Jaga Supremasi Sipil, Masyarakat Hendaknya Beri Kesempatan Terlaksananya UU TNI

Oleh : Alif Ramadhan )*

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta kepentingan nasional. Dalam konteks ini, memberikan kesempatan bagi UU TNI untuk dilaksanakan secara efektif menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan tata hukum yang berlaku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap peraturan yang disahkan melalui mekanisme demokratis dapat diuji melalui jalur hukum yang sah, termasuk judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Struktur tata negara yang baku telah memberikan ruang bagi setiap elemen masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan uji materi. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang telah bekerja sesuai mekanisme yang diatur, sementara lembaga lain memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas regulasi yang telah disahkan. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah memberikan waktu bagi implementasi UU TNI sebelum menilai dampaknya secara objektif.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI berfokus pada tiga substansi utama, yakni tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penyesuaian masa dinas keprajuritan, serta perluasan cakupan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pertahanan dan keamanan global yang semakin kompleks. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP, yakni dalam menghadapi ancaman pertahanan siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, merupakan langkah adaptif terhadap tantangan era modern. DPR memastikan bahwa perubahan tersebut tetap berlandaskan pada nilai demokrasi serta supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit, yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Berdasarkan kajian, perpanjangan masa dinas tersebut didasarkan pada kebutuhan pertahanan nasional serta mempertimbangkan kondisi fisik dan mental prajurit yang masih prima. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjamin kesinambungan pengalaman di dalam tubuh TNI tetapi juga memberikan apresiasi terhadap pengabdian prajurit kepada negara.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan demokrasi. Penyelarasan tugas dan peran TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan negara menjadi dasar utama dalam revisi ini.

Ia menyayangkan adanya mispersepsi di masyarakat, termasuk isu kembalinya Dwifungsi TNI, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Revisi ini, menurutnya, justru memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dengan memperjelas peran TNI dalam sektor pertahanan tanpa intervensi terhadap ranah sipil dan politik.

Peningkatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diatur dalam revisi UU TNI juga bertujuan memperkuat kebijakan pertahanan nasional. Kejelasan dalam hubungan antara kedua institusi tersebut memastikan bahwa pengambilan keputusan strategis tetap berada di bawah kendali sipil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga yang bertambah dari 10 menjadi 14 institusi juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pertahanan dan keamanan tanpa mengganggu tatanan pemerintahan sipil.

Penyesuaian tugas TNI dalam menghadapi ancaman pertahanan modern, terutama di ranah siber dan perlindungan WNI di luar negeri, menjadi bagian penting dalam revisi ini. Ancaman digital serta ketegangan geopolitik yang meningkat memerlukan peran aktif TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

TNI kini memiliki kewenangan lebih jelas dalam menangani serangan siber, yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. Selain itu, perlindungan terhadap WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata juga menjadi perhatian utama yang diakomodasi dalam revisi ini.

Revisi UU TNI tidak mengubah prinsip dasar supremasi sipil yang telah menjadi pijakan dalam reformasi sektor pertahanan sejak era reformasi. Mekanisme pengawasan tetap berada dalam kendali DPR RI, sehingga tidak ada celah bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan zaman tanpa mengurangi peran institusi sipil dalam pengambilan kebijakan.

Dalam situasi demokratis, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, yang lebih penting adalah memberikan kesempatan bagi kebijakan yang telah disahkan untuk diimplementasikan sebelum melakukan penilaian lebih lanjut.

Kehadiran revisi UU TNI bukanlah ancaman bagi supremasi sipil, melainkan bagian dari adaptasi sistem pertahanan terhadap tantangan baru yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memberikan ruang bagi terlaksananya UU TNI menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan supremasi sipil. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Pemerintah Rangkul Praktisi Demi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf), Teuku Riefky Harsya menerima audiensi dari Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pelaku ekonomi kreatif dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia.

”Saya mengajak para pelaku industri untuk bersama-sama mendefinisikan subsektor yang lebih berfokus pada ekonomi kreatif, perindustrian, atau kebudayaan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan mengurangi kebingungan di kalangan komunitas”, Ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri kreatif menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait hambatan atau kendala yang dihadapi, mulai dari hulu hingga hilir. Beberapa isu yang dibahas meliputi klasterisasi subsektor ekonomi kreatif di luar 17 subsektor yang telah ada, penyusunan rencana strategis yang lebih komprehensif, serta usulan penggunaan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebagai alternatif indikator penilaian performa, selain kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai tambah.

Melalui audiensi ini, Menekraf Riefky ingin rencana kerja sama ini bisa meningkatkan daya saing SDM kreatif Indonesia di kancah internasional dan meningkatkan ekspor non-fisik, serta pembukaan lapangan kerja bagi generasi muda. Hal ini merupakan visi Indonesia Emas 2045.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kemampuan SDM kreatif Indonesia agar bisa bersaing di kancah internasional dan meningkatkan ekspor non-fisik, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” tambah Menekraf Riefky.

Sementara itu, Dewan Pendiri ASICI Ardian Elkana, sangat menghargai semangat dan pendekatan berbasis data yang ditunjukkan oleh Menekraf Riefky. Inisiatif Menekraf Riefky untuk membangun ekonomi kreatif di daerah begitu kuat.

”Pihaknya menyebut rencana kerja sama ini dapat mempercepat pengembangan SDM kreatif yang unggul dan bersertifikat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan”, Jelasnya.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI juga menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif untuk membahas Grand Design Pembangunan Ekonomi Kreatif untuk periode mendatang. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif saat ini akan berakhir pada Desember 2025, dan pemerintah merancang pembaruan grand design dengan pendekatan ekosistem dan rantai nilai ekonomi kreatif yang akan berlaku hingga 2045. Dokumen ini akan dievaluasi setiap lima tahun berdasarkan periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Junjung Supremasi Sipil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap menjunjung supremasi sipil dan memastikan tidak ada pengaturan dwifungsi militer dalam keberlakuannya.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa UU TNI yang baru telah dirancang untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, sejalan dengan prinsip pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.

Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU TNI dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi militer global serta dinamika geopolitik.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi pertahanan nasional dalam menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.

Sjafrie Sjamsoeddin juga memastikan bahwa revisi ini bukan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan merupakan inisiatif DPR yang telah disepakati bersama pemerintah.

“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden hanya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Penambahan dua tugas pokok tersebut mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Di samping itu, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi.

“Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu,” katanya.

Ia juga menepis kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan mengambil alih peran institusi sipil.

Revisi UU TNI juga mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi militer tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang berlaku. (*)

Kolaborasi Swasta Dukung Pemerintah Perangi Judi Daring

Jakarta – Maraknya konten judi daring di media sosial menjadi ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda yang merupakan pengguna terbesar platform digital. Menanggapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggandeng TikTok dalam upaya memerangi konten berbahaya tersebut melalui workshop online bertajuk #LawanJudi daring.

 

Workshop ini merupakan langkah nyata dari kolaborasi antara media online dan platform digital dalam membersihkan ruang digital dari konten judi daring. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten negatif, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

 

Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menegaskan komitmen kuat platformnya dalam memerangi penyebaran konten judi daring. Menurutnya, TikTok telah menerapkan kebijakan tegas dan proaktif dalam memberantas akun dan aktivitas yang mengandung unsur judi daring.

 

“Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ujar Marshiella.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi mengandung unsur judi daring. Selain itu, TikTok juga menyediakan fitur pelaporan dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten mencurigakan dengan mudah.

 

“Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” tambah Marshiella.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, turut hadir dalam workshop tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara TikTok, pemerintah, dan AMSI merupakan langkah penting dalam kampanye melawan judi daring.

 

Marolli juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam memerangi judi daring dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring di Indonesia.

 

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ujar Marolli.

 

Ia menambahkan bahwa hampir 80 persen pelaku yang mempromosikan judi daring berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Oleh karena itu, langkah kolaboratif seperti ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga generasi muda dari dampak negatif judi daring.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberantas konten judi daring, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari praktik ilegal yang merugikan. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga memperkuat peran platform digital dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

Oleh: Ratna Soemirat

Judi daring di platform digital kian marak dan mengancam generasi muda sebagai pengguna terbesar media sosial. Tak hanya merusak moral dan ekonomi, aktivitas ilegal ini juga memicu tindak kriminal, termasuk korupsi. Pemerintah, swasta, dan platform digital pun terus bersinergi memperkuat langkah pemberantasan.

Kasus terbaru datang dari Bengkulu, di mana tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang pimpinan bank “pelat merah” di daerah tersebut. Modusnya adalah menggunakan dana nasabah senilai Rp6 miliar untuk bermain judi daring. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa temuan awal kerugian negara tersebut diperoleh dari audit internal kejaksaan. Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 70 barang bukti dari dua lokasi, yakni rumah pelaku dan sebuah toko di daerah Bengkulu.

Untuk memperkuat bukti hukum, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit secara lengkap. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dan satu orang dinyatakan sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa judi daring tak hanya berdampak pada moral dan psikologi pemainnya, tetapi juga merembet pada penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara. Maraknya konten judi daring di media sosial turut memicu fenomena ini, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di kalangan usia produktif.

Untuk menanggulangi fenomena judi daring, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Satgas ini merupakan respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.

Selain membentuk satgas, pemerintah juga menggandeng sektor swasta dan platform digital dalam rangka membersihkan ruang maya dari konten berbahaya tersebut. Salah satu upaya kolaboratif yang menonjol adalah inisiatif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama TikTok dalam kampanye bertajuk #LawanJudol.

Workshop online tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus membersihkan platform dari konten yang mengandung unsur judi daring. Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam memerangi penyebaran konten judi daring. “Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ungkapnya.

TikTok telah melakukan penghapusan sekitar 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi memuat konten judi daring. Selain itu, platform ini menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten mencurigakan dengan mudah dan cepat. “Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” imbuh Marshiella.

Judi daring tidak hanya memengaruhi pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi. Kerugian negara akibat korupsi yang dipicu oleh aktivitas judi daring menjadi bukti konkret bagaimana praktik ini merusak moral aparatur negara. Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, mengakui bahwa hampir 80 persen pelaku promosi judi daring merupakan kalangan usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun.

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ungkap Marolli. Dalam pandangannya, kampanye kolaboratif dengan platform digital sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi daring.

Upaya memberantas judi daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran dan pelarangan, tetapi juga perlu adanya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama kaum muda. Literasi digital harus ditingkatkan agar pengguna internet lebih bijak dalam memilah konten yang dikonsumsi.

Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital menjadi sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Selain memperkuat regulasi, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten mencurigakan. Langkah cepat dan tegas dari platform digital dalam merespons laporan juga akan mempersempit ruang gerak pelaku judi daring.

Selain itu, pengawasan ketat oleh pihak berwenang harus terus ditingkatkan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna mencegah maraknya praktik judi daring. Peningkatan literasi digital juga penting untuk membekali generasi muda agar lebih kritis dan selektif dalam mengakses konten di platform digital.

Judi daring merupakan ancaman serius yang dapat memicu tindak kriminal dan merusak masa depan generasi muda. Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas dan menggandeng platform digital dalam upaya pemberantasan. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap aman dari praktik judi daring. Dengan upaya bersama dan kesadaran kolektif, diharapkan ancaman judi daring dapat diminimalisir, serta generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya tersebut.

Pada akhirnya, komitmen semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dari konten berbahaya. Dengan melibatkan semua elemen, baik pemerintah maupun swasta, Indonesia diharapkan dapat terbebas dari jeratan judi daring yang merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

 

Pemerintah Pastikan Hentikan Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menghentikan peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai takaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan di lapangan menunjukkan adanya produk minyak goreng subsidi tersebut dijual dengan volume atau berat tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.

 

“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Budi.

 

Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tidak bisa lagi beroperasi.

 

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi.

 

Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Kemendag telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.

 

Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang. “Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya,” jelas Budi.

 

Budi mengatakan bahwa Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.

 

“Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambah Budi.

Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.

 

”Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga.

 

 

 

Pemerintah Bertindak Tegas Bongkar Kecurangan Minyakita

Oleh: Ricky Rinaldi

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan rakyat dengan mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tujuh perusahaan di Surabaya yang diduga mengurangi isi kemasan minyak tanpa mengubah harga jualnya. Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, membuktikan bahwa beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki sekitar 700 hingga 800 ml. Langkah cepat ini menunjukkan bahwa pemerintah bertindak sigap dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil.

Ketujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ini antara lain CV Briva Jaya Mandiri di Ponorogo, CV Bintang Nanggala, KP Nusantara di Kudus, UD Jaya Abadi di Surabaya, CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera di Surabaya, CV Mega Setia di Gresik, dan PT Mahesi Agri Karya di Surabaya. Mereka diduga sengaja mengurangi isi kemasan untuk meraup keuntungan lebih besar, sementara konsumen tetap membayar dengan harga normal tanpa menyadari bahwa jumlah minyak yang mereka dapatkan berkurang. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa kompromi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik curang ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil dengan berkoordinasi bersama Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah. Tidak hanya itu, perusahaan yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha dan denda besar. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang. Tindakan ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Kasus serupa ternyata bukan yang pertama kali ditemukan. Inspeksi sebelumnya di Jakarta dan Solo juga mengungkap praktik pengurangan isi Minyakita oleh beberapa perusahaan. Di Jakarta, tiga perusahaan terbukti melakukan kecurangan serupa, sementara di Solo ada dua perusahaan yang terlibat. Pola berulang ini menunjukkan bahwa praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi bukanlah kasus terisolasi, melainkan sudah menjadi modus yang harus diberantas secara menyeluruh. Dengan kesigapan pemerintah dalam menangani kasus ini, diharapkan para pelaku usaha akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa selain volume minyak, kualitasnya juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng yang sampai ke tangan masyarakat harus sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi penurunan kualitas oleh perusahaan-perusahaan nakal ini, maka tindakan hukum yang lebih berat akan diberikan. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat.

Selain pemerintah, kepolisian juga turun tangan dalam menangani kasus ini. Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Satgas Pangan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius. Jika ditemukan unsur pidana dalam praktik ini, perusahaan yang bersangkutan bisa menghadapi tuntutan hukum. Ia juga menambahkan bahwa distribusi Minyakita akan diawasi lebih ketat di seluruh daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Konsumen juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembelian Minyakita. Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelanggar aturan yang berusaha memanipulasi harga dan isi barang bersubsidi.

Minyakita sendiri adalah produk minyak goreng bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, jika isinya dikurangi secara curang, masyarakat tetap harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkan jumlah minyak yang sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyakita. Langkah-langkah seperti audit berkala terhadap produsen, penerapan sanksi lebih tegas, serta pengawasan lebih ketat di tingkat distribusi akan diterapkan guna mencegah praktik kecurangan di masa depan.

Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membeli minyak goreng bersubsidi. Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan temuan ketidaksesuaian isi Minyakita di pasaran. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, transparansi dan ketegasan dalam menindak perusahaan nakal diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan terhadap kebijakan subsidi pangan. Langkah-langkah tegas ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan tidak segan-segan menindak oknum yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak adil.

Dengan adanya tindakan tegas dan keterlibatan Satgas Pangan, diharapkan praktik kecurangan seperti ini tidak akan terulang. Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keadilan bagi masyarakat agar mereka mendapatkan haknya dalam memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga dan kualitas yang sesuai. Kesigapan dalam mengatasi permasalahan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat dan akan terus bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat luas.

Dengan adanya tindakan tegas dan keterlibatan berbagai pihak, pemerintah membuktikan bahwa subsidi pangan bukanlah ruang bagi spekulasi dan manipulasi, tetapi bentuk nyata dari kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyat. Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, tanpa adanya penyimpangan sedikit pun.

*)Penulis merupakan Pengamat Isu Strategis

 

Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bongkar Kecurangan Takaran MinyaKita

Oleh : Rivka Mayangsari*)

 

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat. Baru-baru ini, aparat kepolisian bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta kualitas minyak goreng bersubsidi.

 

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya berinisial IH. Keduanya terbukti melakukan pengurangan volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya diisi dengan 800 hingga 850 mililiter. Kecurangan ini dilakukan sejak November 2024, menghasilkan keuntungan sekitar Rp800 juta per bulan bagi perusahaan tersebut.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya ketidaksesuaian isi kemasan MinyaKita di pasaran. Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan dengan penggeledahan di lokasi produksi PT Jaya Batavia Globalindo yang kemudian menemukan bukti-bukti kecurangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo diduga melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya mengisi sekitar 800 hingga 850 mililiter.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman serupa. Selain tindakan tegas aparat kepolisian, Kemendag juga mengambil langkah cepat dengan memanggil para pengemas atau repacker MinyaKita untuk mengklarifikasi dugaan pengurangan takaran minyak goreng tersebut. Rapat yang digelar di kantor Kemendag ini dihadiri oleh berbagai asosiasi industri minyak goreng, termasuk Himpunan Pengusaha dan Pabrik Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) serta Perkumpulan Pengusaha Minyak Indonesia (Permikindo).

 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa setiap produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur standar merek MinyaKita. Meskipun telah terbukti melakukan kecurangan, beberapa repacker mengklaim bahwa pihaknya terpaksa mengurangi takaran minyak akibat kesulitan mendapatkan pasokan minyak dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Sekretaris Jenderal Permikindo, Darmaiyanto, menyebut bahwa harga bahan baku minyak terus naik, sehingga beberapa repacker mencari cara untuk tetap bertahan.

 

Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menipu, namun jika harga bahan baku terus meningkat tanpa ada solusi, maka mereka harus mencari cara agar tetap dapat beroperasi. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, membenarkan bahwa ada beberapa repacker yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan DMO. Namun, ia menegaskan bahwa distribusi minyak DMO bukan melalui skema subsidi pemerintah, melainkan melalui mekanisme bisnis-to-bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.

 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendag kini tengah mengevaluasi aturan MinyaKita, termasuk kemungkinan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha tanpa merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Apresiasi patut diberikan kepada aparat kepolisian dan Kemendag yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini.

 

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan sangatlah penting. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum, maka praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diminimalisir. Sebagai konsumen, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya MinyaKita. Jika menemukan adanya ketidaksesuaian takaran atau indikasi pelanggaran lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok lainnya, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di sektor-sektor lain. Langkah pengawasan ini perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer di pasar.

 

Di sisi lain, peran media dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi dan pengawasan produk menjadi sangat krusial. Dengan adanya pemberitaan yang transparan dan objektif, masyarakat dapat lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan adanya langkah cepat dan tegas dari pemerintah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk MinyaKita tetap terjaga. Pemerintah akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelaku kecurangan dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang sesuai standar. Semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kestabilan pasar dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

*) Pemerhati ekonomi

Pemerintah Evaluasi Regulasi Respon Polemik Takaran Minyakita

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi regulasi terkait takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, memicu keluhan dari konsumen dan pelaku usaha mikro.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan Kemendag akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi ada kecurangan dalam pendistribusiannya.

“(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya. Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam,” kata Iqbal.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tertera di label. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , menegaskan bahwa perbedaan takaran ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang mengandalkan produk bersubsidi tersebut.

“Ketidaksesuaian takaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa ada kemungkinan masalah ini berasal dari standar pengemasan di beberapa produsen.

“Kami sedang menelusuri apakah ada faktor teknis dalam proses produksi yang menyebabkan perbedaan takaran. Produsen juga wajib memastikan setiap kemasan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita.

“Kami minta maaf atas kekacauan ini karena telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat, dimana pengusaha minyakita itu melakukan kecurangan” katanya.

Menanggapi permasahan tersebut, pemerintah melalui Kemendag segera melakukan evaluasi regulasi terkait takaran Minyakita. Langkah ini mencerminkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan kepedulian terhadap kestabilan pasokan minyak goreng bersubsidi. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta peninjauan ulang standar produksi, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dengan evaluasi ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah juga telah membuka kanal pengaduan untuk memastikan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, sehingga jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif bisa segera dilakukan.

Sinergi Antarlembaga Percepat Pengangkatan CASN

Oleh: Niken Dian Safitri (*

Proses rekrutmen dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang optimal. Dalam upaya mempercepat pengangkatan CASN formasi 2024, pemerintah pusat bersama legislatif dan pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen yang kuat melalui berbagai kebijakan dan koordinasi strategis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan instruksi tegas untuk segera melakukan analisis dan simulasi guna mempercepat proses pengangkatan CASN. Arahan ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, yang dilakukan melalui rapat koordinasi dan simulasi sistematis. Langkah ini diambil agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan tanpa menghadapi kendala administratif maupun teknis.

Langkah progresif ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah mengadakan pertemuan dengan pihak pemerintah untuk memberikan masukan strategis terkait percepatan pengangkatan CASN. Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Namun, dengan adanya koordinasi intensif antara pemerintah dan legislatif, DPR mendorong agar proses pendataan dan simulasi dilakukan lebih cepat sehingga pengangkatan bisa dimajukan ke tahun 2025. Percepatan ini menunjukkan komitmen kuat DPR dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa percepatan pengangkatan CASN bukan hanya bertujuan memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Prasetyo menekankan bahwa proses ini akan tetap memperhatikan kesiapan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang karena pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak CASN.

Keputusan pemerintah dalam mempercepat proses pengangkatan CASN merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan. Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten di sektor pemerintahan akan berdampak langsung pada efektivitas birokrasi, peningkatan kualitas layanan, serta percepatan program pembangunan nasional. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi para pencari kerja yang telah menantikan kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara.

Pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan pengangkatan CASN, tetapi juga pada perencanaan yang matang agar proses seleksi dan pengangkatan berjalan tanpa hambatan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pelaksanaan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah disiapkan dengan baik. Dengan adanya sinergi antarlembaga, harapan untuk mempercepat pengangkatan CASN dapat terwujud secara optimal.

Dari perspektif kebijakan publik, percepatan pengangkatan CASN merupakan langkah yang tepat untuk menjawab kebutuhan birokrasi yang adaptif dan responsif. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, keberadaan SDM yang memadai di sektor pemerintahan menjadi elemen kunci dalam menjaga stabilitas serta meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dengan menyerap lebih banyak tenaga kerja ke dalam sektor pemerintahan.

Namun, percepatan ini tentu harus tetap dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif dan berlandaskan pada prinsip meritokrasi. Dengan demikian, CASN yang direkrut benar-benar merupakan individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses seleksi dan pengangkatan CASN juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Digitalisasi dalam sistem rekrutmen akan meminimalkan potensi kesalahan administratif serta mempercepat proses validasi data calon ASN. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, proses pengangkatan CASN dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Keberhasilan pemerintah dalam mempercepat pengangkatan CASN juga sangat bergantung pada kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang solid serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mewujudkan kebijakan ini. Dengan adanya sinergi yang kuat, maka berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan ini dapat diatasi dengan baik.

Selain mempercepat proses pengangkatan CASN, pemerintah juga memastikan kesejahteraan para aparatur negara dengan merancang berbagai kebijakan yang mendukung stabilitas kerja dan peningkatan kompetensi. Program pelatihan dan pengembangan keahlian bagi ASN terus digalakkan guna meningkatkan kapabilitas serta daya saing mereka di lingkungan kerja. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada kuantitas rekrutmen, tetapi juga pada kualitas SDM yang akan mengisi sektor pemerintahan.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mempercepat pengangkatan CASN guna memastikan pelayanan publik yang lebih baik. Kini saatnya bagi kita semua untuk mendukung dan percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, percepatan pengangkatan CASN dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

(* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik dari Urban Catalyst Management