Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya, serta mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi dan berdampak signifikan. Dalam pembahasannya, DPR RI telah memasukkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset telah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia mengatakan, “Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset.”

Menurut Habiburokhman, penyusunan daftar tersebut turut mempertimbangkan praktik perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghadirkan perangkat hukum yang lebih kuat untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Komitmen untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR. Ia menyatakan,

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani.”

Andre juga menegaskan komitmen kuat DPR untuk menyelesaikan proses legislasi sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tuturnya.

Dukungan yang sama juga datang dari pemerintah. Pemerintah memastikan kesiapan penuh untuk membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini.”

Sinergi antara DPR dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan instrumen hukum yang lebih efektif, negara diharapkan semakin mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Pemberantasan Korupsi Jadi Sasaran Utama

Jakarta — Langkah maju dalam agenda penegakan hukum di Indonesia kian nyata. Komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah dipacu agar segera disahkan pada akhir tahun 2026.

Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial yang tidak hanya menargetkan para koruptor, tetapi juga membidik berbagai tindak pidana berdimensi ekonomi lainnya demi menyelamatkan kekayaan negara. Mengamati dinamika terkini dari sebuah wacana di stasiun televisi nasional, percepatan RUU ini mendapat sorotan luas sebagai tonggak baru pemulihan aset bangsa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset menjangkau 13 jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di bidang perpajakan. Langkah komprehensif ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan kerah putih.

“Saat ini kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau *integrated criminal justice system*,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa RUU tersebut ditujukan pada kejahatan yang sangat merugikan publik.

“Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, terutama dari sisi ruang lingkup,” tegasnya.

Meski semangat memiskinkan koruptor didukung penuh, penerapannya tetap memerlukan kehati-hatian. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengingatkan perlunya rambu hukum yang jelas agar implementasinya akurat.

“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” kata Wayan.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti aparat agar regulasi ini tidak menjadi celah kesewenang-wenangan.

Dukungan senada datang dari ranah legislatif lainnya. Anggota MPR dari kelompok DPD RI, Fahira Idris, memaparkan urgensi pengesahan regulasi ini demi memulihkan kerugian secara optimal.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ungkap Fahira.

Ia turut menegaskan krusialnya melumpuhkan kekuatan finansial para sindikat kriminal. “Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” imbuhnya.

Akselerasi RUU Perampasan Aset ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah dan sinergi parlemen dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih. Dengan landasan hukum yang kuat, penegakan keadilan dipastikan semakin tajam, membawa optimisme dan harapan baru bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.***

Papeda Summit 2026 Jadi Ruang Penting Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua

SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mematangkan persiapan pelaksanaan Papua Sustainable Development (Papeda) Summit 2026 yang akan berlangsung pada 2-4 September 2026 di Kota Sorong. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan arah pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta seluruh panitia memastikan setiap kebutuhan kegiatan dipersiapkan secara matang. Ia menekankan bahwa kekompakan, keterbukaan, dan kerja sama menjadi kunci agar Papeda Summit 2026 dapat berjalan sukses serta memberikan manfaat bagi masa depan masyarakat Papua.

“Panitia harus solid, bekerja bersama, terbuka dan transparan. Jangan ada kecurigaan di antara kita. Jaga hati dan jaga kekompakan,” kata Elisa saat memimpin rapat finalisasi pelaksanaan Papeda Summit 2026 di Kota Sorong.

Menurut Elisa, pelaksanaan forum tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membangun Papua Barat Daya dan Tanah Papua secara berkelanjutan.

“Kita ingin memberikan sesuatu untuk masa depan tanah dan negeri kita. Ini bagian dari kontribusi kita yang nyata,” ujarnya.

Ketua Panitia Papeda Summit 2026 Julian Kelly Kambu mengatakan sekitar 800 peserta telah terdaftar untuk mengikuti forum tersebut. Jumlah peserta diperkirakan meningkat hingga sekitar 1.000 orang pada hari pembukaan.

Papeda Summit 2026 akan mempertemukan berbagai unsur, mulai dari masyarakat adat, pemerintah, akademisi, dunia usaha hingga pemangku kepentingan lainnya. Berbagai isu strategis akan dibahas, termasuk aspek lingkungan, sosial, ekonomi, pengembangan ekonomi biru dan ekonomi hijau, pengelolaan karbon, serta pemberdayaan masyarakat adat.

“Ini untuk kita, dari kita untuk kita. Bagaimana menyamakan persepsi pembangunan berkelanjutan, dilihat dari lingkungannya bagaimana, sosialnya bagaimana, ekonominya bagaimana, kemudian ekonomi biru, ekonomi hijau, karbon dan keterlibatan masyarakat adat. Semua kita bicarakan dan diskusikan di sini,” kata Julian.

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjadi pijakan bagi pembangunan Papua di masa depan. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus menghadirkan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan lingkungan maupun kepentingan generasi mendatang.

Papeda Summit 2026 juga menjadi tindak lanjut dari kesepakatan para gubernur se-Tanah Papua dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Sekitar 130 pembicara dijadwalkan terlibat dalam forum tersebut, termasuk sejumlah pejabat pemerintah pusat dan kepala daerah di Tanah Papua. (*)

Libatkan Tokoh, Papeda Summit Perkuat Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua

Papua – Pelaksanaan Papeda Summit 2026 mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai forum strategis untuk memperkuat kolaborasi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. Keterlibatan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman bersama dalam mendorong pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat dan potensi lokal.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Papeda Summit 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Sorong, Papua Barat Daya, pada 2-4 September 2026. Dukungan tersebut disampaikan John saat menerima tim Papeda Summit di Wamena.

Menurut John, forum tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pihak dalam membahas masa depan pembangunan di Tanah Papua secara bersama-sama. Ia pun mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan forum yang membuka ruang kolaborasi lintas sektor.

“Saya mendukung, ini kegiatan yang sangat baik dan mempertemukan para pihak. Saya akan upayakan bisa hadir,” kata John.

Ia menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui pengembangan berbagai komoditas lokal yang memiliki potensi ekonomi. Potensi sumber daya yang dimiliki setiap daerah, menurutnya, harus dikelola secara bijak agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Selain tokoh masyarakat dan pemerintah, John menilai pelibatan akademisi, khususnya akademisi asal Papua, juga menjadi faktor penting dalam merumuskan agenda pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Pelibatan akademisi juga penting dalam pertemuan Papeda Summit nanti, terutama akademisi dari Papua karena mereka lebih memahami tentang kondisi tanah kita,” ujarnya.

Kepala Regional EcoNusa Wilayah Papua Maryo Sanuddin mengatakan akademisi menjadi salah satu kelompok yang akan dilibatkan dalam Papeda Summit 2026. Forum selama tiga hari tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur pemerintah pusat, kedutaan besar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan.

Forum tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan berkelanjutan. Selain mempertemukan berbagai gagasan, Papeda Summit 2026 juga direncanakan menghasilkan Deklarasi Sorong sebagai komitmen bersama enam provinsi di Tanah Papua dalam memperkuat kolaborasi dan mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Papeda Summit 2026 dan Harapan Baru bagi Masa Depan Tanah Papua

Oleh : Loa Murib

Papeda Summit 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa pembangunan di Tanah Papua tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kelestarian lingkungan, keberlanjutan sosial, serta penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Papua. Forum yang akan berlangsung di Kota Sorong pada 2-4 September 2026 ini membawa harapan baru bagi lahirnya kesepahaman bersama tentang arah pembangunan Papua yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Persiapan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menunjukkan keseriusan daerah dalam menyukseskan forum tersebut. Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menekankan pentingnya kekompakan, keterbukaan, dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Papeda Summit. Pandangan tersebut mencerminkan satu pesan penting bahwa masa depan Papua tidak dapat dibangun secara sendiri-sendiri. Pembangunan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut patut diapresiasi karena Papua memiliki tantangan pembangunan yang kompleks sekaligus potensi yang sangat besar. Kekayaan sumber daya alam, keanekaragaman hayati, hutan tropis, wilayah pesisir, serta kekayaan budaya merupakan modal strategis bagi pembangunan masa depan. Namun, seluruh potensi tersebut harus dikelola secara bijaksana agar kemajuan hari ini tidak justru menjadi beban bagi generasi yang akan datang.

Di tengah perubahan iklim dan meningkatnya perhatian dunia terhadap isu keberlanjutan, Tanah Papua memiliki posisi yang sangat strategis. Kawasan ini bukan hanya memiliki kekayaan alam yang bernilai ekonomi, tetapi juga memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis. Karena itu, pembangunan Papua harus diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan tanpa mengorbankan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Papeda Summit 2026 membuka ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh. Isu lingkungan, sosial, ekonomi, ekonomi hijau, ekonomi biru, pengelolaan karbon, hingga pemberdayaan masyarakat adat menjadi bagian dari agenda yang akan dibicarakan. Luasnya cakupan pembahasan menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak dapat dilihat dari satu sektor saja. Keberhasilan pembangunan harus lahir dari kemampuan menyelaraskan berbagai kepentingan agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan alam dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Ketua Panitia Papeda Summit 2026 Julian Kelly Kambu memandang forum ini sebagai ruang untuk menyamakan persepsi mengenai pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. Pandangan tersebut memiliki arti strategis karena selama ini pembangunan sering menghadapi persoalan perbedaan sudut pandang antara berbagai pihak. Pemerintah memiliki target pembangunan, masyarakat adat memiliki nilai dan kearifan lokal, dunia usaha memiliki kepentingan investasi, sementara akademisi menghadirkan kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan kebijakan. Seluruh perspektif tersebut perlu dipertemukan dalam ruang dialog yang terbuka dan konstruktif.

Papeda Summit menjadi kesempatan untuk membangun titik temu di antara berbagai kepentingan tersebut. Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang hanya menghasilkan kesepakatan di atas kertas, melainkan pembangunan yang tumbuh dari proses mendengarkan dan melibatkan masyarakat. Dalam konteks Papua, keterlibatan masyarakat adat menjadi sangat penting karena masyarakat adat memiliki hubungan historis, sosial, dan kultural yang kuat dengan tanah, hutan, laut, serta sumber daya alam di wilayahnya.

Keterlibatan sekitar 130 pembicara dan ratusan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa Papeda Summit memiliki peluang besar menjadi ruang pertukaran gagasan yang produktif. Kehadiran pemerintah pusat dan para kepala daerah juga penting untuk memperkuat sinergi antara kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan di daerah. Papua membutuhkan koordinasi yang kuat agar berbagai program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama.

Forum ini juga menjadi kelanjutan dari berbagai kesepahaman yang telah dibangun sebelumnya, termasuk pertemuan para gubernur di Timika dan Manokwari pada Februari 2026. Keberlanjutan proses tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Papua membutuhkan konsistensi, bukan sekadar agenda seremonial. Papeda Summit harus mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Harapan terbesar dari forum ini adalah lahirnya peta jalan pembangunan Papua yang mampu menjawab kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan masa depan. Rekomendasi yang dihasilkan harus memiliki orientasi yang jelas, mulai dari perlindungan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi hijau dan biru, hingga penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan.

Pada akhirnya, harapan baru bagi Tanah Papua harus dibangun melalui kerja bersama. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, demikian pula masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat adat. Papeda Summit 2026 dapat menjadi jembatan yang mempertemukan seluruh kekuatan tersebut dalam satu tujuan bersama, yaitu menghadirkan Papua yang maju, sejahtera, lestari, dan berkeadilan. Jika semangat kolaborasi itu terus dijaga dan rekomendasi forum benar-benar diwujudkan, Papeda Summit dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan menuju masa depan Tanah Papua yang lebih baik.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Membangun Papua Berkelanjutan Melalui Semangat Kolaborasi Papeda Summit 2026

Oleh : Frans Nawipa

Pembangunan Papua dilakukan secara terpadu dan komprehensif melibatkan lintas sektoral. Kompleksitas persoalan, kekayaan sumber daya alam, keberagaman sosial dan budaya, serta karakteristik geografis yang khas menuntut hadirnya ruang bersama yang mampu mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai mitra pembangunan. Dalam konteks inilah Papeda Summit 2026 memiliki arti penting sebagai ruang untuk menyatukan gagasan, memperkuat kerja sama, dan membangun arah pembangunan Papua yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Papeda Summit 2026 di Sorong, Papua Barat Daya, pada 2-4 September mendatang menjadi momentum strategis untuk memperkuat kesadaran bahwa masa depan Papua harus dibangun melalui kebersamaan. Forum ini tidak sekadar menjadi tempat berkumpul dan berdiskusi, melainkan ruang untuk mempertemukan beragam pandangan serta menyusun langkah bersama menghadapi tantangan pembangunan. Kehadiran berbagai unsur dari enam provinsi di Tanah Papua menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan harus dilihat sebagai agenda bersama yang melampaui batas administrasi dan kepentingan sektoral.

Dukungan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo terhadap pelaksanaan Papeda Summit 2026 memperlihatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi pembangunan. John Tabo memandang forum tersebut sebagai kegiatan yang baik karena mempertemukan berbagai pihak untuk membahas masa depan Papua. Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan yang berhasil tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran atau banyaknya program, tetapi juga pada kemampuan seluruh pihak untuk duduk bersama, menyamakan pandangan, dan membangun kerja sama berdasarkan kepentingan masyarakat.

Salah satu gagasan penting yang disampaikan John Tabo adalah perlunya pengembangan komoditas lokal Papua sebagai penggerak ekonomi masyarakat adat. Pandangan ini patut menjadi perhatian dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Papua memiliki berbagai potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengabaikan kelestarian lingkungan dan nilai-nilai budaya. Pengembangan potensi tersebut harus diarahkan agar masyarakat menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton dalam aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di sekitar sumber daya tersebut berada. Karena itu, masyarakat adat perlu memperoleh ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam. Pembangunan yang menghormati hak masyarakat adat tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai fondasi untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil, diterima masyarakat, dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Ketika masyarakat merasa memiliki ruang dalam menentukan masa depannya, pembangunan akan memperoleh legitimasi sosial yang lebih kuat.

Kepala Regional EcoNusa Wilayah Papua Maryo Sanuddin menyampaikan bahwa akademisi menjadi salah satu kelompok yang akan dilibatkan dalam Papeda Summit 2026. Forum yang diperkirakan menghadirkan sekitar 500 peserta dan sekitar 100 pembicara serta moderator tersebut menunjukkan besarnya peluang pertukaran gagasan yang dapat terjadi. Keterlibatan pemerintah pusat, perwakilan kedutaan besar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan dapat menciptakan jejaring kolaborasi yang lebih luas untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Pameran produk lokal dan praktik baik masyarakat adat dari enam provinsi di Tanah Papua juga menjadi bagian penting dari semangat tersebut. Selama ini, masyarakat adat telah memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman dalam menjaga hubungan antara manusia dan alam. Praktik-praktik baik tersebut perlu memperoleh ruang yang lebih luas untuk diperkenalkan dan dikembangkan. Pembangunan berkelanjutan tidak selalu harus dimulai dengan konsep baru, tetapi juga dapat belajar dari kearifan yang telah diwariskan dan terbukti menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun.

Momentum Papeda Summit semakin penting dengan rencana penyusunan Deklarasi Sorong sebagai komitmen bersama enam provinsi di Tanah Papua. Deklarasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen simbolik, melainkan menjadi pijakan moral dan politik untuk memperkuat kolaborasi. Komitmen bersama harus diterjemahkan ke dalam agenda yang jelas, terukur, dan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat. Kolaborasi antardaerah juga perlu diperkuat agar berbagai pengalaman baik dapat saling dipelajari dan diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Membangun Papua yang berkelanjutan pada akhirnya merupakan pekerjaan bersama. Tidak ada satu pihak yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan sendirian. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat, masyarakat membutuhkan ruang partisipasi yang nyata, akademisi menyediakan basis pengetahuan, sementara organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan dapat memperkuat kapasitas serta jejaring kerja sama. Semua unsur tersebut harus bergerak dalam semangat saling menghormati dan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.

Papua membutuhkan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga keberlanjutan, memperkuat keadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui semangat kolaborasi yang dibangun dalam Papeda Summit 2026, harapan tersebut dapat semakin mendekati kenyataan. Sorong dapat menjadi titik temu bagi lahirnya komitmen bersama bahwa masa depan Tanah Papua harus dibangun dengan kebersamaan, menghormati kearifan lokal, dan memastikan kekayaan alam Papua menjadi sumber kesejahteraan bagi generasi hari ini maupun generasi yang akan datang.

*Penulis adalah Tokoh Muda Papua

Pemerintah Pastikan Desa Dilibatkan Penuh dalam Penentuan Lokasi Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Komitmen teguh pemerintah mempercepat roda perekonomian pedesaan melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terus menunjukkan kemajuan yang sangat positif. Menepis berbagai isu miring, pemerintah memastikan bahwa penetapan lokasi fasilitas ekonomi ini sama sekali bukan langkah sepihak. Proses ini murni merupakan hasil pelibatan penuh masyarakat di tingkat akar rumput melalui mekanisme musyawarah desa yang demokratis.

“Penentuan lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih ini sepenuhnya ditentukan melalui mekanisme musyawarah desa yang transparan. Kami di pemerintah pusat tidak mendikte, melainkan mendengarkan dan mengakomodasi apa yang menjadi mufakat warga. Ini penting agar program benar-benar tepat sasaran dan berakar dari kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Menteri Ferry.

Keterlibatan aktif warga ini membuktikan transparansi dan niat baik pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Meski sempat beredar narasi mengenai beberapa titik lokasi Kopdes yang dianggap kurang lazim atau nyeleneh oleh sebagian pihak, pemerintah memastikan hal tersebut hanyalah anomali minor yang langsung tertangani secara cepat dan profesional.

“Terkait temuan lokasi yang dinilai nyeleneh di lapangan, sesungguhnya persentasenya sangatlah kecil dan sudah kami evaluasi. Hanya ada sekitar 10 lokasi dari total 30.000 titik Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Riak kecil ini sama sekali tidak mengaburkan keberhasilan masif dari program kerakyatan yang sedang berjalan sukses ini,” ujar Ferry menambahkan.

Sinergi kokoh dalam menyukseskan program andalan ini juga mendapat sokongan penuh dari aparat kewilayahan. Di berbagai daerah, jajaran TNI turun langsung mendampingi dan memberikan rasa aman, memastikan setiap titik yang telah dipilih rakyat dapat segera dibangun tanpa kendala administratif maupun sosial di lapangan.

“Kami dari pihak aparat kewilayahan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa lokasi yang disepakati warga kondusif dan strategis. Sinergi harmonis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan TNI ini adalah bentuk nyata gotong royong agar fasilitas Kopdes Merah Putih segera beroperasi dan membawa manfaat ekonomi yang nyata,” ungkap Ivan.

Keberhasilan kolaborasi dalam penentuan lokasi ini menjadi bukti bahwa kebijakan negara saat ini sangat responsif, merangkul, dan selalu berpusat pada kedaulatan rakyat. Langkah proaktif pemerintahan ini secara nyata membuktikan komitmen kuat tanpa henti demi terwujudnya kemandirian ekonomi desa menuju Indonesia yang makin maju dan sejahtera.***

Koperasi Merah Putih Dibangun Berdasarkan Kebutuhan dan Musyawarah Desa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat desa, termasuk dalam menentukan lokasi berdasarkan hasil musyawarah serta kebutuhan setempat. Kebijakan ini di-harapkan memastikan koperasi benar-benar menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penentuan lokasi KDMP telah melalui proses musyawarah di tingkat desa. Ia mengakui terdapat sejumlah lokasi yang dinilai kurang ideal, namun jumlahnya relatif kecil dibandingkan total pembangunan koperasi secara nasional.

“Bukan kita menafikan masukan itu. Tapi penentuan lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, meskipun itu tidak ideal, itu sudah dilaksanakan melalui musyawarah di desa,” kata Fer-ry.

Ferry menyebut lokasi yang dianggap tidak ideal kurang dari 10 titik dari sekitar 30.000 KDMP yang sedang dibangun. Menurutnya, pemerintah desa memiliki pertimbangan tersendiri, terma-suk keterbatasan lahan. Apabila ditemukan kendala teknis, pemerintah desa akan ikut meru-muskan solusi.

“Jadi mereka sendiri yang menentukan itu. Jadi mereka pasti juga punya pertimbangan. Kalau-pun misalkan ada lokasi yang tidak ideal itu, nanti mereka akan mencarikan solusinya,” ujarn-ya.

Ia menegaskan bahwa Kopdes nantinya menjadi milik desa yang dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu menyalurkan barang subsidi serta kebutuhan pokok, menjadi penyerap (off-taker) hasil produksi desa, dan menyalurkan program bantuan pemerintah seperti Bansos, BLT, serta bantuan pertanian.

“”Jadi bukan milik pemerintah pusat kan. Jadi seperti yang tadi saya sampaikan, begitu serah terima, diverifikasi, divalidasi, serah terima, terus kemudian kita kembalikan lagi menjadi milik desa gitu,” tutur Ferry.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan KDMP bukan sekadar pusat perdagangan atau supermarket. Koperasi tersebut diproyeksikan menjadi infra-struktur yang mendukung penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan barang bersubsidi.

“Koperasi ini bukan supermarket. Koperasi ini tugasnya sebagai infrastruktur pemerintah,” kata Zulhas dalam program #ZulhasBikinJelas bersama detikcom.

KDMP juga diarahkan menjadi offtaker hasil produksi masyarakat desa serta membantu mem-perpendek rantai distribusi pupuk bersubsidi agar petani memperoleh akses yang lebih mudah.

Ketua Dewan Pakar Asprindo, Didin S Damanhuri menilai program KDMP sejalan dengan se-mangat Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia mengingatkan pentingnya tata kelola dan implementasi yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“KDMP adalah upaya untuk mewujudkan Pasal 33,” kata Didin.

Ia menegaskan pembangunan koperasi tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, imple-mentasi harus memperhatikan tata kelola agar kehadiran KDMP mampu memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kese-jahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu,” te-gasnya.

(*/rls)

Lokasi Koperasi Merah Putih: Hasil Musyawarah Desa, Harus Dibaca dengan Konteks Lokal

Oleh: Rasyid Akmal

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus dipercepat pemerintah. Bersamaan dengan proses pembangunan, penentuan lokasi sejumlah koperasi menjadi perhatian publik karena dinilai tidak lazim.

Sorotan muncul terhadap bangunan yang berada di kawasan pegunungan, berdekatan dengan koperasi di wilayah lain, hingga titik yang dianggap kurang strategis. Perdebatan mengenai lokasi kemudian berkembang menjadi pertanyaan tentang bagaimana keputusan pembangunan dibuat dan sejauh mana kondisi lokal menjadi pertimbangan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan KDMP dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa. Pemerintah pusat tidak menetapkan titik pembangunan secara sepihak karena pemerintah desa terlibat dalam menentukan lokasi sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Ferry Juliantono mengakui terdapat sejumlah lokasi yang dapat dinilai kurang ideal. Keputusan pembangunan tetap merupakan hasil musyawarah desa yang mempertimbangkan kondisi wilayah, termasuk keterbatasan lahan yang tersedia di masing-masing daerah.

Jumlah lokasi yang dianggap tidak ideal juga sangat kecil dibandingkan dengan keseluruhan pembangunan secara nasional. Ferry memperkirakan jumlah lokasi kurang ideal berada di bawah 10 unit dari sekitar 30.000 KDMP yang sedang dibangun.

Perbedaan kondisi antarwilayah membuat penilaian terhadap lokasi perlu mempertimbangkan konteks lokal. Setiap desa memiliki karakter geografis, ketersediaan lahan, kepadatan permukiman, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda.

Keterlibatan pemerintah desa juga tidak berhenti setelah titik pembangunan ditentukan. Ferry menjelaskan bahwa pemerintah desa akan merumuskan solusi apabila lokasi yang telah dipilih kemudian menghadapi kendala teknis.

Tanggung jawab pemerintah desa mencakup proses memastikan fasilitas koperasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Musyawarah desa karena itu tidak hanya menjadi mekanisme penentuan lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan aset desa.

Persoalan lokasi juga berkaitan dengan aspek legalitas lahan. Ferry mengungkapkan sekitar 1.000 unit KDMP berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Kementerian Koperasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi persoalan hukum terkait penggunaan lahan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan bagi pembangunan KDMP.

Kepastian legalitas menjadi penting karena pembangunan koperasi tidak berhenti pada penyelesaian bangunan. Setiap aset membutuhkan status hukum yang jelas agar dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.

Ferry memastikan KDMP pada akhirnya menjadi milik desa setelah proses pembangunan, verifikasi, validasi, dan serah terima selesai. Pemerintah pusat berperan dalam proses pembangunan, sedangkan desa akan menjadi pemilik aset setelah seluruh tahapan selesai.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai fungsi pemberdayaan masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam melihat keberadaan KDMP. Posisi bangunan bukan persoalan utama selama koperasi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah menargetkan setiap desa memiliki koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan memberikan akses masyarakat terhadap modal dan pusat produksi sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan berbagai program pemerintah.

Koperasi juga diproyeksikan menjadi infrastruktur ekonomi yang membantu pemerintah menjalankan kebijakan di tingkat desa. Masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih dekat terhadap berbagai program melalui wadah ekonomi yang berada di wilayah mereka sendiri.

Status kepemilikan desa membuat keberadaan KDMP tidak berhenti sebagai proyek pembangunan fisik. Pengelolaan koperasi perlu diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kemampuan desa mengelola potensi lokal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menilai keberadaan koperasi tidak cukup diukur dari kantor, pengurus, badan hukum, maupun kelengkapan fisiknya.

Kaharuddin menjelaskan persoalan ekonomi rakyat dapat terlihat dari lemahnya posisi tawar produsen. Petani dapat menghasilkan panen dengan baik, tetapi harga yang diterima belum tentu sebanding dengan nilai produk ketika sampai kepada konsumen.

Rantai perdagangan yang panjang dapat membuat sebagian nilai ekonomi tidak kembali kepada produsen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya lembaga ekonomi yang mampu memperkuat posisi masyarakat dalam proses produksi dan distribusi.

Kaharuddin menilai koperasi memiliki peluang untuk memperkuat posisi tawar masyarakat. KDMP dapat menjalankan peran sebagai penyerap hasil produksi, pembuka akses pasar, penyedia kebutuhan masyarakat, serta pencipta nilai tambah bagi produk lokal.

Lokasi yang dianggap kurang ideal secara fisik masih dapat memberikan manfaat apabila kegiatan koperasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, lokasi yang dianggap strategis tidak otomatis menghasilkan koperasi yang berhasil apabila kegiatan usahanya tidak berkembang.

Evaluasi terhadap KDMP perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah desa dan masyarakat perlu memperhatikan aspek lokasi, akses, legalitas, tata kelola, kemampuan usaha, serta manfaat ekonomi secara bersamaan.

Musyawarah desa memberikan dasar penting dalam menentukan lokasi karena masyarakat dan pemerintah desa memahami kondisi wilayah secara langsung. Keputusan hasil musyawarah tetap membutuhkan evaluasi apabila pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala.

Masukan masyarakat mengenai lokasi dapat menjadi bagian dari evaluasi program. Kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat membantu memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada akhirnya, lokasi Koperasi Merah Putih perlu dibaca berdasarkan konteks lokal. Keputusan melalui musyawarah desa memiliki pertimbangan yang berkaitan dengan kondisi masing-masing wilayah. Keberhasilan keputusan tersebut kemudian perlu dibuktikan melalui kemampuan koperasi menjalankan fungsi ekonominya.

*) Peneliti Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Merah Putih Menghidupkan Demokrasi Ekonomi dari Tingkat Desa

Oleh: Raka Pradipta

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) membawa gagasan besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai dan pergudangan, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh ruang untuk mengelola kegiatan ekonomi secara bersama.

Kehadiran KD/KMP menjadi penting karena desa selama ini menjadi salah satu titik utama aktivitas ekonomi masyarakat. Petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan pekerja desa menghasilkan berbagai produk, tetapi belum selalu memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pasar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, V. Andri Hananto, melihat perdebatan mengenai KD/KMP perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sorotan publik terhadap lokasi pembangunan gerai yang dinilai janggal, seperti di kawasan pegunungan atau lokasi ekstrem, menurutnya hanya menjadi bagian kecil dari perdebatan mengenai tujuan dan desain program koperasi.

Program KD/KMP bermula dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengarahkan pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KD/KMP melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pemerintah juga mengoordinasikan pembentukan KD/KMP melalui musyawarah desa. Desain awal program mengatur keterlibatan seluruh warga sebagai anggota koperasi dan menugaskan PT Agrinas membantu operasional selama dua tahun untuk mempersiapkan kemandirian koperasi.

Andri menilai pola pembangunan yang sangat kuat dipimpin pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan dengan karakter dasar koperasi. International Cooperative Alliance (ICA) menempatkan koperasi sebagai perkumpulan orang yang bersifat otonom dan sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial anggotanya.

Prinsip koperasi juga menekankan nilai self-help, self-responsibility, dan democracy. Nilai tersebut menempatkan anggota sebagai bagian utama dalam menentukan arah organisasi, bukan sekadar sebagai penerima manfaat dari program yang dirancang pemerintah.

Pemerintah tetap memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem koperasi. Dukungan regulasi, pembiayaan, infrastruktur, pendampingan, dan akses pasar dapat membantu koperasi berkembang, tetapi ruang pengambilan keputusan anggota perlu tetap dijaga.

Andri mendorong penyesuaian tata kelola agar peran pemerintah dan perangkat pelaksana tidak mengurangi kewenangan organisasi koperasi. PT Agrinas, misalnya, dapat ditempatkan sebagai pengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus sesuai dengan kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pendekatan berbasis manfaat akan mendorong masyarakat melihat koperasi sebagai kebutuhan ekonomi. Ketika koperasi mampu menyediakan barang dengan harga wajar, membuka pasar, dan meningkatkan pendapatan, partisipasi masyarakat dapat tumbuh secara sukarela.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menempatkan KD/KMP sebagai infrastruktur strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu koperasi selesai dibangun pada akhir Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada September.

Zulkifli juga menyampaikan pembangunan koperasi akan berlanjut pada tahun berikutnya. Pemerintah memperkirakan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu desa dapat menjadi sasaran pembangunan lanjutan.

Pemerintah tetap melakukan koreksi terhadap pembangunan yang dinilai tidak tepat. Zulkifli menyebut sejumlah lokasi, termasuk bangunan di kawasan pegunungan, akan ditertibkan apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak sesuai.

Zulkifli juga menegaskan KD/KMP tidak dirancang untuk menggantikan warung rakyat. Koperasi justru diarahkan menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan barang bersubsidi dan bantuan sekaligus menyerap hasil pertanian masyarakat sebagai off-taker.

Keberadaan KD/KMP juga diharapkan menciptakan lapangan kerja di desa. Zulkifli memperkirakan satu koperasi dapat mempekerjakan sekitar enam hingga tujuh orang, sehingga pembangunan puluhan ribu koperasi berpotensi membuka ratusan ribu kesempatan kerja.

Gagasan penguatan ekonomi desa kemudian berhubungan dengan persoalan posisi tawar masyarakat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menilai keberadaan koperasi tidak cukup dilihat dari kantor, pengurus, badan hukum, atau kelengkapan fisiknya.

Kaharuddin menjelaskan bahwa petani dapat menghasilkan panen dengan baik tetapi belum tentu memperoleh nilai ekonomi yang sebanding. Produk pertanian dapat berpindah melalui rantai perdagangan yang panjang sebelum sampai kepada konsumen.

Kondisi rantai distribusi yang panjang dapat membuat produsen memiliki daya tawar terbatas. Selisih harga antara tingkat petani dan konsumen juga tidak selalu kembali kepada pihak yang menghasilkan produk.

Koperasi dapat mengambil peran sebagai penghubung yang memperkuat posisi produsen. Fungsi off-taker menjadi penting karena koperasi dapat menyerap hasil produksi, membuka akses pasar, dan membantu menciptakan nilai tambah di tingkat desa.
Koperasi Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi ruang bagi demokrasi ekonomi apabila masyarakat ditempatkan sebagai pemilik dan pengambil keputusan. Pemerintah dapat menjadi penggerak awal, tetapi keberlanjutan koperasi harus bertumpu pada partisipasi anggota dan kekuatan usaha.

Dukungan negara tetap diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Regulasi yang sederhana, pembiayaan yang sehat, pendampingan, digitalisasi, infrastruktur, dan akses pasar dapat membantu koperasi tumbuh tanpa membuatnya bergantung sepenuhnya pada program pemerintah.

Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak ditentukan hanya oleh banyaknya bangunan yang berdiri di desa. Keberhasilan akan terlihat ketika masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kegiatan koperasi dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan arah ekonomi mereka sendiri.

*) Peneliti Ekonomi dan Pembangunan