Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Ekonomi Indonesia Hadapi Badai Global

Oleh : Ricky Rinaldi

Di tengah gejolak ekonomi global yang tidak menentu, Indonesia menunjukkan ketahanan dan daya saingnya dengan mengandalkan dua kunci utama: inovasi dan digitalisasi. Pemerintah secara aktif mendorong transformasi digital di berbagai sektor untuk memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperluas akses ke layanan serta peluang ekonomi.

Transformasi digital bukan hanya sekadar respons terhadap perkembangan teknologi, tetapi menjadi strategi nasional yang dirancang untuk menghadapi tantangan ekonomi dunia. Dengan memperkuat infrastruktur digital, memperluas konektivitas, dan mendukung pengembangan startup teknologi lokal, pemerintah membuktikan komitmennya dalam menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga telah meluncurkan sejumlah program digitalisasi, mulai dari layanan publik, sistem keuangan, pendidikan, hingga sektor pertanian. Digitalisasi layanan publik, misalnya, telah memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, dan administrasi kependudukan. Sementara itu, digitalisasi sektor keuangan mendorong inklusi keuangan melalui platform fintech dan digital banking yang menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Dewan Stabilitas Sistem Keuangan, menyatakan bahwa Indonesia tetap optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5% pada tahun 2025, meskipun menghadapi ketegangan perdagangan global, khususnya dengan Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa pemerintah terus berupaya mengurangi hambatan perdagangan dan mendorong permintaan domestik untuk menjaga stabilitas ekonomi. Pernyataan ini dilaporkan oleh media internasional dan menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia terus mendorong kebijakan berbasis data dan inovasi di tengah dinamika global.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan potensi besar ekonomi digital Indonesia. Dalam pernyataannya yang diberitakan oleh media nasional, Erick menyebutkan bahwa ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp4.500 triliun pada awal 2030-an. Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan perusahaan teknologi global seperti TikTok dan YouTube untuk memperkuat ekosistem digital nasional. Komitmen ini mencerminkan arah kebijakan strategis pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah-langkah nyata ini mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Dunia usaha menyambut baik kemudahan perizinan digital dan kebijakan fiskal yang mendukung inovasi. Kalangan akademisi dan praktisi teknologi pun terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun sistem digital nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pemerintah juga mengoptimalkan peran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam mendukung riset-riset teknologi yang aplikatif dan berdampak langsung terhadap sektor industri. Melalui kemitraan strategis antara pemerintah, swasta, dan komunitas inovator lokal, Indonesia tengah bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) yang menjadi penopang pertumbuhan jangka panjang.

Penting untuk dicatat bahwa digitalisasi tidak hanya menjadi alat efisiensi, tetapi juga instrumen pemberdayaan. UMKM di berbagai pelosok kini mulai memanfaatkan platform digital untuk menjual produk, mengakses pembiayaan, dan memperluas pasar. Pemerintah melalui program-program seperti Digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, berhasil mendorong jutaan pelaku usaha masuk ke ekosistem digital.

Tak hanya itu, di sektor pendidikan dan kesehatan, digitalisasi juga membawa perubahan besar. Pembelajaran daring, platform edukasi interaktif, serta layanan kesehatan berbasis aplikasi menjadi bagian dari wajah baru Indonesia. Upaya ini tak lepas dari peran pemerintah dalam memastikan infrastruktur TIK merata hingga ke pelosok negeri.

Dengan berbagai capaian ini, jelas bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi tantangan global. Justru, badai ekonomi dunia dijadikan momentum untuk mempercepat transformasi yang telah dirancang dengan matang. Visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo menempatkan inovasi dan digitalisasi sebagai pilar utama pembangunan nasional. Pemerintah terus mengakselerasi proyek-proyek strategis digital seperti pembangunan pusat data nasional, integrasi layanan publik berbasis digital, dan pengembangan kota pintar (smart city) di berbagai daerah.

Ke depan, Indonesia akan semakin bergantung pada talenta digital lokal. Oleh karena itu, investasi pada pendidikan teknologi, pelatihan kerja digital, dan peningkatan literasi digital masyarakat akan terus ditingkatkan. Berbagai program pelatihan vokasi berbasis digital telah digulirkan untuk menyiapkan angkatan kerja yang mampu bersaing di tengah disrupsi teknologi. Program-program seperti Digital Talent Scholarship, pelatihan coding untuk pelajar, dan inkubasi startup di kampus-kampus adalah contoh konkret dari upaya ini.

Pemerintah juga aktif menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan dan industri untuk membangun kurikulum berbasis kebutuhan masa depan. Keterampilan seperti pemrograman, analisis data, kecerdasan buatan, dan keamanan siber menjadi fokus pengembangan SDM. Dengan dukungan ini, Indonesia berharap bisa mencetak jutaan talenta digital yang siap berkontribusi dalam ekonomi digital global.

Dengan langkah-langkah konkret dan kebijakan yang proaktif, pemerintah Indonesia berada di jalur yang tepat untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan unggul di tengah ketidakpastian global. Inovasi dan digitalisasi bukan sekadar pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan strategis untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

*)Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Perkuat Konsumsi Domestik Cegah Pelemahan Ekonomi

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat konsumsi domestik sebagai langkah strategis untuk mencegah pelemahan ekonomi akibat dinamika global. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah aktif memitigasi dampak perang dagang global, terutama dengan Amerika Serikat, melalui negosiasi dan penguatan koordinasi antar kementerian.

“Pemerintah AS menunda tarif resiprokal selama 90 hari, namun tetap menerapkan tarif dasar universal 10%. Meski demikian, Indonesia tetap optimistis karena permintaan domestik terjaga dan ekonomi Tiongkok masih tumbuh,” ujar Sri Mulyani.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menyebut sektor ritel sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Dalam acara AMSC Gathering 2025, Roro mengungkapkan bahwa meski pengunjung mal meningkat 10% selama Ramadan, nilai transaksi turun 5–8% karena konsumen lebih selektif dan beralih ke produk terjangkau.

“Sektor ritel tetap tangguh dan adaptif. Pola konsumsi yang bergeser dari bulanan ke harian dan perpaduan antara pengalaman berbelanja offline serta efisiensi belanja online menunjukkan dinamisnya perilaku konsumen Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai tantangan terbesar justru berasal dari dalam negeri. Ia menyoroti perlunya pembaruan kebijakan ekonomi yang lebih adaptif dan produktif.

“Kebijakan fiskal kita masih terlalu konvensional. Pemerintah harus fokus pada penguatan industri nasional, pengembangan teknologi, dan memperkuat kelas menengah sebagai penggerak utama konsumsi domestik,” tegas Achmad.

Achmad juga menyarankan agar stimulus ekonomi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, bukan hanya belanja konsumtif jangka pendek. Ia memandang langkah Presiden Prabowo untuk mempercepat deregulasi sebagai sinyal positif yang perlu segera diimplementasikan.

Senada, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita menyatakan pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) untuk mengoptimalkan fasilitas pada sentra industri kecil menengah (IKM) daerah, secara langsung mendongkrak produktivitas dan daya saing industri lokal.

“Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan sentra IKM bisa tepat sasaran dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan bahwa sentra benar-benar menjawab kebutuhan pelaku IKM di lapangan,” katanya.

Indeks Penjualan Riil (IPR) menunjukkan tren positif, menandakan ketahanan sektor ritel nasional. Dukungan pemerintah terhadap proyek strategis nasional dan geliat investasi properti turut menopang pertumbuhan investasi.

Pemerintah tetap yakin bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 dapat mencapai 5%, menjadikan konsumsi domestik sebagai jangkar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
(*/rls)

[edRW]

Revisi UU UMKM Wujudkan Ekosistem Usaha Mikro yang Lebih Kuat dan Kompetitif

Oleh : Andri Lesmana )*

Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menopang perekonomian nasional semakin tak terbantahkan. UMKM bukan hanya menjadi tulang punggung perekonomian, tetapi juga menjadi tempat inovasi, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja. Dalam semangat memperkuat sektor ini, revisi Undang-Undang UMKM menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih kokoh, inklusif, dan kompetitif.

Revisi UU UMKM mencerminkan keseriusan negara dalam memberi ruang dan perhatian lebih kepada pelaku usaha mikro. Tidak hanya sekadar regulasi, revisi ini adalah bentuk afirmasi negara bahwa UMKM bukan sekadar pelengkap ekonomi, melainkan aktor utama dalam perekonomian nasional. Revisi ini membawa angin segar, terutama bagi pelaku usaha mikro yang selama ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses pembiayaan yang terbatas, kesulitan legalitas usaha, hingga keterbatasan dalam mengakses pasar dan teknologi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM untuk bangkit dan berkarya melalui regulasi inklusif dan pendekatan digital. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bertugas menyusun usulan revisi UU UMKM dan Kewirausahaan. Poin utama dalam usulan tersebut adalah pengakuan terhadap warga binaan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro yang layak mendapat dukungan afirmatif.

Salah satu poin penting dalam revisi UU UMKM adalah penyederhanaan proses perizinan dan legalitas usaha mikro. Sebelumnya, banyak pelaku UMKM yang enggan mengurus perizinan karena proses yang rumit dan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya revisi ini, perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sehingga pelaku usaha mikro dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya. Legalitas usaha yang jelas juga membuka pintu lebih lebar bagi pelaku UMKM untuk menjalin kemitraan, mengakses program pemerintah, hingga menjajaki pasar ekspor.

Selain itu, revisi UU ini juga memperkuat aspek pembiayaan dengan membuka akses lebih luas kepada sumber-sumber pendanaan yang ramah terhadap UMKM. Pemerintah mendorong lembaga keuangan, baik konvensional maupun non-konvensional seperti fintech, untuk memberikan produk pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha mikro. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berkembang. Insentif fiskal juga diberikan agar sektor perbankan dan investor swasta lebih tertarik untuk menyalurkan modal ke sektor UMKM.

Tak kalah penting, revisi UU UMKM juga memberikan penekanan pada peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha mikro. Program pelatihan, pendampingan usaha, dan inkubasi bisnis menjadi bagian integral dari strategi penguatan UMKM. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, serta jaringan bisnis yang lebih luas. Dengan demikian, pelaku usaha mikro tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu bertransformasi dan berinovasi di tengah tantangan zaman.

Dalam semangat inklusivitas, revisi UU UMKM juga memperhatikan aspek pemberdayaan kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang melalui kewirausahaan. Pemerintah menyediakan skema khusus untuk kelompok-kelompok ini agar mereka dapat menjadi bagian dari arus utama ekonomi nasional.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya mendukung revisi UU UMKM tersebut. Selain itu pihaknya juga siap mengkaji bersama dan menggandeng akademisi untuk memberikan masukan tentang revisi beleid yang akan dilaksanakan tahun depan.

Tak bisa dipungkiri, tantangan ke depan akan semakin kompleks. Namun, dengan adanya regulasi yang berpihak dan berorientasi pada kemajuan pelaku usaha mikro, kita memiliki landasan yang kuat untuk menavigasi tantangan tersebut. Revisi UU UMKM bukan hanya soal perubahan pasal demi pasal, tetapi merupakan perubahan paradigma dalam memandang UMKM sebagai kekuatan ekonomi yang layak untuk terus dibina, dilindungi, dan diberdayakan.

Implementasi revisi UU UMKM juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, akademisi, serta komunitas masyarakat sipil. Ekosistem usaha mikro yang kuat tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja, melainkan melalui kolaborasi yang harmonis dan berkesinambungan. Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil, Indonesia dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.

Lebih dari sekadar regulasi, revisi UU UMKM adalah simbol harapan dan semangat baru bagi jutaan pelaku usaha mikro di seluruh pelosok negeri. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir untuk mendengar, memahami, dan merespons kebutuhan warganya. Saat pelaku UMKM diberi ruang untuk tumbuh, maka kita tengah menyiapkan fondasi ekonomi yang tangguh dan inklusif untuk masa depan bangsa. Dengan optimisme dan langkah konkret, revisi UU UMKM akan menjadi titik balik yang membawa usaha mikro Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah, berdaya, dan berkelas dunia.

)* Penulis adalah seorang pengamat ekonomi

Strategi Ekspor dan Konsumsi RI Redam Potensi Pelemahan Ekonomi

Jakarta – Indonesia tengah menghadapi tantangan ekonomi global yang berpotensi menekan kinerja perdagangan luar negeri. Untuk meredam dampaknya, para ekonom mendorong pemerintah segera memperkuat strategi ekspor dan memperluas konsumsi dalam negeri guna menjaga daya tahan perekonomian nasional.

Direktur dan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara menilai kekuatan diplomasi Indonesia yang kini berada di peringkat keenam dunia menjadi modal penting dalam membuka pintu kerja sama perdagangan dengan negara-negara potensial.

“Impor Indonesia ke China juga sudah tumbuh 33% di 2024,” kata Bhima.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, selain Amerika Serikat dan China, Indonesia masih memiliki 10 negara tujuan ekspor utama seperti India, Jepang, Malaysia, Singapura, Filipina, serta negara-negara di kawasan Uni Eropa yang secara konsisten menyumbang surplus neraca dagang.

Namun, Bhima menekankan pentingnya perluasan pasar ekspor ke kawasan non-tradisional. Ia menyoroti kontribusi ekspor Indonesia ke ASEAN yang baru mencapai 18% untuk komoditas non-migas. Peluang ekspor masih sangat terbuka lebar ke kawasan Asia Selatan, Timur Tengah, Amerika Latin, hingga Kepulauan Pasifik.

“Pasar alternatif ini sangat potensial untuk dikembangkan, terutama jika melihat tren permintaan produk halal, makanan olahan, serta kebutuhan bahan baku industri di negara-negara tersebut,” tambah Bhima.

Senada dengan Bhima, Ekonom dan Guru Besar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan perlunya formulasi strategi ekspor yang progresif dan berkelanjutan.

“Diversifikasi pasar menjadi kunci. Indonesia punya peluang besar untuk menggarap lebih dari 50 negara anggota OKI, serta mitra strategis seperti ASEAN dan BRICS,” ujarnya.

Menurut Syafruddin, produk-produk unggulan seperti pertanian, makanan halal, tekstil, hingga barang konsumsi kelas menengah bisa menjadi komoditas ekspor andalan ke pasar-pasar baru tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya pembangunan sistem promosi ekspor yang terfokus, percepatan perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral, serta dukungan logistik dan pembiayaan yang kompetitif.

“Pemerintah harus menyiapkan desain strategi nasional yang terukur dan tidak reaktif. Pasar seperti Afrika, Asia Selatan, dan Amerika Latin sangat terbuka bagi produk Indonesia, tapi perlu pendekatan yang terencana dan terstruktur,” tutup Syafruddin.

Dengan strategi ekspor yang adaptif dan dorongan konsumsi domestik yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. [-red]

Pemerintah Terus Gencarkan Pemblokiran Arus Transaksi Judi Daring

Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan upaya memutus aliran dana transaksi judi daring atau judi online yang semakin marak. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online selama kuartal I 2025 telah mencapai Rp1.200 triliun, meningkat drastis dari tahun 2024 yang mencatatkan Rp981 triliun.

“Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan serius dalam bentuk judi online, dan angkanya sangat besar,” jelas Ivan.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga sejauh ini telah mampu mengungkap sejumlah kasus besar dan menelusuri aliran dana jaringan judi online berskala masif.

Dalam peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Ivan menyatakan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan berhasil memperkuat sistem nasional dalam mencegah tindak kejahatan keuangan.

“Selama 23 tahun, upaya ini menjaga integritas sistem keuangan negara dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran,” ujarnya.

Menurut Ivan, komitmen pemerintah juga tercermin dalam kebijakan yang lahir dari ASTA CITA dan RPJMN, yang menjadi pedoman dalam memberantas pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, termasuk pemanfaatan aset digital dan platform daring sebagai media kejahatan.

“Ini bukan hanya tentang apa yang sudah dilakukan, tapi bagaimana kita bersiap untuk tantangan baru bersama,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat membantu dalam mengungkap kasus korupsi secara mendalam.

“Hasil analisis dari PPATK sangat mendukung kerja KPK untuk mengungkap kasus sampai ke akarnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir 8.500 rekening bank yang terkait judi online.

“Ada peningkatan 500 rekening dari sebelumnya, dan kami terus mendorong perbankan untuk meningkatkan sensitivitas terhadap transaksi mencurigakan,” tuturnya.

Dian menambahkan, perbankan kini diminta menutup seluruh rekening dengan satu CIF (Customer Information File) yang sama.

Ke depan, pemblokiran akan berlaku penuh bagi individu yang terlibat judi online, meskipun memiliki beberapa rekening aktif.

[edRW]

Revisi UU UMKM Disiapkan untuk Perluas Perlindungan dan Inklusi Pelaku Usaha

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun langkah strategis dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.

Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati Zainal Paliwang. Rahmawati menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap UU UMKM bagi pelaku usaha di daerah.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pelaku UMKM untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta berbagai peluang yang ada untuk pengembangan usaha,” ujar Rahmawati.

Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari Komisi VII, dirinya akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

“Sebagai bagian dari Komisi 7, saya akan terus berjuang agar kebijakan yang berpihak pada UMKM dapat diteruskan dan diperbaiki. Ini penting agar UMKM dapat terus berkembang, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi usulan Kementerian Koperasi dan UMKM yang ingin memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori UMKM.

“Mungkin ada kepentingan kawan-kawan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojek online dalam perspektif kementeriannya, jadi saya melihatnya pada hal yang positif,” ungkap Wamenaker Noel.

“Sekali lagi saya yakin sekali kementerian UMKM pasti punya niat baik,” ujar dia menambahkan.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menyatakan bahwa pengakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM akan memperluas akses mereka terhadap subsidi pemerintah dan program pemberdayaan seperti pelatihan SDM serta pembiayaan KUR.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap kajian internal di Kementerian UMKM dan akan dibahas dalam revisi UU UMKM yang ditargetkan masuk pembahasan pada tahun 2026.

Menurut Wamenaker, pembahasan status pengemudi berbasis aplikasi perlu dilakukan hati-hati, termasuk soal bonus hari raya (BHR) dan relasi kerja mereka.

“Definisi kemitraan yaitu saling menguntungkan. Pekerja (berbasis platform) digital ini masih baru, kita coba cari definisi yang tepat. Karena, bagaimana pun, kita membutuhkan industri (berbasis) platform digital, tapi kita juga mau kawan-kawan driver ini kesejahteraannya diperhatikan,” kata Noel.

[edRW]

Judi Daring Rusak Mental Generasi Muda, Wajib Diberantas Hingga Keakarnya

Jakarta – Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) menegaskan bahwa judi online adalah masalah serius yang harus segera diberantas. Apalagi, Judi Daring atau Online Gambling berpotensi merusak mental anak muda bangsa.

Direktur Eksekutif LKDI, Abdul Kholik, mengatakan dampak dari judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memunculkan persoalan sosial yang memperparah penderitaan masyarakat.

“Judi online ini bukan sekadar merampok uang rakyat, tapi juga menyisakan luka sosial yang mendalam. Banyak keluarga hancur dan masyarakat kecil makin terpuruk karenanya,” ujarnya.

Ia menyebut situasi ini sebagai kondisi darurat karena judi online telah menyentuh kehidupan rumah tangga dan menjerat lapisan masyarakat paling bawah.

“Kami akan turun langsung dan berkontribusi aktif untuk menyelamatkan bangsa dari belenggu judi online,” tegasnya.

Abdul Kholik menyebut pelaku di balik judi online sebagai pengkhianat bangsa.

“Mereka tega memiskinkan rakyat dengan janji kekayaan instan lalu membawa kabur hasilnya ke luar negeri,” katanya.

Dukungan terhadap pemberantasan judi online juga datang dari Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Harris Turino.

Ia menilai penyebaran judi online sudah sangat meresahkan.

“Ini menyengsarakan masyarakat paling bawah. Dan kita tahu, dalam konstitusi kita, judi itu dilarang,” ujarnya.

Dampak buruk judi online juga disoroti dari aspek psikologis. Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Nael Sumampouw, mengatakan bahwa judi online kini menjadi isu kesehatan mental global yang serius, sebanding dengan kecanduan narkoba dan alkohol.

“Masalahnya, anak muda lebih rentan karena judi online masuk lewat kemasan permainan. Mereka yang sedang stres atau mencari pelarian mudah terjebak,” jelasnya.

Menurut Nael, akses yang mudah dan minimnya sanksi sosial membuat judi online makin berbahaya.

Ia menambahkan, banyak anak muda yang akhirnya mengalami kecanduan akibat mekanisme psikologis seperti gambler’s fallacy—keyakinan salah bahwa kekalahan terus-menerus akan segera berbalik jadi kemenangan.

Ia juga menyoroti lingkungan sosial dan psikologis yang mendukung perilaku ini, termasuk pengangguran dan rendahnya keterampilan.

“Ketika tidak lagi melihat hasil dari usahanya, anak muda bisa mengalami putus asa ekstrem hingga kehilangan makna hidup,” ungkapnya.

Nael mendorong pemerintah agar menyediakan layanan rehabilitasi yang mudah diakses, seperti di puskesmas. Menurutnya, pendekatan kolaboratif antara negara, keluarga, dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya judi daring.

*

[edRW][

Dukung Satgas Deregulasi, Indonesia Siap Perbaiki Kebijakan Ekspor Impor

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Dalam upaya memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing di pasar global, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius untuk membenahi kebijakan ekspor-impor melalui dukungan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Langkah ini menjadi salah satu strategi utama untuk mengurangi hambatan birokrasi, menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, serta mempermudah akses pasar internasional bagi pelaku usaha dalam negeri.

Satgas Deregulasi akan bekerja mengevaluasi dan menyederhanakan berbagai aturan teknis yang selama ini menyulitkan pelaku usaha. Meski belum diluncurkan secara resmi, pembentukannya kini sedang dimatangkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas Deregulasi dibentuk dengan tujuan utama menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, termasuk dalam hal perdagangan internasional. Keberadaan berbagai regulasi tumpang tindih, proses perizinan yang rumit, hingga ketidaksesuaian standar antar kementerian menjadi kendala utama dalam kegiatan ekspor dan impor. Melalui kerja Satgas ini, pemerintah berupaya menyisir, mengevaluasi, dan merekomendasikan perbaikan regulasi yang dianggap menghambat.

Satgas Deregulasi berfungsi sebagai koordinator lintas sektor untuk meninjau, menyelaraskan, dan menghapus regulasi-regulasi yang tidak efisien. Melibatkan kementerian terkait, dunia usaha, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat, Satgas ini bertugas memastikan bahwa peraturan yang ada mendukung iklim usaha dan perdagangan yang kompetitif.

Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons tantangan global, sekaligus menjawab tuntutan pasar internasional. Dalam konteks hubungan dagang dengan AS, deregulasi dipandang penting agar produk Indonesia makin kompetitif.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa konsep kerja Satgas nantinya akan dibahas bersama antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Setelah terbentuk, tim ini akan mengkaji aturan yang berpotensi disederhanakan atau dihapus demi mendukung iklim perdagangan yang lebih sehat.

Satgas Deregulasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan identifikasi komoditas mana saja yang bisa mendapatkan kelonggaran impor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Satgas Deregulasi akan berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa aturan yang akan dideregulasi juga merujuk pada kebijakan strategis pemerintah ke depan.

Airlangga mengatakan tim deregulasi akan segera dibentuk untuk membahas perizinan dan insentif yang akan diberikan. Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan berusaha (ease of doing business) dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Melalui deregulasi, Airlangga berharap agar aturan-aturan di Indonesia tidak lagi menjadi hambatan untuk perdagangan.

Dalam acara Sarasehan Ekonomi, Presiden Prabowo memberi instruksi untuk menghapus kuota impor, terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup banyak orang, salah satunya adalah daging. Prabowo juga meminta agar peluang impor dibuka bagi siapa pun.

Prabowo mengatakan instruksi itu telah disampaikan kepada Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Menurut mantan Menteri Pertahanan itu, langkah penghapusan kuota impor merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dan untuk merampingkan birokrasi.

Salah satu langkah konkret Satgas adalah melakukan audit regulasi di sektor perdagangan dan logistik. Dari hasil audit, ditemukan ratusan regulasi yang saling tumpang tindih, tidak relevan, atau bahkan bertentangan satu sama lain. Melalui pendekatan ini, Satgas kemudian merekomendasikan penyederhanaan atau penghapusan regulasi tersebut.

Perbaikan kebijakan ekspor-impor melalui deregulasi membawa dampak positif yang signifikan bagi dunia usaha. Dengan penghapusan regulasi yang tidak relevan, pelaku usaha dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses perizinan. Akses terhadap bahan baku impor menjadi lebih cepat, dan produk lokal dapat lebih mudah memasuki pasar internasional.

Selain itu, UMKM yang sebelumnya sulit menembus pasar ekspor karena keterbatasan informasi dan akses, kini mulai terbantu melalui berbagai kebijakan afirmatif pemerintah. Pelatihan, pendampingan, serta penyederhanaan prosedur ekspor menjadi program yang dijalankan seiring dengan upaya deregulasi.

Keberhasilan deregulasi kebijakan ekspor-impor tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Diperlukan kolaborasi yang erat antar kementerian, lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Satgas Deregulasi menjadi titik temu berbagai kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang adil, efisien, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi.

Asosiasi pengusaha, kamar dagang, serta pelaku ekspor-impor turut dilibatkan dalam memberikan masukan atas regulasi yang ada. Dengan pendekatan partisipatif ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dengan dukungan penuh terhadap Satgas Deregulasi, Indonesia menunjukkan tekad untuk menjadi negara dengan sistem perdagangan yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Reformasi kebijakan ekspor-impor bukan hanya soal memperbaiki sistem, tetapi juga soal meningkatkan kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia dalam membangun perekonomian terbuka dan adil.

Ke depan, tantangan utama adalah menjaga konsistensi dalam pelaksanaan deregulasi serta membangun sistem evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah perlu terus mendorong inovasi kebijakan, memperluas digitalisasi, serta memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dapat merasakan manfaat nyata dari perbaikan yang dilakukan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

[edRW]

Apresiasi Satgas Deregulasi: Wujud Komitmen Pemerintah Dorong Iklim Usaha

Oleh: Nurul Janida )*

Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan terbuka dengan berbagai inisiatif, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Satgas ini memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan memangkas regulasi-regulasi yang dianggap menghambat kelancaran ekspor-impor, serta mengoptimalkan hubungan dagang Indonesia, terutama dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya diplomasi ekonomi Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.

Dalam pembentukan Satgas Deregulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa tim ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai aturan teknis yang selama ini dirasa menyulitkan pelaku usaha, baik dari sektor industri maupun perdagangan. Terutama dalam konteks hubungan dagang dengan AS, deregulasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan produk-produk Indonesia dapat bersaing lebih kompetitif di pasar internasional.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan bahwa pembentukan Satgas Deregulasi akan segera dilaksanakan dan sedang digodok di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk menghadapi tantangan global yang kian kompleks, terutama dalam konteks perdagangan dengan negara besar seperti Amerika Serikat. Sebagai negara dengan potensi ekspor yang besar, Indonesia perlu memaksimalkan peluang dengan mengurangi hambatan-hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan.

Salah satu fokus utama Satgas Deregulasi adalah menyederhanakan berbagai aturan yang dirasa membebani pelaku usaha, terutama dalam hal ekspor-impor. Dalam hal ini, deregulasi juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah untuk membuka pasar yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri. Budi Santoso juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai konsep kerja Satgas ini akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif.

Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, kebijakan deregulasi ini menjadi langkah yang sangat relevan dan tepat. Pembentukan Satgas Deregulasi menunjukkan keseriusan pemerintah untuk merespons dinamika ekonomi global dan memenuhi tuntutan pasar internasional. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menunggu finalisasi konsep Satgas, namun ia mengungkapkan bahwa koordinasi antara kementerian dan lembaga akan menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan tersebut. “Kami juga menunggu, ini sedang disusun di Kemenko Perekonomian,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan Satgas Deregulasi tidak hanya melibatkan satu kementerian, tetapi melibatkan kolaborasi antar berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Pemerintah juga berupaya untuk menyelaraskan kebijakan deregulasi dengan kebijakan strategis yang lebih luas. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Satgas Deregulasi akan berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan deregulasi bukan hanya soal mengurangi aturan, tetapi juga tentang menyesuaikan kebijakan agar selaras dengan tujuan besar perekonomian Indonesia.

Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat diubah atau disederhanakan adalah peraturan yang mengatur soal tingkat kandungan lokal (TKDN) serta pembatasan impor. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar aturan TKDN ditinjau kembali dan pembatasan impor melalui kuota dihentikan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Indonesia untuk mempererat hubungan dagang dengan AS tanpa harus membalas kebijakan proteksionis yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump terhadap produk Indonesia.

Langkah pemerintah dalam membentuk Satgas Deregulasi juga merupakan respons terhadap perkembangan ekonomi global yang semakin kompetitif. Dalam era globalisasi ini, negara-negara di seluruh dunia berlomba-lomba untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan kondusif. Indonesia pun tidak ingin tertinggal dalam persaingan ini, oleh karena itu kebijakan deregulasi yang diambil diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan memperlancar proses perdagangan internasional.

Satgas Deregulasi juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku usaha di dalam negeri. Dengan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, diharapkan para pelaku usaha, terutama UMKM, dapat lebih mudah mengakses pasar global dan memperluas jaringan mereka. Penyederhanaan aturan ini tentunya akan mengurangi biaya operasional yang selama ini menjadi salah satu hambatan dalam menjalankan bisnis, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Selain itu, Satgas Deregulasi juga akan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih menarik di Indonesia. Dengan berbagai aturan yang lebih sederhana dan jelas, investor akan lebih yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini sangat penting, mengingat investasi asing memiliki peran yang sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Satgas Deregulasi diharapkan akan menjadi salah satu tonggak penting dalam memajukan perekonomian Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait hingga sektor swasta, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perekonomian global.

Kesuksesan implementasi Satgas Deregulasi ini tentunya sangat bergantung pada bagaimana pelaksanaan kebijakan dapat dijalankan secara tepat dan efisien. Oleh karena itu, koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat menjadi kunci dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, pembentukan Satgas Deregulasi ini merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan adanya deregulasi yang tepat, Indonesia diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan daya saing, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.

)* Penulis adalah mahasiswa Malang tinggal di Jakarta

[edRW]

Pembentukan Satgas Deregulasi Dukung Kebijakan Relaksasi TKDN

Jakarta, – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri nasional dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor industri padat karya.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo pada 19 Maret 2025, hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya deregulasi sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan menciptakan lapangan kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sektor industri padat karya, seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, makanan dan minuman, serta furnitur, memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia.

”Sektor-sektor ini saat ini menyerap hampir 4 juta tenaga kerja dan mencatatkan ekspor lebih dari USD 2 miliar. Oleh karena itu, deregulasi dan penyederhanaan perizinan menjadi langkah penting untuk mempercepat investasi dan pengembangan sektor-sektor tersebut”, ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, pemerintah akan membentuk Satgas Deregulasi yang bertugas untuk mempercepat proses perizinan, harmonisasi tarif, dan penanganan terhadap barang-barang yang di-dumping. Selain itu, sektor industri padat karya akan dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempermudah akses terhadap berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas insentif.

Pemerintah juga menyiapkan paket revitalisasi mesin-mesin produksi dengan menyediakan Rp20 triliun kredit investasi yang disertai subsidi bunga sebesar 5 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing industri dalam negeri, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menambahkan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui rapat terbatas dalam waktu dekat.

”Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan DEN telah bekerja sama untuk mempersiapkan langkah-langkah deregulasi yang diperlukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo”, jelasnya.

Dengan pembentukan Satgas Deregulasi dan kebijakan relaksasi TKDN ini, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing industri nasional, dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.