Stimulus Lewat PPN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

JAKARTA — Pemerintah Indonesia memperkuat stimulus ekonomi dengan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan asas keadilan serta semangat gotong royong.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menjaga daya beli dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai kebijakan, termasuk perpajakan.

Menurutnya, pajak adalah instrumen penting pembangunan berprinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani.

“Di sinilah prinsip negara hadir,” tambahnya.

Stimulus ini berpihak pada masyarakat dengan membebaskan PPN (PPN 0%) untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum. Pemerintah menanggung kenaikan PPN 1% untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.

Pemerintah juga mengalokasikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan senilai Rp265,6 triliun untuk 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian PPN 1% merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ini adalah mandat dari undang-undang, bukan keinginan pemerintah,” kata Airlangga dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memikirkan kebutuhan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. “Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen untuk bahan pangan tertentu bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Senada dengan Airlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam bersama DPR. “Penyesuaian tarif PPN ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan fiskal, sehingga kebijakan ini benar-benar komprehensif,” ujar Deni.

Kenaikan PPN ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Pemerintah juga terus mengedepankan prinsip keadilan dalam implementasi kebijakan fiskal.

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Jakarta, – Pemerintah Indonesia memberikan penegasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski terdapat sejumlah kekhawatiran, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah kehendak pemerintah, melainkan merupakan amanah yang diatur dalam UU HPP. “Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” jelas Airlangga. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sebuah keputusan sepihak, tetapi merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kebutuhan bahan pangan yang terkena PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN ini telah melalui pembahasan yang sangat mendalam antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni. Proses yang matang ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan dampaknya terhadap perekonomian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. “PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang menjadi selektif. Untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11%,” ungkapnya. Hal ini menjelaskan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena dampak signifikan dari kenaikan tarif ini.

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian negara dengan cara meningkatkan pendapatan fiskal yang pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat memperkokoh fondasi perekonomian yang lebih stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, PPN 1 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Jakarta – Menko perekonomian menyakinkan kepada masyarakat bahwa kenaikan PPN 1 persen hanya untuk barang mewah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang yang terkena kenaikan PPN, hanya barang-barang tertentu, karena penyesuaian PPN ini hanya untuk barang mewah.

 

Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa
kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

“Kenaikan tarif PPN 12 persen tidak berlaku bagi Kebutuhan pokok yang menyangkut hajat masyarakat luas” demikian disampaikan.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa Premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN” katanya.

“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, jasa kesehatan yang premium dan untuk pelanggan listrik 3500-6600 VA dikenakan PPN (12 persen),” katanya .

PPN Naik, Inflasi Aman: Bukti Kebijakan Ekonomi Berjalan Tepat

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini dianggap tidak berdampak signifikan terhadap inflasi, namun memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

 

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, DR. IR. H. Adies Kadir, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN ini merupakan amanah undang-undang dan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi. “Kebijakan ini baik untuk rakyat Indonesia sebagai langkah strategis pada program pemerataan ekonomi dan peningkatan penerimaan negara. Kenaikan ini juga bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional seperti cita-cita Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Adies Kadir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini secara langsung menyasar kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, terutama konsumen barang mewah. “Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi. Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” imbuhnya. Langkah ini dinilai mampu menciptakan keadilan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Senada dengan Adies Kadir, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan kenaikan PPN ini. Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan serta mendukung kemandirian bangsa. “Kebijakan kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa. Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil,” jelas Vaudy.

Menurut Vaudy, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini untuk memastikan penerimaan negara dapat dialokasikan secara efektif. “Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akan memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

Sejumlah pengamat ekonomi juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi, mengingat tarif tersebut masih tergolong moderat dibandingkan negara-negara lain. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan menjadi salah satu motor penggerak dalam mendukung agenda pembangunan jangka panjang pemerintah.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kenaikan PPN ini diyakini mampu membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kenaikan PPN 1 persen bukan sekadar langkah teknis, melainkan bagian dari visi besar untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Dengan kontribusi lebih besar dari kalangan yang mampu, pembangunan nasional dapat berjalan lebih merata, memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. [-red]

Dibarengi Paket Stimulus Ekonomi, Kenaikan PPN 1% Perkuat Pendapatan Negara

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang akan diberlakukan mulai 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan mendukung pembangunan infrastruktur.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan “demi APBN” dan “bukan membabi buta”. Menurutnya, PPN di Indonesia masih relatif lebih rendah dibanding negara-negara lain.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan PPN. Belajar dari kenaikan PPN 10% menjadi 11%, ia menuturkan, saat itu perekonomian RI relatif stabil dan bahkan ada indikasi membaik di beberapa aspek. Setelah PPN 11% diterapkan, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus untuk masyarakat.

“Pada saat 2023 itu harga komoditas juga sudah mulai turun, seperti yang kita rasakan sampai 2024 ini. Kami melihat jumlah dari peningkatan pekerja, pekerja formal, dan juga setoran PPh (pajak penghasilan) 21 itu mengalami kenaikan double digit, serta inflasi yang terus terjaga rendah,” ujar Menteri Keuangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% bukanlah keinginan pemerintah. Menurutnya, Pemerintah hanya mengikuti amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1% untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Disisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menuturkan bahwa risiko kenaikan inflasi telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50% pada Januari-Februari 2025.

“Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun,” pungkas Ferry.

Untuk diketahui, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN sebesar 1%, Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

Penyesuaian PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah; Pemerintah Perkuat Sistem Perpajakan yang Adil

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, hingga air minum tetap bebas dari pengenaan tarif PPN.

 

“Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujar Airlangga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab),” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, “Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” lanjut Sri Mulyani

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujar Vaudy.

Ia juga menambahkan, “Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”

Dari sektor energi, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan dari kelompok terkaya. “PPN 12% untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami. Sementara pelanggan dengan daya 450-2.200 VA mendapat diskon listrik 50%,” ungkap Darmawan.

Dengan kebijakan yang difokuskan pada kelompok masyarakat kelas atas, pemerintah optimis penerapan tarif PPN yang baru akan mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan. [*]

Stimulus Ekonomi Solusi Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditejen Pajak), Dwi Astuti mengatakan , hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

 

“Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Juga subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” tutur Dwi.

Langkah strategis telah ditempuh pemerintah untuk melindungi stabilitas ekonomi dan mempertahankan kemampuan belanja masyarakat dari kelompok menengah sampai bawah. Serangkaian program stimulus ekonomi yang diimplementasikan bertujuan menjamin kestabilan perekonomian di tingkat daerah dan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi melalui beragam stimulus guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional

“Hingga akhir tahun 2024 ini pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5%. Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50% ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, dan diharapkan tumbuh di atas 5%,” jelas Airlangga.

Disisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah melalui insentif.

“Kami mendesain paket stimulus kebijakan ekonomi ini mempertimbangkan secara seimbang, sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ungkap Menteri Keuangan Mulyani Indrawati.

Paket stimulus ekonomi oleh pemrintah kepada Masyarakat antara lain, bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan mendapatkan 10 kg per bulan, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita) , kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, perpanjangan masa berlakunya Pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

“Untuk sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat hajat hidup orang banyak juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jabar Darmawan.

Pemerintah berupaya optimal untuk mencegah terjadinya guncangan ekonomi dan pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa menjaga stablitas ekonomi baik lokal maupun nasional. [-rwa]

Menko Perekonomian Airlangga: Kenaikan PPN 1 Persen, Pemerintah Hanya Ikuti Amanah Undang – Undang

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah hanya ikuti amanah undang – undang terkait kenaikan PPN 1 persen. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.

 

“Pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” ujar Menko Perekonomian Airlangga saat di temui media di Jakarta.

Airlangga mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Dua di antaranya berupa bantuan pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Bantuan pangan diberikan untuk 16 juta keluarga, di mana masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini sekitar Rp 4,6 triliun.

Selain itu, pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Disisi lain, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diikuti dengan sosialisasi dan penjelasan lebih banyak kepada masyarakat.Hal tersebut diperlukan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam menyusun dan menerapkan kebijakan terkait perpajakan, pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Kebijakan mengenai perpajakan termasuk PPN ini, bukan berarti membabi buta dan seolah tidak punya perhatian terhadap beberapa sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok, jelasnya.

Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak, tutupnya.

Kebijakan PPN Berkeadilan: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Fokus pada Kebutuhan Rakyat

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal yang terencana memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% tidak membebani masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.

 

“Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujarnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap menuju tarif 12% dengan pendekatan gotong royong.

“Kenaikan Tarif PPN sebesar 1 persen diimbangi dengan memastikan kontribusi yang proporsional dari berbagai kelompok masyarakat, sementara kebutuhan pokok tetap bebas PPN untuk melindungi masyarakat rentan. Pemerintah juga menanggung beban kenaikan PPN pada barang tertentu seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng untuk menjaga stabilitas harga ” tegas Sri Mulyani

Selain itu, berbagai insentif dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM. Rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan awal tahun 2025, serta diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah.

“Pemerintah memberikan dukungan langsung kepada masyarakat untuk memastikan daya beli tetap terjaga, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” jelas Sri Mulyani.

Di sisi UMKM, pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5% hingga 2025, bahkan menghapus PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Dukungan bagi sektor tenaga kerja juga diperkuat melalui berbagai stimulus, seperti subsidi jaminan kecelakaan kerja dan insentif pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

“Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif,” tambah Sri Mulyani.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengelola dampak kenaikan PPN, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini mencerminkan asas keadilan dan gotong royong, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan alokasi insentif senilai Rp445,5 triliun pada 2025, fokus diarahkan pada kesejahteraan masyarakat rentan dan penguatan daya saing nasional,” tegas Airlangga.

Agenda reformasi fiskal ini diyakini mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli, dan mendukung pemulihan pasca-pandemi. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan keadilan sosial yang merata.{*}

Berpihak Kepada Masyarakat, Penyesuaian PPN 1% Demi Membiayai Subsidi dan Bansos

JAKARTA — Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pemerataan ekonomi, serta menjaga stabilitas APBN.

 

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak merupakan instrumen penting pembangunan dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani.

“Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu.

Bahkan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan dengan total alokasi Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” Imbuh Menkeu.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan kenaikan PPN 1% merupakan implementasi undang-undang untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berlaku untuk semua barang/jasa.

“Kebijakan itu baik untuk pemerataan pembangunan dan untuk menguatkan ekonomi seperti cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi,” katanya.

“Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” ujar Adies.

Kenaikan diberlakukan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas, sementara kebutuhan pokok, layanan sosial, pendidikan, kesehatan, produk UMKM, dan pertanian dikecualikan.

“Kenaikan PPN pada barang mewah itu bisa diibaratkan sebagai pajak konsumsi bagi orang kaya.Hasil dari pajak yang mereka bayar nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program sosial,” imbuh Adies.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DPJ Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan penerimaan dari kenaikan PPN akan mendukung program prioritas, termasuk BLT, PKH, Kartu Sembako, subsidi listrik, dan LPG 3 kg.

“Dana dari penyesuaian tarif PPN tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan,” ungkap Dwi.

**