Danantara Perkuat Kolaborasi dengan Instansi Top Nasional dan Internasional

Oleh: Airin Sakinah Maulidiyah)

Sejak dibentuk pada 24 Februari 2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus menunjukkan progres signifikan sebagai lembaga pengelola aset strategis nasional. Kinerja Danantara tidak hanya berdampak pada internal BUMN, tetapi juga mendorong peningkatan kepercayaan global terhadap ekosistem investasi Indonesia. Salah satu capaian awal yang mencolok adalah keberhasilannya mengamankan komitmen pinjaman senilai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 163 triliun dari 12 bank asing, tanpa jaminan aset negara.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan meningkatnya kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional. Ia menyebut Danantara sebagai representasi institusi baru yang mampu membangun kepercayaan global secara cepat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama multilateral di bidang ekonomi. Literasi kebijakan ini penting untuk menunjukkan bahwa kehadiran Danantara bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi instrumen strategis dalam diplomasi ekonomi.

Selain perbankan, Danantara juga berhasil memperoleh komitmen investasi senilai US$ 7 miliar dari berbagai sovereign wealth fund (SWF) negara sahabat. Dukungan internasional ini tidak terlepas dari peran aktif Presiden Prabowo Subianto yang terus membangun diplomasi ekonomi lintas kawasan. Kehadiran Presiden dalam berbagai forum investasi turut memperkuat sinyal positif bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka, kompeten, dan layak dijadikan mitra strategis jangka panjang.

Kemitraan strategis pun diperluas oleh Danantara dengan sektor industri global. Salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, dalam memperkuat hilirisasi mineral di Indonesia. Kolaborasi ini diperkirakan akan meningkatkan nilai tambah nasional melalui investasi di sektor nikel dan pengembangan teknologi pengolahan mineral strategis.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa Prancis merupakan investor terbesar ketiga dari Uni Eropa di Indonesia, dan kerja sama dalam bingkai perjanjian IEU-CEPA membuka peluang investasi baru yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa Danantara akan terus memanfaatkan momentum kerja sama internasional untuk mendorong hilirisasi dan memperkuat daya saing industri nasional. Peningkatan kerja sama dengan mitra global ini menjadi bentuk konkret dari strategi Danantara memperkuat jaringan investasi lintas negara.

Di tingkat domestik, Danantara menjalankan perannya dalam restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan strategis milik negara. Salah satu contohnya adalah restrukturisasi PT Garuda Indonesia, yang difasilitasi dengan pendanaan mencapai Rp 20 triliun. Danantara mendukung pengadaan pesawat baru bagi anak perusahaannya, Citilink, guna meningkatkan efisiensi dan daya saing industri penerbangan nasional.

Dalam sektor energi, Danantara berkontribusi pada restrukturisasi PT PLN (Persero) guna mendukung proyek energi baru dan terbarukan (EBT). Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai net-zero emission pada 2060. Danantara mendorong pendanaan proyek EBT secara strategis, sehingga mampu mempercepat transisi energi tanpa membebani fiskal negara.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Energi, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa intervensi Danantara dalam sektor energi menandai transisi kebijakan pembiayaan yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan. Menurutnya, peran Danantara akan menjadi penting dalam mendukung pembiayaan energi berkelanjutan, yang selama ini kurang diminati investor swasta karena risiko jangka panjangnya. Ia juga menekankan bahwa Danantara telah berhasil membuka ruang kolaborasi lintas sektor antara publik dan swasta dalam pembiayaan proyek hijau.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mengatakan bahwa langkah-langkah Danantara dalam menyelamatkan dan mengefisienkan BUMN strategis sangat relevan dalam menciptakan ekosistem industri nasional yang lebih sehat. Ia menilai bahwa pendekatan non-APBN ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan pembangunan, sekaligus menciptakan lapangan kerja dalam skala besar. Hal ini memberikan literasi kepada publik bahwa pengelolaan aset negara kini bisa dilakukan secara mandiri dan profesional.

Langkah-langkah strategis ini memperlihatkan bahwa Danantara tidak hanya berperan sebagai lembaga penyelamat keuangan, tetapi juga sebagai engine pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, Danantara telah menjadi model baru dalam pengelolaan kekayaan negara secara modern dan berdampak. Kolaborasi lintas institusi menjadi fondasi penting dari keberhasilan transformasi ini.

Danantara telah menghadirkan paradigma baru dalam manajemen kekayaan negara yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada APBN. Kehadiran Danantara memperkuat posisi negara dalam menciptakan instrumen fiskal non-konvensional yang adaptif dan berkelanjutan. Literasi fiskal ini penting agar publik memahami bahwa Danantara adalah instrumen pembangunan yang dapat diandalkan.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR telah menunjukkan dukungan politik yang kuat terhadap penguatan peran Danantara. Ini menjadi sinyal positif bahwa transformasi kelembagaan di Indonesia semakin diarahkan pada efisiensi, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap masyarakat luas. Danantara ke depan akan menjadi representasi dari kolaborasi negara dengan kekuatan nasional dan internasional.

Dengan rekam jejak positif dalam satu tahun pertamanya, Danantara telah menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara tidak harus birokratis dan tertutup. Sebaliknya, dengan pendekatan korporatis dan kolaboratif, aset negara dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di panggung global. Kolaborasi ini menjadi simbol kekuatan baru dalam strategi pembangunan nasional.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

Danantara Pilar Baru Kedaulatan Ekonomi dan Pertumbuhan Nasional

Oleh: Fauzi Rahman )*

Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran Danantara, singkatan dari Daya Anagata Nusantara Investment Management Agency, sebagai sovereign wealth fund terbesar Indonesia. Lembaga ini mengonsolidasikan kendali atas tujuh BUMN utama menjadi satu entitas super holding dengan total aset kelolaan sekitar US$ 900 miliar atau Rp 14.700 triliun. Berbeda dengan Indonesia Investment Authority (INA), Danantara memiliki wewenang langsung dalam pengelolaan, restrukturisasi, dan investasi BUMN sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% per tahun.

Ekonom Paramadina University, Wijayanto Samirin, mengatakan bahwa Danantara menandai kemajuan signifikan menuju investasi nasional yang transparan dan berbasis prinsip bisnis profesional. Ia menilai bahwa prinsip business judgment rule yang diterapkan akan memberikan ruang bagi pengambil kebijakan untuk bertindak profesional tanpa dibayangi risiko hukum yang tidak adil. Ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kelembagaan investasi Indonesia dalam jangka panjang.

Danantara diatur melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan beberapa ketentuan kunci seperti pemisahan fungsi regulator dan operasional. Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara mengambil alih peran operasional dan investasi. Undang-undang ini juga memperkenalkan penerapan business judgment rule dan mewajibkan sistem audit transparan oleh BPK, BPKP, dan KPK secara berkala maupun atas permintaan DPR, sebagai bentuk pengawasan publik yang menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Danantara berlangsung secara multi-lapis dengan komitmen pada transparansi. Keanggotaan Komite Pengawasan terdiri dari pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua KPK, Kepala PPATK, BPK, BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh proses operasional Danantara berjalan akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini membuktikan bahwa Danantara didesain sebagai institusi yang terbuka terhadap kontrol dan audit publik.

Hadirnya Danantara membawa manfaat strategis dari sisi ekonomi dan sosial. Salah satunya adalah mengurangi ketergantungan terhadap APBN melalui optimalisasi dividen dan aset BUMN. Dengan begitu, proyek-proyek strategis nasional bisa dibiayai tanpa menambah tekanan terhadap anggaran negara. Ini membuka ruang fiskal untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dwi Iskandar, mengatakan Danantara memberikan model pembiayaan baru yang mandiri dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa skema investasi ulang dividen BUMN akan menjadi sumber pertumbuhan produktif tanpa harus mengandalkan utang atau subsidi besar dari APBN. Ini memperkuat kedaulatan fiskal sekaligus menumbuhkan investasi jangka panjang yang berdampak.

Danantara juga memperkuat efisiensi dan profesionalisme BUMN melalui restrukturisasi menyeluruh dan pengelolaan berbasis praktik korporasi global. Dengan tata kelola seperti perusahaan publik dunia (public company), BUMN dapat meningkatkan produktivitas serta daya saingnya di pasar internasional. Langkah ini memperlihatkan bahwa transformasi BUMN menjadi entitas bisnis modern kini berada dalam jalur yang konkret.

Di sisi lain, Danantara berperan dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan nilai tambah lokal. Investasi di sektor hilirisasi mineral, manufaktur berteknologi tinggi, dan ekonomi digital menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memperkuat daya saing daerah. Hal ini juga memangkas ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang bernilai rendah, sekaligus memperluas basis industri nasional.

Kehadiran tokoh-tokoh global seperti Ray Dalio dan Jeffrey Sachs dalam dewan penasihat strategis Danantara menjadi sinyal positif bagi investor internasional. Ini menunjukkan bahwa Danantara menerapkan praktik tata kelola yang sesuai dengan standar global dan terbuka terhadap kolaborasi internasional. Kepercayaan investor asing akan menjadi kunci dalam mendorong arus modal masuk secara berkelanjutan ke Indonesia.

Danantara juga mendorong kedaulatan ekonomi melalui pengelolaan aset negara yang lebih produktif dan tidak lagi bersifat birokratis. Aset-aset strategis BUMN kini dikelola berdasarkan orientasi hasil, efisiensi, dan kesinambungan. Hal ini memperlihatkan bahwa pendekatan Danantara dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan transformasi struktural ekonomi nasional.

Peneliti senior CSIS, Mega Lestari, mengatakan Danantara merupakan bentuk konkret dari modernisasi kelembagaan ekonomi negara. Ia menambahkan bahwa sistem pengelolaan berbasis investasi ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global, serta meningkatkan resiliensi ekonomi nasional terhadap gejolak eksternal. Literasi publik tentang lembaga ini penting agar masyarakat memahami dampak positif jangka panjang dari reformasi tersebut.

Hadirnya Danantara adalah bukti bahwa Indonesia bergerak menuju model pembangunan yang inklusif dan berdaulat secara ekonomi. Transformasi ini tidak hanya mengandalkan dana pemerintah, tetapi juga menggandeng sektor swasta dan mitra global dalam skema investasi jangka panjang. Dengan sinergi yang kuat antar sektor, pertumbuhan inklusif dapat terwujud tanpa meninggalkan asas keadilan dan pemerataan.

Danantara merupakan tonggak baru dalam strategi nasional untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, mandiri, dan kompetitif. Keterlibatan publik, transparansi pengelolaan, serta pengawasan yang ketat menjadi jaminan bahwa lembaga ini tidak akan menyimpang dari tujuan awalnya. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar Danantara benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan sekadar simbol politik.

Danantara dipastikan dapat menjadi motor penggerak utama transformasi ekonomi Indonesia. Keberadaan Danantara menjadi penghubung antara kekuatan ekonomi nasional dan peluang internasional, sekaligus menjawab kebutuhan akan instrumen pembangunan yang lebih adaptif dan progresif. Inilah saatnya publik mendukung dan mengawasi Danantara demi masa depan ekonomi yang berdaulat dan inklusif.

)* Penulis adalah pengamat ekonomi

Pemerintah Kawal Integritas Sistem Keuangan dari Pencucian Uang

Oleh: Puteri Maharani*

Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dan strategis untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat serta memperkuat benteng sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, terutama dalam bentuk tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini merupakan wujud keseriusan negara dalam menutup celah kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan berkembang pesat. Dengan memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menunjukkan ketegasan yang dibarengi dengan perlindungan maksimal terhadap hak-hak nasabah. Rekening dormant yang selama ini pasif, terbukti menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas ilegal. Maka, penyisiran dan pemblokiran sementara ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah visioner dalam mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan berdaya tahan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening dormant dapat menjadi celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial. Dengan ditemukannya lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta nilai dana mencapai Rp428,61 miliar, maka penyelamatan sistem dari potensi disalahgunakan merupakan tindakan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, menjaga agar sistem keuangan nasional tidak dikotori oleh aktivitas ilegal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian dan perlindungan optimal kepada masyarakat. Seluruh dana nasabah tetap aman dan utuh, tanpa risiko kehilangan. Justru, dengan langkah penghentian sementara ini, nasabah mendapatkan informasi bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Bagi yang ingin mengaktifkan kembali rekening, PPATK menyediakan mekanisme mudah dan ramah pengguna melalui formulir daring yang telah disiapkan. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan berjalan seimbang antara perlindungan sistem dan kenyamanan nasabah.

PPATK juga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan finansial pribadi. Nasabah dapat dengan mudah mengajukan klarifikasi kepada pihak bank atau langsung ke PPATK, sekaligus memastikan bahwa data mereka telah terverifikasi dan diperbarui. Proses ini menjadi bagian dari edukasi publik, mengajak masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga rekening pribadi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah melalui PPATK tak hanya bertindak dalam lingkup nasional, namun juga mendukung strategi global dalam pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara. Rekening dormant yang dibiarkan aktif dalam jangka panjang tanpa pengawasan dapat menjadi jalur masuk aktivitas seperti penipuan digital, perdagangan narkotika, hingga pendanaan terorisme. Maka, langkah penghentian sementara adalah bagian dari sistem pencegahan terintegrasi yang menjadi rujukan global dalam tata kelola sektor keuangan.

Upaya penguatan ini turut diperkuat oleh sinergi antarlembaga negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperkuat sistem pengawasan perbankan dengan menginstruksikan kepada seluruh bank untuk melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara ketat. Kolaborasi antara PPATK dan OJK menunjukkan harmonisasi kebijakan yang saling melengkapi demi membentengi sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.

Lebih lanjut, kerja sama antara OJK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pertukaran data pemilik manfaat menjadi bukti lain dari komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan dan pemanfaatan data, pemerintah memastikan bahwa tidak ada ruang bagi identitas fiktif atau penyamaran kepemilikan dalam badan hukum yang beroperasi di Indonesia.

Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025–2026, yang diarahkan untuk menciptakan pemerintahan bersih dan sistem keuangan yang kredibel. Data dan informasi yang akurat menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan yang presisi dan berbasis risiko. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dijalankan bukan hanya teknokratis, tetapi juga strategis dalam membentuk ekosistem keuangan yang tangguh dan modern.

Selain melindungi masyarakat secara langsung, kebijakan ini juga mendorong terciptanya ekosistem finansial yang sehat dan berkualitas. Dengan menutup celah penyimpangan, sektor perbankan Indonesia akan tumbuh lebih bersih, lebih transparan, dan lebih terpercaya. Investor, pelaku usaha, serta konsumen dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan rasa aman dan percaya penuh terhadap sistem perbankan nasional.

Sebagai ujung tombak dalam menjaga keuangan negara dari kejahatan terorganisir, PPATK terus bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif dan responsif. Teknologi informasi dimanfaatkan secara maksimal untuk mendeteksi, menganalisis, dan mengantisipasi potensi risiko yang berkembang. Pemerintah Indonesia secara aktif menunjukkan bahwa dalam era keterbukaan dan digitalisasi ini, pengawasan dan keamanan sistem keuangan adalah prioritas nasional.

Melalui serangkaian langkah progresif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh komponen masyarakat memiliki kepercayaan tinggi terhadap sektor jasa keuangan. Penataan ulang rekening dormant, penegakan prinsip kehati-hatian, serta integrasi data antarlembaga adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Integritas sistem keuangan bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.

Dengan semangat kolaboratif, sinergi kebijakan, dan komitmen kuat terhadap pemberantasan kejahatan keuangan, Indonesia tengah menegaskan diri sebagai negara hukum yang modern, tegas, dan bertanggung jawab. Sistem keuangan yang bersih adalah pilar penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif—dan pemerintah berdiri di garda depan untuk menjaganya.

*Penulis merupakan Jurnalis Kebijakan Publik

Pemerintah Perangi Pencucian Uang Lewat Pemantauan Rekening Dormant

Oleh Bambang Artha Wiguna )*

Upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus diperkuat melalui berbagai langkah strategis. Salah satu langkah mutakhir yang diambil adalah kebijakan penghentian sementara rekening dormant atau rekening pasif yang sudah tidak aktif selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kebijakan ini digulirkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang kerap memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dimulai sejak 15 Mei 2025 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, langkah penghentian sementara rekening dormant adalah manifestasi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai pemilik rekening. Meski rekening dinonaktifkan sementara, hak atas dana yang tersimpan tetap dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini penting ditegaskan untuk meredam kekhawatiran publik bahwa langkah ini merupakan bentuk penyitaan dana oleh otoritas.

Faktanya, rekening dormant yang tidak diakses dalam jangka waktu yang lama sangat rentan untuk disalahgunakan. PPATK mencatat, maraknya kasus rekening nasabah yang diperjualbelikan, diretas, disalahgunakan, hingga dana nasabah lenyap tanpa jejak menjadi sorotan serius. Bahkan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade ditemukan, dengan nilai dana mencapai Rp428,61 miliar. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber dan sindikat pencucian uang.

Langkah PPATK ini bukanlah tindakan sepihak. Data rekening dormant diperoleh dari perbankan, bukan ditentukan secara mandiri oleh PPATK. Di sisi lain, nasabah yang terdampak kebijakan ini diberikan akses penuh untuk mengajukan pengaktifan kembali rekeningnya melalui bank atau langsung kepada PPATK. Proses aktivasi ulang pun terbilang mudah dan cepat, selama dapat diverifikasi secara sah bahwa pemilik rekening adalah pihak yang berhak atas dana tersebut.

Pengawasan terhadap rekening dormant juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bank-bank untuk melakukan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan pada rekening dormant. Ini mencakup analisis terhadap transaksi yang dilakukan oleh terduga pelaku kejahatan serta pelacakan aliran dana yang masuk maupun keluar. OJK pun turut mendukung langkah pemblokiran dengan meminta bank melakukan penutupan terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan prosedur enhance due diligence untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan.

Hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 17.000 rekening telah diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Angka ini menjadi indikator bahwa kejahatan berbasis keuangan digital terus berkembang dan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih adaptif.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant sebagai strategi yang relevan dan strategis dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan pencucian uang dan judi online. Ia melihat kebijakan ini sebagai bentuk early warning tool, yakni alat peringatan dini yang bisa menghambat tindak kejahatan sebelum terjadi.

Rano juga menyoroti maraknya praktik jual-beli rekening di platform digital seperti marketplace yang kian mengkhawatirkan. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadinya telah dijualbelikan atau digunakan untuk kepentingan ilegal. Dalam konteks ini, kebijakan penghentian sementara rekening dormant dapat menjadi benteng awal yang melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban atau bahkan terseret dalam kejahatan keuangan tanpa mereka sadari.

Langkah PPATK juga mendapat legitimasi dari sisi hukum. Tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini, sebab tindakan tersebut sejalan dengan koridor hukum yang diatur dalam UU TPPU. Penting pula digarisbawahi bahwa tidak ada penyitaan dana oleh negara. Dana tetap menjadi milik nasabah, hanya saja transaksi dihentikan sementara sambil dilakukan verifikasi.

Namun demikian, langkah ini tetap perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Pemerintah dan otoritas terkait tetap menjamin bahwa proses pemblokiran dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan yang berlebihan di tengah masyarakat. Sosialisasi yang masif juga penting dilakukan agar publik memahami tujuan dan mekanisme dari kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kepanikan.

Secara keseluruhan, pemantauan terhadap rekening dormant merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional dari ancaman pencucian uang dan kejahatan digital lainnya. Di era di mana teknologi informasi berkembang pesat dan celah-celah kejahatan menjadi makin kompleks, pengawasan terhadap transaksi keuangan harus diperkuat tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan sinergi antara PPATK, OJK, DPR, serta institusi perbankan, upaya ini diharapkan tidak hanya menekan potensi kejahatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Penanganan rekening dormant merupakan contoh nyata bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyatnya dan menciptakan ekosistem keuangan yang aman, bersih, dan berintegritas.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Pemerintah Berkomitmen Penuh Lindungi Masyarakat dari Jerat Sindikat Pencucian Uang

Papua – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya sindikat kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu pembekuan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Rekening dormant merupakan rekening nasabah di bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni antara tiga hingga 12 bulan. Dalam keterangannya di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening pasif tersebut disalahgunakan, antara lain untuk hasil jual-beli rekening maupun untuk tujuan tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan.

Langkah PPATK ini mendapat dukungan dari pelaku industri keuangan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Ashidiq menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh Bank.

“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Ashidiq menyampaikan Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Ashidiq juga menambahkan bahwa pihaknya berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau terbengkalai memang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan stabilitas sektor keuangan, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK juga telah meminta agar perbankan secara berkala meninjau ulang efektivitas kebijakan internal dalam mengelola rekening dormant.

“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Sebagai bentuk regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), TPPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan layanan, termasuk potensi penggunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial.

Dian menegaskan bahwa perbankan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas yang sah dalam rangka pelaksanaan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM.

“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” tutupnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna memutus mata rantai pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk deposit judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

“Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online. Karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir 28.000 rekening pasif, termasuk 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek dengan total saldo mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar rekening tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan ilegal. Dari data tahun 2020 hingga 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk menjamin keamanan sistem keuangan.

“Rekening dormant bisa menjadi celah disalahgunakan. Karena itu, perbankan harus memiliki kebijakan internal yang kuat dan melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Dian.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Melalui regulasi ini, perbankan didorong meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap diberikan hak untuk mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui pengisian formulir dan verifikasi data, dengan estimasi waktu maksimal hingga 20 hari kerja.

Sementara itu, upaya pengawasan juga diperluas ke sektor politik. Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Gakkumdu Kalteng bersama OJK dan perbankan nasional mengidentifikasi potensi penyalahgunaan transaksi digital untuk praktik politik uang. Pengawasan diperketat terhadap transaksi mencurigakan, e-wallet, e-money, hingga agen bank.

“Kolaborasi dengan PPATK dan OJK sangat krusial karena politik uang kini bergerak di ranah digital. Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Sinergi antar lembaga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Melalui langkah sistematis dan berbasis regulasi, penguatan pengawasan perbankan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/rls)

Pemerintah Hadir Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Oleh: Rizky Ardipuro Syahputra )*

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Serangkaian kebijakan dan regulasi dirumuskan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tidak hanya mengancam daya beli masyarakat tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial secara keseluruhan. Fokus utama pemerintah tidak lagi sekadar merespons dampak PHK, melainkan mengantisipasi dan menekan potensi terjadinya pemutusan kerja sejak dini melalui pendekatan yang lebih sistematis dan kolaboratif.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi dan Ketenagakerjaan Nasional, Iman Setiawan, mengatakan langkah-langkah konkret pemerintah dalam membentuk kebijakan pencegahan PHK mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat. Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak lagi sebatas normatif, melainkan menjadi aktor aktif dalam melindungi pekerja dari gejolak ekonomi yang bisa berdampak langsung pada keberlangsungan kerja.

Salah satu bentuk intervensi struktural tersebut adalah rencana peluncuran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Satgas ini merupakan respons atas aspirasi kalangan buruh yang disampaikan langsung dalam dialog dengan Presiden. Presiden Prabowo Subianto menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor sebagai prasyarat keberhasilan upaya pencegahan PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa desain Satgas PHK dibuat dari hulu ke hilir, yang berarti mencakup deteksi dini, intervensi kebijakan, hingga penanganan pasca PHK. Satgas ini dirancang untuk terdiri dari berbagai unsur seperti perwakilan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar Satgas mampu menjangkau persoalan di lapangan secara cepat dan menyeluruh.

Kepala Departemen Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dini Kusumawardhani, mengatakan keberadaan Satgas PHK dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pekerja dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara lebih konstruktif. Ia menambahkan bahwa ruang dialog yang difasilitasi Satgas akan meminimalisasi eskalasi konflik dan membuka jalan kompromi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Selain pembentukan Satgas, pemerintah juga mengaktifkan kembali dan memperluas cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan uang tunai kepada korban PHK, tetapi juga mencakup pelatihan keterampilan dan akses informasi pasar kerja. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 120.000 pekerja telah menerima manfaat dari program ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menilai bahwa JKP bukan hanya sekadar jaring pengaman finansial, tetapi juga wahana transisi pekerja menuju keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar. Dengan begitu, program ini menjadi pilar penting dalam menekan dampak jangka panjang dari PHK terhadap perekonomian keluarga.

Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar 60% gaji selama enam bulan kepada pekerja yang terkena PHK. Aturan ini memberikan ruang adaptasi finansial bagi korban PHK sembari mencari pekerjaan baru, sekaligus mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan pemutusan kerja. Kewajiban kompensasi gaji tersebut mencerminkan pendekatan berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Langkah lainnya yang diambil pemerintah adalah pemberian insentif kepada sektor industri padat karya dan UMKM agar tetap mampu mempertahankan tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi. Insentif tersebut mencakup subsidi upah, relaksasi pajak, dan dukungan pembiayaan ringan. Kebijakan ini dirancang agar sektor riil tetap berjalan tanpa harus merumahkan karyawan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada aspek inklusivitas dalam proses perekrutan. Kemnaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang perusahaan mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja. Tujuannya adalah membuka akses seluas-luasnya bagi korban PHK berusia di atas 30 tahun untuk kembali memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi usia. Larangan batas usia merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok pekerja usia menengah yang kerap terpinggirkan dari pasar kerja.

Kebijakan-kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan langkah konkret dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melampaui sekadar retorika dan mulai mengambil tindakan nyata di lapangan.

Selain pendekatan teknokratis, strategi pemerintah dalam mencegah PHK juga ditopang oleh semangat kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah memfasilitasi forum tripartit antara buruh, pengusaha, dan negara untuk merumuskan solusi yang adil dan berimbang dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan. Langkah-langkah tersebut tidak hanya penting dari sisi perlindungan tenaga kerja, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas sosial dan mendorong keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Namun demikian, efektivitas dari seluruh kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang transparan, serta keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk saling bersinergi, dan masyarakat sipil perlu terus mengawal implementasinya di lapangan. Tindakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung yang aktif dan adaptif terhadap kebutuhan warganya.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

Pemerintah Kebut Diversifikasi Pasar Ekspor untuk Cegah PHK

Oleh: Eleine Pramesti *)

Perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian telah mendorong berbagai negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi, termasuk Indonesia. Salah satu langkah krusial yang tengah dikebut pemerintah Indonesia adalah diversifikasi pasar ekspor, sebuah strategi yang dinilai vital dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat berkurangnya permintaan dari mitra dagang utama.

Diversifikasi pasar ekspor merupakan upaya pemerintah untuk memperluas tujuan pengiriman barang dan jasa Indonesia ke lebih banyak negara di luar pasar tradisional seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok. Langkah ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya tekanan ekonomi global, perang dagang, serta fluktuasi nilai tukar yang memengaruhi permintaan internasional. Di tengah situasi itu, banyak perusahaan eksportir menghadapi tantangan serius yang berisiko mengurangi kapasitas produksi dan pada akhirnya memicu PHK terhadap tenaga kerja.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan pihaknya menilai diversifikasi pasar ekspor menjadi strategi utama yang harus ditempuh Indonesia di tengah dinamika tarif impor Amerika Serikat (AS) yang fluktuatif. Menurutnya, selama 10 tahun terakhir, dari 2014 hingga 2024, ekspor Indonesia ke AS relatif meningkat. Puncaknya terjadi pada 2022 dengan nilai ekspor mencapai 28,2 miliar dolar AS. Ini menunjukkan tren positif.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap satu pasar sangat berisiko, terutama menyusul kebijakan tarif AS yang sempat naik drastis dari 10% ke 32%, lalu turun menjadi 19%. Untuk itu, Esther menyarankan agar Indonesia memperluas pasar ekspor ke kawasan lain. Esther menilai, selain ASEAN dan Tiongkok, pasar Uni Eropa menawarkan potensi besar untuk ekspor produk Indonesia, terutama untuk komoditas seperti minyak nabati dan hewani, produk kimia, mesin, perlengkapan, alas kaki, dan produk mineral.

Dari sisi perdagangan, Tiongkok masih menjadi negara asal impor terbesar ke Indonesia, disusul Singapura, Jepang, AS, dan Malaysia. Sementara dari sisi ekspor, AS tetap menjadi mitra penting, bersama Tiongkok, India, dan Jepang. Untuk menghadapi tekanan dari kebijakan dagang AS, ia menekankan tiga strategi utama, yakni ekspansi perdagangan dengan diversifikasi pasar, penguatan hubungan ekonomi, dan peningkatan ragam produk ekspor.

Pemerintah menyadari bahwa ekspor memegang peran penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi ekspor terhadap produk domestik bruto (PDB) memberikan pengaruh signifikan terhadap kelangsungan operasional industri nasional, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, mebel, dan pengolahan makanan. Bila ekspor mengalami penurunan, maka banyak sektor tersebut akan terpukul dan berpotensi merumahkan ribuan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mempercepat strategi diversifikasi pasar demi membuka peluang ekspor baru ke negara-negara nontradisional yang selama ini kurang digarap secara optimal.

Langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama bilateral dan regional dengan negara-negara di kawasan Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur. Kawasan ini dianggap memiliki potensi besar namun belum dimaksimalkan sebagai pasar utama produk ekspor Indonesia. Dengan pendekatan ini, diharapkan produk ekspor Indonesia dapat masuk lebih mudah ke pasar baru yang tidak terlalu tergantung pada dinamika geopolitik besar seperti yang terjadi di negara-negara barat.

Selain itu, Ekonom Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto menilai diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke Uni Eropa menjadi salah satu upaya mitigasi menghadapi ketidakpastian terkait tarif impor yang bakal diterapkan Pemerintah Amerika Serikat. Menurut Rully, nilai ekspor Indonesia ke Eropa saat ini masih bisa ditingkatkan lagi, terutama dengan komoditas-komoditas yang berpeluang besar masuk ke pasar tersebut.

Tidak hanya memperluas wilayah tujuan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap komoditas ekspor yang ditawarkan. Dalam konteks ini, pendekatan hilirisasi terus dikuatkan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor nasional. Alih-alih hanya mengekspor bahan mentah, Indonesia kini mendorong peningkatan ekspor barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki daya saing lebih tinggi di pasar internasional.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Susanto mengatakan gelombang PHK dalam industri padat karya disebabkan oleh pelemahan permintaan ekspor. Penurunan tarif masuk ke Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% telah membuat buyer global memastikan pesanannya ke pabrikan lokal.

Maka dari itu, Pemerintah menyadari bahwa langkah ini tidak bisa memberikan hasil instan. Namun, dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten, diversifikasi pasar ekspor dapat menjadi solusi jangka menengah dan panjang untuk menjaga daya saing industri nasional. Hal ini sekaligus menjadi benteng pelindung terhadap guncangan ekonomi global yang dapat mengancam stabilitas ketenagakerjaan. Dalam konteks pencegahan PHK, strategi ini menjadi sangat krusial karena menyentuh akar permasalahan, yaitu keberlangsungan permintaan terhadap produk industri dalam negeri.

Secara keseluruhan, kebijakan diversifikasi pasar ekspor bukan semata-mata strategi dagang, melainkan bagian dari upaya strategis menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Dengan membuka lebih banyak jalur ekspor ke pasar baru, Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap pasar tradisional yang kerap berfluktuasi. Hal ini menjadi jaring pengaman penting bagi industri dalam negeri untuk tetap beroperasi secara optimal, menjaga arus produksi, dan menghindari gelombang PHK yang dapat berdampak pada stabilitas sosial.

)* Penulis adalah Jurnalis Energi di Greenpeace Resources Institute

Pemerintah Komitmen Jaga Kepercayaan Investor dan Cegah PHK

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan mempertahankan kepercayaan investor di tengah dinamika perekonomian global. Berbagai kebijakan strategis telah diterapkan untuk memastikan sektor usaha tetap bergerak dan meminimalkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah terus memantau kondisi industri dan berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan. Kami tidak hanya menjaga iklim investasi tetap kondusif, tetapi juga melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK massal,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga terus mendorong realisasi investasi dalam negeri dan asing guna menyerap tenaga kerja baru.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya menitipkan pesan kepada para pengusaha di sektor otomotif untuk berupaya mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Agus Gumiwang menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang stabil, termasuk melalui berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keterjangkauan.

“Jangan ada PHK! Ini pesan pemerintah, jangan ada PHK. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang stabil termasuk melalui kebijakan yang bertujuan menjaga penemuan harga, harga yang terjangkau serta memastikan agar sektor manufaktur termasuk industri otomotif khususnya industri otomotif tetap menjadi sektor utama penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Menperin.

Menurut Menperin, kondisi ekonomi saat ini merupakan fase transisi. Namun, dia optimistis gejolak ekonomi yang terjadi hanya bersifat sementara dan akan segera pulih, serta pasar domestik juga akan kembali bergerak dan bergairah.

“Ini seperti yang saya sampaikan tadi di awal, ini kita lihat sebagai masa transisi dan kita sangat optimis bahwa ini hanya numpang lewat saja, hanya sebentar saja, ekonomi Indonesia akan segera pulih, pasar akan segera bergerak,” tuturnya.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan serikat pekerja, untuk bersama-sama menjaga produktivitas dan stabilitas sosial demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.****

Pemerintah Fokus Jaga Pasar dan Cegah PHK di Semua Sektor

Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di seluruh sektor industri.

“Banyak program-program dari kementerian yang sifatnya pemberdayaan dan menahan supaya masyarakat tidak turun kelas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Menurutnya, Kementerian Sosial memberikan berbagai dukungan seperti bantuan pemberdayaan, akses permodalan berbunga rendah, hingga pelatihan kerja. Program-program ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak PHK agar tetap memiliki peluang baru dan tidak kehilangan arah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

“Kalau pelaku usaha kecil tidak punya modal, bagaimana bisa bertahan? Makanya kita bantu akses pinjaman berbunga rendah,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelatihan kerja yang diberikan diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini, terutama di sektor-sektor yang masih menyerap tenaga kerja.

“Jangan sampai pelatihan hanya jadi formalitas. Harus relevan dan bisa langsung dimanfaatkan,” kata Gus Ipul.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalankan sejumlah program perlindungan sosial bagi korban PHK. Di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, akses pasar kerja, serta pelatihan. Ada pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk meringankan beban ekonomi pekerja.

Sebagai bagian dalam upaya mengatasi ancaman PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah segera meluncurkan Satuan Tugas PHK (Satgas PHK).

“Kan sudah clear, salah satunya kan Satgas PHK. Kan Mensesneg akan meluncurkan. (Satgas PHK) itu salah satu strategi,” ujar Yassierli di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta.

Satgas ini akan melibatkan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah agar tidak pasif dalam menghadapi potensi krisis ketenagakerjaan. Cucun juga menekankan pentingnya intervensi langsung terhadap dunia usaha maupun para pekerja.

Dengan sinergi lintas kementerian, pelibatan legislatif, serta program-program adaptif yang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga pasar dan menekan angka PHK.

“Kalau pengusaha bilang sudah berat dengan operasional, negara harus hadir, cari solusi. Kami ingin negara benar-benar hadir, melakukan intervensi, agar pengusaha dan tenaga kerja bisa sama-sama bertahan,” pungkasnya.

[w.R]