Presiden Prabowo Pimpin Langkah Nyata Kawal RUU Perampasan Aset

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kendati pembahasannya di DPR RI belum dimulai, pemerintah terus melakukan langkah-langkah politik dan teknis untuk memastikan RUU ini menjadi prioritas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik guna membahas keberlanjutan RUU ini.

“Produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu masa reses DPR berakhir, agar dapat membahas prolegnas perubahan tahun 2025, di mana RUU Perampasan Aset diharapkan bisa masuk sebagai prioritas.

Supratman juga menjelaskan bahwa belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi pengusul utama RUU tersebut.

“Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan DPR untuk mengambil alih,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menginstruksikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR dan BUU DPD, agar RUU ini segera masuk ke daftar prioritas legislasi nasional.

“Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya revisi KUHAP di Komisi III DPR.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ucap Dasco.

Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, sehingga pembahasan perlu dilakukan secara harmonis.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengedepankan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” katanya.

Ia menilai pembahasan yang terburu-buru justru bisa menimbulkan kerawanan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” pungkas Puan.

Pemerintah Tegaskan Transfer Data Pribadi Sesuai Aturan Hukum Lindungi Hak WNI

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan atau transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat, dilakukan berdasarkan aturan hukum nasional yang ketat dan menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara. Hal ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika kerja sama digital global, agar masyarakat Indonesia tetap merasa aman dan terlindungi saat menggunakan layanan digital berbasis luar negeri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Menurutnya, proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta aturan teknis lainnya yang relevan. Ia menegaskan bahwa keleluasaan dalam transfer data yang diberikan kepada negara mitra seperti Amerika Serikat hanya berlaku untuk data-data komersial, bukan untuk data personal atau strategis. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak asing.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas dan sembarangan. Sebaliknya, kesepakatan tersebut justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menurut Meutya, kesepakatan ini berpotensi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap data pribadi warga negara Indonesia saat mereka menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, penyimpanan cloud, dan platform e-commerce. Ia menyebutkan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berlangsung, dan kesepakatan yang diumumkan oleh Gedung Putih masih berada pada tahap finalisasi.

Proses transfer data, menurut Meutya, dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, termasuk perlindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional. Pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Kemkomdigi mencontohkan bahwa bentuk-bentuk aktivitas transfer data yang sah meliputi penggunaan mesin pencari, penyimpanan data di cloud, komunikasi digital, transaksi melalui e-commerce, hingga riset dan inovasi digital.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses transfer data dilakukan dengan pengawasan ketat dari otoritas dalam negeri dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Landasan hukumnya merujuk pada UU PDP serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dua payung hukum ini mengatur mekanisme, prasyarat, serta tanggung jawab semua pihak dalam proses pengiriman data ke luar yurisdiksi Indonesia.

Dengan sistem pengawasan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, Indonesia tetap bisa berperan aktif dalam arsitektur ekonomi digital global tanpa mengorbankan kedaulatan atas data pribadi warganya. Pemerintah berkomitmen agar seluruh kebijakan digital, termasuk soal transfer data, tidak menimbulkan celah eksploitasi terhadap masyarakat dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia di era digital.

Sementara itu, Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, turut menanggapi secara tegas isu transfer data pribadi RI ke Amerika Serikat yang menjadi salah satu poin dalam kesepakatan dagang kedua negara. Ia menjelaskan bahwa pemindahan data yang dimaksud hanya untuk kepentingan komersial semata, bukan untuk pengelolaan data oleh pihak asing. Dalam pandangannya, ini lebih merupakan strategi treatment management terhadap data, mirip dengan bagaimana barang-barang tertentu dipertukarkan dalam perdagangan internasional.

Hasan mencontohkan bahwa seperti halnya bahan kimia atau gliserol sawit yang bisa diproses menjadi pupuk atau bahan berbahaya tergantung penggunaannya, data juga perlu dipertukarkan dengan pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa tujuan utama transfer data dalam kesepakatan ini adalah untuk memastikan data komersial bisa digunakan secara sah, bukan agar data pribadi warga negara Indonesia dikelola oleh negara lain.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas terkait perlindungan data pribadi. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memastikan bahwa poin-poin dalam kesepakatan dagang tersebut tetap dalam koridor hukum nasional.

Pemerintah Indonesia mengambil posisi yang tegas: dalam era digital saat ini, perlindungan terhadap data pribadi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan digital dan hak dasar warganya. Setiap bentuk kerja sama, baik bilateral maupun multilateral, harus berakar pada prinsip kedaulatan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan sektor swasta, pemerintah terus menyempurnakan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola data lintas negara. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat ekonomi digital global tanpa rasa khawatir akan penyalahgunaan data. Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah ancaman jika dilakukan sesuai aturan, dengan niat baik, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

*) Pemerhati Ekonomi

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Jakarta – Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

Majelis hakim menyampaikan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil yang panjang dan telah melewati tahapan sah di pengadilan.

Setelah ada bukti dan fakta-fakta dilapangan, itulah hakim telah memutuskan, sebagai akademis tentunya kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami menyakinkan bahwasannya ini adalah masalah hukum.

“Jika ada yang menyebutkan ada kriminalisasi, sepertinya tidak demikian” ujarnya.

Lebih lanjut Edi menyebutkan “putusan tersebut menunjukkan peradilan berjalan obyektif memastikan bahwa individu tanpa terkecuali bertanggungjawab atas tindakan yang merugikan negara” terangnya.

Meskipun terdapat pro dan kontra masyarakat harus menyambut baik, karena ini adalah langkah penting penegakan hukum. Mari semua menghormati sebagai proses hukum dan putusan yang adil dan transparan.

Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

Jakarta — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai beragam reaksi publik. Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi

Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi.

“Ini proses hukum yang panjang, tidak mendadak. Semua melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” ujar Edi,

Edi menilai, putusan majelis hakim telah memperhatikan seluruh bukti dan fakta secara menyeluruh. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak terjebak dalam opini-opini yang menyesatkan.

“Kita harus menghormati proses hukum. Ini bukan kriminalisasi. Mari kawal hukum secara objektif dan dewasa,” tambahnya.

Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya narasi di media sosial yang mencoba menggiring opini bahwa Tom Lembong menjadi sasaran politik dan bukan pelaku kesalahan administratif atau kebijakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong telah menunjukkan ketidakcermatan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Padahal, saat itu stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasaran sangat tinggi.

“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis.

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melalui koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan secara serius dampaknya terhadap petani tebu maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Impor dilakukan tidak hanya melihat manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani,” tegas Alfis.

Vonis ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum harus dikawal dengan sikap dewasa, dan provokasi yang menyesatkan publik patut diwaspadai.***

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Refleksi Tegaknya Supremasi Hukum

JAKARTA – Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016, menjadi sorotan publik. Meski memantik pro dan kontra, keputusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan dan tidak dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Di media sosial, perbincangan mengenai Lembong berlangsung intens, terutama setelah kata kunci “Tom Lembong” dan tagar #VonisTanpaIntervensi menduduki posisi trending. Banyak pengguna mengungkapkan simpati kepada Lembong, namun tidak sedikit pula yang mendukung langkah tegas pengadilan. Mereka menilai keputusan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Dr. Edi Hasibuan, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, menilai bahwa putusan terhadap Lembong tidak bisa dikaitkan dengan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini berdasar pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tidak ditemukan intervensi dalam proses persidangan. Hakim membuat keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah,” tegas Dr. Edi Hasibuan.

Menurutnya, sistem peradilan telah bekerja sesuai prinsip keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin kekebalan hukum.

“Meski Lembong tidak menerima uang secara langsung, tetapi peran dan tanggung jawabnya dalam kebijakan impor sangat strategis dan telah merugikan keuangan negara,” tambah Dr. Edi Hasibuan.

Meski sejumlah pihak menilai vonis ini kurang mempertimbangkan niat dan kontribusi Lembong selama menjabat, putusan hakim diyakini tetap berdiri pada prinsip hukum positif. Isu kriminalisasi tidak relevan, karena proses telah melewati tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan secara transparan.

Banyak kalangan akademisi dan praktisi hukum memandang vonis ini sebagai penanda bahwa supremasi hukum terus ditegakkan. Dalam negara demokrasi, keadilan tidak bergantung pada posisi seseorang, tetapi pada akuntabilitas atas kebijakan dan tindakan.

Langkah hukum terhadap Lembong diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih harus dikawal dengan instrumen hukum yang adil, transparan, dan terbebas dari tekanan politik. (^)

Pakar Hukum Tegaskan Kasus Tom Lembong Murni Masalah Hukum, Tidak ada Kriminalisasi

Jakarta – Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong, merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan. Kasus tersebut dinilai murni sebagai masalah hukum dan tidak ada kaitan dengan politisasi maupun kriminalisasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan melalui sebuah wawancara.

“Kalau ada yang menyebutkan kriminalisasi, itu tidak demikian, karena ini adalah masalah hukum” kata Edi.

Menurut Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.

“Proses ini merupakan proses panjang dan murni masalah hukum. Hakim sudah memberikan keputusan setelah ada bukti dan fakta di lapangan,” tegas Edi.

Untuk diketahui bahwa di media sosial, Hashtag “#VonisTanpaIntervensi” kini menempati ranking pertama trending topic, yang menunjukkan respons positif publik terhadap putusan hakim yang dipandang otonom dan bebas dari desakan politik.

Mayoritas pengamat menganggap bahwa putusan ini lahir dari mekanisme hukum yang adil dan bertumpu pada evidence yang terungkap di ruang sidang.

Berbagai kalangan yang mendukung keputusan ini menegaskan bahwa kredibilitas sistem hukum Indonesia masih solid, dengan putusan yang diambil tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau agenda politik tertentu. [RWA]

Pemerintah Berhasil Bongkar Sindikat Judi Daring Bertaut China-Kamboja, Puluhan Pelaku Ditangkap

Jakarta – Aparat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menggerebek sindikat judi daring bertaut jaringan internasional asal China dan Kamboja, yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam operasi serentak yang dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras, polisi menangkap 22 tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi utama, yakni perumahan Cibubur Country di Bogor, dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, serta di perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.

“Situs judi daring yang dikendalikan para tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Adapun domain yang mereka gunakan di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899,” ujar Djuhandhani.

Dalam operasinya, para pelaku bertugas menyebarkan promosi dan iklan judi daring kepada masyarakat. Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini memanfaatkan kartu perdana yang sudah teregistrasi dan menggunakannya untuk mengaktifkan akun WhatsApp.

“Setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan untuk mengirimkan iklan judi daring secara acak melalui broadcast WhatsApp. Masing-masing sindikat bahkan bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp per hari,” ungkap Djuhandhani.

Lebih lanjut, komunikasi antara pelaku di Indonesia dan jaringan utama di China-Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp, dengan tujuan berbagi data nomor ponsel dan omset harian dari aktivitas judi daring. Dana hasil operasional haram ini kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) serta ditransaksikan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan lewat sejumlah payment gateway.

“Pelaku menyamarkan aliran uang seolah berasal dari jual beli barang. Keuntungan mereka mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun,” jelasnya.

Sementara itu, keberhasilan serupa juga dicapai oleh Polda Bali yang berhasil membongkar sindikat pengumpul data pribadi untuk keperluan judi daring internasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, mengungkap bahwa sindikat yang dikendalikan oleh pelaku bernama Constantin dan lima rekannya telah beroperasi sejak September 2024.

“Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi daring oleh jaringan di sana,” ungkap Ranefli.

Menurut Ranefli, pelaku menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pengemudi ojek daring dan penjaga toko, untuk dijadikan sasaran pembukaan rekening bank.

“Sudah ada ratusan rekening dikirim ke Kamboja, dan sindikat ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.

Keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan judi daring lintas negara ini menegaskan ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif kejahatan digital.

Pemerintah terus mendorong kolaborasi antar-instansi, termasuk kepolisian, OJK, PPATK, dan Kemkomdigi, guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan menjaga integritas ruang digital nasional.-

[edRW]

Imbas Konflik Timur Tengah, Pemerintah Galakkan Mitigasi Ekonomi

JAKARTA — Konflik terbuka antara Iran dan Israel terus saja menimbulkan kekhawatiran bahkan terhadap bagaimana berjalannya stabilitas ekonomi global, termasuk di Indonesia.

Dalam menghadapi adanya konflik di negara Timur Tengah tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto segera menggalakkan berbagai macam upaya mitigasi ekonomi guna meminimalisasi dampak negatifnya bagi masyarakat Tanah Air.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Wahyu Septia W menjelaskan bahwa pemerintah memang sebelumnya telah mengamati adanya peningkatan ketidakpastian, bahkan hal tersebut terjadi sejak awal 2025 lalu.

“Pemerintah dari awal tahun sebenarnya sudah mengobservasi peningkatan ketidakpastian ini,” ucapnya.

Jadi, meskipun konflik Israel-Iran ini terjadinya di bulan Juni, tapi sebelum-sebelumnya kita sudah memantau ketidakpastian yang meningkat,” kata Septia dalam acara Ngonten Fiskal di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam fiscal buffer, termasuk diantaranya adalah melalui efisiensi dan realokasi anggaran agar dampak buruk dari konflik di negara Timur Tengah tersebut dapat ditekan.

Langkah efisiensi tersebut dijalankan dengan cara mengalihkan APBN pada hal-hal yang memiliki dampak secara langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

“Makanya sekarang bukan budget cut, tapi kita menyisir yang inefisiensi birokrasi, kita alihkan ke belanja yang dampaknya itu langsung lebih bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelas Septia.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengakui bahwa adanya konflik antara Iran dan Israel tersebut memang berpotensi untuk memicu terjadinya PHK, terutama di sektor industri yang berorientasi pada aktivitas ekspor.

“Tentu ini akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri, karena tentu kondisi geopolitik akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara global,” ujarnya di Jakarta Selatan.

Maka dari itu, kementeriannya juga telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi pekerja terdampak.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya diversifikasi energi nasional agar industri tidak terguncang akibat konflik.

“Industri nasional harus mulai mengandalkan sumber energi domestik, termasuk energi baru dan terbarukan seperti bioenergi, panas bumi, serta memanfaatkan limbah industri sebagai bahan bakar alternatif,” tegasnya.

Ia juga mendorong hilirisasi produk agro dan inovasi teknologi pangan dalam negeri sebagai langkah strategis menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia di tengah dinamika global. (*)

[edRW]

Program Apotek Desa Solusi Persoalan Pemerataan Nakes di Indonesia

Program Apotek Desa Solusi Persoalan Pemerataan Nakes di Indonesia

Oleh: Irfan Nurmaji)*
Program Apotek Desa kini tengah berjalan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat desa. Melalui pendekatan yang menggabungkan layanan farmasi, edukasi kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi desa, program ini telah menjadi titik terang dalam menjawab tantangan pemerataan tenaga kesehatan (nakes).

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program Apotek Desa dimandatkan sebagai bagian integral dari transformasi layanan publik di wilayah pedesaan. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa layanan farmasi harus menjadi bagian dari hak dasar masyarakat yang tidak boleh terpusat hanya di kota.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan sebanyak 30.000 pos kesehatan desa (poskesdes) dan 20.000 puskesmas pembantu (pustu) akan diintegrasikan ke dalam koperasi desa. Artinya, sekitar 50.000 desa berpotensi memiliki akses terhadap layanan kesehatan terpadu. Integrasi ini menjadi fondasi penting bagi pemerataan layanan nakes dan penyediaan obat-obatan dasar secara lebih efisien dan inklusif.

Tak hanya menjadi tempat distribusi obat, klinik dan apotek desa juga akan menyediakan layanan skrining kesehatan, vaksinasi, edukasi kesehatan masyarakat, pengobatan terbatas, serta tes laboratorium cepat. Layanan ini dirancang untuk merespons kebutuhan dasar warga desa yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh untuk sekadar memperoleh layanan serupa.

Program Apotek Desa juga akan mendistribusikan obat-obatan program nasional seperti HIV, TB, dan malaria, serta obat resep dokter, obat bebas, herbal, suplemen, dan alat kesehatan dasar. Konsep layanan menyeluruh ini bertujuan memastikan masyarakat desa memperoleh akses kesehatan yang setara tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya yang besar.

Langkah ini merupakan refleksi kebijakan strategis pasca pandemi Covid-19, di mana keterbatasan jangkauan infrastruktur kesehatan terbukti menjadi titik lemah utama dalam merespons krisis. Pemerintah belajar dari pengalaman tersebut dan kini mendorong agar layanan kesehatan hadir di garda terdepan, yakni di desa-desa.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan optimalisasi sumber daya manusia yang sudah tersedia menjadi kunci. Pandangan yang disampaikan menekankan bahwa pemerataan tidak harus selalu dilakukan dengan merekrut nakes baru, melainkan dengan mengombinasikan tenaga kesehatan yang sudah ada secara efisien. Perawat, mantri, dan tenaga kefarmasian dapat bekerja sama dalam sistem terpadu, sehingga apotek desa benar-benar fungsional dan melayani dengan baik.

Apotek Desa tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari kerangka besar koperasi desa yang mendorong sinergi antara kesehatan dan ekonomi. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program ini mendapat perhatian serius karena mampu menjawab dua persoalan strategis sekaligus peningkatan akses layanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Dengan mendekatkan akses farmasi ke masyarakat, program ini turut membantu mengurangi beban rumah sakit dan puskesmas di tingkat kecamatan. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan obat atau pemeriksaan dasar, karena semuanya dapat diakses di lingkungan mereka sendiri.

Skema koperasi kesehatan ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat. Pendekatan yang digunakan menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan layanan kesehatan itu sendiri. Hal ini memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas kesehatan di desa, sekaligus menjamin keberlanjutan program jangka panjang.

Instruksi Presiden yang menjadi dasar hukum program ini mewajibkan pembentukan Apotek Desa di sekitar 80.000 desa dan kelurahan. Tantangan yang dihadapi tentu besar, namun potensi yang dapat diraih juga sangat menjanjikan jika implementasi dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi antar lembaga.

Pemerintah juga mengedepankan prinsip efisiensi dengan memanfaatkan 54.000 fasilitas layanan yang sudah ada. Langkah ini memungkinkan alokasi anggaran yang lebih hemat namun tetap berdampak luas. Pendekatan ini memperlihatkan keberanian pemerintah untuk berinovasi tanpa harus membangun sistem dari awal.

Apotek Desa bukan hanya tempat menebus obat. Program ini menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat. Ketika masyarakat desa merasa dilayani dengan layak, kepercayaan terhadap pemerintah pun tumbuh dan memperkuat stabilitas sosial secara keseluruhan.

Keberadaan Apotek Desa membuka peluang kerja bagi tenaga kefarmasian lulusan baru. Peluang karier di luar kota besar menjadi lebih terbuka, yang pada gilirannya memperbaiki distribusi tenaga kesehatan secara nasional.

Dari sisi pendidikan masyarakat, program ini berperan dalam meningkatkan literasi kesehatan. Kegiatan edukasi yang dilakukan secara rutin di klinik desa membantu masyarakat memahami pentingnya pencegahan penyakit dan penggunaan obat yang bijak.

Program ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang mengedepankan keseimbangan antar wilayah. Pemerataan layanan kesehatan melalui Apotek Desa adalah strategi jangka panjang yang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga terhadap kualitas pembangunan manusia secara menyeluruh.

Melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis komunitas, potensi besar Apotek Desa untuk menjadi solusi atas ketimpangan distribusi tenaga kesehatan kian terbuka lebar. Pemerintah telah membuka jalan, dan kini semua pihak diharapkan turut berperan dalam menyukseskan implementasinya.

Program Apotek Desa akan menjadi bukti bahwa transformasi layanan kesehatan tidak harus mahal dan rumit. Dengan keberpihakan yang jelas, keberanian untuk bertindak, dan keterlibatan semua elemen bangsa, program ini bisa menjadi lompatan besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

)* Penulis adalah mahasiswa tinggal Bandung