Informasi Resmi adalah Kunci agar Waspada Bencana Tidak Berubah Menjadi Kepanikan

Oleh: Yandi Arya Adinegara)*

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda kembali menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan ketenangan masyarakat dalam menghadapi dinamika alam. Di tengah perhatian publik terhadap aktivitas vulkanik, sebaran abu, dan dampaknya terhadap sejumlah aktivitas, pemerintah terus melakukan pemantauan serta koordinasi lintas instansi. Dalam kondisi seperti ini, informasi resmi menjadi kunci agar kewaspadaan masyarakat tetap proporsional dan tidak berkembang menjadi kepanikan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat tetap tenang sekaligus meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat memastikan informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampaknya diperoleh dari sumber resmi serta mengikuti arahan otoritas terkait. Meutya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan.

Pesan tersebut menegaskan bahwa informasi merupakan bagian penting dari penanganan bencana. Dalam perspektif sosial, masyarakat yang mendapatkan informasi akurat akan lebih mampu memahami situasi dan menentukan tindakan secara rasional. Karena itu, pemerintah melalui PVMBG, BMKG, BNPB, pemerintah daerah, serta instansi terkait terus menyediakan informasi berdasarkan pemantauan dan kewenangan masing-masing.

Pandangan tersebut diperkuat Timothy Ivan Triyono, Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang hidup berdampingan dengan dinamika alam, sehingga kesiapsiagaan merupakan kebutuhan. Menurut Timothy, aktivitas Gunung Anak Krakatau menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu tetap tenang, waspada, dan mengikuti informasi resmi, terlebih ketika informasi mengenai kondisi lapangan beredar sangat cepat melalui media sosial.

Timothy juga menekankan bahwa ketenangan tidak berarti mengabaikan risiko, sementara kewaspadaan tidak berarti kepanikan. Dalam situasi kebencanaan, masyarakat membutuhkan informasi yang benar, tindakan yang tepat, serta kepastian bahwa pemerintah dan seluruh unsur terkait terus bekerja untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari langkah pemerintah dalam memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik. BMKG melakukan pemantauan kondisi cuaca dan pergerakan abu, sementara PVMBG memonitor aktivitas vulkanik. BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi terkait turut berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya.

Keputusan operasional seperti pembatasan atau penghentian sementara penerbangan akibat abu vulkanik merupakan bagian dari protokol keselamatan, bukan bentuk kepanikan. Abu vulkanik dapat menimbulkan risiko terhadap penerbangan sehingga keputusan operasional perlu didasarkan pada hasil pemantauan dan penilaian keselamatan otoritas berwenang. Prinsip utamanya adalah keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

Di sisi lain, masyarakat di wilayah terdampak juga perlu menerapkan langkah perlindungan diri. Penggunaan masker yang sesuai, mengurangi aktivitas di luar ruangan, melindungi mata, menutup pintu dan jendela, serta menjaga makanan dan sumber air dari paparan abu merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapatkan perhatian lebih.

Pemprov DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi resmi. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi PVMBG, Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Ia mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, melindungi diri dan keluarga, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dalam konteks era digital, kehati-hatian terhadap informasi menjadi semakin penting. Foto lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara video dari lokasi berbeda dapat dikaitkan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau. Karena itu, masyarakat perlu untuk memeriksa sumber, waktu, dan lokasi informasi serta membandingkannya dengan keterangan dari lembaga resmi.

Kebiasaan menyaring informasi sebelum membagikannya merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Informasi yang akurat dapat membantu masyarakat tetap tenang, sedangkan informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memperbesar kecemasan dan mendorong keputusan yang keliru. Kanal resmi seperti BMKG, BNPB, PVMBG atau Badan Geologi, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Bakom RI perlu menjadi rujukan utama masyarakat.

Penanganan bencana pada akhirnya membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan pemantauan, peringatan dini, koordinasi, pengambilan keputusan keselamatan, serta pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat memperkuat upaya tersebut dengan mematuhi zona aman, mengikuti arahan petugas, memahami penyesuaian layanan transportasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Komunikasi pemerintah dalam situasi kebencanaan bukan sekadar menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai apa yang harus dilakukan. Bakom RI memiliki peran untuk memastikan informasi pemerintah dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, konsisten, dan mudah dipahami. Informasi yang tepat pada akhirnya merupakan bagian dari perlindungan masyarakat.

Indonesia tidak dapat mengendalikan dinamika alam, tetapi bangsa ini dapat memperkuat kemampuan dalam meresponsnya. Kesiapsiagaan, koordinasi, disiplin mengikuti arahan keselamatan, serta tanggung jawab dalam mengelola informasi merupakan modal penting menghadapi setiap potensi bencana.

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Tepat Mengutamakan Keselamatan Warga dan Penerbangan saat Erupsi

*) Oleh: Galih Bagus Wiratama

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali menguji kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana vulkanik yang berdampak luas, termasuk terhadap konektivitas udara. Dalam situasi seperti ini, keselamatan warga dan penerbangan tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan kelancaran mobilitas maupun aktivitas ekonomi. Penyebaran abu vulkanik ke ruang udara dapat menimbulkan risiko serius bagi operasional pesawat, sehingga keputusan pembatasan penerbangan merupakan langkah mitigasi yang rasional dan berbasis keselamatan. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan perkembangan aktivitas vulkanik, karakteristik abu, serta potensi dampaknya terhadap wilayah dan jalur penerbangan. Sikap kehati-hatian tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan manusia sebagai pertimbangan utama ketika menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian.

Lebih lanjut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penghentian sementara atau penutupan operasional sejumlah bandar udara dilakukan apabila kondisi abu vulkanik dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau aktivitas vulkanik dan pergerakan abu, termasuk dampaknya terhadap ruang udara serta operasional bandar udara. Langkah tersebut kemudian diterapkan pada sejumlah bandara yang terdampak, antara lain Bandara Halim Perdanakusuma, Radin Inten II Lampung, Husein Sastranegara, Budiarto Curug, Pondok Cabe, Taufik Kiemas, dan Atung Bungsu. Penutupan sementara tersebut seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan, bukan bentuk kegagalan pengelolaan transportasi. Justru, kemampuan menghentikan operasi ketika risiko meningkat menunjukkan bahwa prinsip keselamatan benar-benar menjadi fondasi pengambilan keputusan.

Selain aspek teknis penerbangan, Dudy Purwagandhi juga menempatkan kepastian pelayanan penumpang sebagai bagian dari mitigasi. Operator penerbangan diminta menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan transparan agar masyarakat tidak menjadi korban kedua akibat ketidakjelasan informasi. Jaminan pengembalian tiket serta ketersediaan petugas dan kanal informasi menjadi penting karena gangguan penerbangan dapat menimbulkan dampak berantai terhadap perjalanan masyarakat. Dalam kondisi darurat, transparansi bukan sekadar kewajiban pelayanan, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan demikian, keselamatan penerbangan dan perlindungan hak penumpang harus berjalan beriringan dalam setiap keputusan operasional.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau. Pandangan tersebut memperluas perspektif penanganan bencana dari sekadar pengendalian aktivitas gunung menjadi perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat yang mungkin terdampak. Penguatan kanal informasi menjadi penting agar warga mengetahui kondisi aktual, kualitas udara, potensi hujan abu, serta langkah yang harus dilakukan ketika situasi berubah. Informasi yang cepat dan akurat dapat mencegah kepanikan sekaligus membuat masyarakat mampu mengambil tindakan berdasarkan fakta. Karena itu, komunikasi risiko harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan keselamatan publik.

Selanjutnya, Eddy Soeparno juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah terdampak. Koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar informasi mengenai kondisi vulkanik tidak terfragmentasi dan instruksi kepada masyarakat tetap konsisten. Masyarakat memang perlu tetap tenang, tetapi ketenangan tersebut harus dibarengi kewaspadaan dan kepatuhan terhadap arahan otoritas terkait. Dalam situasi bencana, kepanikan dapat memperbesar risiko, sementara informasi yang valid dapat meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman. Oleh sebab itu, membangun masyarakat yang terinformasi sama pentingnya dengan membangun sistem mitigasi yang kuat.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas pemerintah setelah abu vulkanik GAK mencapai wilayah Jabodetabek. Pemerintah mengandalkan pemantauan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk informasi AirNav Indonesia serta pengujian abu vulkanik oleh BMKG, sebelum menentukan langkah terhadap operasional penerbangan. Penggunaan informasi teknis tersebut memperlihatkan bahwa keputusan penutupan bandara tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses evaluasi berbasis data. Penerbitan Notice to Airmen atau NOTAM juga menjadi instrumen penting untuk memberikan pemberitahuan resmi mengenai kondisi yang dapat memengaruhi keselamatan dan operasional penerbangan. Mekanisme tersebut memperkuat kepastian bagi maskapai, pengelola bandara, dan pengguna jasa dalam menyesuaikan perjalanan.

Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu kunci keberhasilan mitigasi dampak erupsi terhadap transportasi udara. Perubahan sebaran abu vulkanik dapat berlangsung dinamis, sehingga keputusan operasional tidak dapat hanya mengandalkan satu kali pengamatan. Pemerintah perlu terus memperbarui informasi dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi terbaru. Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya integrasi data antara otoritas kebencanaan, meteorologi, navigasi penerbangan, dan sektor transportasi. Semakin cepat informasi teknis diterjemahkan menjadi keputusan operasional, semakin besar peluang pemerintah mencegah risiko sebelum berkembang menjadi kecelakaan.

Pembatasan operasional penerbangan akibat erupsi GAK harus dilihat sebagai bentuk keberanian pemerintah menempatkan keselamatan di atas kepentingan jangka pendek. Penerbangan dapat dijadwal ulang, tiket dapat dikembalikan, dan perjalanan dapat disesuaikan, tetapi keselamatan manusia tidak memiliki ruang untuk dikompromikan. Pemerintah telah memperlihatkan satu garis kebijakan yang jelas: mitigasi, informasi, koordinasi, dan keselamatan harus menjadi prioritas dalam menghadapi ancaman abu vulkanik. Dengan konsistensi tersebut, penanganan erupsi tidak hanya mampu menjaga keselamatan penerbangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir ketika risiko bencana mengancam ruang hidup dan mobilitas warga.

*) Analis Manajemen Krisis dan Mitigasi Bencana

Pemerintah Antisipasi Kebutuhan Masker dan Obat Mata akibat Abu Vulkanik

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi kesehatan menyusul meluasnya sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Kementerian Kesehatan memastikan kebutuhan pelayanan dan perlengkapan kesehatan, mulai dari masker hingga obat untuk gangguan mata dan pernapasan, disiapkan di wilayah terdampak agar masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus penanganan secara cepat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tidak hanya mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tetapi juga memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan. Kemenkes telah mengaktifkan Health Emergency Operating Centre (HEOC) dan menyiapkan sejumlah perangkat serta obat untuk merespons dampak abu vulkanik.
“Kita juga segera mengeluarkan surat edaran untuk memberikan guidance yang rinci terhadap para petugas tenaga kesehatan di seluruh kabupaten/kota yang terdampak,” ujar Budi.
Ia menjelaskan paparan abu vulkanik perlu diwaspadai karena dapat mengganggu pernapasan, mata, dan kulit. Masyarakat yang terpaksa keluar rumah dianjurkan memakai masker dan kacamata, sedangkan keluhan kesehatan dapat segera diperiksakan ke puskesmas.
“Kalau kulit, begitu pulang langsung dibersihkan. Kalau ternyata sudah sakit, ya segera ke puskesmas. Kita sudah siapkan kalau pernafasan ada nebulizer dan oxygen concentrator. Kalau misalnya mata kita siapkan tetes mata. Kalau kulit, juga kita siapkan salep kulit,” katanya.
Untuk keluhan pada mata, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak menguceknya. “Kalau ternyata debunya masuk, pastikan jangan dikucek. Bersihkan pakai air, dan segera ke puskesmas karena semua puskesmas sudah kita kasih obat tetes mata,” pesan Menkes.
Kesiapan sektor kesehatan berjalan beriringan dengan respons kebencanaan. Kepala BNPB Suharyanto menyatakan pihaknya telah mendistribusikan kebutuhan dasar dan masker kepada masyarakat terdampak serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau ini ada di tiga kabupaten dan 15 kecamatan,” kata Suharyanto.
BNPB juga menyiapkan operasi modifikasi cuaca untuk membantu meluruhkan abu vulkanik setelah kondisi cuaca dan keselamatan penerbangan memungkinkan. “Kondisi lebih kondusif, kami akan melaksanakan OMC. Pesawat sudah siap di Pondok Cabe,” ujar Suharyanto.
Di tengah perkembangan aktivitas vulkanik yang masih dipantau, pemerintah menunjukkan respons berlapis dari sisi kesehatan, kebencanaan, hingga perlindungan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa keselamatan warga ditempatkan sebagai prioritas, dengan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar dampak erupsi dapat ditekan dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung secara aman.***

Sanksi Tegas SPPG Bermasalah Menjadi Bukti MBG Dikawal Serius

Oleh : Antonius Utomo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebagai program berskala nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat, pelaksanaan MBG tentu membutuhkan pengawasan yang kuat. Karena itu, langkah tegas pemerintah terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti bermasalah menjadi sinyal penting bahwa program ini tidak hanya dikejar dari sisi jumlah penerima, tetapi juga dikawal dari sisi kualitas, keamanan, dan akuntabilitas.

Sanksi terhadap SPPG bermasalah menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin pelaksanaan MBG berjalan tanpa kontrol. Ketika ditemukan unit pelayanan yang tidak memenuhi standar, tindakan evaluasi hingga penghentian operasional menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga kualitas program.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah mengambil sejumlah tindakan terhadap SPPG yang melanggar ketentuan. Pengawasan kemudian terus diperketat. Pemerintah bahkan mengambil langkah untuk menutup SPPG yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, terutama berkaitan dengan standar keamanan dan kelayakan pelayanan. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyebut ratusan SPPG ditutup dan ratusan lainnya dipersiapkan untuk ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Sejumlah Kepala SPPG juga diberhentikan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil karena SPPG tersebut terbukti tidak memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pengetatan standar ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat. Secara total, pemerintah telah menutup 833 SPPG, di mana 455 di antaranya diberhentikan operasionalnya secara permanen akibat kegagalan memenuhi persyaratan sanitasi.

Kebijakan tersebut penting karena keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak makanan yang berhasil disalurkan. Makanan yang diberikan harus memenuhi standar keamanan dan kandungan gizi yang ditetapkan. Apalagi sebagian besar penerima manfaat merupakan anak-anak dan peserta didik yang membutuhkan asupan berkualitas untuk mendukung tumbuh kembang serta aktivitas belajar mereka.

Karena itu, setiap SPPG memiliki tanggung jawab yang besar. Proses pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Kesalahan pada salah satu tahapan dapat berdampak terhadap kualitas makanan yang diterima masyarakat. Pengawasan ketat diperlukan agar persoalan tersebut dapat dicegah sedini mungkin.

Perhatian terhadap aspek keamanan pangan semakin penting setelah muncul sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan yang terjadi di beberapa daerah. Salah satunya adalah kasus dugaan keracunan yang terjadi di Sidoarjo pada awal September 2026. Pemerintah melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut. Perkembangan kasus itu menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap rantai penyediaan makanan dalam program MBG harus terus diperkuat.

Namun, adanya persoalan dalam sebagian pelaksanaan SPPG tidak seharusnya membuat masyarakat memandang keseluruhan program MBG secara negatif. Justru, respons pemerintah terhadap persoalan tersebut memperlihatkan adanya mekanisme pengawasan yang berjalan.

Di sisi lain, pengawasan perlu berjalan seimbang dengan pembinaan. SPPG yang mengalami kekurangan administratif atau teknis dapat diberikan pendampingan agar mampu memperbaiki kualitas pelayanan. Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan penerima manfaat harus mendapatkan tindakan yang lebih tegas. Pendekatan seperti ini dapat membuat sistem pengawasan menjadi lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu terus memperkuat transparansi dalam pengawasan MBG. Informasi mengenai standar keamanan pangan, proses evaluasi, hingga tindak lanjut terhadap SPPG bermasalah penting diketahui publik. Keterbukaan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa setiap persoalan ditangani secara bertanggung jawab.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa sanksi merupakan instrumen pengendalian agar seluruh mitra menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Juknis pemilihan mitra SPPG MBG memberikan dasar yang kuat bagi BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap mitra yang tidak patuh, demi melindungi kualitas layanan gizi anak.

Pada akhirnya, sanksi tegas terhadap SPPG bermasalah justru dapat menjadi bukti bahwa Program Makan Bergizi Gratis dikawal secara serius. Pemerintah menunjukkan bahwa perluasan program harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas dan pengawasan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

MBG merupakan investasi jangka panjang bagi generasi Indonesia. Karena itu, menjaga kualitas pelaksanaannya adalah tanggung jawab bersama. Ketegasan terhadap SPPG yang melanggar standar dapat menjadi bagian penting dari proses membangun sistem yang lebih baik. Dengan evaluasi berkelanjutan, pengawasan yang konsisten, pembinaan bagi pelaksana, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran, MBG dapat terus berkembang menjadi program yang semakin aman, berkualitas, dan dipercaya masyarakat.

Dengan demikian, sanksi bukan semata-mata kabar buruk bagi pelaksana yang melanggar. Di balik tindakan tersebut terdapat pesan positif bahwa pemerintah serius menjaga mutu program dan keselamatan penerima manfaat. Ketegasan hari ini dapat menjadi fondasi bagi pelaksanaan MBG yang lebih baik di masa depan, sehingga manfaat program benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Indonesia.
)* Pengamat Kebijakan Publik

Ekonomi RI Sehat: Pertumbuhan, Stabilitas, dan Sektor Keuangan Terjaga

Oleh: Lailani Yunzi

Perekonomian Indonesia kembali menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di atas 5 persen, daya beli masyarakat yang terjaga, serta kondisi sektor keuangan yang relatif kuat menjadi indikator bahwa fondasi ekonomi nasional semakin matang. Capaian tersebut menjadi penting karena Indonesia tidak hanya menghadapi tekanan dari perlambatan ekonomi global, tetapi juga berbagai gejolak geopolitik yang berpotensi memengaruhi perdagangan, investasi, nilai tukar, hingga stabilitas pasar keuangan.

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada kuartal II-2026. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I-2026 yang mencapai 5,6 persen, tetapi tetap memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi nasional bergerak dalam jalur pertumbuhan yang solid. Pertumbuhan tersebut juga menunjukkan bahwa mesin ekonomi domestik masih mampu bekerja di tengah lingkungan global yang tidak mudah diprediksi.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menilai pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu cerminan utama kondisi perekonomian yang sehat. Menurutnya, kemampuan masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas konsumsi sehari-hari menjadi salah satu indikator sederhana bahwa daya beli masih terjaga. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata tercermin melalui angka statistik, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dan menjalankan kegiatan ekonomi.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu dibaca secara lebih luas. Pertumbuhan yang sehat seharusnya mampu menjaga aktivitas produksi, perdagangan dan konsumsi secara bersamaan. Ketika masyarakat tetap melakukan konsumsi, pelaku usaha memiliki ruang untuk meningkatkan produksi, sementara dunia usaha dapat mempertahankan atau bahkan memperluas kegiatan investasinya. Siklus tersebut pada akhirnya menciptakan efek berantai terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi semakin relevan jika melihat perjalanan ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Indonesia pernah menghadapi krisis keuangan Asia pada 1997-1998 yang memberikan tekanan sangat berat terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional. Setelah melewati fase tersebut, Indonesia kembali menghadapi berbagai guncangan, mulai dari krisis keuangan global, pandemi Covid-19, perang Rusia-Ukraina, hingga meningkatnya konflik geopolitik di Timur Tengah.

Namun, berbagai tekanan tersebut tidak membuat perekonomian Indonesia kembali mengalami keruntuhan seperti pada 1998. Salah satu faktor penting yang menjelaskan ketahanan tersebut adalah semakin kuatnya sektor perbankan nasional. Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Dody Zulverdi, menilai perbankan memiliki posisi strategis dalam menopang ketahanan ekonomi Indonesia. Menurut Dody, perbankan menjalankan tiga fungsi utama, yakni sebagai tempat masyarakat menyimpan kekayaan, sumber pembiayaan bagi dunia usaha, serta fasilitator sistem pembayaran.

Ketiga fungsi tersebut memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan dapat disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan kepada sektor produktif. Pada saat yang sama, sistem pembayaran yang semakin berkembang memungkinkan transaksi ekonomi berlangsung lebih cepat dan efisien. Penggunaan instrumen pembayaran digital, termasuk QRIS, juga memperlihatkan bahwa sistem keuangan Indonesia terus beradaptasi dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Karena itu, stabilitas perbankan bukan hanya persoalan industri keuangan, melainkan bagian integral dari stabilitas ekonomi nasional. Ketika masyarakat memiliki kepercayaan terhadap perbankan, aktivitas menabung, investasi, pembiayaan dan transaksi dapat berjalan dengan lebih baik. Sebaliknya, apabila kepercayaan terhadap sistem perbankan terganggu, dampaknya dapat meluas ke sektor riil karena dunia usaha akan kesulitan memperoleh pembiayaan dan masyarakat dapat mengurangi aktivitas ekonominya.

Dody Zulverdi menegaskan bahwa pengalaman Indonesia menghadapi berbagai krisis menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap sektor perbankan. Menurutnya, kekuatan bank menjadi salah satu alasan ekonomi Indonesia mampu bertahan menghadapi beragam tekanan dalam tiga dekade terakhir. Peran menjaga kepercayaan tersebut juga menjadi bagian penting dari mandat Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, capaian pertumbuhan ekonomi juga tidak dapat dilepaskan dari koordinasi antara pemerintah, regulator dan industri. Herman Saheruddin menilai keberlanjutan pertumbuhan di atas 5 persen di tengah berbagai tekanan global mencerminkan adanya peran pemerintah dan regulator dalam menjaga stabilitas ekonomi. Koordinasi kebijakan menjadi semakin penting karena tantangan ekonomi saat ini bersifat multidimensi, mulai dari ketidakpastian geopolitik hingga perubahan kondisi perdagangan dan pasar keuangan global.

Dengan fondasi pertumbuhan yang tetap solid, daya beli yang terjaga, serta sektor perbankan yang semakin kuat, Indonesia memiliki modal penting untuk menghadapi ketidakpastian global. Ekonomi yang sehat bukan hanya ekonomi yang tumbuh, melainkan ekonomi yang mampu menjaga stabilitas sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berkembang. Ketahanan yang telah terbentuk selama beberapa dekade menjadi modal berharga bagi Indonesia untuk melangkah menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*Penulis adalah pengamat Ekonomi

Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat APBN Sehat dan Perbankan Kuat

Oleh: Ricky Rinaldi*)

Optimisme terhadap keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menguat di tengah lanskap perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik dan volatilitas pasar keuangan dunia. Ketahanan fundamental ekonomi nasional terbukti kokoh berkat orkestrasi kebijakan fiskal yang disiplin serta stabilitas sektor jasa keuangan yang solid. Kehadiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dipadukan dengan industri perbankan nasional yang kuat menjadi motor penggerak utama dalam menjaga momentum ekspansi ekonomi, memperluas kesempatan kerja baru, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Sinergi terpadu antara pengelola kas negara dan otoritas pengawas jasa keuangan membuktikan komitmen nyata pemerintah dalam memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga secara berkesinambungan dan berkualitas tinggi bagi kemajuan bangsa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus mengawal kinerja APBN agar senantiasa berada dalam posisi yang sehat, kredibel, dan berdaya tahan menghadapi potensi guncangan eksternal. Pengelolaan fiskal dirancang secara hati-hati melalui defisit yang terkendali serta rasio utang yang aman, seraya tetap memastikan fungsi anggaran belanja negara sebagai peredam kejut berjalan optimal. Penguatan penerimaan negara dan efisiensi pos belanja operasional birokrasi dilakukan guna memberikan ruang belanja modal yang lebih produktif bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis, program perlindungan sosial kelompok rentan, dan peningkatan kualitas modal manusia Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa efektivitas belanja publik menjadi kunci penting dalam memicu efek pengganda yang masif bagi aktivitas sektor riil di daerah. Pemerintah memastikan setiap alokasi anggaran tidak sekadar terserap secara administratif, melainkan memberikan dampak riil terhadap perputaran roda ekonomi rakyat, penguatan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, serta ketahanan pasokan pangan nasional. Disiplin fiskal yang konsisten ini sekaligus memperkuat kepercayaan lembaga pemeringkat internasional dan para pelaku investasi terhadap prospek pertumbuhan jangka panjang perekonomian Indonesia.

Penjagaan postur APBN yang sehat bukan sekadar upaya mempertahankan angka statistik di atas kertas neraca negara semata, melainkan fondasi pertahanan terpenting bagi kelangsungan kesejahteraan bersama seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah memberikan pesan yang tegas kepada publik bahwa keberlanjutan ruang fiskal merupakan jaminan bagi tersedianya pembiayaan berbagai program prioritas nasional tanpa harus membebani generasi masa depan. Tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan membuktikan bahwa sumber daya fiskal publik didedikasikan sepenuhnya untuk melayani kepentingan rakyat banyak secara adil dan merata.

Kekuatan instrumen fiskal tersebut disokong secara solid oleh daya tahan perbankan nasional yang berfungsi sebagai transmisi pembiayaan utama bagi sektor produktif. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional berada pada kondisi yang sangat prima dengan tingkat permodalan yang tebal dan likuiditas yang melimpah. Menurutnya, rasio kecukupan modal perbankan yang jauh melampaui batas aman internasional membuktikan industri perbankan domestik memiliki daya tahan luar biasa dalam menopang kebutuhan pembiayaan dunia usaha di tengah dinamika pasar modal global.

Friderica memaparkan bahwa intermediasi perbankan terus diarahkan untuk mengalir ke sektor-sektor prioritas yang mendorong transformasi ekonomi, seperti hilirisasi industri bernilai tambah tinggi, transisi energi hijau, dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah. Pengawasan berbasis risiko yang ketat serta penerapan tata kelola manajemen risiko modern menjamin tingkat kredit bermasalah tetap terkendali pada level yang sangat aman. Langkah mitigasi risiko yang matang ini memastikan bahwa percepatan penyaluran kredit perbankan tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian operasional industri keuangan.

Keterpaduan antara kebijakan fiskal dan pengawasan industri perbankan terbukti mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha nasional. Penurunan biaya logistik melalui pembangunan sarana publik yang dibiayai anggaran negara berjalan beriringan dengan kemudahan akses kredit perbankan yang kompetitif bagi para pelaku industri manufaktur domestik. Kolaborasi harmonis dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan menjadi benteng pertahanan yang sangat tangguh dalam menangkal dampak rambatan ketidakstabilan moneter global ke dalam perekonomian domestik.

Sinergi kelembagaan ini juga diperkuat lewat harmonisasi bauran kebijakan moneter, fiskal, dan pengawasan sektor keuangan secara terpadu. Pemerintah dan otoritas secara berkala mengantisipasi transmisi risiko eksternal, sehingga dunia perbankan nasional kian leluasa menyalurkan likuiditas pembiayaan secara ekspansif namun tetap terukur ke berbagai proyek strategis di pusat pertumbuhan baru daerah.

Di sisi lain, partisipasi aktif para pelaku perbankan swasta dan badan usaha milik negara dalam memperluas inklusi keuangan masyarakat menjadi katalis penting. Digitalisasi transaksi perbankan dan penyaluran kredit permodalan hingga pelosok pedesaan mempercepat integrasi jutaan pelaku usaha rakyat ke dalam ekosistem keuangan formal. Keterbukaan akses finansial ini memberikan peluang besar bagi pengusaha rintisan lokal untuk meningkatkan kapasitas produksinya, memperluas jangkauan pasar, dan membuka lapangan kerja baru di tingkat akar rumput.

Dengan demikian, sinergi antara APBN yang sehat dan perbankan yang kokoh merupakan fondasi utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menuju cita-cita Indonesia Emas. Kebijakan fiskal yang disiplin, ketegasan pengawasan jasa keuangan, akselerasi intermediasi perbankan ke sektor produktif, serta partisipasi aktif seluruh elemen industri adalah rangkaian langkah terpadu yang saling menguatkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya tumbuh tinggi secara angka, melainkan juga berkeadilan, inklusif, dan memberikan kemakmuran nyata bagi seluruh rakyat di bawah naungan Sang Saka Merah Putih.

*)Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Dorong Investasi dan Stabilitas Keuangan untuk Jaga Ekonomi RI

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Penguatan investasi dan stabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting untuk mempertahankan pertumbuhan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang dan meningkatkan kepercayaan terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Tantangan global berupa ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan berpotensi memengaruhi pasar keuangan serta arus investasi. Karena itu, pemerintah memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah membutuhkan dukungan otoritas moneter untuk menghadapi dinamika ekonomi global. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 berada di kisaran tiga persen sehingga diperlukan koordinasi kebijakan yang semakin kuat dan responsif.

“Upaya tersebut tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Diperlukan sinergi yang erat dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter agar kebijakan fiskal dan moneter dapat saling memperkuat,” katanya.

Penguatan stabilitas ekonomi berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan investasi sebagai motor pertumbuhan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pertumbuhan investasi hingga 7% guna mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada 2027.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi mencapai 6% di tahun 2027, dibutuhkan akselerasi pertumbuhan investasi hingga 7%. Agar setiap instrumen dapat bekerja secara optimal dan saling menguatkan, pemerintah akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara,” ujarnya.

Purbaya menuturkan akselerasi investasi perlu dibarengi stabilitas ekonomi makro untuk menciptakan kepastian, meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi, dan mendorong investasi berkelanjutan. Kepastian tersebut juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.

Sinergi pemerintah dan BI juga diperkuat dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama melalui perluasan akses pembiayaan. Percepatan transformasi digital turut dilakukan melalui penguatan transaksi ekonomi dan keuangan berbasis digital.

Dengan penguatan investasi, stabilitas keuangan, serta koordinasi fiskal dan moneter, perekonomian nasional akan semakin tangguh menghadapi dinamika global.

Ekonomi RI Dinilai Sehat dan Tangguh di Tengah Tekanan Global

Jakarta,- Perekonomian Indonesia dinilai tetap menunjukkan ketahanan di tengah meningkatnya tekanan dan ketidakpastian ekonomi global. Fundamental ekonomi yang kuat serta kondisi fiskal yang terjaga menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mempertahankan momentum pertumbuhan sekaligus menghadapi berbagai tantangan eksternal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan lingkungan global saat ini semakin menantang. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal sebagai fondasi menghadapi dinamika perekonomian internasional.

“Saat ini ekonomi Indonesia terbukti cukup tangguh dan memiliki ketahanan tinggi. Tingkat pertumbuhan pada semester pertama mencapai 5,45 persen secara tahunan, sementara angka inflasi terkini berada di level 3,2 persen. Hal ini menunjukkan ketangguhan Indonesia serta kemampuan kita dalam mengelola keseimbangan eksternal,” ujar Wamenkeu.

Menurut Suahasil, capaian tersebut menjadi indikator bahwa perekonomian nasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan pertumbuhan meskipun menghadapi perubahan kondisi global. Stabilitas inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Ketahanan ekonomi tersebut juga tercermin dari kinerja pertumbuhan pada triwulan II-2026. Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Ari Rizaldi menilai ekonomi nasional tetap mampu tumbuh secara solid di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Kita lihat pada triwulan II-2026 ekonomi Indonesia itu tumbuh 5,29 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi semester I-2026 mencapai 5,45 persen,” ujarnya.

Ari menjelaskan, permintaan domestik menjadi salah satu faktor utama yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Aktivitas konsumsi masyarakat serta investasi terus berperan dalam menjaga perputaran ekonomi, sementara konsumsi pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan pada semester pertama 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia memiliki basis domestik yang relatif kuat untuk menghadapi gejolak eksternal. Ketika perekonomian global menghadapi berbagai tekanan, aktivitas ekonomi di dalam negeri tetap menjadi penyangga penting dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan.

Pertumbuhan sebesar 5,45 persen pada semester I-2026 juga memperlihatkan bahwa Indonesia mampu mempertahankan kinerja ekonomi di tengah lingkungan global yang dinamis. Capaian tersebut sekaligus menjadi modal untuk memperkuat optimisme terhadap prospek perekonomian nasional ke depan.

Dengan fundamental yang tetap terjaga, stabilitas fiskal, inflasi yang terkendali, serta dukungan permintaan domestik, Indonesia dinilai memiliki fondasi yang memadai untuk menghadapi tantangan global. Sinergi kebijakan pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam memastikan momentum pertumbuhan terus terjaga sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

Dunia Kerja Berubah, RUU Ketenagakerjaan Berani Lebih Adaptif

Oleh: Bara Winatha*)

Perubahan dunia kerja berlangsung semakin cepat seiring perkembangan teknologi, transformasi industri, perubahan pola hubungan kerja, hingga meningkatnya kebutuhan terhadap jaminan sosial. Kondisi tersebut membuat regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul di tengah perubahan struktur ekonomi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026. Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama dalam memperluas jaminan dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Besarnya jumlah pekerja informal menjadi salah satu alasan mengapa perubahan regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara lebih komprehensif. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60 persen berada pada sektor informal. Kelompok ini memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja formal sehingga membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka.

Perubahan tersebut juga harus dilihat dalam konteks demografi Indonesia. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, fase tersebut tidak berlangsung selamanya. Indonesia secara bertahap akan memasuki periode aging population ketika proporsi penduduk lanjut usia semakin meningkat. Situasi itu membuat perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat masih bekerja, tetapi juga menyangkut kesiapan menghadapi kehidupan setelah masa kerja berakhir.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerja memiliki jaminan pendapatan dan perlindungan sosial ketika memasuki usia lanjut. Penguatan program dana pensiun menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan struktur penduduk tersebut. Dengan sistem perlindungan yang lebih kuat, masyarakat yang telah memasuki masa pascakerja diharapkan tetap memiliki kemandirian ekonomi dan tidak sepenuhnya bergantung pada generasi yang masih produktif.

Dalam proses penyusunan regulasi, pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Audiensi dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi salah satu bentuk penyerapan masukan terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan RUU perlu terus diperkuat agar kepentingan buruh dapat terakomodasi dalam regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI. Menurutnya, ruang dialog antara pemerintah dan pekerja penting untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar memahami kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Aspirasi buruh tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Perlindungan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian terhadap hak-hak pekerja. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan bisnis dan membuka kesempatan kerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI), Arnod Sihite mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. Ia mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar mengambil pelajaran dari pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga proses legislasi dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Sihite, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama. Dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang sehat, kemudahan berusaha, keberlangsungan perusahaan, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan. Kedua kepentingan tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Dalam konteks tersebut, RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah mencegah lahirnya aturan yang justru menimbulkan ketidakpastian baru. Pengalaman judicial review terhadap regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas legislasi didorong untuk menjadi perhatian utama. Proses yang cepat memang diperlukan, tetapi kecepatan yang tidak mengorbankan partisipasi publik, ketepatan substansi, maupun kepastian hukum.

Dunia kerja Indonesia membutuhkan keberanian untuk beradaptasi dengan perubahan. Pekerja informal yang jumlahnya besar, perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, kebutuhan investasi, serta ancaman aging population merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan ketenagakerjaan lama. Regulasi baru akan mampu mengantisipasi perubahan tersebut dengan memperkuat jaminan sosial, memperjelas hak dan kewajiban, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. RUU Ketenagakerjaan yang adaptif bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen untuk membangun ekosistem kerja yang lebih tangguh menghadapi masa depan.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak)*

Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai.

Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial.

Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja.

Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population.

Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh.

Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja.

Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja.

Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat.

Dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif. Perlindungan sosial, jaminan pesangon, penguatan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha perlu berjalan dalam satu arah agar transformasi dunia kerja dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

)* Analis Kebijakan dan Isu Ketenagakerjaan