Pemerintah Matangkan Regulasi Pajak Digital Demi Keadilan dan Kepastian Hukum

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi perpajakan digital guna mengimbangi pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Nilai ekonomi digital nasional diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada tahun 2025, dan hal ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyusunan regulasi perpajakan digital yang adaptif dan progresif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi baru yang tengah disusun akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur kewajiban pajak para pelaku usaha digital.

“Regulasi ini akan mengatur jenis layanan digital yang dikenai pajak, mekanisme pemungutannya, serta dokumen yang perlu disiapkan pelaku usaha terkait kewajiban pajak digital,” ujar Rosmauli.

Hingga Maret 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), telah mencapai Rp 34,91 triliun. Namun, masih banyak potensi pajak digital yang belum tergarap secara maksimal.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyoroti bahwa batas penunjukan pemungut PPN PMSE perlu dievaluasi.

“Ambang Rp 600 juta per tahun bisa jadi terlalu tinggi. Penurunan batas ini akan membuka ruang untuk menjaring lebih banyak pelaku digital skala kecil dan menengah yang selama ini luput dari radar pajak,” ujar Ariawan.

Ia juga menyoroti empat sektor digital strategis yang potensial namun belum tergarap optimal: aset kripto, peer-to-peer (P2P) lending, ekonomi gig, dan kecerdasan buatan (AI). Ariawan menilai sektor-sektor tersebut berkontribusi besar pada ekonomi nasional dan harus menjadi prioritas dalam pengawasan pajak.

“Pajak digital adalah keniscayaan, bukan opsi. Kita tidak bisa menunggu lagi,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan, DJP juga mengembangkan sistem digital baru bernama Coretax DJP. Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, mengatakan bahwa sistem ini akan memanfaatkan teknologi mutakhir seperti AI dan geotagging.

“Coretax akan mempermudah akses informasi dan memperkuat knowledge management DJP. AI akan membantu menghimpun dan menganalisis data untuk mendukung ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan,” jelas Vincent.

Namun, tantangan masih besar. Kesenjangan literasi digital dan keuangan masih menghambat efektivitas program. Berdasarkan data INDEF 2023, indeks literasi digital Indonesia baru mencapai 62%, sementara literasi keuangan 65% menurut OJK.

Menjawab tantangan ini, DJP mendorong kolaborasi dengan akademisi, tax center, dan konsultan pajak. Program edukasi seperti Business Development Services (BDS) juga diluncurkan untuk mendukung UMKM naik kelas secara digital dan paham perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan pentingnya inovasi profesi pajak.

“Kami mendorong lahirnya Taxologist, yaitu konsultan pajak yang menguasai teknologi dan mampu memimpin inovasi digital perpajakan,” tutur Vaudy.

Transformasi digital perpajakan kini menjadi gerbang menuju sistem fiskal yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen bahwa semua sektor, termasuk digital, harus memberikan kontribusi yang seimbang bagi kemajuan bangsa.

[]

Pentingnya Regulasi Pajak Adaptif pada Ekonomi Digital

Oleh: Oryza Alir Artha )*

Era digital telah mentransformasi ekonomi global, dan Indonesia tidak terkecuali. Nilai ekonomi digital Tanah Air diperkirakan mencapai US$ 146 miliar pada 2025, dengan penerimaan pajak digital (termasuk PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sudah menembus Rp 34,91 triliun per Maret 2025. Tren ini membuka peluang besar bagi penerimaan negara, namun juga menuntut kerangka perpajakan yang responsif terhadap berbagai inovasi layanan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah memulai penyusunan regulasi baru untuk memperjelas ketentuan perpajakan atas transaksi digital. Langkah ini mesti kita dukung sepenuhnya agar sistem perpajakan tidak tertinggal dari laju inovasi ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa regulasi baru akan mengatur jenis layanan digital, mekanisme pemungutan, dan dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha digital. Tanpa payung hukum kuat, pelaku usaha, baik domestik maupun luar negeri rentan kebingungan akan kewajiban pajaknya. Regulasi yang komprehensif bukan hanya memperjelas hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong kepatuhan sukarela: ketika aturan transparan, pelaku usaha lebih yakin bahwa mereka tidak akan diperlakukan sewenang-wenang dalam audit atau pemeriksaan pajak.

Meski penerimaan digital sudah signifikan, Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menyoroti masih banyak potensi terlewatkan. Ia menilai ambang batas penunjukan pemungut PPN PMSE (saat ini Rp 600 juta per tahun) terlalu tinggi dan mengabaikan pelaku skala kecil dan menengah. Dengan menurunkan ambang ini, Indonesia bisa merangkul ribuan usaha mikro digital yang kini luput dari radar pajak. Temuan IEF juga menunjukkan empat subsektor berpotensi tinggi: kripto, P2P lending, ekonomi gig, dan kecerdasan buatan (AI). Menggarap sektor-sektor ini dengan regulasi khusus akan menambah penerimaan hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

Guna melengkapi reformasi di atas, pemerintah berencana menarik pajak atas aktivitas ekonomi digital di media sosial mulai 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kreator konten, influencer, dan penyedia layanan OTT asing (YouTube, TikTok, dan Netflix) akan dipantau melalui data platform digital. Strategi ini bukan menjerat pengguna biasa, melainkan merangkul para profesional digital yang memperoleh penghasilan signifikan. Dengan memanfaatkan big data dan teknologi AI, DJP dapat mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini tersembunyi dan memperluas basis wajib pajak digital.

Regulasi saja tidak cukup. DJP juga meluncurkan Coretax yaitu sistem perpajakan digital terintegrasi yang menggabungkan AI dan geotagging. Kepala Bidang Penyuluhan DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memaparkan bahwa Coretax akan mempermudah administrasi, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat knowledge management DJP. Dengan fitur geotag saat registrasi NPWP, basis data akan lebih kaya, memudahkan DJP memetakan kepatuhan wajib pajak digital per wilayah.

Namun, masih ada tantangan besar: literasi digital dan keuangan masyarakat yang relatif rendah. Data INDEF menunjukkan literasi digital baru 62% pada 2023, di bawah rata-rata ASEAN. Oleh karena itu, DJP perlu menggencarkan edukasi, misalnya melalui program Business Development Services untuk UMKM digital. Melalui kolaborasi dengan universitas, asosiasi fintech, dan tax center, DJP dapat menjangkau pelaku usaha lebih luas dan menanamkan budaya patuh pajak sejak dini.

Perkembangan teknologi memunculkan profesi baru, taxologist yaitu konsultan pajak yang menguasai teknologi, data analytics, dan regulasi digital. Ketua IKPI Vaudy Starworld menekankan bahwa konsultan pajak harus beradaptasi dengan teknologi dan memimpin inovasi perpajakan digital. Pemerintah perlu mendukung ekosistem ini melalui sertifikasi dan pelatihan bidang pajak digital, agar agen pelaporan dan penasehat pajak siap menghadapi tantangan ekonomi digital.

Regulasi perpajakan digital yang responsif dan berbasis teknologi bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Dengan fondasi hukum kuat, ambang batas yang inklusif, pemanfaatan data media sosial, infrastruktur digital Coretax, dan peningkatan kapasitas SDM pajak, Indonesia akan mengoptimalkan potensi ekonomi digital. Pemerintah dan semua stakeholder (DJP, Kemenkeu, fintech, akademisi, dan pelaku UMKM) harus bersinergi. Hanya dengan demikian, penerimaan pajak digital dapat mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat APBN, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil serta berkelanjutan di era 4.0.

)* Penulis adalah seorang Praktisi Fintech

Transformasi Regulasi Pajak: Menangkap Nilai Ekonomi Digital

Oleh:  Winna Nartya )*

Ekonomi digital Indonesia tengah menapaki puncak pertumbuhan, dengan nilai diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada 2025. Namun tanpa kerangka perpajakan yang adaptif, potensi penerimaan dari sektor ini akan terbuang sia-sia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi baru yang memperjelas kewajiban pajak atas transaksi digital. Sebagai pendukung penuh inisiatif ini, saya melihat beberapa alasan kunci mengapa regulasi harus sejalan dengan dinamika ekosistem digital.

Dalam era digital, transparansi aturan menjadi modal utama. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa rancangan regulasi akan menjabarkan jenis layanan digital yang dikenai pajak, mekanisme pemungutan, dan dokumentasi wajib pelaku usaha. Saat pelaku bisnis mengetahui secara spesifik apa yang harus dipungut dan dilaporkan, insentif untuk patuh akan meningkat. Kepastian hukum tidak hanya mengurangi beban administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor dan konsumen terhadap iklim usaha digital yang sehat.

Penerimaan pajak PMSE telah mencapai hampir Rp 35 triliun pada Maret 2025, namun masih jauh dari potensi maksimal. Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, menilai ambang batas penunjukan pemungut PPN PMSE sebesar Rp 600 juta per tahun terlalu tinggi, sehingga banyak pelaku skala kecil dan menengah terlewatkan. Dengan menurunkan ambang tersebut (misalnya ke Rp 200–300 juta) pajak dari usaha mikro digital bisa terjaring lebih luas. Hal ini sekaligus mendorong inklusi pajak dan mengurangi beban PPN pada skala usaha yang amat kecil.

Perubahan perilaku konsumen digital menempatkan media sosial sebagai kanal ekonomi baru. Pemerintah berencana memungut pajak atas monetisasi konten oleh kreator, endorsement influencer, dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT) mulai 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa DJP akan memanfaatkan teknologi data analytics untuk memantau transaksi di platform seperti YouTube dan TikTok. Langkah ini cerdas karena memanfaatkan jejak digital (likesviews, dan transaksi mikro) sebagai indikator pendapatan. Kunci suksesnya terletak pada perlindungan data pribadi dan kolaborasi dengan platform global untuk akses data real time.

Regulasi hanya fondasi; eksekusi memerlukan infrastruktur digital. DJP telah mengembangkan sistem perpajakan terintegrasi berbasis AI dan geotagging (Coretax). Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memaparkan bahwa Coretax mempermudah administrasi NPWP digital, meningkatkan akurasi data, dan mempercepat proses ekstensifikasi pajak. Dengan AI, DJP dapat menganalisis pola transaksi digital untuk menandai wajib pajak tinggi risiko dan memberikan peringatan dini. Integrasi ini memerlukan peningkatan kapasitas SDM pajak untuk mengoperasikan dan memelihara sistem canggih.

IEF Research menyoroti empat subsektor digital yang menyimpan potensi penerimaan pajak besar namun masih kurang tergarap. Pertama, aset kripto yang meski sudah dikenai PPN dan PPh, kepatuhannya masih rendah sehingga memerlukan mekanisme withholding tax di bursa untuk memastikan pungutan berjalan efektif. Kedua, peer-to-peer (P2P) lending—yang sudah menyumbang sekitar Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025—dapat dijadikan contoh pemajakan bagi subsektor fintech lain seperti insurtech dan wealthtech. Ketiga, ekonomi gig—mulai dari pekerja lepas hingga layanan ride-hailing—diperkirakan mampu menyumbang antara Rp 28 triliun hingga Rp 75 triliun per tahun apabila dikenai PPh dengan tarif 5–10%, meski pengawasannya masih menjadi tantangan. Keempat, layanan kecerdasan buatan (AI) merupakan frontier baru dalam ekonomi digital yang harus segera dipetakan oleh otoritas pajak agar setiap potensi penerimaan tidak terlewatkan. Dalam setiap subsektor, regulasi harus disesuaikan: misalnya, memajaki smart contract di kripto, atau menetapkan withholding tax bagi platform P2P lending.

Tantangan utama bukan hanya teknis, melainkan literasi pajak digital. Indeks literasi digital baru 62 % (INDEF 2023), dan literasi keuangan 65 % (OJK 2024). Oleh karena itu, DJP perlu menggandeng fintech, asosiasi UMKM digital, kampus, dan tax center untuk program edukasi praktis. Kolaborasi ini memperluas jaringan penyuluhan hingga komunitas codermarketplace seller, dan platform content creator.

Transformasi digital membuka peluang bagi profesi ‘taxologist’ (konsultan pajak yang juga ahli data analytics). Ketua IKPI Vaudy Starworld menyebut bahwa taxologist akan menjadi ujung tombak pendampingan pajak digital, mengkombinasikan pengetahuan regulasi dengan kemampuan teknologi. Pemerintah dapat mendukung lewat akreditasi khusus dan beasiswa pelatihan AI untuk taxologist.

Regulasi perpajakan ekonomi digital yang responsif, infrastruktur AI-driven, dan penguatan kapasitas SDM merupakan pilar integrasi pajak digital ke dalam APBN. Pemerintah melalui DJP sudah bergerak ke arah itu yaitu memberi kepastian hukum, menurunkan ambang pemungut, menyisir media sosial, dan membangun Coretax. Langkah ini wajib didukung oleh semua pihak: regulator, pelaku fintech, akademisi, dan wajib pajak. Jika semua bersinergi, pajak digital bukan lagi beban, melainkan pondasi keuangan yang kokoh untuk membiayai pembangunan Indonesia di era super digital.

)* Pemerhati Keuangan Digital

Sertifikat Tanah dari PTSL Beri Nilai Tambah Investasi

Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Sejak awal 2025 hingga pertengahan Juli, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa realisasi program ini telah mencapai 95,9 persen dari target nasional sebesar 5,1 juta bidang tanah.

Capaian ini menunjukkan percepatan legalisasi tanah yang konsisten di berbagai daerah. Salah satu daerah dengan progres paling mencolok adalah Sulawesi Tengah. Dari total target 5.494 bidang, sebanyak 4.797 bidang telah tersertifikasi melalui PTSL.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai wujud kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Sertipikat tanah itu bukan hanya bukti kepemilikan, tapi jaminan kepastian hukum yang bisa menggerakkan ekonomi lokal. Inilah fondasi dari pembangunan yang inklusif,” ujarnya.

Keberadaan sertipikat tanah yang sah juga memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Legalitas tanah memungkinkan pemiliknya menggunakan sertipikat sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Selain untuk akses pembiayaan, kepastian hukum atas tanah juga mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menjadi penghambat utama investasi. Pemerintah daerah kini dapat dengan mudah memetakan kawasan potensial dan mempromosikannya kepada investor dengan status lahan yang sudah jelas.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa meskipun target PTSL tahun ini diturunkan dari 3 juta menjadi 1,5 juta bidang, penyesuaian tersebut dilakukan demi efisiensi dan optimalisasi wilayah yang lebih kompleks.

“Kami tidak sekadar mengejar angka, tapi juga menjamin kualitas dan kepastian proses. Tahun ini kami targetkan 1,4 juta bidang selesai dengan prinsip akurat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Meski pencapaiannya tinggi, program PTSL tetap menghadapi tantangan, khususnya di wilayah dengan status tanah adat, bekas transmigrasi, serta daerah yang terkena dampak bencana. Proses legalisasi di wilayah tersebut membutuhkan pendekatan sosial yang lebih hati-hati. Selain itu, biaya administratif seperti BPHTB, pemasangan patok, dan pengukuran batas tanah masih menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menanggapi hal ini, berbagai pemerintah daerah mulai menerapkan subsidi biaya atau pembebasan pajak untuk golongan tertentu.

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dan bersertipikat paling lambat pada akhir 2026. PTSL tidak hanya menjadi program legalisasi, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memperkuat ketahanan sosial dan mendorong kesejahteraan masyarakat dari bawah.

Legalisasi Tanah Lewat PTSL Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi

JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tidak hanya menandai tertib administrasi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong pemerataan ekonomi, kepastian hukum, serta pemberdayaan masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan menegaskan bahwa PTSL bukan semata proses administratif. Tanah adalah hak dasar, dan ini berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, hingga investasi daerah

“PTSL bukan sekadar mengukur dan memberi sertifikat, ini soal memberi kepastian, rasa aman, dan keadilan bagi warga. Ini bisa digunakan sebagai modal usaha, jaminan perbankan, atau dasar membangun kehidupan yang lebih baik,” kata Ossy.

Menurut Ossy, sinergi kuat antara BPN pusat dan daerah, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi penting guna meminmalisir konflik.

“Keberhasilan ini penting dalam mengurangi konflik agraria, memperkuat daya saing wilayah, serta membuka akses pembiayaan bagi warga,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, turut menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menyebut bahwa legalisasi tanah adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di daerah.

“Sertifikat ini bukan hanya kertas, tapi aset berharga yang bisa mendukung fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Tapi saya titip pesan kepada para penerima, jangan lupa bayar pajak,” ujar Vera.

Ketua Adjudikasi PTSL 2025, Mochamad Febryawan Jauhari menegaskan penyerahan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum dari negara kepada rakyat.

“Legalitas ini penting tidak hanya untuk keamanan hukum, tapi juga mendorong aktivitas ekonomi warga.” ucap Febryawan.

Saat ini, program PTSL telah menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Seperti di Desa Long Sam, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sebanyak 226 sertifikat tanah diserahkan kepada warga oleh BPN Bulungan.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku teknologi, dan masyarakat, PTSL telah menjelma sebagai program strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi fondasi pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan persoalan kompleks seperti legalisasi lahan eks-bencana, tanah adat, dan eks-transmigrasi. Pendekatan yang diambil bukan hanya teknis, tapi juga berkeadilan dan kontekstual melalui kolaborasi erat dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.

(*/rls)

PTSL Beri Kepastian Hak dan Rasa Aman Kepemilikan Lahan

Oleh: Jatmiko Surya )*

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga. Melalui program ini, negara tidak hanya mencatat dan menerbitkan sertifikat tanah, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas aset yang mereka miliki. Dalam konteks pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan, keberadaan sertifikat tanah menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah menetapkan target ambisius bahwa pada tahun mendatang, PTSL akan mencakup 4 juta bidang tanah. Target ini bukan semata angka, melainkan cerminan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi tanah dan melanjutkan pencapaian reformasi agraria secara progresif. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan terpetakan secara lengkap pada tahun 2028–2029. Keberhasilan program ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar proyek administratif untuk mengukur bidang tanah dan menerbitkan sertifikat. Lebih dari itu, PTSL merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan agraria, memperkuat kepemilikan sah, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat. Dengan legalisasi tanah melalui PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang kuat sehingga mereka terlindungi dari potensi konflik dan kriminalisasi atas lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun.

Lebih lanjut, kepemilikan sertifikat tanah juga membuka berbagai peluang ekonomi bagi masyarakat. Ketika tanah telah tersertifikasi, masyarakat dapat menjadikannya sebagai agunan untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Akses terhadap modal ini menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap menghadapi kendala dalam pengembangan usaha. Dengan demikian, sertifikasi tanah tidak hanya memberikan keamanan secara hukum, tetapi juga menjadi jembatan untuk meningkatkan taraf hidup dan membangun masa depan yang lebih baik.

Selain itu, percepatan legalisasi tanah melalui PTSL juga memberikan dampak strategis bagi pembangunan daerah. Ketika wilayah-wilayah memiliki peta pertanahan yang jelas, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan tata ruang dengan lebih tepat. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan daya saing daerah, efisiensi pembangunan infrastruktur, dan penataan kawasan yang lebih baik. Program ini pun menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Salah satu bukti nyata keberhasilan implementasi program PTSL dapat dilihat dari kegiatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah menyerahkan 5.395 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Selain meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, program ini juga terbukti mampu mencegah potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.

Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang tersertifikasi, maka tingkat konflik pertanahan di masyarakat diperkirakan akan menurun secara signifikan. Dalam konteks sosial, hal ini berarti stabilitas dan ketenteraman masyarakat akan lebih terjaga. Konflik lahan yang berpotensi muncul akibat ketidakjelasan status tanah kini dapat dicegah sedini mungkin karena hak atas tanah telah diakui secara sah dan tercatat oleh negara.

Keberhasilan program PTSL juga mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan peran aktif masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi elemen penting dalam mempercepat realisasi target PTSL. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi secara terus menerus diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai perlindungan hak milik dan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Lebih jauh, PTSL juga merupakan bagian integral dari reformasi agraria yang selama ini menjadi cita-cita bangsa. Program ini mendorong pemerataan kepemilikan lahan, penataan ulang struktur agraria, serta memperkuat posisi masyarakat adat dan kelompok rentan dalam mengakses hak atas tanah. Dengan demikian, PTSL bukan hanya program teknokratis semata, tetapi merupakan gerakan nasional untuk memperjuangkan keadilan agraria di seluruh pelosok negeri.

Dalam era transformasi digital saat ini, pelaksanaan PTSL juga terus didorong untuk berbasis teknologi informasi. Digitalisasi data pertanahan diharapkan dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, serta meminimalisasi praktik pungutan liar atau penyimpangan birokrasi. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

PTSL merupakan program yang memiliki dampak luas, baik dari aspek hukum, sosial, ekonomi, maupun pembangunan wilayah. Negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator yang aktif menjamin hak-hak rakyat atas tanah. Dengan dukungan semua pihak dan percepatan pelaksanaan di lapangan, PTSL akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat atas tanahnya sendiri.

)* penulis merupakan pengamat tata ruang

PTSL Wujud Nyata Negara Hadir Menjamin Keadilan Agraria

Oleh: Rizky Mahardika *)

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria. Sejak diluncurkan, PTSL menjadi bagian penting dari kebijakan reforma agraria nasional, dengan target jangka panjang untuk mencatat seluruh bidang tanah secara lengkap dan sistematis.

Langkah-langkah nyata telah terlihat di berbagai daerah. Di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, target program PTSL tahun 2025 bahkan sudah melampaui angka yang ditetapkan. Dari target awal sebanyak 39.000 bidang, realisasi di lapangan mencapai lebih dari 39.089 bidang. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang langsung memberikan manfaat kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat yang dilakukan secara door to door oleh pejabat tinggi, seperti Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mempertegas upaya pemerintah untuk hadir langsung di tengah masyarakat.

Program ini tidak sekadar persoalan administratif. Sertifikat yang diberikan mencakup hak milik, wakaf, aset pemerintah, hingga rumah ibadah. Di Pacitan saja, penyerahan mencakup 90 Sertifikat Hak Milik (SHM), 14 sertifikat wakaf milik NU dan Muhammadiyah, hingga 21 sertifikat aset milik Pemkab Pacitan. Pemerintah dengan cermat memastikan bahwa legalitas tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk institusi sosial dan keagamaan, yang perannya vital dalam pembangunan komunitas.

Kebijakan ini terus menyebar merata. Di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, lebih dari 5.000 sertifikat telah diserahkan melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh berasal dari kawasan eks-hutan yang dilepaskan untuk kepentingan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Sanggau, Chandra Setiawan, menyatakan bahwa sertifikat ini menjadi bukti sah penguasaan tanah, yang secara langsung mencegah potensi konflik dan memberikan jaminan hukum kepada pemiliknya.

Di tempat lain, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menyelesaikan target PTSL sebanyak 1.650 bidang di delapan kecamatan. Kepala Kantor Pertanahan setempat, Eduward M.Y. Tuka, menegaskan bahwa seluruh target telah dilaksanakan dan tinggal menunggu penyerahan resmi kepada warga. Kendati belum mendapat alokasi Redistribusi Tanah tahun ini, kesiapan penuh tetap ditunjukkan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas nasional.. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan institusi pelaksana untuk menyukseskan agenda prioritas pemerintah dalam reformasi agraria.

Inovasi pun dilakukan dalam aspek teknologi. Di Kabupaten Bandung, ratusan warga dari Desa Gunungleutik dan Mekarlaksana menerima sertifikat elektronik melalui program PTSL. Sertifikat elektronik ini bukan hanya lebih efisien dan aman, tetapi juga memperkuat validitas data pertanahan. Menurut Trisno, Ketua Tim PTSL Kecamatan Ciparay, dari 3.450 bidang yang diajukan, lebih dari 1.200 sertifikat sudah diserahkan, dengan sisanya dalam proses pemberkasan dan pencetakan.

Manfaat langsung dari legalisasi tanah sangat luas. Legalitas memberikan rasa aman kepada pemilik tanah, menghindarkan dari sengketa, dan membuka akses terhadap modal. Sertifikat tanah menjadi dokumen berdaya guna tinggi untuk pengajuan kredit usaha rakyat, pengembangan UMKM, dan investasi mikro lainnya. Dalam banyak kasus, sertifikat tanah menjadi satu-satunya aset produktif yang bisa dioptimalkan masyarakat untuk keluar dari jerat kemiskinan.

Lebih dari itu, program PTSL juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola lahan secara nasional. Melalui pendaftaran sistematis, data pertanahan menjadi lebih terintegrasi, memudahkan perencanaan pembangunan wilayah, serta meminimalkan potensi sengketa dan ketidakteraturan pengelolaan lahan. Dengan demikian, PTSL bukan hanya membantu masyarakat kecil, tetapi juga memperkuat pondasi reformasi struktural dalam sistem agraria nasional.

Apa yang tengah berlangsung saat ini tidak lepas dari dorongan kuat pemerintah untuk mempercepat penyelesaian peta bidang tanah nasional. Kepemilikan tanah yang sah akan menjadi modal penting bagi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan desa. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya menjamin hak rakyat atas tanah secara adil dan merata di seluruh penjuru negeri.

Keberhasilan PTSL sejauh ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. Ketika negara hadir secara konkret melalui pengakuan hukum atas tanah yang masyarakat kuasai secara turun-temurun, maka di sanalah letak keadilan sosial ditegakkan. Negara tidak lagi menjadi penonton dalam urusan agraria, melainkan pelaku utama yang menjamin bahwa setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Dengan komitmen berkelanjutan dan kerja lintas sektor yang konsisten, PTSL diyakini akan menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan masalah ketimpangan struktural agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Komitmen pemerintah dibuktikan melalui hasil nyata berupa ribuan sertifikat yang telah diserahkan.

*) Pengamat Kebijakan Publik dan Agraria

Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tegas kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 11,7 miliar. Putusan ini menjadi penegasan atas komitmen pengadilan dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 4 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melampaui sekadar gratifikasi, tetapi sudah pada tahap pemaksaan yang sistematis,” tegas Andi Saputra.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menetapkan bahwa dua terdakwa lain, advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga terbukti bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, disertai denda serupa. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor lebih tepat dikenakan kepada Azam karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

Vonis ini sekaligus membuka tabir rekayasa administrasi yang dijalankan Azam selama 16 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia menciptakan 137 kelompok fiktif untuk memecah dana pengembalian senilai Rp 53,7 miliar. Akibatnya, 912 korban dari Paguyuban SIF dirugikan hingga Rp 17,8 miliar.

Uang hasil korupsi digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembayaran asuransi, deposito, pembelian properti, hingga umroh. Majelis juga menilai upaya Azam menyembunyikan aliran dana melalui dokumen ganda dan rekening pihak ketiga, merupakan indikasi korupsi yang terorganisir.

Andi Saputra menambahkan bahwa majelis telah menetapkan pengembalian aset kepada korban berupa uang tunai dan polis asuransi sebesar Rp 8,7 miliar serta pelelangan properti atas nama istri Azam.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan akan diproses secara adil dan transparan,” tambah Andi Saputra.

Vonis ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Keputusan majelis hakim diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Vonis 7 Tahun untuk Eks Jaksa Azam, Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan taringnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang memimpin sidang putusan, menyatakan Azam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim Sunoto dalam putusannya.

Majelis hakim menyoroti bahwa tindakan Azam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai sumpah jabatan sebagai jaksa. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim Sunoto.

Lebih jauh, hakim menekankan bahwa tindakan Azam menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan. Ia juga dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azam dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dengan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong Fahrenheit tahun 2023. Modusnya adalah memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada para korban yang diwakili pengacara Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17,8 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Dari manipulasi tersebut, Azam menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari kelompok Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian Erik. Dana tersebut digunakan untuk membeli rumah, asuransi, deposito, dan perjalanan umrah.

Usai pembacaan vonis, baik Azam maupun kuasa hukumnya belum menyatakan sikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Putusan ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, termasuk dari kalangan aparat penegak hukum sendiri, tidak mengenal perlakuan istimewa. Pemerintah bersama aparat hukum terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Apresiasi Ketegasan Pengadilan, Jaksa Korupsi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Oleh: Budi Rian Sitorus

Langkah tegas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memberi ruang bagi perilaku koruptif, bahkan dari kalangan penegak hukum itu sendiri. Azam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum. Vonis tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dalam upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hakim menilai bahwa perbuatan Azam tidak hanya melanggar norma hukum, namun juga mencederai sumpah jabatan sebagai seorang jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lebih jauh, tindakan Azam dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Dampak dari kasus ini bahkan disebut dapat menciptakan preseden buruk, karena dilakukan oleh pejabat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.

Vonis terhadap Azam dijatuhkan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim memilih untuk memperberat hukuman tersebut setelah mempertimbangkan beratnya dampak perbuatan terdakwa terhadap korban dan institusi hukum secara keseluruhan.

Dalam kasus ini, Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang ditangani pada tahun 2023. Ia diduga memanipulasi proses pengembalian dana kepada korban, dengan bekerjasama bersama tiga pengacara, yaitu Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

Menurut dakwaan jaksa, Azam dan rekan-rekannya menyusun skema manipulatif yang seolah-olah melakukan pengembalian dana sebesar Rp17,8 miliar kepada sekelompok korban, yang dalam kenyataannya tidak pernah menerima dana tersebut. Dari modus ini, Azam disebut menerima aliran dana masing-masing Rp3 miliar dari kelompok Bonifasius, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian Erik. Uang hasil korupsi itu lantas digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, pembayaran asuransi, deposito, hingga biaya perjalanan ibadah umrah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa vonis terhadap Azam lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melampaui kategori gratifikasi biasa, karena sudah melibatkan unsur pemaksaan yang sistematis dan terorganisir.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa vonis ini sekaligus membuka tabir rekayasa administrasi yang dijalankan Azam selama 16 bulan. Selama periode itu, Azam membuat 137 kelompok fiktif untuk memecah dana pengembalian senilai Rp53,7 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada 912 korban dari Paguyuban SIF. Akibat ulahnya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 miliar.

Majelis hakim juga menyoroti upaya terdakwa dalam menyembunyikan aliran dana hasil korupsi melalui berbagai cara, termasuk pembuatan dokumen ganda dan penggunaan rekening atas nama pihak ketiga. Praktik ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa tindakan terdakwa merupakan bagian dari korupsi yang sistematis dan terencana.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah aset kepada negara dan para korban. Di antaranya uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar, serta properti atas nama istri Azam yang akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Dalam sidang yang sama, dua terdakwa lain, yakni advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara. Keduanya dikenai denda masing-masing Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan pihak luar dalam praktik penyimpangan hukum tidak luput dari jerat keadilan.

Menanggapi vonis ini, baik Azam maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan sikap resmi dan memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan korupsi. Penjatuhan hukuman terhadap Azam diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan transparan.

Sebagaimana disampaikan Andi Saputra, vonis terhadap Azam merupakan pengingat keras bahwa kekuasaan yang disalahgunakan akan mendapatkan balasan setimpal. Ia menambahkan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dengan vonis ini, pengadilan telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah hukum dan memastikan bahwa penegak hukum yang berkhianat terhadap jabatannya tidak akan lolos dari pertanggungjawaban. Langkah ini sekaligus memperkuat pondasi pemberantasan korupsi yang menyasar hingga ke akar, tanpa pandang bulu.

*) Pengamat Hukum dan Kriminolog