Tidak Ada Ampun, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tidak main-main dalam menindak dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu memperbaiki kekurangannya akan dihentikan operasionalnya secara permanen, tanpa memandang siapa pengelolanya.

“Saya nggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa punya siapa, saya nggak lihat, saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” kata Sudaryono.

Ketegasan itu tercermin dari data terbaru BGN. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui Kementerian Kesehatan, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 504 dapur MBG telah ditutup permanen lantaran dinyatakan tidak layak dari sisi sanitasi.

Sekitar 3.000 dapur lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Sudaryono menegaskan percepatan pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan standar yang berlaku, sebab menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

“Yang kemudian kami tunggu manakala dia tidak layak, maka mohon maaf, ini urusan nyawa seseorang, urusan nyawa anak-anak kita, itu tidak bisa kita tolong lagi,” tegasnya.

Angka penutupan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Tiga minggu sejak menjabat, Sudaryono mengungkapkan total SPPG yang telah ditutup mencapai 1.300 unit, terdiri dari 800 dapur yang sebelumnya sudah dihentikan dan tambahan 500 dapur yang menyusul ditutup dalam beberapa hari terakhir.

“Ya kalau nggak bisa diperbaiki, kita tutup permanen. Jadi sudah saya sudah menutup mungkin 800 tambah kemarin saya sudah menutup 500, jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala,” ujarnya.

Kendati bersikap tegas, Sudaryono memastikan langkah itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti mitra yang telah bekerja dengan baik.

Ia mencontohkan SPPG yang dikelola Bhayangkari Polri sebagai rujukan keberhasilan karena rutin memakai test kit sehingga belum pernah tercatat satu pun kasus keracunan.

“Jadi kita belajar dari keberhasilan SPPG, beberapa SPPG salah satunya adalah SPPG yang dikelola oleh Bhayangkari ya dari Polri itu menggunakan test kit dan sampai saat ini tidak ada satu kasus pun keracunan,” jelasnya.

Dari total SPPG yang kini beroperasi, BGN mencatat sekitar 27.000 di antaranya telah menjalankan pelayanan dengan baik dan menjadi acuan perbaikan sistem.

BGN menegaskan pengawasan akan terus diperkuat. Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kemampuan setiap SPPG menjaga standar keamanan pangan dan melindungi penerima manfaat. (*)

Tidak Ada Ampun, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tidak main-main dalam menindak dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu memperbaiki kekurangannya akan dihentikan operasionalnya secara permanen, tanpa memandang siapa pengelolanya.

“Saya nggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa punya siapa, saya nggak lihat, saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” kata Sudaryono.

Ketegasan itu tercermin dari data terbaru BGN. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui Kementerian Kesehatan, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 504 dapur MBG telah ditutup permanen lantaran dinyatakan tidak layak dari sisi sanitasi.

Sekitar 3.000 dapur lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Sudaryono menegaskan percepatan pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan standar yang berlaku, sebab menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

“Yang kemudian kami tunggu manakala dia tidak layak, maka mohon maaf, ini urusan nyawa seseorang, urusan nyawa anak-anak kita, itu tidak bisa kita tolong lagi,” tegasnya.

Angka penutupan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Tiga minggu sejak menjabat, Sudaryono mengungkapkan total SPPG yang telah ditutup mencapai 1.300 unit, terdiri dari 800 dapur yang sebelumnya sudah dihentikan dan tambahan 500 dapur yang menyusul ditutup dalam beberapa hari terakhir.

“Ya kalau nggak bisa diperbaiki, kita tutup permanen. Jadi sudah saya sudah menutup mungkin 800 tambah kemarin saya sudah menutup 500, jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala,” ujarnya.

Kendati bersikap tegas, Sudaryono memastikan langkah itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti mitra yang telah bekerja dengan baik.

Ia mencontohkan SPPG yang dikelola Bhayangkari Polri sebagai rujukan keberhasilan karena rutin memakai test kit sehingga belum pernah tercatat satu pun kasus keracunan.

“Jadi kita belajar dari keberhasilan SPPG, beberapa SPPG salah satunya adalah SPPG yang dikelola oleh Bhayangkari ya dari Polri itu menggunakan test kit dan sampai saat ini tidak ada satu kasus pun keracunan,” jelasnya.

Dari total SPPG yang kini beroperasi, BGN mencatat sekitar 27.000 di antaranya telah menjalankan pelayanan dengan baik dan menjadi acuan perbaikan sistem.

BGN menegaskan pengawasan akan terus diperkuat. Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kemampuan setiap SPPG menjaga standar keamanan pangan dan melindungi penerima manfaat. (*)

Pemerintah Tidak Main-Main Soal Keamanan Pangan MBG

Oleh: Bara Winatha*)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi sekaligus membangun sumber daya manusia Indonesia. Besarnya cakupan penerima manfaat membuat aspek keamanan pangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program. Karena itu, pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemenuhan standar operasional, transparansi informasi, hingga kesiapan menghadapi risiko operasional perlu dilakukan secara konsisten agar makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman dan berkualitas.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG sebagai bentuk komitmen melindungi penerima manfaat MBG. Pengawasan dilakukan dengan memastikan setiap dapur memenuhi standar yang telah ditetapkan, sementara SPPG yang tidak mampu memperbaiki kekurangan dan membahayakan keamanan penerima manfaat dapat dihentikan secara permanen.

Sudaryono menjelaskan bahwa BGN tidak memberikan perlakuan khusus berdasarkan siapa pengelola sebuah SPPG. Penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap sistem dan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapur yang tidak memenuhi ketentuan tetap dapat dikenai tindakan. Dalam tiga minggu sejak dirinya memimpin BGN, sebanyak 1.300 SPPG disebut telah ditutup karena tidak memenuhi standar, yang terdiri dari sekitar 800 dapur pada tahap awal dan tambahan 500 dapur berikutnya.

Penutupan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan MBG, melainkan untuk memastikan program berjalan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu memberikan pesan yang jelas bahwa jumlah dapur dan luas cakupan penerima bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kualitas makanan, keamanan proses produksi, kebersihan lingkungan dapur, kompetensi tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap prosedur harus menjadi indikator utama penyelenggaraan MBG.

Menurut Sudaryono, BGN juga terus mempelajari praktik terbaik dari SPPG yang mampu menjaga kualitas dan keamanan makanan. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah SPPG yang dikelola Bhayangkari dari Polri dan menggunakan test kit dalam proses pengawasan makanan. Praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi dapur lainnya untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi potensi masalah sejak tahap produksi sebelum makanan diterima oleh penerima manfaat.

Penguatan pengawasan juga perlu disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat. BGN telah menyiapkan Radar MBG, sebuah layanan digital yang memungkinkan orang tua, guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengetahui berbagai informasi mengenai pelaksanaan program. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai sekolah penerima MBG, menu harian, kandungan gizi, dokumentasi makanan, serta SPPG yang memproduksi makanan dapat dipantau secara lebih terbuka.

Keamanan pangan juga tidak dapat hanya dibebankan kepada BGN. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan pemerintah daerah siap memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan MBG melalui koordinasi dan pengawasan bersama. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar program dapat berjalan tepat sasaran, aman, serta memberikan manfaat bagi anak-anak dan masyarakat di daerah.

Ria menilai koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aspek pelaksanaan MBG berjalan secara beriringan. Pemerintah daerah perlu melibatkan perangkat daerah terkait, satuan pendidikan, BGN, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi keamanan pangan dan ketepatan penerima manfaat. Dengan pembagian peran yang jelas, berbagai potensi persoalan dapat diketahui lebih cepat dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Penguatan keamanan pangan menjadi semakin penting karena operasional dapur SPPG memiliki berbagai potensi risiko. Proses memasak dalam jumlah besar melibatkan penggunaan gas, listrik, peralatan produksi, bahan makanan, tenaga kerja, serta aktivitas distribusi yang berlangsung setiap hari. Apabila aspek keselamatan kerja dan manajemen risiko diabaikan, gangguan terhadap operasional dapur dapat terjadi dan berpotensi menghambat distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Perwakilan mitra sekaligus konsultan Yayasan Surya Telaga Cendekia dan Yayasan Humaira Azka, Muhammad Pinandito, mengatakan pengelola SPPG perlu melihat dapur MBG sebagai fasilitas operasional yang memiliki berbagai potensi risiko. Menurut Azka, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan makanan, tetapi juga mencakup kebakaran, ledakan, kerusakan peralatan, kecelakaan kerja, hingga terhentinya kegiatan operasional.

Azka menjelaskan bahwa evaluasi keselamatan perlu dilakukan terhadap instalasi elpiji dan listrik, ketersediaan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, prosedur keadaan darurat, pemeliharaan peralatan, serta keselamatan pekerja. Pengelola juga perlu memastikan seluruh tenaga kerja memahami prosedur keselamatan dan mengetahui tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi kondisi darurat. Langkah pencegahan tersebut jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan penanganan setelah insiden terjadi.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan MBG. Orang tua, guru, dan penerima manfaat dapat memanfaatkan informasi yang tersedia melalui Radar MBG untuk mengetahui menu dan penyelenggara makanan. Apabila terdapat persoalan terkait kualitas, kebersihan, keamanan, atau pelaksanaan program, partisipasi masyarakat dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Dengan demikian, tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar menjadi bagian dari proses pembenahan program. Penutupan dapur bermasalah, penguatan perizinan dan SLHS, penerapan standar keselamatan, pemantauan digital melalui Radar MBG, serta pelibatan pemerintah daerah merupakan rangkaian langkah yang saling melengkapi. Tujuannya bukan sekadar menjaga citra program, tetapi memastikan setiap makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi prinsip aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Ketegasan Pemerintah Menutup Dapur MBG Berdasakan Sistem dan Standar Mutu

*) oleh : Muhammad Dava Firdaus

Penutupan sementara sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, dan layak dikonsumsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan operasional maupun keamanan pangan dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan layanan MBG harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar mutu, bukan hanya mengejar jumlah penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, standar mutu menjadi fondasi penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada banyak kelompok penerima manfaat. Karena itu, prosesnya harus dikendalikan mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. BGN menerapkan pendekatan keamanan pangan berbasis risiko yang mengacu pada praktik industri pangan serta prinsip HACCP, sehingga potensi masalah dapat dikenali sebelum makanan sampai kepada penerima. Sistem tersebut juga mencakup pemantauan suhu, kebersihan fasilitas, peralatan, higiene petugas, dan kondisi bahan pangan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menjelaskan bahwa penghentian operasional bukan dimaksudkan untuk mematikan layanan MBG, tetapi menjadi bagian dari proses perbaikan ketika ditemukan ketidaksesuaian. Menurut Dadan, SPPG yang mengalami persoalan diminta berhenti terlebih dahulu agar dapat dilakukan investigasi dan evaluasi, kemudian diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa dapur MBG diperlakukan sebagai unit pelayanan pangan yang harus memenuhi ukuran kinerja dan keamanan tertentu sebelum kembali melayani masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, pihaknya juga menekankan pentingnya pembenahan internal dan keterbukaan terhadap masukan dalam pelaksanaan MBG. Pihaknya terus melakukan asesmen internal serta berkoordinasi dengan jajaran pimpinan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi dan perbaikan sistem menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati juga menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan prasyarat operasional SPPG. Artinya, dapur tidak cukup hanya memiliki kemampuan memasak dalam jumlah besar, tetapi juga harus memiliki fasilitas, prosedur kerja, peralatan, serta tenaga pelaksana yang mampu menjaga keamanan pangan secara konsisten. Sertifikasi keamanan pangan menjadi instrumen untuk memastikan seluruh unsur tersebut memenuhi ketentuan. Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga dirancang sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kontaminasi dan penurunan kualitas makanan.

Pentingnya standar tersebut terlihat dari kebijakan kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas dan proses pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan. BGN juga memperkuat sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dengan mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi keamanan pangan. Dalam regulasi BGN, penilaian dilakukan untuk memastikan proses produksi dan distribusi pangan berlangsung aman, higienis, serta memenuhi persyaratan kesehatan. Dengan demikian, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari mekanisme perlindungan penerima manfaat.

Penerapan sistem tersebut juga terlihat dari langkah penghentian sementara puluhan dapur MBG di Kalimantan Barat pada April 2026. Sebanyak 74 SPPG dihentikan karena belum memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah, termasuk persoalan SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepala Program MBG Regional Kalimantan Barat Agus Kurniawi membenarkan langkah tersebut dan menyatakan bahwa penghentian dilakukan untuk menjaga kualitas serta keamanan pangan. Kasus ini memperlihatkan bahwa standar mutu tidak hanya berkaitan dengan makanan yang tersaji, tetapi juga mencakup kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah dapur.

Ketegasan terhadap standar juga tercermin dari data pengawasan BGN pada 2026. Pada akhir Mei 2026, BGN menyebut sebanyak 1.152 SPPG masih berstatus dihentikan sementara dari total 4.581 SPPG yang sebelumnya telah menjalani penghentian untuk proses peningkatan kualitas dan penyesuaian standar pelayanan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dapur MBG dilakukan secara sistematis dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Setiap dapur yang bermasalah harus melalui proses evaluasi dan perbaikan sebelum dinyatakan siap kembali beroperasi, sehingga kepentingan penerima manfaat tetap menjadi pertimbangan utama.

Pada akhirnya, penutupan sementara dapur MBG perlu dipahami sebagai mekanisme pengendalian mutu dalam sebuah program pangan berskala nasional. Ketika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, penghentian memberikan ruang bagi pengelola untuk memperbaiki fasilitas, prosedur, sumber daya manusia, sanitasi, hingga sistem pengawasan pangan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dapur dapat kembali beroperasi dengan standar yang lebih baik. Bagi masyarakat, terutama penerima manfaat MBG, konsistensi pengawasan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan diproduksi melalui sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

*) penulis merupakan pemerhati isu strategis

Tegas, Pemerintah Tutup Dapur MBG Bermasalah demi Keamanan Pangan Anak

JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap dapur yang belum memenuhi standar keamanan pangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak tetap aman sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan sebanyak 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup karena tidak memenuhi standar keselamatan pangan. Penutupan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BGN untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan MBG.

“Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” katanya.

Menurut Sudaryono, pengawasan keamanan makanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan organoleptik, seperti bau dan rasa. BGN karena itu menyiapkan penggunaan alat uji kimia di setiap dapur SPPG untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya maupun makanan yang telah mengalami pembusukan.

“Dan bagi personil-personil yang tidak bisa mengikuti standar tinggi yang saya punya, mohon maaf harus saya copot atau saya pecat status ASN PPPK-nya,” tegasnya.

Selain memperketat pengawasan dapur dan sumber daya manusia, BGN juga mengevaluasi sejumlah aspek operasional SPPG. Kebijakan tersebut diarahkan agar standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten dan melindungi penerima manfaat, terutama anak-anak.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui pelaksanaan MBG masih menghadapi sejumlah persoalan. Pemerintah menargetkan berbagai kendala tersebut dapat dibenahi dalam satu hingga dua bulan mendatang, termasuk di wilayah yang membutuhkan layanan lebih besar.

“Kita minta waktu dua bulan, kita akan menyelesaikan 3T, NTT, Papua, Maluku yang sangat memerlukan itu. Kita akan selesaikan dalam satu bulan ini,” ujarnya.

Pemerintah juga menargetkan percepatan layanan bagi sekitar 11 juta penerima manfaat yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu balita. Selain itu, penambahan sekitar 13.000 titik layanan di Pulau Jawa serta penyelesaian sertifikasi bagi ribuan SPPG menjadi pekerjaan yang terus dikejar.

“Yang perlu agak waktu panjang, mungkin memerlukan waktu dua bulan adalah menyelesaikan ada 13.000 titik baru, ya tambahan di Pulau Jawa dan menyelesaikan ada 7-8.000 SPPG yang belum menyelesaikan SLHS,” ucap Zulhas.

Dengan pengawasan yang diperketat dan percepatan pembenahan layanan, pemerintah menegaskan keamanan pangan menjadi bagian utama dalam keberlanjutan program MBG. Evaluasi terhadap dapur dan pemenuhan standar higiene diharapkan memastikan program berjalan aman serta sesuai harapan masyarakat.

Penyanderaan 9 Anak Perempuan Suku Amungme di Jila, TPNPB Kodap III Ndugama Tak Lagi Punya Tempat di Tengah Masyarakat Pegunungan

Oleh: Menuel John Magai

*Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme*

Penyanderaan terhadap sembilan anak perempuan suku Amungme di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah melewati batas toleransi masyarakat adat. Tindakan yang dilakukan kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama tersebut bukan lagi sekadar persoalan konflik bersenjata, melainkan ancaman langsung terhadap kehidupan masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.

Serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila pada 17 Agustus kemudian diikuti dugaan penyanderaan terhadap sembilan gadis. Sebelumnya, seorang ibu dilaporkan meninggal setelah berusaha menghalangi anaknya dibawa kelompok bersenjata. Seorang ibu lainnya juga disebut mengalami kekerasan hingga dilempar ke jurang. Sampai sekarang keberadaan sembilan gadis tersebut belum diketahui.

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, saya menyampaikan sikap tegas bahwa masyarakat adat tidak boleh terus-menerus dijadikan korban atas nama perjuangan yang tidak jelas arahnya. TPNPB-OPM khususnya Kodap III Ndugama semakin kehilangan makna perjuangannya ketika masyarakat Papua sendiri menjadi sasaran.

Karena itu, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme menyampaikan tiga sikap tegas.

*1. Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme mengutuk keras tindakan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama yang menyandera sembilan anak perempuan Amungme di Jila.*

Kami mengecam penculikan, penyanderaan, pembunuhan, dan segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Tidak ada alasan politik yang dapat membenarkan tindakan terhadap perempuan dan anak-anak. Jika benar sembilan gadis tersebut masih berada dalam penguasaan kelompok bersenjata, mereka harus segera dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat.

*2. Kami menolak segala aktivitas TPNPB-OPM Kodap III Ndugama di seluruh wilayah masyarakat adat Suku Amungme.*

Tanah adat bukan tempat bagi kelompok bersenjata untuk meneror masyarakat. Kami tidak ingin kampung-kampung masyarakat Amungme dijadikan tempat persembunyian, perekrutan, intimidasi, maupun aktivitas kekerasan. Masyarakat berhak hidup aman tanpa tekanan dari kelompok mana pun.

Penolakan ini juga bukan ditujukan kepada masyarakat berdasarkan suku atau asal daerah. Kami tidak ingin tragedi Jila berubah menjadi konflik antarsuku. Diketahui pelaku merupakan TPNPB Kodap 3 Ndugama yang mana berasal dari suku Nduga, hal tersebut harus dipertanggung jawabkan. Masyarakat Nduga adalah saudara kami. Yang kami tolak adalah tindakan kekerasan dan kelompok bersenjata yang merusak persaudaraan masyarakat pegunungan.

*3. Kami memberikan batas waktu 2×24 jam agar sembilan sandera segera dilepaskan.*

Kami menyerukan kepada kelompok yang menyandera sembilan gadis tersebut untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat. Keselamatan sembilan anak ini harus menjadi prioritas.

Apabila tuntutan tersebut diabaikan, masyarakat adat akan mendorong konsolidasi bersama masyarakat pegunungan Papua untuk menyatakan penolakan total terhadap seluruh aktivitas TPNPB-OPM khususnya Kodap III Ndugama, termasuk menutup ruang sosial bagi aktivitas yang mengancam keamanan masyarakat, serta menempuh langkah adat dan hukum yang sah untuk melindungi warga.

Ini bukan ancaman terhadap sesama orang Papua. Ini adalah pernyataan bahwa masyarakat adat berhak mengatakan cukup terhadap kekerasan.

Kami tidak membutuhkan TPNPB-OPM untuk menentukan masa depan masyarakat pegunungan. Kami tidak membutuhkan senjata untuk mempertahankan martabat masyarakat adat. Anak-anak Papua membutuhkan sekolah, keluarga membutuhkan keamanan, dan masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja serta membangun kehidupan.

Masyarakat pegunungan harus bersatu melawan rasa takut, bukan saling bermusuhan. Jangan biarkan TPNPB-OPM memecah persaudaraan Amungme, Nduga, Dani, Damal, Mee, dan suku-suku pegunungan lainnya.

Tanah Papua adalah tanah masyarakat. Masa depan Papua adalah hak masyarakat. Dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang merasa berhak menentukan hidup-mati masyarakat sipil.

Karena itu, kami menegaskan sekali lagi: bebaskan sembilan anak Amungme di Jila, hentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil, dan jangan lagi menjadikan tanah adat sebagai arena konflik bersenjata.

Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Kutuk Penyanderaan 9 Anak Perempuan di Jila

MIMIKA — Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) mengecam keras penyanderaan terhadap sembilan anak Perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang disebut dilakukan kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB Kodap III Ndugama. Tindakan tersebut dinilai telah melewati batas kemanusiaan dan semakin menjauhkan kelompok bersenjata itu dari masyarakat Papua.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, Menuel John Magai, mengatakan penyanderaan terhadap warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi setelah serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila, Distrik Jila, pada 17 Agustus 2026. Sebelum dugaan penyanderaan, seorang ibu dilaporkan meninggal setelah berusaha menghalangi anaknya dibawa kelompok bersenjata. Seorang ibu lainnya juga disebut mengalami kekerasan hingga dilempar ke jurang.

“Penyanderaan terhadap sembilan anak Perempuan suku Amungme di Jila telah melewati batas toleransi masyarakat adat. Ini bukan lagi sekadar persoalan konflik bersenjata, tetapi ancaman langsung terhadap kehidupan masyarakat sipil,” kata Menuel.

Hingga kini, keberadaan sembilan anak perempuan yang disebut disandera tersebut belum diketahui. Diketahui bahwa pelaku merupakan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang mana sesama suku pegunungan. Hal tersebut harus dipertanggungjawabkan, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarsuku.

Menuel menegaskan masyarakat Amungme tidak menolak atau memusuhi masyarakat Nduga. Penolakan ditujukan terhadap tindakan kekerasan dan aktivitas kelompok bersenjata yang mengancam warga sipil.

Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme menyampaikan tiga sikap tegas. Pertama, mengutuk keras penyanderaan sembilan gadis dan mendesak mereka segera dibebaskan tanpa syarat serta dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat.

Kedua, masyarakat Amungme menolak segala aktivitas TPNPB Kodap III Ndugama di wilayah adatnya. Tanah adat, kata Menuel, tidak boleh dijadikan tempat persembunyian, perekrutan, intimidasi, maupun kekerasan.

Ketiga, pihaknya memberikan batas waktu 2×24 jam agar sembilan anak perempuan tersebut segera dilepaskan. Jika tuntutan itu diabaikan, masyarakat adat akan mendorong konsolidasi masyarakat pegunungan untuk menolak aktivitas kelompok bersenjata serta menempuh langkah adat dan hukum yang sah.

“Kami tidak membutuhkan senjata untuk mempertahankan martabat masyarakat adat. Anak-anak Papua membutuhkan sekolah, keluarga membutuhkan keamanan, dan masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja serta membangun kehidupan,” ujarnya.

Menuel menyerukan masyarakat Amungme, Nduga, Dani, Damal, Mee, dan suku-suku pegunungan lainnya menjaga persaudaraan serta tidak terprovokasi isu yang dapat memicu konflik antarsuku.

“Bebaskan sembilan gadis Jila, hentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil, dan jangan lagi menjadikan tanah adat sebagai arena konflik bersenjata,” katanya.

LMA Suku Amungme Ultimatum OPM: Lepaskan 9 Sandera di Jila atau Kami Perangi!

MIMIKA, PAPUA TENGAH — Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) mengecam keras penyanderaan sembilan perempuan oleh kelompok bersenjata yang disebut sebagai TPNPB Kodap III Ndugama di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. LMA menilai aksi tersebut telah melewati batas toleransi karena menjadikan masyarakat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, sebagai korban.

Ketua LEMASA, Menuel John Magai, mendesak kelompok bersenjata segera membebaskan sembilan warga tersebut. Ia juga memberikan batas waktu 2×24 jam untuk memastikan seluruh sandera dikembalikan kepada keluarga dalam kondisi selamat.

“Penyanderaan terhadap sembilan gadis di Distrik Jila telah melewati batas toleransi masyarakat adat. Tidak ada alasan politik yang dapat membenarkan tindakan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Menuel dalam pernyataannya.

Peristiwa tersebut dilaporkan berkaitan dengan aksi kelompok bersenjata setelah penyerangan terhadap pos TNI di wilayah Jila pada 17 Agustus 2026. Berdasarkan laporan aparat dan sejumlah media, sembilan perempuan kemudian dibawa secara paksa ke wilayah hutan. Keberadaan mereka hingga kini masih dalam pencarian.

Aksi tersebut juga dilaporkan menimbulkan korban lain. Seorang ibu, Neregingget Magai, disebut ditembak hingga meninggal setelah berusaha mencegah anaknya dibawa paksa. Sementara seorang ibu lainnya, Inkolung Aim, dilaporkan didorong atau dilempar ke jurang hingga mengalami patah kaki dan masih mendapat perawatan.

Menuel menegaskan masyarakat adat Amungme menolak wilayah mereka dijadikan ruang persembunyian, perekrutan, intimidasi, maupun aktivitas kekerasan kelompok bersenjata.

“Kami menolak dan siap memerangi segala aktivitas TPNPB-OPM di seluruh wilayah masyarakat adat Suku Amungme. Tanah adat bukan tempat bagi kelompok bersenjata untuk meneror masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tragedi Jila tidak berkembang menjadi konflik antarsuku. Informasi warga mengenai dugaan logat pelaku yang berasal dari Nduga, menurutnya, harus dibuktikan melalui penyelidikan dan tidak boleh menjadi alasan untuk menyalahkan masyarakat Nduga secara keseluruhan.

Menuel mengatakan jika tuntutan pembebasan tidak dipenuhi dalam 2×24 jam, masyarakat adat akan mendorong konsolidasi masyarakat pegunungan Papua untuk menolak aktivitas kelompok bersenjata melalui langkah adat dan hukum yang sah.

“Kami tidak membutuhkan senjata untuk mempertahankan martabat masyarakat adat. Anak-anak Papua membutuhkan sekolah, keluarga membutuhkan keamanan, dan masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja serta membangun kehidupan,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat pegunungan Papua harus bersatu melawan kekerasan dan menjaga persaudaraan antarsuku. Menurutnya, masa depan Papua tidak boleh ditentukan melalui ancaman, penyanderaan, ataupun kekerasan terhadap warga sipil.

Kutuk Penyanderaan Anak Perempuan di Jila, Ketua LMA Suku Amungme: Memancing Perpecahan Antar Suku Pegunungan

MIMIKA — Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), Menuel John Magai, mengutuk penyanderaan terhadap sembilan gadis di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menilai tindakan kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama tersebut telah melewati batas kemanusiaan dan berpotensi memancing perpecahan antarsuku di wilayah pegunungan Papua.

Dugaan penyanderaan itu terjadi setelah kelompok bersenjata melakukan serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila, Distrik Jila, pada 17 Agustus. Sebelum aksi penyanderaan, kelompok tersebut juga dilaporkan melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Seorang ibu disebut meninggal setelah berusaha menghalangi anaknya dibawa kelompok bersenjata. Sementara seorang ibu lainnya dilaporkan mengalami kekerasan hingga dilempar ke jurang.

Hingga kini, keberadaan sembilan gadis yang diduga disandera tersebut belum diketahui. Kondisi itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong tokoh adat meminta kelompok bersenjata segera membebaskan seluruh korban.

“Penyanderaan terhadap sembilan anak Perempuan Suku Amungme di Jila telah melewati batas toleransi masyarakat adat. Ini bukan lagi sekadar persoalan konflik bersenjata, tetapi ancaman langsung terhadap masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak,” kata Menuel.

Ia juga menyoroti informasi warga yang mendengar logat para pelaku diduga berasal dari wilayah Nduga. Namun, Menuel mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi tersebut sebagai alasan untuk membangun konflik antarsuku.

“Pelaku merupakan Kodap III Ndugama yang mana berasal dari wilayah Nduga dan sesama asal suku Pegunungan. Masyarakat Nduga adalah saudara kami. Yang kami tolak adalah tindakan kekerasan dan kelompok bersenjata yang merusak persaudaraan masyarakat pegunungan,” ujarnya.

Menurut Menuel, aksi kekerasan terhadap warga sipil justru membuat kelompok bersenjata semakin kehilangan legitimasi sosial. Ia menegaskan masyarakat adat Amungme tidak ingin wilayah mereka dijadikan tempat persembunyian, perekrutan, intimidasi, maupun aktivitas kekerasan.

LMA Suku Amungme, lanjut dia, memberikan waktu 2×24 jam agar sembilan gadis tersebut segera dibebaskan tanpa syarat dan dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat.

“Jangan biarkan tragedi Jila memecah persaudaraan Amungme, Nduga, Dani, Damal, Mee, dan suku-suku pegunungan lainnya. Masyarakat membutuhkan keamanan, pendidikan, pekerjaan, dan masa depan, bukan kekerasan,” tegasnya.

Menuel menyerukan masyarakat pegunungan tetap bersatu serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang melalui proses hukum yang sah. Ia menegaskan perjuangan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyandera, membunuh, atau melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Aziz Rahman*)

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin menempati posisi penting dalam agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak sekadar diarahkan untuk membentuk lembaga ekonomi baru di tingkat desa, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat kemampuan masyarakat mengelola kebutuhan, produksi, distribusi, dan pembiayaan secara lebih mandiri. Dalam konteks tersebut, Koperasi Merah Putih layak dipandang sebagai infrastruktur kedaulatan ekonomi yang dibangun dari tingkat paling dekat dengan rakyat.

banner 336×280
Gagasan tersebut memperoleh momentum kuat setelah pemerintah mempercepat pembangunan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah. Pemerintah menargetkan sekitar 30 ribu koperasi rampung pada 16 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin koperasi berhenti sebagai gagasan, melainkan segera hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumen untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi pusat pelayanan ekonomi yang terintegrasi. Fungsinya dapat mencakup toko kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, apotek desa, hingga penyaluran berbagai program pemerintah. Dengan konsep tersebut, koperasi diarahkan menjadi simpul ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan aktivitas produksi di wilayahnya.

Presiden Prabowo juga melihat koperasi sebagai cara memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi mekanisme pasar. Menurutnya, pemerintah bukan pihak yang anti terhadap pasar. Namun, mekanisme pasar tetap perlu diawasi karena dapat mengalami distorsi dan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Karena itu, keberadaan koperasi di tingkat desa menjadi penting untuk memperkuat posisi tawar masyarakat sekaligus menciptakan jalur distribusi yang lebih sehat.

Sudut pandang tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan persoalan rantai pasok. Petani dan pelaku usaha desa sering menghadapi jarak panjang antara produsen dan konsumen. Koperasi dapat menjadi penghubung yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi penyerapan hasil produksi. Dengan model tersebut, nilai ekonomi yang selama ini banyak bergerak di luar desa dapat lebih banyak berputar di dalam desa.

Presiden Prabowo juga menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. Ketika koperasi mampu membeli hasil produksi masyarakat, menyediakan kebutuhan pokok, serta memberikan akses pembiayaan, aktivitas ekonomi desa tidak hanya bergantung pada transaksi dari luar wilayah. Desa memiliki instrumen untuk mengelola sebagian kebutuhan dan potensinya sendiri. Presiden bahkan memproyeksikan program tersebut dapat menciptakan perputaran ekonomi yang besar di desa sekaligus memperkuat penyaluran barang subsidi.

Dari sisi kebijakan pangan, peran tersebut semakin strategis. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disiapkan sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan dan barang subsidi. Koperasi juga diarahkan menjadi offtaker yang dapat menyerap hasil pertanian dan perikanan masyarakat. Dengan demikian, program koperasi memiliki hubungan langsung dengan agenda ketahanan pangan nasional.

Zulkifli juga menegaskan bahwa pembangunan koperasi tidak hanya berbicara mengenai bangunan fisik. Pemerintah menyiapkan sumber daya manusia, termasuk manajer koperasi, agar unit-unit tersebut dapat dikelola secara profesional. Pembangunan fisik yang berjalan cepat perlu diikuti kesiapan tata kelola, sistem usaha, pendataan anggota, serta mekanisme pengawasan. Langkah ini penting agar koperasi benar-benar menjadi institusi ekonomi produktif, bukan sekadar fasilitas yang selesai dibangun.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang menghubungkan kebijakan ekonomi desa dengan agenda yang lebih luas. Koperasi dapat menjadi saluran distribusi bantuan, pusat aktivitas ekonomi, mitra petani dan nelayan, sekaligus sarana pembiayaan masyarakat. Jika fungsi tersebut berjalan baik, dampaknya tidak hanya berupa peningkatan akses masyarakat terhadap barang dan layanan, tetapi juga terciptanya lapangan kerja dan penguatan usaha lokal.

menariknya, arah kebijakan ini juga memperlihatkan perubahan cara pandang terhadap pembangunan desa. Desa tidak lagi ditempatkan hanya sebagai penerima program, tetapi sebagai pusat produksi dan aktivitas ekonomi. Koperasi menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan potensi tersebut. Ketika hasil pertanian, perdagangan, jasa, dan kebutuhan masyarakat dapat terhubung melalui lembaga yang dikelola secara lokal, desa memiliki peluang lebih besar membangun siklus ekonomi yang berkelanjutan.

Tentu, pembangunan dalam skala besar membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan koperasi memiliki pengurus yang kompeten, pencatatan keuangan yang transparan, serta model bisnis yang sesuai dengan karakter setiap daerah. Evaluasi juga harus dilakukan secara berkala agar koperasi yang belum optimal dapat segera diperbaiki. Dengan demikian, percepatan pembangunan tetap berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan.

Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu fondasi penting kedaulatan ekonomi Indonesia. Kedaulatan tidak hanya berarti kemampuan negara mengelola sumber daya strategis, tetapi juga kemampuan masyarakat di tingkat desa memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi ekonominya sendiri. Melalui pembangunan koperasi yang terintegrasi, pemerintahan Prabowo menunjukkan upaya menghadirkan kebijakan ekonomi yang lebih dekat dengan rakyat. Jika konsistensi, tata kelola, dan pengawasan terus diperkuat, Koperasi Merah Putih berpeluang menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang membuat desa semakin produktif, mandiri, dan berdaya saing.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial