DSI Bidik Optimalisasi Ekspor SDA hingga Rp88,5 Triliun per Tahun

Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) membidik optimalisasi ekspor tiga komoditas SDA strategis hingga US$5 miliar atau sekitar Rp88,4 triliun per tahun, dengan fokus awal pada batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan potensi nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis awal yang dilakukan DSI bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rosan menegaskan keberadaan DSI tidak untuk mengambil alih kewenangan regulator maupun menambah rantai birokrasi dalam proses ekspor.

“DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” ujar Rosan.

Sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026, DSI telah melakukan pemantauan analitis terhadap lebih dari 6.500 deklarasi ekspor dengan total nilai mencapai US$14 miliar. Komoditas yang terpantau memiliki volume lebih dari 90 juta ton, berasal dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, dan didistribusikan ke lebih dari 100 negara tujuan.

Menurut Rosan, penguatan sistem dan pemanfaatan data analitik transaksi ekspor untuk memastikan nilai kekayaan alam Indonesia dapat dioptimalkan bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sumber daya saja tidak cukup. Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” ujar Rosan.

Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Mahony mengatakan saat ini DSI fokus membangun sistem dan memperkuat kapabilitas guna menjalankan mandat secara kredibel, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami akan terus mengukuhkan kapabilitas pemantauan, verifikasi, dan operasional guna mendukung ekosistem ekspor yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus menjaga kepastian berusaha dan keberlanjutan ekspor,” terang Luke.

Penguatan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis sekaligus mendukung tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel, tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan yang berjalan.

Pemerintah Perkuat Visibilitas Ekspor via DSI, Maksimalkan Nilai SDA Nasional

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan visibilitas transaksi sekaligus memastikan nilai ekonomi komoditas strategis nasional dapat dioptimalkan bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan dilakukan melalui integrasi dan analisis data perdagangan yang mencakup lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai transaksi, hingga penerimaan negara. Sistem tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai perdagangan SDA Indonesia sekaligus memperkuat transparansi transaksi ekspor.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026 dengan nilai sekitar US$14 miliar atau Rp248,92 triliun.

“Memang kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” ujar Rosan.

Menurut Rosan, analisis dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

Integrasi data menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi potensi praktik under-invoicing, transfer pricing, maupun ketidaksesuaian data transaksi. DSI juga telah membangun visibilitas analitis atas lebih dari 90 juta ton komoditas yang dikirim melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi dengan tujuan lebih dari 100 negara.

Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi IPB University, Prof. Sahara, menilai DSI dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan harga ekspor sesuai kondisi pasar sekaligus meningkatkan penerimaan devisa.

“Yang perlu dicatat menurut saya adalah kita harus menempatkan DSI atau memposisikan DSI itu sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia,” kata Sahara.

Sahara menekankan implementasi DSI perlu dilakukan secara jelas dan transparan agar tidak menambah beban perdagangan, khususnya bagi eksportir yang telah memiliki kontrak dengan mitra luar negeri.

Pemerintah menegaskan DSI tidak dimaksudkan mengganggu hubungan komersial eksportir dan pembeli. Pada tahap awal, mandat DSI mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, sebelum diperluas secara bertahap.

Dengan tata kelola berbasis data, DSI diharapkan mampu menekan potensi kebocoran nilai ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara dan devisa, serta memastikan kekayaan SDA memberikan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi Indonesia.

Aspirasi Didengar, RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna Desember 2026

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan legislasi nasional. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan pada tahapan yang lebih terstruktur dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses anggota DPR. Waktu yang terbatas itu akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas substansi. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan digunakan secara optimal agar proses legislasi dapat berjalan terarah. Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi. Selain RDPU, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung melalui pembahasan internal lembaga legislatif. Aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang nantinya akan memberikan kewenangan penting kepada negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat. Masukan publik menjadi penting karena regulasi perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset dinilai memiliki posisi strategis. Kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, mekanisme pemulihan aset menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam sistem penegakan hukum.

Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Kejelasan prosedur, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat juga menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara proporsional.

Target pengesahan pada Desember 2026 membuat tahapan legislasi berikutnya memiliki ruang waktu yang semakin terbatas. Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR perlu melanjutkan pembahasan melalui harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR. Dengan demikian, agenda pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki periode yang menentukan dalam beberapa bulan ke depan.

Komisi III sebelumnya telah menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pada awal Agustus 2026, Komisi III menyatakan bahwa proses penyusunan draf RUU masih berlangsung dengan memasukkan berbagai masukan yang telah diterima dari masyarakat.

Perkembangan hingga 25 Agustus menunjukkan proses penyusunan tersebut bergerak menuju agenda pembahasan yang semakin terstruktur. DPR tetap mempertahankan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Kondisi ini menempatkan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yaitu mengejar target waktu dan memastikan kualitas regulasi.

Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada kecepatan pembahasan, tetapi juga pada substansi yang dihasilkan. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang kuat bagi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin proses hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengalaman puluhan RDPU, masukan tertulis masyarakat, serta kunjungan kerja ke daerah, berbagai perspektif telah menjadi bagian dari proses penyusunan. Tantangan berikutnya adalah mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rumusan hukum yang jelas, efektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset kini berada pada momentum penting. Jika pembahasan dapat dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tetap mengutamakan prinsip negara hukum, target Desember 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat instrumen pemulihan aset di Indonesia. Yang tidak kalah penting, regulasi tersebut perlu memastikan bahwa pemberantasan kejahatan berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Selain memperkuat pemulihan aset, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Aset yang diperoleh melalui tindak pidana tidak semestinya menjadi keuntungan yang terus dinikmati pelaku. Karena itu, pembentukan aturan yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda penegakan hukum nasional.

*) Pemerhati hukum

Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

Oleh : Revan Ananda )*

Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah desain kelembagaan pengelolaan aset. Penyitaan dan perampasan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan barang atau kekayaan. Negara juga harus memastikan aset tetap terjaga nilainya, dikelola secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai memperoleh status hukum final. Dengan pengelolaan yang baik, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi sumber manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Pembahasan RUU yang melibatkan publik secara bermakna juga patut dipertahankan. Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi rancangan. Pendekatan ini penting karena kualitas undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembahasan, tetapi juga oleh kemampuan legislator menangkap persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok yang berpotensi terdampak dapat menjadi lapisan pengaman agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR perlu menjaga komunikasi publik yang konsisten mengenai tujuan, batas kewenangan, serta tahapan penerapan aturan. Penjelasan yang mudah dipahami akan mencegah persepsi bahwa perampasan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Publik perlu memahami bahwa instrumen tersebut dirancang agar hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, sementara hak masyarakat yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum. Transparansi pembahasan juga memperkuat legitimasi ketika regulasi diberlakukan.

Prinsip tersebut menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum. Undang-undang yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan memperkecil risiko sengketa. Dengan standar terukur, aparat dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, sedangkan masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan upaya hukum yang tersedia.

Percepatan RUU Perampasan Aset seharusnya dibaca sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi sekaligus menjamin due process of law. Semakin besar kewenangan negara yang diberikan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol, transparansi, dan mekanisme koreksi.

Jika proses hingga Desember 2026 dapat dilaksanakan secara disiplin, terbuka, dan partisipatif, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan regulasi bukan hanya ketika undang-undang disahkan, melainkan ketika norma tersebut dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tahan terhadap penyalahgunaan. Dengan demikian, percepatan dan kehati-hatian bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar hukum yang lahir benar-benar kuat, kredibel, dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.

)* Pemerhati Masalah Hukum

RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dipercepat DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi strategis tersebut dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, percepatan pembahasan tetap dibarengi kehati-hatian agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman. Menurut dia, keterbatasan waktu tersebut menuntut seluruh pihak bekerja secara terukur tanpa mengorbankan kualitas substansi regulasi.

Habiburokhman menekankan aspek kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi harus sekaligus mampu mencegah munculnya praktik koruptif dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak pihak terkait perlu dirumuskan secara presisi.

Senada, Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik target penyelesaian RUU tersebut. Ia menilai regulasi perampasan aset diperlukan untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira.

Fahira berharap sisa waktu pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi sekaligus menjaga partisipasi publik. “Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ujarnya.

Dengan pembahasan yang cermat, transparan, dan akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berlangsung tegas tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Aspirasi Publik Tetap Dibuka

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat DPR RI dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap mengakomodasi masukan publik. Menurutnya, Komisi III telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan tetap dapat menyampaikan masukan secara tertulis. Menurutnya, penyerapan aspirasi telah dilakukan secara luas dan menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan kehati-hatian dalam menyusun norma hukum. Ia menyebut pembahasan harus memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” kata Sari.

Sari juga menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Pandangan publik dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana tanpa mengorbankan hak pihak yang memiliki aset secara sah.

Pemerintah dan DPR juga perlu memastikan pembahasan setiap norma dilakukan secara terbuka dan terukur, sehingga masyarakat dapat memahami arah pengaturan yang disusun. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok terkait lainnya diharapkan memperkaya pembahasan dan membantu menghasilkan aturan yang efektif, adil, serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dengan percepatan pembahasan yang berjalan beriringan dengan partisipasi publik, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara, memberantas korupsi, dan mempersempit ruang penyalahgunaan hasil kejahatan. Proses legislasi tetap diarahkan berlangsung transparan, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Kami Lelah Melihat Saudara Sendiri Jadi Korban

Saya menulis ini sebagai Orang Asli Papua yang sedih dan lelah.

Kekerasan di tanah kami seolah tidak ada habisnya. Kami menyaksikan sesama masyarakat sipil ditembak atau dianiaya hanya karena dituduh bekerja sama dengan aparat—tuduhan yang sering datang tanpa pembuktian, lalu berakhir di duka keluarga kampung. Kami menyaksikan pilot ditembak, padahal di pegunungan pesawat sering menjadi satu-satunya jalan membuka keterisolasian: membawa orang sakit, guru, dan kebutuhan dasar. Kami menyaksikan tenaga kesehatan dan pekerja bangunan jadi sasaran. Mereka yang seharusnya merawat dan membangun justru dilukai atau dibunuh. Kini di Jila, Mimika, perempuan disandera—ibu dan anak yang seharusnya dilindungi adat dan nurani kita sebagai OAP.

Menyandera adalah perbuatan tercela. Itu merampas kebebasan manusia, melanggar hak asasi. Apalagi korbannya sesama Orang Asli Papua. Menembak nakes, pekerja, pilot, dan warga kampung bukan tanda kekuatan. Itu tanda bahwa kekerasan sudah terlalu mudah diarahkan ke orang yang tidak bersenjata.

Saya ingin bertanya dengan jujur, sebagai anak Papua yang tinggal dengan luka ini: mereka berjuang untuk siapa? Jika yang dikorbankan terus-menerus adalah masyarakat sendiri—perempuan, anak, petugas kesehatan, orang yang membangun jalan dan gedung, pilot yang membuka akses—lalu di mana rakyat yang katanya diperjuangkan? Jika Papua suatu hari merdeka, mau dijadikan apa tanah ini bila generasi yang tersisa tumbuh dalam takut, dendam, dan kebiasaan menyelesaikan perkara dengan senjata? Negara yang dibangun di atas darah orang sendiri akan mewarisi ketakutan yang sama, bukan kemerdekaan yang aman.

Pola ini yang menyedihkan: sasaran yang lemah dan terbuka terus berulang. Warga dituduh “kaki tangan”, lalu dihukum di luar hukum. Orang yang menolong dan membangun dilukai. Perempuan dijadikan jaminan. Jika ini disebut perjuangan, maka perjuangan itu sudah kehilangan arah. Jika ini hanya menjadi kebiasaan kekerasan, maka yang terjadi bukan pembebasan, melainkan pelukaan terhadap Papua oleh tangan yang mengaku mencintainya.

Saya tidak sedang membela satu kekuasaan. Saya sedang membela batas yang tidak boleh digeser: masyarakat sipil bukan sasaran; nakes dan pekerja bukan musuh; pilot bukan target; perempuan bukan sandera. Kebebasan orang Papua tidak akan lahir dari perampasan kebebasan orang Papua yang lain.

Cukup sudah. Hentikan kekerasan terhadap sesama OAP. Kembalikan yang disandera. Berhenti menembak mereka yang merawat, membangun, dan membuka keterisolasian kampung. Karena pertanyaan itu akan terus mengikut kita: berjuang untuk siapa, jika yang berdarah terus orang sendiri? Dan Papua merdeka mau jadi apa, jika yang diwariskan hanya takut dan darah?

Tanah ini tidak butuh lebih banyak korban dari kalangan kita. Ia butuh nyawa yang dijaga, perempuan yang dilindungi, dan masa depan yang tidak terus dilukai oleh kekerasan tanpa ujung.

Yopie Jikwa

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

Oleh : Radjiman Arif*)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius pemerintah di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Persoalan ini bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas ekonomi, serta keberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, keputusan pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga berupaya memastikan setiap pihak yang sengaja merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi korporasi yang terbukti atau terindikasi memerintahkan pembakaran lahan. Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Presiden meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, izin usaha dapat dicabut. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi tertentu.

Ketegasan Presiden juga tidak berhenti pada korporasi. Prabowo meminta agar setiap titik panas segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Ia mendorong penguatan sumber air, termasuk pembangunan sumur bor di wilayah rawan, serta meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah, menurutnya, harus membantu masyarakat memperoleh cara pembukaan lahan yang lebih aman melalui pemerintah daerah, TNI, Polri, kelompok tani, koperasi, dan dukungan pembiayaan seperti KUR. Pendekatan ini memperlihatkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penyediaan solusi bagi masyarakat.

Arah kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengapresiasi langkah Polri yang tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Menurut Habiburokhman, penanganan karhutla perlu menggunakan pendekatan follow the money agar aliran keuntungan dapat ditelusuri dan aktor utama di balik pembakaran tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Pandangan tersebut penting karena penegakan hukum yang efektif harus mampu menyentuh akar persoalan. Apabila pembakaran dilakukan secara terorganisasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka hanya menghukum pelaku lapangan tidak selalu cukup untuk mencegah kejadian serupa. Karena itu, dukungan DPR terhadap pengungkapan aktor intelektual memperkuat pesan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk bertindak tanpa pandang bulu. Habiburokhman juga menilai pembangunan infrastruktur pencegahan seperti embung dan sekat kanal merupakan bagian penting dari strategi mengurangi risiko karhutla.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penegakan hukum. Polri memperkuat pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Data penanganan perkara juga memperlihatkan keseriusan tersebut. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah kepolisian dan menetapkan 72 tersangka perorangan, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai lebih dari 1.000 hektare. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang menyuruh melakukan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Langkah tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus permukaan.

Yang tidak kalah penting, pemerintah menjalankan penegakan hukum bersamaan dengan pencegahan. Polri menyiapkan personel, patroli darat dan udara, drone, helikopter, pompa air, serta sarana water bombing. Respons cepat terhadap hotspot menjadi bagian dari upaya mencegah api berkembang dan meluas. Dengan kombinasi teknologi, kesiapan personel, koordinasi lintas lembaga, dan partisipasi masyarakat, pemerintah memiliki instrumen yang lebih lengkap untuk menghadapi karhutla selama periode rawan.

Penegakan hukum yang tegas juga harus berjalan dengan prinsip profesionalitas dan berdasarkan alat bukti. Setiap dugaan keterlibatan individu maupun korporasi perlu ditelusuri secara cermat agar proses hukum menghasilkan kepastian dan keadilan. Pendekatan tersebut justru memperkuat kredibilitas pemerintah karena tindakan tegas dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan semata berdasarkan tuduhan atau asumsi.

Pada akhirnya, langkah Presiden Prabowo memperkuat penanganan karhutla menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan telah ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan nasional. Ketegasan terhadap korporasi, pengungkapan aktor utama, peningkatan kesiapsiagaan, dan pencegahan sejak munculnya hotspot merupakan rangkaian kebijakan yang saling melengkapi. Negara hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga memastikan penyebabnya ditangani dan kejadian serupa tidak terus berulang. Konsistensi pemerintah dalam menjalankan strategi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman, lingkungan yang lebih terlindungi, dan pembangunan yang berkelanjutan.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Dari Modul Digital ke Kelas Pintar, Sekolah Rakyat Perkuat Masa Depan

Oleh: Alexander Royce*)

Pendidikan merupakan eskalator peradaban yang mampu mengangkat martabat sebuah bangsa. Di tengah pusaran disrupsi teknologi dan tuntutan global terhadap kualitas sumber daya manusia, pemerintah dituntut untuk terus memperkuat fondasi pendidikan yang tidak hanya unggul, tetapi juga inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satu lompatan strategis yang kini tengah direalisasikan dengan kesungguhan adalah transformasi sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat. Kini, wajah Sekolah Rakyat sedang diubah dari sekadar institusi pendidikan dengan akses terbatas menjadi ruang belajar cerdas berbasis digital yang memfasilitasi setiap anak bangsa, di mana pun mereka berada, untuk merajut cita-cita setinggi langit.

Langkah taktis dan konkret pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi wujud nyata keberpihakan negara terhadap pemerataan hak pendidikan. Penyerahan 1.018 modul pembelajaran berbasis digital yang mencakup hingga 177 mata pelajaran dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas adalah bukti autentik bahwa inovasi teknologi dan kepedulian sosial bisa berpadu dengan harmonis. Kolaborasi strategis ini tidak hanya secara praktis menjawab tantangan ketersediaan bahan ajar hari ini, tetapi juga menjelma menjadi investasi jangka panjang demi mencetak generasi emas 2045 yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Merespons perkembangan positif ini, sejumlah pemangku kepentingan utama menyampaikan pandangan yang mempertegas arah transformasi tersebut. Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menyoroti bahwa penyelenggaraan ekosistem pendidikan yang solid, seperti di Sekolah Rakyat, mutlak membutuhkan dukungan kolektif dari hulu ke hilir. Kehadiran modul-modul ini diposisikan sebagai pilar krusial, karena ekosistem pendidikan yang utuh senantiasa membutuhkan sinergi harmonis antara murid yang antusias, sekolah yang menaungi, guru yang kompeten, dan tentu saja bahan ajar yang mumpuni. Lebih dari itu, bahan pembelajaran yang diserahkan ini diyakini bukanlah sebuah produk akhir yang statis. Sebaliknya, modul tersebut dipandang sebagai instrumen dinamis yang akan terus melewati fase evaluasi dan penyempurnaan secara berkala, memastikan relevansinya dengan kebutuhan siswa yang terus berkembang di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani, memaparkan landasan teknis yang membuat program ini sangat visioner. Beliau mengungkapkan bahwa ribuan konten modul tersebut didesain secara spesifik untuk terintegrasi dengan Learning Management System (LMS), sebuah langkah yang menjamin aksesibilitas digital dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pendidik dan peserta didik. Diferensiasi pedagogis juga diterapkan dengan cermat; modul untuk jenjang Sekolah Dasar disusun agar lebih ringkas, sederhana, dan berkesesuaian dengan psikologi perkembangan anak, sedangkan untuk jenjang menengah dirancang lebih analitis. Pendekatan ini memastikan bahwa modul digital yang dihasilkan tidak sekadar memindahkan teks konvensional ke layar gawai, melainkan sebuah instrumen belajar yang interaktif dan kaya makna.

Turut melengkapi kerangka besar inovasi ini, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan UPI, Prof. Dr. Rudy Susilana, memberikan catatan penting mengenai dimensi di balik penciptaan karya intelektual berskala besar tersebut. Beliau menekankan bahwa penyusunan modul ini jauh melampaui rutinitas pekerjaan akademik biasa. Prosesnya yang sangat kolaboratif dengan melibatkan pakar pendidikan, praktisi dari unsur Sekolah Rakyat, dan berbagai entitas terkait lainnya, telah berhasil melahirkan sebuah produk edukasi yang holistik. Apresiasi yang tinggi juga disematkan atas kepercayaan penuh yang diberikan oleh pemerintah—dalam hal ini direpresentasikan oleh Kemensos—kepada dunia perguruan tinggi untuk menjadi katalisator penggerak transformasi pendidikan bagi masyarakat luas.

Keberhasilan meramu kurikulum dalam format digital yang sistematis ini jelas menjadi hembusan angin segar bagi agenda besar pemerataan akses pendidikan nasional. Di berbagai penjuru negeri, anak-anak Sekolah Rakyat kini berkesempatan merasakan pengalaman belajar yang jauh lebih terstruktur, komprehensif, dan kaya akan referensi kekinian. Jika menilik tren pendidikan global saat ini yang menempatkan literasi digital sebagai kompetensi dasar, maka inisiatif cerdas Kemensos dan UPI ini terbukti sangat kontekstual. Langkah ini sukses meminimalisasi hambatan berupa kesenjangan infrastruktur fisik, sekaligus membangun semacam “jalan tol digital” menuju samudera pengetahuan yang tak terbatas, di mana jarak dan waktu tak lagi menjadi halangan utama.

Transformasi Sekolah Rakyat yang kita saksikan saat ini adalah refleksi dari komitmen tak tergoyahkan pemerintahan yang berkuasa dalam memajukan kualitas sumber daya manusia tanpa pandang bulu. Dengan mengedepankan inovasi yang tepat guna, kolaborasi lintas sektor yang kuat, dan pemanfaatan teknologi secara bijak, pemerintah terus membuktikan kapasitasnya dalam merajut asa di seluruh pelosok Nusantara. Kerja-kerja nyata dan proaktif dalam memperkuat sistem pendidikan kerakyatan melalui digitalisasi ini tidak sekadar bertujuan mengejar ketertinggalan. Lebih jauh dari itu, hal ini merupakan pondasi kokoh untuk melontarkan Indonesia menuju kemajuan yang berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan saat ini, komitmen terhadap pemerataan pendidikan yang bermutu tengah diterjemahkan menjadi aksi nyata yang membangkitkan optimisme, guna menjamin masa depan generasi penerus bangsa yang gilang-gemilang.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Debottlenecking Ekonomi Jadi Bukti Pemerintah Serius Menjaga Investasi

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian berbagai hambatan investasi dan aktivitas usaha. Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) dan Kanal Debottlenecking yang menjadi ruang penyelesaian persoalan dunia usaha secara lintas kementerian dan lembaga. Kehadiran mekanisme ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menawarkan insentif investasi, tetapi juga berupaya memberikan kepastian usaha dengan menyelesaikan persoalan konkret yang dihadapi pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas P3M-PPE, Airlangga Hartarto mengatakan penyelesaian hambatan investasi perlu ditempatkan sebagai mekanisme yang berkelanjutan agar pemerintah mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif. Menurutnya, Kanal Debottlenecking menjadi instrumen penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat investasi, sekaligus memastikan kebijakan pemerintah dapat merespons kebutuhan dunia usaha secara lebih cepat.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena dunia usaha selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perizinan yang berbelit, tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, proses pengambilan keputusan yang panjang, hingga koordinasi antar instansi yang belum optimal. Melalui mekanisme debottlenecking, pemerintah berupaya mengubah pola penanganan dari sekadar menerbitkan regulasi menjadi penyelesaian langsung terhadap kasus yang dihadapi pelaku usaha. Kanal tersebut memberikan ruang bagi investor untuk menyampaikan persoalan, kemudian pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencari solusi.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan sekaligus Wakil Ketua Satgas P3M-PPE, mengatakan keberhasilan debottlenecking tidak cukup dinilai dari banyaknya pengaduan yang selesai ditangani. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah perubahan cara pemerintah dalam menangani persoalan investasi, yaitu menjadi lebih efektif, praktis, transparan, dan terkoordinasi lintas kementerian.

Perkembangan Kanal Debottlenecking menunjukkan adanya peningkatan jumlah persoalan usaha yang berhasil ditindaklanjuti. Hingga pelaksanaan Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking pada 12 Agustus 2026, Satgas P3M-PPE telah menyelesaikan 172 aduan yang disampaikan dunia usaha. Setiap persoalan ditangani melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar penyelesaiannya tidak berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi menghasilkan kepastian bagi pelaku usaha.

Purbaya mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan menyeragamkan tata kelola tarif di dalam maupun luar pelabuhan. Pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Rapat lanjutan dijadwalkan untuk menentukan langkah penyelesaian sehingga persoalan logistik tidak terus menjadi beban bagi dunia usaha.

Penyelesaian persoalan tersebut memiliki arti strategis karena sistem logistik yang efisien berpengaruh langsung terhadap daya saing industri. Biaya logistik yang tinggi dapat meningkatkan harga produk, mengurangi efisiensi, dan pada akhirnya melemahkan daya saing Indonesia. Karena itu, penyederhanaan aturan dan penyeragaman mekanisme layanan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif.

Persoalan muncul karena permohonan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan belum dapat diterbitkan. Sebagian wilayah yang dimohonkan terindikasi berada pada areal bekas konsesi perusahaan yang izinnya telah dicabut. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena berkaitan dengan mekanisme penataan lahan eks pencabutan konsesi. Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan perusahaan untuk mempercepat penyelesaian. Penanganan kasus tersebut juga memiliki potensi menjadi preseden bagi persoalan serupa, sehingga pemerintah perlu memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan secara konsisten.

Dari sisi dunia usaha, keberadaan mekanisme debottlenecking dinilai sebagai langkah yang positif. Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan deregulasi dan debottlenecking merupakan agenda penting untuk mendorong transformasi sektor riil serta meningkatkan daya saing nasional. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan pemerintah yang mampu bergerak cepat ketika hambatan investasi muncul.

Shinta menilai berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak selalu berbentuk administrasi sederhana. Sebagian hambatan bersifat struktural dan berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan, regulasi yang berubah cepat, maupun kebijakan antar lembaga yang belum sepenuhnya selaras. Karena itu, penyelesaian kasus perlu diikuti dengan pembenahan kebijakan agar masalah serupa tidak berulang.

Apindo sendiri telah membentuk task force internal dan kanal debottlenecking untuk mengagregasi berbagai persoalan dunia usaha. Sejumlah isu yang dikawal antara lain pasokan bahan baku, logistik, sertifikasi halal, tata kelola ekspor, serta harga dan pasokan gas. Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa dunia usaha membutuhkan ruang komunikasi yang terstruktur dengan pemerintah agar persoalan dapat dianalisis berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti secara terukur.

Debottlenecking ekonomi bukan sekadar mekanisme pengaduan, melainkan dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia. Penyelesaian 172 aduan menunjukkan adanya upaya pemerintah merespons persoalan nyata yang menghambat aktivitas usaha. Melalui koordinasi lintas kementerian, kepastian waktu penyelesaian, harmonisasi regulasi, serta keterlibatan aktif dunia usaha, debottlenecking dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga investasi melalui kebijakan yang tidak berhenti pada kemudahan administratif, tetapi berupaya memastikan setiap hambatan usaha memperoleh solusi konkret.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.