Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Daring, PPATK Bekukan 25 Ribu Rekening Mencurigakan

Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat langkah pemberantasan praktik judi daring di Indonesia. Salah satu upaya konkret terbaru adalah penghentian sementara terhadap lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring. Nilai total saldo dari rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga kini.

“Sejak 2023 sampai dengan saat ini, lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun telah kami identifikasi,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers.

Menurut Ivan, sebagian besar rekening yang dibekukan merupakan rekening dormant atau tidak aktif yang kemudian dikendalikan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi daring,” jelasnya.

Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

PPATK menyatakan bahwa langkah penghentian sementara ini sepenuhnya sah secara hukum, mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ivan.

Ia juga menekankan bahwa judi daring tidak hanya merusak moral dan kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan risiko ekonomi yang serius.

“Keberadaan judi daring di tengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, PPATK terus menjalin kerja sama lintas sektor dan institusi untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, termasuk dalam memerangi judi daring yang semakin meresahkan.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi daring serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.-

[edRW]

Pemerintah Gencarkan Upaya Sinergis Berantas Judi Daring, PPATK dan Komdigi Bergerak Serentak

Oleh: Aulia Sofyan Harahap )*

Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberantas praktik judi daring yang kian merajalela di tengah masyarakat. Sejumlah lembaga negara bahu membahu menangani ancaman ini, mulai dari pemblokiran situs hingga pelacakan rekening mencurigakan yang terindikasi terlibat dalam transaksi perjudian. Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari ancaman laten dunia digital.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, menyoroti eskalasi signifikan aktivitas situs judi daring dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa jumlah situs yang diblokir mengalami lonjakan tajam, dari sekitar 800 ribu situs sepanjang lima tahun hingga 2023, menjadi lebih dari 3 juta situs yang diblokir hanya dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kondisi ini menunjukkan bahwa operator judi daring terus beradaptasi dan mencari celah dari setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Teguh mengakui bahwa meskipun pemblokiran telah dilakukan secara masif, tetap saja ada kelemahan dalam sistem yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Hal inilah yang kemudian menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi judi daring.

Menurut Teguh, permasalahan utama justru terletak pada minimnya kesadaran pengguna. Ia menyebut bahwa sebagian besar pelaku tidak merasa menjadi korban, padahal mereka terjerat dalam sistem yang merugikan masa depan pribadi maupun bangsa. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif untuk menolak judi daring.

Salah satu langkah edukatif yang digagas adalah peluncuran film Agen+62, sebuah film komedi aksi yang bertujuan menyampaikan pesan bahaya judi daring kepada masyarakat, terutama generasi muda. Film ini menjadi sarana kampanye yang kreatif dan lebih mudah diterima publik karena mengedepankan unsur humor, sesuatu yang dinilai lebih efektif dalam menyentuh sisi emosional penonton.

Produser film Agen+62, Orchida Ramadhania, menyatakan bahwa genre komedi dipilih karena mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang resilien dan terbiasa menghadapi masalah dengan tawa. Lewat pendekatan tersebut, pesan-pesan serius tentang bahaya judi daring dapat disampaikan dengan cara yang tidak menggurui, namun tetap menggugah kesadaran.

Pendapat senada juga disampaikan Rieke Diah Pitaloka, pemeran utama dalam film tersebut. Ia menekankan bahwa pendekatan seni memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk kesadaran masyarakat. Menurutnya, membangkitkan kesadaran tidak bisa hanya dengan perintah atau teguran, terutama bagi mereka yang sudah terjebak dalam kecanduan. Edukasi yang melibatkan hati dan pengalaman manusia dianggap lebih membekas.

Rieke juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam upaya pemberantasan judi daring. Ia menilai tidak mungkin hanya satu atau dua institusi yang bekerja sendiri. Harus ada gerakan bersama, melibatkan kementerian, lembaga keuangan, dunia pendidikan, media, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama membendung arus masif perjudian daring.

Di sisi lain, langkah strategis juga dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang mencurigakan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 25 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi daring. Total saldo dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Data tersebut, menurut Ivan, diperoleh sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Ia menyebut bahwa banyak dari rekening itu masuk kategori dormant, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi, namun kemudian dikendalikan oleh pihak tertentu untuk keperluan ilegal, termasuk judi daring, penipuan, hingga kejahatan narkotika.

PPATK, dalam kapasitasnya yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah mengambil tindakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Ivan menekankan bahwa penghentian transaksi pada rekening dormant bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi lebih kepada upaya proteksi terhadap pemilik rekening yang mungkin tidak menyadari penyalahgunaan akun mereka. Tindakan ini juga bertujuan mencegah potensi kerugian yang lebih besar serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Ia menambahkan bahwa keberadaan judi daring tidak hanya menciptakan kerusakan sosial, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman ekonomi berupa capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri. Ini tentu berbahaya bagi stabilitas perekonomian Indonesia yang sedang tumbuh menuju masyarakat digital yang sehat dan berdaya saing.

Pemerintah, melalui kolaborasi lintas sektor seperti Komdigi dan PPATK, menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring bukan sekadar kampanye sesaat. Ini adalah kerja panjang yang membutuhkan konsistensi, inovasi, dan partisipasi seluruh elemen bangsa. Edukasi publik, pemblokiran situs, pelacakan transaksi keuangan, hingga pemanfaatan seni budaya, menjadi bagian dari strategi besar untuk menutup ruang gerak judi daring di Tanah Air.

Dengan pendekatan yang terpadu ini, pemerintah berharap masyarakat akan semakin sadar dan terlindungi dari bahaya tersembunyi di balik permainan yang menjanjikan keuntungan semu, namun menyisakan kerugian besar bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan negara.

)* Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara

[edRW]

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jadi Jembatan Global di Forum BRICS 2025

Rio De Janeiro – Presiden RI, Prabowo Subianto resmi mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Rio De Janeiro, Brazil. Dalam pertemuan bergengsi yang dimulai Minggu pagi waktu setempat itu, Presiden Prabowo hadir membawa semangat perdamaian dan kerja sama strategis antarnegara di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks.

Mengawali rangkaian acara di Museum Seni Modern (MAM) Aterro do Flamengo, Presi-den Prabowo disambut dalam upacara resmi bersama para kepala negara anggota BRICS. Agenda utama hari pertama mencakup dua sesi pleno bertajuk “Perdamaian dan Keamanan serta Reformasi Tata Kelola Global”, serta “Penguatan Multilateralisme, Urusan Ekonomi-Keuangan, dan Kecerdasan Buatan”.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kehadiran Indonesia kali ini sangat strategis mengingat status sebagai anggota penuh BRICS.

“Presiden Prabowo membawa mandat untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung antara negara maju dan berkembang dalam membentuk tata kelola global yang lebih adil,” ujar Airlangga.

Usai sesi foto bersama, pembahasan intensif dimulai dalam forum tertutup. Presiden Prabowo bersama para pejabat tinggi Indonesia menyampaikan pandangan tentang pentingnya menjaga stabilitas keamanan global dan perlunya etika dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menekankan pentingnya menciptakan arsitektur ekonomi global yang responsif terhadap negara-negara berkembang.

“BRICS bisa menjadi ruang baru untuk memperjuangkan keadilan dalam kebijakan ekonomi dan akses pembiayaan,” tegas Thomas.

Agenda berlanjut hingga sore hari dengan hadirnya delegasi dari mitra BRICS dan or-ganisasi internasional. Sesi ditutup dengan resepsi resmi oleh Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva, menandai eratnya hubungan negara-negara anggota dalam mem-bentuk tatanan global baru yang inklusif.

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menambahkan bahwa posisi Indonesia tidak hanya strategis, tetapi juga diperlukan dalam membangun jembatan komunikasi global.

“Indonesia ingin menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan internasional me-lalui dialog konstruktif,” tambah Arrmanatha.

Agenda KTT BRICS pada Senin (7/7) dengan fokus pada isu lingkungan, COP30, dan kesehatan global, sekaligus menegaskan peran aktif Indonesia dalam menghadirkan kepemimpinan yang kolaboratif dan solutif di panggung dunia. (^)

Prabowo Hadiri KTT BRICS Perdana sebagai Anggota Penuh, Soroti Perdamaian Global dan Isu Keamanan

Rio De Janeiro – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Rio De Janeiro, Brasil, sebagai wakil Indonesia yang baru saja menjadi anggota penuh forum tersebut sejak awal tahun. Keterlibatan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam kerja sama internasional, khususnya dalam isu-isu strategis seperti perdamaian global, keamanan, dan teknologi mutakhir.

Bertempat di Museum Seni Modern (MAM) Aterro do Flamengo, rangkaian kegiatan KTT BRICS dimulai Minggu pagi waktu setempat. Presiden Prabowo bersama para kepala negara anggota BRICS dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda utama, termasuk sesi pleno pertama bertajuk “Perdamaian dan Keamanan serta Reformasi Tata Kelola Global”.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam sesi ini tidak hanya bersifat simbolik, namun juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan global. “Indonesia hadir untuk memperkuat dialog dan kerja sama, terutama dalam menghadapi dinamika geopolitik yang kian kompleks,” ujar salah satu anggota delegasi Indonesia.

Setelah sesi pleno pertama, para pemimpin negara melanjutkan dengan makan siang dan rapat kerja tertutup guna memperdalam pembahasan mengenai perdamaian dan tata kelola global. Agenda dilanjutkan pada sore hari dengan kedatangan resmi kepala delegasi dari negara mitra dan organisasi internasional, serta pleno kedua bertema “Penguatan Multilateralisme, Urusan Ekonomi-Keuangan, dan Kecerdasan Buatan.”

Isu kecerdasan buatan menjadi salah satu sorotan penting dalam forum ini. Pemerintah Indonesia menilai bahwa pengembangan teknologi harus dilakukan secara etis dan inklusif. “AI harus menjadi alat yang memajukan umat manusia, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” demikian pandangan pemerintah yang disampaikan melalui siaran resmi Kementerian Luar Negeri RI.

Pada malam hari, Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menyambut para delegasi dalam resepsi resmi tertutup. Sementara itu, media yang meliput disediakan fasilitas lengkap di Media Center Vivo Rio Concert Hall, hanya berjarak 10 meter dari lokasi utama pertemuan.

Presiden Prabowo tidak hadir sendiri dalam forum bergengsi ini. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir. Kehadiran delegasi ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menyuarakan kepentingan nasional dan kawasan Global South.

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya menegaskan, Indonesia memandang BRICS sebagai wadah strategis untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan adil. “Forum ini membuka ruang besar bagi negara-negara berkembang untuk berperan lebih aktif dalam pengambilan keputusan global, termasuk di bidang ekonomi, pendidikan, keuangan, hingga teknologi,” tulis Kemenlu dalam laman resminya.

Agenda hari kedua KTT BRICS, yang digelar Senin (7/7), akan berfokus pada tema lingkungan hidup, COP30, dan kesehatan global—isu-isu yang juga menjadi prioritas Indonesia dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.

Dengan mengusung tema besar “Strengthening Global South Cooperation to a More Inclusive and Sustainable Governance”, KTT BRICS 2025 menjadi arena penting bagi Indonesia dalam memperkuat diplomasi dan membangun kemitraan strategis demi mewujudkan tatanan dunia yang lebih setara.

Indonesia Pertegas Diplomasi Global Lewat Kiprah Aktif di Forum BRICS

Oleh : Lina Kurniawati )*

Kehadiran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 menandai lembaran baru dalam sejarah diplomasi Indonesia. Diadakan di Rio de Janeiro, Brasil, pada 6–7 Juli 2025, forum ini menjadi debut Indonesia sebagai anggota penuh BRICS. Momentum ini bukan sekadar kehadiran seremonial, melainkan sebuah penegasan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengambil peran strategis sebagai jembatan dialog antara negara-negara Global South dan kekuatan besar dunia.

Sejak resmi menjadi anggota penuh pada 1 Januari 2025, Indonesia telah memperlihatkan konsistensi dalam memperkuat keterlibatannya di forum BRICS. Lebih dari 165 pertemuan telah diikuti secara aktif, termasuk 20 pertemuan tingkat menteri. Keterlibatan tersebut menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia bukan sebatas simbolik, tetapi merupakan wujud partisipasi substansial dalam merumuskan arah baru tata kelola global yang inklusif dan berkeadilan.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan memanfaatkan forum ini untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai bridge builder atau penghubung kepentingan antarnegara di tengah dinamika global. Sebagai negara demokratis dengan populasi besar dan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki legitimasi untuk memainkan peran itu. Apalagi, posisi geografis Indonesia yang strategis menjadikannya penghubung alami antara Asia, Pasifik, dan kawasan lainnya.

Penting dicatat bahwa KTT BRICS 2025 mengangkat tema Strengthening Global South Cooperation to a More Inclusive and Sustainable Governance. Tema tersebut selaras dengan prinsip yang selama ini diusung Indonesia, yakni memperjuangkan tata dunia yang tidak eksklusif terhadap kekuatan besar, melainkan membuka ruang lebih luas bagi kontribusi negara-negara berkembang dalam menyusun agenda global. Dalam konteks ini, partisipasi aktif Indonesia merupakan representasi dari semangat solidaritas global Selatan yang konstruktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kehadiran Indonesia di forum BRICS akan difokuskan pada penguatan kerja sama ekonomi dan keuangan. Sebagai negara dengan ekonomi digital yang tumbuh pesat, Indonesia memiliki potensi besar dalam mendorong sinergi teknologi, perdagangan, dan investasi antaranggota BRICS. Ini juga merupakan kesempatan untuk memperkuat konektivitas rantai pasok global melalui kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Partisipasi aktif dalam BRICS juga memberi ruang bagi Indonesia untuk memperjuangkan reformasi tata kelola global yang lebih demokratis. Saat ketimpangan pembangunan dan ketidaksetaraan ekonomi global masih menjadi isu utama, suara negara berkembang seperti Indonesia menjadi sangat krusial. Keterlibatan dalam forum ini memberikan legitimasi tambahan bagi Indonesia untuk menyuarakan perlunya sistem internasional yang lebih representatif, transparan, dan seimbang.

Agenda bilateral yang dijadwalkan di Brasília selepas forum juga mencerminkan keseriusan Indonesia dalam mengembangkan hubungan lintas kawasan. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyampaikan bahwa pertemuan bilateral dengan pemerintah Brasil akan difokuskan pada kerja sama strategis di sektor energi, pangan, dan pertahanan. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan luar negeri Indonesia yang adaptif terhadap kebutuhan nasional sekaligus kontekstual terhadap dinamika global.

Tentu saja, keanggotaan BRICS juga membuka ruang bagi kolaborasi teknologi dan inovasi. Isu-isu seperti kecerdasan buatan (AI), transisi energi, dan perubahan iklim menjadi pembahasan utama dalam forum. Bagi Indonesia, kolaborasi dalam bidang ini bukan hanya soal adaptasi, tetapi juga peluang untuk memperkuat kapabilitas nasional. Dalam era disrupsi yang tidak terelakkan, kemitraan strategis di bidang teknologi akan menjadi kunci daya saing bangsa.

Tak kalah penting, keterlibatan Indonesia di BRICS juga memiliki dimensi geopolitik yang signifikan. Di tengah rivalitas antara blok kekuatan besar, posisi Indonesia yang netral dan inklusif memberikan ruang bagi peran sebagai penengah dan penjembatan kepentingan. Ini sejalan dengan doktrin politik luar negeri bebas aktif yang sejak awal menjadi dasar kebijakan luar negeri Indonesia.

Forum BRICS bukanlah sekadar aliansi ekonomi, tetapi merupakan wadah transformasional yang mendorong tatanan global alternatif. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki kesempatan untuk memengaruhi arsitektur baru dunia dengan tetap menjaga kepentingan nasional. BRICS memberi platform yang ideal bagi Indonesia untuk memproyeksikan visi pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, tanpa harus tunduk pada dikotomi kekuatan besar.

Dengan dinamika global yang kian kompleks, kehadiran Indonesia di forum seperti BRICS juga membawa nilai tambah bagi diplomasi kawasan. Posisi Indonesia sebagai pemimpin ASEAN semakin relevan dalam mendorong sinergi antara Asia Tenggara dan negara-negara Global South lainnya. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berpikir dalam kerangka nasional, tetapi juga memiliki perspektif geopolitik yang luas dan progresif.

Keterlibatan Indonesia dalam forum ini perlu dilihat sebagai bagian dari narasi besar kebangkitan diplomasi strategis Indonesia. Dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, hingga krisis pangan dan energi, Indonesia memilih untuk tidak menjadi penonton. Sebaliknya, melalui keanggotaan penuh di BRICS, Indonesia mengukuhkan peran sebagai aktor utama dalam menyusun agenda global ke depan.

Dengan demikian, KTT BRICS 2025 menjadi panggung bagi Indonesia untuk mempertegas identitas globalnya—bukan sekadar sebagai negara berkembang, tetapi sebagai kekuatan penyeimbang yang mampu menghubungkan berbagai kepentingan dalam tata dunia yang tengah berubah. Kepemimpinan yang visioner, diplomasi yang aktif, dan kebijakan luar negeri yang progresif menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam membangun masa depan global yang lebih inklusif dan berkeadilan.

)* Analis Kebijakan Internasional

Pemerintah Libatkan Multisektor dalam Penyusunan RUU KUHAP

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ten-tang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem hukum acara pidana nasional yang lebih adaptif, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menegaskan bahwa revisi KUHAP dil-akukan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

“Kami di Komisi III DPR RI akan tetap menjunjung tinggi prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU KUHAP, dalam menyempurnakan hukum acara di Indonesia,” ujar Lola.

Menurutnya, partisipasi masyarakat luas serta para pakar sangat penting untuk mencip-takan sistem peradilan pidana yang akuntabel dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pem-bahasan RUU KUHAP akan dimulai secara resmi pada 7 Juli 2025 dan dilakukan secara maraton.

“Semua proses akan berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan menggelar kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta untuk menyerap aspirasi dari akademisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tahapan penyusunan RUU KUHAP telah matang, dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun pemerintah dan aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan oleh DPR.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej menegaskan pent-ingnya masukan dari koalisi masyarakat sipil dalam merumuskan KUHAP baru.

“Saat ini kami akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, kementeri-an/lembaga akan sangat menentukan,” ujar Eddy.

Menurutnya, pembaruan KUHAP merupakan upaya menghadirkan due process of law yang memberikan jaminan perlindungan terhadap upaya paksa oleh aparat hukum.

Dalam rapat tersebut, lima lembaga masyarakat sipil (ICJR, YLBHI, LBHM, IJRS, dan LeIP) menyampaikan sembilan poin penyempurnaan yang diharapkan dapat mem-perkaya substansi RUU KUHAP. Salah satunya adalah penguatan judicial scrutiny sebagai bentuk pengawasan yudisial atas proses penegakan hukum. Koalisi masyara-kat sipil turut memperkaya proses dengan usulan penguatan hak tersangka, saksi, dan korban, sebagai bentuk pelengkap dalam menyempurnakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.

Pembaruan KUHAP juga menjadi kebutuhan mendesak menjelang implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai Januari 2026. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP saat ini merupakan warisan kolonial yang tidak lagi rele-van dengan dinamika sosial dan hukum Indonesia saat ini. Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, yang menekankan pentingnya penyesuaian hukum acara pidana dengan tantangan revolusi industri 4.0 dan 5.0, khususnya dalam konteks pembuktian digital.

Melalui keterlibatan lintas sektor dari lembaga negara, masyarakat sipil, hingga akade-misi pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen untuk menghadirkan KUHAP yang tidak hanya modern dari sisi teknologi, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak warga negara dan transparansi hukum. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan sistem hukum acara pidana yang kokoh sebagai fondasi keadilan di Indonesia.

(*/rls)

Pemerintah Wujudkan Peradilan Transparan dan Inklusif melalui RUU KUHAP

Jakarta – Pemerintah terus mendorong pembaruan sistem hukum nasional guna mewujudkan tata kelola peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif. Salah satu langkah konkret dalam upaya tersebut tercermin melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dalam tahap finalisasi.

RUU KUHAP menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Penyusunan rancangan ini tidak hanya didasari atas kebutuhan harmonisasi dengan konstitusi dan perundang-undangan lainnya, namun juga sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, penguatan perlindungan hak asasi manusia, dan dorongan partisipasi publik dalam proses penegakan hukum.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka, adil, serta menjamin akses yang setara bagi seluruh warga negara. Salah satu perubahan fundamental dalam RUU KUHAP adalah penekanan terhadap prinsip transparansi. Proses peradilan yang selama ini dianggap tertutup dan sulit diakses publik, diarahkan menjadi lebih terbuka dan akuntabel.

Melalui ketentuan baru dalam rancangan ini, penyelenggaraan persidangan akan mengakomodasi teknologi digital, seperti dokumentasi audio visual dan pelibatan sistem informasi elektronik. Dengan cara ini, publik dapat mengawasi proses hukum secara lebih aktif dan objektif, sehingga potensi penyimpangan dalam prosedur peradilan dapat diminimalisir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dalam pembahasan RUU KUHAP, pihaknya akan menerima masukan dari seluruh pihak terkait, baik dari Pemerintah hingga akademisi.

“Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP akan digelar terbuka. Semua agenda akan dilaksanakan di ruang rapat Komisi III” ucapnya

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

“Lewat aturan tersebut, para justice collaborator akan mendapatkan hadiah berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat, jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.” ujar Presiden Prabowo

Dengan hadirnya RUU KUHAP, pemerintah berkomitmen untuk mengokohkan pilar keadilan yang berpihak pada rakyat. Sebuah sistem hukum yang tidak hanya keras terhadap pelanggar, tetapi juga adil terhadap semua pihak, transparan dalam setiap prosesnya, dan inklusif bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ini adalah wujud nyata dari tekad pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih berkeadaban dan berkeadilan di masa depan. *

RUU KUHAP Jawab Tantangan Zaman Hukum Acara Pidana

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perhatian publik dan kalangan hukum di Indonesia. Upaya pembaharuan KUHAP ini dinilai sangat krusial untuk menjawab berbagai tantangan zaman, termasuk dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana nasional dengan perkembangan teknologi serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kompleks. Penyusunan RUU KUHAP ini merupakan jawaban atas kebutuhan hukum yang modern, adil, dan berpihak pada hak-hak setiap warga negara.

Dalam sebuah pertemuan penting yang melibatkan Kapolda, Kejati, Pengadilan Tinggi, BNNP DIY, dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sangat penting, mengingat regulasi tersebut telah berlaku lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi memadai dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan penegakan keadilan.

Sari juga menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang tengah dibahas di DPR RI bukan hanya fokus pada pembaruan aspek prosedural semata, melainkan dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh pihak dalam proses peradilan pidana. Hal ini mencakup perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Ia mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang ini juga menyentuh pembenahan mekanisme upaya paksa, peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penguatan peran praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Sari menuturkan bahwa RUU ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan transparansi dalam proses hukum, yang dianggap sebagai langkah konkret untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam revisi KUHAP adalah dampak dari revolusi industri 4.0 dan 5.0. Ia menjelaskan bahwa revolusi 4.0 ditandai dengan dominasi Internet of Things (IoT), sementara revolusi 5.0 melibatkan kolaborasi antara manusia dan teknologi robotik.

Sunarto menilai bahwa RUU KUHAP perlu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, dan mendorong terwujudnya peradilan yang transparan, adil, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ia juga menyampaikan bahwa pembaruan hukum ini tidak hanya menjadi perbaikan normatif, tetapi harus mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan hukum kontemporer, termasuk kejahatan siber dan integrasi teknologi dalam sistem peradilan.

Senada dengan itu, akademisi hukum dari Universitas Pamulang, Bima Guntara, menilai bahwa urgensi pembaruan KUHAP menjadi sangat penting, terutama karena pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional akan diberlakukan. Oleh karena itu, menurutnya, hukum acara pidana sebagai hukum formil harus diperbarui agar dapat mengakomodasi kebutuhan hukum materiil yang baru.

Bima menjelaskan bahwa KUHAP berbeda dengan KUHP karena KUHAP mengatur proses peradilan pidana, sedangkan KUHP mengatur jenis-jenis tindak pidana. Ia menekankan bahwa KUHAP menjadi dasar hukum operasional bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjalankan wewenangnya.

Ia juga menyebut bahwa pembaruan KUHAP harus mencerminkan keadilan prosedural, seperti perlindungan hak tersangka atas pendampingan hukum, akses terhadap advokat, dan pembatasan waktu penahanan. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat mengawasi jalannya peradilan dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Bima, keadilan substansial juga perlu menjadi fokus utama, yaitu bahwa putusan pengadilan harus benar-benar berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan sekadar formalitas administratif. Ia menambahkan bahwa lembaga peradilan harus memastikan independensi dan efektivitas dalam menjalankan peran yudisialnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa RUU KUHAP harus diselaraskan dengan semangat KUHP Nasional yang baru, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pendekatan rehabilitatif, serta penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari legislatif, yudikatif, hingga akademisi, pembaruan KUHAP menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem hukum acara pidana di Indonesia. RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi pembaruan normatif semata, tetapi juga sebagai representasi wajah hukum nasional yang responsif, adaptif, dan berpihak pada keadilan sosial di era transformasi digital.

Pemerintah bersama DPR RI diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP secara tepat waktu, guna memastikan terselenggaranya sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, RUU KUHAP juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan menjadikan akuntabilitas dan aksebilitas sebagai prinsip utama, pembaruan ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan peradilan yang berintegritas dan inklusif. Partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi dan memberi masukan terhadap proses legislasi juga menjadi elemen vital agar RUU ini benar-benar merefleksikan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang dinamis dan beragam.

*) Pemerhati hukum

RUU KUHAP sebagai Terobosan Menuju Keadilan Restoratif

Oleh : Andhika Utama)*

Reformasi sistem hukum pidana nasional kembali menemukan momentumnya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR. RUU ini bukan hanya sekadar pembaruan teknis terhadap KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981, tetapi juga merupakan upaya serius dalam memperbarui paradigma hukum pidana di Indonesia agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu sorotan penting dalam RUU ini adalah ditegaskannya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya memasukkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar untuk menghimpun masukan dari mitra kerja dan akademisi.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Pendekatan ini mengutamakan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Dalam RUU KUHAP yang baru, prinsip ini mulai mendapatkan tempat yang jelas dan sistematis, sehingga berpotensi menggeser pola pikir retributif yang selama ini mendominasi praktik peradilan pidana di Indonesia.

Salah satu latar belakang diadopsinya keadilan restoratif dalam RUU KUHAP adalah tingginya beban perkara di lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus pidana ringan, seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, atau konflik keluarga, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara damai dan adil tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi. Melalui mekanisme keadilan restoratif, proses penyelesaian perkara bisa dilakukan di luar pengadilan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi korban.

Dalam draft RUU KUHAP, keadilan restoratif ditempatkan sebagai alternatif dalam tahapan penyidikan dan penuntutan, terutama untuk tindak pidana yang memenuhi kriteria tertentu seperti kerugian kecil, tidak ada niat jahat berat (mens rea), dan adanya kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai. Dengan begitu, aparat penegak hukum seperti penyidik dan jaksa diberi kewenangan untuk memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Jika tercapai kesepakatan damai yang disahkan secara hukum, maka proses pidana dapat dihentikan. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi peradilan dan perlindungan hak-hak korban, yang selama ini sering diabaikan dalam proses hukum formal.

Prinsip keadilan restoratif dalam RUU KUHAP juga memberi perhatian besar pada peran serta masyarakat. Dalam proses mediasi, keterlibatan tokoh masyarakat, keluarga, dan institusi sosial menjadi aspek penting untuk membangun kembali relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana. Ini sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki nilai-nilai komunal yang kuat dan tradisi penyelesaian sengketa secara musyawarah. Dengan demikian, keadilan tidak hanya bersifat formal dan legalistik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

Namun, penerapan keadilan restoratif tentu tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah soal konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip ini secara objektif dan akuntabel. Ada kekhawatiran bahwa mekanisme restoratif bisa disalahgunakan menjadi sarana kompromi yang merugikan korban, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, atau tindak pidana yang melibatkan kekuasaan dan ketimpangan relasi. Oleh karena itu, penguatan regulasi yang jelas, mekanisme pengawasan yang ketat, serta peningkatan kapasitas aparat hukum dan mediator menjadi prasyarat mutlak agar keadilan restoratif tidak justru menjadi jalan pintas bagi impunitas.

Lebih jauh, integrasi prinsip keadilan restoratif dalam RUU KUHAP harus dibarengi dengan pembenahan sistem hukum secara keseluruhan. Ini mencakup pembaruan kurikulum pendidikan hukum, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta pembangunan sistem pendukung seperti pusat layanan korban, lembaga mediasi pidana, dan database perkara restoratif. Hanya dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh, prinsip keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan  RUU KUHAP juga diharapkan mampu menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil, pengakuan HAM atas pidana, pengawasan ketat atas upaya jaksa, akses terhadap bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang independen dan prinsip pemulihan/upaya hukum yang efektif.

Langkah pemerintah dan DPR untuk memasukkan prinsip ini dalam RUU KUHAP patut diapresiasi sebagai bentuk progresivitas hukum pidana nasional. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, keadilan restoratif menjelma menjadi alternatif yang relevan dan solutif. Ia tidak hanya menawarkan efisiensi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga mengembalikan hak dan martabat korban, membina kesadaran pelaku, serta merawat harmoni sosial yang terganggu.

Dengan begitu, RUU KUHAP bukan sekadar dokumen legal semata, melainkan cerminan perubahan paradigma dalam melihat kejahatan dan hukuman. Kejahatan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara semata, tetapi sebagai pelanggaran terhadap relasi antarindividu dan komunitas. Maka, penyelesaiannya pun harus berorientasi pada pemulihan, bukan semata balas dendam hukum. Jika keadilan restoratif benar-benar diimplementasikan secara adil dan transparan, maka masa depan sistem peradilan pidana Indonesia akan lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Mitigasi Fiskal Pemerintah Bentuk Kesiapan Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan bagaimana kesiapan yang matang dalam menghadapi munculnya dampak negatif dari adanya konflik di wilayah Timur Tengah melalui berbagai mitigasi fiskal yang terstruktur.

Terkait hal tersebut, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Septia W, menegaskan bahwa pemerintah memang telah mengamati adanya peningkatan akan ketidakpastian global bahkan sejak awal tahun 2025 lalu.

“Pemerintah dari awal tahun sebenarnya sudah mengobservasi peningkatan ketidakpastian ini,” katanya.

Jadi, meskipun konflik Israel-Iran ini terjadinya di bulan Juni, tapi sebelum-sebelum itu kita sudah memantau ketidakpastian yang meningkat,” ujar Septia dalam acara Ngonten Fiskal di Jakarta.

Septia menjelaskan bahwa pemerintah sejatinya telah menyiapkan beberapa upaya fiscal buffer, yakni dengan mengalihkan berbagai anggaran yang dinilai inefisiensi birokrasi menuju pada belanja yang jauh lebih berdampak secara langsung bagi masyarakat Indonesia.

“Makanya sekarang bukan budget cut, tapi kita menyisir yang inefisiensi birokrasi, kita alihkan ke belanja yang dampaknya itu langsung lebih bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyoroti adanya risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat konflik di Iran dan Israel tersebut.

“Tentu ini akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri, karena tentu kondisi geopolitik akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara global,” katanya di Jakarta Selatan.

Ia memastikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk melindungi para pekerja di Tanah Air yang terdampak adanya konflik di negara Timur Tengah itu.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga turut mengingatkan mengenai betapa pentingnya melakukan diversifikasi energi nasional agar industri menjadi tetap tangguh meski di tengah terjadinya konflik geopolitik sekalipun.

“Industri nasional harus mulai mengandalkan sumber energi domestik, termasuk energi baru dan terbarukan seperti bioenergi, panas bumi, serta memanfaatkan limbah industri sebagai bahan bakar alternatif,” tegasnya di Jakarta.

Agus juga menekankan hilirisasi produk agro dalam negeri guna menekan inflasi bahan pangan impor dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, hilirisasi tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan melalui kontribusi aktif industri manufaktur nasional. (*)

[edRW]