Pemerintah Usut Tuntas Kasus Peredaran Beras Oplosan Beri Perlindungan Konsumen

Oleh : Nurman Utama )*

Pemerintah tengah mengambil langkah serius dalam menangani kasus peredaran beras oplosan yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Isu ini mencuat setelah ditemukannya praktik oplosan beras kualitas rendah yang dikemas ulang dan dijual dengan label premium di pasaran. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga dinilai membahayakan ketahanan pangan nasional serta mengancam hak-hak konsumen. Oleh sebab itu, pemerintah melalui berbagai kementerian terkait dan aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Satgas Pangan Polri menjadi garda terdepan dalam pengungkapan kasus ini. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah memeriksa sedikitnya 22 saksi terkait praktik peredaran beras oplosan di berbagai daerah. Penyidikan intensif dilakukan untuk membongkar jaringan pelaku mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung beras oplosan, alat pengemasan, serta dokumen terkait transaksi perdagangan ilegal ini.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan hingga delapan merek beras kemasan 5 kilogram (kg). Pihaknya memastikan, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami perbuatan melawan hukum terkait dugaan beras oplosan yang dijual ke masyarakat luas.

Dampak dari peredaran beras oplosan tidak hanya sebatas pada sisi ekonomi, tetapi turut melukai rasa kepercayaan publik terhadap produk pangan dalam negeri. Masyarakat sebagai konsumen merasa dirugikan akibat membeli beras berkualitas rendah dengan harga premium, padahal produk tersebut tidak sesuai dengan label dan standar yang dijanjikan. Hal ini melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana masyarakat berhak mendapatkan barang yang aman, nyaman, dan sesuai informasi yang benar. Melihat persoalan tersebut, pemerintah menganggap penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap konsumen tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konkret di lapangan.

Menyikapi fenomena ini, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Titiek Soeharto, turut menyuarakan kecamannya terhadap praktik curang peredaran beras oplosan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak-hak masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga berpotensi merusak citra industri pangan nasional. Ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Satgas Pangan Polri untuk bersinergi dan bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya mendesak pihak berwajib untuk menindak para pelaku oplosan tersebut

Pemerintah juga menyadari bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan adanya celah dalam pengawasan distribusi pangan di Indonesia. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan hukum, pemerintah juga tengah mengevaluasi sistem pengawasan distribusi beras, termasuk mekanisme pengemasan dan pelabelan produk pangan.

Perlindungan konsumen dalam kasus ini menjadi fokus utama pemerintah. Adanya penindakan pada kasus ini penting tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan dalam negeri. Pemerintah berharap bahwa melalui langkah tegas ini, hak masyarakat untuk memperoleh barang kebutuhan pokok yang berkualitas dan sesuai standar dapat benar-benar terjamin.

Sementara itu, pengamat politik, M Qodari menilai bahwa kasus peredaran beras oplosan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem distribusi pangan di Indonesia. Menurut mereka, persoalan ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mengawasi jalur distribusi produk pangan strategis. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi yang lebih solid antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, hingga pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan sistem yang baik, segala potensi manipulasi maupun penyimpangan di tingkat distribusi dapat dicegah sejak dini.

Ke depan, pemerintah juga akan memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya distribusi produk pangan, termasuk beras. Pemerintah mendorong agar masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi adanya produk beras yang kualitasnya tidak sesuai label. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, maka pengawasan terhadap kualitas produk pangan di pasaran dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, edukasi publik tentang pentingnya mengetahui ciri-ciri beras asli berkualitas premium juga perlu terus dilakukan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen sehingga mereka tidak mudah tertipu oleh produk oplosan.

Kasus peredaran beras oplosan memang menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah. Namun demikian, langkah serius yang saat ini diambil, baik dalam bentuk penindakan hukum maupun perbaikan sistem pengawasan distribusi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas industri pangan nasional. Pemerintah optimistis bahwa dengan kerja sama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Yang paling penting, hak-hak konsumen sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah konkret yang diambil.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Distribusi Bansos Rp20 Triliun Semester Pertama 2025

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial melalui distribusi bantuan sosial (bansos) yang merata dan tepat sasaran. Sepanjang semester pertama tahun 2025, pemerintah telah merealisasikan penyaluran bansos sebesar Rp 20 triliun, mencakup berbagai program bantuan yang dirancang untuk menjangkau kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani mendukung rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) secara permanen atau abadi bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret,” tutur Netty,

Netty menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak dapat memenuhi hidupnya secara mandiri akibat kondisi permanen yang mereka alami.

Netty juga mengingatkan pentingnya pengawalan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat rentan di lapangan. Mengingat masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki NIK, padahal mereka membutuhkan uluran tangan negara.

“Harus ada validasi dan integrasi data penerima bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

“Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk memberikan bansos abadi bagi difabel, manusia lanjut usia manula, dan ODGJ” ucap Cak Imin.

Distribusi bansos diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Dengan memberikan ruang fiskal bagi keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa harus mengorbankan pengeluaran penting lainnya, bansos menjadi instrumen vital dalam menjaga konsumsi masyarakat yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi domestik. Di berbagai daerah, bansos terbukti mampu meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang meningkat.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program ini telah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan internal dan eksternal terus diperkuat untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.

*

Kelompok Lansia dan Difabel Terima Bansos Abadi Bukti Pengakuan Pemerintah

Jakarta – Rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) secara permanen bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.

Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani menegaskan dukungannya terhadap kebijakan bansos berkelanjutan ini. Dukungan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi warganya yang paling membutuhkan.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret,” ujar Netty.

Menurutnya, kebijakan bansos abadi ini merupakan bukti nyata pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak mampu hidup mandiri karena kondisi permanen yang mereka alami.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban hidup dan memberikan jaminan keberlanjutan bagi para lansia, difabel, maupun ODGJ yang selama ini sering luput dari perhatian,” imbuhnya.

Meski demikian, Netty Prasetiyani mengingatkan bahwa penyaluran bansos harus disertai pengawalan ketat agar tepat sasaran dan transparan. Pentingnya validasi dan integrasi data penerima bansos agar tidak ada warga rentan yang terlewatkan.

“Harus ada validasi dan integrasi data penerima bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran,” tegas Netty.

Netty juga menyoroti fakta di lapangan bahwa masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui sinergi lintas sektor agar setiap warga yang berhak benar-benar terlayani.

Lebih jauh, Netty berharap bansos tidak hanya bersifat konsumtif semata, tetapi juga diikuti dengan program pendampingan. Ia menekankan perlunya dukungan psikososial, pelatihan bagi keluarga, serta pemberdayaan bagi difabel produktif dan lansia aktif.

“Dengan penyaluran bansos, bukan berarti tugas negara sudah selesai. Harus dilakukan pendampingan psikososial, pelatihan keluarga, hingga dukungan bagi difabel berdaya sebagai bagian dari program,” kata Netty.

Dalam hal pengawasan, Netty Prasetiyani mendorong keterbukaan proses distribusi bansos dengan melibatkan publik dan pengawasan legislatif.

“Negara hadir justru untuk mereka yang paling membutuhkan. Masyarakat rentan seperti lansia, difabel, dan ODGJ bukan beban, tetapi warga negara yang wajib dijamin kehidupannya dengan bermartabat,” ucap Netty.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin keberlangsungan bansos bagi kelompok rentan tersebut.

“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari ini, kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ungkap Muhaimin.

Untuk kategori di luar kelompok rentan ini, pemberian bansos tetap akan dilakukan, tetapi dibatasi maksimal lima tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo Percepat Penyaluran Bansos dan Perluas Cakupan Sosial

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya terhadap penguatan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta memperluas cakupan penerima manfaat. Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merespons tantangan sosial-ekonomi yang masih dihadapi masyarakat pascapandemi, ketidakpastian global, serta tekanan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Langkah percepatan dan perluasan program Bansos bukan hanya mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan, tetapi juga menjadi strategi jangka menengah untuk memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong inklusi ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah melaporkan telah menyalurkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp 20,26 triliun pada semester pertama tahun ini. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan, per 9 Juli 2025 Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu telah disalurkan kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut sudah mencapai 97,2% dari target penerima. Sebelumnya, bantuan disalurkan dalam bentuk beras. Kini pemerintah menyalurkannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat.

Adapun penyaluran Bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial, dan disalurkan kepada KPM berdasarkan sumber data sosial ekonomi terbaru pemerintah, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah resmi menggunakan DTSEN sebagai dasar penyaluran Bansos mulai triwulan kedua 2025. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuat distribusi Bansos seperti PKH dan sembako lebih tepat sasaran. DTSEN adalah sistem data terbaru yang menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran Bansos di Indonesia. Data ini mengintegrasikan berbagai sumber dari kementerian dan lembaga, lalu diverifikasi secara ketat oleh BPS dan BPKP. Oleh karena itu, hanya keluarga yang terdaftar dan valid di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH, sembako, dan program sosial lainnya.

Selain percepatan, pemerintah juga melakukan perluasan cakupan Bansos dengan menambahkan kategori penerima manfaat yang sebelumnya tidak tercakup, seperti pekerja informal yang terdampak PHK, Lansia tanpa penghasilan tetap, dan kelompok marginal di wilayah terpencil.

Rencana pemerintah memberikan Bansos secara permanen atau abadi bagi kelompok masyarakat rentan, seperti Lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) direspons positif kalangan DPR. Anggota DPR Netty Prasetiyani mendukung rencana pemerintah tersebut. Pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan Bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret.

Netty menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak dapat memenuhi hidupnya secara mandiri akibat kondisi permanen yang mereka alami. Meskipun demikian, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawalan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat rentan di lapangan.

Harus ada validasi dan integrasi data penerima Bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas Lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran. Hal tersebut penting mengingat masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki NIK, padahal mereka membutuhkan uluran tangan negara. Tidak hanya soal pendataan, Netty juga mendorong agar Bansos tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi disertai pendampingan berkelanjutan, terutama bagi difabel produktif dan lansia aktif yang masih bisa berdaya. Dengan penyaluran Bansos, bukan berarti tugas negara sudah selesai. Harus dilakukan pendampingan psikososial, pelatihan keluarga, hingga dukungan bagi difabel berdaya sebagai bagian dari program.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan ODGJ akan mendapatkan Bansos abadi. Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. Untuk sementara maksimal lima tahun. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo juga mendorong digitalisasi penyaluran Bansos. Melalui kerja sama antara Kemensos, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia, proses penyaluran dilakukan secara non-tunai untuk meminimalisasi penyimpangan dan mempercepat pencairan.

Pemanfaatan teknologi seperti sistem identifikasi biometrik dan verifikasi berbasis NIK juga diterapkan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Data terpadu terus diperbarui secara berkala melalui kolaborasi aktif dengan pemda, RT/RW, dan relawan sosial. Langkah percepatan dan perluasan Bansos diyakini akan memberikan efek ganda: menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Di tengah tantangan global seperti ketidakstabilan geopolitik, krisis pangan, dan perubahan iklim, perlindungan sosial menjadi instrumen utama menjaga ketahanan ekonomi domestik.

Dengan langkah konkret mempercepat penyaluran Bansos dan memperluas jangkauan sosial, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap rakyat miskin, rentan, dan terdampak ekonomi bukan hanya menjadi retorika, melainkan dijalankan secara sistematis dan progresif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat jangka pendek, tetapi juga menjadi batu pijakan menuju masyarakat yang lebih mandiri, berdaya, dan inklusif dalam pembangunan nasional.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemerintah Evaluasi Distribusi Penerima Bansos agar Lebih Tepat Sasaran

Oleh : Adi Hertanto )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang menyentuh jutaan warga di seluruh penjuru negeri. Namun, di tengah upaya tersebut, tantangan dalam hal akurasi data penerima masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, langkah evaluasi menyeluruh terhadap distribusi penerima bansos yang saat ini dilakukan pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

Langkah evaluasi ini bukan semata-mata koreksi, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan yang menjadi ciri negara modern. Dalam beberapa tahun terakhir, program bansos telah memberikan dampak signifikan bagi keluarga miskin. Namun, masih ditemukan kasus penerima ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, atau justru warga miskin yang belum terdaftar. Kondisi ini menuntut adanya reformasi manajemen data penerima bansos yang lebih akurat dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan Kementerian Sosial menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan penyaluran bansos berjalan tepat sasaran. Urgensi kerja sama dengan PPATK dalam rangka memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bansos, sementara pihak yang tidak berhak harus berhenti mendapat bantuan. Pihaknya juga berharap data yang dimiliki Kemensos terbuka dan bisa diuji secara independen dalam memastikan penerimaan bansos yang tepat sasaran.

Selain itu, digitalisasi proses pemutakhiran data membuka peluang besar untuk membangun sistem distribusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat. Melalui sistem ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat dipastikan menerima bantuan, sementara yang sudah tidak layak dapat dikeluarkan secara sistematis. Pendekatan ini mencerminkan semangat inklusivitas dan akuntabilitas yang terus dijaga pemerintah.

Tak hanya itu, evaluasi ini juga melibatkan peran serta masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi data. Melalui forum musyawarah kelurahan atau desa, warga diberi ruang untuk memberikan masukan siapa yang layak masuk atau keluar dari daftar penerima. Ini merupakan bentuk demokratisasi dalam penyaluran bantuan sosial, yang menumbuhkan rasa keadilan dan kebersamaan di tingkat akar rumput. Masyarakat bukan lagi sekadar objek penerima, melainkan subjek aktif dalam menentukan arah distribusi bantuan yang lebih adil.

Sinyal positif lainnya adalah langkah pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai jenis bansos dari lintas kementerian dan lembaga. Selama ini, tumpang tindih program sering menimbulkan inefisiensi, baik dari sisi anggaran maupun manfaat. Dengan evaluasi menyeluruh, program-program bansos diarahkan agar saling melengkapi, bukan saling menumpuk.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai pondasi pembangunan nasional. Evaluasi distribusi bansos adalah cerminan dari kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Dengan distribusi yang lebih tepat sasaran, bansos bukan hanya menjadi penyangga jangka pendek bagi keluarga miskin, tetapi juga menjadi alat transformasi sosial untuk mengurangi kesenjangan dan membuka jalan bagi kemandirian.

Ke depan, evaluasi ini akan semakin diperkuat dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data untuk memprediksi dan mengidentifikasi kelompok rentan yang baru, termasuk mereka yang terdampak situasi darurat seperti bencana alam atau gejolak ekonomi. Pemerintah menyadari bahwa masyarakat bersifat dinamis, sehingga sistem bansos pun harus adaptif dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang merugikan, seperti judi online dari daftar penerima manfaat. Terlebih, pemerintah saat ini memiliki daftar lengkap penerima bansos mulai dari nama, alamat tempat tinggal, hingga nomor rekening. Pernyataan tegas ini mencerminkan semangat pembenahan menyeluruh dalam program perlindungan sosial, yang tidak hanya menyasar distribusi lebih tepat sasaran, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab penerima.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan pelaksanaan bansos. Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, serta pelibatan aktif masyarakat, penyaluran bantuan akan semakin menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Ini sejalan dengan tujuan utama negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum.

Diharapkan, hasil evaluasi yang kini dilakukan bukan hanya meningkatkan efektivitas program bansos saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi perancangan sistem jaring pengaman sosial yang lebih tangguh di masa depan. Ketika distribusi bansos menjadi lebih tepat sasaran, maka dana negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab. Ini adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam kehidupan rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan uluran tangan negara.

Dengan kebijakan yang semakin berpihak, sistem yang semakin modern, dan pengawasan yang semakin transparan, publik dapat menaruh harapan bahwa program bansos di masa mendatang akan menjadi instrumen yang semakin kuat dalam menekan angka kemiskinan dan mempercepat pembangunan manusia Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan. Evaluasi distribusi bansos adalah langkah berani yang mempertegas komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi, tetapi memberi dengan cara yang benar dan bermakna.

)* Pengamat Ekonomi Kemasyarakatan

Regulasi Pajak Digital Siap Sasar Platform Asing

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana penerapan pajak atas aktivitas ekonomi digital di media sosial, mulai tahun 2026. Kebijakan ini menargetkan pelaku usaha digital seperti kreator konten, influencer, hingga perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, seiring pertumbuhan pesat transaksi digital di Indonesia.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan bagi pengguna biasa. Target utama adalah individu maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan signifikan dari aktivitas ekonomi digital.

“Yang akan dikenai pajak adalah kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital, influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement, serta perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix,” lanjutnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan pendekatan berbasis data untuk memetakan aktivitas ekonomi digital secara transparan. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah sistem pemantauan canggih berbasis teknologi informasi dan kolaborasi lintas sektor.

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegas Sri Mulyani.

Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperkuat reformasi pajak digital pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). DJP berencana mengintegrasikan data dari platform digital, sistem perpajakan, dan institusi keuangan untuk membentuk basis pajak yang lebih kuat.

Sebelum diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. DJP menyadari bahwa literasi digital dan pemahaman perpajakan masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan menengah.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto menegaskan pentingnya teknologi dalam mendukung keadilan pajak digital. Ia menjelaskan bahwa regulasi seperti PMK 60/2022 sudah memberikan pijakan hukum atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Namun menurutnya, regulasi saja tidak cukup.

“DJP kini mengembangkan Coretax DJP, sistem pajak digital terintegrasi yang memanfaatkan AI dan geotagging untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi pajak,” kata Vincent.

Vincent juga menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi luas dengan konsultan pajak, akademisi, dan pelaku industri sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan reformasi perpajakan di era digital.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menambahkan bahwa profesi konsultan pajak kini dituntut bertransformasi.

“Kami mendorong lahirnya profesi baru: Taxologist, yaitu konsultan pajak yang menguasai teknologi dan mampu memimpin inovasi digital perpajakan,” ucapnya.

Dengan langkah ini, Indonesia kian serius menghadapi era digital dengan kerangka pajak yang inklusif, modern, dan responsif terhadap perubahan zaman.

[]

Pemerintah Matangkan Regulasi Pajak Digital Demi Keadilan dan Kepastian Hukum

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi perpajakan digital guna mengimbangi pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Nilai ekonomi digital nasional diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada tahun 2025, dan hal ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyusunan regulasi perpajakan digital yang adaptif dan progresif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi baru yang tengah disusun akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur kewajiban pajak para pelaku usaha digital.

“Regulasi ini akan mengatur jenis layanan digital yang dikenai pajak, mekanisme pemungutannya, serta dokumen yang perlu disiapkan pelaku usaha terkait kewajiban pajak digital,” ujar Rosmauli.

Hingga Maret 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), telah mencapai Rp 34,91 triliun. Namun, masih banyak potensi pajak digital yang belum tergarap secara maksimal.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyoroti bahwa batas penunjukan pemungut PPN PMSE perlu dievaluasi.

“Ambang Rp 600 juta per tahun bisa jadi terlalu tinggi. Penurunan batas ini akan membuka ruang untuk menjaring lebih banyak pelaku digital skala kecil dan menengah yang selama ini luput dari radar pajak,” ujar Ariawan.

Ia juga menyoroti empat sektor digital strategis yang potensial namun belum tergarap optimal: aset kripto, peer-to-peer (P2P) lending, ekonomi gig, dan kecerdasan buatan (AI). Ariawan menilai sektor-sektor tersebut berkontribusi besar pada ekonomi nasional dan harus menjadi prioritas dalam pengawasan pajak.

“Pajak digital adalah keniscayaan, bukan opsi. Kita tidak bisa menunggu lagi,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan, DJP juga mengembangkan sistem digital baru bernama Coretax DJP. Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, mengatakan bahwa sistem ini akan memanfaatkan teknologi mutakhir seperti AI dan geotagging.

“Coretax akan mempermudah akses informasi dan memperkuat knowledge management DJP. AI akan membantu menghimpun dan menganalisis data untuk mendukung ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan,” jelas Vincent.

Namun, tantangan masih besar. Kesenjangan literasi digital dan keuangan masih menghambat efektivitas program. Berdasarkan data INDEF 2023, indeks literasi digital Indonesia baru mencapai 62%, sementara literasi keuangan 65% menurut OJK.

Menjawab tantangan ini, DJP mendorong kolaborasi dengan akademisi, tax center, dan konsultan pajak. Program edukasi seperti Business Development Services (BDS) juga diluncurkan untuk mendukung UMKM naik kelas secara digital dan paham perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan pentingnya inovasi profesi pajak.

“Kami mendorong lahirnya Taxologist, yaitu konsultan pajak yang menguasai teknologi dan mampu memimpin inovasi digital perpajakan,” tutur Vaudy.

Transformasi digital perpajakan kini menjadi gerbang menuju sistem fiskal yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen bahwa semua sektor, termasuk digital, harus memberikan kontribusi yang seimbang bagi kemajuan bangsa.

[]

Pentingnya Regulasi Pajak Adaptif pada Ekonomi Digital

Oleh: Oryza Alir Artha )*

Era digital telah mentransformasi ekonomi global, dan Indonesia tidak terkecuali. Nilai ekonomi digital Tanah Air diperkirakan mencapai US$ 146 miliar pada 2025, dengan penerimaan pajak digital (termasuk PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sudah menembus Rp 34,91 triliun per Maret 2025. Tren ini membuka peluang besar bagi penerimaan negara, namun juga menuntut kerangka perpajakan yang responsif terhadap berbagai inovasi layanan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah memulai penyusunan regulasi baru untuk memperjelas ketentuan perpajakan atas transaksi digital. Langkah ini mesti kita dukung sepenuhnya agar sistem perpajakan tidak tertinggal dari laju inovasi ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa regulasi baru akan mengatur jenis layanan digital, mekanisme pemungutan, dan dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha digital. Tanpa payung hukum kuat, pelaku usaha, baik domestik maupun luar negeri rentan kebingungan akan kewajiban pajaknya. Regulasi yang komprehensif bukan hanya memperjelas hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong kepatuhan sukarela: ketika aturan transparan, pelaku usaha lebih yakin bahwa mereka tidak akan diperlakukan sewenang-wenang dalam audit atau pemeriksaan pajak.

Meski penerimaan digital sudah signifikan, Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menyoroti masih banyak potensi terlewatkan. Ia menilai ambang batas penunjukan pemungut PPN PMSE (saat ini Rp 600 juta per tahun) terlalu tinggi dan mengabaikan pelaku skala kecil dan menengah. Dengan menurunkan ambang ini, Indonesia bisa merangkul ribuan usaha mikro digital yang kini luput dari radar pajak. Temuan IEF juga menunjukkan empat subsektor berpotensi tinggi: kripto, P2P lending, ekonomi gig, dan kecerdasan buatan (AI). Menggarap sektor-sektor ini dengan regulasi khusus akan menambah penerimaan hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

Guna melengkapi reformasi di atas, pemerintah berencana menarik pajak atas aktivitas ekonomi digital di media sosial mulai 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kreator konten, influencer, dan penyedia layanan OTT asing (YouTube, TikTok, dan Netflix) akan dipantau melalui data platform digital. Strategi ini bukan menjerat pengguna biasa, melainkan merangkul para profesional digital yang memperoleh penghasilan signifikan. Dengan memanfaatkan big data dan teknologi AI, DJP dapat mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini tersembunyi dan memperluas basis wajib pajak digital.

Regulasi saja tidak cukup. DJP juga meluncurkan Coretax yaitu sistem perpajakan digital terintegrasi yang menggabungkan AI dan geotagging. Kepala Bidang Penyuluhan DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memaparkan bahwa Coretax akan mempermudah administrasi, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat knowledge management DJP. Dengan fitur geotag saat registrasi NPWP, basis data akan lebih kaya, memudahkan DJP memetakan kepatuhan wajib pajak digital per wilayah.

Namun, masih ada tantangan besar: literasi digital dan keuangan masyarakat yang relatif rendah. Data INDEF menunjukkan literasi digital baru 62% pada 2023, di bawah rata-rata ASEAN. Oleh karena itu, DJP perlu menggencarkan edukasi, misalnya melalui program Business Development Services untuk UMKM digital. Melalui kolaborasi dengan universitas, asosiasi fintech, dan tax center, DJP dapat menjangkau pelaku usaha lebih luas dan menanamkan budaya patuh pajak sejak dini.

Perkembangan teknologi memunculkan profesi baru, taxologist yaitu konsultan pajak yang menguasai teknologi, data analytics, dan regulasi digital. Ketua IKPI Vaudy Starworld menekankan bahwa konsultan pajak harus beradaptasi dengan teknologi dan memimpin inovasi perpajakan digital. Pemerintah perlu mendukung ekosistem ini melalui sertifikasi dan pelatihan bidang pajak digital, agar agen pelaporan dan penasehat pajak siap menghadapi tantangan ekonomi digital.

Regulasi perpajakan digital yang responsif dan berbasis teknologi bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Dengan fondasi hukum kuat, ambang batas yang inklusif, pemanfaatan data media sosial, infrastruktur digital Coretax, dan peningkatan kapasitas SDM pajak, Indonesia akan mengoptimalkan potensi ekonomi digital. Pemerintah dan semua stakeholder (DJP, Kemenkeu, fintech, akademisi, dan pelaku UMKM) harus bersinergi. Hanya dengan demikian, penerimaan pajak digital dapat mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat APBN, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil serta berkelanjutan di era 4.0.

)* Penulis adalah seorang Praktisi Fintech

Transformasi Regulasi Pajak: Menangkap Nilai Ekonomi Digital

Oleh:  Winna Nartya )*

Ekonomi digital Indonesia tengah menapaki puncak pertumbuhan, dengan nilai diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada 2025. Namun tanpa kerangka perpajakan yang adaptif, potensi penerimaan dari sektor ini akan terbuang sia-sia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi baru yang memperjelas kewajiban pajak atas transaksi digital. Sebagai pendukung penuh inisiatif ini, saya melihat beberapa alasan kunci mengapa regulasi harus sejalan dengan dinamika ekosistem digital.

Dalam era digital, transparansi aturan menjadi modal utama. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa rancangan regulasi akan menjabarkan jenis layanan digital yang dikenai pajak, mekanisme pemungutan, dan dokumentasi wajib pelaku usaha. Saat pelaku bisnis mengetahui secara spesifik apa yang harus dipungut dan dilaporkan, insentif untuk patuh akan meningkat. Kepastian hukum tidak hanya mengurangi beban administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor dan konsumen terhadap iklim usaha digital yang sehat.

Penerimaan pajak PMSE telah mencapai hampir Rp 35 triliun pada Maret 2025, namun masih jauh dari potensi maksimal. Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, menilai ambang batas penunjukan pemungut PPN PMSE sebesar Rp 600 juta per tahun terlalu tinggi, sehingga banyak pelaku skala kecil dan menengah terlewatkan. Dengan menurunkan ambang tersebut (misalnya ke Rp 200–300 juta) pajak dari usaha mikro digital bisa terjaring lebih luas. Hal ini sekaligus mendorong inklusi pajak dan mengurangi beban PPN pada skala usaha yang amat kecil.

Perubahan perilaku konsumen digital menempatkan media sosial sebagai kanal ekonomi baru. Pemerintah berencana memungut pajak atas monetisasi konten oleh kreator, endorsement influencer, dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT) mulai 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa DJP akan memanfaatkan teknologi data analytics untuk memantau transaksi di platform seperti YouTube dan TikTok. Langkah ini cerdas karena memanfaatkan jejak digital (likesviews, dan transaksi mikro) sebagai indikator pendapatan. Kunci suksesnya terletak pada perlindungan data pribadi dan kolaborasi dengan platform global untuk akses data real time.

Regulasi hanya fondasi; eksekusi memerlukan infrastruktur digital. DJP telah mengembangkan sistem perpajakan terintegrasi berbasis AI dan geotagging (Coretax). Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memaparkan bahwa Coretax mempermudah administrasi NPWP digital, meningkatkan akurasi data, dan mempercepat proses ekstensifikasi pajak. Dengan AI, DJP dapat menganalisis pola transaksi digital untuk menandai wajib pajak tinggi risiko dan memberikan peringatan dini. Integrasi ini memerlukan peningkatan kapasitas SDM pajak untuk mengoperasikan dan memelihara sistem canggih.

IEF Research menyoroti empat subsektor digital yang menyimpan potensi penerimaan pajak besar namun masih kurang tergarap. Pertama, aset kripto yang meski sudah dikenai PPN dan PPh, kepatuhannya masih rendah sehingga memerlukan mekanisme withholding tax di bursa untuk memastikan pungutan berjalan efektif. Kedua, peer-to-peer (P2P) lending—yang sudah menyumbang sekitar Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025—dapat dijadikan contoh pemajakan bagi subsektor fintech lain seperti insurtech dan wealthtech. Ketiga, ekonomi gig—mulai dari pekerja lepas hingga layanan ride-hailing—diperkirakan mampu menyumbang antara Rp 28 triliun hingga Rp 75 triliun per tahun apabila dikenai PPh dengan tarif 5–10%, meski pengawasannya masih menjadi tantangan. Keempat, layanan kecerdasan buatan (AI) merupakan frontier baru dalam ekonomi digital yang harus segera dipetakan oleh otoritas pajak agar setiap potensi penerimaan tidak terlewatkan. Dalam setiap subsektor, regulasi harus disesuaikan: misalnya, memajaki smart contract di kripto, atau menetapkan withholding tax bagi platform P2P lending.

Tantangan utama bukan hanya teknis, melainkan literasi pajak digital. Indeks literasi digital baru 62 % (INDEF 2023), dan literasi keuangan 65 % (OJK 2024). Oleh karena itu, DJP perlu menggandeng fintech, asosiasi UMKM digital, kampus, dan tax center untuk program edukasi praktis. Kolaborasi ini memperluas jaringan penyuluhan hingga komunitas codermarketplace seller, dan platform content creator.

Transformasi digital membuka peluang bagi profesi ‘taxologist’ (konsultan pajak yang juga ahli data analytics). Ketua IKPI Vaudy Starworld menyebut bahwa taxologist akan menjadi ujung tombak pendampingan pajak digital, mengkombinasikan pengetahuan regulasi dengan kemampuan teknologi. Pemerintah dapat mendukung lewat akreditasi khusus dan beasiswa pelatihan AI untuk taxologist.

Regulasi perpajakan ekonomi digital yang responsif, infrastruktur AI-driven, dan penguatan kapasitas SDM merupakan pilar integrasi pajak digital ke dalam APBN. Pemerintah melalui DJP sudah bergerak ke arah itu yaitu memberi kepastian hukum, menurunkan ambang pemungut, menyisir media sosial, dan membangun Coretax. Langkah ini wajib didukung oleh semua pihak: regulator, pelaku fintech, akademisi, dan wajib pajak. Jika semua bersinergi, pajak digital bukan lagi beban, melainkan pondasi keuangan yang kokoh untuk membiayai pembangunan Indonesia di era super digital.

)* Pemerhati Keuangan Digital

Sertifikat Tanah dari PTSL Beri Nilai Tambah Investasi

Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Sejak awal 2025 hingga pertengahan Juli, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa realisasi program ini telah mencapai 95,9 persen dari target nasional sebesar 5,1 juta bidang tanah.

Capaian ini menunjukkan percepatan legalisasi tanah yang konsisten di berbagai daerah. Salah satu daerah dengan progres paling mencolok adalah Sulawesi Tengah. Dari total target 5.494 bidang, sebanyak 4.797 bidang telah tersertifikasi melalui PTSL.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai wujud kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Sertipikat tanah itu bukan hanya bukti kepemilikan, tapi jaminan kepastian hukum yang bisa menggerakkan ekonomi lokal. Inilah fondasi dari pembangunan yang inklusif,” ujarnya.

Keberadaan sertipikat tanah yang sah juga memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Legalitas tanah memungkinkan pemiliknya menggunakan sertipikat sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Selain untuk akses pembiayaan, kepastian hukum atas tanah juga mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menjadi penghambat utama investasi. Pemerintah daerah kini dapat dengan mudah memetakan kawasan potensial dan mempromosikannya kepada investor dengan status lahan yang sudah jelas.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa meskipun target PTSL tahun ini diturunkan dari 3 juta menjadi 1,5 juta bidang, penyesuaian tersebut dilakukan demi efisiensi dan optimalisasi wilayah yang lebih kompleks.

“Kami tidak sekadar mengejar angka, tapi juga menjamin kualitas dan kepastian proses. Tahun ini kami targetkan 1,4 juta bidang selesai dengan prinsip akurat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Meski pencapaiannya tinggi, program PTSL tetap menghadapi tantangan, khususnya di wilayah dengan status tanah adat, bekas transmigrasi, serta daerah yang terkena dampak bencana. Proses legalisasi di wilayah tersebut membutuhkan pendekatan sosial yang lebih hati-hati. Selain itu, biaya administratif seperti BPHTB, pemasangan patok, dan pengukuran batas tanah masih menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menanggapi hal ini, berbagai pemerintah daerah mulai menerapkan subsidi biaya atau pembebasan pajak untuk golongan tertentu.

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dan bersertipikat paling lambat pada akhir 2026. PTSL tidak hanya menjadi program legalisasi, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memperkuat ketahanan sosial dan mendorong kesejahteraan masyarakat dari bawah.