Tindak Tegas Intoleransi, Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah di Sumbar

Oleh: Arman Panggabean )*

Insiden intoleransi yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Minggu tanggal 27 Juli 2025, telah mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus menjunjung tinggi adanya toleransi dan keberagaman.

Peristiwa yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut bermula ketika massa menyerbu rumah yang difungsikan sebagai rumah ibadah dan tempat pendidikan agama bagi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Peristiwa tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi jugaa melanggar nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

Massa datang membawa balok kayu, membubarkan jemaat, dan menghancurkan fasilitas rumah tersebut. Anak-anak menangis, jemaat panik dan berlarian menyelamatkan diri. Aksi ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi persatuan bangsa. Setiap tindakan seperti itu harus ditindak secara tegas, tanpa toleransi terhadap para pelaku intoleransi.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, menyatakan bahwa tindakan pembubaran ibadah tersebut telah menimbulkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan di tempat ibadah mereka.

Ia menekankan bahwa kejadian tersebut menunjukkan masih mengakarnya intoleransi di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung toleransi dan persaudaraan antarumat beragama.

PGI secara tegas menyebut peristiwa di Padang sebagai bentuk teror terhadap minoritas dan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Dalam narasi yang tegas, organisasi keagamaan ini menolak anggapan bahwa tindakan tersebut hanyalah insiden kecil atau kesalahpahaman. Sebaliknya, intoleransi dianggap sebagai ancaman langsung terhadap semangat kebangsaan yang dibangun atas keberagaman, persatuan, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Jacky menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh, serta mengapresiasi respons cepat dari pemerintah daerah yang mengupayakan dialog antarpihak dan penanganan psikologis bagi korban.

Dia mengajak semua pihak melawan intoleransi melalui pendidikan, memperkuat dialog antarumat, dan membangun keberanian kolektif untuk menolak setiap tindakan diskriminatif yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

SETARA Institute, melalui Ketua Dewan Nasional Hendardi, turut menyampaikan kecaman keras terhadap peristiwa di Padang. Organisasi tersebut memandang pembubaran ibadah sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta kejahatan terhadap minoritas yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Dalam pandangannya, peristiwa ini tidak bisa disederhanakan sebagai konflik yang dipicu kesalahpahaman antarwarga.

SETARA menilai pemerintah daerah harus berhenti bersikap permisif terhadap pelaku intoleransi. Aparatur negara harus memproses pelanggaran hukum tersebut secara serius dan transparan.

Hendardi menekankan bahwa sumber utama peristiwa semacam ini adalah konservatisme keagamaan, rendahnya literasi toleransi, segregasi sosial yang tajam, serta kebijakan diskriminatif yang masih berlangsung di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Barat.

Institusi hukum dan aparat keamanan didesak untuk mengambil tindakan nyata yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku intoleransi. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap kelompok minoritas bukan hanya menjadi bentuk pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga stabilitas sosial dan persatuan nasional.

Menanggapi insiden tersebut, Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons cepat laporan masyarakat. Ia memimpin langsung penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan adil. Sejumlah pelaku telah diamankan dan pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Solihin menegaskan tidak ada ruang bagi intoleransi di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait insiden pembubaran ibadah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketenangan, sambil menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Tindakan tegas terhadap pelaku intoleransi bukan hanya merupakan tanggung jawab institusi hukum, melainkan juga bagian dari upaya kolektif dalam merawat semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pembiaran terhadap aksi diskriminatif akan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan, memperlemah harmoni sosial, dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

Keberagaman adalah kekuatan yang seharusnya dirayakan, bukan ditakuti. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan, dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan damai. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dituntut untuk hadir secara aktif, tidak hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi juga melalui kebijakan dan tindakan hukum yang nyata.

Menghadapi kasus Padang, publik menanti komitmen nyata untuk mengakhiri siklus kekerasan berbasis identitas. Masyarakat menantikan negara hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak dan martabat warganya. Dalam konteks tersebut, insiden ini menjadi ujian serius terhadap semangat pluralisme dan supremasi hukum di Indonesia.

Jika tidak segera ditangani dengan tepat, tindakan intoleran serupa dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara dan menciptakan ketegangan horizontal yang berkepanjangan. Maka, saatnya seluruh elemen bangsa bergerak bersama menegakkan prinsip keadilan, kebebasan beragama, dan penghormatan atas kemanusiaan. Pemerintah harus bersikap tegas, karena membiarkan intoleransi tumbuh sama saja dengan mengizinkan perpecahan terjadi di tengah keberagaman bangsa. (*)

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Transfer Data Komersial ke AS Dijaga Ketat Sesuai UU PDP

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Di era digital yang ditandai dengan pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi, arus data lintas negara menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi global. Salah satu fenomena penting dalam konteks ini adalah transfer data komersial antara Indonesia dan negara-negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS). Meski transfer data dapat membuka peluang ekonomi yang besar, pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi warga negaranya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke AS, dilakukan secara aman, sah, dan bertanggung jawab.

UU PDP hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan data nasional dan menjamin hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi. Dalam konteks transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, UU PDP mengatur mekanisme ketat yang harus dipenuhi oleh pihak pengendali dan pemroses data.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Meutya mengatakan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menjamin transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, Nezar meminta masyarakat untuk tidak salah paham menyikapi transfer data pribadi tersebut.

Nezar mengatakan proses transfer data ke AS akan dilakukan dengan standar yang ketat dan melewati persetujuan para pemilik data. Data masyarakat Indonesia yang nantinya akan dialihkan ke AS adalah data yang berkaitan dengan aspek komersial. Seperti contoh, data masyarakat baru bisa terlacak ketika mereka menggunakan platform mesin pencari yang berbasis di AS. Transfer data itu sudah berlangsung selama ini, sehingga hal tersebut bukan hal yang baru terjadi. Pihaknya bersyukur karena Indonesia sudah lebih dulu memiliki UU PDP.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan, “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.”

Transfer data komersial ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat, tetap diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan data dan melindungi hak privasi warga negara melalui pengawasan ketat, pengaturan legal yang jelas, serta kerja sama internasional. Dengan implementasi yang konsisten dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, UU PDP menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak mengorbankan hak asasi individu dalam ruang digital.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Mengapresiasi Langkah Cepat Aparat Keamanan Tindak Tegas Pelaku Intoleransi di Sumbar

Respons yang cepat dari aparat keamanan dalam menindak dengan sangat tegas para pelaku intoleransi di Padang patut mendapat apresiasi penuh. Pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025, sebuah rumah doa yang juga menjadi tempat pendidikan bagi anak-anak Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diserang oleh sekelompok orang.

Sejumlah massa melakukan perusakan properti dan juga membubarkan secara paksa kegiatan ibadah yang sedang berlangsung di sana, bahkan aksi ini terjadi di hadapan anak-anak. Kekerasan semacam itu jelas sekali merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius terhadap hak beribadah dan kebebasan beragama bagi masyarakat.

Menanggapi adanya intoleransi itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat bergerak dengan sangat cepat dalam menanggapi laporan masyarakat. Dalam waktu singkat, sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aksi perusakan berhasil diamankan oleh Polresta Padang.

Tidak berhenti di tingkat operasional, Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, langsung turun ke lokasi kejadian. Kehadiran pejabat tinggi kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir tindakan intoleransi dalam bentuk apapun.

Pernyataan tegas dari Brigjen Pol. Solihin menegaskan komitmen aparat untuk memproses hukum pelaku intoleransi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah eskalasi sosial akibat provokasi atau informasi menyesatkan. Penanganan seperti itu mencerminkan bentuk perlindungan nyata terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Tanggapan dari aparat penegak hukum memberikan harapan bagi kelompok minoritas yang selama ini rentan menjadi korban intoleransi. Komitmen institusional untuk menegakkan hukum secara adil menjadi bukti bahwa negara hadir ketika prinsip-prinsip konstitusional terancam. Tindakan ini tidak hanya memulihkan ketertiban, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menumbuhkan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa terpinggirkan oleh aksi intoleran.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai peristiwa kekerasan terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) tersebut merupakan bentuk intoleransi yang mengakar. Ketua Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty, menekankan bahwa tindakan kekerasan di depan anak-anak akan meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Ia menyebut intoleransi yang terus terjadi di berbagai wilayah memperlihatkan adanya pola diskriminasi yang terstruktur dan tidak bisa dianggap sepele.

PGI menyampaikan penghargaan atas langkah cepat aparat keamanan yang segera menanggulangi insiden dan mengamankan pelaku. Jacky menyebutkan bahwa keberadaan negara untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, termasuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya yang merupakan mandat yang tidak bisa ditawar. Menurut PGI, negara tidak boleh menormalisasi kekerasan atas nama keyakinan mayoritas, karena Indonesia berdiri di atas dasar keberagaman yang dijaga oleh konstitusi.

Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Padang yang memfasilitasi dialog antar pihak dan turut memberikan perhatian pada dampak psikologis terhadap anak-anak yang menjadi saksi peristiwa kekerasan tersebut. PGI mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku intoleransi. Langkah tegas itu dianggap penting agar masyarakat menyadari bahwa tindakan intoleran bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan hak asasi manusia.

Sementara itu, SETARA Institute juga mengecam keras tindakan persekusi terhadap jemaat GKSI. Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menyatakan kejadian tersebut bukan sekadar konflik horizontal biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia menilai bahwa tindakan massa yang menyerbu rumah doa bukan hanya intoleran, tetapi merupakan tindak pidana yang melanggar hukum positif Indonesia.

SETARA menegaskan pentingnya proses hukum terhadap pelaku sebagai upaya menciptakan efek jera. Hendardi mendorong aparat tidak menyederhanakan peristiwa tersebut sebagai insiden akibat salah paham, sebab akar masalahnya jauh lebih kompleks.

Mulai dari konservatisme keagamaan, rendahnya literasi toleransi, hingga kebijakan lokal yang diskriminatif turut memperparah atmosfer intoleransi di masyarakat. Oleh karena itu, tindakan cepat aparat penegak hukum dalam merespons kasus di Padang harus menjadi standar penanganan semua kasus intoleransi di Indonesia.

Kehadiran pimpinan tinggi kepolisian di lokasi kejadian menandakan bahwa negara tidak akan tinggal diam ketika ada kelompok yang mencoba merusak kerukunan umat beragama. Komitmen untuk menjalankan hukum secara profesional dan adil telah terlihat dari langkah awal aparat yang langsung menangkap pelaku dan melakukan pendalaman atas insiden tersebut.

Penegakan hukum terhadap kasus intoleransi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menjadi pesan moral yang kuat bahwa supremasi hukum masih berdiri tegak. Tindakan represif yang merusak keharmonisan sosial tidak bisa diberi ruang sedikit pun dalam kehidupan berbangsa. Masyarakat berhak beribadah dalam damai tanpa ketakutan terhadap intimidasi atau kekerasan dari kelompok manapun.

Upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan Sumatera Barat dalam menangani insiden perusakan rumah ibadah di Padang menunjukkan bahwa ketika negara hadir secara konkret, rasa keadilan dan ketertiban bisa ditegakkan.

Kepolisian telah menjalankan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap keberagaman. Langkah ini layak diapresiasi tinggi, sekaligus menjadi preseden bahwa intoleransi tidak boleh mendapat tempat di bumi Indonesia.

)* Konsultan Hak Asasi Manusia – Forum HAM Papua Madani

Data Resmi BPS Layak Jadi Acuan Utama Peningkatan Kesejahteraan

Oleh: Doni Suherman  )*

Dalam dunia kebijakan publik, data yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya merupakan fondasi utama dalam merumuskan langkah strategis yang berdampak nyata bagi masyarakat. Di Indonesia, peran vital ini dijalankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara konsisten menyajikan data sosial-ekonomi melalui pendekatan metodologis yang ketat dan independen. Di tengah dinamika pemulihan pascapandemi dan tantangan ekonomi global, data BPS menjadi kompas penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengarahkan kebijakan peningkatan kesejahteraan.

Sebagaimana ditegaskan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, pengukuran kemiskinan yang dilakukan oleh BPS mengacu pada konsumsi riil masyarakat Indonesia. Penilaian ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan didasarkan pada data pengeluaran rumah tangga, mencerminkan konteks kolektif konsumsi di Indonesia. Pendekatan ini memperlihatkan sensitivitas metodologis terhadap karakteristik sosial-ekonomi masyarakat yang lebih kompleks dibanding sekadar indikator pendapatan. Selain itu, BPS juga secara rutin menyesuaikan metodologi agar tetap relevan dengan dinamika sosial yang terus berubah.

Pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) edisi Maret 2025, BPS melibatkan sekitar 345.000 rumah tangga sebagai responden. Jumlah ini merepresentasikan keragaman geografis dan demografis Indonesia secara komprehensif. Data yang dihimpun dari lapangan inilah yang menjadi dasar resmi dalam mengukur tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta perubahan kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Dengan metodologi yang transparan dan dapat diaudit, data BPS memberikan legitimasi kuat dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Proses pengumpulan data dilakukan secara serentak dan terstruktur, melibatkan ribuan petugas lapangan yang telah mendapatkan pelatihan intensif.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun menjadikan data BPS sebagai acuan utama dalam merancang intervensi kebijakan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyatakan pihaknya secara serius merespons kenaikan angka kemiskinan dan ketimpangan berdasarkan laporan terbaru BPS. Dalam rilis per Maret 2025, tingkat kemiskinan di Jakarta tercatat sebesar 4,28 persen, naik dari 4,14 persen pada September 2024. Kenaikan ini memang masih dalam batas moderat, tetapi menjadi sinyal penting bagi Pemprov DKI untuk meninjau kembali efektivitas program-program perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja formal.

Menurut Suharini, kondisi ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum merata. Ketimpangan justru melebar karena meningkatnya jumlah pekerja informal dan tekanan inflasi yang masih terasa di kalangan masyarakat bawah. Oleh karena itu, peran data BPS sangat sentral dalam memetakan secara rinci kelompok masyarakat yang paling terdampak, agar kebijakan dapat diarahkan lebih tajam dan tepat sasaran. Data mikro yang terperinci dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah yang membutuhkan intervensi lebih mendesak. Selain itu, data juga membantu mengukur efektivitas program secara temporal, apakah memberikan dampak jangka pendek maupun panjang.

Namun di balik tantangan yang ada, patut diapresiasi capaian positif pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan secara nasional. Berdasarkan laporan BPS yang diumumkan pada 25 Juli 2025, tingkat kemiskinan nasional mengalami penurunan dari 8,57 persen (September 2024) menjadi 8,47 persen pada Maret 2025, atau setara 23,85 juta jiwa. Penurunan ini merupakan hasil konkret dari konsistensi pemerintah dalam memperluas program perlindungan sosial, meningkatkan akses pelayanan dasar, dan memperkuat daya beli masyarakat.

Apresiasi juga datang dari elemen politik. Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Wahida Baharudin Uppa, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah dan seluruh komponen bangsa atas capaian tersebut. Menurutnya, penurunan drastis pada kategori kemiskinan ekstrem (dari 3,56 juta jiwa menjadi 2,38 juta jiwa) menunjukkan langkah maju dalam mengatasi bentuk ketimpangan paling parah. Di wilayah pedesaan, angka kemiskinan juga berhasil ditekan dari 11,34 persen menjadi 11,03 persen, membuktikan bahwa intervensi di wilayah-wilayah marjinal mulai menunjukkan hasil nyata.

Wahida menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan merupakan buah dari kerja sama lintas sektor: pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, lembaga sosial, hingga masyarakat sipil. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana strategi pembangunan inklusif harus dirancang dan diimplementasikan dengan berbasis data serta evaluasi yang berkelanjutan. Ia juga mendorong agar mekanisme pelaporan dan monitoring semakin diperkuat untuk memastikan keberlanjutan capaian tersebut. Dalam konteks politik, ia menilai bahwa upaya pengentasan kemiskinan harus tetap dijaga lintas pemerintahan, tidak terhenti hanya karena pergantian kepemimpinan.

Selain sebagai tolak ukur kesejahteraan, data BPS juga berperan penting dalam mengukur efektivitas program-program seperti bantuan langsung tunai, subsidi pangan, jaminan kesehatan, hingga pembukaan lapangan kerja melalui proyek strategis nasional. Data statistik tidak lagi bersifat pasif, tetapi menjadi alat aktif yang membentuk arah dan prioritas pembangunan nasional. Setiap program yang dicanangkan pemerintah wajib memiliki indikator keberhasilan yang merujuk pada data statistik resmi. Tanpa indikator yang jelas, evaluasi program menjadi tidak terarah dan berisiko mubazir. Dengan pendekatan ini, setiap rupiah yang dikeluarkan negara bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan data.

Dalam konteks kebijakan fiskal dan makroekonomi, data dari BPS membantu merumuskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih berpihak pada rakyat miskin dan rentan. Misalnya, data kemiskinan ekstrem dijadikan dasar dalam menentukan lokasi prioritas program pengentasan kemiskinan yang terintegrasi, seperti penguatan infrastruktur dasar di desa tertinggal atau penyediaan air bersih dan sanitasi. Dengan adanya data yang akurat, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran dengan efisien dan tepat sasaran. Selain itu, perencanaan fiskal yang berbasis data juga meminimalisir risiko pengeluaran yang tidak efektif.

Hal ini menunjukkan bahwa data resmi dari BPS harus menjadi satu-satunya rujukan utama dalam menganalisis kondisi sosial-ekonomi Indonesia. Di tengah banyaknya informasi yang beredar, kepercayaan publik terhadap data yang valid dan metodologis sangat krusial untuk menghindari mispersepsi dan kebijakan yang keliru. Sudah saatnya masyarakat, pengamat, media, dan seluruh pemangku kepentingan menjadikan data BPS sebagai titik awal dalam membaca arah ekonomi bangsa. Sebab hanya dengan dasar yang kuat, kita dapat membangun kebijakan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

)* Analis Ekonomi Makro

Mengapresiasi Respons Cepat Aparat Keamanan, Tindak Tegas Pelaku Intoleran di Sumbar

SUMBAR — Peristiwa perusakan dan pelarangan ibadah terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai kecaman luas dari berbagai pihak.

Tindakan kekerasan oleh sekelompok massa terhadap aktivitas ibadah tersebut menunjukkan bahwa intoleransi masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan sosial masyarakat.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, mengecam keras aksi kekerasan itu.

Ia menyatakan bahwa perusakan dan pelarangan ibadah tersebut merupakan sebuah tindakan yang menyesakkan dan akan menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Tindakan tersebut sangat menyesakkan,” katanya.

“Aksi teror disertai kekerasan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pelayanan kerohanian di depan anak-anak, tentunya akan menimbulkan trauma berkepanjangan dalam pertumbuhan mereka,” ucap Ketum PGI tersebut.

Jacky menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencerminkan akar kuat intoleransi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, Indonesia sejatinya merupakan sebuah bangsa yang dibangun dari keberagaman yang mampu tetap bersatu saling menghormati.

“Indonesia adalah rumah besar yang dibangun oleh keberagaman, dijaga oleh persatuan, dan disatukan oleh rasa hormat terhadap perbedaan,” kata Jacky.

Ia menambahkan bahwa tindakan intoleran merupakan ancaman terhadap semangat kebangsaan dan nilai-nilai konstitusi.

“Ini bukan hanya menyakitkan, ini berbahaya,” tegasnya.

PGI mengapresiasi langkah cepat pemerintah Kota Padang yang berupaya mendorong dialog dan memitigasi dampak psikologis terhadap anak-anak.

Jacky juga mendukung upaya hukum terhadap pelaku kekerasan.

“Mari kita lawan kebencian dengan pendidikan, hadapi ketakutan dengan dialog, dan jawab intoleransi dengan toleransi yang berani,” ujarnya.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga mengecam keras kejadian tersebut.

Ia menilai bahwa perusakan dan pelarangan ibadah itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi,” ucapnya.

Hendardi mendesak agar aparat tidak permisif dan tidak menyederhanakan masalah sebagai kesalahpahaman.

“Aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok intoleran,” katanya.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan intoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi di wilayah Sumatera Barat. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang tidak akurat. (*)

[edRW]

Negara Hadir, Aparat Proses Hukum Kasus Intoleran di Sumbar Sesuai Aturan

SUMBAR — Aksi pelarangan ibadah yang disertai dengan adanya kekerasan terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7), menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Pengecaman tersebut datang dari beragam pihak seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), SETARA Institute, hingga Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Banyak pihak itu menilai bahwa insiden tersebut merupakan sebuah bentuk dari tindak intoleransi yang sangat berbahaya serta mampu mengancam keutuhan bangsa.

Menanggapi adanya pelarangan ibadah disertai dengan kekerasan ini, Ketua Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty, menyampaikan kekecewaan mendalam atas seluruh tindakan yang mencerminkan sikap intoleransi tersebut, terlebih karena dilakukan di hadapan anak-anak.

“Tindakan tersebut sangat menyesakkan,” katanya.

“Aksi teror disertai kekerasan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pelayanan kerohanian di depan anak-anak, tentunya akan menimbulkan trauma berkepanjangan dalam pertumbuhan mereka,” ungkap Jacky.

Dengan adanya fenomena tersebut, maka menurut Pendeta Jacky yakni sikap intoleransi masih saja terus mengakar dengan kuat di tengah masyarakat, meski sejatinya Indonesia dibangun atas dasar keberagaman.

“Indonesia adalah rumah besar yang dibangun oleh keberagaman, dijaga oleh persatuan, dan disatukan oleh rasa hormat terhadap perbedaan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa seluruh perilaku yang mengarah pada tindak intoleran sebagai racun yang mampu menggerogoti keutuhan bangsa

Lantaran intoleransi merupakan hal yang sangat berbahaya, maka Ketum PGI tersebut kemudian menekankan bagaimana pentingnya kehadiran negara dalam hal ini untuk dapat menjamin terlaksananya hak konstitusional seluruh warga dalam menjalankan ibadah.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut kejadian tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi,” tegas Hendardi.

Ia menuntut aparat negara, khususnya pemerintah daerah, tidak permisif dan menyederhanakan persoalan tersebut sebagai sekadar kesalahpahaman.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi di wilayah Sumatera Barat. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Tindakan intoleran bukan hanya mencederai kebebasan beragama, tetapi juga mengancam jalinan persatuan bangsa yang telah dibangun melalui perjuangan panjang. (*)

Transfer Data Digital ke AS Bukan Ancaman bagi Privasi

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat untuk tidak keliru memahami isu transfer data digital WNI ke Amerika Serikat (AS).

Menanggapi kekhawatiran publik belakangan ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses pertukaran data ke luar negeri tetap tunduk pada ketentuan hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kita tetap ada protokol, seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi), yang disahkan di sini (di Indonesia). Jangan ada salah paham itu, bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” ujar Nezar Patria.

Isu ini mencuat usai pernyataan resmi dari Gedung Putih AS pada 22 Juli 2025 terkait kebijakan Removing Barriers for Digital Trade, yang diklaim sebagai bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam kerangka Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Namun, Wamenkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum mencapai tahap final.

“Apa yang disampaikan kemarin belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. (Pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya, dengan Kementerian Perekonomian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan yang membuka akses bebas terhadap data pribadi WNI, bahkan dalam konteks kerja sama dagang digital. Semua prosedur tetap berjalan sesuai dengan sistem tata kelola perlindungan data yang ketat di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pertukaran data lintas negara adalah hal wajar dalam kerja sama perdagangan internasional, asalkan dilakukan secara selektif dan sesuai hukum.

“Perihal pertukaran data dengan AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan itu adalah hal yang wajar dilakukan,” tegas Misbakhun.

Ia meyakini pemerintah memahami betul batasan yang harus dijaga dalam pengelolaan data digital WNI.

“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Kemkomdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran data tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, transparansi dalam pertukaran data justru penting untuk menciptakan kredibilitas dalam sistem perdagangan global.

“Dalam sistem perdagangan barang dan jasa internasional adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran,” tambahnya.-

Perbedaan Metode BPS dan Bank Dunia Tidak Ganggu Validitas Program Pemerintah

Oleh : Nofer Saputra )*

Perbedaan angka kemiskinan yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia kembali menarik perhatian publik. Selisih data ini kerap menjadi perdebatan, namun sejatinya tidak perlu dianggap sebagai pertentangan. Keduanya memiliki dasar metodologi dan tujuan yang berbeda, dan justru saling melengkapi dalam memberi gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sosial ekonomi suatu negara. Dalam konteks Indonesia, perbedaan tersebut tidak lantas menimbulkan kebingungan atau mengganggu validitas program-program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

Bank Dunia baru-baru ini memperkenalkan standar baru dalam pengukuran kemiskinan, menaikkan ambang batas garis kemiskinan ekstrem menjadi US$3 Purchasing Power Parity (PPP) per kapita per hari. Sebelumnya, standar internasional yang digunakan adalah US$2,15 PPP. Dengan standar baru tersebut, Bank Dunia memperkirakan bahwa 5,44 persen penduduk Indonesia pada 2023 berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Sementara itu, BPS yang masih menggunakan standar US$2,15 PPP mencatat angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2025 sebesar 0,85 persen.

Angka yang terlihat sangat berbeda ini bukan berarti terjadi kesalahan dalam penghitungan, melainkan mencerminkan metodologi dan tujuan yang berbeda. BPS menegaskan bahwa standar US$3 PPP yang diadopsi Bank Dunia belum secara resmi digunakan sebagai garis kemiskinan nasional karena pemerintah Indonesia masih merujuk pada rencana pembangunan yang konsisten dengan standar sebelumnya, yakni PPP 2017. Penggunaan PPP 2021 oleh Bank Dunia baru diumumkan pada Juni 2025, sedangkan Indonesia sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang masih mengacu pada PPP 2017, yakni US$2,15 PPP.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono menjelaskan bahwa BPS tetap mengikuti perkembangan global, termasuk pembaruan metode penghitungan kemiskinan. Bahkan, BPS telah mengadopsi pendekatan baru dengan menggunakan spatial deflator dalam menghitung garis kemiskinan ekstrem, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Consumer Price Index (CPI). Spatial deflator memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap variasi harga antarwilayah hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga data yang dihasilkan lebih relevan dalam konteks kondisi domestik Indonesia.

Selain aspek metodologis, perlu dipahami bahwa tujuan dari garis kemiskinan nasional dan internasional memang berbeda. Garis kemiskinan nasional digunakan sebagai dasar kebijakan sosial domestik, seperti penentuan sasaran bantuan sosial, subsidi, dan program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan BPS, yaitu Cost of Basic Needs (CBN), dinilai lebih mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Pendekatan ini mempertimbangkan struktur konsumsi lokal dan harga-harga spesifik per wilayah yang relevan dengan kondisi kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, garis kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia bertujuan untuk membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara dalam skala global. Pembaruan angka kemiskinan global yang dilakukan Bank Dunia lebih bertujuan untuk menilai posisi relatif Indonesia di antara negara-negara lain, bukan sebagai acuan langsung bagi kebijakan domestik. Bahkan Bank Dunia sendiri menegaskan bahwa tidak ada satu definisi tunggal mengenai kemiskinan, dan bahwa garis kemiskinan nasional tetap merupakan ukuran yang paling tepat untuk menentukan program sosial dalam negeri.

Data BPS per September 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional berada di angka 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa. Di luar kelompok ini, BPS juga mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori rentan miskin, menuju kelas menengah, kelas menengah, dan kelas atas. Dengan demikian, BPS tidak hanya fokus pada mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, tetapi juga memantau mobilitas kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi landasan penting bagi perumusan kebijakan yang menyasar kelompok rentan yang berpotensi jatuh miskin saat terjadi gejolak ekonomi.

Dalam konteks kebijakan, validitas program-program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan tidak terganggu oleh adanya perbedaan data antara BPS dan Bank Dunia. Pemerintah melalui BPS tetap memiliki pijakan kuat untuk menyusun dan menjalankan kebijakan berbasis data domestik yang komprehensif. Penurunan angka kemiskinan ekstrem dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,85 persen pada Maret 2025, misalnya, menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan selama ini cukup efektif.

Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti juga menyampaikan bahwa BPS terus menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Bank Dunia terkait metode penghitungan kemiskinan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari lembaga statistik nasional untuk menjaga integritas dan kredibilitas data yang digunakan pemerintah.

Penting pula dicatat bahwa peningkatan standar garis kemiskinan internasional oleh Bank Dunia tidak menunjukkan bahwa suatu negara mengalami penurunan kualitas hidup. Sebaliknya, hal itu justru mencerminkan ambisi global yang meningkat dalam menentukan standar hidup minimum. Dengan kata lain, jika lebih banyak penduduk dikategorikan miskin berdasarkan standar baru, itu mencerminkan bahwa standar kesejahteraan dunia mengalami peningkatan, bukan karena negara tersebut semakin tertinggal.

Dalam kerangka tersebut, Indonesia tetap berada di jalur yang tepat dalam menanggulangi kemiskinan. Validitas data BPS menjadi dasar dalam perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan program nasional. Sedangkan data Bank Dunia tetap menjadi referensi penting dalam melihat posisi Indonesia secara global. Perbedaan metode antara kedua lembaga ini semestinya dilihat sebagai hal yang saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Sinergi antara data domestik dan internasional menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.

)* Penulis adalah seorang Ekonom

Pemerintah Pastikan Keamanan Transfer Data Pribadi Sesuai UU PDP

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan legalitas transfer data pribadi lintas negara, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kepastian hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap ekosistem digital nasional dan internasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri—termasuk ke Amerika Serikat—bukan merupakan pelanggaran hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan UU PDP.

“Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Tapi harus ada syaratnya. Harus ada akuntabilitas, harus ada perjanjian, dan harus ada perlindungan. UU PDP sudah memberikan semua instrumen ini. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, dalam era ekonomi digital yang makin berkembang, lalu lintas data antarnegara adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, UU PDP hadir untuk memberikan kerangka hukum yang tegas dan jelas.

“UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” ujarnya.

Nezar menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flows with condition, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP. Pasal ini menetapkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat dilakukan secara sah dan aman.

“Aturan ini memastikan bahwa meskipun data pribadi dipindahkan ke negara lain, perlindungan terhadap hak subjek data tetap terjaga,” tambah Nezar.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi data dan kepatuhan sektor swasta terhadap UU PDP sebagai bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional. Dengan pendekatan regulatif yang adaptif dan komprehensif, Indonesia siap menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga negara di ruang digital.-

Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data kemiskinan nasional Indonesia disusun dengan pendekatan yang lebih rinci dan kontekstual, tidak sekadar bertumpu pada rata-rata global. Hal ini ditegaskan menyusul perbedaan metodologi antara perhitungan nasional dengan perbandingan internasional yang digunakan lembaga global seperti Bank Dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar perhitungan kemiskinan masing-masing, yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial setempat. Namun, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan besaran Purchasing Power Parities (PPP) atau paritas daya beli dalam mengukur kemiskinan secara global.

“Angka kemiskinan Indonesia mengacu pada data statistik BPS. Setiap negara berbeda dalam mendefinisikan kemiskinan, dan PPP menjadi elemen penting agar data tersebut bisa diperbandingkan secara internasional,” ujar Airlangga.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa Indonesia saat ini masih menggunakan PPP 2017, yang selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menambahkan bahwa BPS telah memperbarui metode penghitungan nilai ekonomi dengan deflator spasial yang disesuaikan dengan metodologi Bank Dunia untuk PPP 2017.

“PPP kami tetap menggunakan versi 2017 karena kami menjaga kesinambungan evaluasi dalam kerangka RPJMN. Namun, metodenya telah kami sesuaikan, khususnya pada penyesuaian spasial antardaerah,” ungkap Ateng.

Menurut Ateng, perbedaan utama antara metode BPS dan Bank Dunia terletak pada basis penghitungan. BPS menggunakan standar nasional yang relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, sementara Bank Dunia menggunakan pendekatan global yang mengedepankan perbandingan lintas negara.

“Karena itu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja pengeluaran dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan standar global. PPP berperan dalam mengharmonisasi data tersebut,” tambahnya.

BPS menjamin tetap menjaga keterpaduan dengan metodologi internasional, terutama untuk mendukung penghitungan kemiskinan ekstrem. Ateng menegaskan bahwa saat penghitungan untuk indikator global diperlukan, BPS akan tetap dapat menyesuaikan dengan standar dunia.

“Kami menjaga kualitas penghitungan agar tetap sejalan dengan pendekatan internasional, khususnya untuk tujuan global seperti pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti, menambahkan bahwa BPS kini menggunakan pendekatan spatial deflator untuk menangkap perbedaan harga barang dan jasa antarwilayah, bahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan ini menjadi pembaruan penting dalam pengukuran kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Deflator spasial ini penting karena mencerminkan variasi harga di berbagai daerah. BPS merilis ini pertama kalinya untuk penghitungan kemiskinan ekstrem,” jelas Nurma.

Ia juga menuturkan bahwa BPS telah berkonsultasi intensif dengan Bank Dunia untuk memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan cermat. Beberapa komponen memerlukan penyesuaian khusus agar hasilnya valid dan dapat dibandingkan dengan standar internasional.

Dengan metode yang lebih akurat dan kontekstual ini, BPS menegaskan komitmennya untuk menyajikan data kemiskinan nasional yang kredibel, relevan, dan sejalan dengan standar global tanpa kehilangan karakteristik lokal. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran di berbagai wilayah Indonesia. [-red]