Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih

Oleh: Catur Ronggo*)

Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil.

Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata.

Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.

Tahap awal sendiri sudah menunjukkan skala yang besar. Pemerintah meluncurkan 14 proyek PLTS di enam provinsi dengan kapasitas gabungan 5,3 GWp. Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, kapasitas proyek awal tersebut bahkan melampaui proyek tenaga surya yang sedang berjalan di Uni Emirat Arab sebesar 5,2 GWp. Capaian ini memperlihatkan Indonesia mulai berani mengambil posisi dalam pengembangan energi surya berskala raksasa.

Namun, keberhasilan megaproyek ini tidak cukup dinilai dari angka kapasitas. Pemerintah perlu memastikan listrik yang dihasilkan dapat terserap sistem, jaringan mampu menyalurkan energi dari pusat pembangkit ke pusat permintaan, dan teknologi penyimpanan berkembang seiring peningkatan pembangkit intermiten. Kesiapan industri dalam negeri juga penting agar pembangunan tidak hanya menciptakan pasar bagi produk impor, tetapi mendorong tumbuhnya rantai pasok panel surya, baterai, komponen kelistrikan, serta tenaga ahli nasional.

Di sinilah proyek PLTS 100 GWp memiliki arti strategis yang lebih luas. Investasi energi bersih dapat menjadi mesin pertumbuhan baru apabila diikuti penguatan industri domestik. Pemerintah memperkirakan program tersebut berpotensi menurunkan emisi karbon hingga sekitar 140 juta ton CO2 per tahun. Pembangunan pembangkit, jaringan, baterai, dan industri pendukung juga dapat menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Program ini juga menunjukkan bahwa transisi energi tidak harus diposisikan berlawanan dengan kepentingan ekonomi. Justru, energi bersih dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing Indonesia ketika pemerintah mampu membangun ekosistem industrinya. Dengan listrik yang semakin beragam sumbernya dan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang berkurang, Indonesia memiliki peluang lebih besar menghadapi gejolak harga energi global.

Tentu, target tiga tahun membutuhkan disiplin eksekusi. Pemerintah perlu menjaga kepastian regulasi, transparansi pengadaan, kualitas proyek, dan pengawasan penggunaan anggaran. Percepatan tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan, kelayakan lingkungan, maupun kepentingan masyarakat. Justru tata kelola yang kuat akan menentukan apakah ambisi besar tersebut benar-benar menghasilkan manfaat berkelanjutan.

Pada akhirnya, megaproyek PLTS 100 GWp memperlihatkan keberanian pemerintah mengubah potensi menjadi agenda konkret. Presiden Prabowo telah menetapkan target besar, kementerian menyusun tahapan, PLN menyiapkan eksekusi, dan investasi mulai diarahkan ke infrastruktur energi masa depan. Jika konsistensi ini dipertahankan, Indonesia bukan hanya menjadi pengguna energi bersih, tetapi dapat membangun kapasitas industri dan teknologi yang menopang kedaulatan energi. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah serius menjemput masa depan energi bersih sekaligus membangun Indonesia yang lebih mandiri, tangguh, dan kompetitif

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

Oleh : Radjiman Arif*)

Indonesia sedang memasuki babak baru pembangunan energi. Peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden Prabowo Subianto di Gilimanuk, Bali, pada 25 Agustus 2026 bukan sekadar penambahan kapasitas pembangkit, melainkan langkah strategis menuju kemandirian energi. Tahap awal dimulai melalui 14 proyek dengan kapasitas 5,3 GWp yang tersebar di enam provinsi. Program ini menjadi bagian dari agenda pemerintah memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Presiden Prabowo menempatkan program tersebut dalam kerangka yang lebih besar, yakni membangun Indonesia yang mampu berdiri di atas kekuatan energinya sendiri. Ia menargetkan kapasitas 100 GWp dapat diwujudkan dalam tiga tahun, bahkan membuka peluang penyelesaian lebih cepat. Menurut Prabowo, pengembangan energi surya harus berjalan bersama optimalisasi panas bumi, gas, dan sumber daya energi domestik lainnya agar ketergantungan terhadap impor dapat terus ditekan. Arah tersebut memperlihatkan bahwa energi ditempatkan sebagai fondasi penting bagi ketahanan ekonomi dan pembangunan nasional.

Komitmen tersebut menunjukkan bahwa transisi energi di bawah pemerintahan Prabowo diarahkan bukan hanya sebagai agenda lingkungan, tetapi sebagai bagian dari strategi kedaulatan nasional. Ketika sumber energi domestik semakin banyak dimanfaatkan, Indonesia memiliki ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus mengurangi kerentanan terhadap perubahan harga energi global. Kebijakan ini juga relevan dengan kebutuhan menjaga daya saing industri nasional yang semakin membutuhkan pasokan listrik andal dan berkelanjutan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memberikan gambaran mengenai besarnya skala program tersebut. Ia menyebut tahap awal 5,3 GWp yang mulai dikerjakan Indonesia telah menjadi salah satu proyek PLTS terbesar di dunia. Menurut Darmawan, pencapaian tersebut menunjukkan Indonesia tidak lagi sekadar berbicara mengenai transisi energi, tetapi telah memasuki tahap pembangunan energi bersih dalam skala global. PLN juga memiliki peran penting memastikan proyek berjalan terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional.

Skala tersebut semakin menarik karena 14 proyek awal memiliki nilai investasi sekitar 7,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp135 triliun. Investasi tersebut diproyeksikan memberikan manfaat ekonomi, termasuk efisiensi anggaran dan penguatan sistem kelistrikan. Artinya, pembangunan energi bersih mulai ditempatkan sebagai instrumen ekonomi yang dapat memberikan manfaat fiskal sekaligus memperkuat fondasi energi nasional.

Dari sisi koordinasi ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesiapan pemerintah mengawal percepatan program tersebut. Dukungan lintas kementerian menjadi penting karena pembangunan 100 GWp membutuhkan sinkronisasi investasi, industri, pembiayaan, infrastruktur, dan kebijakan. Komitmen pemerintah mempercepat proyek ini menunjukkan bahwa energi bersih telah ditempatkan sebagai bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai skema untuk mempercepat investasi PLTS, termasuk pembiayaan domestik dan kerja sama dengan pihak swasta yang memiliki teknologi serta kemampuan produksi panel surya dan baterai. Danantara juga mengembangkan prototipe PLTS berkapasitas 1 MW di Sumenep sebagai salah satu model yang dapat dikembangkan lebih luas. Kehadiran pembiayaan dan investasi nasional akan memperkuat kemampuan Indonesia menjalankan proyek secara berkelanjutan.

Kehadiran industri pendukung menjadi faktor penting agar manfaat program tidak berhenti pada pembangunan pembangkit. Rantai pasok panel surya, baterai, konstruksi, jasa teknik, hingga pemeliharaan dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru. Dengan demikian, investasi energi terbarukan berpotensi sekaligus memperkuat industrialisasi nasional dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Dampaknya dapat dirasakan mulai dari kawasan industri hingga daerah yang menjadi lokasi proyek.

Program ini juga memiliki dimensi pemerataan. Pengembangan PLTS diarahkan tidak hanya untuk sistem kelistrikan besar, tetapi juga membuka peluang elektrifikasi wilayah yang membutuhkan akses energi lebih baik. Pemanfaatan PLTS dan sistem penyimpanan energi memungkinkan sumber listrik lokal dikembangkan sesuai karakteristik daerah, sekaligus membantu mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit diesel yang membutuhkan BBM. Dengan pendekatan tersebut, energi bersih dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan.

Tahap awal 5,3 GWp menjadi bukti bahwa target 100 GWp mulai diterjemahkan ke dalam proyek konkret. Sejumlah proyek telah memasuki tahap tender, groundbreaking, maupun konstruksi, termasuk PLTS terapung di Jatiluhur, Cirata, dan Jatigede serta proyek PLTS di Madura, Bali, Banyuwangi, Pasuruan, dan sejumlah lokasi lainnya. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa target besar pemerintah mulai memiliki pijakan implementasi yang nyata.

Pada akhirnya, PLTS 100 GWp layak dipandang sebagai lompatan peradaban energi Indonesia. Pemerintah tidak hanya membangun pembangkit, tetapi sedang membangun fondasi kemandirian, investasi, industrialisasi, pemerataan, dan ketahanan nasional. Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo, koordinasi ekonomi yang kuat, dukungan Danantara, serta kesiapan PLN, target besar tersebut memiliki arah implementasi yang semakin jelas. Jika konsistensi ini dipertahankan, Indonesia berpeluang memasuki era energi yang lebih mandiri, bersih, tangguh, dan berdaya saing.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat kedaulatan energi nasional. Pada Selasa, 25 Agustus 2026, Presiden secara resmi meluncurkan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya berkapasitas 100 gigawatt peak di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Program tersebut diawali dengan peletakan batu pertama 14 PLTS di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau dengan total kapasitas tahap awal 5,3 gigawatt peak.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa peluncuran ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan swasembada energi. Ia menyatakan bahwa seluruh kapasitas listrik nasional saat ini hanya sekitar 88 gigawatt dari berbagai sumber energi.

“Pada sore hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini secara resmi saya luncurkan program pembangkit listrik tenaga surya 100 gigawatt peak, diawali dengan 14 PLTS di enam provinsi berkapasitas total 5,3 gigawatt peak,” ujar Prabowo.

Presiden menargetkan pembangunan 100 gigawatt peak dapat diselesaikan dalam tiga tahun, bahkan menantang tim terkait untuk menyelesaikannya lebih cepat. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa program PLTS 100 gigawatt peak membutuhkan investasi sekitar 73 miliar dolar AS atau setara lebih dari Rp1.140 triliun. Ia memproyeksikan proyek ini akan memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

“Bisa menciptakan lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 5,52 juta lapangan kerja,” kata Bahlil.

Selain membuka lapangan kerja, program ini juga diperkirakan mampu menghemat subsidi energi hingga Rp73,9 triliun per tahun dan menurunkan emisi karbon sebesar 140 juta ton CO2 setiap tahunnya. Bahlil menekankan pentingnya produksi panel surya dan baterai oleh tenaga kerja dalam negeri agar nilai tambahnya dinikmati rakyat Indonesia.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menambahkan bahwa skala proyek tahap awal ini sudah sangat kompetitif di tingkat global.

“Ongoing project tenaga surya yang terbesar di dunia saat ini adalah di Uni Emirat Arab sebesar 5,2 gigawatt-peak. Jadi, proyek tahap awal 5,3 GWp pun sudah adalah ongoing project terbesar di dunia,” ujar Darmawan.

Ia juga menyampaikan bahwa di Pulau Jawa akan ada penambahan sekitar 30 gigawatt peak PLTS yang dikombinasikan dengan sistem penyimpanan energi baterai berskala besar untuk menjaga keandalan pasokan listrik.

Dengan peluncuran megaproyek ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat transisi energi sekaligus membuka peluang ekonomi yang luas. Program PLTS 100 gigawatt peak menjadi bukti nyata bahwa negara hadir membangun kedaulatan energi yang bersih, mandiri, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun

JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi surya melalui program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp). Program tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional sekaligus menciptakan efisiensi anggaran serta membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Tahap awal program dimulai melalui 14 proyek PLTS dengan kapasitas total 5,3 GWp yang tersebar di enam provinsi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan PLTS 100 GWp berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Pemerintah memperkirakan program tersebut dapat menghemat subsidi energi hingga Rp73,9 triliun per tahun dan menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja.

“Bisa menciptakan lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 5,52 juta lapangan kerja,” ujar Bahlil saat peluncuran program PLTS 100 GWp di Bali.

Bahlil menjelaskan target 100 GWp akan dikerjakan secara bertahap dalam tiga tahun. Pengembangan energi surya juga diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar diesel dan menekan kebutuhan impor BBM.

Menurutnya, optimalisasi potensi energi surya domestik menjadi langkah strategis agar kebutuhan energi nasional semakin banyak dipenuhi dari sumber daya sendiri. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya berupa tambahan kapasitas listrik, tetapi juga efisiensi subsidi dan penguatan kemandirian energi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menilai skala pembangunan tersebut menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjalankan transformasi energi. Ia menyebut tahap awal pembangunan PLTS sebesar 5,3 GWp merupakan salah satu proyek PLTS terbesar yang sedang berjalan di dunia.

“Indonesia menjalankan proyek PLTS terbesar di dunia,” kata Darmawan.

Darmawan menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak agar pembangunan dapat berlangsung cepat dan terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional. Ia menambahkan, 14 proyek tahap awal memiliki nilai investasi sekitar 7,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp135 triliun.

Proyek tersebut mencakup berbagai wilayah dan menjadi fondasi untuk memperluas pemanfaatan energi surya secara nasional. PLN juga terus menyiapkan infrastruktur kelistrikan agar tambahan pembangkit energi terbarukan dapat terintegrasi secara optimal sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik.

Peluncuran program PLTS 100 GWp menunjukkan bahwa pemerintah mulai menghubungkan agenda ketahanan energi dengan efisiensi fiskal dan penciptaan lapangan kerja. Jika dilaksanakan secara konsisten, program ini dapat mengurangi beban subsidi sekaligus mendorong investasi dan aktivitas ekonomi baru di berbagai daerah.

Melalui sinergitas lintas sektoral, PLTS 100 GWp menjadi langkah konkret menuju sistem energi yang lebih mandiri. Pemerintah telah menetapkan arah yang jelas, yakni memperkuat energi domestik, mengurangi ketergantungan impor, menghemat anggaran negara, serta menciptakan kesempatan kerja. Kebijakan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk membangun fondasi energi nasional yang tangguh dan berkelanjutan. (*)

DSI Memperkuat Tata Kelola Ekspor agar Nilai SDA Tidak Bocor

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia memasuki babak baru setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI resmi memperkenalkan operasional dan jajaran manajemennya. Kehadiran DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi nilai ekspor komoditas strategis, sehingga manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional dapat semakin besar.

DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, mandat tersebut mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. DSI telah beroperasi efektif sejak 1 Juni 2026 dengan pendekatan bertahap yang tetap memperhatikan kelancaran perdagangan dan kepastian berusaha pelaku industri.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan bahwa pembenahan tata kelola diperlukan karena besarnya cadangan SDA Indonesia belum otomatis menjamin optimalnya nilai ekonomi yang diterima negara. Menurut dia, DSI diarahkan untuk memperkuat visibilitas terhadap ekosistem komoditas strategis, memperdalam pemahaman atas transaksi ekspor dan dinamika pasar, serta menemukan ruang peningkatan nilai bagi perekonomian nasional.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan yang hendak dibenahi bukan sekadar administrasi ekspor. DSI menempatkan integrasi data dan analisis transaksi sebagai instrumen untuk mengetahui secara lebih utuh harga, volume, kualitas, klasifikasi komoditas, kapal pengangkut, hingga negara tujuan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan referensi pasar global untuk menemukan potensi perbedaan atau ruang optimalisasi sepanjang rantai perdagangan.

Sejak mulai beroperasi, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari US$14 miliar dan volume komoditas di atas 90 juta ton. Aktivitas yang dipantau mencakup lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi dengan tujuan ekspor ke lebih dari 100 negara. Cakupan itu menunjukkan bahwa tata kelola berbasis data memiliki ruang besar untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan SDA.

Analisis awal DSI bersama sejumlah BUMN juga mengidentifikasi potensi optimalisasi nilai sekitar US$5 miliar per tahun. Angka tersebut menjadi indikator bahwa pembenahan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga peluang meningkatkan nilai ekonomi yang selama ini mungkin belum sepenuhnya tercatat atau termanfaatkan secara optimal.

Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony menempatkan penguatan teknologi, pemantauan, verifikasi, dan kapabilitas operasional sebagai prioritas perusahaan. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bertahap agar sistem baru dapat memperkuat transparansi dan efisiensi tanpa mengganggu arus perdagangan maupun kepastian usaha. Pendekatan ini penting karena perubahan tata kelola ekspor tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha.

Dalam tahap implementasi berikutnya, DSI akan memperluas kemampuan pemantauan dan verifikasi, termasuk pelacakan kapal, validasi negara tujuan, hingga rekonsiliasi devisa hasil ekspor sesuai mandat. Perusahaan juga diproyeksikan menjalankan peran sebagai perantara tunggal bagi komoditas dalam cakupan mandatnya. Namun, fungsi tersebut dirancang untuk tetap menjaga hubungan komersial antara eksportir dan pembeli yang sudah berjalan.

Untuk mendukung transisi, DSI menggandeng pelaku industri melalui Industry Task Force bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kolaborasi ini ditujukan untuk menguji platform, memperoleh masukan industri, dan mengidentifikasi hambatan sebelum penerapan lebih luas.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly juga mengatakan bahwa platform tata kelola ekspor ditargetkan meluncur pada 1 September 2026. Uji coba direncanakan untuk mengonsolidasikan data, termasuk kontrak komersial eksportir. Langkah ini menjadi bagian penting dari pembangunan sistem yang mampu menghubungkan data perdagangan secara lebih menyeluruh.

Yang perlu digarisbawahi, DSI bukan pengganti kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi regulator. Kewenangan perizinan, penindakan, dan regulasi tetap berada pada pemerintah. Peran DSI lebih diarahkan untuk melengkapi ekosistem melalui peningkatan visibilitas data, analisis transaksi, dan dukungan informasi bagi pengambilan keputusan.

Dengan demikian, keberadaan DSI seharusnya dipahami sebagai upaya menutup celah informasi dalam rantai ekspor SDA. Semakin lengkap data yang tersedia, semakin mudah pemerintah dan pelaku usaha melihat apakah nilai transaksi telah mencerminkan kondisi pasar, apakah pembayaran devisa terlacak, dan di mana terdapat ruang peningkatan nilai.

Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar menghasilkan tata kelola yang sederhana, transparan, dan dapat diaudit. Target US$5 miliar tidak akan berarti apabila hanya berhenti sebagai proyeksi. Nilainya baru terasa ketika optimalisasi tersebut berubah menjadi penerimaan, devisa, efisiensi, dan nilai tambah yang lebih besar bagi Indonesia.

Keberhasilan DSI akan ditentukan oleh kualitas pelaksanaan, bukan semata struktur kelembagaan. Transparansi harus menjadi praktik, data harus dapat ditelusuri, dan manfaat optimalisasi harus terukur secara konsisten.

Peluncuran DSI karena itu bukan sekadar pembentukan lembaga baru, melainkan ujian terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan alam dengan standar yang lebih terukur. Jika integrasi data, verifikasi, dan koordinasi dengan industri berjalan konsisten, tata kelola ekspor dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan nilai SDA Indonesia tidak bocor dan manfaatnya kembali lebih besar kepada perekonomian nasional.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Indonesia

Oleh: Rania Zafirah)*

Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional agar aktivitas ekspor tidak hanya berorientasi pada volume, tetapi juga memberikan nilai optimal bagi perekonomian. Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

DSI mulai memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui peningkatan transparansi, pencatatan transaksi, serta analisis perdagangan sumber daya alam Indonesia. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang lebih terukur dan memberikan gambaran jelas mengenai pergerakan komoditas strategis Indonesia di pasar global.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas ekspor, perkembangan pasar, dan peluang optimalisasi nilai komoditas bagi perekonomian nasional. Dengan informasi yang lebih lengkap, pengelolaan komoditas strategis dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat sehingga peluang meningkatkan manfaat ekonomi dari aktivitas ekspor semakin terbuka.

DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, DSI berfokus mengawal ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan paduan besi (ferroalloy). Ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan nasional dan pasar internasional sehingga penguatan tata kelolanya menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan ekonomi Indonesia.

Besarnya potensi SDA menuntut sistem pengelolaan yang memastikan aktivitas perdagangan tercatat secara jelas, dapat ditelusuri, dan memberikan manfaat ekonomi optimal. Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola melalui DSI tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga membangun ekosistem yang mampu memantau transaksi, perkembangan pasar, dan peluang peningkatan nilai komoditas.

Kebutuhan tersebut semakin relevan di tengah dinamika perdagangan global. Perubahan harga, permintaan negara tujuan, kondisi geopolitik, kebijakan perdagangan, hingga perkembangan industri dapat memengaruhi posisi ekspor Indonesia. Kemampuan memperoleh dan mengolah informasi secara tepat menjadi faktor penting agar pengelolaan komoditas nasional dapat merespons perubahan secara lebih terukur.

Rosan juga menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang selama ini telah terjalin antara eksportir dan pembeli. Penguatan tata kelola tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas perdagangan yang telah berjalan. Dunia usaha tetap memiliki ruang menjalankan hubungan bisnis secara profesional, sementara transparansi dan visibilitas transaksi diperkuat melalui mekanisme yang disiapkan.

Pada tahap awal implementasi, DSI memprioritaskan pembangunan sistem dan kapabilitas kelembagaan. Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, mengatakan perusahaan tengah memprioritaskan pembangunan sistem dan kapabilitas guna memastikan mandat yang diberikan dapat dijalankan secara kredibel dan berkelanjutan.

Pembangunan kapasitas tersebut menjadi fondasi penting karena tata kelola ekspor modern membutuhkan dukungan teknologi, integrasi data, sumber daya manusia, serta prosedur operasional yang mampu mengikuti kompleksitas perdagangan internasional. Sistem yang dibangun tidak hanya harus mencatat transaksi, tetapi juga menghasilkan informasi yang relevan untuk mendukung pengambilan keputusan.

DSI juga menegaskan bahwa perannya bukan sebagai pengganti regulator. Kewenangan terkait penindakan, perizinan, dan regulasi tetap menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga pemerintah terkait, sementara DSI bertugas meningkatkan visibilitas data serta mendukung proses pengambilan keputusan dalam ekosistem ekspor.

Pembagian fungsi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran DSI diarahkan untuk melengkapi tata kelola yang telah ada. Regulator tetap menjalankan kewenangan sesuai tugas masing-masing, sedangkan DSI memperkuat sisi data dan informasi perdagangan. Pola tersebut diharapkan menciptakan koordinasi yang lebih baik sekaligus memberikan dasar informasi lebih kuat dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Untuk menguji kesiapan sistem, DSI menggandeng pelaku industri melalui Industry Task Force bersama APINDO, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), APBI-ICMA, dan GAPKI. Pelibatan pelaku usaha menjadi bagian penting karena sistem tata kelola yang efektif perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan proses bisnis industri.

Kolaborasi tersebut membantu memastikan sistem yang dibangun sesuai kebutuhan dunia usaha. Masukan dari berbagai sektor dapat digunakan untuk mengidentifikasi tantangan dan menyempurnakan mekanisme yang disiapkan. DSI juga terus memperkuat kelembagaan serta kapasitas operasional sebelum memperluas pelaksanaan mandatnya.

Pendekatan berbasis data juga membuka ruang bagi pengelolaan SDA yang semakin berorientasi pada nilai tambah. Keberhasilan ekspor tidak hanya dilihat dari volume dan nilai perdagangan, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan posisi komoditas Indonesia dalam rantai pasok global serta mempertahankan nilai ekonomi lebih besar di dalam negeri. Ketertelusuran penting dalam menjaga kredibilitas perdagangan.

Ketika transaksi dan pergerakan komoditas dapat dipantau lebih baik, berbagai pihak memiliki dasar informasi yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Transparansi tersebut dapat mendukung ekosistem ekspor yang lebih akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional. Melalui pencatatan transaksi, peningkatan visibilitas data, analisis perdagangan, serta kolaborasi dengan pelaku industri, DSI mulai membangun fondasi tata kelola ekspor yang lebih terukur dan tertelusur.

*) Penulis adalah Content Writer di GREEN Indonesia

DSI Bidik Optimalisasi Ekspor SDA hingga Rp88,5 Triliun per Tahun

Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) membidik optimalisasi ekspor tiga komoditas SDA strategis hingga US$5 miliar atau sekitar Rp88,4 triliun per tahun, dengan fokus awal pada batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan potensi nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis awal yang dilakukan DSI bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rosan menegaskan keberadaan DSI tidak untuk mengambil alih kewenangan regulator maupun menambah rantai birokrasi dalam proses ekspor.

“DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” ujar Rosan.

Sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026, DSI telah melakukan pemantauan analitis terhadap lebih dari 6.500 deklarasi ekspor dengan total nilai mencapai US$14 miliar. Komoditas yang terpantau memiliki volume lebih dari 90 juta ton, berasal dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, dan didistribusikan ke lebih dari 100 negara tujuan.

Menurut Rosan, penguatan sistem dan pemanfaatan data analitik transaksi ekspor untuk memastikan nilai kekayaan alam Indonesia dapat dioptimalkan bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sumber daya saja tidak cukup. Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” ujar Rosan.

Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Mahony mengatakan saat ini DSI fokus membangun sistem dan memperkuat kapabilitas guna menjalankan mandat secara kredibel, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami akan terus mengukuhkan kapabilitas pemantauan, verifikasi, dan operasional guna mendukung ekosistem ekspor yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus menjaga kepastian berusaha dan keberlanjutan ekspor,” terang Luke.

Penguatan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis sekaligus mendukung tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel, tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan yang berjalan.

Pemerintah Perkuat Visibilitas Ekspor via DSI, Maksimalkan Nilai SDA Nasional

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan visibilitas transaksi sekaligus memastikan nilai ekonomi komoditas strategis nasional dapat dioptimalkan bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan dilakukan melalui integrasi dan analisis data perdagangan yang mencakup lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai transaksi, hingga penerimaan negara. Sistem tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai perdagangan SDA Indonesia sekaligus memperkuat transparansi transaksi ekspor.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026 dengan nilai sekitar US$14 miliar atau Rp248,92 triliun.

“Memang kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” ujar Rosan.

Menurut Rosan, analisis dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

Integrasi data menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi potensi praktik under-invoicing, transfer pricing, maupun ketidaksesuaian data transaksi. DSI juga telah membangun visibilitas analitis atas lebih dari 90 juta ton komoditas yang dikirim melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi dengan tujuan lebih dari 100 negara.

Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi IPB University, Prof. Sahara, menilai DSI dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan harga ekspor sesuai kondisi pasar sekaligus meningkatkan penerimaan devisa.

“Yang perlu dicatat menurut saya adalah kita harus menempatkan DSI atau memposisikan DSI itu sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia,” kata Sahara.

Sahara menekankan implementasi DSI perlu dilakukan secara jelas dan transparan agar tidak menambah beban perdagangan, khususnya bagi eksportir yang telah memiliki kontrak dengan mitra luar negeri.

Pemerintah menegaskan DSI tidak dimaksudkan mengganggu hubungan komersial eksportir dan pembeli. Pada tahap awal, mandat DSI mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, sebelum diperluas secara bertahap.

Dengan tata kelola berbasis data, DSI diharapkan mampu menekan potensi kebocoran nilai ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara dan devisa, serta memastikan kekayaan SDA memberikan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi Indonesia.

Aspirasi Didengar, RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna Desember 2026

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan legislasi nasional. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan pada tahapan yang lebih terstruktur dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses anggota DPR. Waktu yang terbatas itu akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas substansi. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan digunakan secara optimal agar proses legislasi dapat berjalan terarah. Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi. Selain RDPU, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung melalui pembahasan internal lembaga legislatif. Aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang nantinya akan memberikan kewenangan penting kepada negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat. Masukan publik menjadi penting karena regulasi perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset dinilai memiliki posisi strategis. Kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, mekanisme pemulihan aset menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam sistem penegakan hukum.

Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Kejelasan prosedur, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat juga menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara proporsional.

Target pengesahan pada Desember 2026 membuat tahapan legislasi berikutnya memiliki ruang waktu yang semakin terbatas. Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR perlu melanjutkan pembahasan melalui harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR. Dengan demikian, agenda pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki periode yang menentukan dalam beberapa bulan ke depan.

Komisi III sebelumnya telah menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pada awal Agustus 2026, Komisi III menyatakan bahwa proses penyusunan draf RUU masih berlangsung dengan memasukkan berbagai masukan yang telah diterima dari masyarakat.

Perkembangan hingga 25 Agustus menunjukkan proses penyusunan tersebut bergerak menuju agenda pembahasan yang semakin terstruktur. DPR tetap mempertahankan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Kondisi ini menempatkan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yaitu mengejar target waktu dan memastikan kualitas regulasi.

Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada kecepatan pembahasan, tetapi juga pada substansi yang dihasilkan. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang kuat bagi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin proses hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengalaman puluhan RDPU, masukan tertulis masyarakat, serta kunjungan kerja ke daerah, berbagai perspektif telah menjadi bagian dari proses penyusunan. Tantangan berikutnya adalah mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rumusan hukum yang jelas, efektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset kini berada pada momentum penting. Jika pembahasan dapat dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tetap mengutamakan prinsip negara hukum, target Desember 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat instrumen pemulihan aset di Indonesia. Yang tidak kalah penting, regulasi tersebut perlu memastikan bahwa pemberantasan kejahatan berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Selain memperkuat pemulihan aset, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Aset yang diperoleh melalui tindak pidana tidak semestinya menjadi keuntungan yang terus dinikmati pelaku. Karena itu, pembentukan aturan yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda penegakan hukum nasional.

*) Pemerhati hukum

Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

Oleh : Revan Ananda )*

Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah desain kelembagaan pengelolaan aset. Penyitaan dan perampasan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan barang atau kekayaan. Negara juga harus memastikan aset tetap terjaga nilainya, dikelola secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai memperoleh status hukum final. Dengan pengelolaan yang baik, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi sumber manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Pembahasan RUU yang melibatkan publik secara bermakna juga patut dipertahankan. Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi rancangan. Pendekatan ini penting karena kualitas undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembahasan, tetapi juga oleh kemampuan legislator menangkap persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok yang berpotensi terdampak dapat menjadi lapisan pengaman agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR perlu menjaga komunikasi publik yang konsisten mengenai tujuan, batas kewenangan, serta tahapan penerapan aturan. Penjelasan yang mudah dipahami akan mencegah persepsi bahwa perampasan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Publik perlu memahami bahwa instrumen tersebut dirancang agar hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, sementara hak masyarakat yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum. Transparansi pembahasan juga memperkuat legitimasi ketika regulasi diberlakukan.

Prinsip tersebut menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum. Undang-undang yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan memperkecil risiko sengketa. Dengan standar terukur, aparat dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, sedangkan masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan upaya hukum yang tersedia.

Percepatan RUU Perampasan Aset seharusnya dibaca sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi sekaligus menjamin due process of law. Semakin besar kewenangan negara yang diberikan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol, transparansi, dan mekanisme koreksi.

Jika proses hingga Desember 2026 dapat dilaksanakan secara disiplin, terbuka, dan partisipatif, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan regulasi bukan hanya ketika undang-undang disahkan, melainkan ketika norma tersebut dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tahan terhadap penyalahgunaan. Dengan demikian, percepatan dan kehati-hatian bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar hukum yang lahir benar-benar kuat, kredibel, dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.

)* Pemerhati Masalah Hukum