investasi

Danantara Hadir Dukung Program Pemerintah dan Gerakkan Ekonomi Nasional

Oleh: Siti Fatimah *)

Komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pilar pembangunan nasional kini memperoleh dukungan signifikan melalui kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini dirancang sebagai superholding yang tidak hanya mereformasi tata kelola perusahaan pelat merah, tetapi juga menggerakkan kembali sektor-sektor ekonomi strategis melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif.

Dengan menyusun 21 program kerja prioritas dalam lima bulan ke depan, Danantara menempatkan restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan bisnis sebagai titik tumpu transformasi. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa seluruh program kerja telah disusun secara sistematis berdasarkan tingkat urgensi dan kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, Holding Operasional Danantara akan mengelola klasifikasi BUMN sesuai kebutuhan restrukturisasi, konsolidasi, atau pengembangan.

Restrukturisasi diarahkan untuk membenahi sektor-sektor vital seperti maskapai penerbangan, manufaktur baja, kereta api cepat, dan asuransi. Bidang-bidang ini selama bertahun-tahun menghadapi tantangan struktural yang kompleks, mulai dari tumpang tindih peran hingga beban keuangan yang menghambat kinerja. Dengan pendekatan berbasis nilai dan efisiensi, restrukturisasi difokuskan untuk memulihkan daya saing dan keberlanjutan usaha.

Sementara itu, konsolidasi difokuskan pada penggabungan unit-unit usaha BUMN yang selama ini tersebar dan terfragmentasi. Sektor-sektor seperti pupuk, rumah sakit, hotel, gula, manajemen aset, dan kawasan industri menjadi prioritas dalam konsolidasi. Penyatuan ini diharapkan dapat mengurangi duplikasi fungsi, mengefisienkan biaya operasional, serta mempercepat pengambilan keputusan bisnis di lapangan.

Langkah konsolidasi ini diperkuat dengan pengembangan bisnis yang diarahkan pada sektor koperasi, pangan, baterai, semen, perbankan syariah, telekomunikasi, hingga galangan kapal. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat struktur bisnis nasional, tetapi juga membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja berbasis inovasi.

Untuk mendukung seluruh program tersebut, Danantara juga membenahi tata kelola internal melalui penyempurnaan sistem human capital, manajemen risiko, prosedur keuangan, dan aspek legal. Seluruh kebijakan ini menjadi fondasi operasional Danantara Asset Management agar dapat bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip good corporate governance.

Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan bahwa pembagian tugas antara kementerian sebagai regulator dan Danantara sebagai pengelola investasi telah dirancang dengan sistematis dan jelas. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan pengawasan yang efektif.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan bahwa kehadiran Danantara merupakan jawaban atas permasalahan struktural yang selama ini menghambat optimalisasi BUMN. Dengan skema superholding, entitas usaha milik negara kini memiliki satu kerangka kerja keuangan yang lebih terkonsolidasi dan selaras dengan kebutuhan ekonomi nasional. Pendekatan ini dinilai telah melampaui ekspektasi awal parlemen dalam membenahi tata kelola BUMN.

Model pengelolaan sebelumnya yang bergantung pada dua pintu anggaran, yakni anggaran murni dan anggaran perubahan, seringkali menyebabkan hilangnya peluang ekonomi akibat ketidaksinkronan antara kebutuhan di lapangan dan proses administratif. Kehadiran Danantara menjadi solusi nyata terhadap hambatan tersebut, serta menjamin respons cepat terhadap dinamika pasar.

Gde juga menggarisbawahi pentingnya mengubah orientasi BUMN dari sekadar penyetor dividen menjadi agen pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang sehat mestinya tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi, bukan melalui pemaksaan dividen yang justru dapat membebani keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, peran Danantara harus diarahkan untuk mendorong ekspansi bisnis BUMN yang produktif dan berdampak luas.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengembalian jutaan hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Lahan ini memiliki potensi strategis dalam pengembangan sektor agraria dan tambang. Danantara dipandang memiliki kapasitas kelembagaan untuk mengelola aset tersebut secara produktif, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan dan pengolahan sumber daya mineral nasional.

Keunggulan geografis dan iklim tropis Indonesia juga menjadi aset penting yang perlu dimaksimalkan. Siklus panen yang lebih cepat dibanding negara-negara subtropis memberikan peluang besar bagi peningkatan hasil pertanian. Namun, kelemahan dalam penggunaan teknologi dan penguasaan pengetahuan masih menjadi tantangan utama. Dalam konteks ini, peran Danantara tidak hanya sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai katalis inovasi dan transfer teknologi.

Penguatan sektor perikanan dan perkapalan turut menjadi perhatian, dengan penekanan pada pentingnya kerja sama teknologi jangka panjang, bukan semata impor alat produksi. Evaluasi terhadap aset-aset BUMN juga diperlukan, baik dari sisi efisiensi tarif maupun benchmarking internasional. Ketidakseimbangan biaya seperti pada kasus sewa data center BUMN menunjukkan perlunya reformasi kebijakan harga agar tidak kalah bersaing dengan swasta.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Danantara menjadi cerminan dari semangat reformasi yang dijalankan pemerintah di sektor BUMN. Melalui keberanian dalam merampingkan entitas usaha, membenahi tata kelola, dan mendorong efisiensi, Danantara membuka jalan bagi lahirnya ekosistem BUMN yang sehat, kuat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah tidak sekadar membenahi struktur, melainkan membangun fondasi baru bagi masa depan ekonomi Indonesia.

*) Pemerhati Kebijakan Publik

Danantara Kerjasama Dengan Mitra Mancanegara, Perkuat Masa Depan Ekonomi Indonesia

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal sebagai Danantara Indonesia, terus menunjukkan kiprah positifnya di panggung global. Dalam waktu singkat sejak didirikan, lembaga ini telah menjadi magnet baru bagi aliran investasi asing, khususnya dalam sektor energi hijau, infrastruktur, dan transformasi ekonomi berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan CEO Rosan Perkasa Roeslani, Danantara berhasil mengamankan sejumlah kerja sama strategis dengan mitra mancanegara dari lima negara utama, mempertegas posisi Indonesia sebagai destinasi investasi masa depan.

Rosan mengungkapkan bahwa lembaganya telah menjalin kemitraan penting dengan lembaga-lembaga keuangan besar dunia, termasuk Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Qatar Investment Authority, China Investment Corporation (CIC), Russian Direct Investment Fund (RDIF), serta dalam proses pembahasan intensif dengan Public Investment Fund (PIF) milik Arab Saudi.

“Kita menandatangani kerja sama dengan JBIC untuk pendanaan proyek energi hijau dan lainnya. Kerja sama dengan JBIC merupakan satu langkah krusial dalam mendukung pembiayaan jangka panjang bagi proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia,” kata Rosan.

Tidak hanya Jepang, Qatar pun telah menandatangani komitmen kerja sama senilai US$ 4 miliar, sedangkan China dan Rusia masing-masing menyuntikkan dana sebesar US$ 2 miliar. Sementara itu, diskusi yang berlangsung dengan PIF diharapkan segera menghasilkan kesepakatan investasi dalam skala besar, mengingat PIF merupakan sovereign wealth fund terbesar di dunia dengan kekuatan pendanaan dan jaringan global yang masif.

“Kepercayaan dari dunia luar, terutama di sektor keuangan dan perbankan, sangat kuat. Ini menunjukkan momentum yang baik untuk Danantara dalam menjalankan tata kelola yang baik,” tambah Rosan.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, dalam sebuah forum diplomasi ekonomi yang digelar Kementerian Luar Negeri pada 22 Juli lalu, menyatakan bahwa Danantara bukan sekadar pengelola aset, melainkan motor penggerak pembangunan strategis nasional.

“Kami tidak hanya mengelola aset, tetapi kami juga menginvestasikannya kembali untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional,” tegas Pandu.

Menurut Pandu, diplomasi ekonomi kini menjadi ujung tombak dalam merespons dinamika global yang serba cepat. Karena itu, Danantara memainkan peran sebagai jembatan antara potensi ekonomi Indonesia dengan arus investasi global. Dalam konteks ini, sinergi dengan para Duta Besar RI di luar negeri menjadi sangat penting.

“Para Duta Besar serta perwakilan RI di luar negeri berfungsi sebagai ‘mata dan telinga’ bagi Danantara Indonesia. Mereka akan membantu dalam memperluas kemitraan serta akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan keterampilan,” ujar Pandu.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha C. Nasir, turut menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Danantara dan diplomasi ekonomi Indonesia. Ia menyatakan bahwa keberadaan Danantara selaras dengan misi Kemlu dalam menopang agenda transformasi struktural ekonomi nasional.

“Keberadaan Danantara sangat selaras dengan tugas pokok serta fungsi Kemlu sebagai penopang diplomasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, sinergi dan dukungan diplomasi terhadap Danantara Indonesia adalah suatu hal yang tak terhindarkan,” tutur Arrmanatha.

Fokus Danantara dalam waktu dekat adalah memperkuat tata kelola internal, memperluas kemitraan strategis lintas negara, serta mengakselerasi realisasi proyek-proyek transformasional di bidang energi hijau, infrastruktur, ekonomi digital, dan layanan publik. Dengan terus memperkuat peran diplomasi ekonomi dan menjaga standar keberlanjutan global, diyakini Danantara akan menjadi pilar utama dalam membentuk masa depan ekonomi Indonesia yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global. (*/rls)

Danantara Perkuat Konsolidasi dengan BUMN Paruh Kedua 2025

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memantapkan langkah strategisnya dengan memperkuat konsolidasi bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di paruh kedua tahun 2025. Konsolidasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi besar-besaran yang menyasar sembilan sektor strategis BUMN guna memperkuat fondasi ekonomi nasional serta mendorong efisiensi dan profesionalisme pengelolaan aset negara.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero), Dony Oskaria, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga klaster program utama: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan portofolio. Ketiganya akan diterapkan melalui pendekatan streamlining dan konsolidasi lintas bisnis.

“Kami mengelompokkan program kerja kami berdasarkan prinsip efisiensi, dan menyasar sembilan sektor usaha, yaitu konstruksi, pupuk, rumah sakit, hotel, gula, hilirisasi minyak, asuransi, manajemen aset, dan kawasan industri,” ujar Dony.

Sebagai bagian dari program tersebut, Danantara akan memprioritaskan tata kelola pendukung, termasuk penguatan aspek human capital, keuangan, manajemen risiko, dan hukum. Salah satu langkah paling menonjol adalah kelanjutan rencana merger sejumlah BUMN Karya yang sempat tertunda. Menurut Dony, skema merger ini kini tengah dalam tahap pengkajian serius dan akan direalisasikan pada semester II/2025.

“Skemanya tentu akan multi, di antaranya salah satu yang pasti ada mergernya pasti. Jadi, pengurangan daripada jumlah BUMN Karya sedang kami kaji,” kata Dony.

Menurutnya, langkah strategis penggabungan sejumlah BUMN sektor konstruksi kembali menjadi fokus BPI Danantara. Agenda merger BUMN Karya yang sempat tertunda kini akan kembali dilanjutkan pada paruh kedua tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pembenahan struktur keuangan dan optimalisasi peran perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur.

“Langkah merger BUMN Karya bertujuan membentuk entitas yang lebih efisien dan berfokus pada bisnis inti sebagai kontraktor,” jelasnya.

Menurut Direktur Utama BPI Danantara, Eddy Abdurrahman, pihaknya kini berada dalam fase pematangan skema dan desain restrukturisasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan merger. Rencana ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi memang sedang digarap secara serius untuk dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami sedang siapkan restrukturisasi dan desain mergernya, termasuk pembentukan strategic holding. Rencana merger BUMN Karya itu masih berjalan dan akan dilanjutkan di semester II tahun ini,” ucap Eddy.

“Dalam menyusun desain merger ini, kami tidak hanya bicara dari sisi perusahaan, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap proyek yang sedang berjalan, tenaga kerja, hingga mitra penyedia barang dan jasa,” tutur Eddy.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan rencana tersebut dapat dijalankan secara menyeluruh dan terstruktur.

“Merger BUMN Karya diyakini akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat sektor konstruksi nasional, mengurangi beban fiskal negara dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, juga pernah mengemukakan wacana pembentukan infrastruktur holding sebagai solusi atas kinerja BUMN Karya yang belum optimal.

“Kolaborasi melalui konsolidasi usaha menjadi kunci mempercepat pembangunan infrastruktur nasional dengan dukungan keuangan dan manajemen risiko yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan adanya rencana lanjutan merger BUMN Karya ini, harapan kembali mengemuka agar sektor konstruksi nasional dapat bangkit lebih kuat. Bila berjalan mulus, langkah ini akan menjadi babak baru dalam transformasi BUMN Indonesia menuju era yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

BPI Danantara juga tengah menjajaki sejumlah opsi untuk memastikan integrasi ini tidak hanya sekadar administrasi penggabungan, melainkan menjadi momentum restrukturisasi keuangan secara menyeluruh. Hal ini penting agar hasil akhir merger bukan sekadar penumpukan masalah yang tersebar, tetapi menjadi entitas yang benar-benar lebih kuat secara fundamental. –

[edRW]