Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun

JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi surya melalui program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp). Program tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional sekaligus menciptakan efisiensi anggaran serta membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Tahap awal program dimulai melalui 14 proyek PLTS dengan kapasitas total 5,3 GWp yang tersebar di enam provinsi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan PLTS 100 GWp berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Pemerintah memperkirakan program tersebut dapat menghemat subsidi energi hingga Rp73,9 triliun per tahun dan menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja.

“Bisa menciptakan lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 5,52 juta lapangan kerja,” ujar Bahlil saat peluncuran program PLTS 100 GWp di Bali.

Bahlil menjelaskan target 100 GWp akan dikerjakan secara bertahap dalam tiga tahun. Pengembangan energi surya juga diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar diesel dan menekan kebutuhan impor BBM.

Menurutnya, optimalisasi potensi energi surya domestik menjadi langkah strategis agar kebutuhan energi nasional semakin banyak dipenuhi dari sumber daya sendiri. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya berupa tambahan kapasitas listrik, tetapi juga efisiensi subsidi dan penguatan kemandirian energi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menilai skala pembangunan tersebut menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjalankan transformasi energi. Ia menyebut tahap awal pembangunan PLTS sebesar 5,3 GWp merupakan salah satu proyek PLTS terbesar yang sedang berjalan di dunia.

“Indonesia menjalankan proyek PLTS terbesar di dunia,” kata Darmawan.

Darmawan menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak agar pembangunan dapat berlangsung cepat dan terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional. Ia menambahkan, 14 proyek tahap awal memiliki nilai investasi sekitar 7,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp135 triliun.

Proyek tersebut mencakup berbagai wilayah dan menjadi fondasi untuk memperluas pemanfaatan energi surya secara nasional. PLN juga terus menyiapkan infrastruktur kelistrikan agar tambahan pembangkit energi terbarukan dapat terintegrasi secara optimal sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik.

Peluncuran program PLTS 100 GWp menunjukkan bahwa pemerintah mulai menghubungkan agenda ketahanan energi dengan efisiensi fiskal dan penciptaan lapangan kerja. Jika dilaksanakan secara konsisten, program ini dapat mengurangi beban subsidi sekaligus mendorong investasi dan aktivitas ekonomi baru di berbagai daerah.

Melalui sinergitas lintas sektoral, PLTS 100 GWp menjadi langkah konkret menuju sistem energi yang lebih mandiri. Pemerintah telah menetapkan arah yang jelas, yakni memperkuat energi domestik, mengurangi ketergantungan impor, menghemat anggaran negara, serta menciptakan kesempatan kerja. Kebijakan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk membangun fondasi energi nasional yang tangguh dan berkelanjutan. (*)

DSI Memperkuat Tata Kelola Ekspor agar Nilai SDA Tidak Bocor

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia memasuki babak baru setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI resmi memperkenalkan operasional dan jajaran manajemennya. Kehadiran DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi nilai ekspor komoditas strategis, sehingga manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional dapat semakin besar.

DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, mandat tersebut mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. DSI telah beroperasi efektif sejak 1 Juni 2026 dengan pendekatan bertahap yang tetap memperhatikan kelancaran perdagangan dan kepastian berusaha pelaku industri.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan bahwa pembenahan tata kelola diperlukan karena besarnya cadangan SDA Indonesia belum otomatis menjamin optimalnya nilai ekonomi yang diterima negara. Menurut dia, DSI diarahkan untuk memperkuat visibilitas terhadap ekosistem komoditas strategis, memperdalam pemahaman atas transaksi ekspor dan dinamika pasar, serta menemukan ruang peningkatan nilai bagi perekonomian nasional.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan yang hendak dibenahi bukan sekadar administrasi ekspor. DSI menempatkan integrasi data dan analisis transaksi sebagai instrumen untuk mengetahui secara lebih utuh harga, volume, kualitas, klasifikasi komoditas, kapal pengangkut, hingga negara tujuan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan referensi pasar global untuk menemukan potensi perbedaan atau ruang optimalisasi sepanjang rantai perdagangan.

Sejak mulai beroperasi, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari US$14 miliar dan volume komoditas di atas 90 juta ton. Aktivitas yang dipantau mencakup lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi dengan tujuan ekspor ke lebih dari 100 negara. Cakupan itu menunjukkan bahwa tata kelola berbasis data memiliki ruang besar untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan SDA.

Analisis awal DSI bersama sejumlah BUMN juga mengidentifikasi potensi optimalisasi nilai sekitar US$5 miliar per tahun. Angka tersebut menjadi indikator bahwa pembenahan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga peluang meningkatkan nilai ekonomi yang selama ini mungkin belum sepenuhnya tercatat atau termanfaatkan secara optimal.

Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony menempatkan penguatan teknologi, pemantauan, verifikasi, dan kapabilitas operasional sebagai prioritas perusahaan. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bertahap agar sistem baru dapat memperkuat transparansi dan efisiensi tanpa mengganggu arus perdagangan maupun kepastian usaha. Pendekatan ini penting karena perubahan tata kelola ekspor tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha.

Dalam tahap implementasi berikutnya, DSI akan memperluas kemampuan pemantauan dan verifikasi, termasuk pelacakan kapal, validasi negara tujuan, hingga rekonsiliasi devisa hasil ekspor sesuai mandat. Perusahaan juga diproyeksikan menjalankan peran sebagai perantara tunggal bagi komoditas dalam cakupan mandatnya. Namun, fungsi tersebut dirancang untuk tetap menjaga hubungan komersial antara eksportir dan pembeli yang sudah berjalan.

Untuk mendukung transisi, DSI menggandeng pelaku industri melalui Industry Task Force bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kolaborasi ini ditujukan untuk menguji platform, memperoleh masukan industri, dan mengidentifikasi hambatan sebelum penerapan lebih luas.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly juga mengatakan bahwa platform tata kelola ekspor ditargetkan meluncur pada 1 September 2026. Uji coba direncanakan untuk mengonsolidasikan data, termasuk kontrak komersial eksportir. Langkah ini menjadi bagian penting dari pembangunan sistem yang mampu menghubungkan data perdagangan secara lebih menyeluruh.

Yang perlu digarisbawahi, DSI bukan pengganti kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi regulator. Kewenangan perizinan, penindakan, dan regulasi tetap berada pada pemerintah. Peran DSI lebih diarahkan untuk melengkapi ekosistem melalui peningkatan visibilitas data, analisis transaksi, dan dukungan informasi bagi pengambilan keputusan.

Dengan demikian, keberadaan DSI seharusnya dipahami sebagai upaya menutup celah informasi dalam rantai ekspor SDA. Semakin lengkap data yang tersedia, semakin mudah pemerintah dan pelaku usaha melihat apakah nilai transaksi telah mencerminkan kondisi pasar, apakah pembayaran devisa terlacak, dan di mana terdapat ruang peningkatan nilai.

Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar menghasilkan tata kelola yang sederhana, transparan, dan dapat diaudit. Target US$5 miliar tidak akan berarti apabila hanya berhenti sebagai proyeksi. Nilainya baru terasa ketika optimalisasi tersebut berubah menjadi penerimaan, devisa, efisiensi, dan nilai tambah yang lebih besar bagi Indonesia.

Keberhasilan DSI akan ditentukan oleh kualitas pelaksanaan, bukan semata struktur kelembagaan. Transparansi harus menjadi praktik, data harus dapat ditelusuri, dan manfaat optimalisasi harus terukur secara konsisten.

Peluncuran DSI karena itu bukan sekadar pembentukan lembaga baru, melainkan ujian terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan alam dengan standar yang lebih terukur. Jika integrasi data, verifikasi, dan koordinasi dengan industri berjalan konsisten, tata kelola ekspor dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan nilai SDA Indonesia tidak bocor dan manfaatnya kembali lebih besar kepada perekonomian nasional.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Indonesia

Oleh: Rania Zafirah)*

Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional agar aktivitas ekspor tidak hanya berorientasi pada volume, tetapi juga memberikan nilai optimal bagi perekonomian. Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

DSI mulai memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui peningkatan transparansi, pencatatan transaksi, serta analisis perdagangan sumber daya alam Indonesia. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang lebih terukur dan memberikan gambaran jelas mengenai pergerakan komoditas strategis Indonesia di pasar global.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas ekspor, perkembangan pasar, dan peluang optimalisasi nilai komoditas bagi perekonomian nasional. Dengan informasi yang lebih lengkap, pengelolaan komoditas strategis dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat sehingga peluang meningkatkan manfaat ekonomi dari aktivitas ekspor semakin terbuka.

DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, DSI berfokus mengawal ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan paduan besi (ferroalloy). Ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan nasional dan pasar internasional sehingga penguatan tata kelolanya menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan ekonomi Indonesia.

Besarnya potensi SDA menuntut sistem pengelolaan yang memastikan aktivitas perdagangan tercatat secara jelas, dapat ditelusuri, dan memberikan manfaat ekonomi optimal. Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola melalui DSI tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga membangun ekosistem yang mampu memantau transaksi, perkembangan pasar, dan peluang peningkatan nilai komoditas.

Kebutuhan tersebut semakin relevan di tengah dinamika perdagangan global. Perubahan harga, permintaan negara tujuan, kondisi geopolitik, kebijakan perdagangan, hingga perkembangan industri dapat memengaruhi posisi ekspor Indonesia. Kemampuan memperoleh dan mengolah informasi secara tepat menjadi faktor penting agar pengelolaan komoditas nasional dapat merespons perubahan secara lebih terukur.

Rosan juga menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang selama ini telah terjalin antara eksportir dan pembeli. Penguatan tata kelola tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas perdagangan yang telah berjalan. Dunia usaha tetap memiliki ruang menjalankan hubungan bisnis secara profesional, sementara transparansi dan visibilitas transaksi diperkuat melalui mekanisme yang disiapkan.

Pada tahap awal implementasi, DSI memprioritaskan pembangunan sistem dan kapabilitas kelembagaan. Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, mengatakan perusahaan tengah memprioritaskan pembangunan sistem dan kapabilitas guna memastikan mandat yang diberikan dapat dijalankan secara kredibel dan berkelanjutan.

Pembangunan kapasitas tersebut menjadi fondasi penting karena tata kelola ekspor modern membutuhkan dukungan teknologi, integrasi data, sumber daya manusia, serta prosedur operasional yang mampu mengikuti kompleksitas perdagangan internasional. Sistem yang dibangun tidak hanya harus mencatat transaksi, tetapi juga menghasilkan informasi yang relevan untuk mendukung pengambilan keputusan.

DSI juga menegaskan bahwa perannya bukan sebagai pengganti regulator. Kewenangan terkait penindakan, perizinan, dan regulasi tetap menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga pemerintah terkait, sementara DSI bertugas meningkatkan visibilitas data serta mendukung proses pengambilan keputusan dalam ekosistem ekspor.

Pembagian fungsi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran DSI diarahkan untuk melengkapi tata kelola yang telah ada. Regulator tetap menjalankan kewenangan sesuai tugas masing-masing, sedangkan DSI memperkuat sisi data dan informasi perdagangan. Pola tersebut diharapkan menciptakan koordinasi yang lebih baik sekaligus memberikan dasar informasi lebih kuat dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Untuk menguji kesiapan sistem, DSI menggandeng pelaku industri melalui Industry Task Force bersama APINDO, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), APBI-ICMA, dan GAPKI. Pelibatan pelaku usaha menjadi bagian penting karena sistem tata kelola yang efektif perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan proses bisnis industri.

Kolaborasi tersebut membantu memastikan sistem yang dibangun sesuai kebutuhan dunia usaha. Masukan dari berbagai sektor dapat digunakan untuk mengidentifikasi tantangan dan menyempurnakan mekanisme yang disiapkan. DSI juga terus memperkuat kelembagaan serta kapasitas operasional sebelum memperluas pelaksanaan mandatnya.

Pendekatan berbasis data juga membuka ruang bagi pengelolaan SDA yang semakin berorientasi pada nilai tambah. Keberhasilan ekspor tidak hanya dilihat dari volume dan nilai perdagangan, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan posisi komoditas Indonesia dalam rantai pasok global serta mempertahankan nilai ekonomi lebih besar di dalam negeri. Ketertelusuran penting dalam menjaga kredibilitas perdagangan.

Ketika transaksi dan pergerakan komoditas dapat dipantau lebih baik, berbagai pihak memiliki dasar informasi yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Transparansi tersebut dapat mendukung ekosistem ekspor yang lebih akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional. Melalui pencatatan transaksi, peningkatan visibilitas data, analisis perdagangan, serta kolaborasi dengan pelaku industri, DSI mulai membangun fondasi tata kelola ekspor yang lebih terukur dan tertelusur.

*) Penulis adalah Content Writer di GREEN Indonesia

DSI Bidik Optimalisasi Ekspor SDA hingga Rp88,5 Triliun per Tahun

Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) membidik optimalisasi ekspor tiga komoditas SDA strategis hingga US$5 miliar atau sekitar Rp88,4 triliun per tahun, dengan fokus awal pada batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan potensi nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis awal yang dilakukan DSI bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rosan menegaskan keberadaan DSI tidak untuk mengambil alih kewenangan regulator maupun menambah rantai birokrasi dalam proses ekspor.

“DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” ujar Rosan.

Sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026, DSI telah melakukan pemantauan analitis terhadap lebih dari 6.500 deklarasi ekspor dengan total nilai mencapai US$14 miliar. Komoditas yang terpantau memiliki volume lebih dari 90 juta ton, berasal dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, dan didistribusikan ke lebih dari 100 negara tujuan.

Menurut Rosan, penguatan sistem dan pemanfaatan data analitik transaksi ekspor untuk memastikan nilai kekayaan alam Indonesia dapat dioptimalkan bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sumber daya saja tidak cukup. Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” ujar Rosan.

Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Mahony mengatakan saat ini DSI fokus membangun sistem dan memperkuat kapabilitas guna menjalankan mandat secara kredibel, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami akan terus mengukuhkan kapabilitas pemantauan, verifikasi, dan operasional guna mendukung ekosistem ekspor yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus menjaga kepastian berusaha dan keberlanjutan ekspor,” terang Luke.

Penguatan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis sekaligus mendukung tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel, tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan yang berjalan.

Pemerintah Perkuat Visibilitas Ekspor via DSI, Maksimalkan Nilai SDA Nasional

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan visibilitas transaksi sekaligus memastikan nilai ekonomi komoditas strategis nasional dapat dioptimalkan bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan dilakukan melalui integrasi dan analisis data perdagangan yang mencakup lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai transaksi, hingga penerimaan negara. Sistem tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai perdagangan SDA Indonesia sekaligus memperkuat transparansi transaksi ekspor.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026 dengan nilai sekitar US$14 miliar atau Rp248,92 triliun.

“Memang kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” ujar Rosan.

Menurut Rosan, analisis dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

Integrasi data menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi potensi praktik under-invoicing, transfer pricing, maupun ketidaksesuaian data transaksi. DSI juga telah membangun visibilitas analitis atas lebih dari 90 juta ton komoditas yang dikirim melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi dengan tujuan lebih dari 100 negara.

Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi IPB University, Prof. Sahara, menilai DSI dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan harga ekspor sesuai kondisi pasar sekaligus meningkatkan penerimaan devisa.

“Yang perlu dicatat menurut saya adalah kita harus menempatkan DSI atau memposisikan DSI itu sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia,” kata Sahara.

Sahara menekankan implementasi DSI perlu dilakukan secara jelas dan transparan agar tidak menambah beban perdagangan, khususnya bagi eksportir yang telah memiliki kontrak dengan mitra luar negeri.

Pemerintah menegaskan DSI tidak dimaksudkan mengganggu hubungan komersial eksportir dan pembeli. Pada tahap awal, mandat DSI mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, sebelum diperluas secara bertahap.

Dengan tata kelola berbasis data, DSI diharapkan mampu menekan potensi kebocoran nilai ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara dan devisa, serta memastikan kekayaan SDA memberikan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi Indonesia.

Aspirasi Didengar, RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna Desember 2026

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan legislasi nasional. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan pada tahapan yang lebih terstruktur dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses anggota DPR. Waktu yang terbatas itu akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas substansi. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan digunakan secara optimal agar proses legislasi dapat berjalan terarah. Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi. Selain RDPU, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung melalui pembahasan internal lembaga legislatif. Aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang nantinya akan memberikan kewenangan penting kepada negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat. Masukan publik menjadi penting karena regulasi perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset dinilai memiliki posisi strategis. Kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, mekanisme pemulihan aset menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam sistem penegakan hukum.

Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Kejelasan prosedur, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat juga menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara proporsional.

Target pengesahan pada Desember 2026 membuat tahapan legislasi berikutnya memiliki ruang waktu yang semakin terbatas. Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR perlu melanjutkan pembahasan melalui harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR. Dengan demikian, agenda pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki periode yang menentukan dalam beberapa bulan ke depan.

Komisi III sebelumnya telah menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pada awal Agustus 2026, Komisi III menyatakan bahwa proses penyusunan draf RUU masih berlangsung dengan memasukkan berbagai masukan yang telah diterima dari masyarakat.

Perkembangan hingga 25 Agustus menunjukkan proses penyusunan tersebut bergerak menuju agenda pembahasan yang semakin terstruktur. DPR tetap mempertahankan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Kondisi ini menempatkan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yaitu mengejar target waktu dan memastikan kualitas regulasi.

Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada kecepatan pembahasan, tetapi juga pada substansi yang dihasilkan. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang kuat bagi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin proses hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengalaman puluhan RDPU, masukan tertulis masyarakat, serta kunjungan kerja ke daerah, berbagai perspektif telah menjadi bagian dari proses penyusunan. Tantangan berikutnya adalah mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rumusan hukum yang jelas, efektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset kini berada pada momentum penting. Jika pembahasan dapat dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tetap mengutamakan prinsip negara hukum, target Desember 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat instrumen pemulihan aset di Indonesia. Yang tidak kalah penting, regulasi tersebut perlu memastikan bahwa pemberantasan kejahatan berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Selain memperkuat pemulihan aset, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Aset yang diperoleh melalui tindak pidana tidak semestinya menjadi keuntungan yang terus dinikmati pelaku. Karena itu, pembentukan aturan yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda penegakan hukum nasional.

*) Pemerhati hukum

Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

Oleh : Revan Ananda )*

Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah desain kelembagaan pengelolaan aset. Penyitaan dan perampasan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan barang atau kekayaan. Negara juga harus memastikan aset tetap terjaga nilainya, dikelola secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai memperoleh status hukum final. Dengan pengelolaan yang baik, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi sumber manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Pembahasan RUU yang melibatkan publik secara bermakna juga patut dipertahankan. Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi rancangan. Pendekatan ini penting karena kualitas undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembahasan, tetapi juga oleh kemampuan legislator menangkap persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok yang berpotensi terdampak dapat menjadi lapisan pengaman agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR perlu menjaga komunikasi publik yang konsisten mengenai tujuan, batas kewenangan, serta tahapan penerapan aturan. Penjelasan yang mudah dipahami akan mencegah persepsi bahwa perampasan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Publik perlu memahami bahwa instrumen tersebut dirancang agar hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, sementara hak masyarakat yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum. Transparansi pembahasan juga memperkuat legitimasi ketika regulasi diberlakukan.

Prinsip tersebut menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum. Undang-undang yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan memperkecil risiko sengketa. Dengan standar terukur, aparat dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, sedangkan masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan upaya hukum yang tersedia.

Percepatan RUU Perampasan Aset seharusnya dibaca sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi sekaligus menjamin due process of law. Semakin besar kewenangan negara yang diberikan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol, transparansi, dan mekanisme koreksi.

Jika proses hingga Desember 2026 dapat dilaksanakan secara disiplin, terbuka, dan partisipatif, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan regulasi bukan hanya ketika undang-undang disahkan, melainkan ketika norma tersebut dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tahan terhadap penyalahgunaan. Dengan demikian, percepatan dan kehati-hatian bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar hukum yang lahir benar-benar kuat, kredibel, dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.

)* Pemerhati Masalah Hukum

RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dipercepat DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi strategis tersebut dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, percepatan pembahasan tetap dibarengi kehati-hatian agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman. Menurut dia, keterbatasan waktu tersebut menuntut seluruh pihak bekerja secara terukur tanpa mengorbankan kualitas substansi regulasi.

Habiburokhman menekankan aspek kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi harus sekaligus mampu mencegah munculnya praktik koruptif dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak pihak terkait perlu dirumuskan secara presisi.

Senada, Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik target penyelesaian RUU tersebut. Ia menilai regulasi perampasan aset diperlukan untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira.

Fahira berharap sisa waktu pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi sekaligus menjaga partisipasi publik. “Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ujarnya.

Dengan pembahasan yang cermat, transparan, dan akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berlangsung tegas tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Aspirasi Publik Tetap Dibuka

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat DPR RI dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap mengakomodasi masukan publik. Menurutnya, Komisi III telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan tetap dapat menyampaikan masukan secara tertulis. Menurutnya, penyerapan aspirasi telah dilakukan secara luas dan menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan kehati-hatian dalam menyusun norma hukum. Ia menyebut pembahasan harus memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” kata Sari.

Sari juga menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Pandangan publik dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana tanpa mengorbankan hak pihak yang memiliki aset secara sah.

Pemerintah dan DPR juga perlu memastikan pembahasan setiap norma dilakukan secara terbuka dan terukur, sehingga masyarakat dapat memahami arah pengaturan yang disusun. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok terkait lainnya diharapkan memperkaya pembahasan dan membantu menghasilkan aturan yang efektif, adil, serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dengan percepatan pembahasan yang berjalan beriringan dengan partisipasi publik, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara, memberantas korupsi, dan mempersempit ruang penyalahgunaan hasil kejahatan. Proses legislasi tetap diarahkan berlangsung transparan, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Kami Lelah Melihat Saudara Sendiri Jadi Korban

Saya menulis ini sebagai Orang Asli Papua yang sedih dan lelah.

Kekerasan di tanah kami seolah tidak ada habisnya. Kami menyaksikan sesama masyarakat sipil ditembak atau dianiaya hanya karena dituduh bekerja sama dengan aparat—tuduhan yang sering datang tanpa pembuktian, lalu berakhir di duka keluarga kampung. Kami menyaksikan pilot ditembak, padahal di pegunungan pesawat sering menjadi satu-satunya jalan membuka keterisolasian: membawa orang sakit, guru, dan kebutuhan dasar. Kami menyaksikan tenaga kesehatan dan pekerja bangunan jadi sasaran. Mereka yang seharusnya merawat dan membangun justru dilukai atau dibunuh. Kini di Jila, Mimika, perempuan disandera—ibu dan anak yang seharusnya dilindungi adat dan nurani kita sebagai OAP.

Menyandera adalah perbuatan tercela. Itu merampas kebebasan manusia, melanggar hak asasi. Apalagi korbannya sesama Orang Asli Papua. Menembak nakes, pekerja, pilot, dan warga kampung bukan tanda kekuatan. Itu tanda bahwa kekerasan sudah terlalu mudah diarahkan ke orang yang tidak bersenjata.

Saya ingin bertanya dengan jujur, sebagai anak Papua yang tinggal dengan luka ini: mereka berjuang untuk siapa? Jika yang dikorbankan terus-menerus adalah masyarakat sendiri—perempuan, anak, petugas kesehatan, orang yang membangun jalan dan gedung, pilot yang membuka akses—lalu di mana rakyat yang katanya diperjuangkan? Jika Papua suatu hari merdeka, mau dijadikan apa tanah ini bila generasi yang tersisa tumbuh dalam takut, dendam, dan kebiasaan menyelesaikan perkara dengan senjata? Negara yang dibangun di atas darah orang sendiri akan mewarisi ketakutan yang sama, bukan kemerdekaan yang aman.

Pola ini yang menyedihkan: sasaran yang lemah dan terbuka terus berulang. Warga dituduh “kaki tangan”, lalu dihukum di luar hukum. Orang yang menolong dan membangun dilukai. Perempuan dijadikan jaminan. Jika ini disebut perjuangan, maka perjuangan itu sudah kehilangan arah. Jika ini hanya menjadi kebiasaan kekerasan, maka yang terjadi bukan pembebasan, melainkan pelukaan terhadap Papua oleh tangan yang mengaku mencintainya.

Saya tidak sedang membela satu kekuasaan. Saya sedang membela batas yang tidak boleh digeser: masyarakat sipil bukan sasaran; nakes dan pekerja bukan musuh; pilot bukan target; perempuan bukan sandera. Kebebasan orang Papua tidak akan lahir dari perampasan kebebasan orang Papua yang lain.

Cukup sudah. Hentikan kekerasan terhadap sesama OAP. Kembalikan yang disandera. Berhenti menembak mereka yang merawat, membangun, dan membuka keterisolasian kampung. Karena pertanyaan itu akan terus mengikut kita: berjuang untuk siapa, jika yang berdarah terus orang sendiri? Dan Papua merdeka mau jadi apa, jika yang diwariskan hanya takut dan darah?

Tanah ini tidak butuh lebih banyak korban dari kalangan kita. Ia butuh nyawa yang dijaga, perempuan yang dilindungi, dan masa depan yang tidak terus dilukai oleh kekerasan tanpa ujung.

Yopie Jikwa