Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

Oleh: Ricky Rinaldi*)

Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan.

Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang.

Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.

Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan bahwa mandat investasi Danantara mencakup penciptaan imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi positif dan memperkuat ketahanan nasional. Fokus investasi antara lain diarahkan pada hilirisasi dan pembangunan industri yang tangguh. Orientasi tersebut memperlihatkan bahwa investasi negara tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan kapasitas industri dan penciptaan pekerjaan berkualitas.

Penguatan fungsi Danantara juga tercermin dalam rencana pembentukan Danantara Development Management Fund (DDMF). Presiden Prabowo menjelaskan bahwa instrumen tersebut akan menyiapkan dan membiayai proyek strategis jangka panjang yang penting bagi Indonesia, tetapi belum dapat dibiayai melalui investasi komersial jangka pendek dan tidak menggunakan dana APBN. Contoh yang disampaikan Presiden antara lain rencana mobil nasional, motor listrik nasional, serta pembangunan giant sea wall sepanjang 575 kilometer di Pantai Utara Jawa.

Kehadiran DDMF membuka ruang bagi Indonesia untuk mengembangkan proyek-proyek strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang. Instrumen tersebut dapat menjadi penghubung antara kebutuhan pembangunan nasional dengan kapasitas investasi negara. Dengan demikian, pembangunan proyek strategis tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional, tetapi dapat memanfaatkan kekuatan aset dan investasi yang dikelola secara lebih terarah.

Optimalisasi Danantara juga perlu berjalan bersama dengan perbaikan iklim investasi. Suahasil menekankan pentingnya pembenahan perizinan, logistik, sistem hukum, dan berbagai aspek lain untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Danantara akan semakin optimal apabila didukung ekosistem investasi yang memberikan kepastian dan mendorong pelaku usaha meningkatkan ekspansi. Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan investasi menjadi fondasi penting untuk mencapai pertumbuhan yang lebih kuat.

Kinerja ekonomi 2026 memberikan modal positif bagi agenda tersebut. Suahasil menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester pertama 2026 mencapai 5,45 persen. Pemerintah berharap pertumbuhan pada paruh kedua tahun ini dapat berada di atas 5,5 persen sehingga menjadi pijakan menuju target pertumbuhan rata-rata 6 persen pada 2027. Dalam konteks tersebut, peningkatan investasi menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat kapasitas produksi dan memperluas aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, Danantara dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kapasitas ekonomi nasional. Optimalisasi aset, investasi pada sektor strategis, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta keterlibatan sektor swasta merupakan rangkaian kebijakan yang saling memperkuat. Jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian, Danantara berpotensi menjadi katalis pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan kapasitas industri Indonesia.

Dengan mendorong investasi produktif dan menciptakan efek crowd-in bagi dunia usaha, Danantara dapat berperan dalam membuka sumber pertumbuhan baru, memperkuat ketahanan nasional, dan mendukung pencapaian target ekonomi 2027. Kehadirannya menjadi bagian penting dari upaya membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat, mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan.

*)Pengamat Isu Strategis

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring. Setelah pembahasan lintas kementerian dan DPR RI, regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyempurnaan diperlukan karena cakupan Perpres diperluas, tidak hanya mengatur layanan angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas,” ujar Dudy.

Ia menjelaskan penghitungan tarif pengantaran barang masih dimatangkan dengan mempertimbangkan komponen biaya seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Dudy menegaskan proses finalisasi dilakukan untuk memastikan aturan yang lahir tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan pengemudi.

“Supaya diyakinkan betul pengaturannya sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi,” katanya.

Pemerintah juga telah memberlakukan ketentuan biaya jasa aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026, sehingga pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai proses pembahasan bersama pemerintah penting agar regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja,” kata Dasco seusai rapat koordinasi pada 18 Agustus 2026.

Dasco menjelaskan pengaturan tarif layanan akan dibagi berdasarkan karakteristik sektor. Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang, Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan, sedangkan pembinaan pengemudi berada pada Kementerian UMKM. Menurutnya, pemerintah selanjutnya akan melakukan harmonisasi dengan organisasi pengemudi dan aplikator sebelum beleid diterbitkan.

Dari sisi layanan digital, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memastikan pemerintah mencari formula yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan platform.

“Kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil,” ujar Nezar.

Ia menekankan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan berbeda dari transportasi penumpang, sehingga mekanisme pengaturannya perlu disusun secara proporsional.

Komdigi juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan. Pemerintah mendorong platform perdagangan digital memperbaiki validasi ukuran dan berat barang agar pengemudi tidak menerima muatan yang melampaui kapasitas kendaraan. Pendekatan ini menunjukkan penyusunan regulasi tidak semata berorientasi pada tarif, tetapi juga keselamatan, kepastian usaha, perlindungan mitra, dan keberlanjutan ekosistem digital.
Pemerintah juga memastikan proses ini tetap melibatkan para pengemudi dan aplikator agar kebijakan yang lahir memiliki legitimasi, dapat diterapkan secara efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan proses harmonisasi yang terus berjalan, Perpres ojol diharapkan menjadi fondasi regulasi yang lebih adil, adaptif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Perpres Ojol Jadi Payung Baru Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memperluas peluang ekonomi mereka melalui pengakuan sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

“Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Maman.

Menurut Maman, status sebagai pelaku usaha mikro juga memberikan fleksibilitas serta membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” katanya.

Ia juga menyebut pengemudi dapat mengembangkan aktivitas usaha lain bersama keluarga, termasuk memanfaatkan aset kendaraan untuk kegiatan produktif.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan regulasi dilakukan untuk memperluas perlindungan, termasuk bagi kurir pengantar barang dan makanan.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.

Pemerintah dan DPR juga masih melibatkan organisasi pengemudi serta aplikator dalam proses harmonisasi agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan lintas kementerian dalam menata ekosistem transportasi digital. Selain pengaturan tarif, pemerintah telah membatasi komisi aplikator untuk layanan angkutan orang maksimal 8 persen sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari tarif, berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan proses penerbitan regulasi terus dipercepat.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi setelah tahapan finalisasi.
Kehadiran Perpres ini melengkapi kebijakan sebelumnya yang telah menurunkan komisi aplikator dan memperkuat jaminan sosial bagi pengemudi. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di sektor transportasi online. Melalui sinergi solid antara pemerintah dan DPR, Perpres Ojol diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, melainkan benar-benar menjadi payung baru yang melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi serta keluarganya di seluruh Indonesia. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi masa depan transportasi digital nasional.

Perpres Ojol, Harapan Baru Bagi Pengemudi Makin Sejahtera

Oleh : Rahmat Dwiyanto )*

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online membawa harapan baru bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, proses finalisasi kembali mengemuka pada 18 Agustus 2026.

Kebijakan ini penting karena sektor transportasi berbasis aplikasi bukan lagi sekadar layanan alternatif, melainkan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Karena itu, kehadiran regulasi yang memberikan kepastian tarif, perlindungan kerja, serta hubungan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator patut dipandang sebagai langkah strategis.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan Perpres yang mengatur jasa transportasi online. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menurut Prasetyo, proses selanjutnya adalah harmonisasi, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyusunannya dilakukan secepat mungkin. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi online.

Dari parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan. Perluasan cakupan ini relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang membuat satu pengemudi dapat menjalankan berbagai jenis layanan melalui platform yang sama. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah memiliki ruang untuk memastikan setiap bentuk layanan memiliki standar perlindungan dan mekanisme tarif yang lebih jelas.

Harapan terbesar dari regulasi tersebut tentu berada pada aspek kesejahteraan pengemudi. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan keberpihakan pemerintah melalui kebijakan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen sehingga porsi pendapatan pengemudi menjadi sedikitnya 92 persen.

Kebijakan itu menjadi fondasi penting dalam memperbaiki struktur pembagian pendapatan di sektor transportasi online. Bagi pengemudi yang bekerja dengan mengandalkan penghasilan harian, perubahan beberapa persen dalam pembagian pendapatan dapat memberikan dampak nyata terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, membayar cicilan kendaraan, biaya bahan bakar, hingga kebutuhan pendidikan anak.

Namun, kesejahteraan pengemudi tidak semata-mata ditentukan oleh besaran pendapatan. Perlindungan sosial dan kepastian kerja juga harus menjadi bagian utama. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi fokus dalam penyusunan regulasi. Arah kebijakan tersebut penting agar pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra platform, tetapi juga mendapatkan perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, maupun persoalan sosial ekonomi lainnya.

Momentum ini juga penting bagi keberlanjutan sektor informal yang semakin terdigitalisasi. Banyak pengemudi memilih pekerjaan ojol karena menawarkan fleksibilitas waktu dan akses penghasilan tanpa persyaratan yang terlalu kompleks. Fleksibilitas tersebut perlu dipertahankan, tetapi harus berjalan bersama perlindungan yang memadai.

Negara dapat memastikan adanya mekanisme pengaduan, transparansi perubahan algoritma dan insentif, serta keterbukaan informasi mengenai potongan pendapatan. Dengan begitu, posisi pengemudi dalam ekosistem digital menjadi lebih kuat dan tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak platform secara adil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, regulasi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan. Keberpihakan kepada pengemudi tidak berarti mengabaikan keberlanjutan perusahaan aplikator dan kepentingan konsumen. Aplikator membutuhkan ruang usaha agar tetap mampu berinvestasi, meningkatkan teknologi, menjaga keamanan platform, serta menciptakan inovasi. Konsumen pun membutuhkan tarif yang wajar dan layanan yang aman. Karena itu, Perpres harus menjadi titik temu yang menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak.

Pengaturan tarif juga menjadi bagian yang sangat menentukan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan formula tarif memiliki dasar yang transparan, mempertimbangkan jarak, waktu, kondisi lalu lintas, biaya operasional, serta kemampuan masyarakat.

Kepastian tarif akan membantu pengemudi memperkirakan pendapatan secara lebih rasional, sementara konsumen memperoleh kepastian mengenai biaya layanan. Untuk layanan barang dan makanan, pengaturan yang jelas juga dapat mencegah persaingan tarif yang berlebihan dan praktik yang berpotensi menekan pendapatan mitra pengemudi.

Perpres Ojol harus dilihat sebagai bagian dari transformasi ekonomi digital yang berorientasi pada kesejahteraan manusia. Regulasi ini bukan hanya soal angka komisi atau tarif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kerja keras para pengemudi yang setiap hari menjadi penghubung mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi perkotaan. Dengan finalisasi pemerintah dan DPR serta target penerbitan dalam waktu dekat, momentum tersebut perlu dikawal agar aturan benar-benar dapat dilaksanakan secara konsisten.

Jika dijalankan dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan ruang dialog antara pemerintah, DPR, pengemudi, aplikator, serta konsumen, Perpres Ojol dapat menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil. Harapan akhirnya sederhana: pengemudi bekerja dengan lebih aman, memperoleh pendapatan yang lebih layak, memiliki perlindungan sosial yang lebih kuat, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi dan pengantaran yang terjangkau.

Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya menjadi produk hukum, tetapi menjadi bukti hadirnya negara dalam memastikan kemajuan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Perpres Ojol Bukti Negara Serius Melindungi Pengemudi Ekonomi Digital

Oleh: Rivka Mayangsari*)
Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional. Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan ketentuan mengenai tarif layanan ojol. Pemerintah akan mempertemukan pihak aplikasi, asosiasi, dan komunitas pengemudi untuk membahas tarif pengantaran orang, barang, hingga makanan yang akan menjadi bagian dari pengaturan tersebut.
Menurut Maman, kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengendara ojol. Karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog sebelum regulasi tersebut diteken. Pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas pengemudi dijadwalkan dilakukan sebelum Perpres diterbitkan, dengan target penyelesaian paling lambat awal September.
Keterlibatan pengemudi dalam proses penyusunan regulasi menjadi langkah penting karena mereka merupakan pihak yang merasakan langsung dinamika industri transportasi digital. Dengan membuka ruang komunikasi, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi pengemudi, mulai dari pendapatan, tarif, insentif, hingga pola hubungan dengan perusahaan aplikator.
Sinyal positif terhadap perlindungan ekonomi pengemudi juga terlihat melalui pengaturan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak nyata terhadap posisi ekonomi pengemudi dalam ekosistem transportasi online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya pengemudi memperoleh sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen, sementara bagian aplikator maksimal 8 persen.
Perubahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian ekonomi bagi pengemudi. Selama ini, posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator, termasuk dalam hal komisi, tarif, insentif, promosi, algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan.
Menurut Igun, kehadiran Perpres 27/2026 menunjukkan bahwa negara mulai memberikan kepastian hukum sekaligus kerangka perlindungan yang lebih tegas terhadap kepentingan ekonomi pengemudi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja sama yang lebih adil tanpa menghambat perkembangan perusahaan aplikasi maupun inovasi ekonomi digital.
Pengaturan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan industri digital. Perlindungan pengemudi diperlukan agar pertumbuhan ekonomi berbasis platform tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang menjadi bagian dari rantai ekonomi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membahas secara mendalam pengaturan layanan tersebut. Keputusan menteri yang akan menjadi dasar pengaturan tarif saat ini masih dalam proses pengkajian.
Nezar menegaskan penyusunan aturan tarif tidak akan dilakukan secara sepihak. Komdigi akan melibatkan perusahaan platform digital dan pengemudi untuk mencari formula yang mampu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem. Pendekatan dialogis tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa pembahasan Perpres tentang transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Cakupan regulasi tidak hanya berkaitan dengan layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup pengangkutan barang serta pengantaran makanan.
Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga dirancang secara lebih jelas. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi. Pembagian tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih terstruktur sesuai karakteristik masing-masing layanan.
Langkah pemerintah tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital perlu diikuti dengan penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari layanan transportasi, tetapi juga menjadi penghubung penting dalam aktivitas perdagangan digital, logistik, kuliner, dan mobilitas masyarakat.
Kehadiran regulasi yang memberikan kepastian mengenai pembagian pendapatan, tarif, serta mekanisme perlindungan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. Pada saat yang sama, keterlibatan aplikator dalam proses penyusunan kebijakan memastikan keberlanjutan inovasi dan investasi di sektor transportasi digital tetap diperhatikan.
Perpres ojol dengan demikian menjadi lebih dari sekadar aturan mengenai tarif. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya negara membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital, keberlanjutan perusahaan platform, dan perlindungan terhadap pengemudi. Dengan dialog yang terbuka serta regulasi yang jelas, pemerintah menunjukkan keseriusan menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi digital Indonesia.
*) Pemerhati ekonomi

Tidak Ada Ampun, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tidak main-main dalam menindak dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu memperbaiki kekurangannya akan dihentikan operasionalnya secara permanen, tanpa memandang siapa pengelolanya.

“Saya nggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa punya siapa, saya nggak lihat, saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” kata Sudaryono.

Ketegasan itu tercermin dari data terbaru BGN. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui Kementerian Kesehatan, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 504 dapur MBG telah ditutup permanen lantaran dinyatakan tidak layak dari sisi sanitasi.

Sekitar 3.000 dapur lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Sudaryono menegaskan percepatan pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan standar yang berlaku, sebab menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

“Yang kemudian kami tunggu manakala dia tidak layak, maka mohon maaf, ini urusan nyawa seseorang, urusan nyawa anak-anak kita, itu tidak bisa kita tolong lagi,” tegasnya.

Angka penutupan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Tiga minggu sejak menjabat, Sudaryono mengungkapkan total SPPG yang telah ditutup mencapai 1.300 unit, terdiri dari 800 dapur yang sebelumnya sudah dihentikan dan tambahan 500 dapur yang menyusul ditutup dalam beberapa hari terakhir.

“Ya kalau nggak bisa diperbaiki, kita tutup permanen. Jadi sudah saya sudah menutup mungkin 800 tambah kemarin saya sudah menutup 500, jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala,” ujarnya.

Kendati bersikap tegas, Sudaryono memastikan langkah itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti mitra yang telah bekerja dengan baik.

Ia mencontohkan SPPG yang dikelola Bhayangkari Polri sebagai rujukan keberhasilan karena rutin memakai test kit sehingga belum pernah tercatat satu pun kasus keracunan.

“Jadi kita belajar dari keberhasilan SPPG, beberapa SPPG salah satunya adalah SPPG yang dikelola oleh Bhayangkari ya dari Polri itu menggunakan test kit dan sampai saat ini tidak ada satu kasus pun keracunan,” jelasnya.

Dari total SPPG yang kini beroperasi, BGN mencatat sekitar 27.000 di antaranya telah menjalankan pelayanan dengan baik dan menjadi acuan perbaikan sistem.

BGN menegaskan pengawasan akan terus diperkuat. Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kemampuan setiap SPPG menjaga standar keamanan pangan dan melindungi penerima manfaat. (*)

Tidak Ada Ampun, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tidak main-main dalam menindak dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu memperbaiki kekurangannya akan dihentikan operasionalnya secara permanen, tanpa memandang siapa pengelolanya.

“Saya nggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa punya siapa, saya nggak lihat, saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” kata Sudaryono.

Ketegasan itu tercermin dari data terbaru BGN. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui Kementerian Kesehatan, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 504 dapur MBG telah ditutup permanen lantaran dinyatakan tidak layak dari sisi sanitasi.

Sekitar 3.000 dapur lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Sudaryono menegaskan percepatan pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan standar yang berlaku, sebab menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

“Yang kemudian kami tunggu manakala dia tidak layak, maka mohon maaf, ini urusan nyawa seseorang, urusan nyawa anak-anak kita, itu tidak bisa kita tolong lagi,” tegasnya.

Angka penutupan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Tiga minggu sejak menjabat, Sudaryono mengungkapkan total SPPG yang telah ditutup mencapai 1.300 unit, terdiri dari 800 dapur yang sebelumnya sudah dihentikan dan tambahan 500 dapur yang menyusul ditutup dalam beberapa hari terakhir.

“Ya kalau nggak bisa diperbaiki, kita tutup permanen. Jadi sudah saya sudah menutup mungkin 800 tambah kemarin saya sudah menutup 500, jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala,” ujarnya.

Kendati bersikap tegas, Sudaryono memastikan langkah itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti mitra yang telah bekerja dengan baik.

Ia mencontohkan SPPG yang dikelola Bhayangkari Polri sebagai rujukan keberhasilan karena rutin memakai test kit sehingga belum pernah tercatat satu pun kasus keracunan.

“Jadi kita belajar dari keberhasilan SPPG, beberapa SPPG salah satunya adalah SPPG yang dikelola oleh Bhayangkari ya dari Polri itu menggunakan test kit dan sampai saat ini tidak ada satu kasus pun keracunan,” jelasnya.

Dari total SPPG yang kini beroperasi, BGN mencatat sekitar 27.000 di antaranya telah menjalankan pelayanan dengan baik dan menjadi acuan perbaikan sistem.

BGN menegaskan pengawasan akan terus diperkuat. Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kemampuan setiap SPPG menjaga standar keamanan pangan dan melindungi penerima manfaat. (*)

Pemerintah Tidak Main-Main Soal Keamanan Pangan MBG

Oleh: Bara Winatha*)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi sekaligus membangun sumber daya manusia Indonesia. Besarnya cakupan penerima manfaat membuat aspek keamanan pangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program. Karena itu, pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemenuhan standar operasional, transparansi informasi, hingga kesiapan menghadapi risiko operasional perlu dilakukan secara konsisten agar makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman dan berkualitas.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG sebagai bentuk komitmen melindungi penerima manfaat MBG. Pengawasan dilakukan dengan memastikan setiap dapur memenuhi standar yang telah ditetapkan, sementara SPPG yang tidak mampu memperbaiki kekurangan dan membahayakan keamanan penerima manfaat dapat dihentikan secara permanen.

Sudaryono menjelaskan bahwa BGN tidak memberikan perlakuan khusus berdasarkan siapa pengelola sebuah SPPG. Penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap sistem dan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapur yang tidak memenuhi ketentuan tetap dapat dikenai tindakan. Dalam tiga minggu sejak dirinya memimpin BGN, sebanyak 1.300 SPPG disebut telah ditutup karena tidak memenuhi standar, yang terdiri dari sekitar 800 dapur pada tahap awal dan tambahan 500 dapur berikutnya.

Penutupan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan MBG, melainkan untuk memastikan program berjalan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu memberikan pesan yang jelas bahwa jumlah dapur dan luas cakupan penerima bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kualitas makanan, keamanan proses produksi, kebersihan lingkungan dapur, kompetensi tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap prosedur harus menjadi indikator utama penyelenggaraan MBG.

Menurut Sudaryono, BGN juga terus mempelajari praktik terbaik dari SPPG yang mampu menjaga kualitas dan keamanan makanan. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah SPPG yang dikelola Bhayangkari dari Polri dan menggunakan test kit dalam proses pengawasan makanan. Praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi dapur lainnya untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi potensi masalah sejak tahap produksi sebelum makanan diterima oleh penerima manfaat.

Penguatan pengawasan juga perlu disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat. BGN telah menyiapkan Radar MBG, sebuah layanan digital yang memungkinkan orang tua, guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengetahui berbagai informasi mengenai pelaksanaan program. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai sekolah penerima MBG, menu harian, kandungan gizi, dokumentasi makanan, serta SPPG yang memproduksi makanan dapat dipantau secara lebih terbuka.

Keamanan pangan juga tidak dapat hanya dibebankan kepada BGN. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan pemerintah daerah siap memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan MBG melalui koordinasi dan pengawasan bersama. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar program dapat berjalan tepat sasaran, aman, serta memberikan manfaat bagi anak-anak dan masyarakat di daerah.

Ria menilai koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aspek pelaksanaan MBG berjalan secara beriringan. Pemerintah daerah perlu melibatkan perangkat daerah terkait, satuan pendidikan, BGN, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi keamanan pangan dan ketepatan penerima manfaat. Dengan pembagian peran yang jelas, berbagai potensi persoalan dapat diketahui lebih cepat dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Penguatan keamanan pangan menjadi semakin penting karena operasional dapur SPPG memiliki berbagai potensi risiko. Proses memasak dalam jumlah besar melibatkan penggunaan gas, listrik, peralatan produksi, bahan makanan, tenaga kerja, serta aktivitas distribusi yang berlangsung setiap hari. Apabila aspek keselamatan kerja dan manajemen risiko diabaikan, gangguan terhadap operasional dapur dapat terjadi dan berpotensi menghambat distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Perwakilan mitra sekaligus konsultan Yayasan Surya Telaga Cendekia dan Yayasan Humaira Azka, Muhammad Pinandito, mengatakan pengelola SPPG perlu melihat dapur MBG sebagai fasilitas operasional yang memiliki berbagai potensi risiko. Menurut Azka, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan makanan, tetapi juga mencakup kebakaran, ledakan, kerusakan peralatan, kecelakaan kerja, hingga terhentinya kegiatan operasional.

Azka menjelaskan bahwa evaluasi keselamatan perlu dilakukan terhadap instalasi elpiji dan listrik, ketersediaan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, prosedur keadaan darurat, pemeliharaan peralatan, serta keselamatan pekerja. Pengelola juga perlu memastikan seluruh tenaga kerja memahami prosedur keselamatan dan mengetahui tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi kondisi darurat. Langkah pencegahan tersebut jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan penanganan setelah insiden terjadi.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan MBG. Orang tua, guru, dan penerima manfaat dapat memanfaatkan informasi yang tersedia melalui Radar MBG untuk mengetahui menu dan penyelenggara makanan. Apabila terdapat persoalan terkait kualitas, kebersihan, keamanan, atau pelaksanaan program, partisipasi masyarakat dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Dengan demikian, tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar menjadi bagian dari proses pembenahan program. Penutupan dapur bermasalah, penguatan perizinan dan SLHS, penerapan standar keselamatan, pemantauan digital melalui Radar MBG, serta pelibatan pemerintah daerah merupakan rangkaian langkah yang saling melengkapi. Tujuannya bukan sekadar menjaga citra program, tetapi memastikan setiap makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi prinsip aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Ketegasan Pemerintah Menutup Dapur MBG Berdasakan Sistem dan Standar Mutu

*) oleh : Muhammad Dava Firdaus

Penutupan sementara sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, dan layak dikonsumsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan operasional maupun keamanan pangan dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan layanan MBG harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar mutu, bukan hanya mengejar jumlah penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, standar mutu menjadi fondasi penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada banyak kelompok penerima manfaat. Karena itu, prosesnya harus dikendalikan mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. BGN menerapkan pendekatan keamanan pangan berbasis risiko yang mengacu pada praktik industri pangan serta prinsip HACCP, sehingga potensi masalah dapat dikenali sebelum makanan sampai kepada penerima. Sistem tersebut juga mencakup pemantauan suhu, kebersihan fasilitas, peralatan, higiene petugas, dan kondisi bahan pangan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menjelaskan bahwa penghentian operasional bukan dimaksudkan untuk mematikan layanan MBG, tetapi menjadi bagian dari proses perbaikan ketika ditemukan ketidaksesuaian. Menurut Dadan, SPPG yang mengalami persoalan diminta berhenti terlebih dahulu agar dapat dilakukan investigasi dan evaluasi, kemudian diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa dapur MBG diperlakukan sebagai unit pelayanan pangan yang harus memenuhi ukuran kinerja dan keamanan tertentu sebelum kembali melayani masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, pihaknya juga menekankan pentingnya pembenahan internal dan keterbukaan terhadap masukan dalam pelaksanaan MBG. Pihaknya terus melakukan asesmen internal serta berkoordinasi dengan jajaran pimpinan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi dan perbaikan sistem menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati juga menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan prasyarat operasional SPPG. Artinya, dapur tidak cukup hanya memiliki kemampuan memasak dalam jumlah besar, tetapi juga harus memiliki fasilitas, prosedur kerja, peralatan, serta tenaga pelaksana yang mampu menjaga keamanan pangan secara konsisten. Sertifikasi keamanan pangan menjadi instrumen untuk memastikan seluruh unsur tersebut memenuhi ketentuan. Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga dirancang sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kontaminasi dan penurunan kualitas makanan.

Pentingnya standar tersebut terlihat dari kebijakan kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas dan proses pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan. BGN juga memperkuat sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dengan mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi keamanan pangan. Dalam regulasi BGN, penilaian dilakukan untuk memastikan proses produksi dan distribusi pangan berlangsung aman, higienis, serta memenuhi persyaratan kesehatan. Dengan demikian, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari mekanisme perlindungan penerima manfaat.

Penerapan sistem tersebut juga terlihat dari langkah penghentian sementara puluhan dapur MBG di Kalimantan Barat pada April 2026. Sebanyak 74 SPPG dihentikan karena belum memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah, termasuk persoalan SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepala Program MBG Regional Kalimantan Barat Agus Kurniawi membenarkan langkah tersebut dan menyatakan bahwa penghentian dilakukan untuk menjaga kualitas serta keamanan pangan. Kasus ini memperlihatkan bahwa standar mutu tidak hanya berkaitan dengan makanan yang tersaji, tetapi juga mencakup kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah dapur.

Ketegasan terhadap standar juga tercermin dari data pengawasan BGN pada 2026. Pada akhir Mei 2026, BGN menyebut sebanyak 1.152 SPPG masih berstatus dihentikan sementara dari total 4.581 SPPG yang sebelumnya telah menjalani penghentian untuk proses peningkatan kualitas dan penyesuaian standar pelayanan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dapur MBG dilakukan secara sistematis dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Setiap dapur yang bermasalah harus melalui proses evaluasi dan perbaikan sebelum dinyatakan siap kembali beroperasi, sehingga kepentingan penerima manfaat tetap menjadi pertimbangan utama.

Pada akhirnya, penutupan sementara dapur MBG perlu dipahami sebagai mekanisme pengendalian mutu dalam sebuah program pangan berskala nasional. Ketika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, penghentian memberikan ruang bagi pengelola untuk memperbaiki fasilitas, prosedur, sumber daya manusia, sanitasi, hingga sistem pengawasan pangan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dapur dapat kembali beroperasi dengan standar yang lebih baik. Bagi masyarakat, terutama penerima manfaat MBG, konsistensi pengawasan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan diproduksi melalui sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

*) penulis merupakan pemerhati isu strategis

Tegas, Pemerintah Tutup Dapur MBG Bermasalah demi Keamanan Pangan Anak

JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap dapur yang belum memenuhi standar keamanan pangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak tetap aman sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan sebanyak 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup karena tidak memenuhi standar keselamatan pangan. Penutupan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BGN untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan MBG.

“Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” katanya.

Menurut Sudaryono, pengawasan keamanan makanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan organoleptik, seperti bau dan rasa. BGN karena itu menyiapkan penggunaan alat uji kimia di setiap dapur SPPG untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya maupun makanan yang telah mengalami pembusukan.

“Dan bagi personil-personil yang tidak bisa mengikuti standar tinggi yang saya punya, mohon maaf harus saya copot atau saya pecat status ASN PPPK-nya,” tegasnya.

Selain memperketat pengawasan dapur dan sumber daya manusia, BGN juga mengevaluasi sejumlah aspek operasional SPPG. Kebijakan tersebut diarahkan agar standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten dan melindungi penerima manfaat, terutama anak-anak.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui pelaksanaan MBG masih menghadapi sejumlah persoalan. Pemerintah menargetkan berbagai kendala tersebut dapat dibenahi dalam satu hingga dua bulan mendatang, termasuk di wilayah yang membutuhkan layanan lebih besar.

“Kita minta waktu dua bulan, kita akan menyelesaikan 3T, NTT, Papua, Maluku yang sangat memerlukan itu. Kita akan selesaikan dalam satu bulan ini,” ujarnya.

Pemerintah juga menargetkan percepatan layanan bagi sekitar 11 juta penerima manfaat yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu balita. Selain itu, penambahan sekitar 13.000 titik layanan di Pulau Jawa serta penyelesaian sertifikasi bagi ribuan SPPG menjadi pekerjaan yang terus dikejar.

“Yang perlu agak waktu panjang, mungkin memerlukan waktu dua bulan adalah menyelesaikan ada 13.000 titik baru, ya tambahan di Pulau Jawa dan menyelesaikan ada 7-8.000 SPPG yang belum menyelesaikan SLHS,” ucap Zulhas.

Dengan pengawasan yang diperketat dan percepatan pembenahan layanan, pemerintah menegaskan keamanan pangan menjadi bagian utama dalam keberlanjutan program MBG. Evaluasi terhadap dapur dan pemenuhan standar higiene diharapkan memastikan program berjalan aman serta sesuai harapan masyarakat.