Pemerintah Pastikan Pemulihan Aceh Tak Dimanfaatkan Kelompok Separatis

Oleh: Rian Heryansyah )*

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan Aceh pascabencana banjir dan longsor berjalan optimal serta tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memiliki agenda separatis. Fokus utama diarahkan pada percepatan rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan publik, dan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai fondasi stabilitas sosial dan keamanan jangka panjang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menempatkan Aceh Tamiang sebagai prioritas utama pemulihan karena wilayah tersebut dinilai mengalami dampak paling berat dibandingkan daerah terdampak lain di Sumatera. Dari evaluasi pemerintah, Aceh Tamiang menanggung kerusakan yang luas akibat kombinasi faktor geografis dan intensitas bencana. Wilayah ini berada di cekungan yang dikelilingi kawasan dataran tinggi, sehingga aliran air dari daerah sekitar terkonsentrasi dan menyebabkan genangan besar serta kerusakan serius pada permukiman, fasilitas publik, dan pusat aktivitas ekonomi.

Secara nasional, bencana melanda 52 kabupaten dan kota di tiga provinsi. Pemerintah mencatat sebagian besar daerah terdampak telah menunjukkan kemajuan pemulihan yang signifikan. Di Aceh sendiri, lebih dari separuh kabupaten terdampak mulai bergerak menuju kondisi normal.

Namun, tujuh daerah masih memerlukan perhatian khusus karena tingkat kerusakan yang tinggi dan kompleksitas pemulihannya. Selain Aceh Tamiang, wilayah yang masuk kategori tersebut mencakup Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

Pemerintah menilai pemulihan tidak dapat diukur semata dari surutnya banjir atau perbaikan fisik bangunan. Indikator yang lebih substantif adalah berfungsinya pemerintahan daerah serta hidupnya kembali aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, mulai beroperasinya pasar, warung, restoran, hotel, dan layanan publik menjadi tanda awal bahwa roda kehidupan sosial mulai bergerak.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa dua pekan sebelumnya kondisi tersebut belum tampak jelas di Aceh Tamiang. Perkembangan positif baru terlihat secara terbatas dalam kunjungan terakhir, dengan sebagian kecil usaha masyarakat kembali buka dan kantor pemerintahan mulai dibersihkan, meski dampak bencana masih sangat luas.

Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah pusat memperkuat dukungan personel dan sumber daya. Sebanyak 1.138 Praja IPDN dikerahkan untuk membantu pembersihan kantor pemerintahan, mengaktifkan kembali layanan publik, serta mendampingi aparat daerah yang juga terdampak bencana. Langkah ini mencerminkan kehadiran negara secara nyata di tengah masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan.

Di sisi infrastruktur, pemulihan akses jalan dan jembatan menjadi prioritas strategis. Pemerintah melalui koordinasi BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum berhasil mencapai target pemulihan jalan nasional sesuai jadwal. Belasan ruas jalan nasional telah kembali fungsional, baik melalui jalur utama maupun jalur alternatif, sehingga konektivitas antardaerah dapat dipulihkan. Akses dari Banda Aceh menuju Medan melalui jalur timur dan barat kembali terhubung, demikian pula jalur penghubung ke wilayah tengah seperti Takengon, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.

Sebanyak 16 jembatan yang sebelumnya rusak dilaporkan telah berfungsi kembali, baik di lokasi eksisting maupun melalui jalur alternatif. Hampir seluruh titik longsoran juga telah ditangani, dengan tingkat penyelesaian mendekati seratus persen. Pulihnya akses darat ini dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan sektor energi, kelistrikan, dan komunikasi di wilayah yang sebelumnya terisolasi.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dan gotong royong berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap mewaspadai faktor-faktor yang berpotensi mengganggu hasil pemulihan, terutama kondisi cuaca dan belum pulihnya daya tampung sungai serta drainase utama. Untuk itu, operasi modifikasi cuaca terus dilakukan guna mendukung normalisasi sungai dan melindungi infrastruktur yang telah diperbaiki.

Dalam konteks keamanan dan stabilitas sosial, pemerintah bersama masyarakat Aceh menegaskan komitmen menjaga perdamaian. Pemulihan yang cepat dan merata dipandang sebagai langkah efektif untuk menutup ruang provokasi simbolik yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Pakar politik dan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menilai bahwa simbol-simbol separatis tidak dapat dipisahkan dari muatan ideologis dan sejarah konflik, sehingga tidak layak dinormalisasi, terlebih di tengah situasi duka pascabencana. Ia juga mengingatkan bahwa pola separatisme kini tidak hanya muncul secara fisik, tetapi juga merambah ruang digital melalui narasi emosional di media sosial yang rawan dimanfaatkan untuk provokasi.

Pemerintah menyadari bahwa masa pemulihan merupakan periode yang rentan. Oleh karena itu, pendekatan yang ditempuh tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial dan politik, dengan menegaskan kehadiran negara, mempercepat layanan dasar, serta menjaga stabilitas keamanan.

Dengan fokus yang konsisten pada pemulihan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah optimistis Aceh dapat bangkit lebih kuat tanpa memberi celah bagi kelompok separatis untuk memanfaatkan situasi pascabencana.

)* Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Pemerintah Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Menyambut KUHP Nasional

Jakarta – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penekanan ini dinilai penting untuk memastikan transformasi hukum pidana berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komitmen tersebut tercermin dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung Republik Indonesia yang diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia, Selasa (30/12/2025).

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang tetap bekerja dengan dedikasi dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi penegak hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama. Kejaksaan tidak membutuhkan pegawai yang cerdas namun tidak berintegritas. Kecerdasan tanpa integritas justru berpotensi menjadi ancaman, baik bagi institusi maupun bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Lebih lanjut, menjelang pemberlakuan KUHP Nasional, Jaksa Agung mendorong seluruh aparatur Kejaksaan untuk meningkatkan kesiapan menghadapi transformasi hukum pidana.

“Kesiapan tersebut harus diwujudkan melalui penguatan pemahaman substansi hukum, peningkatan sinergi antar-lembaga, serta pelaksanaan kewenangan yang semakin luas secara cermat, bertanggung jawab, dan berada dalam pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan regulasi ini harus dimaknai sebagai penguatan sistem hukum, bukan sebagai celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan, bermain perkara, maupun perbuatan tercela lainnya.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ia menyatakan bahwa KUHP Nasional dirancang sebagai instrumen hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi ke masa depan.

“KUHP Nasional membawa visi reintegrasi sosial. Artinya, KUHP ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pidana untuk bertobat dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” jelas Eddy.

Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka residivisme melalui sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pembinaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa semangat utama KUHP Nasional adalah kemanusiaan dan keadilan yang berimbang.

“KUHP Nasional membawa visi reintegrasi sosial, bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah untuk bertobat, memperbaiki dirinya, agar bisa diterima kembali di masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sinergi kebijakan pemerintah dan kesiapan aparat penegak hukum ini menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta wajah keadilan hukum Indonesia yang lebih beradab dan berkelanjutan.

Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Suksesnya Penerapan KUHP Nasional

Jakarta — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan fundamental tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP. Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP membawa implikasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana, terutama pada aspek hukum acara. Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Menurut Anang, Kejaksaan telah menyiapkan berbagai pedoman internal untuk memastikan para jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara pidana umum. Pedoman tersebut disusun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan disebarluaskan secara sistematis ke seluruh jajaran kejaksaan.

“Kami sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana umum terkait penggunaan hukum acara,” kata Anang.

Selain penguatan internal, Kejaksaan juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyamaan persepsi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta penyidik lainnya. MoU tersebut diharapkan mampu mencegah ego sektoral dan memastikan penerapan KUHP baru berjalan selaras.

“Sudah ada juga MoU penyamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian serta penyidik, dan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Agung di Mabes Polri kemarin,” ujarnya.

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan semata soal perubahan prosedural, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum. Kejaksaan, kata dia, tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadilan dan kerugian negara.

“Perkara itu tidak hanya menangani mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun. Ia mengingatkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang.

Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana menggeser pendekatan penegakan hukum dari yang semata represif menuju prinsip ultimum remedium. KUHP dan KUHAP baru mendorong penerapan keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut Adang, tanpa kesiapan menyeluruh yang mencakup pemahaman substansi hukum, sumber daya manusia, kelembagaan, serta budaya hukum, penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan dan disparitas penegakan hukum. Karena itu, ia menegaskan peran pengawasan DPR menjadi krusial selama masa transisi.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang lebih mengutamakan pencegahan, pemulihan, dan perdamaian sosial. Ia menyebut Pasal 51 KUHP baru membuka ruang bagi hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan.

Menurut Meity, pendekatan ini diharapkan mampu mengurai persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menjadi masalah kronis. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan pendekatan baru tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.

KUHP Baru Wujudkan Sistem Hukum Pidana yang Lebih Responsif dan Proporsional

Oleh Mardani Aliadin )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang dirancang berdasarkan nilai, kebutuhan, dan karakter bangsa sendiri. Kehadiran KUHP baru bukan sekadar penggantian regulasi lama, melainkan sebuah lompatan paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih responsif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan serta keadilan substantif.

Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran orientasi dari semata-mata penghukuman menuju reintegrasi sosial. Pendekatan ini menempatkan pelaku tindak pidana bukan hanya sebagai objek hukuman, tetapi sebagai subjek yang masih memiliki potensi untuk dibina, diperbaiki, dan dikembalikan ke tengah masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah kemanusiaan dan keadilan yang berimbang. Ia memandang hukum pidana tidak cukup hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, melainkan juga sebagai sarana pembinaan dan pemulihan sosial agar pelaku dapat bertanggung jawab sekaligus memiliki kesempatan untuk berubah.

Pendekatan reintegrasi sosial tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, serta semangat gotong royong. Dalam konteks ini, negara tidak lagi hadir semata sebagai pihak yang menghukum, tetapi juga sebagai pembimbing yang memberikan ruang bagi pemulihan. KUHP baru diharapkan mampu menciptakan iklim hukum yang mendorong pelaku tindak pidana untuk menyesali perbuatannya, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Paradigma ini menjadi penting untuk memutus siklus kejahatan yang kerap dipicu oleh stigma sosial dan sistem pemidanaan yang dianggap represif.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menekankan bahwa KUHP baru dirancang sebagai instrumen hukum yang modern, humanis, dan berorientasi pada masa depan. Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy melihat KUHP baru sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan hukum pidana yang telah lama dinantikan. Menurutnya, pendekatan reintegrasi sosial diyakini mampu menekan angka residivisme karena pelaku tidak lagi diposisikan sebagai musuh masyarakat, melainkan individu yang didorong untuk bertanggung jawab dan menjalani proses pembinaan secara proporsional.

Sistem pemidanaan yang lebih proporsional dalam KUHP baru juga mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan negara, korban, dan pelaku. Hukuman tidak lagi dipandang sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih luas, termasuk pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Dengan demikian, KUHP baru berpotensi menciptakan efektivitas penegakan hukum yang lebih berkelanjutan, karena keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari dampaknya terhadap ketertiban dan harmoni sosial.

Di sisi lain, keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada penyesuaian paradigma penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Anggota Komisi III DPR, Benny Utama, menegaskan bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan. Relasi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dan warga negara yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan secara seimbang.

Menurut Benny, KUHP dan KUHAP baru secara tegas memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib diberi pemahaman mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses pemeriksaan, tanpa membedakan berat ringannya ancaman pidana. Penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Aturan baru juga memperkuat jaminan terhadap hak tersangka dalam proses pemeriksaan, termasuk hak untuk didampingi pengacara yang dapat mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang menjerat. Kewajiban pencatatan keberatan tersebut dalam berita acara pemeriksaan serta penggunaan kamera pengawas di setiap tahapan pemeriksaan menunjukkan komitmen negara untuk mencegah praktik penganiayaan dan penyiksaan. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Selain itu, KUHP dan KUHAP baru menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Kewajiban penyediaan asesmen kebutuhan khusus dan sarana pemeriksaan yang ramah serta aksesibel mencerminkan prinsip non-diskriminasi yang menjadi ruh hukum modern. Mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan di seluruh tahapan perkara juga membuka ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian dan pengawasan hukum melalui penetapan pengadilan.

Dengan seluruh pembaruan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih responsif dan proporsional. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi, kesiapan aparat, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya. Jika dijalankan dengan komitmen yang kuat, KUHP baru bukan hanya akan menjadi simbol kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkeadaban.

)* penulis merupakan pengamat hukum pidana

KUHP Baru Berlaku 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Humanis Penjara

Oleh: Juana Syahril)*

Penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kehadiran pidana kerja sosial menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada restorasi, pemulihan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah regulasi hukum pidana yang baru resmi berlaku. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana diharapkan mampu berperan aktif dalam memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Penerapan pidana kerja sosial merupakan wujud konkret pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif. Dalam konteks ini, pelaku tindak pidana tidak semata-mata dipisahkan dari masyarakat melalui pemenjaraan, melainkan diarahkan untuk memberikan kontribusi positif secara langsung. Pendekatan ini diyakini mampu menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat nilai empati dan kepedulian sosial.

Sebagai langkah persiapan, jajaran pemasyarakatan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Para Kepala Balai Pemasyarakatan berperan strategis dalam merancang alternatif jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pemulihan pelaku secara berkelanjutan.

Keterlibatan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Setiap daerah memiliki kebutuhan sosial yang berbeda, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Melalui mekanisme ini, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat dan penguatan solidaritas sosial.

Komitmen terhadap penerapan pidana kerja sosial juga tercermin dalam langkah yang diambil di Jawa Barat. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Langkah ini menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang mengedepankan prinsip restorasi dan pemulihan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat. Sinergi lintas lembaga ini memperkuat fondasi implementasi pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyanamengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Model ini dirancang tanpa unsur paksaan, tanpa komersialisasi, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan membina, bukan semata-mata menghukum.

Pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya. Dengan tidak ditempatkan di dalam penjara, pelaku dapat terhindar dari dampak negatif pemenjaraan, termasuk risiko terpapar lingkungan kriminal. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kegiatan sosial yang dijalankan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Melalui kebijakan ini, negara berupaya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan mencakup perawatan fasilitas umum, pembersihan tempat ibadah, serta pelayanan di panti sosial dan panti asuhan. Ragam kegiatan ini dirancang agar memiliki nilai edukatif sekaligus berdampak langsung bagi lingkungan sosial.

Secara keseluruhan, pemberlakuan pidana kerja sosial melalui KUHP baru menegaskan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, kesiapan pemerintah daerah, serta perencanaan yang matang, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperkuat tatanan sosial secara berkelanjutan.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan mengalihkan pelaku pelanggaran ringan dari hukuman penjara ke kerja sosial, negara dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang lebih terfokus bagi pelaku kejahatan berat.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui mekanisme pemidanaan yang mendorong tanggung jawab, kepedulian, dan pemulihan, KUHP baru tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai sosial.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

Pemerintah Hadir di Aceh, Masyarakat Dukung Pemulihan Infrastruktur dan Tolak Eksistensi Bendera GAM

Oleh : Nadia Khalifa )*

Kehadiran negara di tengah masyarakat Aceh kembali menemukan relevansinya pada momentum pemulihan pascabencana yang masih berlangsung. Pemerintah menunjukkan keseriusan untuk tidak sekadar hadir secara simbolik, melainkan memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan berkelanjutan, menyentuh kebutuhan riil warga, serta menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah. Dalam konteks ini, dukungan masyarakat Aceh terhadap pemulihan infrastruktur dan penolakan terhadap eksistensi simbol separatis seperti bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi penanda kuat bahwa semangat kebersamaan dan keutuhan nasional tetap terjaga.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan meninggalkan rakyat yang tengah menghadapi musibah. Penegasan tersebut disampaikan saat Presiden menyapa masyarakat pada malam pergantian tahun di Desa Batu Hula, Tapanuli Selatan. Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan pesan optimisme, keteguhan hati, serta pentingnya gotong royong sebagai fondasi menghadapi tantangan. Kehadiran langsung Presiden di tengah masyarakat terdampak menjadi pesan kuat bahwa negara hadir bukan dari kejauhan, tetapi berdiri bersama rakyat dalam situasi sulit.

Komitmen tersebut diperkuat dengan penugasan para menteri untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan penanganan bencana berjalan efektif di seluruh wilayah terdampak. Langkah ini mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang responsif dan terkoordinasi, di mana pengambilan kebijakan didasarkan pada kondisi faktual di lapangan. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, mengingat bencana kerap berkaitan erat dengan relasi manusia dan alam.

Di Aceh, proses pemulihan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak. Jalan, jembatan, fasilitas publik, serta sarana ekonomi masyarakat membutuhkan perbaikan cepat agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat kembali berjalan normal. Dukungan masyarakat terhadap agenda pemulihan ini terlihat dari harapan besar agar pembangunan dilakukan secara adil, merata, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang. Aceh tidak hanya membutuhkan bangunan fisik yang pulih, tetapi juga rasa aman, stabilitas, dan kepercayaan terhadap kehadiran negara.

Dalam situasi pemulihan tersebut, munculnya kembali isu pengibaran bendera GAM menjadi perhatian serius. Ramainya perbincangan terkait simbol separatis itu dinilai berpotensi mengganggu fokus pemulihan dan memicu kegaduhan sosial. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa isu tersebut tidak bisa dilepaskan dari adanya upaya-upaya tertentu yang ingin memecah belah persatuan dan mengganggu stabilitas nasional. Ia menekankan bahwa pengamanan yang dilakukan aparat, termasuk TNI, harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Dave juga mengingatkan pentingnya solidaritas seluruh elemen bangsa dalam menghadapi masa pemulihan. Menurutnya, masyarakat perlu bersatu padu dan bekerja sama dengan aparat pusat maupun daerah, baik sipil, militer, maupun kepolisian, agar tidak ada ruang bagi agenda-agenda yang bertujuan menciptakan kekacauan. Fokus pemerintah, kata dia, seharusnya tidak boleh teralihkan dari tugas besar melayani masyarakat dan membangun kembali Aceh yang terdampak bencana.

Penolakan masyarakat terhadap eksistensi bendera GAM di ruang publik menunjukkan kedewasaan politik dan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kondusivitas. Aceh telah melalui perjalanan panjang menuju perdamaian dan stabilitas, sehingga simbol-simbol yang berpotensi membuka luka lama tidak sejalan dengan semangat membangun masa depan. Dalam konteks pemulihan pascabencana, menjaga persatuan menjadi prasyarat utama agar seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan optimal.

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah di Aceh, mulai dari rehabilitasi infrastruktur dasar hingga pemulihan ekonomi masyarakat. Dave Laksono menilai bahwa membangun kembali pertumbuhan ekonomi Aceh membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak. Tanpa stabilitas keamanan dan sosial, upaya rekonstruksi akan menghadapi hambatan yang tidak perlu. Oleh karena itu, segala bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu persatuan patut diwaspadai dan ditolak bersama.

Secara keseluruhan, kehadiran pemerintah di Aceh, baik melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto maupun dukungan legislatif dan aparat di lapangan, mencerminkan komitmen negara untuk melindungi dan melayani seluruh rakyatnya. Dukungan masyarakat terhadap pemulihan infrastruktur serta penolakan terhadap simbol separatis menjadi modal sosial yang berharga. Dengan semangat gotong royong, kewaspadaan terhadap provokasi, dan fokus pada pembangunan, Aceh memiliki peluang besar untuk bangkit lebih kuat dan melangkah mantap menuju masa depan yang aman, damai, dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

Warga Aceh Puji Pemulihan Pascabencana, Tolak Normalisasi Bendera GAM

Oleh : Rizy Aprilia )*

Pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Aceh menuai apresiasi luas dari masyarakat. Setelah bencana alam yang sempat melumpuhkan aktivitas warga, berbagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi dinilai berjalan cepat dan terkoordinasi. Perbaikan rumah rusak, fasilitas umum, akses jalan, serta pemulihan layanan dasar seperti listrik dan air bersih menjadi bukti nyata kehadiran negara dan solidaritas lintas pihak. Warga menilai langkah ini memberi rasa aman dan harapan untuk kembali menata kehidupan secara normal setelah masa sulit yang mereka alami.

Di sejumlah lokasi terdampak, warga menyebut proses pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis dan partisipatif. Pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, dan organisasi kemanusiaan bekerja berdampingan mendengarkan kebutuhan warga di lapangan. Bantuan tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga diarahkan pada pemulihan jangka menengah, seperti dukungan ekonomi, perbaikan sarana pendidikan, dan layanan kesehatan. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menguat.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengapresiasi kecepatan distribusi bantuan logistik dan transparansi penyalurannya. Kebutuhan pokok seperti pangan, obat-obatan, dan perlengkapan rumah tangga dapat diterima tepat waktu. Selain itu, kehadiran petugas di posko-posko pengungsian dinilai responsif dalam menangani keluhan dan kebutuhan khusus kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Situasi ini menciptakan suasana kebersamaan dan gotong royong yang kuat di tengah proses pemulihan.

Eddy juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI–Polri, relawan, serta unsur masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut tidak hanya mempercepat pemulihan pascabencana, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam melindungi warganya. Ia berharap pola koordinasi dan tata kelola penanganan yang sudah berjalan baik ini dapat dijadikan model dalam menghadapi situasi darurat serupa di masa mendatang, sehingga respons negara semakin cepat, tepat, dan humanis.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai masyarakat Aceh menunjukkan sikap tegas dalam menjaga perdamaian dan stabilitas daerah. Warga secara terbuka menolak upaya normalisasi simbol-simbol yang dinilai berpotensi memicu ketegangan, termasuk pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga suasana kondusif, terutama di tengah fokus bersama untuk bangkit dari bencana dan membangun kembali kehidupan sosial ekonomi.

Bagi sebagian besar warga, perdamaian yang telah terjaga selama ini merupakan modal utama pembangunan Aceh. Trauma konflik masa lalu masih membekas, sehingga masyarakat tidak ingin kembali terjebak dalam simbolisme yang dapat memecah belah. Warga menilai bahwa pemulihan pascabencana seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, bukan membuka ruang bagi perdebatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak masyarakat.

Mantan Sekjen Forum LSM Aceh, Dr. Wiratmadinata mengajak seluruh elemen untuk menahan diri dan menghormati kesepakatan damai yang telah membawa Aceh ke arah yang lebih stabil. Menurutnya, identitas Aceh dapat diekspresikan melalui budaya, adat, dan kontribusi positif bagi pembangunan, bukan melalui simbol-simbol yang sarat muatan politik dan sejarah konflik. Ajakan ini mendapat dukungan luas dari warga yang menginginkan Aceh tetap aman dan maju.

Aparat dan pemerintah daerah perlu terus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Pendekatan persuasif dan dialogis dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan represif. Dengan komunikasi yang terbuka, potensi gesekan dapat dicegah sejak dini. Warga berharap upaya ini terus dilakukan agar fokus pemulihan pascabencana tidak terganggu oleh isu-isu yang dapat memecah konsentrasi dan solidaritas sosial.

Selain itu, penguatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda setempat dipandang penting sebagai jembatan komunikasi antara warga dan aparat di lapangan. Keterlibatan mereka dapat membantu meredam kesalahpahaman, menyampaikan aspirasi secara konstruktif, serta menjaga suasana kondusif di lingkungan terdampak. Dengan dukungan elemen lokal yang memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat, proses pemulihan diharapkan berjalan lebih tenang, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Secara umum, masyarakat Aceh menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi situasi pascabencana. Apresiasi terhadap kinerja pemulihan berjalan seiring dengan komitmen menjaga perdamaian. Penolakan terhadap normalisasi bendera GAM dipandang sebagai sikap menjaga stabilitas dan masa depan daerah. Dengan semangat kebersamaan, warga berharap Aceh dapat bangkit lebih kuat, aman, dan sejahtera, serta menjadikan pengalaman bencana sebagai pelajaran untuk memperkuat persatuan dan ketahanan sosial. Sikap tersebut mencerminkan kesadaran kolektif bahwa persatuan dan stabilitas merupakan modal utama dalam mempercepat pemulihan serta mewujudkan pembangunan Aceh yang berkelanjutan di masa mendatang.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara, tinggal di Bireuen

Pemulihan Infrastruktur Aceh Dipuji, Warga Serukan Jaga Persatuan Tanpa GAM

Aceh Tamiang – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah memasuki tahap percepatan rekonstruksi. Infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan menjadi prioritas utama untuk mendukung pemulihan aktivitas masyarakat.

“Setelah tanggap darurat bencana, tentunya yang terdepan adalah urusan reskonstruksi. Artinya, infrastruktur akan sangat dominan,” kata Menko AHY.

Menko AHY menekankan pentingnya percepatan pengerahan alat berat ke titik-titik paling prioritas guna mempercepat pekerjaan konstruksi. Ia menyebutkan, pemulihan akses jalan dan jembatan sangat menentukan kelancaran distribusi logistik serta mobilitas warga.

Di kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi Presiden kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana. Tidak hanya itu, Mensesneg turut mengajak masyarakat untuk menyambut tahun baru 2026 dengan penuh optimisme.

“Sekali lagi beliau [Presiden Prabowo] menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, relawan, masyarakat semuanya. Semoga di tahun baru ini kita bisa hadapi semua masalah ini, semua cobaan ini supaya kita kembali dapat menjalankan kehidupan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Di tengah proses pemulihan tersebut, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan masyarakat Aceh.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh agenda yang dapat memecah belah. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah mempercepat pemulihan dan membangkitkan kembali perekonomian Aceh pascabencana.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mengecam pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah situasi bencana. Ia menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu persatuan nasional.

“Ini bukan soal sebuah bendera yang berkibar, ini soal harga diri bangsa. Pengibaran bendera GAM adalah ancaman kedaulatan. Negara tidak boleh diam,” tegas Zulhamdi.

Ia mengingatkan bahwa isu separatisme bukan persoalan sepele dan dapat membuka kembali luka konflik masa lalu di Aceh.

“Persatuan Indonesia harga mati. Aceh adalah bagian sah dari NKRI,” pungkasnya.

Tokoh Masyarakat Aceh Puji Rehabilitasi Pascabencana, Dorong Penolakan GAM

BANDA ACEH — Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin Nyak Dhien Gajah, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam menyiapkan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab–rekon) pascabencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai pembentukan lembaga khusus rehab–rekon menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya dampak bencana yang bersifat lintas wilayah dan sektor.

Nasruddin mengatakan, kompleksitas persoalan pascabencana tidak dapat ditangani dengan pendekatan sektoral yang terpisah-pisah. Menurutnya, diperlukan kelembagaan yang terintegrasi, fokus, dan berjangka panjang agar pemulihan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kami bersama elemen masyarakat sipil di Aceh berharap ada lembaga khusus yang menangani rehab–rekon secara terpadu, sehingga pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan pemulihan juga membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah daerah hingga tingkat desa. Dalam konteks tersebut, Nasruddin menilai arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan peran keuchik sangat relevan. “Pendataan yang cepat dan akurat adalah fondasi utama penyaluran bantuan. Keuchik paling memahami kondisi warganya,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kecepatan data terkait kerusakan hunian masyarakat pascabencana. Menurutnya, data tersebut akan menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan skema bantuan. “Berkaitan dengan masalah hunian, Bapak, kuncinya adalah kecepatan data. Jadi ada yang rusak ringan, kategorinya tiga. Rusak ringan, rusak sedang, rusak berat,” ujar Tito.

Senada, Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan, menegaskan bahwa penanganan dan pemulihan pascabencana harus menjadi prioritas seluruh pihak. Ia menilai masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi korban, mulai dari hunian, kebutuhan pokok, hingga kerusakan infrastruktur. “Maka semua pihak harus menjaga fokus penanganan sehingga tahap rehabilitasi berjalan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irmawan juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Nasruddin menegaskan sikap serupa dengan mendorong masyarakat Aceh untuk menolak segala bentuk gerakan yang berpotensi memecah belah, termasuk Gerakan Aceh Merdeka. “Saat ini yang dibutuhkan Aceh adalah persatuan untuk bangkit dari bencana, bukan narasi lama yang justru menghambat pemulihan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat bersatu mendukung agenda rehabilitasi dan rekonstruksi demi masa depan Aceh yang lebih aman, damai, dan sejahtera.

Tanpa Impor, Pemerintah Pastikan Swasembada Pangan Tercapai Sepanjang 2025

Jakarta – Pemerintah memastikan Indonesia berhasil mewujudkan swasembada pangan sepanjang 2025.

Keberhasilan ini ditopang oleh berbagai kebijakan strategis, salah satunya program optimasi lahan yang mampu meningkatkan produktivitas pertanian tanpa perlu membuka lahan baru.

Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto, mengatakan optimasi lahan menjadi strategi penting untuk mendongkrak produksi padi nasional.

Program ini difokuskan pada perbaikan infrastruktur pertanian dan optimalisasi lahan sawah yang telah ada.

“Kami mendapatkan arahan langsung dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menggiatkan optimasi lahan. Dengan optimasi lahan, sawah yang sebelumnya hanya bisa ditanami satu kali kini didorong menjadi dua hingga tiga kali tanam dalam setahun,” ujar Hermanto.

Ia menjelaskan, kegiatan optimasi lahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Survei, Investigasi, dan Desain (SID), pembangunan dan rehabilitasi tanggul, pintu air, saluran irigasi, serta drainase di tingkat usaha tani.

Program ini juga mencakup pembangunan unit pompa air, pengolahan lahan menggunakan alat dan mesin pertanian, hingga bantuan olah lahan pasca-oplah.

“Di lapangan sudah banyak bukti. Produktivitas meningkat, panen bisa dilakukan lebih dari dua kali, dan pendapatan petani pun ikut naik,” kata Hermanto.

Hingga 1 Januari 2026, capaian program optimasi lahan menunjukkan hasil signifikan. Dari target 500 ribu hektare pada 2025, realisasi SID telah mencapai 98,64 persen.

Sementara progres konstruksi mencapai 78 persen dan dilaksanakan di 24 provinsi sentra pertanian.

Sejumlah kegiatan masih berlanjut hingga Maret 2026 melalui skema RPATA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.

Kementerian Pertanian memastikan seluruh target strategis sektor pertanian sepanjang 2025 telah tercapai.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan fokus swasembada pangan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sejauh ini tercapai. Kita memang fokus pada swasembada,” ujarnya.

Sepanjang 2025, pemerintah tidak melakukan impor beras, jagung, maupun gula konsumsi. Kondisi tersebut diperkuat dengan stok Cadangan Beras Pemerintah yang mencapai 3,39 juta ton pada akhir tahun.

Capaian ini menjadi penanda penting bagi kemandirian pangan nasional dan menunjukkan percepatan realisasi target yang sebelumnya dirancang dalam jangka menengah.

Presiden Prabowo Subianto pun memberikan apresiasi atas kinerja sektor pangan nasional di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian.

“Di bidang pangan ini salah satu prestasi kita yang sangat melegakan. Saya memberi waktu empat tahun untuk kita kembali swasembada, ternyata tim pangan kita berhasil. Insya Allah swasembada dalam satu tahun,” ujar Prabowo.