Penghapusan Tantiem Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat BUMN Akuntabel

Oleh: Lestari Widyaningsih )*

Langkah pemerintah melalui kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem atau bonus besar bagi pejabat BUMN menjadi penanda kuat dari komitmen membangun tata kelola perusahaan negara yang lebih akuntabel. Selama ini, pemberian tantiem yang jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun bagi komisaris maupun direksi menjadi perhatian public karena dianggap tidak sebanding dengan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.

Dengan penghapusan kebijakan tersebut, negara diperkirakan mampu menghemat hingga Rp18 triliun per tahun, sebuah angka signifikan yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih strategis bagi masyarakat luas.

Presiden menekankan bahwa insentif fantastis semacam itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan efisiensi. Ia menggarisbawahi bahwa menjadi komisaris atau direksi di BUMN adalah bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada negara, bukan semata ladang keuntungan pribadi.

Terlebih lagi, dalam praktik sebelumnya, terdapat ketidaksesuaian ketika perusahaan merugi tetap memberikan bonus besar kepada jajaran pengelolanya. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menata ulang struktur organisasi BUMN, termasuk dengan memangkas jumlah komisaris agar lebih ramping dan efektif. Pembatasan jumlah komisaris maksimal hanya enam orang, bahkan lebih baik bila cukup empat hingga lima, menjadi bagian dari strategi penyederhanaan yang terukur.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menegaskan bahwa kebijakan ini sudah dipersiapkan jauh sebelum diumumkan. Menurutnya, keputusan penghapusan tantiem bukan hanya soal penghematan anggaran, melainkan juga koreksi terhadap praktik yang selama ini berjalan tidak sesuai prinsip efisiensi. Ia menyebutkan bahwa potensi penghematan mencapai Rp17 hingga Rp18 triliun setiap tahunnya berasal dari pemangkasan tantiem yang selama ini dinikmati segelintir pejabat BUMN.

Dasco menilai, kebijakan ini akan mengembalikan orientasi BUMN pada kepentingan publik, karena keuntungan perusahaan tidak lagi terbagi hanya untuk bonus elit internal, melainkan bisa lebih banyak digunakan untuk memperkuat permodalan dan layanan kepada masyarakat.

Sikap serupa juga disampaikan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, yang menilai penghapusan tantiem adalah langkah tepat untuk mengembalikan makna sejati dari pengabdian sebagai pejabat publik. Baginya, jabatan di BUMN bukanlah ruang untuk mencari kekayaan pribadi, melainkan amanah untuk menjaga kepentingan negara.

Sudaryono menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan ini, pilihan terbaik adalah mengundurkan diri karena orientasi utama pejabat negara haruslah pengabdian, bukan keuntungan finansial semata. Ia mengingatkan, siapa pun yang berambisi mengejar kekayaan sebaiknya menempuh jalur pengusaha, bukan menduduki jabatan publik.

Penghapusan tantiem juga diharapkan dapat memperkuat citra BUMN sebagai institusi yang lebih akuntabel. Selama ini, persepsi publik terhadap perusahaan milik negara seringkali dicederai oleh isu bonus besar, fasilitas mewah, dan jumlah komisaris yang gemuk, sementara kinerja tidak selalu berbanding lurus.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan melihat bahwa BUMN benar-benar diarahkan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat. Transparansi pengelolaan keuangan perusahaan akan semakin mendapat sorotan positif ketika publik mengetahui bahwa pejabat di dalamnya tidak lagi mendapatkan insentif berlebihan.

Dari sisi ekonomi makro, penghematan belasan triliun rupiah per tahun merupakan potensi besar yang dapat dialihkan untuk mendukung program strategis. Dana tersebut bisa diarahkan untuk memperkuat subsidi pangan, mendukung pembangunan infrastruktur dasar, atau memperluas jangkauan program sosial bagi masyarakat miskin.

Dalam jangka panjang, penghapusan tantiem juga akan mendorong efisiensi struktural di tubuh BUMN, yang selama ini masih menghadapi tantangan birokrasi dan beban operasional tinggi. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping, perusahaan negara diharapkan lebih gesit dalam merespons dinamika pasar global.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh jajaran pejabat negara, baik di BUMN maupun instansi lain, bahwa jabatan publik adalah sarana pengabdian, bukan ladang keuntungan. Dengan mempertegas arah ini, Presiden Prabowo menginginkan terciptanya kultur baru dalam birokrasi, yakni kultur integritas, dedikasi, dan akuntabilitas.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi, reformasi BUMN menjadi salah satu elemen penting. Perusahaan milik negara bukan hanya mesin keuntungan, tetapi juga alat strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tata kelola yang bersih, efisien, dan transparan, BUMN akan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Penghapusan tantiem bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan simbol dari komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Melalui langkah ini, Presiden Prabowo Subianto ingin menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentoleransi praktik yang tidak masuk akal dalam pengelolaan perusahaan negara. Sufmi Dasco Ahmad mempertegas manfaat efisiensi anggaran yang dapat dirasakan negara, sementara Sudaryono menegaskan makna pengabdian dalam jabatan publik.

Sinergi ketiga pandangan tersebut menegaskan bahwa penghapusan tantiem bukan hanya sebuah kebijakan, melainkan bagian dari gerakan besar reformasi tata kelola BUMN. Dengan arah baru ini, harapan terhadap terwujudnya perusahaan negara yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat semakin nyata.

)* Analisis Kebijakan Publik

Danantara Tegaskan Penghapusan Tantiem untuk Efisiensi Nasional

Oleh: Yudhistira Mahendra )*

Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kebijakan yang dianggap fundamental. Presiden Prabowo Subianto menilai pengelolaan BUMN sebelumnya masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan logika bisnis yang sehat.

Terdapat sejumlah perusahaan yang merugi karena struktur komisaris yang dinilai berlebihan. Situasi inilah yang kemudian melatarbelakangi keputusan Presiden untuk memangkas jumlah komisaris serta menghapus praktik pemberian tantiem yang selama ini dinilai membebani keuangan negara tanpa menghasilkan nilai tambah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan baru yang dilaksanakan melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia merupakan langkah serius untuk menata ulang struktur remunerasi.

Menurut Presiden, BUMN harus menjadi pilar ekonomi nasional yang dikelola secara efisien dan profesional. Seluruh aset yang berada di bawah pengelolaan perusahaan negara seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan menjadi beban akibat tata kelola yang belum optimal.

Tantiem selama ini dipahami sebagai bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada dewan komisaris maupun direksi sebagai bentuk penghargaan. namun dalam praktiknya, pemberian tantiem kadang masih dilakukan meski perusahaan menghadapi tekanan keuangan.

Presiden menilai sistem seperti itu tidak adil bagi negara maupun masyarakat, sehingga harus dihentikan. Presiden Prabowo menilai istilah asing seperti tantiem seringkali menyamarkan besarnya beban yang ditimbulkan agar publik tidak memahami besarnya beban yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.

Langkah penghapusan tantiem ini direspons oleh Danantara melalui kebijakan resmi yang tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Aturan tersebut melarang dewan komisaris BUMN dan anak usahanya menerima tantiem, insentif kinerja, maupun bentuk insentif jangka panjang lainnya. Mulai tahun buku 2025, ketentuan ini berlaku bagi seluruh portofolio BUMN yang berada di bawah pengawasan Danantara.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat hingga Rp8 triliun setiap tahun. Angka tersebut akan sangat berarti dalam mendukung efisiensi sekaligus memperkuat daya saing BUMN di tengah persaingan global.

Rosan juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pemangkasan hak, melainkan upaya penyelarasan dengan praktik tata kelola perusahaan yang sehat. Komisaris tetap akan memperoleh honorarium bulanan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka, namun tidak lagi diberikan kompensasi berbasis laba perusahaan. Dengan demikian, peran komisaris akan kembali pada fungsi utamanya, yaitu melakukan pengawasan yang independen dan objektif.

Prinsip serupa juga tercantum dalam pedoman internasional OECD mengenai tata kelola perusahaan milik negara. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa komisaris sebaiknya tidak menerima insentif berbasis laba agar independensinya tidak terganggu. Kebijakan Danantara dengan demikian sejalan dengan standar global dan memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi.

Selain efisiensi, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap BUMN. Presiden Prabowo menilai bahwa BUMN adalah milik rakyat, sehingga pengelolaannya harus mencerminkan kepentingan publik. Reformasi tata kelola melalui penghapusan tantiem menjadi salah satu bentuk komitmen agar perusahaan negara benar-benar dikelola untuk memberikan manfaat nyata.

Ekonom senior, Piter Abdullah, menilai langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengakhiri praktik simbolik yang selama ini membebani perusahaan negara. Ia mengingatkan bahwa dalam banyak kasus, nilai tantiem yang diterima komisaris mencapai angka yang fantastis.

Piter memperkirakan, jika dihitung secara nasional, potensi penghematan dari penghapusan tantiem bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dana sebesar itu, menurutnya, lebih bermanfaat bila dialihkan untuk mendukung transformasi bisnis, riset, maupun peningkatan layanan publik. Baginya, kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, melainkan juga penataan ulang prioritas pembangunan ekonomi.

Rosan Roeslani menambahkan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari agenda besar Danantara untuk menata keseluruhan sistem remunerasi di BUMN. Tujuan akhirnya adalah menciptakan struktur yang lebih adil, berkelanjutan, serta sesuai dengan standar tata kelola internasional. Ia menegaskan bahwa efisiensi tidak berarti menurunkan kualitas, melainkan justru memperkuat fondasi agar BUMN mampu bersaing di pasar global dengan sistem yang lebih sehat.

Langkah penghapusan tantiem juga menjadi fase lanjutan dari agenda restrukturisasi besar-besaran BUMN yang telah dimulai sejak tahap inbreng dan konsolidasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi BUMN tidak hanya berhenti pada penggabungan entitas usaha, tetapi juga menyentuh aspek fundamental seperti remunerasi dan tata kelola.

Keputusan ini mencerminkan keberanian politik pemerintah untuk menata kembali sektor strategis negara. Kebijakan yang diambil melalui Danantara bukanlah kebijakan instan, melainkan strategi jangka panjang untuk memperbaiki wajah BUMN di mata publik. Reformasi ini menandai era baru di mana perusahaan negara dituntut untuk benar-benar bekerja demi kepentingan nasional, bukan sekadar memenuhi kepentingan segelintir elit.

Dengan reformasi ini, pemerintah mengirimkan pesan yang jelas bahwa era pemborosan dan kompensasi yang tidak relevan telah berakhir. Ke depan, BUMN diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Tolak Demo 25 Agustus, DPR dan Pemerintah Komitmen Kawal RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat dan wakil rakyat menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi mengikuti demonstrasi 25 Agustus 2025. Aksi tersebut dinilai tidak jelas penanggung jawabnya serta rawan ditunggangi kepentingan politik.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menegaskan organisasinya tidak akan ikut serta dalam aksi itu.

“Karena tidak jelas siapa penanggung jawab dan juga apa isu yang dituntutnya,” kata Jumhur dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya pihak penanggung jawab, potensi kericuhan sangat besar dan dapat berujung pada konflik politik antar-elite. Menurutnya, rakyat justru akan menjadi korban dari agenda yang tidak jelas arah tujuannya.

“Ini artinya mengorbankan rakyat untuk kepentingan politik elit. Karena itu KSPSI dan juga semoga semua gerakan masyarakat sipil khususnya elemen gerakan buruh sahabat, tidak mengambil bagian dalam aksi itu,” tegasnya.

Di sisi lain, DPR bersama pemerintah tengah serius mengawal agenda penting, salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut kemungkinan RUU itu dievaluasi untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“Ya itu boleh jadi (dievaluasi masuk Prolegnas prioritas),” ujarnya.

Bob menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini terus digodok agar memiliki kepastian hukum kuat. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan negara dalam memberantas praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, juga mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas politik dan keamanan.

“Mari kita ciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan, kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dede menambahkan, masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran narasi provokatif di media sosial yang dapat merusak kondusivitas.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak ikut serta dalam aksi 25 Agustus dan lebih memilih mendukung langkah pemerintah serta DPR yang saat ini fokus memperkuat regulasi demi kepentingan rakyat. *

Elemen Masyarakat Sepakat Tolak Ajakan Demo 25 Agustus, Anggap Isu Tunjangan DPR Hanya Provokasi

Jakarta – Ajakan untuk turun ke jalan pada 25 Agustus 2025 di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang disebarkan oleh kelompok menamakan diri “Revolusi Rakyat Indonesia” menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Isu ini dikaitkan dengan polemik mengenai tunjangan DPR, namun banyak pihak menilai aksi tersebut tidak jelas arah dan pertanggungjawabannya sehingga rawan ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa organisasinya tidak akan ikut serta dalam aksi tersebut. Ia menyebut ajakan demo 25 Agustus penuh tanda tanya.

“Karena tidak jelas siapa penanggung jawab dan juga apa isu yang dituntutnya, saya melarang semua anggota atau keluarga besar KSPSI di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Jabodetabek dalam aksi 25 Agustus,” kata Jumhur.

Jumhur menambahkan, aksi tanpa penanggung jawab jelas rawan memicu kericuhan dan berpotensi menjadi panggung pertarungan politik elite. “Ini artinya mengorbankan rakyat untuk kepentingan politik elite,” ujarnya. Ia pun menegaskan KSPSI maupun gerakan buruh di bawahnya tidak akan terlibat.

Dukungan terhadap penolakan demo juga datang dari kalangan mahasiswa. Koordinator Media Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Pasha Fazillah Afap, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah menyatakan akan ikut serta.

“Saya konfirmasi, pencatutan nama BEM SI Kerakyatan dalam demonstrasi 25 Agustus 2025 adalah tidak benar,” tegas Pasha.

Menanggapi isu yang menjadi pemicu ajakan demonstrasi, yakni soal tunjangan DPR, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meluruskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah penambahan gaji pokok baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan.

“Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” jelas Adies dalam keterangan tertulis.

Adies menekankan bahwa pemberian tunjangan perumahan dimaksudkan agar negara tidak lagi terbebani dalam memelihara aset rumah dinas DPR. Ia juga memahami bahwa pembahasan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR kerap menimbulkan sensitivitas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.

“DPR juga menyadari bahwa isu gaji publik figur seringkali menimbulkan persepsi negatif, padahal mekanismenya sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Dengan penegasan sejumlah pihak tersebut, semakin jelas bahwa ajakan demo 25 Agustus tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menjadi provokasi. Elemen buruh, mahasiswa, hingga partai politik secara tegas membantah keterlibatan mereka, sementara DPR menekankan bahwa isu tunjangan hanyalah penyesuaian mekanisme fasilitas, bukan kenaikan gaji baru.*

Pemerintah dan Aparat Tegas Berantas Judi Daring, Edukasi Pemanfaatan Bansos Terus Dikuatkan

Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat judi daring yang memanfaatkan teknik optimasi mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO) untuk memperluas jangkauan situs ilegal. Dalam operasi yang dilakukan sejak 2023 hingga 2025, enam orang tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk Karawang.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menaikkan peringkat situs judi daring agar muncul di halaman utama mesin pencari.

“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi daring di mesin pencari. Tujuannya agar situs-situs tersebut lebih mudah ditemukan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, sindikat ini mengelola situs bernama Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi daring dengan keuntungan mencapai Rp10 hingga Rp15 juta per bulan. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 11 laptop, delapan ponsel, 59 kartu visa, uang tunai Rp7 juta, satu rekening, serta dua mobil.

“Dari total aktivitasnya selama dua tahun, keuntungan yang mereka dapatkan diperkirakan mencapai Rp500 juta,” kata Irfan.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Mujianto, menguraikan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas membuat website, mengurus keuangan, hingga menulis artikel. Bahkan, sebagian situs yang dipromosikan berbasis di luar negeri, seperti Kamboja. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Afrito Marbaro, menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami juga menelusuri jaringan internasional, termasuk di Kanada, serta sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs terkait,” ucapnya.

Keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah bersama kepolisian untuk memberantas praktik judi daring yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang disalurkan negara tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Saat menyalurkan bansos di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan masyarakat penerima manfaat agar bijak dalam penggunaan bantuan.

“Harapannya dengan bansos ini, para penerima manfaat akan terhindar dari rentenir dan pinjaman online. Tentunya juga tidak boleh digunakan untuk judi daring,” tegasnya.

Ia menekankan, bansos yang sebagian besar berupa pemberdayaan ekonomi harus dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau dipakai untuk hal yang tidak produktif, apalagi judi daring, tentu tujuan pemberdayaan tidak akan tercapai,” ujar Khofifah.

Penyaluran bansos di Sidoarjo mencapai Rp4,9 miliar, berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur. Bantuan ini disalurkan dalam berbagai bentuk, mulai dari Program Keluarga Harapan Plus, bantuan penyandang disabilitas, BLT untuk buruh pabrik rokok, hingga modal usaha produktif untuk UMKM.

Upaya edukasi pemanfaatan bansos ini berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap pelaku judi daring. Pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum terus berkolaborasi agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk praktik perjudian digital sekaligus dapat merasakan manfaat nyata dari program perlindungan sosial.—

[ed]

Komitmen Pemerintah Perangi Judi Daring Lewat Edukasi Pemanfaatan Bansos

Oleh : Arya Pradipta )*

Pemerintah kembali menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan produktif. Dalam penyaluran bansosuntuk masyarakat Kabupaten Sidoarjo, pemerintah mengingatkan agar dana yang diberikan tidak dipakai untuk aktivitas yang merugikan, khususnya perjudian daring yang marak menjebak masyarakat.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menekankan bahwa tujuan utama bansos adalah membantu warga memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi penopang bagi keluarga prasejahtera agar terhindar dari jeratan utang, baik dari rentenir maupun pinjaman online yang kerap memberatkan. Oleh karena itu, pemanfaatan bansos untuk aktivitas tidak produktif seperti judi daring dinilai sangat bertentangan dengan tujuan awal penyaluran.

Pihak pemerintah menilai, praktik judi daring bukan hanya menggerus kondisi ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius. Tidak sedikit kasus keluarga yang retak, bahkan anak-anak yang telantar, akibat salah satu anggota rumah tangga terjerat dalam lingkaran judi daring. Karena itu, peringatan keras disampaikan agar bansos benar-benar digunakan untuk kebutuhan hidup dan pengembangan usaha kecil.

Dalam penyaluran di Sidoarjo tersebut, pemerintah daerah menyalurkan dana sebesar Rp4,9 miliar. Anggaran ini berasal dari tiga sumber, yakni Dinas Sosial Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Usaha Milik Daerah. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa dukungan kebutuhan dasar, tetapi juga program pemberdayaan masyarakat agar warga memiliki daya tahan ekonomi lebih baik.

Penyaluran bansos di Sidoarjo menjadi titik ke-27 dari total 38 kabupaten/kota yang menjadi sasaran distribusi di Jawa Timur. Pemerintah berharap, bantuan yang disalurkan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat penerima, baik berupa bantuan kehidupan maupun pemberdayaan usaha.

Dari Dinas Sosial, bantuan terbagi dalam beberapa kategori. Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, misalnya, mengalokasikan dana sebesar Rp1,21 miliar untuk 608 keluarga penerima manfaat. Selain itu, ada pula program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) senilai Rp280 juta untuk 78 orang, serta bantuan langsung tunai bagi 1.057 buruh pabrik rokok senilai Rp1,39 miliar.

Tidak berhenti di sana, bantuan juga mencakup program Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) sebesar Rp3 juta per orang untuk 195 penerima. Bantuan operasional dan tali asih untuk pilar sosial diberikan kepada 114 orang dengan total Rp431 juta, sementara dukungan berupa alat bantu mobilitas lansia senilai Rp57 juta diberikan kepada 14 orang.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyalurkan Rp920 juta untuk sembilan Badan Usaha Milik Desa, Desa Berdaya, serta program Desa Jawa Timur Sejahtera. Adapun BUMD Jawa Timur menyalurkan zakat produktif sebesar Rp25 juta kepada 50 penerima manfaat. Seluruh bantuan tersebut ditujukan agar masyarakat memiliki modal dalam meningkatkan taraf hidupnya, khususnya melalui usaha kecil menengah yang lebih berdaya.

Pemerintah menekankan, bansos bukanlah sekadar bantuan sesaat, melainkan instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga. Dengan dukungan yang ada, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bisa bangkit melalui kegiatan ekonomi produktif.

Peringatan pemerintah terkait pemanfaatan bansos secara bijak muncul seiring dengan gencarnya aparat kepolisian membongkar praktik judi daring di berbagai daerah. Belum lama ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan besar yang mengoptimalkan mesin pencari internet untuk mempromosikan situs judi daring.

Dalam konferensi pers di Bandung, aparat menjelaskan bahwa enam tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Karawang. Sindikat ini diketahui menjalankan operasi sejak 2023 dengan modus menggunakan teknik Search Engine Optimization(SEO) agar situs judi mereka muncul di halaman pertama pencarian internet.

Menurut aparat, para tersangka mengelola sebuah situs bernama Garuda Website yang mempromosikan lima situs judi daring. Keuntungan yang mereka peroleh dari setiap situs diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp15 juta per bulan. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 11 unit laptop, delapan ponsel, 59 kartu visa, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, serta dua mobil. Total keuntungan jaringan ini selama dua tahun ditaksir mencapai Rp500 juta.

Lebih lanjut, penyidik menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran khusus, mulai dari pembuatan website, pengelolaan keuangan, hingga penulisan artikel untuk mengoptimalkan konten. Menariknya, beberapa situs yang dipromosikan berbasis di luar negeri, seperti Kamboja, sehingga menunjukkan adanya jaringan lintas negara dalam aktivitas perjudian daring.

Aparat kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jaringan internasional yang beroperasi di Kanada. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs terkait, serta mengajukan pemblokiran sejumlah rekening yang digunakan sebagai tampungan transaksi.

Kepolisian menyoroti bahwa banyak masyarakat terlilit utang akibat terjebak judi daring. Hal ini dinilai sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh sebab itu, langkah pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku teknis, tetapi juga diarahkan pada pemutusan aliran dana serta pemblokiran akses digital.

Pengungkapan jaringan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman judi daring terhadap masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah mengingatkan agar bansos yang disalurkan dengan susah payah dari anggaran negara tidak justru habis karena aktivitas ilegal tersebut.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari jeratan judi daring. Dengan pemanfaatan bansos secara tepat, masyarakat bisa meningkatkan taraf hidupnya. Pada saat yang sama, pemberantasan jaringan perjudian daring memastikan bahwa ruang digital tetap aman dari praktik-praktik merugikan.

Jika kedua upaya ini berjalan beriringan, maka tujuan pemberdayaan masyarakat akan tercapai, sekaligus menekan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan maraknya judi daring di tengah masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Desa

Oleh: Febri Muhammad Ikhwan )*

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomikerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Diluncurkan pada Juli 2025, program ini telah membentuk lebih dari 80.000 koperasidi seluruh Indonesia, menjadi langkah strategis bersejarah dalam mempercepatperputaran ekonomi di tingkat desa. Kehadiran KDMP/KKMP tidak hanya berfokuspada peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berperan dalam mengatasimasalah distribusi pangan, memberantas praktik tengkulak, serta membuka aksespermodalan yang adil bagi masyarakat kecil. Dengan strategi terpadu, koperasi inimenjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian desa sekaligusmemperkuat ketahanan ekonomi daerah.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Bidang Ekonomi, Fithra Faisal, menyampaikan bahwa program ini disusun dengan pendekatan ekonomi yang holistik. Program ini menghadirkan tujuh gerai wajib yang meliputi sembako, apotekdesa, klinik desa, kantor koperasi, simpan-pinjam, cold storage, serta layananlogistik. Seluruh fasilitas tersebut dirancang agar koperasi dapat menjadi pusatkegiatan ekonomi masyarakat desa sekaligus menciptakan peluang usaha yang merata. Langkah ini memastikan pemerataan pembangunan tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, melainkan juga menjangkau pelosok nusantara. Pendekatan inidiharapkan mampu membentuk ekosistem usaha yang sehat, terintegrasi, dan tangguh menghadapi gejolak ekonomi global.

Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Amirullah Setya Hardi, Ph.D., menekankanpentingnya penerapan prinsip yang sejati pada Koperasi yang mana harus menjadialternatif keuangan yang aman, demokratis, dan mampu memberdayakananggotanya. Prinsip kemandirian, partisipasi aktif anggota, dan keberlanjutan usahaakan memastikan koperasi terus berkembang secara nyata.

Amirullah menekankan bahwa keterlibatan aktif masyarakat desa akan semakinmempercepat perkembangan koperasi. Oleh sebab itu, program KDMP/KKMP perludisertai dengan penguatan literasi keuangan, pendampingan usaha, sertapengelolaan yang profesional. Langkah ini akan memastikan koperasi tidak sekadarmenjadi wadah jual beli atau simpan pinjam, melainkan motor penggerak usahaproduktif yang mampu meningkatkan pendapatan warga desa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemerintah melaluiAPBN siap memberikan dukungan pembiayaan bagi KDMP/KKMP sebagai bagiandari penguatan ekonomi rakyat. Skema ini memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih(SAL) serta penempatan dana pemerintah di bank-bank BUMN untuk menyediakanmodal kerja berbunga rendah, hanya 6% per tahun. Fasilitas tersebut diberikandengan tenor hingga 72 bulan dan masa tenggang pembayaran selama 6–8 bulan.

Kebijakan ini dirancang agar koperasi memiliki akses modal yang murah dan berkelanjutan sehingga dapat melayani masyarakat dengan harga yang terjangkau. Langkah tersebut juga mendukung ketahanan pangan dan mendorong pemerataanekonomi hingga ke pelosok desa. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi motor penggerak perekonomian lokal yang inklusif.

APBN hadir sebagai instrumen strategis untuk memastikan pemerataanpembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan ini diharapkan mampumemperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan. Selain itu, kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangunekonomi rakyat secara berkesinambungan.

Bank Mandiri melalui Kepala Cabangnya di Kabupaten Belu, Andhika Proklamanda, yang menyatakan komitmen memberikan fasilitas permodalan berbasis digital. Layanan yang disediakan meliputi pembukaan rekening tanpa setoran awal, penyediaan identitas dan branding koperasi, serta dukungan sarana operasional. Digitalisasi layanan keuangan dinilai akan mempermudah pengelolaan koperasisekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat desa. Hal inimenunjukkan bahwa dunia perbankan turut berperan aktif dalam mendukungkeberadaan koperasi desa

Keberadaan KDMP/KKMP memberikan dampak ganda bagi perekonomian desa. Di satu sisi, program ini memperkuat rantai pasok lokal sehingga hasil pertanian dan perikanan dapat dipasarkan langsung dengan harga yang lebih menguntungkan. Di sisi lain, koperasi menyediakan layanan dasar seperti obat-obatan dan kebutuhanpokok dengan harga terjangkau, sehingga menekan biaya hidup masyarakat desadan meningkatkan daya beli mereka. Dengan pengelolaan yang profesional, koperasi bahkan berpotensi mengembangkan usaha turunan seperti pengolahanhasil pertanian atau produksi makanan olahan yang memiliki nilai tambah lebihtinggi.

Melihat kemajuan ini, KDMP/KKMP layak disebut sebagai pondasi baru bagiterwujudnya ekonomi desa yang mandiri. Keberhasilan program ini akan ditentukanoleh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Pendampingan teknis, transparansi tata kelola, serta pemanfaatanteknologi digital menjadi faktor penting untuk memastikan koperasi dapatberkembang secara berkelanjutan.

Optimisme terhadap masa depan KDMP/KKMP didukung oleh potensi besar desa-desa di Indonesia. Kekayaan sumber daya alam, kreativitas masyarakat, dan dukungan penuh dari pemerintah menjadi modal kuat bagi koperasi desa untukmenjadi pusat inovasi ekonomi lokal. Dalam beberapa tahun mendatang, bukantidak mungkin koperasi desa akan menjadi penopang utama ekonomi nasionaldengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Langkah pemerintah ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata keberpihakan kepadarakyat. KDMP/KKMP bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama untukmembangun ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang terjaga dan komitmen seluruh pihak, KDMP/KKMP dapat menjadi simbolkebangkitan ekonomi desa dari Sabang hingga Merauke, mewujudkan semangatgotong royong dalam bingkai Merah Putih demi kejayaan Indonesia Raya.

)* Penulis merupakan pengamat ekonomi

Pemerintah Buat Aturan Teknis Jalankan Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan aturan teknis pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa, termasuk tata cara pengajuan pinjaman, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Permendes bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih” tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi ini dasar kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 di Pasal 2 ayat (5). Maka kami, alhamdulillah, ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun draf Permendes bersama Pak Wamendes dan seluruh eselon satu dan jajaran,” ujar Yandri.

Sebelumnya, Yandri mengungkapkan bahwa setelah kembali dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, ia langsung menandatangani Permendes tersebut.

“Kita memang melakukan harmonisasi Permendes yang sudah disusun sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025,” kata Yandri.

Aturan teknis ini mencakup kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa, dengan cakupan kegiatan usaha yang beragam, mulai dari pengadaan sembako, apotek desa, klinik desa, pergudangan, logistik, simpan pinjam, cold storage, hingga unit usaha sesuai potensi desa. Yandri menambahkan, sektor usaha yang dikembangkan juga meliputi elpiji dan pupuk, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Mengenai aturan pinjaman, melalui Permendes ini sudah disusun detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparansinya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian pinjaman yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan, sehingga tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Kopdes Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.

Di sisi lain, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memberikan catatan penting terkait pemanfaatan dana desa sebagai penjamin apabila Kopdes/Kopkel Merah Putih gagal bayar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pengamat pertanian dari Core Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan agar pengurus koperasi memiliki profesionalitas dan kemampuan bisnis yang memadai.

“Dana desa (sebagai) jaminan Kopdes/Kopkel Merah Putih, berarti tugasnya pengurus koperasi ini berat. Jangan sampai salah strategi sehingga gagal bayar,” kata Eliza.

Meski demikian, Eliza menilai konsep Kopdes/Kopkel Merah Putih berpotensi mendorong produktivitas dan kreativitas masyarakat desa. Menurutnya, modal awal idealnya berasal dari swadaya anggota koperasi, sementara pinjaman besar dari perbankan sebaiknya dilakukan bertahap dan hanya ketika koperasi sudah stabil.

Menurut Eliza, modal awal sebaiknya berasal dari anggota koperasi alias swadaya, sehingga pinjaman besar dari perbankan dilakukan bertahap dan hanya ketika koperasi sudah stabil.

“Ketika koperasi sudah berkembang, butuh ekspansi dan sudah dikelola profesional. Di sini peran perbankan dibutuhkan untuk bantu scale up koperasi tersebut,” ujarnya.

Eliza menambahkan bahwa Kopdes/Kopkel Merah Putih berpotensi tumbuh menjadi koperasi besar yang mampu menguasai sektor strategis, seperti CHS Inc. di Amerika Serikat yang bergerak di industri agrikultur.

Dengan adanya Permendes 10/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, memastikan keberlanjutan usaha, dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.-

[edRW]

Hadirnya Koperasi Merah Putih Mampu Gerakkan Perekonomian Masyarakat

Oleh: Ferdiansyah Putra Dewa

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program nasional yang menargetkanpembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia. Program ini dibangundengan tujuan agar koperasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi masyarakat. Melalui tiga kluster utama konsumsi, produksi/distribusi, dan pembiayaan koperasidiharapkan mampu menyediakan kebutuhan pokok murah, memperpendek rantaidistribusi, serta memberi pinjaman lunak yang melindungi warga dari pinjol dan rentenir. Pemerintah juga menyiapkan infrastruktur seperti gudang, cold storage, armada distribusi, dan sistem digital koperasi.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa peluncuran KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari strategi inklusif untukmemajukan ekonomi desa. Luthfi menegaskan bahwa koperasi adalah bentuk nyatagotong-royong dari, oleh, dan untuk rakyat, serta dapat mendorong pembangunandesa. Keberhasilan Karanganyar memenuhi target pembentukan koperasimenunjukkan bahwa program nasional Koperasi Merah Putih memiliki fondasi kuatdalam memperkuat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Gubernur Luthfi juga menambahkan bahwa pembinaan Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah diproyeksikan selesai dalam waktu satu tahun. Menurutnya, percepatan ini lebih efisien dibanding waktu tiga tahun yang sebelumnya ditargetkanoleh pemerintah pusat. Ia optimis, dengan kesiapan 8.603 desa dan kelurahan di Jateng serta dukungan berbagai pihak, Oktober 2026 semua unit koperasi akanberfungsi penuh secara optimal dan mandiri.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan Anggota DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa gerakan koperasi harus ditegakkan sebagaipilar utama untuk kebangkitan ekonomi nasional. Menurut beliau, koperasi memilikipotensi besar yang sejajar dengan badan usaha lainnya, namun seringkali kurangdipahami dan disosialisasikan. Karena itu dibutuhkan restrukturisasi kelembagaan, sinergi tanpa sekat politik, serta regulasi tegas seperti RUU Perkoperasian agar kepercayaan publik terhadap koperasi kembali pulih. Heryadi menegaskan bahwareformasi ini krusial agar koperasi dapat menjadi instrumen nyata dalammemperkuat ekonomi rakyat secara inklusif.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa setiapKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan mampu meraih keuntunganminimal Rp 1 miliar dalam tahun pertama operasionalnya, berkat unit bisnis wajibseperti kios sembako bersubsidi, simpan-pinjam, klinik desa, apotek, gudang, dan logistik. Dengan target pembentukan koperasi di seluruh Indonesia, potensi total keuntungan bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun per tahun dan membuka lapangankerja bagi 1 hingga 2 juta orang. Budi Arie menekankan bahwa agar hasil optimal, kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi harus dikembangkan melaluipelatihan, pendampingan, dan sertifikasi kewirausahaan.

Budi Arie juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, dan masyarakatdalam pengelolaan Koperasi Merah Putih. Ia berharap koperasi ini bisa menjadipusat kegiatan ekonomi yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, ia mengingatkan bahwa koperasi harus dikelola berdasarkan prinsiptransparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota.

Dengan pembentukan Kopdes Merah Putih, desa menjadi pusat produksi, distribusi, dan konsumsi yang mandiri. Unit usaha koperasi seperti toko sembako, simpan-pinjam berbunga rendah, layanan pupuk/LPG, dan cold storage memudahkan akseskebutuhan pokok tanpa ketergantungan pada jalur komersial tradisional. Hal inimembantu memotong rantai pasokan panjang dan meningkatkan daya belimasyarakat.

Koperasi menyediakan akses modal usaha, pelatihan, dan peluang pemasaranlokal. Dengan model simpan-pinjam bunga rendah dan unit bisnis berbasis potensidesa, pendapatan warga diharapkan meningkat. Program ini juga membukalapangan kerja baru, dari pengurus koperasi hingga tenaga operasional unit usahadesa, serta  mampu menjangkau masyarakat paling dasar secara inklusif dan adil. Melalui pendekatan gotong-royong dan transparansi, koperasi menjadi alat distribusiekonomi rakyat yang merata, tak hanya di perkotaan tetapi ke pelosok desa pula.

Peresmian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah monumental yang menandai era baru dalam pembangunan nasional berbasis desa. Ia bukan sekadarinfrastruktur hukum atau ekonomi, melainkan simbol kedaulatan rakyat dalammengelola sumber dayanya sendiri. Dengan dukungan penuh dari sektor hukum, keuangan, dan kebijakan publik, koperasi desa memiliki peluang besar untukmenjadi tulang punggung ekonomi nasional yang tangguh dan mandiri.

Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, menyediakanakses modal usaha yang adil, memperkuat distribusi lokal, membuka lapangankerja, serta mengokohkan kemandirian desa. Apabila tata kelola dijaga dengan baikdan sinergi lintas sektor terus dioptimalkan, koperasi ini akan bertransformasimenjadi simbol kebangkitan ekonomi dari akar rumput dan memperkuat ketahananekonomi nasional.

Langkah strategis ini patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah untuk memperkuatekonomi rakyat dari bawah. Saat koperasi tumbuh sehat dan produktif, maka desaakan sejahtera, dan ketika desa kuat, maka negara akan berdiri kokoh di tengahgempuran tantangan global. Keberhasilan program ini juga menjadi cerminkomitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas.

)* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Kerakyatan dan Aktivis Inklusi KeuanganDesa

Pasca Perayaan Kemerdekaan, Stop Penyalahgunaan Simbol Non-Nasional

Jakarta – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia masih menyisakan sorotan publik. Di tengah gegap gempita perayaan, muncul fenomena pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak yang sempat viral di media sosial.

Tindakan itu bahkan dilakukan berdampingan, dan dalam beberapa kasus, menggantikan posisi Bendera Merah Putih.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan luas karena dianggap berpotensi mengikis pemahaman generasi muda terhadap makna simbol kenegaraan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesakralan HUT RI dengan tidak mencampuradukkan simbol hiburan dan simbol negara.

“Ini bukan persoalan membenci budaya luar. Ini soal menempatkan simbol pada tempatnya,” ujar Idrus.

Menurutnya, kreativitas anak muda memang penting, tetapi tidak boleh melampaui batas hingga menodai identitas bangsa.

“Kalau dipakai di event cosplay atau komunitas, silakan. Tapi kalau sudah menggantikan posisi Merah Putih di bulan Agustus, itu bukan hanya soal ekspresi, tapi sudah mengaburkan identitas nasional kita,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Pasbata Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, ikut mengecam keras aksi pemasangan bendera Bajak Laut di bawah Merah Putih.

Ia menilai hal tersebut bukan sekadar kecerobohan, melainkan pelecehan terhadap simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan. Mengibarkan simbol hiburan di bawahnya, apalagi di momen kemerdekaan, jelas tidak pantas. Ini bukan soal estetika, tapi soal marwah bangsa,” tegas Budiyanto.

Sementara itu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Romo Haryatmoko, memandang fenomena ini juga mencerminkan ekspresi keresahan generasi muda melalui budaya populer.

“Fiksi seperti One Piece bukan sekadar hiburan. Bagi penggemarnya, ini adalah narasi tentang perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang menindas,” jelasnya.

Meski memahami konteks tersebut, Romo mengingatkan pentingnya menghormati simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah simbol sakral. Jika ada yang mengibarkan bendera lain pada momen kemerdekaan, banyak pihak bisa menganggapnya sebagai penodaan, bukan hanya ekspresi pribadi,” kata Romo.

Ia menegaskan, penghinaan terhadap simbol negara bisa berujung pada proses hukum, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 maupun KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga kehormatan simbol negara yang diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan,” ujarnya.***

[edRW]