Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ketahanan energi nasional dengan mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk penerapan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan besarnya kebutuhan devisa Indonesia untuk memenuhi impor BBM. Menurut Prabowo, nilai impor BBM nasional selama ini mencapai sekitar Rp535 triliun per tahun sehingga diperlukan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

“Impor BBM kita Rp535 triliun setahun,” ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah kemudian mendorong penggunaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik sebagai salah satu jalan keluar untuk menekan beban impor dan memperkuat kemandirian energi.

Dalam perkembangan terbaru, Prabowo menyebut implementasi B50 berpotensi memberikan penghematan devisa hingga sekitar Rp170 triliun. Kebijakan ini sekaligus memperluas pemanfaatan minyak sawit domestik sebagai bahan baku biodiesel dan memperkuat keterkaitan sektor energi dengan sektor perkebunan nasional.

“Kalau kita bisa mengurangi impor BBM, kita bisa hemat devisa sangat besar,” kata Presiden Prabowo.

Penghematan tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar sekaligus mengurangi tekanan terhadap kebutuhan devisa untuk membiayai impor energi. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat energi dari sisi ketersediaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai arah kebijakan energi pemerintah sejalan dengan semangat Presiden Prabowo untuk membangun kepercayaan diri nasional. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya dalam negeri menunjukkan keberanian pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar.

“Pidato Presiden membangun kepercayaan diri nasional,” ujar Idrus.

Ia menilai kebijakan yang berorientasi pada pemanfaatan kekuatan domestik dapat menjadi fondasi bagi Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Penguatan energi nasional dinilai penting agar Indonesia memiliki daya tahan lebih kuat ketika terjadi perubahan harga komoditas dan gangguan rantai pasok internasional.

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Kajian Daur Hidup Universitas Muhammadiyah Mataram, Joni Safaat Adiansyah, menilai penerapan B50 juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap agenda lingkungan. Menurutnya, peningkatan penggunaan biodiesel dapat menjadi bagian dari transisi energi apabila implementasinya memperhatikan seluruh siklus produksi dan dampak lingkungannya.

“Implementasi B50 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada lingkungan,” kata Joni.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi pengelolaan bahan baku berkelanjutan agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat berjalan beriringan. Penguatan biodiesel juga perlu ditempatkan dalam kerangka energi yang lebih luas, termasuk pengembangan bioetanol dan energi baru terbarukan. Diversifikasi sumber energi akan membuat Indonesia memiliki pilihan yang lebih banyak sekaligus mengurangi risiko akibat gejolak harga energi global.

Dengan kebijakan yang konsisten, pemanfaatan energi domestik dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan nasional. Langkah pemerintah mendorong B50, bioetanol, dan EBT menunjukkan komitmen membangun sistem energi yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan tahan terhadap tekanan eksternal. (*)

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi

Oleh: Hanan Alfawazi*)

Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional.

Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru.

Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang.

Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional.

Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.

Di sinilah pentingnya menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Industri migas membutuhkan modal besar dan memiliki tingkat risiko tinggi, terutama dalam kegiatan eksplorasi. Karena itu, kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, kejelasan skema investasi, serta insentif yang tepat menjadi faktor penting untuk menarik investor. Kebijakan tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa batas, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, investor, dan keberlanjutan sumber daya.

Target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt menjadi salah satu langkah yang memiliki arti strategis. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai target tersebut dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.

Pengembangan energi surya juga memiliki keunggulan karena memanfaatkan sumber daya yang tersedia di dalam negeri. Dengan wilayah geografis yang luas dan tingkat paparan matahari yang relatif tinggi, Indonesia memiliki ruang besar untuk mengembangkan PLTS, baik melalui pembangkit berskala besar maupun pemanfaatan PLTS atap.

Namun, target 100 GW tentu membutuhkan lebih dari sekadar pembangunan panel surya. Pemerintah perlu memastikan kesiapan jaringan transmisi dan distribusi, sistem penyimpanan energi, ketersediaan pembiayaan, penguatan industri pendukung, serta kepastian regulasi. Tanpa infrastruktur yang memadai, tambahan kapasitas pembangkit belum tentu dapat dimanfaatkan secara optimal.

Karena itu, transisi energi perlu dipandang sebagai proses bertahap dan realistis. Indonesia masih membutuhkan minyak dan gas untuk menopang berbagai aktivitas ekonomi, transportasi, industri, dan kebutuhan masyarakat. Pada saat yang sama, investasi energi bersih harus terus diperbesar agar ketergantungan terhadap energi fosil dapat dikurangi secara gradual.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa ketahanan dan transisi energi dapat berjalan beriringan. Penguatan migas menopang kebutuhan jangka menengah, sementara energi terbarukan membangun diversifikasi jangka panjang. Kemandirian energi berarti memperkuat kemampuan nasional mengelola sumber daya, memenuhi kebutuhan domestik, menarik investasi, dan mengurangi kerentanan terhadap pasokan global.

Dalam perspektif tersebut, 2027 dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kemandirian energi Indonesia. Target lifting migas memberikan dorongan bagi peningkatan produksi domestik, sementara agenda energi terbarukan membuka jalan menuju diversifikasi sumber energi. Keduanya membutuhkan kebijakan yang konsisten dan koordinasi lintas sektor.

Keberhasilan agenda tersebut akan berdampak luas terhadap perekonomian melalui penguatan pasokan energi, kepastian bagi industri, peningkatan investasi, dan daya saing nasional. Tantangannya adalah memastikan target diterjemahkan menjadi program terukur melalui kesinambungan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta investasi yang memberi manfaat optimal bagi kepentingan nasional.

Dengan produksi domestik yang semakin kuat dan sumber energi yang semakin beragam, Indonesia dapat mengurangi kerentanan terhadap gejolak geopolitik dan harga energi global. Pada akhirnya, ketahanan energi 2027 bukan hanya tentang memastikan lampu tetap menyala atau bahan bakar tetap tersedia, tetapi tentang membangun kemampuan nasional untuk menentukan masa depan energinya sendiri.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif

Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus didorong melalui proses streamlining atau penyederhanaan yang dikawal Danantara untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Langkah tersebut diarahkan agar aset-aset negara yang dikelola BUMN dapat ditata dan dimanfaatkan secara lebih optimal, produktif, serta mampu memberikan nilai tambah bagi negara.

Presiden Prabowo Subianto menyebut efisiensi biaya operasional BUMN telah mencapai sekitar Rp50 triliun, sementara laba sejumlah BUMN pada semester I 2026 juga meningkat signifikan.

“Pada tahun 2025 keuntungan BUMN mencapai Rp326 triliun, naik 75,3% dari tahun 2024. Dividen BUMN yang disetor tahun 2025 mencapai Rp142,3 triliun, naik 67% dari tahun 2024,” terang Prabowo.

Presiden Prabowo menargetkan efisiensi biaya BUMN terus meningkat hingga akhir 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi korporasi guna memperkuat efisiensi dan mengoptimalkan nilai aset negara.

Hal senada disampaikan COO Danantara, Dony Oskaria. Ia menegaskan streamlining bukan merupakan tujuan akhir, melainkan langkah untuk memastikan aset BUMN yang telah ditata dapat dikelola secara lebih optimal dan produktif sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi negara.

“Streamlining itu bukan tujuan akhir. Yang paling penting adalah bagaimana aset-aset BUMN yang sudah ditata bisa dikelola lebih optimal, lebih produktif, dan benar-benar menciptakan nilai tambah buat negara,” tegas Dony.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan transformasi BUMN menjadi salah satu agenda penting yang harus terus dikawal. Proses efisiensi dan streamlining BUMN perlu diarahkan agar BUMN lebih sehat, produktif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Yang paling penting bukan sekadar berapa banyak yang diefisienkan, tetapi seberapa besar perubahan itu mampu meningkatkan kinerja BUMN dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi rakyat. Itu yang akan menjadi perhatian kami di Komisi VI,” ujar Andre.

Andre mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap agenda transformasi BUMN. Ia berharap arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang konkret dan terukur.

“Pidato Presiden memberikan energi positif sekaligus pekerjaan rumah yang besar. Kami di Komisi VI siap mengawal agar visi tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk program yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Langkah pemerintah dalam mendorong transformasi dan restrukturisasi BUMN dinilai menjadi upaya positif untuk memperkuat efisiensi, meningkatkan produktivitas, serta mengoptimalkan aset negara. Konsistensi kebijakan tersebut diharapkan semakin memperkuat kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (*)

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus memperkuat perannya sebagai instrumen investasi strategis untuk mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sepanjang 2026, Danantara diarahkan tidak hanya mengoptimalkan aset negara, tetapi juga mengorkestrasi investasi pada sektor yang memiliki dampak besar terhadap hilirisasi, ketahanan energi dan pangan, infrastruktur, pariwisata, serta penguatan industri nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Danantara harus menjadi instrumen pembangunan jangka panjang yang mampu memperkuat kapasitas bangsa. Dalam penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyampaikan rencana pembentukan Danantara Development Management Fund (DDMF) sebagai instrumen untuk menyiapkan dan membiayai proyek strategis jangka panjang yang belum dapat dibiayai melalui investasi komersial jangka pendek.

“Danantara adalah dana kedaulatan kita, Danantara harus menjadi instrumen pembangun kapasitas bangsa untuk puluhan tahun mendatang,” ujar Prabowo.

Sejalan dengan arah tersebut, Danantara mempercepat investasi pada sektor hilirisasi. Pada Februari 2026, Danantara meresmikan enam proyek hilirisasi fase pertama dengan nilai investasi hingga US$7 miliar. Proyek tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat kapasitas industri nasional.

Pada Juli 2026, Danantara kembali mempercepat pengembangan 26 proyek hilirisasi dengan nilai sekitar US$12,4 miliar atau Rp225 triliun. Proyek tersebut mencakup pengolahan aluminium, baja nirkarat, tembaga, bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau SAF, bioetanol, kelapa sawit, industri kelapa, hingga peternakan unggas terintegrasi.

CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan investasi harus memberikan manfaat ekonomi luas dengan tetap memperhatikan tata kelola dan keberlanjutan. Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menilai investasi strategis membutuhkan sinergi erat antara pemerintah dan sektor swasta.

“Investasi yang disiplin, terarah, dan berorientasi jangka panjang harus mampu menghasilkan nilai ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Pandu.

Penguatan investasi juga diperluas ke sektor pariwisata. Pada Agustus 2026, Danantara dan Kementerian Pariwisata menandatangani kesepahaman untuk memperkuat investasi dan pengembangan pariwisata berkualitas.

Pemerintah berharap investasi Danantara mampu menciptakan industri baru, memperluas lapangan kerja, meningkatkan ekspor produk bernilai tambah, mengurangi ketergantungan impor, serta menjadikan aset negara sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang produktif dan berkelanjutan.

Danantara Mengubah Investasi Negara Menjadi Nilai Tambah bagi Rakyat

Oleh : Nofer Saputro

Pengelolaan kekayaan negara memasuki babak baru ketika aset dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kumpulan entitas bisnis yang berdiri sendiri, melainkan sebagai kekuatan ekonomi yang dapat diorkestrasi untuk menghasilkan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membawa harapan bahwa investasi negara dapat dikelola secara lebih terintegrasi, produktif, dan berorientasi jangka panjang. Dengan pendekatan tersebut, keuntungan finansial tidak berhenti sebagai angka dalam laporan perusahaan, tetapi diterjemahkan menjadi nilai tambah berupa lapangan kerja, peningkatan produktivitas, penguatan industri nasional, serta kesejahteraan rakyat.

Optimisme tersebut memperoleh pijakan dari kinerja BUMN sepanjang 2025. Laba bersih gabungan BUMN dilaporkan mencapai Rp326 triliun atau meningkat 75,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026 menilai capaian tersebut merupakan hasil pembenahan dan kerja keras, bukan sekadar permainan angka. Bagi publik, peningkatan kinerja ini penting karena menunjukkan bahwa reformasi tata kelola perusahaan negara mulai memberikan hasil yang dapat diukur. Perbaikan tersebut sekaligus memperkuat keyakinan bahwa aset negara dapat dikelola secara lebih profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Sejumlah BUMN mencatatkan pertumbuhan yang menonjol. Pelindo tumbuh 169 persen, Pertamina 79,6 persen, Pegadaian 87,2 persen, dan BTN 43,9 persen. Sementara itu, Krakatau Steel berhasil berbalik dari posisi merugi menjadi mencatatkan keuntungan setelah menjalani restrukturisasi dan penataan model bisnis. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah Danantara terhadap Krakatau Steel telah berada di jalur yang tepat karena perusahaan tersebut sebelumnya menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa restrukturisasi dan perbaikan tata kelola dapat mengubah perusahaan yang sebelumnya menjadi beban menjadi aset yang kembali produktif.

Namun, keberhasilan Danantara tidak semestinya hanya diukur dari peningkatan laba BUMN. Justru tantangan yang lebih besar adalah memastikan keuntungan dan pertumbuhan nilai aset negara memiliki hubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar mesin pencetak uang. Orientasi terhadap rakyat harus menjadi bagian penting dari transformasi tersebut, termasuk melalui keberpihakan perbankan pelat merah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Akses pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau akan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang, menciptakan pekerjaan, meningkatkan produksi, dan masuk ke dalam rantai pasok industri yang lebih besar.

Pada titik inilah Danantara dapat memainkan peran strategis. Pengelolaan aset negara secara terintegrasi memungkinkan perusahaan-perusahaan pelat merah dipandang sebagai sebuah portofolio yang saling melengkapi. Aset yang kurang produktif dapat ditata, perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi dapat diperkuat, sementara investasi baru dapat diarahkan kepada sektor yang memiliki dampak berantai terhadap perekonomian. Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai investasi strategis tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya keuntungan finansial, tetapi juga berdasarkan kemampuan menciptakan multiplier effect, lapangan kerja formal, peningkatan produktivitas, dan industrialisasi.

Pandangan tersebut menjadi relevan ketika Indonesia tengah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Target pertumbuhan 5,8–6,5 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029 membutuhkan mobilisasi investasi dalam skala besar. Dalam kondisi tersebut, Danantara dapat menjadi jembatan antara kekayaan negara, kebutuhan investasi, dan agenda pembangunan. Optimalisasi aset BUMN berpotensi memperluas sumber pembiayaan pembangunan sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada APBN. Modal negara dapat digunakan sebagai pengungkit untuk menarik investasi swasta dan global, terutama ke sektor-sektor strategis yang membutuhkan modal besar dan memiliki dampak luas.

Karena itu, pilihan investasi harus menjadi perhatian utama. Danantara idealnya memprioritaskan sektor yang menjadi penghambat atau bottleneck bagi perkembangan industri nasional, seperti bahan baku, komponen, infrastruktur pendukung, energi, dan sektor hilirisasi. Investasi pada sektor semacam itu tidak hanya menghasilkan imbal hasil bagi negara, tetapi juga membuka peluang bagi munculnya industri turunan. Ketika satu investasi mampu memunculkan banyak kegiatan ekonomi baru, manfaatnya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar keuntungan perusahaan.

Hilirisasi menjadi salah satu contoh konkret bagaimana investasi negara dapat menciptakan nilai tambah. Pengelolaan sumber daya tidak seharusnya berhenti pada ekspor komoditas mentah. Dengan investasi pada pengolahan dan industri lanjutan, Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan teknologi, memperluas basis industri, serta memperoleh nilai ekonomi yang lebih besar dari sumber daya yang dimiliki. Pada saat yang sama, kemitraan dengan investor asing perlu diarahkan agar menghasilkan transfer teknologi dan pengetahuan, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin memiliki kompetensi dan posisi kuat dalam rantai nilai global.

Danantara memiliki peluang besar untuk mengubah cara negara memandang investasi. Dari sekadar mengelola aset menjadi menciptakan nilai, dari mengejar keuntungan jangka pendek menjadi membangun kekayaan nasional berkelanjutan, serta dari mengelola perusahaan secara terpisah menjadi mengorkestrasi kekuatan ekonomi secara terpadu. Dengan konsistensi tata kelola, profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dapat dijaga, Danantara berpotensi menjadi instrumen penting untuk memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, kemandirian industri, dan kesejahteraan yang semakin luas.

*) Penulis adalah Pengamat Ekonomi

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

Oleh: Ricky Rinaldi*)

Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan.

Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang.

Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.

Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan bahwa mandat investasi Danantara mencakup penciptaan imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi positif dan memperkuat ketahanan nasional. Fokus investasi antara lain diarahkan pada hilirisasi dan pembangunan industri yang tangguh. Orientasi tersebut memperlihatkan bahwa investasi negara tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan kapasitas industri dan penciptaan pekerjaan berkualitas.

Penguatan fungsi Danantara juga tercermin dalam rencana pembentukan Danantara Development Management Fund (DDMF). Presiden Prabowo menjelaskan bahwa instrumen tersebut akan menyiapkan dan membiayai proyek strategis jangka panjang yang penting bagi Indonesia, tetapi belum dapat dibiayai melalui investasi komersial jangka pendek dan tidak menggunakan dana APBN. Contoh yang disampaikan Presiden antara lain rencana mobil nasional, motor listrik nasional, serta pembangunan giant sea wall sepanjang 575 kilometer di Pantai Utara Jawa.

Kehadiran DDMF membuka ruang bagi Indonesia untuk mengembangkan proyek-proyek strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang. Instrumen tersebut dapat menjadi penghubung antara kebutuhan pembangunan nasional dengan kapasitas investasi negara. Dengan demikian, pembangunan proyek strategis tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional, tetapi dapat memanfaatkan kekuatan aset dan investasi yang dikelola secara lebih terarah.

Optimalisasi Danantara juga perlu berjalan bersama dengan perbaikan iklim investasi. Suahasil menekankan pentingnya pembenahan perizinan, logistik, sistem hukum, dan berbagai aspek lain untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Danantara akan semakin optimal apabila didukung ekosistem investasi yang memberikan kepastian dan mendorong pelaku usaha meningkatkan ekspansi. Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan investasi menjadi fondasi penting untuk mencapai pertumbuhan yang lebih kuat.

Kinerja ekonomi 2026 memberikan modal positif bagi agenda tersebut. Suahasil menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester pertama 2026 mencapai 5,45 persen. Pemerintah berharap pertumbuhan pada paruh kedua tahun ini dapat berada di atas 5,5 persen sehingga menjadi pijakan menuju target pertumbuhan rata-rata 6 persen pada 2027. Dalam konteks tersebut, peningkatan investasi menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat kapasitas produksi dan memperluas aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, Danantara dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kapasitas ekonomi nasional. Optimalisasi aset, investasi pada sektor strategis, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta keterlibatan sektor swasta merupakan rangkaian kebijakan yang saling memperkuat. Jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian, Danantara berpotensi menjadi katalis pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan kapasitas industri Indonesia.

Dengan mendorong investasi produktif dan menciptakan efek crowd-in bagi dunia usaha, Danantara dapat berperan dalam membuka sumber pertumbuhan baru, memperkuat ketahanan nasional, dan mendukung pencapaian target ekonomi 2027. Kehadirannya menjadi bagian penting dari upaya membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat, mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan.

*)Pengamat Isu Strategis

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring. Setelah pembahasan lintas kementerian dan DPR RI, regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyempurnaan diperlukan karena cakupan Perpres diperluas, tidak hanya mengatur layanan angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas,” ujar Dudy.

Ia menjelaskan penghitungan tarif pengantaran barang masih dimatangkan dengan mempertimbangkan komponen biaya seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Dudy menegaskan proses finalisasi dilakukan untuk memastikan aturan yang lahir tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan pengemudi.

“Supaya diyakinkan betul pengaturannya sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi,” katanya.

Pemerintah juga telah memberlakukan ketentuan biaya jasa aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026, sehingga pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai proses pembahasan bersama pemerintah penting agar regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja,” kata Dasco seusai rapat koordinasi pada 18 Agustus 2026.

Dasco menjelaskan pengaturan tarif layanan akan dibagi berdasarkan karakteristik sektor. Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang, Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan, sedangkan pembinaan pengemudi berada pada Kementerian UMKM. Menurutnya, pemerintah selanjutnya akan melakukan harmonisasi dengan organisasi pengemudi dan aplikator sebelum beleid diterbitkan.

Dari sisi layanan digital, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memastikan pemerintah mencari formula yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan platform.

“Kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil,” ujar Nezar.

Ia menekankan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan berbeda dari transportasi penumpang, sehingga mekanisme pengaturannya perlu disusun secara proporsional.

Komdigi juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan. Pemerintah mendorong platform perdagangan digital memperbaiki validasi ukuran dan berat barang agar pengemudi tidak menerima muatan yang melampaui kapasitas kendaraan. Pendekatan ini menunjukkan penyusunan regulasi tidak semata berorientasi pada tarif, tetapi juga keselamatan, kepastian usaha, perlindungan mitra, dan keberlanjutan ekosistem digital.
Pemerintah juga memastikan proses ini tetap melibatkan para pengemudi dan aplikator agar kebijakan yang lahir memiliki legitimasi, dapat diterapkan secara efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan proses harmonisasi yang terus berjalan, Perpres ojol diharapkan menjadi fondasi regulasi yang lebih adil, adaptif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Perpres Ojol Jadi Payung Baru Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memperluas peluang ekonomi mereka melalui pengakuan sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

“Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Maman.

Menurut Maman, status sebagai pelaku usaha mikro juga memberikan fleksibilitas serta membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” katanya.

Ia juga menyebut pengemudi dapat mengembangkan aktivitas usaha lain bersama keluarga, termasuk memanfaatkan aset kendaraan untuk kegiatan produktif.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan regulasi dilakukan untuk memperluas perlindungan, termasuk bagi kurir pengantar barang dan makanan.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.

Pemerintah dan DPR juga masih melibatkan organisasi pengemudi serta aplikator dalam proses harmonisasi agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan lintas kementerian dalam menata ekosistem transportasi digital. Selain pengaturan tarif, pemerintah telah membatasi komisi aplikator untuk layanan angkutan orang maksimal 8 persen sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari tarif, berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan proses penerbitan regulasi terus dipercepat.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi setelah tahapan finalisasi.
Kehadiran Perpres ini melengkapi kebijakan sebelumnya yang telah menurunkan komisi aplikator dan memperkuat jaminan sosial bagi pengemudi. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di sektor transportasi online. Melalui sinergi solid antara pemerintah dan DPR, Perpres Ojol diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, melainkan benar-benar menjadi payung baru yang melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi serta keluarganya di seluruh Indonesia. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi masa depan transportasi digital nasional.

Perpres Ojol, Harapan Baru Bagi Pengemudi Makin Sejahtera

Oleh : Rahmat Dwiyanto )*

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online membawa harapan baru bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, proses finalisasi kembali mengemuka pada 18 Agustus 2026.

Kebijakan ini penting karena sektor transportasi berbasis aplikasi bukan lagi sekadar layanan alternatif, melainkan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Karena itu, kehadiran regulasi yang memberikan kepastian tarif, perlindungan kerja, serta hubungan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator patut dipandang sebagai langkah strategis.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan Perpres yang mengatur jasa transportasi online. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menurut Prasetyo, proses selanjutnya adalah harmonisasi, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyusunannya dilakukan secepat mungkin. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi online.

Dari parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan. Perluasan cakupan ini relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang membuat satu pengemudi dapat menjalankan berbagai jenis layanan melalui platform yang sama. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah memiliki ruang untuk memastikan setiap bentuk layanan memiliki standar perlindungan dan mekanisme tarif yang lebih jelas.

Harapan terbesar dari regulasi tersebut tentu berada pada aspek kesejahteraan pengemudi. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan keberpihakan pemerintah melalui kebijakan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen sehingga porsi pendapatan pengemudi menjadi sedikitnya 92 persen.

Kebijakan itu menjadi fondasi penting dalam memperbaiki struktur pembagian pendapatan di sektor transportasi online. Bagi pengemudi yang bekerja dengan mengandalkan penghasilan harian, perubahan beberapa persen dalam pembagian pendapatan dapat memberikan dampak nyata terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, membayar cicilan kendaraan, biaya bahan bakar, hingga kebutuhan pendidikan anak.

Namun, kesejahteraan pengemudi tidak semata-mata ditentukan oleh besaran pendapatan. Perlindungan sosial dan kepastian kerja juga harus menjadi bagian utama. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi fokus dalam penyusunan regulasi. Arah kebijakan tersebut penting agar pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra platform, tetapi juga mendapatkan perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, maupun persoalan sosial ekonomi lainnya.

Momentum ini juga penting bagi keberlanjutan sektor informal yang semakin terdigitalisasi. Banyak pengemudi memilih pekerjaan ojol karena menawarkan fleksibilitas waktu dan akses penghasilan tanpa persyaratan yang terlalu kompleks. Fleksibilitas tersebut perlu dipertahankan, tetapi harus berjalan bersama perlindungan yang memadai.

Negara dapat memastikan adanya mekanisme pengaduan, transparansi perubahan algoritma dan insentif, serta keterbukaan informasi mengenai potongan pendapatan. Dengan begitu, posisi pengemudi dalam ekosistem digital menjadi lebih kuat dan tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak platform secara adil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, regulasi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan. Keberpihakan kepada pengemudi tidak berarti mengabaikan keberlanjutan perusahaan aplikator dan kepentingan konsumen. Aplikator membutuhkan ruang usaha agar tetap mampu berinvestasi, meningkatkan teknologi, menjaga keamanan platform, serta menciptakan inovasi. Konsumen pun membutuhkan tarif yang wajar dan layanan yang aman. Karena itu, Perpres harus menjadi titik temu yang menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak.

Pengaturan tarif juga menjadi bagian yang sangat menentukan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan formula tarif memiliki dasar yang transparan, mempertimbangkan jarak, waktu, kondisi lalu lintas, biaya operasional, serta kemampuan masyarakat.

Kepastian tarif akan membantu pengemudi memperkirakan pendapatan secara lebih rasional, sementara konsumen memperoleh kepastian mengenai biaya layanan. Untuk layanan barang dan makanan, pengaturan yang jelas juga dapat mencegah persaingan tarif yang berlebihan dan praktik yang berpotensi menekan pendapatan mitra pengemudi.

Perpres Ojol harus dilihat sebagai bagian dari transformasi ekonomi digital yang berorientasi pada kesejahteraan manusia. Regulasi ini bukan hanya soal angka komisi atau tarif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kerja keras para pengemudi yang setiap hari menjadi penghubung mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi perkotaan. Dengan finalisasi pemerintah dan DPR serta target penerbitan dalam waktu dekat, momentum tersebut perlu dikawal agar aturan benar-benar dapat dilaksanakan secara konsisten.

Jika dijalankan dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan ruang dialog antara pemerintah, DPR, pengemudi, aplikator, serta konsumen, Perpres Ojol dapat menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil. Harapan akhirnya sederhana: pengemudi bekerja dengan lebih aman, memperoleh pendapatan yang lebih layak, memiliki perlindungan sosial yang lebih kuat, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi dan pengantaran yang terjangkau.

Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya menjadi produk hukum, tetapi menjadi bukti hadirnya negara dalam memastikan kemajuan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Perpres Ojol Bukti Negara Serius Melindungi Pengemudi Ekonomi Digital

Oleh: Rivka Mayangsari*)
Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional. Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan ketentuan mengenai tarif layanan ojol. Pemerintah akan mempertemukan pihak aplikasi, asosiasi, dan komunitas pengemudi untuk membahas tarif pengantaran orang, barang, hingga makanan yang akan menjadi bagian dari pengaturan tersebut.
Menurut Maman, kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengendara ojol. Karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog sebelum regulasi tersebut diteken. Pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas pengemudi dijadwalkan dilakukan sebelum Perpres diterbitkan, dengan target penyelesaian paling lambat awal September.
Keterlibatan pengemudi dalam proses penyusunan regulasi menjadi langkah penting karena mereka merupakan pihak yang merasakan langsung dinamika industri transportasi digital. Dengan membuka ruang komunikasi, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi pengemudi, mulai dari pendapatan, tarif, insentif, hingga pola hubungan dengan perusahaan aplikator.
Sinyal positif terhadap perlindungan ekonomi pengemudi juga terlihat melalui pengaturan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak nyata terhadap posisi ekonomi pengemudi dalam ekosistem transportasi online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya pengemudi memperoleh sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen, sementara bagian aplikator maksimal 8 persen.
Perubahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian ekonomi bagi pengemudi. Selama ini, posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator, termasuk dalam hal komisi, tarif, insentif, promosi, algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan.
Menurut Igun, kehadiran Perpres 27/2026 menunjukkan bahwa negara mulai memberikan kepastian hukum sekaligus kerangka perlindungan yang lebih tegas terhadap kepentingan ekonomi pengemudi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja sama yang lebih adil tanpa menghambat perkembangan perusahaan aplikasi maupun inovasi ekonomi digital.
Pengaturan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan industri digital. Perlindungan pengemudi diperlukan agar pertumbuhan ekonomi berbasis platform tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang menjadi bagian dari rantai ekonomi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membahas secara mendalam pengaturan layanan tersebut. Keputusan menteri yang akan menjadi dasar pengaturan tarif saat ini masih dalam proses pengkajian.
Nezar menegaskan penyusunan aturan tarif tidak akan dilakukan secara sepihak. Komdigi akan melibatkan perusahaan platform digital dan pengemudi untuk mencari formula yang mampu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem. Pendekatan dialogis tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa pembahasan Perpres tentang transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Cakupan regulasi tidak hanya berkaitan dengan layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup pengangkutan barang serta pengantaran makanan.
Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga dirancang secara lebih jelas. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi. Pembagian tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih terstruktur sesuai karakteristik masing-masing layanan.
Langkah pemerintah tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital perlu diikuti dengan penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari layanan transportasi, tetapi juga menjadi penghubung penting dalam aktivitas perdagangan digital, logistik, kuliner, dan mobilitas masyarakat.
Kehadiran regulasi yang memberikan kepastian mengenai pembagian pendapatan, tarif, serta mekanisme perlindungan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. Pada saat yang sama, keterlibatan aplikator dalam proses penyusunan kebijakan memastikan keberlanjutan inovasi dan investasi di sektor transportasi digital tetap diperhatikan.
Perpres ojol dengan demikian menjadi lebih dari sekadar aturan mengenai tarif. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya negara membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital, keberlanjutan perusahaan platform, dan perlindungan terhadap pengemudi. Dengan dialog yang terbuka serta regulasi yang jelas, pemerintah menunjukkan keseriusan menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi digital Indonesia.
*) Pemerhati ekonomi