Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat APBN Sehat dan Perbankan Kuat

Oleh: Ricky Rinaldi*)

Optimisme terhadap keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menguat di tengah lanskap perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik dan volatilitas pasar keuangan dunia. Ketahanan fundamental ekonomi nasional terbukti kokoh berkat orkestrasi kebijakan fiskal yang disiplin serta stabilitas sektor jasa keuangan yang solid. Kehadiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dipadukan dengan industri perbankan nasional yang kuat menjadi motor penggerak utama dalam menjaga momentum ekspansi ekonomi, memperluas kesempatan kerja baru, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Sinergi terpadu antara pengelola kas negara dan otoritas pengawas jasa keuangan membuktikan komitmen nyata pemerintah dalam memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga secara berkesinambungan dan berkualitas tinggi bagi kemajuan bangsa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus mengawal kinerja APBN agar senantiasa berada dalam posisi yang sehat, kredibel, dan berdaya tahan menghadapi potensi guncangan eksternal. Pengelolaan fiskal dirancang secara hati-hati melalui defisit yang terkendali serta rasio utang yang aman, seraya tetap memastikan fungsi anggaran belanja negara sebagai peredam kejut berjalan optimal. Penguatan penerimaan negara dan efisiensi pos belanja operasional birokrasi dilakukan guna memberikan ruang belanja modal yang lebih produktif bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis, program perlindungan sosial kelompok rentan, dan peningkatan kualitas modal manusia Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa efektivitas belanja publik menjadi kunci penting dalam memicu efek pengganda yang masif bagi aktivitas sektor riil di daerah. Pemerintah memastikan setiap alokasi anggaran tidak sekadar terserap secara administratif, melainkan memberikan dampak riil terhadap perputaran roda ekonomi rakyat, penguatan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, serta ketahanan pasokan pangan nasional. Disiplin fiskal yang konsisten ini sekaligus memperkuat kepercayaan lembaga pemeringkat internasional dan para pelaku investasi terhadap prospek pertumbuhan jangka panjang perekonomian Indonesia.

Penjagaan postur APBN yang sehat bukan sekadar upaya mempertahankan angka statistik di atas kertas neraca negara semata, melainkan fondasi pertahanan terpenting bagi kelangsungan kesejahteraan bersama seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah memberikan pesan yang tegas kepada publik bahwa keberlanjutan ruang fiskal merupakan jaminan bagi tersedianya pembiayaan berbagai program prioritas nasional tanpa harus membebani generasi masa depan. Tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan membuktikan bahwa sumber daya fiskal publik didedikasikan sepenuhnya untuk melayani kepentingan rakyat banyak secara adil dan merata.

Kekuatan instrumen fiskal tersebut disokong secara solid oleh daya tahan perbankan nasional yang berfungsi sebagai transmisi pembiayaan utama bagi sektor produktif. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional berada pada kondisi yang sangat prima dengan tingkat permodalan yang tebal dan likuiditas yang melimpah. Menurutnya, rasio kecukupan modal perbankan yang jauh melampaui batas aman internasional membuktikan industri perbankan domestik memiliki daya tahan luar biasa dalam menopang kebutuhan pembiayaan dunia usaha di tengah dinamika pasar modal global.

Friderica memaparkan bahwa intermediasi perbankan terus diarahkan untuk mengalir ke sektor-sektor prioritas yang mendorong transformasi ekonomi, seperti hilirisasi industri bernilai tambah tinggi, transisi energi hijau, dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah. Pengawasan berbasis risiko yang ketat serta penerapan tata kelola manajemen risiko modern menjamin tingkat kredit bermasalah tetap terkendali pada level yang sangat aman. Langkah mitigasi risiko yang matang ini memastikan bahwa percepatan penyaluran kredit perbankan tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian operasional industri keuangan.

Keterpaduan antara kebijakan fiskal dan pengawasan industri perbankan terbukti mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha nasional. Penurunan biaya logistik melalui pembangunan sarana publik yang dibiayai anggaran negara berjalan beriringan dengan kemudahan akses kredit perbankan yang kompetitif bagi para pelaku industri manufaktur domestik. Kolaborasi harmonis dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan menjadi benteng pertahanan yang sangat tangguh dalam menangkal dampak rambatan ketidakstabilan moneter global ke dalam perekonomian domestik.

Sinergi kelembagaan ini juga diperkuat lewat harmonisasi bauran kebijakan moneter, fiskal, dan pengawasan sektor keuangan secara terpadu. Pemerintah dan otoritas secara berkala mengantisipasi transmisi risiko eksternal, sehingga dunia perbankan nasional kian leluasa menyalurkan likuiditas pembiayaan secara ekspansif namun tetap terukur ke berbagai proyek strategis di pusat pertumbuhan baru daerah.

Di sisi lain, partisipasi aktif para pelaku perbankan swasta dan badan usaha milik negara dalam memperluas inklusi keuangan masyarakat menjadi katalis penting. Digitalisasi transaksi perbankan dan penyaluran kredit permodalan hingga pelosok pedesaan mempercepat integrasi jutaan pelaku usaha rakyat ke dalam ekosistem keuangan formal. Keterbukaan akses finansial ini memberikan peluang besar bagi pengusaha rintisan lokal untuk meningkatkan kapasitas produksinya, memperluas jangkauan pasar, dan membuka lapangan kerja baru di tingkat akar rumput.

Dengan demikian, sinergi antara APBN yang sehat dan perbankan yang kokoh merupakan fondasi utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menuju cita-cita Indonesia Emas. Kebijakan fiskal yang disiplin, ketegasan pengawasan jasa keuangan, akselerasi intermediasi perbankan ke sektor produktif, serta partisipasi aktif seluruh elemen industri adalah rangkaian langkah terpadu yang saling menguatkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya tumbuh tinggi secara angka, melainkan juga berkeadilan, inklusif, dan memberikan kemakmuran nyata bagi seluruh rakyat di bawah naungan Sang Saka Merah Putih.

*)Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Dorong Investasi dan Stabilitas Keuangan untuk Jaga Ekonomi RI

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Penguatan investasi dan stabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting untuk mempertahankan pertumbuhan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang dan meningkatkan kepercayaan terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Tantangan global berupa ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan berpotensi memengaruhi pasar keuangan serta arus investasi. Karena itu, pemerintah memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah membutuhkan dukungan otoritas moneter untuk menghadapi dinamika ekonomi global. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 berada di kisaran tiga persen sehingga diperlukan koordinasi kebijakan yang semakin kuat dan responsif.

“Upaya tersebut tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Diperlukan sinergi yang erat dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter agar kebijakan fiskal dan moneter dapat saling memperkuat,” katanya.

Penguatan stabilitas ekonomi berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan investasi sebagai motor pertumbuhan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pertumbuhan investasi hingga 7% guna mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada 2027.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi mencapai 6% di tahun 2027, dibutuhkan akselerasi pertumbuhan investasi hingga 7%. Agar setiap instrumen dapat bekerja secara optimal dan saling menguatkan, pemerintah akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara,” ujarnya.

Purbaya menuturkan akselerasi investasi perlu dibarengi stabilitas ekonomi makro untuk menciptakan kepastian, meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi, dan mendorong investasi berkelanjutan. Kepastian tersebut juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.

Sinergi pemerintah dan BI juga diperkuat dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama melalui perluasan akses pembiayaan. Percepatan transformasi digital turut dilakukan melalui penguatan transaksi ekonomi dan keuangan berbasis digital.

Dengan penguatan investasi, stabilitas keuangan, serta koordinasi fiskal dan moneter, perekonomian nasional akan semakin tangguh menghadapi dinamika global.

Ekonomi RI Dinilai Sehat dan Tangguh di Tengah Tekanan Global

Jakarta,- Perekonomian Indonesia dinilai tetap menunjukkan ketahanan di tengah meningkatnya tekanan dan ketidakpastian ekonomi global. Fundamental ekonomi yang kuat serta kondisi fiskal yang terjaga menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mempertahankan momentum pertumbuhan sekaligus menghadapi berbagai tantangan eksternal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan lingkungan global saat ini semakin menantang. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal sebagai fondasi menghadapi dinamika perekonomian internasional.

“Saat ini ekonomi Indonesia terbukti cukup tangguh dan memiliki ketahanan tinggi. Tingkat pertumbuhan pada semester pertama mencapai 5,45 persen secara tahunan, sementara angka inflasi terkini berada di level 3,2 persen. Hal ini menunjukkan ketangguhan Indonesia serta kemampuan kita dalam mengelola keseimbangan eksternal,” ujar Wamenkeu.

Menurut Suahasil, capaian tersebut menjadi indikator bahwa perekonomian nasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan pertumbuhan meskipun menghadapi perubahan kondisi global. Stabilitas inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Ketahanan ekonomi tersebut juga tercermin dari kinerja pertumbuhan pada triwulan II-2026. Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Ari Rizaldi menilai ekonomi nasional tetap mampu tumbuh secara solid di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Kita lihat pada triwulan II-2026 ekonomi Indonesia itu tumbuh 5,29 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi semester I-2026 mencapai 5,45 persen,” ujarnya.

Ari menjelaskan, permintaan domestik menjadi salah satu faktor utama yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Aktivitas konsumsi masyarakat serta investasi terus berperan dalam menjaga perputaran ekonomi, sementara konsumsi pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan pada semester pertama 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia memiliki basis domestik yang relatif kuat untuk menghadapi gejolak eksternal. Ketika perekonomian global menghadapi berbagai tekanan, aktivitas ekonomi di dalam negeri tetap menjadi penyangga penting dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan.

Pertumbuhan sebesar 5,45 persen pada semester I-2026 juga memperlihatkan bahwa Indonesia mampu mempertahankan kinerja ekonomi di tengah lingkungan global yang dinamis. Capaian tersebut sekaligus menjadi modal untuk memperkuat optimisme terhadap prospek perekonomian nasional ke depan.

Dengan fundamental yang tetap terjaga, stabilitas fiskal, inflasi yang terkendali, serta dukungan permintaan domestik, Indonesia dinilai memiliki fondasi yang memadai untuk menghadapi tantangan global. Sinergi kebijakan pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam memastikan momentum pertumbuhan terus terjaga sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

Dunia Kerja Berubah, RUU Ketenagakerjaan Berani Lebih Adaptif

Oleh: Bara Winatha*)

Perubahan dunia kerja berlangsung semakin cepat seiring perkembangan teknologi, transformasi industri, perubahan pola hubungan kerja, hingga meningkatnya kebutuhan terhadap jaminan sosial. Kondisi tersebut membuat regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul di tengah perubahan struktur ekonomi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026. Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama dalam memperluas jaminan dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Besarnya jumlah pekerja informal menjadi salah satu alasan mengapa perubahan regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara lebih komprehensif. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60 persen berada pada sektor informal. Kelompok ini memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja formal sehingga membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka.

Perubahan tersebut juga harus dilihat dalam konteks demografi Indonesia. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, fase tersebut tidak berlangsung selamanya. Indonesia secara bertahap akan memasuki periode aging population ketika proporsi penduduk lanjut usia semakin meningkat. Situasi itu membuat perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat masih bekerja, tetapi juga menyangkut kesiapan menghadapi kehidupan setelah masa kerja berakhir.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerja memiliki jaminan pendapatan dan perlindungan sosial ketika memasuki usia lanjut. Penguatan program dana pensiun menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan struktur penduduk tersebut. Dengan sistem perlindungan yang lebih kuat, masyarakat yang telah memasuki masa pascakerja diharapkan tetap memiliki kemandirian ekonomi dan tidak sepenuhnya bergantung pada generasi yang masih produktif.

Dalam proses penyusunan regulasi, pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Audiensi dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi salah satu bentuk penyerapan masukan terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan RUU perlu terus diperkuat agar kepentingan buruh dapat terakomodasi dalam regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI. Menurutnya, ruang dialog antara pemerintah dan pekerja penting untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar memahami kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Aspirasi buruh tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Perlindungan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian terhadap hak-hak pekerja. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan bisnis dan membuka kesempatan kerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI), Arnod Sihite mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. Ia mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar mengambil pelajaran dari pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga proses legislasi dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Sihite, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama. Dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang sehat, kemudahan berusaha, keberlangsungan perusahaan, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan. Kedua kepentingan tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Dalam konteks tersebut, RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah mencegah lahirnya aturan yang justru menimbulkan ketidakpastian baru. Pengalaman judicial review terhadap regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas legislasi didorong untuk menjadi perhatian utama. Proses yang cepat memang diperlukan, tetapi kecepatan yang tidak mengorbankan partisipasi publik, ketepatan substansi, maupun kepastian hukum.

Dunia kerja Indonesia membutuhkan keberanian untuk beradaptasi dengan perubahan. Pekerja informal yang jumlahnya besar, perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, kebutuhan investasi, serta ancaman aging population merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan ketenagakerjaan lama. Regulasi baru akan mampu mengantisipasi perubahan tersebut dengan memperkuat jaminan sosial, memperjelas hak dan kewajiban, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. RUU Ketenagakerjaan yang adaptif bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen untuk membangun ekosistem kerja yang lebih tangguh menghadapi masa depan.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak)*

Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai.

Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial.

Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja.

Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population.

Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh.

Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja.

Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja.

Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat.

Dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif. Perlindungan sosial, jaminan pesangon, penguatan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha perlu berjalan dalam satu arah agar transformasi dunia kerja dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

)* Analis Kebijakan dan Isu Ketenagakerjaan

Pemerintah Tepat Membawa Keracunan MBG ke Ranah Hukum Pidana

*) Oleh : Dimas Anwar Sakti

Jakarta – Pemerintah dinilai tepat ketika membuka ruang bagi kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diproses melalui jalur hukum pidana. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan tidak cukup diselesaikan hanya melalui evaluasi administratif atau pemberian sanksi internal, terutama ketika kelalaian dalam penyediaan makanan diduga telah menyebabkan banyak penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah kasus bahkan disebut telah masuk tahap penyidikan.

Penyelidikan secara hukum menjadi penting karena dugaan keracunan MBG bukan sekadar persoalan makanan yang tidak cocok dikonsumsi. Dalam beberapa kejadian, jumlah korban mencapai ratusan orang dan sebagian harus mendapatkan perawatan medis. Kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, menyebabkan lebih dari 500 santri dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Kondisi tersebut membuat persoalan keamanan pangan berubah menjadi isu tanggung jawab, karena makanan yang diberikan melalui program pemerintah seharusnya memenuhi standar kebersihan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi yang ketat.

Sudaryono juga menyebut terdapat dugaan kelalaian yang disengaja dalam kasus Sidoarjo. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan proses distribusi makanan yang tidak sesuai ketentuan, sementara aturan mengenai tata cara penyediaan dan penyaluran makanan telah diberikan kepada pengelola SPPG. Jika nantinya penyidik menemukan bukti bahwa prosedur sengaja diabaikan dan tindakan tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan keracunan yang dialami penerima manfaat, proses pidana menjadi konsekuensi yang wajar. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau asumsi.

Pemerintah juga tidak seharusnya memandang penegakan hukum sebagai ancaman terhadap keberlangsungan program MBG. Sebaliknya, proses hukum dapat menjadi instrumen untuk memastikan program berjalan dengan standar yang lebih baik. Dorongan membawa persoalan ini ke ranah hukum juga mendapat konteks lebih kuat karena kasus dugaan keracunan muncul berulang di sejumlah wilayah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar SPPG yang berada di lokasi dugaan keracunan dihentikan sementara untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menilai korban memiliki hak untuk memperoleh pemulihan secara menyeluruh, sementara pemerintah harus memastikan investigasi berlangsung transparan serta terdapat jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan Komnas HAM tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus keracunan MBG memiliki dua sisi yang harus berjalan bersamaan. Sisi pertama adalah pemulihan korban, mulai dari pengobatan hingga memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tertangani. Sisi kedua adalah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Uli menekankan pentingnya investigasi epidemiologis yang transparan, pemberian sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden. Dengan demikian, proses pidana tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang salah, tetapi juga harus membuka akar persoalan yang menyebabkan standar keamanan pangan gagal diterapkan.

Di sisi lain, proses hukum harus dilakukan secara objektif agar tidak berubah menjadi tindakan menghukum pihak tertentu sebelum bukti lengkap tersedia. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mendorong agar setiap kejadian keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG diinvestigasi secara menyeluruh. Menurutnya, penyebab kejadian tidak boleh langsung disimpulkan hanya sebagai kelalaian karena kemungkinan lain juga harus diperiksa. Pernyataan tersebut penting agar penyidikan dapat mengungkap fakta berdasarkan bukti, termasuk kondisi bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, waktu distribusi, kebersihan dapur, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional.

Selain penegakan hukum, pemerintah perlu memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh pengelola SPPG dipukul rata. Pengujian sampel makanan, pemeriksaan kondisi dapur, penelusuran rantai distribusi, hingga pemeriksaan kepatuhan terhadap standar operasional harus menjadi bagian dari proses investigasi. BGN sendiri menyatakan bahwa setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti melalui penghentian sementara SPPG, pengujian sampel makanan, dan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian. Pendekatan tersebut penting karena persoalan keamanan pangan membutuhkan pembuktian yang dapat menjelaskan hubungan antara pelanggaran prosedur dan munculnya keracunan

Pada akhirnya, membawa dugaan keracunan MBG ke ranah pidana bukan berarti pemerintah mengakui bahwa program tersebut gagal. Justru, langkah hukum dapat menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi penerima manfaat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas tersebut. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola, pengawasan SPPG, peningkatan standar keamanan pangan, serta evaluasi distribusi makanan. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

*) Pemerhati kebijakan pemerintah

Pemerintah Pastikan Keracunan MBG Masuk Ranah Hukum Pidana

Jakarta – Pemerintah menegaskan persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang sebatas persoalan administratif. Dugaan keracunan yang terjadi pada penerima manfaat harus ditangani secara serius dan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, dapat berujung pada proses pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.

“Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan manusia,” kata Zulhas.

Menurut Zulhas, pelaksanaan MBG memiliki tanggung jawab besar karena menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi membahayakan penerima manfaat harus diusut untuk memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan.

Zulhas juga meminta penanganan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan pihaknya menyerahkan temuan terkait dugaan keracunan MBG kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui melalui proses penyelidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.

Penegakan hukum terhadap kasus keracunan MBG dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola program. Selain memberikan kepastian hukum, proses tersebut diharapkan mendorong setiap pengelola SPPG meningkatkan disiplin dalam pengadaan bahan pangan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.

Pemerintah berupaya untuk terus memastikan program MBG tidak hanya berjalan dalam skala besar, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan. Ketegasan terhadap pelanggaran menjadi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan keselamatan penerima manfaat tidak menjadi taruhan dalam pelaksanaan program nasional tersebut. (*)

Pemerintah Perketat Pengawasan MBG, Kasus Keracunan Diproses Hukum

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan penyediaan makanan bagi siswa berlangsung aman, berkualitas, dan sesuai standar. Penguatan pengawasan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan program berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan setiap laporan mengenai dugaan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan MBG ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sejumlah titik dapur yang dilaporkan berkaitan dengan gangguan kesehatan telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Penanganan tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Penguatan pengawasan dan proses hukum tersebut menjadi langkah konstruktif untuk memastikan standar keamanan pangan dalam program MBG terus terjaga. Pemerintah bersama pemangku kepentingan juga terus mendorong koordinasi dan evaluasi agar pelaksanaan MBG semakin baik serta mampu memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” tambah Sudaryono.

Melalui pengawasan yang semakin kuat dan penanganan setiap laporan secara profesional, pemerintah memastikan keberlanjutan program MBG tetap mendapat perhatian. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah menghadirkan makanan bergizi bagi siswa di berbagai daerah.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Chaniago mengatakan pihaknya mendorong investigasi terhadap setiap kejadian yang diduga berkaitan dengan MBG. Investigasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus menjadi bagian dari evaluasi guna semakin memperkuat pelaksanaan program.

“Keracunan-keracunan itu bisa saja tidak berdiri sendiri sebagai kelalaian, bisa juga persaingan bisnis dan bahkan bisa juga untuk menurunkan image oleh oknum-oknum yang memang tidak suka dengan program ini. Oleh karena itu saya memang menyarankan untuk menginvestigasi setiap kejadian,” pungkasnya.

Negara Hadir, BNPB hingga BMKG Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau

Jakarta – Pemerintah memperkuat langkah mitigasi dan penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. BNPB, BMKG, Badan Geologi melalui PVMBG, serta kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi untuk memantau aktivitas vulkanik, pergerakan abu, hingga dampaknya terhadap masyarakat dan transportasi.

Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas erupsi yang berlangsung sejak awal September 2026 memicu sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah, termasuk Banten, Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pemerintah memastikan perkembangan tersebut terus dipantau sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Kepala BNPB, Suharyanto menegaskan pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk mengurangi dampak abu vulkanik. Salah satunya melalui operasi modifikasi cuaca guna membantu meluruhkan abu di wilayah terdampak.

“Mudah-mudahan operasi modifikasi cuaca yang dilakukan hari ini sampai nanti malam, ini bisa membantu untuk mencapai atau mewujudkan kondisi daerah, kondisi cuaca yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus mengantisipasi dampak lanjutan erupsi. BNPB juga mengirimkan personel untuk memantau kondisi di wilayah terdampak dan memastikan kebutuhan penanganan dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, BMKG memperkuat pemantauan terhadap pergerakan abu vulkanik melalui analisis atmosfer dan informasi keselamatan penerbangan.

Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan BMKG Andri Ramdhani menjelaskan bahwa sebaran abu terpantau bergerak pada beberapa ketinggian dengan arah berbeda, sehingga informasi cuaca dan penerbangan terus diperbarui mengikuti perkembangan kondisi.

“tiga kabupaten menjadi wilayah yang paling terdampak aktivitas vulkanik, yakni Lampung Selatan dan Tanggamus di Lampung serta Pandeglang di Banten. Masyarakat di wilayah terdampak agar mengikuti informasi resmi dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan abu vulkanik”, jelas Andri.

Pemerintah juga memastikan langkah mitigasi dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan keselamatan masyarakat. Masyarakat diimbau tidak panik, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan otoritas kebencanaan.

Dengan pemantauan yang intensif dan respons yang terkoordinasi, pemerintah berupaya meminimalkan risiko sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di tengah dinamika aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Mitigasi Erupsi Harus Berbasis Data, Bukan Ketakutan dan Informasi Liar

Oleh : Radjiman Arif*)

Aktivitas vulkanik kembali mengingatkan Indonesia bahwa hidup di kawasan cincin api menuntut kesiapsiagaan yang tinggi. Namun, kesiapsiagaan tidak sama dengan kepanikan. Ketika erupsi terjadi, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap langkah perlindungan diri dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan ketakutan yang dipicu oleh kabar yang belum terverifikasi.

Situasi terkini terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan pentingnya prinsip tersebut. Erupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan dampak berupa sebaran abu vulkanik dan gangguan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk penerbangan. Pemerintah bersama lembaga kebencanaan dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta langkah mitigasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Dalam kondisi seperti ini, arus informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Video lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara spekulasi mengenai potensi bencana lanjutan dapat menyebar lebih cepat dibandingkan informasi resmi. Padahal, informasi yang keliru dapat memicu kepanikan, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan mendorong munculnya tindakan yang justru membahayakan keselamatan.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menekankan bahwa masyarakat perlu tetap tenang dan mengikuti perkembangan berdasarkan data resmi. Kekhawatiran terhadap potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau memang menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung. Namun, setiap penilaian risiko harus didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis lembaga yang memiliki kewenangan.

Berton menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau aktivitas gunung api melalui koordinasi BNPB, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait. Berdasarkan evaluasi kondisi terkini, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai isu ancaman tsunami. Pemerintah tetap meningkatkan kesiapsiagaan dengan memastikan jalur evakuasi, sarana komunikasi, titik kumpul, serta langkah perlindungan masyarakat dapat digunakan apabila terjadi perubahan kondisi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa mitigasi bencana yang baik harus berjalan dalam dua arah: pemerintah wajib memberikan informasi secara cepat dan terbuka, sementara masyarakat perlu memiliki disiplin untuk mengakses sumber resmi. Kewaspadaan harus tetap tinggi, tetapi tidak boleh berubah menjadi ketakutan tanpa dasar. Data menjadi pembeda antara kesiapsiagaan yang rasional dan kepanikan yang tidak produktif.

Pelajaran serupa terlihat dalam penanganan informasi mengenai aktivitas Gunung Semeru. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap video erupsi yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut dipastikan tidak sesuai dengan kondisi terkini berdasarkan data pemantauan resmi aktivitas Gunung Semeru.

Menurut Isnugroho, penyebaran informasi kebencanaan yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Karena itu, publik perlu membiasakan diri melakukan pengecekan sebelum membagikan konten. Dalam situasi bencana, satu video yang salah konteks dapat menciptakan persepsi bahwa ancaman sedang berlangsung, padahal kondisi sebenarnya mungkin telah berubah atau tidak sesuai dengan narasi yang beredar.

Kasus tersebut menjadi bukti bahwa mitigasi modern tidak hanya berkaitan dengan pemantauan gunung api dan kesiapan evakuasi. Mitigasi juga menyangkut pengelolaan informasi. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan klarifikasi secara cepat agar informasi keliru tidak berkembang menjadi kepanikan yang lebih luas.

Tantangan komunikasi kebencanaan juga terlihat di Jakarta setelah adanya informasi mengenai kemungkinan paparan abu vulkanik. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya mengikuti informasi dari lembaga resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum melalui proses verifikasi.

Menurut Chico, masyarakat perlu menjadikan informasi dari BMKG, PVMBG, BPBD, dan pemerintah daerah sebagai rujukan utama. Sikap tersebut penting agar warga dapat mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan perlindungan diri apabila diperlukan, tanpa terpengaruh oleh narasi berlebihan yang beredar di media sosial.
Kehadiran pemerintah dalam menghadapi erupsi tidak hanya terlihat melalui penanganan dampak fisik, tetapi juga melalui penguatan komunikasi publik. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, BMKG, dan PVMBG menjadi fondasi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang sama dan tidak tersesat oleh kabar liar.

Indonesia membutuhkan budaya mitigasi yang berbasis data. Masyarakat harus memahami bahwa informasi resmi dapat berubah sesuai perkembangan aktivitas gunung api. Karena itu, mengikuti pembaruan secara berkala jauh lebih penting daripada mempercayai satu unggahan viral yang belum jelas sumbernya.

Pada akhirnya, bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalkan melalui kesiapsiagaan yang baik. Pemerintah telah menunjukkan pentingnya koordinasi, pemantauan, dan penyampaian informasi berdasarkan data. Dengan masyarakat yang semakin kritis dan tidak mudah terpancing informasi liar, mitigasi erupsi dapat berjalan lebih efektif, rasional, dan berorientasi pada keselamatan. Negara yang hadir dengan data dan komunikasi yang terpercaya menjadi kekuatan penting untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana sekaligus dari kepanikan yang tidak perlu.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial