Indonesia Tidak Cemas, Pemerintah Hadir dengan Solusi Nyata

Oleh : Aditya Akbar )*

Narasi tagar #IndonesiaCemas belakangan ini sedang ramai bergema di media sosial, tersebarnya narasi tersebut justru semakin menebar adanya ilusi bahwa seolah bangsa ini sedang berada di tepi jurang kehancuran.

Namun faktanya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto justru terus menghadirkan berbagai macam langkah yang konkret dan juga solusi berbasis data yang jelas sangat membuktikan bahwa provokasi tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dalam realitas sosial-ekonomi bangsa saat ini.

Penyebaran tagar tersebut nyatanya semakin memicu adanya kepanikan yang semu di tengah publik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengusung narasi ‘Indonesia dalam bahaya’ mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Banyak pihak yang menilai bahwa gerakan tersebut kehilangan substansi intelektualnya sebagai sebuah gerakan mahasiswa yang sejati. Kritik terus muncul karena gerakan yang semestinya bisa menjadi motor perubahan dan kontrol sosial berbasis kajian ilmiah itu justru berubah menjadi panggung retorika semata bahkan tanpa disertai dengan solusi yang membumi sama sekali.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menilai bahwa pola gerakan semacam itu kerap dimanfaatkan oleh kelompok anti-konstitusi untuk berupaya menumbuhkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah yang sah di Indonesia.

Menurutnya, pola provokasi dengan membangun narasi bangsa dalam bahaya yang sama sekali tidak berdasar tersebut, lalu adanya ajakan massa turun ke jalan untuk menggulirkan wacana kegagalan pemerintahan, bukanlah murni sebuah gerakan moral dari para mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa pola semacam itu justru kerap menjadi agenda politik terselubung yang dibungkus dengan idealisme kampus demi kepentingan segelintir elite tertentu yang merasa kepentingannya terancam oleh stabilitas nasional.

Habib Syakur menekankan bagaimana pentingnya mahasiswa untuk bisa kembali ke khittah sejatinya sebagai agen perubahan dan intelektual bangsa yang mampu menghadirkan solusi konkret.

Menurutnya, pemerintah saat ini justru telah menunjukkan langkah-langkah yang sangat nyata di berbaga sektor, seperti salah satunya yakni pada sektor pendidikan, mulai dari adanya digitalisasi sekolah di berbagai wilayah terpencil, peningkatan anggaran pendidikan nasional secara signifikan, hingga program-program untuk semakin memperbaiki kesejahteraan dari para guru agar kualitas pembelajaran di Indonesia terus meningkat secara merata.

Sementara itu, Peneliti dari Center for Indonesian Empowerment (CIE), Muhammad Chaerul, menilai bahwa BEM SI mulai kehilangan arah perjuangan mereka. Menurutnya, gerakan mahasiswa seharusnya berperan sebagai mitra kritis dari pemerintah dengan terus menghadirkan berbagai macam masukan yang berbasis dengan data, riset, dan kajian akademik yang mendalam.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir ini, isu-isu yang diusung oleh BEM SI lebih menonjolkan retorika populis dan minim data yang valid. Muhammad Chaerul menegaskan bahwa di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membangun stabilitas nasional, seluruh elemen masyarakat justru perlu memberikan dukungan moral dan sosial untuk memastikan keberlanjutan pembangunan.

Chaerul juga menyoroti pentingnya kampus dan mahasiswa untuk tidak terjebak dalam narasi emosional tanpa data. Menurutnya, opini yang mudah digiring kepada kepentingan politik tertentu hanya akan menimbulkan polarisasi dan kegaduhan yang merugikan rakyat.

Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus memperkuat pendidikan nasional, memajukan teknologi dan digitalisasi, serta memastikan terciptanya sumber daya manusia unggul sebagai kunci Indonesia menjadi negara maju dalam dua dekade mendatang.

Koordinator Justicia Networking Forum (JNF), Anto Yulianto, menyampaikan bahwa kerja nyata Presiden Prabowo selama sembilan bulan kepemimpinannya layak diapresiasi. Menurutnya, publik mulai merasakan dampak dari realisasi berbagai janji kampanye yang sebelumnya dianggap banyak pihak sulit direalisasikan dalam waktu cepat. Anto memaparkan bahwa janji-janji tersebut kini mulai terwujud satu per satu dan membawa manfaat riil bagi masyarakat luas.

Anto mencontohkan berbagai kebijakan yang telah terealisasi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar di berbagai daerah, Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, subsidi pupuk untuk petani yang berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian, pembentukan Sekolah Rakyat untuk pendidikan inklusif di wilayah terpencil, hingga pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang memberdayakan ekonomi desa. Menurutnya, langkah-langkah tersebut adalah bukti nyata bahwa pemerintah bekerja sungguh-sungguh dan menjawab keresahan publik dengan solusi konkrit, bukan hanya wacana.

Anto juga menilai bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia, karena kekuasaan saat ini tidak lagi didominasi oleh segelintir oligarki yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Ia menyebut arah kebijakan Presiden Prabowo saat ini berfokus pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, khususnya di sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Ia menegaskan bahwa harapan besar masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berhenti pada janji kampanye, melainkan pada realisasi kebijakan yang benar-benar menyentuh langsung kebutuhan rakyat di seluruh penjuru negeri.

Menurutnya, inilah yang menjadi jawaban riil dan paling kuat atas narasi Indonesia Cemas, bahwa bangsa ini tidak sedang berada di ujung kehancuran, melainkan sedang bergerak maju dengan optimisme dan solusi konkret dari pemerintah yang sah. (*)

)* Penulis adalah pengamat sosial

Pemerintah Percepat Perluasan Lapangan Kerja Demi Indonesia Emas 2045

Oleh : Umar Adisusanto )*

Pemerintah terus mendorong terciptanya lapangan kerja yang inklusif, berkelanjutan, dan merata menjadi demi menyambut Indonesia Emas 2045. Dengan latar belakang tantangan pengangguran dan kebutuhan talenta terampil, upaya bersama dari pemerintah pusat hingga daerah menunjukkan keseriusan dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan melalui berbagai pendekatan.

Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin Yassierli telah merumuskan empat strategi utama dalam upaya menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Pertama adalah optimalisasi program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih. Program-program ini diyakini memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja secara langsung. Yassierli mencontohkan bahwa keberadaan sekitar 3.000 dapur SPGN dari BUMN diproyeksikan mampu menyerap setidaknya 30.000 pekerja. Selain itu, terdapat 80.000 koperasi yang apabila dikelola oleh sumber daya manusia yang terlatih, berpotensi menyerap dua juta tenaga kerja.

Strategi kedua adalah memperluas peluang kerja ke luar negeri melalui program magang. Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Kementerian BUMN guna memperluas akses magang internasional. Skema magang maksimal dua tahun dengan gaji yang kompetitif memungkinkan para peserta memperoleh pengalaman kerja global sekaligus modal usaha ketika kembali ke Indonesia. Pengalaman ini secara tidak langsung berkontribusi pada penciptaan wirausaha baru dengan kapasitas lebih mumpuni.

Ketiga, strategi diarahkan pada penguatan dan peningkatan industri yang telah ada. Kawasan industri di beberapa wilayah Indonesia, seperti Serang, menunjukkan tren pertumbuhan yang menjanjikan. Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya nota kesepahaman dengan kawasan-kawasan industri agar kebutuhan tenaga kerja dan talenta yang spesifik dapat terpenuhi secara optimal. Tak hanya itu, penyiapan 5.000 ahli produktivitas bersertifikasi ASEAN Productivity Organization juga tengah dilakukan. Targetnya adalah meningkatkan produktivitas perusahaan hingga 30 persen.

Keempat, strategi penting yang tak bisa diabaikan adalah pengembangan wirausaha melalui pelatihan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan jutaan wirausaha baru yang fokus pada ekonomi hijau dan industri 4.0. Pelatihan ini menyasar berbagai bidang, termasuk green jobs dan agroforestry, untuk memastikan wirausahawan masa depan memiliki daya saing dan relevansi tinggi dengan kebutuhan zaman. Yassierli menyampaikan bahwa tahun lalu sebanyak 140.000 peserta telah mengikuti pelatihan ini, dan jumlah itu diharapkan meningkat drastis.

Tidak hanya fokus pada penciptaan dan penempatan tenaga kerja, Yassierli juga menyoroti tantangan hubungan industrial. Banyak laporan diterima kementerian terkait pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelanggaran terhadap standar upah minimum. Sebagai tanggapan, kementerian mengedepankan prinsip Hubungan Industrial Pancasila yang berbasis gotong royong. Ia mencontohkan inisiatif Business and Human Rights (BHR) untuk pengemudi ojek online yang berhasil menyalurkan bantuan Rp 50.000 per orang melalui kerja sama dengan aplikator.

Di sisi lain, upaya optimalisasi potensi daerah juga menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri. Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah sebagai mesin penggerak ekonomi lokal. Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, mengurangi ketergantungan pada anggaran pusat, membuka lapangan kerja, serta menciptakan sirkulasi ekonomi lokal yang sehat.

Transformasi ini penting agar pemerintah pusat mampu memastikan operasionalisasi BUMD berlangsung secara efisien dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah. Tito menjelaskan bahwa BUMD yang sehat memiliki tiga ciri utama, yakni keuangan yang kuat, arah operasional yang jelas, serta administrasi yang tertib dan akuntabel.

Dalam hal ini, Kemendagri menekankan pentingnya pemetaan masalah, analisis investasi, dan pemilihan skenario penanganan seperti restrukturisasi, privatisasi, pembubaran, atau asesmen sumber daya manusia untuk memastikan BUMD kembali sehat dan berdaya saing.

Di tingkat kota, semangat membuka lapangan kerja juga digaungkan oleh pemerintah daerah. Ratu Dewa, Wali Kota Palembang, secara langsung membuka pelaksanaan job fair 2025 yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja di Hotel Aryaduta Palembang. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 40 perusahaan dan menyediakan hampir 3.000 lowongan kerja.

Ratu Dewa menekankan bahwa job fair bukan sekadar ajang seremonial, melainkan bagian dari strategi konkret dalam menurunkan angka pengangguran di Palembang yang kini berada di angka 6,9 persen. Ia berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun guna memperluas akses kerja bagi warga.

Menurut Ratu Dewa, paradigma ketenagakerjaan di pemerintah kota perlu diubah. Dinas Tenaga Kerja diharapkan lebih proaktif dalam mencocokkan kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha. Ia menilai data seperti indeks prestasi kumulatif dan keterampilan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung proses penempatan kerja yang lebih akurat dan cepat.

Selain membuka akses kerja dalam negeri, job fair tersebut juga menyediakan lowongan ke luar negeri seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Polandia, dan negara-negara di Timur Tengah. Posisi yang ditawarkan pun beragam, mulai dari teknisi, mekanik bengkel, hingga chef dan staf administrasi. Bahkan, tersedia pula peluang kerja khusus bagi penyandang disabilitas.

Langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan terus diambil oleh pemerintah pusat, daerah, dan berbagai institusi terkait menunjukkan bahwa penciptaan lapangan kerja bukan sekadar janji, melainkan misi pembangunan nasional yang membutuhkan sinergi kolektif. Maka, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung, mengawal, dan mengambil manfaat dari berbagai program ini demi terwujudnya Indonesia yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global masa depan.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Pemerintah Tancap Gas Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif hingga ke Pelosok

Oleh : Deka Prawira )*

Pemerintah semakin memperkuat strategi penciptaan lapangan kerja melalui berbagai terobosan konkret yang menyasar langsung kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat di daerah. Upaya ini terlihat dari peluncuran skema pembiayaan Kredit Industri Padat Karya (KIPK), optimalisasi program prioritas nasional seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, serta kolaborasi lintas kementerian untuk meningkatkan kebekerjaan lulusan SMK melalui penguatan peran Bursa Kerja Khusus (BKK). Semua inisiatif ini menjadi langkah penting demi mewujudkan perekonomian yang inklusif dan mendorong terbukanya lapangan kerja yang layak hingga ke pelosok desa.

Peluncuran KIPK menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat tantangan global yang berdampak pada sektor industri dalam negeri. Skema pembiayaan ini secara khusus menyasar pelaku usaha padat karya, yakni sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, dan memberikan akses kredit berbunga rendah agar modernisasi alat produksi bisa dilakukan tanpa memberatkan pelaku usaha. Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, pelaku industri tidak hanya bertahan menghadapi tekanan pasar global, tetapi juga mampu berkembang dan menciptakan lebih banyak peluang kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Ekonomi, Ferry Irawan, menjadi salah satu pejabat yang aktif memantau langsung efektivitas program ini. Ferry mengunjungi sentra industri furnitur nasional di Kabupaten Jepara, yaitu PT Talenta Java Design dan CV Garden Nia Jaya. Keduanya merupakan perusahaan yang dikenal sebagai eksportir produk furnitur dan memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

Dalam pengamatan Ferry, tantangan eksternal seperti diberlakukannya kembali tarif dagang oleh Amerika Serikat terhadap produk furnitur dari Asia, termasuk Indonesia, menjadi pukulan tersendiri bagi industri nasional. Situasi ini menuntut pelaku industri tidak hanya bergantung pada pasar ekspor tunggal, tetapi mulai melakukan diversifikasi pasar serta peningkatan efisiensi dan kualitas produk. Menurutnya, KIPK hadir sebagai salah satu solusi konkret untuk memberikan ruang pembiayaan yang lebih fleksibel agar pelaku industri bisa beradaptasi secara cepat terhadap dinamika tersebut.

Skema KIPK sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025, dan merupakan bagian integral dari kebijakan Komite Pembiayaan UMKM. Fokusnya jelas, yaitu memberikan kemudahan pembiayaan kepada pelaku usaha padat karya agar mereka bisa meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga daya saing. Ferry menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah dalam bentuk kebijakan seperti ini bukan sekadar respons sesaat, melainkan bentuk komitmen jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan industri dan penyerapan tenaga kerja di tengah tantangan global.

Tidak hanya berhenti pada aspek industri, strategi pemerintah dalam memperluas lapangan kerja juga menyasar masyarakat di daerah melalui program prioritas nasional. Deputi Diseminasi dan Media Informasi dari Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Noudhy Valdryno menyampaikan bahwa program-program seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu menciptakan efek berganda terhadap perekonomian lokal, terutama dalam membuka akses kerja yang layak di luar kota-kota besar.

Menurut Noudhy, misi yang dibawa oleh Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan kesempatan kerja hingga ke pelosok desa. Koperasi Desa Merah Putih misalnya, diyakini mampu menjadi penggerak utama perekonomian dari bawah, menciptakan peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda di pedesaan. Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak muda tidak perlu lagi merantau ke kota hanya untuk mencari penghidupan. Peluang kerja yang dekat dengan tempat tinggal tidak hanya memperkuat struktur ekonomi lokal, tetapi juga mengurangi beban urbanisasi.

Lebih jauh, Noudhy juga menekankan bahwa pekerjaan yang dihasilkan dari program-program prioritas ini akan memperhatikan kualitas dan kapasitas tenaga kerja, sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya fokus pada kuantitas lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut layak dan sesuai dengan keahlian. Harapannya, pendapatan masyarakat dapat terdistribusi secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, pendekatan kolaboratif antar-kementerian juga menjadi strategi penting yang diadopsi untuk meningkatkan kebekerjaan, khususnya bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pentingnya pendekatan baru dalam menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, tidak cukup hanya sekadar menghubungkan elemen dasar seperti pendidikan dan industri, tetapi diperlukan keterlibatan lebih banyak pihak dari berbagai sektor agar tercipta solusi nyata yang menyeluruh.

Yassierli menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, telah menghasilkan langkah konkret berupa optimalisasi peran Bursa Kerja Khusus (BKK). Tujuannya adalah untuk memperkuat jembatan antara lulusan SMK dan dunia kerja, dengan memaksimalkan potensi lokal dan peluang industri yang ada. Melalui sinergi lintas sektor, peluang kerja bisa dibuka lebih luas, sekaligus meningkatkan kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan dunia kerja modern.

Menghadapi situasi global yang tidak menentu dan tantangan domestik yang terus berkembang, strategi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Maka, penting bagi setiap lapisan masyarakat untuk mendukung dan mengawal implementasi berbagai program ini agar mampu memberikan dampak nyata. Penciptaan lapangan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan usaha kolektif seluruh elemen bangsa. Dengan semangat kolaborasi dan pemerataan, Indonesia bisa membangun masa depan kerja yang lebih cerah, adil, dan berkelanjutan untuk semua.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute

Judi Daring Bukan Solusi, Melainkan Sumber Ketidakstabilan Ekonomi

Praktik judi daring di Indonesia kini bukan sekadar persoalan hiburan digital, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengingatkan bahwa jika tidak ditangani secara serius, perputaran dana dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.

“Itu sama dengan 60 persen dari total APBN kita,” ujarnya.

Lebih mengkhawatirkan, kata Ivan, adalah dampak sosial yang ditimbulkan. Dari total 8,8 juta pemain judi daring saat ini, sebanyak 71,6 persen berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan banyak yang terjerat pinjaman online.

“Angka ini naik drastis dibanding 2023 yang hanya 3,7 juta pemain. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal rusaknya kehidupan rumah tangga,” jelasnya.

Data PPATK menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja pun ikut terjerat. Pemain usia 10–16 tahun menyumbang deposit hingga Rp2,2 miliar, usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan usia 31–40 tahun mendominasi dengan total Rp2,5 triliun.

“Di balik angka ini, ada cerita perceraian, prostitusi, bahkan bunuh diri akibat utang judi online,” tegas Ivan. Ia juga mencatat bahwa 3,8 juta pemain terlibat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan pemberantasan. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten judi online telah diblokir.

Namun, muncul modus baru kejahatan yang mengatasnamakan kementerian. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengingatkan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dan terus memerangi judi daring.

“Kami tidak pernah meminta data pribadi masyarakat terkait judi daring.” Ungkapnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari Komdigi.

“Kewenangan kami hanya memutus akses konten ilegal, bukan meminta data atau melakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Alexander juga menekankan pentingnya melihat pemain sebagai korban.

“Pemain judi daring itu korban yang butuh disembuhkan, bukan pelaku utama. Bandarnya lah yang harus dikejar,” ujarnya.

Di sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa masa orientasi sekolah (MPLS) kini diperpanjang menjadi lima hari untuk memasukkan materi tambahan, termasuk bahaya judi daring.

“Ini bagian dari penguatan pendidikan karakter dan kesadaran siswa terhadap ancaman nyata di sekitar mereka,” pungkas Abdul.*

Narasi Indonesia Cemas Tak Berdasar, Fakta Tunjukkan Pertumbuhan Nasional

JAKARTA — Narasi pesimistis bertajuk ‘Indonesia Cemas’ belakangan tengah ramai tersebar dan jelas sekali hal tersebut berpotensi untuk memicu kepanikan publik, bahkan penyebaran narasi itu tanpa adanya literasi data yang memadai sama sekali.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa narasi tersebut memang sama sekali tidak berdasar, mengingat berbagai macam indikator justru menunjukkan adanya stabilitas ekonomi, politik, dan sosial Indonesia tetap terjaga.

Kepala Negara menegaskan bahwa adanya gerakan dan narasi seperti ‘Indonesia Gelap’ dan seruan ‘Kabur Aja Dulu’, termasuk ‘Indonesia Cemas’ bukanlah merupakan ekspresi keresahan dari rakyat, melainkan terdapat sebuah rekayasa politik oleh pihak tertentu.

“Dan ternyata memang ini adalah rekayasa. Ini dibuat-buat. Ini dibayar. Oleh siapa? Oleh mereka-mereka yang ingin Indonesia selalu gaduh, Indonesia selalu miskin,” tegasnya dalam pidatonya.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kondisi riil bangsa saat ini justru tengah menunjukkan terwujudnya transformasi yang besar, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan merata dan berkualitas.

“Indonesia cerah. Masa depan Indonesia cerah. Saya sudah lihat angka-angkanya. Kekayaan kita luar biasa, tinggal kita bisa mengelola atau tidak, tinggal kita berani atau tidak menjalankan perintah Undang-Undang Dasar,” ujar Prabowo.

Mengenai adanya agenda penyebaran narasi ‘Indonesia Cemas’, Aktivis Corong Rakyat, Hasan, menilai bahwa gerakan mahasiswa seharusnya mampu berpijak pada data dan analisis, bukan justru sekadar narasi gelap penuh pesimisme seperti itu.

“Kita justru sedang menyongsong pemerintahan baru yang kuat dan sah, kenapa justru dipojokkan dengan narasi yang dibangun oleh elite tertentu?” tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Center for Inclusive Engagement (CIE), Muhammad Chaerul, turut menekankan bahwa bangsa ini sejatinya memerlukan adanya stabilitas untuk semakin mempercepat pemulihan dan pembangunan menjadi lebih merata.

“Aksi jalanan bukan solusi. Pemerintah saat ini sedang bekerja membangun masa depan melalui pendidikan. Itu yang perlu didukung, bukan diganggu,” tegasnya.

Data pemerintah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh hingga 5,1% pada 2024, inflasi terkendali di 2,8%, cadangan devisa mencapai USD 140,4 miliar, serta investasi asing menembus Rp1.400 triliun.

Fakta tersebut menjadi bukti yang sangat nyata dari terwujudnya stabilitas nasional, sekaligus juga menegaskan bahwa narasi ‘Indonesia Cemas’ hanya provokasi tanpa dasar yang tidak disertai bukti apapun dan justru berpotensi untuk memicu kepanikan. (*)

Indonesia Cemas Disebar Tanpa Literasi Data, Pemerintah Hadirkan Bukti Nyata

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa narasi ‘Indonesia Cemas’ yang beredar belakangan ini di media sosial ternyata sama sekali tidak memiliki dasar data yang kuat.

Berbagai pihak menilai bahwa narasi tersebut hanya dibangun di atas sentimen emosional tanpa adanya literasi data yang memadai sama sekali.

Terlebih, justru narasi provokatif dan tanpa data tersebut disebar di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang sedang menghadirkan bukti nyata dan solusi konkret bagi masyarakat.

Rencana aksi demonstrasi bertajuk ‘Aksi Serentak’ yang digalang oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada tanggal 25–28 Juli 2025 memicu sorotan tajam dari publik.

Surat instruksi ‘Aksi Serentak’ tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, di sana menyebut seolah-olah bangsa berada dalam krisis serta menuding kebijakan pemerintah semakin jauh dari kepentingan rakyat.

Aktivis Corong Rakyat, Hasan, menilai penggunaan tagar-tagar seperti #IndonesiaCemas, #IndonesiaMakinGelap, #IndonesiaTergadaikan, #TolakRUUKUHAP, #JusticeForTomLembong, dan #JasMerahFadliZonk di media sosial justru memperlihatkan polarisasi politik yang mengaburkan intelektualisme kampus.

“Gerakan mahasiswa seharusnya berpijak pada data dan kajian. Bukan menjadi corong kepentingan elite tertentu yang belum bisa move on dari hasil Pilpres,” ungkapnya.

Hasan menegaskan Indonesia kini berada pada fase optimisme dengan pemerintahan baru yang sah, kuat, dan demokratis.

Menurutnya, di saat negara membutuhkan stabilitas dan kolaborasi, justru muncul narasi gelap yang tidak memiliki argumen rasional.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyampaikan bahwa aksi-aksi serupa sering menjadi pintu masuk kelompok anti-konstitusi.

“Kita sudah sering melihat pola ini: narasi krisis diciptakan, massa diajak turun ke jalan, lalu muncul wacana delegitimasi pemerintah,” katanya.

“Ini bukan murni gerakan moral mahasiswa, tapi agenda politik berkedok idealisme,” tegas Habib Syakur.

Peneliti Center for Inclusive Engagement (CIE), Muhammad Chaerul, menambahkan bahwa BEM SI seharusnya menjadi mitra kritis yang membangun, bukan aktor disrupsi.

Menurutnya, di tengah pemerintahan Prabowo-Gibran, dibutuhkan dukungan moral dan sosial untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Pemerintah memastikan akan selalu terbuka terhadap kritik konstruktif, namun menolak agitasi yang menyesatkan publik.

Indonesia tidak sedang cemas, melainkan sedang bekerja dengan data, solusi, dan arah pembangunan yang jelas demi masa depan bangsa yang inklusif, adil, dan berdaulat. (*)

Proses Hukum Tom Lembong Tak Bisa Diintervensi Oleh Pihak Manapun

Oleh: Yusuf Ananta )*

Putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa proses hukum yang melibatkan Lembong telah berjalan secara sah, terbuka, dan tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lembong merupakan hasil dari proses panjang. Tidak ada satu tahapan pun yang dilalui secara tergesa. Penyidik, jaksa, hingga hakim bekerja dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat diuji secara terbuka.

Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim, meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal selama tujuh tahun penjara. Pihak kejaksaan pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan bahwa keputusan majelis hakim murni berdasar fakta hukum di persidangan, tidak ada tekanan kepada penegak dan tidak dipengaruhi faktor politik atau tekanan luar.

Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini prematur. Menurutnya, putusan perlu dibaca secara utuh agar masyarakat dapat memahami alasan yuridis majelis hakim dalam mengambil keputusan. Ia juga menilai bahwa kritik terhadap pengadilan merupakan hal wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus disertai pemahaman yang adil terhadap isi putusan. Dalam perkara ini, Lembong dijatuhi hukuman pidana karena terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Lembong juga dinilai melanggar prosedur koordinasi lintas kementerian dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.

Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun dalam amar putusan disebutkan tidak ditemukan mens rea secara eksplisit. Sorotan terkait ketiadaan niat jahat dalam kasus ini menjadi bahan perdebatan. Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak harus bergantung pada niat jahat semata. Ia menyampaikan bahwa dalam hukum, kelalaian yang menimbulkan kerugian juga bisa dikenai pidana.

Gayus mencontohkan situasi kecelakaan lalu lintas sebagai analogi. Ketika seseorang menyebabkan kematian karena kelalaian, hukum tetap berlaku meski tidak ada niat untuk membunuh. Menurutnya, aspek tanggung jawab tidak hanya ditentukan dari kesengajaan, tetapi juga akibat dari tindakan yang dilakukan.

Dari perspektif akademis, Direktur Eksekutif LEMKAPI, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa vonis ini adalah hasil dari mekanisme hukum yang panjang. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan terbuka dengan pembuktian yang lengkap. Edi membantah anggapan bahwa kasus ini sarat muatan politik atau kriminalisasi. Ia menilai tuduhan semacam itu justru melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sebagai pengamat hukum, Edi mengingatkan bahwa independensi lembaga peradilan adalah pilar utama demokrasi. Ia menyerukan masyarakat untuk tidak terbawa narasi yang keliru dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, putusan majelis hakim berdiri di atas fakta hukum, bukan opini atau tekanan eksternal.

Penting untuk ditegaskan bahwa pemerintah melalui aparat hukumnya bertindak sesuai jalur konstitusional. Tidak ada ruang bagi intervensi pribadi maupun tekanan politik dalam setiap tahapannya. Baik kejaksaan, pengadilan, maupun aparat lainnya telah menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus Lembong bukan semata soal sosok pejabat, tetapi tentang penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Meskipun menjabat pada posisi tinggi di masa lalu, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum yang harus dihadapi ketika terjadi pelanggaran. Penanganan kasus ini membuktikan bahwa sistem hukum di Indonesia masih bekerja sesuai koridor. Semua pihak diberikan ruang untuk membela diri, mengajukan bukti, dan menyampaikan argumentasi dalam forum terbuka. Langkah banding pun tetap tersedia sebagai bagian dari hak terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tidak tertutup bagi evaluasi. Justru terbuka terhadap koreksi hukum melalui mekanisme yang sah.

Pemerintah terus menjaga agar proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dukungan terhadap institusi hukum menjadi bentuk komitmen terhadap prinsip keadilan yang independen. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk ikut menjaga marwah peradilan dan tidak mengganggu jalannya proses dengan asumsi-asumsi sepihak. Proses hukum Lembong adalah pengingat bahwa siapa pun, tanpa kecuali, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa supremasi hukum ditegakkan, bukan semata slogan.

Proses hukum terhadap Lembong juga memperlihatkan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat. Pemahaman publik terhadap alur penegakan hukum perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah termakan oleh narasi spekulatif yang berpotensi memecah kepercayaan terhadap institusi yudikatif. Semua pihak, baik individu maupun kelompok politik, sebaiknya tidak menjadikan perkara ini sebagai komoditas politik atau alat menyerang pribadi. Penegakan hukum yang adil harus dipisahkan dari kepentingan politik, karena integritas lembaga hukum adalah fondasi dari negara yang demokratis. Oleh karena itu, menjaga kredibilitas proses hukum menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

)* Pengamat kebijakan publik

Vonis Tom Lembong Buktikan Penegakkan Hukum Tak Tebang Pilih

Oleh: Destin Putri )*

Putusan pengadilan terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016 menjadi salah satu perhatian besar publik. Namun di tengah sorotan tersebut, pemerintah melalui lembaga peradilan tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bertindak murni berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Tidak ada unsur intervensi, baik dari tekanan politik, media sosial, maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Menurut Andi, jalannya sidang berlangsung secara objektif, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan oleh majelis.

Pihak pengadilan pun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Dalam konteks ini, terdakwa maupun jaksa masih dapat mengajukan banding sebagai bentuk keberatan atas putusan yang ada.

Lebih lanjut, Andi menyoroti pentingnya membaca putusan secara utuh. Ia melihat banyak opini publik yang hanya menyoroti sebagian pertimbangan hakim. Hal ini, menurutnya, bisa menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat.

Ia mendorong agar masyarakat memahami secara menyeluruh isi dokumen putusan. Dengan begitu, benang merah pertimbangan hukum yang diambil majelis dapat dinilai secara adil dan berimbang.

Andi juga menilai bahwa kritik dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap sistem peradilan. Sepanjang kritik disampaikan dalam kerangka konstruktif, maka institusi peradilan menyambutnya sebagai bagian dari pengawasan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, turut merespons berbagai spekulasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan politisasi. Sejak awal penanganannya, Komisi Kejaksaan telah memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung agar tetap berpegang pada prinsip hukum.

Pujiono menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap perkara ini dimulai jauh sebelum isu politisasi mencuat ke ruang publik. Menurutnya, proses hukum sudah dimulai sejak Juni 2023 dan berjalan secara profesional hingga ke tahap penuntutan.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan juga disebut telah memanggil sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan impor gula tersebut. Bahkan, nama-nama besar seperti Rahmat Gobel dan Enggartiasto Lukita telah dimintai keterangan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Pujiono mengakui bahwa penanganan semua pihak secara bersamaan memiliki risiko teknis dan politis yang besar. Oleh karena itu, penindakan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan dalam sistem hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan bahwa alasan pemanggilan Tom Lembong lebih dahulu dilakukan adalah demi efektivitas proses. Ketegasan itu sekaligus menjadi penanda bahwa tidak ada pengabaian terhadap prinsip keadilan, dan semua proses berjalan dalam koridor hukum.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan, memberikan pandangan dari sisi akademik. Menurutnya, putusan pengadilan terhadap Tom Lembong tidak bisa dikaitkan dengan upaya kriminalisasi.

Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut diambil setelah semua tahapan hukum dilalui secara transparan. Persidangan diikuti dengan pengajuan alat bukti, keterangan saksi, dan pembuktian yang sah menurut hukum.

Edi menegaskan bahwa hakim bertindak berdasarkan fakta hukum, bukan spekulasi atau tekanan. Ia juga menyebut bahwa sistem peradilan yang berjalan dalam kasus ini merupakan bukti bahwa posisi pejabat publik tidak menjamin kekebalan hukum.

Ia mengakui bahwa meskipun Tom Lembong tidak menerima uang secara langsung, tanggung jawabnya dalam kebijakan impor memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Peran strategisnya dalam menerbitkan izin impor tanpa rekomendasi dari kementerian teknis telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Edi, perdebatan mengenai niat jahat atau tidak dalam perkara ini tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menolak pertanggungjawaban hukum. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menimbulkan kerugian juga dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Ia memandang bahwa sistem peradilan telah menunjukkan independensinya. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak bergantung pada posisi atau popularitas seseorang, melainkan pada pertanggungjawaban atas tindakan dan kebijakan yang diambil.

Masyarakat, menurut Edi, seharusnya melihat kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat budaya hukum yang berkeadilan. Ketika semua proses berjalan dengan terbuka, maka tidak ada alasan untuk mempertanyakan integritas lembaga hukum.

Dukungan terhadap jalur hukum yang sedang berlangsung menjadi bagian dari upaya menjaga supremasi hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan telah menunjukkan bahwa mereka tidak tunduk pada tekanan, baik dari dalam maupun luar sistem.

Reaksi masyarakat yang muncul di media sosial maupun forum publik harus diarahkan ke ruang-ruang yang konstruktif. Perdebatan diperlukan, tetapi harus tetap dalam bingkai penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Putusan terhadap Tom Lembong memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, perlu disadari bahwa pengadilan bekerja dengan kerangka hukum, bukan pada opini.

Ketika jalur hukum ditempuh dengan benar, maka masyarakat pun seharusnya mendukungnya. Tidak ada tempat bagi spekulasi dan praduga yang berlebihan dalam proses hukum yang sah.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum telah menunaikan tugasnya sesuai tanggung jawab. Kini, saatnya masyarakat menjaga kepercayaan itu dengan bersikap dewasa dan menghormati jalur hukum yang telah ditempuh.

Dengan cara demikian, keadilan akan tetap hidup sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi yang beradab.

)* Pengamat Hukum

Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tom Lembong Transparan dan Berkeadilan

Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula merupakan hasil proses hukum yang sah dan transparan. Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jika peradilan sudah dilaksanakan dengan adil. Terdakwa memiliki hak mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan, dengan tenggat waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan pada 18 Juli 2025.

“Menurut kami, peradilan sudah dilaksanakan dengan adil, transparan, dan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Jika tidak puas dengan putusan, silahkan mengajukan banding” ujar Anang.

Anang meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membawa perkara ini ke ranah yang bersifat politis.

“Proses peradilan ini harus dihargai. Bukan ranah eksekutif untuk ikut campur,” tegasnya.

Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendukung pernyataan Kejaksaan dengan menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan berlapis.

“Ini bukan kasus dadakan. Ada penyelidikan, penyidikan, dan sidang terbuka yang melibatkan pembuktian secara hukum,” katanya.

Edi menilai tudingan bahwa Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana bukti yang menyanggahnya? Semua diuji terbuka di pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edi mengajak masyarakat untuk tetap objektif dalam menyikapi putusan. “Ini murni persoalan hukum. Jangan tarik opini publik ke narasi yang menyesatkan. Kita harus menjaga independensi peradilan,” ujarnya.

Dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyampaikan bahwa Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam memberikan izin impor di tengah kondisi stok gula nasional yang kritis dan harga yang melonjak.

“Impor tidak bisa hanya dilihat dari sisi industri, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” ungkapnya.

Selain itu, Tom dinilai abai dalam mengawasi jalannya operasi pasar yang dikelola koperasi pelaksana.

Edi juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam framing sesat yang justru mengganggu jalannya keadilan.**

Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak

Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif.

Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015–2016.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejagung tetap menghargai hasil persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tambahnya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Ketua Majelis Haki, Dennis Arab Fatrika, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa vonis ini didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia memastikan tidak ada tekanan, intervensi, atau pengaruh politik dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” tegasnya.

Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai putusan secara sepihak.

Ia menyarankan publik untuk membaca secara menyeluruh isi pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

“Jangan hanya potong sebagian, agar bisa memahami secara utuh mengapa putusan itu dijatuhkan,” katanya.

Ia menyambut baik kritik dan saran dari publik terkait jalannya proses peradilan.

“Sekeras apa pun saran dan masukannya, kami ucapkan terima kasih. Itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ujar Andi.

Dengan demikian, pemerintah melalui lembaga peradilannya memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan independen, serta tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun di luar proses hukum.-