Langkah Strategis Pemerintah Dorong Terciptanya Kesempatan Kerja Baru

Oleh: Dela Widyaningtyas )*

Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memperluas penciptaan kesempatan kerja baru sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Berbagai kebijakan yang dirancang secara terintegrasi menunjukkan bahwa upaya membuka lapangan kerja tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi rakyat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

Pendekatan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi rakyat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang ini menempatkan penciptaan kerja sebagai instrumen utama untuk memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang mendapat perhatian besar adalah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini tidak hanya diposisikan sebagai kebijakan pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi yang berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai bahwa MBG memiliki nilai strategis ganda, yakni sebagai investasi jangka panjang untuk peningkatan kualitas SDM sekaligus sebagai stimulus ekonomi yang bekerja dalam waktu relatif cepat.

Menurut pandangan Anindya, penyediaan makanan bergizi bagi puluhan juta anak merupakan fondasi penting untuk membangun generasi unggul di masa depan, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi di tingkat riil bergerak secara nyata saat ini.

Anindya juga menyoroti potensi besar MBG dalam menciptakan lapangan kerja baru melalui pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dengan asumsi kebutuhan tenaga kerja yang cukup besar di setiap dapur layanan, program ini diperkirakan mampu menyerap hingga jutaan pekerja secara nasional.

Anindya mengaitkan penciptaan lapangan kerja tersebut dengan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan pandangan pemerintah bahwa peningkatan serapan tenaga kerja memiliki korelasi langsung dengan akselerasi pertumbuhan produk domestik bruto. Dalam konteks tersebut, MBG dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendekatkan target pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi.

Dampak lanjutan dari program MBG juga diperkirakan merambat ke sektor hulu, khususnya pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebutuhan bahan pangan dalam skala besar akan menciptakan permintaan yang konsisten terhadap produk-produk domestik, mulai dari telur, daging ayam, sayuran, hingga ikan.

Kondisi kebutuhan bahan pangan dalam skala besar ini dinilai mampu mendorong proses hilirisasi di sektor agrikultur yang selama ini belum optimal. Pemerintah memandang hilirisasi pangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menciptakan mata rantai pekerjaan baru di pedesaan dan sentra produksi pangan.

Selain MBG, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa Merah Putih. Program ini dirancang sebagai solusi struktural untuk menggerakkan ekonomi rakyat, memperkuat UMKM desa, dan membuka peluang kerja yang lebih luas, terutama bagi generasi muda.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan percepatan operasional koperasi desa secara masif, dengan sasaran puluhan ribu unit aktif dalam waktu relatif singkat. Target tersebut mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa koperasi dapat menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan mendorong kebangkitan ekonomi di berbagai sektor.

Presiden optimistis bahwa pengembangan koperasi desa secara konsisten akan memperkuat perekonomian nasional secara menyeluruh. Dengan basis ekonomi yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah menilai dampak penciptaan kerja akan lebih merata dan berkelanjutan. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi lokal yang mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dari sisi implementasi, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan lapangan kerja, khususnya bagi kalangan milenial dan Gen Z.

Ferry menilai kondisi pasar kerja saat ini menuntut terobosan baru yang mampu menyediakan pekerjaan stabil berbasis komunitas. Melalui koperasi desa, pemerintah membuka ruang bagi lahirnya unit-unit usaha produktif, layanan ekonomi berbasis lokal, serta peluang kerja yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

Ferry juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM pengelola koperasi agar program ini berjalan optimal. Pemerintah menaruh perhatian besar pada penyediaan modul pelatihan, peningkatan kompetensi pengurus dan pengawas, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Hingga kini, ribuan titik lahan telah dipetakan dan sebagian besar telah memasuki tahap pembangunan, sementara puluhan ribu koperasi telah berbadan hukum dengan jutaan anggota yang terlibat aktif.

Secara keseluruhan, langkah-langkah strategis pemerintah dalam mendorong penciptaan kesempatan kerja baru menunjukkan pendekatan yang komprehensif dan terukur. Melalui kombinasi kebijakan pemenuhan gizi, penguatan ekonomi desa, dan pengembangan SDM, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berdaya tahan.

Fokus pada penciptaan kerja tidak hanya ditujukan untuk menekan angka pengangguran, tetapi juga untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.

Pemerintah Perluas Akses Kerja bagi Masyarakat Produktif

Jakarta – Pemerintah terus mendorong perluasan akses kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat produktif melalui penguatan investasi strategis dan pembiayaan inklusif.

Upaya ini mendapat dukungan dari pelaku industri kawasan dan sektor jasa keuangan yang melihat sinergi lintas sektor sebagai kunci penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.

Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para rektor dan pimpinan perguruan tinggi terkait peran pendidikan tinggi dalam mendukung investasi strategis dan agenda hilirisasi nasional.

Arahan Presiden tersebut dinilai menegaskan pentingnya kolaborasi kampus, industri, dan pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi serta menyiapkan tenaga kerja yang relevan dengan kebutuhan industri.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan penekanan Presiden terhadap dukungan perguruan tinggi pada 18 proyek strategis hilirisasi yang dikelola Danantara menunjukkan arah kebijakan yang terintegrasi antara pengembangan SDM, riset, dan investasi.

“HKI melihat arahan Presiden sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan industri ke depan harus bertumpu pada kesiapan SDM, riset terapan, dan inovasi,” ujarnya.

HKI menilai keberadaan Danantara berperan penting dalam percepatan pembiayaan proyek hilirisasi, sementara kawasan industri menjadi simpul eksekusi yang memastikan kesiapan lahan, utilitas, dan ekosistem usaha. Menurut Ma’ruf, keberhasilan proyek strategis akan menciptakan efek berantai.

“Ketika investasi tumbuh, ekonomi tumbuh. Lapangan kerja tercipta,” katanya.

Di sisi lain, perluasan akses kerja juga didorong melalui penguatan pembiayaan bagi UMKM. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah menjajaki kerja sama strategis dengan komunitas UMKM yang didampingi Kementerian UMKM.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menekankan pentingnya pengawalan pemerintah agar pembiayaan berkembang sehat.

“Kita sedang menjajaki untuk kolaborasi dengan komunitas UMKM dengan pengawalan dari kementerian UMKM,” ungkapnya.

Entjik menjelaskan kolaborasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi pinjaman daring yang legal dan aman.

“Agar informasi tentang pindar bisa sampai ke kalangan masyarakat UMKM, karena selama ini masyarakat banyak terjebak pada pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Ia juga optimistis pembiayaan produktif akan meningkat.

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, membenarkan adanya komunikasi tersebut dan melihat fintech sebagai strategi memperluas akses.

“Ini salah satu strategi untuk menjangkau dan memberikan ruang yang lebih inklusif terhadap pembiayaan kita kepada UMKM,” katanya.

Sinergi investasi industri dan pembiayaan UMKM ini diharapkan memperluas akses kerja, memperkuat ekonomi produktif, serta meningkatkan daya saing nasional secara berkelanjutan.

Pemerintah Tingkatkan Peluang Kerja Lewat Peningkatan Investasi

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat strategi peningkatan investasi sebagai upaya memperluas peluang kerja dan memperkuat struktur ekonomi nasional.

Langkah ini mendapat dukungan dari pelaku industri kawasan dan dunia usaha yang menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.

Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para rektor dan pimpinan perguruan tinggi yang menekankan peran strategis pendidikan tinggi dalam mendukung investasi dan agenda hilirisasi nasional. Arahan tersebut dinilai mempertegas pentingnya kolaborasi antara kampus, industri, dan pemerintah.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan penekanan Presiden terhadap dukungan perguruan tinggi pada 18 proyek strategis hilirisasi yang dikelola Danantara menunjukkan arah kebijakan yang semakin terintegrasi.

“HKI melihat arahan Presiden sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan industri ke depan harus bertumpu pada kesiapan SDM, riset terapan, dan inovasi. Ini sangat relevan untuk memastikan investasi strategis benar-benar memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

HKI menilai Danantara berperan penting dalam mempercepat pembiayaan proyek hilirisasi, sementara kawasan industri menjadi simpul pelaksanaan investasi melalui kesiapan lahan, utilitas, dan ekosistem usaha.

Menurut Ma’ruf, relasi keduanya saling melengkapi dan berdampak langsung pada penciptaan kerja.

“Ketika investasi tumbuh, ekonomi tumbuh. Lapangan kerja tercipta,” katanya.

Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong sektor swasta untuk aktif menambah lapangan kerja, terutama bagi kelas menengah bawah.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Aviliani, menegaskan peran dunia usaha dalam mendukung pemerintah.

“Yang sebenarnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama di sektor swasta, dalam hal ini Kadin, bagaimana bisa membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Aviliani menyoroti kelompok menengah bawah yang kontribusinya sekitar 17 persen PDB dengan jumlah mencapai 75 juta orang.

“Agar 75 juta atau yang 17 persen tadi bisa naik kelas menjadi yang 70 persen,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menginstruksikan percepatan program padat karya.

“Bapak Presiden memang benar-benar menghendaki kita semua bekerja dengan jauh lebih cepat lagi, terutama di beberapa bidang yang bersifat penciptaan lapangan pekerjaan dan padat karya.” ujar Prasetyo.

Presiden juga menekankan percepatan pembangunan sektor perikanan, termasuk kampung nelayan dan pembuatan kapal tangkap ikan secara masif, guna menekan pengangguran dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Reformasi KUHP-KUHAP Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Hukum Humanis

Oleh: Haikal Restu Putra )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai langkah konstitusional dalam menata ulang sistem hukum nasional. Pemerintah bersama DPR memandang pembaruan ini sebagai upaya serius untuk memastikan hukum pidana Indonesia berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai orientasi utama. Menurutnya, hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada paradigma kolonial yang menekankan pembalasan, melainkan diarahkan pada pemulihan, pendidikan, dan pencegahan.

Sistem pemidanaan diperluas dengan alternatif sanksi non-pemenjaraan seperti kerja sosial, sehingga hakim memiliki ruang lebih proporsional dalam menjatuhkan putusan sesuai konteks perkara. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai konstitusi yang menjunjung tinggi martabat manusia. Tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir dengan pidana penjara, karena dalam banyak kasus pendekatan yang lebih kontekstual justru menghadirkan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan KUHP dipandang sebagai koreksi penting atas praktik pemidanaan yang selama ini dinilai kaku dan kurang adaptif.

Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru juga menunjukkan penyesuaian signifikan dengan prinsip konstitusional. DPR memberi perhatian khusus pada penguatan perlindungan hak tersangka sejak tahap awal proses hukum. Aturan baru menegaskan hak pendampingan penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, memperkuat peran advokat, serta mendorong mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis memastikan proses peradilan berjalan sesuai asas due process of law.

Bahwa reformasi KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap tindakan aparat berjalan dalam koridor hak asasi manusia. Kita patut mengapresiasi Komisi III DPR RI yang akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut agar semangat reformasi hukum benar-benar terwujud dalam praktik.

Pengesahan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai masyarakat sendiri. Revisi tersebut dinilai penting untuk menjawab kritik lama terkait ketimpangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. KUHP baru mengadopsi asas dualistis yang menempatkan sikap batin pelaku sebagai unsur penting dalam penjatuhan pidana. Dengan pendekatan ini, hakim tidak lagi hanya terpaku pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga dapat mempertimbangkan niat, konteks, dan dampak perbuatan secara lebih utuh. Pendekatan tersebut dinilai lebih progresif dan sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama hukum.

Selain itu, KUHP baru membuka ruang penerapan hukum pemaafan dan keadilan restoratif. Prinsip ini memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih manusiawi, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang selama ini sulit memperoleh keadilan dalam sistem lama. Pendekatan restoratif dinilai memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepentingan hukum. Dalam konteks hukum acara, KUHAP baru dinilai membawa terobosan besar dalam menutup celah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan.

Pengaturan pendampingan advokat sejak awal, disertai mekanisme pengawasan seperti penggunaan kamera pengawas, dirancang untuk memastikan tersangka terbebas dari intimidasi maupun kekerasan. Penyidik yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari etik hingga pidana, sehingga akuntabilitas aparat semakin diperkuat. Komisi III DPR menilai sejumlah kasus di masa lalu menjadi pelajaran penting yang mendorong lahirnya reformasi hukum pidana. Berbagai peristiwa yang memicu rasa ketidakadilan publik menunjukkan perlunya sistem hukum yang lebih sensitif terhadap hak warga negara. KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan keadilan tersebut.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum nasional. Ia memandang regulasi tersebut sebagai bagian dari proses demokratisasi dan harmonisasi hukum agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan kearifan lokal. Pembaruan hukum dinilai sebagai prasyarat penting untuk menghadirkan sistem hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyat. Proses legislasi membutuhkan waktu dan pendalaman yang tidak singkat. Dialog dengan masyarakat, penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah, serta kajian yang matang menjadi bagian penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan konstitusional. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan optimal dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

Secara keseluruhan, penyesuaian KUHP dan KUHAP dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem hukum pidana yang sejalan dengan nilai konstitusi. Dengan pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan akuntabel, reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan hukum benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga negara.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Reformasi KUHP-KUHAP Perkuat Negara Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Oleh: Maya Wahyuni )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai babak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah menempatkan pembaruan ini sebagai fondasi untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, berimbang, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.

Arah kebijakan modern terlihat jelas dari praktik penegakan hukum yang mulai menunjukkan perubahan orientasi, tidak lagi semata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan hak tersangka dan pemulihan hak korban.

Salah satu contoh konkret muncul dalam perkara mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, Laras Faizati. Putusan pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan satu tahun dinilai sebagai refleksi pendekatan baru dalam hukum pidana nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut mencerminkan semangat reformasi hukum yang telah lama diperjuangkan, di mana hakim diberikan ruang lebih luas untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

Menurut Habiburokhman, penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru memungkinkan hakim tidak lagi terjebak pada pola pemidanaan seragam sebagaimana terjadi di masa lalu. Dalam perkara Laras, meskipun unsur perbuatan terbukti, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor yang membuat pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada hati nurani. Di sisi lain, perkara tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak yang bersangkutan agar lebih bijak dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik, tanpa harus mengulang kesalahan yang sama.

Selain kasus tersebut, Habiburokhman mencatat sejumlah perkara lain yang menunjukkan manfaat nyata dari keberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah penerapan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam kasus itu, meskipun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana kurungan. Keputusan tersebut dipandang sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pemidanaan yang lebih edukatif.

Pendekatan serupa juga terlihat dalam penanganan laporan dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menegaskan akan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Orientasi penanganan perkara tidak diarahkan pada pemidanaan yang sewenang-wenang, melainkan pada penilaian proporsional terhadap perbuatan yang dilaporkan, sehingga hak individu tetap terlindungi dalam proses hukum.

Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama dalam penerapan aturan baru. Hal ini tercermin dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, ketentuan KUHAP baru digunakan untuk memastikan bahwa penyitaan barang bukti tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian, tetapi juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian korban.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak lagi berdiri semata untuk kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hadir untuk menjamin hak-hak korban agar memperoleh keadilan yang nyata. Pemerintah menilai orientasi pemulihan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Dari sisi perumusan kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP dirancang sebagai respons atas kebutuhan sistem hukum pidana yang lebih humanis. Ia menekankan bahwa norma-norma dalam KUHP baru disusun dengan memperhatikan nilai sosial masyarakat Indonesia serta prinsip hak asasi manusia.

KUHP baru, menurut Eki, memperkuat prinsip keadilan restoratif, memperluas alternatif pemidanaan, serta menata kembali pengaturan pidana denda agar lebih proporsional. Pendekatan tersebut bertujuan menghindari pemidanaan berlebihan yang justru dapat menimbulkan masalah sosial baru, tanpa mengurangi efek jera dan fungsi pencegahan hukum pidana.

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan hak warga negara secara lebih komprehensif. Pengaturan hukum acara pidana diperkuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas due process of law. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pandangan akademis turut menguatkan arah pembaruan tersebut. Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani, menilai pembentukan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dilepaskan dari visi besar reformasi hukum nasional. Ia menyoroti bahwa pembaruan ini lahir dari kesadaran historis untuk meninggalkan warisan hukum kolonial yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Menurut Tabrani, tantangan utama ke depan terletak pada implementasi. Oleh karena itu, peran akademisi dan masyarakat dinilai penting untuk mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru agar tetap sejalan dengan tujuan awal pembaruan. Pengawasan publik yang konstruktif dipandang sebagai bagian dari proses pendewasaan sistem hukum nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak tersangka dan korban. Dengan pendekatan yang lebih berimbang, sistem hukum pidana diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Reformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara terus berupaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan publik luas.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute

KUHP-KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum Modern di Era Pemerintahan Prabowo

Jakarta, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama dan menapaki fase baru reformasi hukum yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat modern. Pemerintah menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaruan aturan.

“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai serta falsafah bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Yusril menilai, pembaruan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. Menurutnya, arah penegakan hukum ke depan tidak lagi semata berfokus pada penghukuman.

“Penegakan hukum ke depan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan substantif, kemanfaatan, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu,” ungkapnya.

Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi tersebut. Dalam proses penyusunannya, keterlibatan publik dilakukan secara luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” jelas Supratman.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum nasional yang lebih humanis dan berkeadilan. KUHP baru meninggalkan paradigma kolonial yang menitikberatkan pembalasan.

“Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan penjara. KUHP baru memberi ruang keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual,” kata Adang.

Adang juga menyoroti KUHAP baru yang memperkuat perlindungan hak tersangka, mulai dari pendampingan penasihat hukum sejak awal hingga penguatan mekanisme pengawasan.

“DPR akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang ini agar semangat pembaruan benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.****

Reformasi KUHP-KUHAP Hadirkan Wajah Hukum yang Lebih Berkeadilan

JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai mulai menunjukkan dampak nyata dalam praktik penegakan hukum.

Hal ini tercermin dari putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi vonis pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut menjadi bukti awal keberhasilan reformasi hukum pidana setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Ditegaskannya bahwa arah penegakan hukum kini lebih berorientasi pada keadilan substantif.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti panjang dan rumitnya proses perumusan KUHP nasional. Keragaman latar belakang sosial, budaya, dan agama di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun hukum pidana yang dapat diterima semua pihak.

“Kalau kita mengikuti Sulawesi Utara karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah privat, maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti Sumatera Barat karena menilai pasal tersebut terlalu lemah, maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif,” ungkap Eddy.

Dari kalangan praktisi, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

Ia menyoroti perubahan signifikan, mulai dari pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan hingga penerapan restorative justice (RJ) sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

“Selain itu, KUHP baru mengatur RJ sebagai kewajiban dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ucapnya.

Menurut Ade, pendekatan tersebut menegaskan arah baru hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, sembari tetap membuka ruang koreksi konstitusional jika terdapat norma yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. ***

Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi untuk Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Oleh: Arik Hidayat )*

Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian serta perlambatan di sejumlah negara mitra dagang utama, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperkuat fondasi ekonomi domestik.

Kebijakan memperkuat fondasi ekonomi domestik ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut mencerminkan pilihan kebijakan yang berpihak pada stabilitas nasional, dengan menempatkan sektor ketenagakerjaan sebagai pilar utama ketahanan ekonomi.

Pemerintah menjalankan strategi tersebut melalui Paket Ekonomi 2025 dan program penyerapan tenaga kerja yang dirancang secara terintegrasi. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun untuk merespons tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurut Haryo, penguatan fondasi ekonomi tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas makro, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan manfaat nyata berupa lapangan pekerjaan baru.

Paket Ekonomi 2025 mencakup delapan program akselerasi yang dijalankan sepanjang tahun, dilanjutkan dengan sejumlah program lanjutan pada 2026, serta program andalan penyerapan tenaga kerja.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah percepatan penciptaan kerja bagi lulusan baru melalui Program Magang Nasional. Program ini telah menjangkau lebih dari seratus ribu peserta hingga batch ketiga, melampaui target awal yang ditetapkan pemerintah. Capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.

Selain mendorong penciptaan kerja, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada perlindungan daya beli pekerja. Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dengan tingkat gaji tertentu menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pendapatan riil pekerja. Langkah ini dinilai penting agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga, sekaligus menopang aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.

Perhatian terhadap pekerja informal juga menjadi bagian dari strategi penguatan fondasi ekonomi. Pemerintah memberikan insentif jaminan sosial berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya di sektor transportasi dan logistik.

Kebijakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini menjangkau ratusan ribu pekerja dan bertujuan meningkatkan rasa aman serta perlindungan sosial bagi kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Dengan perlindungan yang lebih baik, pemerintah berharap produktivitas dan keberlanjutan penghidupan pekerja informal dapat terjaga.

Upaya pemerintah juga mencakup perluasan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Skema relaksasi suku bunga yang diterapkan diharapkan dapat membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah memiliki hunian layak.

Kepemilikan rumah dipandang sebagai faktor penting dalam meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi pekerja, sekaligus memperkuat daya tahan mereka terhadap gejolak ekonomi.

Di sisi lain, Program Padat Karya Tunai tetap dipertahankan sebagai instrumen penting untuk menjaga daya serap tenaga kerja, khususnya di wilayah dengan tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi. Program ini berperan sebagai jaring pengaman sekaligus sarana distribusi pendapatan yang cepat dan efektif.

Penguatan fondasi ekonomi juga dilakukan melalui akselerasi investasi dan agenda hilirisasi nasional. Himpunan Kawasan Industri Indonesia menilai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran pendidikan tinggi dalam mendukung investasi strategis sebagai langkah visioner.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, berpandangan bahwa dukungan perguruan tinggi terhadap 18 proyek strategis hilirisasi yang dikelola Danantara mencerminkan arah kebijakan pembangunan yang semakin terintegrasi antara pengembangan sumber daya manusia, riset, dan investasi.

HKI menilai Danantara memiliki peran krusial dalam mempercepat pembiayaan dan pelaksanaan proyek hilirisasi, sementara kawasan industri berfungsi sebagai simpul eksekusi yang memastikan kesiapan lahan, utilitas, serta ekosistem usaha. Sinergi tersebut dinilai mampu mempercepat realisasi investasi dan menciptakan dampak ekonomi yang nyata.

Menurut Ma’ruf, keberhasilan proyek strategis hilirisasi akan membentuk siklus pertumbuhan yang saling menguatkan, di mana investasi mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri meningkatkan daya saing nasional.

Dalam mendukung percepatan investasi, HKI menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, termasuk dalam fasilitasi perizinan dan penyelesaian berbagai hambatan yang kerap dihadapi investor.

Di saat yang sama, HKI juga berkomitmen menjembatani kebutuhan industri dengan dunia pendidikan melalui penyelarasan kurikulum dan penguatan riset terapan, sebagaimana ditegaskan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025.

Penguatan fondasi ekonomi tidak hanya bertumpu pada sektor industri besar, tetapi juga pada ekonomi rakyat di tingkat desa. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi atas keterbatasan lapangan kerja, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang menghadapi tantangan pasar kerja. Koperasi desa diharapkan membuka ruang ekonomi baru melalui unit usaha produktif, layanan berbasis komunitas, dan penciptaan lapangan kerja lokal.

Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional sebagai prasyarat utama penciptaan lapangan pekerjaan.

Dengan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan, pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya kesempatan kerja dan kesejahteraan yang lebih merata.

Pengamanan Terpadu Nataru Wujud Komitmen Negara Hadir Lindungi Warga

Ngasiman menyatakan bahwa pola operasi pengamanan terpadu yang dijalankan TNI dan Polri telah terbukti efektif dari tahun ke tahun. “Kita melihat kesiapan aparat sudah sangat memadai. Pengamanan di tempat ibadah, pusat keramaian, hingga jalur transportasi utama berjalan terstruktur. Ini menunjukkan kualitas perencanaan yang baik,” ujarnya. Menurutnya, penggalangan masyarakat juga memainkan peran penting dalam memperkuat deteksi dini dan mencegah potensi gangguan.

Koordinasi antarinstansi serta pemerintah daerah dinilai semakin solid. Kebijakan pusat yang jelas menjadi landasan kuat bagi daerah untuk bergerak cepat. Meski demikian, Ngasiman menyoroti tantangan akibat bencana alam yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ia menjelaskan, “Kerusakan pada objek vital dan terganggunya akses komunikasi memang menjadi hambatan logistik. Namun pemerintah sudah bergerak cepat dengan mengerahkan bantuan lintas kementerian untuk memulihkan kondisi.”

Ia mengingatkan bahwa risiko keamanan publik paling menonjol menjelang Nataru adalah gangguan berskala kecil yang dapat memicu kepanikan masyarakat. Selain itu, cuaca ekstrem turut berpotensi menghambat distribusi pangan dan memperlambat jalur logistik. “Cuaca ekstrem harus tetap diantisipasi. Pemerintah sudah menyiapkan strategi distribusi berlapis agar pasokan pangan tetap terjaga,” katanya.

Lebih lanjut, Ngasiman menekankan bahwa situasi di Sumatera dan Aceh dalam sepekan terakhir membutuhkan perhatian penuh. Pemerintah disebut telah melakukan langkah-langkah percepatan penanganan agar dampak bencana tidak meluas. Ia menambahkan, “Kesiapsiagaan pemerintah patut diapresiasi. Respons cepat seperti ini penting agar kita tidak lagi menghadapi situasi mendadak.”

Meski terdapat tantangan, pengamanan rumah ibadah dan pengawasan terhadap pendatang baru berjalan baik. Deteksi dini dilakukan hingga tingkat RT dan RW, melibatkan kolaborasi aparat, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat. “Gotong royong menjadi modal sosial kita untuk menjaga keamanan bersama,” tuturnya.

Pemerintah kini memfinalisasi rencana operasi pengamanan nasional untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat di berbagai daerah. Kolaborasi aparat dan masyarakat, yang dikombinasikan dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional, diharapkan dapat memastikan perayaan Nataru berlangsung aman, nyaman, dan penuh kebersamaan. Menurut Ngasiman, “Upaya ini bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan nasional agar tetap berjalan tanpa hambatan.”

Pakar menilai Negara Pastikan Keamanan dan Kelancaran Distribusi Jelang Nataru

“Presiden sudah memerintahkan Kementerian terkait baikmendagri, kemeneterian perhubungan dan aparat keamanan, untuk menyiapkan pola operasi terpadu pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian,” kata Ngasiman dalam dialog bersama salah satu stasiun radio swasta di Jakarta.

Ngasiman menyatakan bahwa pola operasi pengamanan terpadu yang dijalankan TNI dan Polri telah terbukti efektif dari tahun ke tahun.

“Kita melihat tingkat kesiapan aparat sudah sangat memadai untuk persiapan nataru,” ungkapnya.

Menurutnya, penggalangan masyarakat juga memainkan peran penting dalam memperkuat deteksi dini dan mencegah potensi gangguan.

Koordinasi antarinstansi serta pemerintah daerah dinilai semakin solid. Kebijakan pusat yang jelas menjadi landasan kuat bagi daerah untuk bergerak cepat.

Ngasiman juga menyoroti tantangan akibat bencana alam yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

“Kerusakan pada objek vital dan terganggunya akses komunikasi memang menjadi hambatan logistik. Namun pemerintah sudah bergerak cepat dengan mengerahkan bantuan lintas kementerian untuk memulihkan kondisi.”

Ia mengingatkan bahwa risiko keamanan publik paling menonjol menjelang Nataru adalah gangguan berskala kecil yang dapat memicu kepanikan masyarakat.

Selain itu, cuaca ekstrem turut berpotensi menghambat distribusi pangan dan memperlambat jalur logistik.

“Cuaca ekstrem harus tetap diantisipasi. Pemerintah sudah menyiapkan strategi distribusi berlapis agar pasokan pangan tetap terjaga,” katanya.

Lebih lanjut, Ngasiman menekankan bahwa situasi di Sumatera dan Aceh dalam sepekan terakhir membutuhkan perhatian penuh. Pemerintah disebut telah melakukan langkah-langkah percepatan penanganan agar dampak bencana tidak meluas. Ia menambahkan,

“Kesiapsiagaan pemerintah patut diapresiasi. Respons cepat seperti ini penting agar kita tidak lagi menghadapi situasi mendadak.”

Meski terdapat tantangan, pengamanan rumah ibadah dan pengawasan terhadap pendatang baru berjalan baik. Deteksi dini dilakukan hingga tingkat RT dan RW, melibatkan kolaborasi aparat, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat.

“Gotong royong menjadi modal sosial kita untuk menjaga keamanan bersama,” tuturnya.

Sinergi aparat dan publik memastikan liburan dan perayaan Natal Tahun Baru berlangsung aman dan nyaman. Ngasiman menegaskan bahwa langkah ini juga menjaga keberlanjutan pembangunan agar tetap stabil tanpa gangguan.[]