Kopdes Merah Putih Tuban Jadi Harapan Ekonomi Baru, Isu Penutupan Hanya Provokasi

JAWA TIMUR — Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali beroperasi setelah sebelumnya beredar kabar mengenai penutupan yang memicu kegaduhan publik.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa isu penutupan koperasi tersebut hanyalah kesalahpahaman yang diprovokasi oleh kepentingan segelintir pihak tertentu.

Bermula dari adanya miskomunikasi antara pihak mitra dan pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Pucangan, Santiko, menegaskan permintaan maafnya atas polemik yang muncul.

Ia mengaku sedang grogi saat berbicara di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada acara peresmian Kopdes Merah Putih yang berlangsung meriah kala itu.

“Saya hanya menyampaikan hal yang spontan dan mohon maaf jika ada yang kurang tepat,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga memberikan klarifikasi atas isu tersebut.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi semata-mata akibat miskomunikasi antara Kepala Desa dengan pihak PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) selaku mitra.

“Sudah selesai kok, hanya masalah salah paham. Mungkin Kadesnya grogi,” ungkap Zulhas.

Ia memastikan bahwa Kopdes Merah Putih Tuban telah kembali beroperasi normal setelah komunikasi di antara pihak terkait berjalan lancar.

“Pemilik pondoknya itu teman saya, dan sudah selesai. Sudah-sudah buka lagi,” tegasnya usai pertemuan di Jakarta.

Direktur PT PPSD dan para mitra koperasi menganggap insiden tersebut sebagai pelajaran berharga untuk membangun kerja sama yang lebih solid ke depan.

Mereka berharap komunikasi antarpihak dapat berjalan lebih baik agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada provokasi penutupan usaha.

Kopdes Merah Putih diyakini menjadi contoh kolaborasi dan kesadaran kolektif koperasi di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah menilai Kopdes Merah Putih sebagai harapan baru bagi sistem ekonomi rakyat pedesaan.

“Kopdes Merah Putih bukan hanya harapan baru terhadap sistem ekonomi bagi rakyat pedesaan tetapi juga menjadi alternatif bagi masyarakat desa,” katanya.

Menurutnya, koperasi tersebut akan memangkas jalur distribusi kebutuhan pokok sehingga harga lebih terjangkau, sekaligus memperkuat kemandirian logistik desa melalui pembangunan gudang, armada transportasi, dan sistem informasi yang efisien.

Najib menegaskan bahwa meskipun tantangan profesionalisme dan dominasi oligopoli masih ada, Kopdes Merah Putih merupakan pemecah kebuntuan perdagangan pedesaan jika dijalankan sesuai konsep awal.

“Mari kita dukung secara bersama-sama Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya. (*)

Kopdes Merah Putih Tuban Kembali Beroperasi, Penutupan Kemarin Hanya Salah Paham

JAWA TIMUR — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berada di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali beroperasi dengan lancar setelah bergulirnya isu penutupan mendadak pada 21 Juli 2025.

Isu penutupan sehari setelah peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pihak terkait, mengingat peluncuran awal berlangsung meriah dalam rangka pembukaan 80.000 Koperasi Desa se-Indonesia.

Kepala Desa Pucangan, Santiko, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Santiko, yang juga menjabat Ketua Pengawas Koperasi, mengakui bahwa dirinya merasa cukup grogi pada saat memberikan sambutan secara langsung di hadapan Presiden Prabowo ketika peresmian berlangsung.

Ia mengatakan bahwa apa yang dia sampaikan tersebut merupakan hal yang spontan saja dan memang kurang tepat.

“Saya hanya menyampaikan hal yang spontan dan mohon maaf jika ada yang kurang tepat,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa permasalahan yang memicu penutupan koperasi tersebut hanyalah kesalahpahaman antara Kepala Desa dan pihak mitra PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD).

Ia menegaskan bahwa semua permasalahan ini sudah selesai.

“Sudah selesai kok, hanya masalah salah paham. Mungkin Kadesnya grogi,” ucapnya.

Menurut Zulhas, situasi tersebut sudah tuntas dan Koperasi Merah Putih Tuban kini kembali melayani masyarakat setelah proses terjalinnya komunikasi antar pihak berjalan dengan baik.

Ia menambahkan bahwa saat ini Kopdes Merah Putih di Tuban sudah kembali beroperasi dengan lancar.

“Pemilik pondoknya itu teman saya, dan sudah selesai. Sudah-sudah buka lagi,” tambah Zulhas.

Sementara itu, Direktur PT PPSD, Anas Al Khifni, bersama dengan para mitra koperasi menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran yang berharga dalam membangun kerja sama yang jauh lebih solid ke depannya.

Pihaknya berharap agar seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dengan lebih baik untuk dapat menghindari kesalahpahaman yang bisa saja berpotensi menimbulkan penutupan usaha serupa.

Menurut Anas, Koperasi Merah Putih di Tuban memiliki potensi besar menjadi contoh bagi koperasi lain di Indonesia dalam membangun kesadaran kolektif dan kolaborasi untuk kesejahteraan anggota maupun masyarakat sekitar.

Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, serta menjadi simbol baru kemajuan koperasi di Indonesia melalui kolaborasi yang harmonis dan komunikasi yang transparan. (*)

Pemerintah Tindak Tegas Stasiun Pelayanan MBG Kupang, Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Keracunan

Oleh: Ratna Soemirat

Kasus keracunan yang menimpa ratusan siswa di Kupang langsung mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari pemerintah, yakni dengan bergerak cepat dan tanggap menghadapi masalah tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bagaimana langkah tegas berupa penindakan terhadap stasiun pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat, sekaligus juga memastikan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Menurut Kepala Negara, pelaksanaan program MBG harus terus menekankan pada aspek keamanan dan juga kebersihan pangan secara menyeluruh.

Presiden menilai bahwa keracunan pada siswa bisa saja terjadi bukan hanya karena masalah menu yang tersedia pada program Makan Bergizi Gratis tersebut saja, tetapi juga bisa berasal dari bagaimana kebiasaan makan mereka yang ternyata memang masih belum higienis.

Saat meninjau langsung pelaksanaan MBG di sekolah, Presiden Prabowo sempat mendapati adanya sejumlah siswa yang menyantap makanan tanpa menggunakan sendok sama sekali. Ia kemudian menduga bahwa adanya kebiasaan untuk makan tanpa sendok tersebut, apalagi bila tangan mereka belum dicuci dengan bersih, maka jelas akan menimbulkan risiko yang besar pada kesehatan para siswa itu sendiri.

Kepala Negara menganggap bahwa adanya edukasi pada perilaku hidup yang bersih perlu untuk diterapkan secara lebih masif lagi di sekolah-sekolah demi untuk mendukung penuh kesuksesan pelaksanaan program MBG ini.

Selain faktor kebersihan, Presiden juga menyoroti kemungkinan adanya anak yang belum terbiasa mengonsumsi susu. Menurut Presiden, jika sebelumnya siswa jarang minum susu, tubuh mereka membutuhkan waktu adaptasi saat mulai rutin mengonsumsinya.

Meski begitu, Presiden memastikan kasus keracunan akibat MBG tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penerima manfaat. Dari sekitar tiga juta siswa penerima MBG, tercatat kurang dari 200 orang mengalami gejala keracunan. Presiden menilai hal tersebut mencerminkan tingkat keberhasilan program yang telah mencapai 99,9 persen.

Presiden memerintahkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan seluruh jajaran untuk bekerja lebih cermat dalam memastikan kualitas makanan MBG di lapangan. Ia menekankan target zero kesalahan dalam penyelenggaraan program tersebut.

Presiden memahami kompleksitas pengelolaan MBG yang melibatkan ratusan ribu dapur dan pekerja, namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki ruang toleransi terhadap potensi kelalaian yang membahayakan kesehatan siswa.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara distribusi MBG di SMPN 8 Kupang setelah insiden keracunan terjadi. Menurut Dadan, gejala keracunan mulai dirasakan siswa keesokan hari setelah mengonsumsi makanan MBG.

Saat ini BPOM tengah meneliti sampel makanan untuk memastikan penyebab keracunan secara ilmiah. Selain pemeriksaan laboratorium, Dinas Kesehatan dan Polresta Kupang Kota juga turun langsung ke lapangan dan memeriksa dapur penyedia MBG sebagai bagian dari proses investigasi menyeluruh.

Dadan menegaskan bahwa BGN terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan MBG. Salah satu langkah strategis adalah menyiapkan sertifikasi laik higienis dan sanitasi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sertifikasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diharapkan mulai diterapkan pada Juni atau Juli mendatang. Dengan adanya sertifikasi dan akreditasi, setiap dapur MBG akan dinilai kelayakannya sehingga standar keamanan pangan dapat dipastikan. BGN juga sedang menyusun standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk menjamin setiap titik proses pengolahan makanan aman dari risiko kontaminasi.

Di tingkat daerah, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Menurutnya, kasus keracunan siswa menjadi pukulan berat bagi reputasi program MBG di daerah tersebut.

Namun Gubernur NTT menegaskan, akar persoalan bukan terletak pada konsep program MBG, melainkan pada lemahnya tata kelola di tingkat pelaksanaan. Gubernur menilai jika seluruh pihak menjalankan program sesuai standar dan arahan BGN serta BPOM, maka risiko keracunan dapat dihindari sepenuhnya.

Gubernur Melki juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan dapur MBG. Saat ini, NTT memperoleh kuota pendirian 800 dapur MBG dengan target minimum 600 dapur. Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pembangunan dapur agar cakupan layanan MBG dapat diperluas.

Dia menilai program MBG tidak hanya penting dalam memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, balita, dan anak PAUD, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Gubernur meminta seluruh kepala daerah di NTT untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan lancar tanpa hambatan teknis maupun administratif. Menurutnya, tidak boleh lagi ada alasan apapun yang menghalangi pelaksanaan program tersebut.

Sebagai langkah konkret, pemerintah provinsi akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan MBG di tingkat provinsi dan mendorong pembentukan Satgas serupa di kabupaten dan kota untuk memastikan pengawasan program semakin optimal.

Respons cepat pemerintah pusat dan daerah terhadap kasus keracunan MBG di Kupang menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan kualitas program tersebut. Dengan penindakan tegas terhadap stasiun pelayanan MBG yang lalai, peningkatan standar higienitas, serta edukasi perilaku hidup bersih kepada siswa, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berupaya memastikan MBG berjalan dengan aman dan memberi manfaat maksimal bagi kesehatan generasi muda Indonesia. (*)

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

Judi Daring Rusak Moral, Pemerintah Akan Beri Sanksi ASN Tidak Bisa Promosi Jabatan

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik judi daring yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan dikenai sanksi berat, berupa larangan promosi jabatan dan pembekuan ke-naikan pangkat.

“Mengenai judi daring itu mendapatkan atensi kita, terutama buat ASN kita. Karena judi daring ini sekarang bukan hanya masyarakat yang melakukan, tetapi banyak juga ASN kita,” ujar Pramono.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini, mengingat ASN DKI telah meneri-ma tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di Indonesia.

“Sudah ASN-nya DKI, tukin-nya paling besar, main judi daring keterlaluan banget,” tam-bahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengedepankan upaya pembinaan terlebih dahulu terhadap ASN yang terindikasi terlibat. Namun jika tidak ada perbaikan perilaku, sanksi administratif akan diberlakukan secara ketat.

“Saya minta untuk dilakukan pembinaan, dilakukan perbaikan untuk itu. Tetapi kalau memang sudah tidak ya tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu. Termasuk sa-lah satunya tidak memberikan kesempatan promosi jabatan bagi yang bersangkutan,” te-gas Pramono.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi daring, dengan nilai deposit melebihi Rp3 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa total transaksi mencapai 17,5 juta kali hanya dalam satu tahun.

“Angkanya itu deposit saja, jadi warga bapak dan mohon maaf, ada juga internal macam-macam itu, lebih dari Rp3 triliun deposit saja, di satu tahun lalu. Transaksinya 17,5 juta kali transaksi,” ungkap Ivan.

Menurut Ivan, temuan ini menunjukkan perlunya perhatian serius serta alokasi sumber daya yang besar dari pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Keterlibatan ok-num ASN dalam transaksi semacam itu memperburuk citra birokrasi dan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk PPATK dan Kementerian PAN-RB, untuk memperkuat pengawasan internal dan menerap-kan sistem deteksi dini terhadap pelanggaran kode etik di lingkungan ASN. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur negara dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.-

[edRW]

Transfer Data ke AS Jamin Perlindungan Data Pribadi Sesuai Ketentuan Hukum

Oleh Ardi Netra Prakoso )*

Dalam era digital yang semakin terkoneksi secara global, transfer data lintas negara menjadi salah satu elemen vital dalam menopang ekosistem ekonomi digital dunia. Indonesia sebagai negara dengan potensi digital yang besar, tentu tidak bisa terlepas dari arus globalisasi ini. Namun, keterlibatan dalam lalu lintas data internasional tidak serta-merta berarti mengorbankan keamanan dan kedaulatan data warganya. Kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025, menjadi pijakan penting dalam menata kerja sama tersebut secara legal, transparan, dan berdaulat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah bentuk penguatan tata kelola data lintas negara yang tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa perjanjian ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas kepada pihak asing, melainkan kerangka hukum yang menjamin hak individu atas data digital mereka tetap dilindungi, termasuk ketika mereka menggunakan layanan perusahaan teknologi asal AS seperti Google, Meta, atau Microsoft.

Penekanan Meutya Hafid terhadap prinsip utama kesepakatan, yakni keamanan data, perlindungan individu, dan kedaulatan hukum nasional, mempertegas komitmen Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat. Dalam perjanjian ini, transfer data dilakukan secara terukur dan legal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah memastikan bahwa setiap data yang ditransfer tetap dalam pengawasan ketat dan tunduk pada regulasi domestik.

Adanya regulasi ini menjadi fondasi kuat yang membedakan antara kerja sama strategis yang menguntungkan dan tindakan yang berpotensi merugikan kedaulatan digital negara. Indonesia secara tegas menolak segala bentuk eksploitasi data oleh pihak asing tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam kerja sama ini, data yang dipertukarkan merupakan data komersial yang bersifat legal dan bukan data pribadi sensitif yang menyangkut identitas atau rahasia strategis negara.

Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa transfer data pribadi yang dilakukan hanya untuk kepentingan komersial. Ia memberikan analogi mengenai pertukaran bahan kimia yang bisa digunakan untuk manfaat ataupun merugikan, tergantung pengelolaannya. Hal ini memperkuat posisi pemerintah bahwa data yang dipertukarkan harus dikelola dengan hati-hati, serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak menyerahkan pengelolaan data kepada negara asing. Semua aktivitas pertukaran data dilakukan dengan prinsip manajemen yang bertanggung jawab, di mana tujuan utamanya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan warga negara. Pemerintah Indonesia tetap berpegang pada UU PDP sebagai pedoman utama dalam proses pertukaran data lintas negara, memastikan bahwa hanya negara yang memiliki sistem perlindungan data yang layak yang bisa menjadi mitra kerja sama.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, yang menegaskan bahwa data yang akan ditransfer ke Amerika Serikat bukanlah data pribadi maupun data strategis negara, melainkan data komersial yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti perilaku pasar, tren penjualan, atau riset bisnis. Hal ini menandakan bahwa pemerintah telah melakukan klasifikasi dan pemisahan secara tegas antara jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh dipertukarkan secara internasional.

Keterlibatan Komdigi sebagai sektor pengarah (leading sector) juga menambah keyakinan publik bahwa transfer data ini dilakukan melalui jalur yang benar. Kementerian ini berperan penting dalam menetapkan protokol teknis, melakukan audit kepatuhan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas lintas negara dalam bidang data dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.

Presiden Prabowo Subianto turut memastikan bahwa kesepakatan final masih dalam proses penyempurnaan. Pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan data publik. Proses negosiasi yang masih berlangsung ini adalah bukti bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang dan melibatkan banyak pihak, termasuk ahli hukum, teknologi, dan keamanan siber.

Kehati-hatian ini menjadi refleksi dari semangat kedaulatan digital yang diusung pemerintah. Bukan hanya sekadar menjaga nama baik bangsa, tapi lebih dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak dasar setiap warga negara atas data pribadinya. Perlindungan data bukan hanya urusan teknis atau administratif, melainkan bagian integral dari hak asasi manusia dalam dunia digital modern.

Kesepakatan ini adalah sebuah langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang siap bersaing dalam ekonomi digital global tanpa kehilangan kendali atas data warganya. Di tengah pesatnya transformasi digital dan arus data global, Indonesia menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap kerja sama internasional dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak dan kedaulatan nasional.

Dengan kerangka hukum yang kokoh, pengawasan pemerintah yang ketat, dan keterlibatan para pemangku kepentingan, transfer data ke Amerika Serikat bukanlah ancaman, melainkan peluang. Peluang untuk menunjukkan bahwa Indonesia mampu membangun ekosistem digital yang terbuka, aman, dan berpihak kepada rakyatnya.

)* penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Mengapresiasi Gerak Cepat Pemerintah Tindak Stasiun MBG Kupang, Tingkatkan Pengawasan Ketat

JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kupang.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam rapat kabinet, Presiden menilai penyebab keracunan bisa berasal dari kebiasaan siswa yang belum terbiasa menggunakan sendok atau tidak mencuci tangan dengan bersih sebelum makan.

Presiden menceritakan pengamatannya saat meninjau langsung pelaksanaan MBG di sekolah. Dari 30 anak, 10 di antaranya makan tanpa sendok.

Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi memicu masalah kesehatan.

Presiden juga menduga keracunan terjadi karena siswa belum terbiasa mengonsumsi susu.

“Masalah itu, dia enggak pernah minum susu. Kami kasih susu dia butuh waktu penyesuaian,” ujar Prabowo.

Presiden menekankan bahwa angka kasus keracunan hanya 200 dari 3 juta penerima manfaat MBG, atau setara 0,005 persen, sehingga tingkat keberhasilan program mencapai 99,9 persen.

Namun, ia tetap mengapresiasi target Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencapai zero kesalahan.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan evaluasi program MBG menjadi prioritas uta-ma pemerintah provinsi.

Dalam rapat bersama di Ruang Gubernur, Melki meminta percepatan pembangunan dapur MBG agar target 600 dapur segera terpenuhi.

Menurutnya, program MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi siswa, tetapi juga mendorong ekonomi lokal melalui pembukaan lapangan kerja.

“Aspek gizi mestinya bagus untuk siswa-siswi, balita dan anak PAUD. Aspek ekonomi, pro-gram ini berpotensi memutar perekonomian di daerah sekitar sekolah dan dapur yang berge-rak,” tegas Melki.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola di tingkat pelaksana agar standar higieni-tas terpenuhi.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pihaknya menunggu hasil uji sam-pel makanan dari BPOM sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dadan memastikan distribusi MBG di SMPN 8 Kupang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi.

Ia menambahkan, BGN tengah menyiapkan sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan standar higienitas dan keamanan pangan terpenuhi di seluruh dapur MBG.

“Kami melibatkan Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk penerbitan sertifikasi tersebut,” ujar Dadan.

Upaya sertifikasi tersebut akan dimulai pada Juni atau Juli mendatang. BGN menargetkan se-luruh SPPG memiliki sertifikasi laik higienis, sanitasi, hingga HACCP untuk menjamin kea-manan makanan bagi jutaan penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia. (*)

Pemerintah Tegaskan Transfer Data Pribadi Sesuai Aturan Hukum Lindungi Hak WNI

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan atau transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat, dilakukan berdasarkan aturan hukum nasional yang ketat dan menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara. Hal ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika kerja sama digital global, agar masyarakat Indonesia tetap merasa aman dan terlindungi saat menggunakan layanan digital berbasis luar negeri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Menurutnya, proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta aturan teknis lainnya yang relevan. Ia menegaskan bahwa keleluasaan dalam transfer data yang diberikan kepada negara mitra seperti Amerika Serikat hanya berlaku untuk data-data komersial, bukan untuk data personal atau strategis. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak asing.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas dan sembarangan. Sebaliknya, kesepakatan tersebut justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menurut Meutya, kesepakatan ini berpotensi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap data pribadi warga negara Indonesia saat mereka menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, penyimpanan cloud, dan platform e-commerce. Ia menyebutkan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berlangsung, dan kesepakatan yang diumumkan oleh Gedung Putih masih berada pada tahap finalisasi.

Proses transfer data, menurut Meutya, dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, termasuk perlindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional. Pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Kemkomdigi mencontohkan bahwa bentuk-bentuk aktivitas transfer data yang sah meliputi penggunaan mesin pencari, penyimpanan data di cloud, komunikasi digital, transaksi melalui e-commerce, hingga riset dan inovasi digital.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses transfer data dilakukan dengan pengawasan ketat dari otoritas dalam negeri dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Landasan hukumnya merujuk pada UU PDP serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dua payung hukum ini mengatur mekanisme, prasyarat, serta tanggung jawab semua pihak dalam proses pengiriman data ke luar yurisdiksi Indonesia.

Dengan sistem pengawasan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, Indonesia tetap bisa berperan aktif dalam arsitektur ekonomi digital global tanpa mengorbankan kedaulatan atas data pribadi warganya. Pemerintah berkomitmen agar seluruh kebijakan digital, termasuk soal transfer data, tidak menimbulkan celah eksploitasi terhadap masyarakat dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia di era digital.

Sementara itu, Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, turut menanggapi secara tegas isu transfer data pribadi RI ke Amerika Serikat yang menjadi salah satu poin dalam kesepakatan dagang kedua negara. Ia menjelaskan bahwa pemindahan data yang dimaksud hanya untuk kepentingan komersial semata, bukan untuk pengelolaan data oleh pihak asing. Dalam pandangannya, ini lebih merupakan strategi treatment management terhadap data, mirip dengan bagaimana barang-barang tertentu dipertukarkan dalam perdagangan internasional.

Hasan mencontohkan bahwa seperti halnya bahan kimia atau gliserol sawit yang bisa diproses menjadi pupuk atau bahan berbahaya tergantung penggunaannya, data juga perlu dipertukarkan dengan pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa tujuan utama transfer data dalam kesepakatan ini adalah untuk memastikan data komersial bisa digunakan secara sah, bukan agar data pribadi warga negara Indonesia dikelola oleh negara lain.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas terkait perlindungan data pribadi. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memastikan bahwa poin-poin dalam kesepakatan dagang tersebut tetap dalam koridor hukum nasional.

Pemerintah Indonesia mengambil posisi yang tegas: dalam era digital saat ini, perlindungan terhadap data pribadi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan digital dan hak dasar warganya. Setiap bentuk kerja sama, baik bilateral maupun multilateral, harus berakar pada prinsip kedaulatan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan sektor swasta, pemerintah terus menyempurnakan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola data lintas negara. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat ekonomi digital global tanpa rasa khawatir akan penyalahgunaan data. Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah ancaman jika dilakukan sesuai aturan, dengan niat baik, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

*) Pemerhati Ekonomi

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan kualitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan kualitas dan keamanan konsumsi bagi para penerima manfaat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mendorong tata kelola program yang lebih baik dan memastikan keamanan pangan di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) dan seluruh jaja-ran terkait bekerja dengan lebih cermat dalam melaksanakan program tersebut untuk dapat mencegah supaya insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Tidak salah karena terbiasa makan tidak pakai sendok,” katanya.

“Namun kami mendidik dia untuk cuci tangan,” sambung Kepala Negara.

“Jadi bisa saja yang keracunan adalah hal-hal seperti itu,” kata Prabowo dalam rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Presiden juga menduga bahwa keracunan bisa saja terjadi karena para siswa belum terbiasa un-tuk mengonsumsi menu makan gratis seperti susu.

Ia meyakini bahwa anak-anak tersebut akan mampu beradaptasi dalam waktu dekat.

Prabowo menegaskan bahwa angka kasus keracunan MBG hanya sekitar 200 orang dari 3 juta penerima manfaat, atau setara 0,005 persen.

“Dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah di bawah 200 orang (yang keracunan),” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi tinggi adanya target Kepala BGN untuk dapat mencapai zero kesalahan dalam seluruh pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi adanya kasus keracunan massal, Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan bahwa distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 8 Kupang dihentikan sementara sam-bil terus menunggu munculnya hasil uji sampel makanan oleh BPOM.

“Hasil test makanan sample oleh BPOM, hasilnya pasti dirilis BPOM,” katanya.

Dadan menekankan bahwa pihaknya tengah menyiapkan adanya sertifikasi bagi Satuan Pela-yanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna semakin meningkatkan kualitas layanan MBG terjamin.

“Kami melibatkan Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk penerbitan sertifikasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena meminta agar segera terlaksana evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di wilayahnya dan menekankan betapa pentingnya untuk mewujudkan perbaikan tata kelola.

“Kalau kita kerja sesuai dengan arahan yang dibuat oleh BGN dan beberapa pihak terkait sep-erti Badan POM dan yang lainnya, tidak mungkin keracunan. Ini persoalan tata kelola yang perlu dibenahi,” tegas Melki.

Ia juga menyampaikan rencana pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG di tingkat provinsi untuk memastikan pengawasan ketat dan pelaksanaan program berjalan optimal. (*)

Judi Daring Hancurkan Generasi, Pemerintah Optimalkan Pemberantasan

Oleh : Selviana Fitri

Dalam dinamika era digital yang serba cepat dan terkoneksi, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sebuah fenomena yang mengkhawatirkan Judi Daring tumbuh pesat bagaikan racun yang tersembunyi namun mematikan. Di balik tampilan glamor dan janji keuntungan besar yang tersebar di berbagai platform digital, Judi Daring menyimpan kerusakan sosial yang nyata, menggerus nilai-nilai moral dan menghancurkan kehidupan banyak individu, terutama generasi muda.

Data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menunjukkan bahwa lebih dari 5,7 juta konten terkait Judi Daring telah berhasil diblokir hingga awal tahun 2025. Namun, jumlah tersebut bukan pertanda berakhirnya perang melawan kejahatan digital ini. Justru sebaliknya, angka tersebut menjadi indikator betapa masif dan dinamisnya peredaran konten Judi Daring di ruang digital Indonesia. Konten-konten ilegal ini muncul kembali dengan berbagai modus baru, memanfaatkan celah algoritma dan fitur media sosial yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Daring Komisi I DPR RI, terdapat total 5.707.952 konten Judi Daring yang telah berhasil diblokir dari berbagai situs dan aplikasi internet per 21 Januari 2025. Data tersebut merupakan akumulasi jumlah situs dan konten yang diblokir oleh Kemenkomdigi sejak 2017. Sebagian besar konten Judi Daring ditemukan di platform X (sebelumnya Twitter) dengan jumlah temuan mencapai 1.429.063 konten.

Platform-platform besar seperti X (dulu Twitter), Facebook, Instagram, hingga TikTok menjadi ladang subur bagi para pelaku Judi Daring untuk menanamkan jejak digital mereka. Pola penyebaran pun semakin licik, mengandalkan iklan terselubung, tautan referral, hingga konten bersponsor yang menyusup dalam feed pengguna. Hal ini membuat masyarakat—terutama anak-anak dan remaja—menjadi sangat rentan terpapar tanpa sadar.

Riset dari Populix bahkan mencatat bahwa jenis permainan Judi Daring seperti slot, domino, poker, dan taruhan sepak bola mendominasi preferensi pengguna internet yang terpapar iklan judi daring. Data ini mencerminkan bahwa permainan berbasis peluang dengan iming-iming keuntungan cepat masih menjadi daya tarik utama. Sayangnya, janji keuntungan ini hanya ilusi. Banyak dari mereka yang terjerumus justru berakhir dalam lingkaran utang, kecanduan, bahkan konflik sosial yang lebih luas.

Fenomena ini tak luput dari perhatian para wakil rakyat. Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya iklan Judi Daring yang menyasar generasi muda. Ia menilai, praktik ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Judi Daring tak sekadar menguras keuangan, tetapi juga merusak psikologis pelakunya, menciptakan konflik keluarga, hingga memicu tindak kriminalitas.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, Purdiono, yang menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten dan iklan Judi Daring. Menurutnya, anak-anak kini sangat mudah mengakses aplikasi yang tanpa disadari telah disusupi iklan judi daring. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, mereka akan terpapar konten-konten yang merusak mental dan moral sejak usia dini. Oleh karena itu, peran orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat menjadi penting dalam memberikan pengawasan serta edukasi digital secara berkelanjutan.

Upaya yang dilakukan pemerintah sejauh ini patut diapresiasi, termasuk langkah-langkah Kemenkomdigi dalam memblokir jutaan situs dan konten. Namun, upaya ini belum cukup jika tidak diiringi dengan strategi pencegahan yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum perlu diperluas hingga menyasar server utama yang sebagian besar beroperasi di luar negeri. Kerja sama lintas negara menjadi penting untuk memutus mata rantai distribusi konten Judi Daring dari hulu hingga hilir.

Selain itu, peningkatan literasi digital masyarakat harus menjadi agenda utama. Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan menyaring informasi, memahami ancaman tersembunyi di balik konten daring, serta membangun kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan digital pribadi dan keluarga. Literasi ini juga mencakup pemahaman hukum, agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi pidana.

Pemberantasan Judi Daring tidak boleh bersifat reaksioner. Harus ada pendekatan sistematis, mulai dari regulasi yang kuat, teknologi deteksi yang canggih, kerja sama lintas institusi, hingga peran serta masyarakat. Kampanye publik yang berkelanjutan, program pencegahan di sekolah-sekolah, dan ruang konsultasi bagi korban kecanduan Judi Daring harus dihadirkan sebagai solusi nyata.

Judi Daring adalah bentuk kejahatan baru yang menyamar dalam wajah kemajuan teknologi. Jika dibiarkan, ia akan menjadi wabah yang sulit dikendalikan, menggerogoti masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, saatnya seluruh elemen bangsa bersatu, menutup setiap celah, dan menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Perang melawan Judi Daring adalah perang moral, sosial, dan ekonomi. Dan seperti semua perang besar, kemenangan hanya dapat diraih jika semua pihak terlibat dan bertindak bersama.

*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring

Transfer Data ke AS Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa proses transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas digital lintas negara serta kerja sama teknologi antara perusahaan Indonesia dan mitra internasional.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menjelaskan soal ramai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Transfer data ini masuk dalam kesepakatan dagang RI-AS. Hasan mengatakan, transfer data itu dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang jadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersil. Nantinya transfer data akan diatur oleh Komdigi sebagai leading sector.

“Data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan diatur undang-undang. Jadi kalau data pribadi itu, kan, kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu, kan, kayak pengolahannya itu, kan, kayak penjualan di daerah mana,” ujar Haryo.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons soal Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia, menyatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transfer data lintas negara. Dengan adanya mekanisme cross-border data transfer yang sesuai UU PDP, perusahaan diharapkan dapat menjalin kerja sama yang sehat dan terpercaya dengan pihak luar negeri, tanpa mengorbankan keamanan data konsumen domestik

“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transfer data lintas negara. Adanya mekanisme cross-border data transfer yang sesuai dengan UU PDP, perusahaan diharapkan dapat menjalin kerja sama yang sehat dan terpercaya dengan pihak luar negeri, tanpa mengorbankan keamanan data konsumen domestik,” jelasnya.

Seiring percepatan transformasi digital dan pertumbuhan kerja sama internasional, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha dan institusi untuk secara aktif melakukan evaluasi keamanan data. Transfer data pribadi bukan semata-mata soal teknologi, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi mereka.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa setiap transfer data ke luar negeri berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. UU PDP memberikan pedoman yang jelas bahwa pengiriman data ke negara lain hanya dapat dilakukan jika terdapat jaminan perlindungan yang sepadan. Ini menjadi sinyal positif bahwa Indonesia tidak menutup diri dari kerja sama internasional, namun tetap menjaga kedaulatan data pribadi warganya. –

[edRW]