FISIP UI Gelar Seminar, Akademisi Soroti Ancaman Spionase Asing

JAKARTA — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar seminar nasional yang membahas ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia. Akademisi menilai perkembangan teknologi dan persaingan geopolitik membuat ancaman tersebut semakin kompleks.

Seminar nasional bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” digelar di Jakarta, Kamis (27/8). Forum tersebut membahas kebutuhan penguatan kebijakan dan institusi negara dalam menghadapi perkembangan ancaman keamanan.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra mengatakan aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman yang nyata. Ia menilai Indonesia masih terlalu terbuka jika dilihat dari perspektif keamanan.

“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka terlalu telanjang, kalau boleh dikatakan begitu. Kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” kata Herindra.

Herindra juga menyoroti kebutuhan aturan yang mengatur persoalan spionase dan intervensi asing. Menurutnya, pengalaman masa lalu ketika intelijen digunakan sebagai instrumen kekuasaan tidak seharusnya menghalangi upaya membangun regulasi yang sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sementara itu, Dean School of Government ERIA, Nobuhiro Aizawa, mengatakan perkembangan teknologi membutuhkan reformasi institusi pemerintahan agar mampu merespons tantangan keamanan modern.

Ia mencontohkan Jepang yang menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan perlindungan kebebasan sipil. Konstitusi Jepang memberikan perlindungan terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan praktik penyadapan.

“Undang-Undang Dasar Jepang menegaskan pelarangan praktik seperti wiretapping,” ujar Aizawa.

Menurut Aizawa, tantangan teknologi juga membuat peran sektor swasta semakin besar. Penguasaan teknologi tinggi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga koordinasi antara pemerintah dan sektor privat diperlukan, termasuk dalam mendukung kepentingan pertahanan dan kedaulatan.

Senada, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono mengatakan spionase semakin relevan seiring kemajuan teknologi. Negara dapat mengumpulkan informasi strategis terhadap negara lain, termasuk negara yang memiliki hubungan persahabatan.

“Negara saling mengintip, baik terhadap lawan maupun negara yang bersahabat, karena informasi menjadi sumber keunggulan untuk mengantisipasi perkembangan, mengetahui strategi dan kebijakan pihak lain, serta melakukan mitigasi,” kata Edy.

Ia menilai perkembangan teknologi membuat bentuk spionase semakin beragam dan dapat hadir dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, pemahaman terhadap ancaman tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.***

Akademisi dan Pakar Soroti Urgensi Regulasi Nasional Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

Jakarta — Urgensi memperkuat regulasi nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing menjadi perhatian pemerintah, akademisi, dan pakar internasional dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Seminar membahas ancaman terhadap kedaulatan nasional yang semakin kompleks, mulai dari aktivitas intelijen asing di ruang abu-abu, perkembangan teknologi digital, aliran pendanaan, hingga operasi pengaruh. Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, pertahanan, keamanan, akademisi, serta pakar internasional untuk membahas arah kebijakan nasional.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, mengatakan Indonesia membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengantisipasi aktivitas intelijen asing.

“Spionase asing beroperasi di zona abu-abu yang sulit dideteksi,” ujar Herindra.

Menurut Herindra, Indonesia belum memiliki aturan yang secara khusus dan tegas mengatur aktivitas intelijen asing maupun aktor yang bergerak di wilayah abu-abu.

Regulasi baru, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan keselamatan negara dengan kebebasan warga, sekaligus diperkuat dengan peningkatan kemampuan keamanan dan kontra-intelijen.

Pakar intelijen Ken Conboy menilai Indonesia perlu membangun sistem perlindungan rahasia negara yang lebih terstruktur.

“Kita perlu menentukan dengan jelas apa yang dikategorikan sebagai rahasia, siapa yang berwenang melakukan klasifikasi, bagaimana mekanisme security clearance, bagaimana informasi disimpan dan diakses, serta kapan suatu informasi dapat dideklasifikasi,” katanya.

Ia menambahkan banyak negara memiliki aturan ini yang jauh lebih jelas dan berlangsung lama.

“Indonesia membutuhkan legislasi kontra-spionase yang jelas. Banyak negara telah memiliki aturan seperti ini selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun. Persoalannya bukan apakah regulasi itu diperlukan, tetapi bagaimana merancangnya secara tepat agar mampu melindungi rahasia negara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Conboy.

Sementara itu, Dean ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa, Ph.D., menyebut perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis sebagai peringatan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan.

“This is a wake-up call,” ujar Nobuhiro.

Diskusi menegaskan bahwa penguatan regulasi penanggulangan spionase dan intervensi asing membutuhkan kejelasan definisi, perlindungan hak sipil, kemampuan kontra-intelijen, pengawasan aliran pendanaan, pengamanan informasi strategis, serta koordinasi pemerintah dan sektor swasta.

Kerangka itu dinilai penting menghadapi ancaman baru.***

DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

Jakarta – Dinamika geopolitik global dan perkembangan teknologi digital mendorong Indonesia memperkuat kewaspadaan terhadap potensi spionase serta intervensi asing. Ancaman tersebut kini tidak lagi terbatas pada pencurian informasi konvensional, tetapi berkembang ke ruang siber, ekonomi, riset, hingga operasi pengaruh yang dapat menyasar kepentingan strategis nasional.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu mempertahankan keterbukaan terhadap dunia internasional, namun tetap membutuhkan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional.

“Indonesia memang harus tetap terbuka terhadap dunia luar, tetapi keterbukaan itu harus disertai dengan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Menurutnya, spionase dan intervensi asing merupakan bagian dari dinamika persaingan antarnegara, termasuk melalui pemanfaatan ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional. Karena itu, Indonesia perlu memiliki instrumen hukum dan kebijakan yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman tersebut secara efektif.

“Penguatan kewaspadaan terhadap spionase dan intervensi asing bukan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi memastikan negara memiliki kapasitas untuk melindungi kepentingan strategisnya,” tegas Herindra.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI NHJ. Nurul Qomaril Arifin mengatakan karakter spionase telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya aktivitas spionase identik dengan pencurian dokumen dan pertemuan rahasia, saat ini modusnya dapat memanfaatkan infiltrasi sistem, penyadapan jaringan, Advanced Persistent Threat (APT), kecerdasan buatan (AI), big data, hingga rekayasa sosial.

“Indonesia tentu saja ini adalah sasaran yang sangat seksi, penilai tinggi ya, karena Anda tahu semua kita hidup di negara yang sangat makmur. Secara sumber daya alam, manusianya juga populasinya sekarang hampir 300 juta, ini menjadi pasar ekonomi yang seksi juga,” kata Nurul.

Ia menjelaskan, aktor yang terlibat dalam spionase modern juga semakin beragam. Selain agen intelijen resmi, warga sipil, korporasi, organisasi nonpemerintah, akademisi, hingga pekerja profesional dapat menjadi bagian dari jaringan pengumpulan informasi.

Menurut Nurul, sasaran spionase modern turut meluas mencakup kebijakan strategis, teknologi, sumber daya alam, infrastruktur vital, data hasil riset, dan opini publik. Aktivitas tersebut bahkan dapat menggunakan kedok riset, akademik, jurnalistik, kemanusiaan, bisnis, maupun kegiatan sosial.

Sementara itu, Dean, School of Governance, ERIA School of Government, Nobuhiro Aizawa, menyoroti pentingnya reformasi institusi pemerintahan dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, berbagai perkembangan teknologi yang terjadi saat ini seharusnya menjadi wake-up call bagi pemerintah.

“Kita sudah menerima wake-up call mungkin sampai 100 kali, tetapi realitas teknologi modern menuntut kesiapan institusional,” ujar Aizawa.

Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi Jepang memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan terhadap praktik seperti wiretapping.

“Meskipun teknologinya tersedia, pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara yang menghilangkan kebebasan komunikasi,” katanya.

Lebih lanjut, Aizawa menilai peran sektor swasta dalam teknologi tinggi kini semakin dominan, sementara pemerintah dalam banyak hal berperan sebagai minority partner.

Ia menambahkan, kebijakan teknologi dan pertahanan perlu diarahkan untuk memastikan akses serta penguasaan high-tech technology sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan memperkuat kemampuan pertahanan negara.

Dengan semakin kompleksnya bentuk ancaman di ruang siber, ekonomi, teknologi, dan informasi, penguatan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional sekaligus memastikan kedaulatan Indonesia tetap terlindungi di tengah persaingan geopolitik global.

Perkuat Kedaulatan Negara, Kepala BIN Dorong Regulasi Penanggulangan Spionase

Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.), M. Herindra M.A, M.Sc mendorong adanya aturan yang lebih jelas untuk mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing di Indonesia. Namun, ia menegaskan penguatan aturan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil.

Herindra menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Herindra, Indonesia saat ini belum memiliki aturan khusus yang secara komprehensif mengatur aktivitas tersebut. Kondisi itu dinilai menyulitkan negara mengambil tindakan ketika operasi spionase maupun intervensi asing berlangsung di wilayah abu-abu.

“Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut. Saya tidak mau kita dibatasi seolah-olah kita membatasi civil freedom,” kata Herindra.

Ia mengatakan negara demokratis sekalipun tetap memiliki aturan mengenai aktivitas intelijen dan keamanan. Herindra mencontohkan Australia dan Austria sebagai negara yang memiliki pengaturan terhadap kegiatan intelijen.

“Makanya, antara keamanan dan kebebasan kadang selalu bersinggungan. Pertanyaannya, apakah semuanya tidak perlu diatur?” ujarnya.

Herindra juga mengingatkan adanya trauma masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada era Orde Baru. Namun, situasi saat ini telah berubah seiring penerapan sistem demokrasi di Indonesia.

Ia pun menegaskan pengaturan antispionase bukan ditujukan untuk mengurangi kebebasan masyarakat, melainkan memperkuat kemampuan negara menghadapi ancaman terhadap kepentingan nasional.

“Sekali lagi, jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegasnya.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani Ph.D menilai pembahasan isu tersebut relevan dengan situasi geopolitik saat ini. Menurutnya, perguruan tinggi perlu memberikan kontribusi nyata melalui kajian dan rekomendasi bagi pemerintah.

“Nah, ini adalah salah satu contoh yang dilakukan oleh ASEAN Study Center FISIP UI untuk berpartisipasi dalam memecahkan masalah dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau institusi yang relevan,” ungkap Evi.

Ia berharap diskusi dari berbagai perspektif dapat menghasilkan masukan yang berguna untuk memperkuat Indonesia menghadapi ancaman keamanan yang terlihat maupun tidak terlihat. Seminar tersebut juga melibatkan pemerintah, parlemen, akademisi, pegiat sosial, pelaku bisnis, serta perwakilan negara asing.

KABIN M. Herindra Soroti Ancaman Spionase dan Intervensi Asing, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi

*)Pandu Wibowo

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumberdaya alam dan sumber daya manusia menjadi negara yang memiliki nilai strategis yang tinggi. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian dunia dan tidak dapat ditutup mata dengan aksi spionase dan intervensi asing. Seperti diketahui bahwa Spionase merupakan instrumen klasik dan vital yang diterapkan negara untuk memperoleh keunggulan strategis, melakukan sabotase, serta memetakan kapabilitas dan kebijakan aktor musuh atau pesaing geopolitik.

Aktivitas spionase tersebut berpusat pada pengumpulan dan pencurian informasi strategis, rahasia negara, maupun rahasia dagang untuk kepentingan politik, militer, dan ekonomi. Kendati spionase dan intervensi asing merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan serta prinsip non-intervensi, hukum internasional-termasuk Piagam PBB, Konvensi Wina 1961, dan UNCLOS-tidak secara eksplisit melarang spionase, sehingga negara-negara di dunia cenderung meresponsnya secara pragmatis melalui tindakan hukum dan kebijakan domestik masing-masing.

Seperti yang disebutkan diawal bahwa dengan nilai strategis Indonesia saat ini menjadi “magnet” yang luar biasa bagi negara besar. Dengan begitu Indonesia menjadi sasaran utama operasi intelijen dan pengaruh asing. Rekam jejak sejarah dan dinamika terkini memperlihatkan kompleksitas ancaman spionase di Indonesia, mulai dari pembocoran dokumen Edward Snowden pada tahun 2013 yang mengungkap penyadapan oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi Indonesia, dugaan operasi pengaruh dan penyaluran aliran dana asing terselubung untuk memengaruhi politik dalam negeri dan proses pemilu, hingga kekhawatiran pemerintah terhadap infiltrasi dan pengaruh asing yang masuk melalui pendanaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ruang publik yang berpotensi memicu instabilitas.

Sejak dekade kedua abad ke-21, spionase bertambah secara masif di ruang siber (cyber espionage). Ruang siber Indonesia telah berkembang menjadi medan perang hibrida (hybrid warfare) yang melibatkan kelompok Advanced Persistent Threats (APTs) yang didanai negara asing. Bentuk operasinya mencakup penyusupan jaringan pemerintah, eksfiltrasi data teknologi pertahanan dan sistem kritis, pengintaian massal (mass surveillance), serta perang kognitif (cognitive warfare) berbasis manipulasi opini dan disinformasi digital.

Kebijakan hilirisasi komoditas strategis Indonesia (seperti nikel, bauksit, tembaga, batu bara, dan kelapa sawit) meningkatkan ketegangan geopolitik dan menjadikan sektor ekonomi nasional sasaran spionase ekonomi (economic espionage). Pihak asing diduga menggunakan berbagai modus operandi, seperti pencurian data riset strategis, manipulasi data perdagangan, penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), praktik under/over-invoicing terstruktur, hingga indikasi manipulasi pasar saham untuk menguasai emiten sektor vital.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), M. Herindra mengatakan spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata. Aktivitas spionase dan intervensi asing bukan sekadar kemungkinan, tetapi realitas yang dapat memengaruhi kepentingan nasional. Aktor asing kerap memanfaatkan ruang abu-abu yang sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

Kepala BIN juga mengungkapkan Indonesia tidak boleh bersikap naif dan perlu memperkuat kewaspadaan terhadap potensi intervensi asing. Kebutuhan regulasi khusus dan ketergantungan pada hukum pidana yang ada dinilai belum memadai untuk mengantisipasi aktivitas asing yang berpotensi mengancam kedaulatan tetapi belum memenuhi unsur tindak pidana.

Sejumlah negara demokratis telah memiliki instrumen hukum yang mengatur aktivitas semacam ini. Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik untuk mencegah aktivitas asing yang merugikan kepentingan dan kedaulatan negara. Selain itu keseimbangan keamanan dan kebebasan sipil serta penguatan regulasi intelijen harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan sipil atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dari regulasi tersebut. Kesimpulannya, penguatan keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kebebasan warga negara.

Sementara itu, Penasehat Senior LAB 45, Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc., megatakan bahwa penguatan kebijakan penanggulangan spionase dan intervensi asing perlu disertai keseimbangan antara kerahasiaan dan keterbukaan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk meningkatkan profesionalitas intelijen sekaligus mengurangi kerawanan terhadap spionase.

Menurutnya, negara tidak perlu menutup sebagian besar informasi, melainkan cukup membatasi informasi yang benar-benar sensitif dan strategis. Dengan prinsip tersebut, sebagian besar informasi dan aktivitas dapat dikelola secara terbuka, sedangkan hanya sebagian kecil yang membutuhkan perlindungan khusus. Pendekatan ini diyakini dapat meningkatkan ketahanan intelijen sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang tidak membahayakan kepentingan nasional.

Andi Widjajanto juga menilai perdebatan mengenai batas antara ruang terbuka dan ruang tertutup dalam penyelenggaraan intelijen harus dimulai dari aspek politik, kemudian dilanjutkan dengan aspek hukum serta operasional dan taktis. Masyarakat sipil perlu mempertanyakan alasan perluasan kerahasiaan atau arcana imperii, terutama terkait adanya kegentingan atau kedaruratan yang benar-benar membutuhkan pembatasan informasi.

Apabila tidak terdapat kondisi darurat yang dapat dibuktikan, ruang kerahasiaan negara harus tetap dibatasi. Namun, apabila ancaman, kegentingan, dan kedaruratan meningkat, negara dapat memberikan ruang lebih besar bagi operasi tertutup. Meski demikian, perluasan kewenangan tersebut harus diikuti dengan pembatasan yang lebih ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.

Semakin sensitif dan besar tingkat kegentingan suatu operasi, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya. Setelah operasi atau kondisi darurat berakhir, kewenangan khusus yang diberikan harus segera dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, ia mengemukakan pentingnya sunset principle, yaitu prinsip bahwa kewenangan atau kerahasiaan khusus hanya berlaku selama kondisi kegentingan masih ada dan harus berakhir ketika kondisi tersebut telah selesai.

Dengan demikian, pengaturan ruang tertutup dalam kebijakan intelijen bukan untuk ditolak sepenuhnya, melainkan harus memiliki batas, dasar kegentingan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban setelah operasi selesai. Prinsip tersebut menjadi penting ketika negara merancang regulasi baru yang berpotensi memperluas ruang operasi tertutup.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan baru dalam penanggulangan spionase. Andi Widjajanto mengingatkan bahwa kemunculan teknologi seperti quantum computing dalam beberapa tahun mendatang berpotensi mengubah lanskap ancaman intelijen dan keamanan. Indonesia perlu mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi tersebut agar tidak tertinggal dari aktor lain yang telah lebih dahulu menguasainya, terutama dalam menghadapi risiko baru terhadap keamanan informasi dan kepentingan strategis nasional.

Berdasarkan berbagai perkembangan tersebut, ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia perlu dihadapi melalui kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan nasional. Penguatan regulasi, kapasitas intelijen, keamanan siber, serta perlindungan sektor-sektor strategis menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketahanan nasional di tengah persaingan geopolitik dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

Namun demikian, penguatan instrumen keamanan harus tetap disertai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas. Keseimbangan antara kebutuhan kerahasiaan dalam operasi intelijen dengan prinsip keterbukaan, perlindungan hak warga negara, serta kebebasan sipil menjadi hal yang harus dijaga. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan spionase dan intervensi asing yang efektif tanpa mengabaikan prinsip demokrasi, hukum, dan kedaulatan negara.

*Pengamat Intelijen dan Isu Strategis

Menguatkan Benteng Nasional: Urgensi Undang-Undang Anti-Spionase

Oleh: Zafran Adidaya *)

Di tengah eskalasi kompetisi geopolitik global dan krisis multidimensional, kedaulatan sebuah negara tidak lagi hanya diuji oleh ancaman militer konvensional yang tampak di batas wilayah. Ancaman modern bergeser ke dalam ranah yang jauh lebih terselubung, kompleks, dan multidimensional. Praktik spionase serta intervensi asing kini menjadi bagian nyata dari dinamika internasional yang terus mengintai pertahanan nasional. Ketimpangan antara akselerasi modus infiltrasi asing dan ketersediaan payung hukum domestik menjadi tantangan strategis yang menuntut respons kebijakan yang cepat, tegas, serta terukur dari pemerintah.

Kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang adaptif ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia. Forum strategis tersebut menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh dibiarkan tanpa batas hukum yang jelas. Dalam pembukaan seminar, Dekan FISIP UI, Profesor Evi Fitriani, menyampaikan bahwa dinamika krisis multidimensional saat ini mewajibkan negara memiliki mekanisme perlindungan yang relevan terhadap seluruh bentuk ancaman, baik yang terlihat maupun terselubung. Inisiatif akademis ini menjadi bukti partisipasi nyata perguruan tinggi dalam menyumbangkan rekomendasi kebijakan bagi penguatan kedaulatan negara.

Secara fakta operasional, Indonesia berada dalam posisi geopolitik yang sangat strategis dengan sumber daya alam melimpah serta populasi yang besar. Posisi yang berada di pusat rivalitas kawasan menjadikan negara ini target bernilai tinggi bagi pengumpulan data intelijen asing. Kebaikan serta keterbukaan sikap diplomasi yang diterapkan selama ini kerap disalahartikan oleh aktor luar yang berkompetisi secara tidak sehat. Berbagai negara di dunia terus bersaing untuk saling mengintip, memetakan kelemahan, dan menyerap informasi strategis guna membatasi potensi keunggulan pesaing geopolitiknya.

Praktik pengumpulan informasi ilegal dan infiltrasi pengaruh asing modern telah melampaui bentuk-bentuk konvensional. Kegiatan pengintipan informasi kini bergerak dari pencurian dokumen fisik menuju ranah digital, siber, serta manipulasi operasi pengaruh. Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, yang hadir memberikan pidato kunci dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa ancaman dari intervensi serta spionase asing bukanlah isu hipotesis semata, melainkan realitas operasional yang dirancang secara terstruktur. Operasi semacam ini kerap memanfakturkan isu tertentu untuk melemahkan posisi strategis nasional tanpa harus secara langsung melakukan pelanggaran pidana konvensional.

Lebih lanjut, ranah operasi spionase era modern kerap memanfaatkan area abu-abu (grey zone). Penetrasi intelijen asing tidak lagi terbatas pada agen resmi beridentitas rahasia, melainkan dapat direkrut melalui jaringan lembaga swadaya masyarakat, riset ilmiah, lembaga keagamaan, hingga sektor profesional komersial. Pemanfaatan celah hukum ini memungkinkan aktor asing menyusupkan agenda terselubung guna memengaruhi persepsi publik, mengarahkan kebijakan publik, atau menghambat penguasaan teknologi strategis dalam negeri. Kerentanan tersebut makin membesar mengingat belum tersedianya aturan perundang-undangan khusus yang secara spesifik membatasi serta menindak aktivitas spionase modern secara komprehensif.

Selama ini, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia masih terfragmentasi ke dalam berbagai undang-undang sektoral. Instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Intelijen Negara hanya mengatur fungsi dasar deteksi dini dan peringatan awal ancaman keamanan nasional. Belum ada definisi operasional yang eksplisit mengenai tindak spionase siber, spionase ekonomi, maupun intervensi asing. Ketiadaan batasan definitif tersebut menyebabkan rantai penegakan hukum sering kali terhenti dan gagal menciptakan efek jera bagi para pelaku infiltrasi yang memanfaatkan ruang abu-abu sistem hukum domestik.

Keadaan vakum regulasi khusus ini disadari betul oleh para legislator sebagai celah keamanan yang berisiko tinggi. Anggota Komisi I DPR RI, Hj. Nurul Arifin, yang juga menjadi pembicara dalam seminar FISIP UI tersebut, mengungkapkan bahwa kebutuhan akan perumusan rancangan undang-undang yang mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing sudah pada tahap sangat mendesak. Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi ini perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional untuk memastikan negara memiliki instrumen penindakan yang sah, mengingat undang-undang intelijen yang ada saat ini belum menjangkau delik spionase secara komprehensif.

Langkah penguatan kerangka hukum penanggulangan spionase dan campur tangan asing sama sekali tidak ditujukan untuk menekan kebebasan sipil atau mengembalikan trauma pendekatan kekuasaan masa lalu. Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono, Ph.D., menekankan bahwa pengkajian isu penanggulangan spionase dilakukan untuk mematangkan kebijakan nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat tanpa mengorbankan iklim demokrasi. Bahkan, berbagai negara dengan sistem demokrasi yang maju telah lama menerapkan rezim hukum ketat untuk melindungi rahasia negara dan aset informasi strategis mereka.

Penyusunan undang-undang penanggulangan spionase merupakan wujud nyata kewajiban pemerintah dalam melindungi segenap rakyat, infrastruktur vital, dan data strategis nasional. Kedaulatan pada era digital mewajibkan ketahanan menyeluruh yang mencakup perlindungan pusat data, sistem informasi pemerintahan, kebijakan ekonomi strategis, hingga stabilitas opini publik dari manipulasi pihak luar. Melalui pembentukan undang-undang yang khusus dan terintegrasi serta didukung kolaborasi antara lembaga pemerintah, komunitas intelijen, dan akademisi, Indonesia akan memiliki benteng nasional yang tangguh, mandiri, serta berwibawa di panggung internasional.

*) Pengamat Keamanan Siber

Kedaulatan di Garis Depan: Saatnya Indonesia Memiliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Dimas Aryatama*

Kedaulatan Indonesia pada era modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman terhadap kepentingan nasional tidak lagi hanya hadir dalam bentuk konflik bersenjata atau pelanggaran batas wilayah. Perkembangan teknologi, persaingan geopolitik, transformasi ekonomi digital, serta derasnya arus informasi telah menciptakan bentuk-bentuk ancaman baru yang bergerak di ruang yang tidak selalu mudah dijangkau oleh instrumen hukum konvensional. Dalam konteks inilah, gagasan mengenai pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi semakin relevan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan nasional Indonesia.

Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 Agustus 2026 di Jakarta membuka ruang dialog penting mengenai perubahan karakter ancaman tersebut. Forum yang mempertemukan unsur pemerintah, parlemen, akademisi, praktisi keamanan, pakar siber, masyarakat sipil, dan pembicara dari luar negeri itu menunjukkan bahwa isu kedaulatan tidak dapat lagi dilihat secara sempit. Indonesia membutuhkan kesadaran bersama bahwa perubahan lingkungan strategis menuntut pembaruan cara pandang sekaligus pembaruan kebijakan.

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menempatkan persoalan spionase dan intervensi asing sebagai ancaman yang perlu direspons secara realistis. Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan pengaruh yang terus berkembang tidak dapat menutup mata terhadap persaingan kepentingan antarnegara. Keterbukaan Indonesia dalam pergaulan internasional merupakan kekuatan yang harus dijaga, tetapi keterbukaan tersebut perlu disertai kewaspadaan agar tidak berubah menjadi kerentanan terhadap kepentingan asing yang dapat merugikan negara.

Pesan yang disampaikan Kepala BIN penting untuk dipahami dalam konteks pembangunan Indonesia yang semakin maju. Negara yang memiliki potensi ekonomi besar, kekayaan sumber daya, jumlah penduduk besar, serta posisi penting di kawasan tentu akan semakin menarik perhatian banyak kepentingan. Dalam situasi demikian, Indonesia memerlukan kemampuan yang lebih kuat untuk membedakan kerja sama internasional yang konstruktif dari aktivitas yang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kepentingan strategis nasional. Kehadiran regulasi yang jelas justru dapat memberikan kepastian bagi semua pihak mengenai batas-batas yang harus dihormati.

Karena itu, Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup Indonesia dari dunia luar atau membatasi demokrasi, melainkan untuk memastikan keterbukaan nasional berjalan dalam koridor yang aman dan berdaulat. Undang-undang yang dirumuskan secara matang dapat memberikan definisi yang jelas mengenai berbagai bentuk spionase, operasi pengaruh asing, spionase siber, maupun ancaman terhadap kepentingan ekonomi strategis. Kejelasan hukum akan membantu negara bertindak lebih terukur, terkoordinasi, dan tidak semata-mata menunggu ancaman berkembang menjadi krisis.

Penguatan regulasi juga penting untuk mendorong perubahan dari pola respons yang reaktif menjadi pendekatan yang lebih preventif. Negara harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi risiko sejak dini melalui sistem peringatan yang kuat dan koordinasi yang efektif antarlembaga. Dalam konteks ini, penguatan peran dan fungsi BIN sebagai bagian dari komunitas intelijen nasional perlu berjalan bersama dengan penguatan koordinasi bersama kementerian, lembaga, aparat keamanan, serta institusi yang memiliki peran dalam perlindungan sektor strategis.

Perspektif tersebut semakin relevan dalam menghadapi perkembangan dunia siber. Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai bahwa ancaman keamanan siber saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Perkembangan teknologi telah menjadikan data, algoritma, kecerdasan buatan, infrastruktur digital, dan platform media sosial sebagai bagian dari ruang persaingan yang memengaruhi kepentingan nasional. Spionase modern dapat berkembang melalui berbagai metode yang jauh lebih kompleks dibandingkan pendekatan konvensional.

Menurut Ardi, Indonesia perlu mengubah cara pandang terhadap keamanan siber dan membangun kemampuan pencegahan yang lebih kuat. Kesadaran terhadap ancaman, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi harus menjadi bagian dari strategi nasional. Pandangan ini memperkuat urgensi pembentukan kebijakan yang komprehensif, sebab perlindungan terhadap kedaulatan nasional saat ini juga mencakup perlindungan data strategis, infrastruktur digital, sistem ekonomi, serta ruang informasi.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menegaskan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam menghadapi persoalan strategis bangsa. Universitas, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi menara gading, tetapi harus mampu menghadirkan pemikiran dan rekomendasi yang berguna bagi masyarakat dan negara. Semangat inilah yang perlu terus dikembangkan dalam pembahasan kebijakan penanggulangan spionase dan intervensi asing. Perbedaan pandangan antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat sipil bukan hambatan, melainkan kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih matang.

Pada akhirnya, menjaga kedaulatan bukan sekadar tugas satu lembaga atau satu sektor. Kedaulatan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan negara yang kuat, masyarakat yang sadar, akademisi yang kritis, serta kebijakan yang mampu menjawab perkembangan zaman. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun Indonesia yang semakin tangguh, berdaulat, demokratis, dan percaya diri dalam menghadapi persaingan global. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat garis pertahanannya tanpa kehilangan karakter sebagai negara demokrasi yang terbuka dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

*Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Keamanan Nasional

Kepala BIN Herindra Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Agustine Evelia Hannie *)

Kedaulatan sebuah negara pada abad ke-21 tidak lagi hanya diuji di perbatasan teritorial. Informasi strategis, teknologi, infrastruktur digital, kepentingan ekonomi, proses politik, hingga pembentukan opini publik telah menjadi arena baru kompetisi antarnegara. Dalam lanskap ini, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengenali perubahan karakter ancaman tanpa mengorbankan demokrasi dan kebebasan sipil.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Dekan FISIP Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani, Ph.D. menilai perubahan lingkungan strategis global menuntut Indonesia memiliki sistem pertahanan yang semakin adaptif. Menurutnya, dunia tengah menghadapi krisis multidimensional di tengah persaingan geopolitik negara-negara besar, sehingga Indonesia membutuhkan mekanisme pertahanan yang mampu merespons bukan hanya ancaman yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga ancaman nonkonvensional yang bekerja secara tersembunyi dan semakin sulit dikenali.

Muhammad Herindra menyampaikan pandangan yang patut menjadi perhatian. Berangkat dari perspektif keamanan dan pengalamannya sebagai praktisi, Herindra menilai Indonesia masih terlalu terbuka ketika berhadapan dengan aktivitas spionase maupun intervensi asing yang menurutnya nyata terjadi. Ia bahkan menggunakan metafora yang cukup keras dengan menyebut Indonesia terlalu “telanjang”. Persoalannya bukan bahwa Indonesia harus berubah menjadi negara tertutup, melainkan keterbukaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi instrumen hukum yang memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

Herindra mengingatkan bahwa spionase dan intervensi asing kerap bekerja di wilayah abu-abu. Sebuah aktivitas belum tentu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan regulasi yang tersedia, tetapi dampaknya dapat memengaruhi kepentingan strategis negara. Menurutnya, pihak yang menjalankan operasi semacam itu bahkan dapat memanfaatkan sistem hukum negara sasaran.

Di sinilah urgensi gagasan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menemukan relevansinya. Kerangka hukum Indonesia memang telah memiliki KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, UU Ormas, dan sejumlah regulasi sektoral. Namun, sebagaimana dipotret dalam kerangka seminar ASC FISIP UI, perangkat tersebut masih tersebar dan belum secara komprehensif mengatur spektrum ancaman kontemporer seperti spionase siber, spionase ekonomi, agen asing, ataupun foreign interference.

Ancaman bahkan semakin kompleks karena infrastruktur sipil dan teknologi kini memiliki karakter dual use. Satelit komersial, infrastruktur bawah laut, kecerdasan buatan, cloud computing, data hingga platform digital dapat bersinggungan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan. Operasi pengaruh asing juga dapat bergerak melalui disinformasi, pendanaan, lobi, aktivitas riset maupun manipulasi ruang informasi. Karena itu, argumentasi Herindra bahwa Indonesia tidak boleh terlalu naif penting ditempatkan dalam konteks perubahan lingkungan strategis tersebut. Indonesia, dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam besar, pasar luas dan bobot geopolitik yang terus meningkat, tentu memiliki kepentingan yang patut dilindungi.

UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak seharusnya menjadi cek kosong bagi negara. Regulasi justru diperlukan untuk memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mendefinisikan ancaman secara presisi, menentukan kewenangan institusi, menyediakan mekanisme pengawasan, serta menjamin akuntabilitas.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa isu ini memang sensitif dan kontroversial. Indonesia pernah mengalami perdebatan mengenai rancangan regulasi rahasia negara pada 2010-2011. Namun, perkembangan teknologi membuat persoalan spionase dan intervensi asing semakin nyata dan bentuknya semakin beragam. Menurut Edy, negara bahkan saling mengamati bukan hanya terhadap lawan, melainkan juga terhadap negara sahabat karena informasi merupakan sumber keunggulan strategis.

Forum ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin; Kepala BIK Intelijen Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Ari Yulianto; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto; Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja; konsultan keuangan Adrian Panggabean; serta analis transaksi keuangan ahli madya PPATK Rusli Safrudin. Perspektif komparatif dan masyarakat sipil juga hadir melalui Dekan ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa; pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy; profesional forensik digital Christopher Hariman Rianto; pegiat media Agus Sudibyo; Advisor Transparency International Indonesia Danang Widoyoko; serta akademisi UGM Muhadi Sugiono. Seminar dimoderatori Edy Prasetyono dan dosen Hubungan Internasional UI Ali Abdullah Wibisono, dan Dekan FISIP UI Evi Fitriani. Komposisi tersebut penting karena regulasi keamanan nasional butuh perspektif parlemen, akademisi, masyarakat sipil, keamanan siber, pertahanan, antikorupsi, keuangan, media, hingga pengalaman negara lain untuk menguji batas-batas kewenangan negara.

Pernyataan Herindra layak dibaca sebagai alarm strategis. Bukan untuk membangun ketakutan terhadap dunia luar. Politik luar negeri bebas aktif membutuhkan keterbukaan dan kerja sama internasional. Keterbukaan tanpa pagar hukum dapat melahirkan kerentanan. Indonesia tidak perlu menjadi negara yang paranoid. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang naif. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang demokratis, presisi, akuntabel, diawasi secara kuat dapat menjadi jalan tengah memastikan keterbukaan Indonesia menjadi kekuatan, tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk mengeksploitasi kepentingan nasional.

*) pemerhati keamanan nasional

Kepala BIN Dorong Aturan Khusus Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A, M.Sc. mendorong penguatan kebijakan nasional untuk menghadapi perkembangan spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional FISIP Universitas Indonesia bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan bersama ASEAN Study Center FISIP UI.

Menurut Muhammad Herindra, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata yang perlu diantisipasi melalui pendekatan hukum dan penguatan kontra-intelijen. Perkembangan ancaman tersebut dinilai semakin sulit dikenali karena banyak aktivitas berlangsung di wilayah abu-abu.

“Intervensi asing maupun spionase itu ada. Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut,” ujar Muhammad Herindra.

Ia menekankan, kebutuhan regulasi tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak warga negara. Menurutnya, sejumlah negara demokratis telah memiliki aturan yang mengatur aktivitas intelijen asing.

Pandangan tersebut sejalan dengan HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si., Anggota Komisi I DPR RI, yang menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase dari metode konvensional menuju bentuk digital dan multidimensi.

“Indonesia memang sudah sangat perlu memiliki pengaturan khusus mengenai spionase, karena saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang spionase,” tegas HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini telah mengatur sejumlah aspek intelijen dan keamanan, tetapi ketentuannya masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral. Kondisi tersebut perlu diperkuat agar negara memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Forum seminar yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI menjadi ruang akademik untuk mempertemukan pemerintah, DPR, aparat keamanan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat kedaulatan Indonesia sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum.

Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi negara dalam menghadapi ancaman modern, termasuk spionase siber, pencurian data strategis, operasi pengaruh, serta intervensi melalui jaringan ekonomi dan teknologi.

Muhammad Herindra juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama agar Indonesia tidak bersikap naif terhadap dinamika persaingan antarnegara.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tutup Muhammad Herindra. (*)

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin berkembang di tengah persaingan geopolitik global.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam sambutannya, Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan realitas yang perlu dihadapi secara serius. Menurut dia, sejumlah aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Ia memandang Indonesia memerlukan regulasi yang jelas untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional. Gagasan mengenai Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing, menurutnya, perlu dikaji secara komprehensif dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan negara, demokrasi, dan kebebasan sipil.

Herindra juga menekankan pentingnya penguatan kontraintelijen dan koordinasi antarlembaga dalam mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keselamatan warga negara.

Sementara itu, Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai seminar tersebut relevan dengan kondisi global saat ini. Ia mengatakan perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi nyata melalui kajian dan rekomendasi kebijakan bagi negara.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi. Ia berharap forum tersebut menghasilkan pandangan yang konstruktif dari berbagai perspektif politik, ekonomi, keamanan, dan sosial.

Seminar menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri. Sejumlah pembicara yang terlibat antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Melalui forum tersebut, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan ancaman spionase, intervensi asing, keamanan siber, dan dinamika geopolitik global, dengan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan kepentingan nasional.