Penegakan Hukum Tegas: Nihil Toleransi Negara terhadap Praktik Kotor Karhutla

Oleh: Safrudin Ahmed *)

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan siklus kejahatan ekologis yang menuntut ketegasan tanpa kompromi. Tragedi berasap yang kerap melanda ini merampas hak fundamental warga negara atas udara bersih, menghancurkan ekosistem keanekaragaman hayati, dan menelan kerugian ekonomi berskala masif. Transformasi paradigma penanganan kini menjadi keharusan mutlak. Langkah maju yang sangat ditunggu publik akhirnya terwujud melalui ketegasan sikap pemerintah pusat saat ini. Penindakan proaktif tanpa pandang bulu terhadap para perusak lingkungan menjadi sinyal kuat kehadiran negara. Kepemimpinan strategis memegang peranan kunci dalam mengorkestrasi jajaran kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai pembakaran sarat unsur kesengajaan.

Agenda besar pemberantasan kejahatan lingkungan ini menemukan momentum historis lewat arahan lugas Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara memberikan instruksi tajam agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan aktor operasional, tetapi wajib membongkar tuntas akar masalah hingga menyentuh keterlibatan korporasi. Instruksi ini mendobrak tradisi usang penegakan hukum yang kerap hanya menargetkan pekerja kasar. Presiden Prabowo spesifik memerintahkan jajaran kementerian dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera mengevaluasi serta mencabut izin operasi perusahaan yang terbukti mendalangi pembakaran. Intervensi mencabut Hak Guna Usaha ini dinilai sangat rasional, mengingat banyak temuan area bekas panggangan api tiba-tiba beralih fungsi menjadi perkebunan komersial dalam rentang waktu singkat.

Ketegasan Presiden dengan cepat diterjemahkan menjadi strategi multisektoral oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago yang secara terbuka menegaskan bahwa kerangka regulasi sanksi bagi perusak lingkungan sejatinya sudah teramat lengkap, sehingga fokus pemerintah saat ini murni bertumpu pada ketegasan eksekusi di lapangan. Djamari mengingatkan kembali kepada setiap pemegang konsesi bahwa kepemilikan lahan menempel ketat dengan tanggung jawab mutlak melakukan upaya pencegahan. Di tengah puncak musim kemarau panjang, peringatan keras ini memastikan tidak tersedianya ruang bagi korporasi untuk lepas tangan atau bersembunyi di balik dalih ketidaktahuan atas titik api yang menghanguskan wilayah konsesi masing-masing.

Dukungan terhadap arah kebijakan pemerintah ini semakin terlihat nyata dari gerak cepat kepolisian dalam memproses para pelanggar aturan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa ratusan laporan polisi terkait insiden kebakaran hutan kini sedang ditangani secara serius. Sebanyak 138 individu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang jauh lebih penting, delapan korporasi juga sedang menjalani proses hukum. Kepolisian bahkan memastikan akan terus mendalami puluhan perusahaan lain yang sebelumnya sudah menerima sanksi administratif, guna mengusut tuntas ada tidaknya unsur pidana yang bisa menjerat para pemilik modal. Penyelidikan yang berjalan berkesinambungan ini membuktikan bahwa aparat berwenang ingin memastikan tegaknya aturan tanpa memandang seberapa besar skala usaha pihak yang melanggar.

Penjelasan mengenai tanggung jawab perusahaan juga dijabarkan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Dalam arahannya kepada tim di lapangan, Wakapolri mengingatkan bahwa setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan fasilitas pemadaman api yang memadai. Terdapat aturan yang menetapkan bahwa jika terjadi kebakaran dalam radius lima kilometer dari area perusahaan dan pihak perusahaan pasif atau diam saja, maka korporasi tersebut dapat diproses secara pidana.

Sementara itu, ketegasan pemerintah dalam aspek penegakan hukum kini semakin diperkuat dengan hadirnya payung regulasi baru yang komprehensif, yakni Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan strategis ini secara spesifik mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah progresif pemerintah pusat ini langsung mendapatkan respons positif dan dukungan penuh dari ekosistem industri perkebunan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, menyatakan bahwa arahan melalui peraturan baru tersebut sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki standar pemahaman dan tindakan yang selaras. Kehadiran aturan ini menjadi pedoman yang jelas bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan berkolaborasi lebih erat dengan aparatur negara.

Salah satu poin penting yang diatur secara lebih ketat dalam regulasi terbaru tersebut adalah mengenai penerapan pengecualian pembukaan lahan yang berkaitan dengan kearifan lokal. Eddy menilai penegasan aturan ini sangat dibutuhkan agar tidak muncul penafsiran yang keliru di lapangan. Pelestarian budaya masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi. Kejelasan batas aturan ini sangat efektif untuk mencegah pemanfaatan dalih kearifan lokal oleh oknum tidak bertanggung jawab yang berniat membuka lahan dalam skala besar dengan cara yang merusak ekologi.

Penyelesaian secara tuntas kasus kebakaran hutan membutuhkan daya juang panjang dan sinergi lintas sektor yang berkelanjutan. Keterlibatan aktif pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan elemen masyarakat merupakan kunci utama mencegah meluasnya titik api sejak fase deteksi dini. Keselarasan antara ketegasan supremasi hukum dari negara dan kepatuhan industri dalam menjalankan instruksi presiden menjadi fondasi yang sangat kuat. Melalui semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama, cita-cita untuk memastikan tragedi kejahatan lingkungan tidak lagi terulang kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas dan terarah.

*) Pengamat Hukum Lingkungan

Pemerintah Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat Atasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla

Kalteng – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah saat ini memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak termasuk dengan masyarakat serta 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari sembilan provinsi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago saat memimpin rakor penanganan Karhutla yang melibatkan berbagai pihak termasuk perusahaan terkait dan pemerintah daerah di Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Menurut Menkopolhukam momentum ini penting untuk menyamakan langkah antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tingkat kerawanan tinggi.

Menkopolkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pencegahan maupun pemadaman Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, jabatan, kehormatan pribadi, hingga tanggung jawab hukum.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. mengungkapkan, pemerintah ingin memastikan para pemegang HGU dan perizinan berusaha memahami kondisi Karhutla sekaligus menjalankan kewajibannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.

“Kami berharap semua pihak berkomitmen bersama untuk menangani dan mencegah Karhutla sehingga dapat segera dilaksanakan di lapangan secara bersama – sama,” ujar Purwito.

Sementara itu, PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat dukungan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah titik di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mempawah – Kalimantan Barat.

Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (“MIND ID”) Maroef Sjamsoeddin mengatakan penanganan bencana Karhutla membutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat.

“Sejak 24 Agustus 2026, INALUM bersinergi dengan pemerintah daerah, BNPB/BPBD, TNI, Polri, unsur pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat setempat dalam pengendalian dan pemadaman pada sejumlah titik api. Upaya tersebut terus diperkuat mengingat sebagian kebakaran terjadi di lahan gambut yang memiliki karakteristik khusus, dimana api dapat merambat dan bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan pemantauan, penyisiran, dan pendinginan secara berkelanjutan”, jelas Maroef.

“Langkah ini merupakan bentuk sinergitas dan upaya bersama dengan pihak terkait termasuk masyarakat dalam mempercepat pengendalian titik api sekaligus membantu mengurangi risiko kesehatan dan gangguan terhadap aktivitas yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya.

“Selain dukungan personel, penguatan penanganan di lokasi juga dilakukan melalui penyediaan berbagai perlengkapan pemadaman dan peralatan keselamatan serta dukungan medis untuk para relawan maupun para Masyarakat yang terdampak”, tutupnya.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Ketahanan Papua Hadapi Karhutla

Oleh: Maria Yarangga*

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tantangan lingkungan yang membutuhkan kesiapsiagaan, koordinasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Di Papua, langkah pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan berbagai instansi terkait menunjukkan keseriusan dalam memastikan potensi karhutla dapat dikendalikan sejak dini. Di tengah kondisi cuaca kering dan meningkatnya potensi kebakaran pada periode tertentu, kesiapan tersebut menjadi modal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.

Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil langkah antisipatif melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memimpin rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas kesiapan menghadapi karhutla dan kekeringan akibat dampak El Nino. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah menempatkan pencegahan sebagai prioritas, bukan sekadar bertindak setelah bencana terjadi. Pola penanganan semacam ini penting karena karhutla dapat berkembang dengan cepat apabila tidak segera dideteksi dan ditangani.

Matius Fakhiri menekankan perlunya gerak cepat dan kolaborasi antarlembaga agar kondisi yang pernah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia tidak terulang di Papua. Perhatian pemerintah terhadap periode Agustus hingga November yang berpotensi menjadi musim kering cukup panjang juga menunjukkan adanya perencanaan berbasis risiko. Dengan mengidentifikasi periode rawan sejak awal, pemerintah dapat mengoptimalkan kesiapan personel, sarana prasarana, serta mekanisme koordinasi di daerah.

Keseriusan tersebut diperkuat melalui keterlibatan TNI dan Polri. Pemerintah Provinsi Papua memandang kapasitas personel serta dukungan peralatan kedua institusi sebagai bagian penting dari sistem penanggulangan bencana. Ketersediaan kendaraan seperti water cannon dapat mendukung kebutuhan pemadaman sekaligus membantu distribusi air ketika masyarakat menghadapi kekeringan. Sinergi tersebut menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak bekerja secara terpisah, melainkan diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih cepat dan terkoordinasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, Polda Papua membangun mekanisme deteksi dini melalui pemantauan titik panas atau hotspot secara berkelanjutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanfaatkan sistem pemantauan untuk mengidentifikasi potensi kebakaran dan meneruskan informasi kepada jajaran kepolisian di wilayah terkait. Setelah menerima informasi, petugas melakukan pengecekan langsung berdasarkan koordinat yang tersedia. Mekanisme ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung respons lapangan sekaligus memastikan bahwa informasi titik panas diverifikasi sebelum menentukan langkah penanganan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani karhutla secara cepat, terpadu, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum. Setiap kejadian yang memiliki unsur tindak pidana akan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut memberikan pesan penting bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab penegakan hukum.

Penegakan hukum juga menjadi instrumen pencegahan. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan adanya pengawasan dan penindakan yang profesional, pemerintah dapat membangun efek pencegahan sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Kesiapan menghadapi karhutla juga terlihat di Kabupaten Biak Numfor. Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya menyatakan sebanyak 500 personel gabungan disiagakan untuk menghadapi potensi karhutla. Kekuatan tersebut melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, Basarnas, serta masyarakat dan didukung kendaraan pemadam, water cannon serta peralatan penunjang lainnya. Kesiapan personel dalam jumlah besar menunjukkan adanya upaya membangun respons cepat ketika potensi kebakaran ditemukan di lapangan.

Kapolres Biak Numfor juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas pembakaran sampah. Imbauan agar warga tidak meninggalkan api sebelum benar-benar padam merupakan langkah sederhana, tetapi memiliki arti penting dalam mencegah kebakaran meluas. Masyarakat juga didorong segera melaporkan keberadaan asap atau titik api agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar.

Di Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan turut memperkuat perhatian terhadap penanganan kebakaran melalui koordinasi dengan tim gabungan. Apresiasi terhadap kerja Damkar, BPBD, Satpol PP dan instansi teknis menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap aparatur yang berada di garis depan penanganan kebakaran. Pengalaman kebakaran berulang di TPA Kampung Maisiepi juga menjadi pembelajaran bahwa penanganan kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pengelolaan sampah dan pengawasan lingkungan.

Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa Papua memiliki fondasi kesiapsiagaan yang semakin kuat. Pemerintah daerah bergerak melalui koordinasi, aparat memperkuat deteksi dan penegakan hukum, sementara masyarakat didorong menjadi bagian dari sistem pencegahan. Kolaborasi ini merupakan modal sosial dan kelembagaan yang penting untuk menjaga Papua dari ancaman karhutla.

Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi terutama oleh kemampuan mencegah api muncul dan berkembang. Langkah pemerintah Papua yang mengedepankan koordinasi, kesiapsiagaan, teknologi pemantauan, dukungan personel, serta penegakan hukum menunjukkan arah penanganan yang semakin terintegrasi. Dengan konsistensi dan partisipasi masyarakat, Papua memiliki peluang besar untuk menjaga hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dari ancaman karhutla.

*Penulis merupakan Akademisi dan pemerhati lingkungan Papua

Pemerintah Bergerak Tekan Dampak Karhutla bagi Masyarakat

Oleh: Dimas Pratama Wijaya*)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata persoalan luas area yang terbakar atau jumlah titik panas yang muncul. Di balik setiap kebakaran terdapat masyarakat yang berpotensi menghadapi gangguan kesehatan, kualitas udara yang menurun, aktivitas ekonomi yang terganggu, hingga terbatasnya ruang gerak anak-anak. Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menekan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam menghadapi karhutla pada 2026, pemerintah memperlihatkan upaya yang semakin terpadu. Pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, dunia usaha, relawan, serta masyarakat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa karhutla diperlakukan sebagai persoalan bersama yang membutuhkan respons lintas sektor.

Kalimantan Barat menjadi salah satu contoh. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat area yang sebelumnya terbakar sekitar 38.310 hektare telah menurun menjadi sekitar 200 hektare. Jumlah titik api juga turun dari lebih dari 2.000 titik menjadi sekitar 156 titik berdasarkan pemantauan terakhir.

Penurunan tersebut tidak terjadi secara otomatis. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, brigade pemadam kebakaran, relawan, mahasiswa, dan berbagai unsur masyarakat terus melakukan pemadaman dan pengendalian. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama, meskipun kewaspadaan tetap harus dijaga karena sejumlah kawasan masih mengalami kebakaran.

Pesan tersebut penting karena kondisi cuaca belum sepenuhnya mendukung. Hujan telah turun di beberapa wilayah, tetapi masih terdapat daerah yang membutuhkan penanganan intensif. Artinya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara tindakan pemadaman dan kesiapsiagaan menghadapi potensi munculnya titik api baru.

Di sisi lain, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat 734 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 5 September 2026. Pada tingkat nasional, Kementerian Kesehatan mencatat 50.891 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla sepanjang Juli hingga Agustus 2026, dengan 12.600 kasus di antaranya dialami balita.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan kesehatan harus menjadi bagian integral dari strategi penanganan karhutla. Api harus dikendalikan, tetapi masyarakat yang berada di wilayah terdampak juga harus mendapatkan informasi, layanan kesehatan, dan perlindungan dari paparan asap.

Perhatian khusus diperlukan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan penanganan bencana. Karhutla dapat memengaruhi kesehatan pernapasan anak, mengganggu pendidikan, membatasi aktivitas bermain, serta meningkatkan risiko persoalan psikososial ketika kondisi darurat berlangsung.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam menghadapi karhutla perlu dilihat sebagai upaya melindungi masyarakat secara menyeluruh. Penanganan tidak boleh berhenti ketika kobaran api padam, tetapi harus dilanjutkan melalui pemantauan kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan kondisi sosial masyarakat.

Tantangan tersebut semakin besar karena BMKG memperingatkan September 2026 masih menjadi fase kritis karhutla,. Kondisi kering yang dominan, tingginya hotspot, serta pengaruh El Nińo yang diperkirakan bertahan hingga awal 2027 membuat pemerintah perlu mengandalkan sistem peringatan dini dan data sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pemerintah melalui Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani dalam hal ini memperkuat pemantauan cuaca, iklim, kualitas udara, dan hotspot. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan wilayah prioritas, mengerahkan sumber daya, dan mengambil langkah mitigasi. Dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bersama BNPB, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan berbagai pihak juga menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan beragam instrumen untuk mengurangi risiko.

Pendekatan berbasis data tersebut juga diperkuat BNPB melalui pemantauan hotspot harian yang bersumber dari data satelit BMKG dan Kementerian Kehutanan. Dengan pembaruan informasi secara berkala, pemerintah dapat mengantisipasi munculnya titik api baru sekaligus merespons kebakaran yang kembali aktif.

Kolaborasi juga diperluas melalui keterlibatan dunia usaha. Penanganan karhutla di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, melibatkan INALUM dan Borneo Alumina Indonesia bersama pemerintah daerah, BNPB/BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat. Grup MIND ID turut mengerahkan personel pemadam kebakaran bersertifikat untuk memperkuat penanganan di lapangan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah sedang membangun pola penanganan yang tidak bergantung pada satu institusi. Setiap pihak memiliki peran: pemerintah mengoordinasikan kebijakan dan sumber daya, BMKG menyediakan informasi, BNPB memperkuat manajemen bencana, aparat mendukung respons lapangan, dunia usaha menambah kapasitas, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla adalah masyarakat yang tetap aman, sehat, dan mampu menjalankan aktivitasnya. Karena itu, setiap titik api yang berhasil dikendalikan, setiap potensi kebakaran yang berhasil dideteksi lebih awal, dan setiap warga yang terlindungi dari paparan asap merupakan bagian dari keberhasilan kebijakan.

Pemerintah memang tidak dapat menghilangkan seluruh risiko karhutla dalam sekejap. Namun, melalui koordinasi yang semakin kuat, pemanfaatan teknologi dan data, respons cepat, serta kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat, dampak kebakaran dapat ditekan.

Karhutla adalah tantangan bersama. Tetapi ketika pemerintah bergerak dan seluruh kekuatan ikut mengambil peran, ancaman tersebut dapat dikendalikan dengan lebih efektif. Pada akhirnya, api bukan satu-satunya yang harus dipadamkan. Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.

*) Analis Kebijakan Lingkungan dan Kebencanaan

Pemerintah Perkuat Strategi Preventif Hadapi Ancaman Karhutla

Oleh: Adi Prasetyo *)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini kerap dipahami sebagai persoalan yang harus diselesaikan ketika api sudah muncul. Padahal, kebakaran yang telah meluas membutuhkan sumber daya jauh lebih besar untuk dikendalikan dan berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.

Karena itu, penanganan karhutla perlu bergerak dari pendekatan reaktif menuju strategi preventif. Pemerintah memiliki posisi penting dalam perubahan pendekatan tersebut karena mampu menghubungkan kebijakan, data, teknologi, aparat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam satu sistem penanganan yang terpadu.

Kebutuhan tersebut semakin nyata pada September 2026. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani, mengingatkan bahwa September masih menjadi fase kritis karhutla. Kondisi kering yang dominan, tingginya titik panas, serta pengaruh El Nińo yang diperkirakan bertahan hingga awal 2027 membuat kewaspadaan tidak boleh diturunkan.

Dalam kondisi seperti ini, menunggu kebakaran terjadi bukan lagi pilihan yang efektif. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai cuaca, kekeringan, hotspot, kondisi gambut, dan kualitas udara segera diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan di lapangan.

Peran BMKG menjadi penting dalam menyediakan informasi cuaca, iklim, kualitas udara, serta peringatan dini. Data tersebut dapat menjadi dasar pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan wilayah prioritas, menyiapkan sumber daya, serta mengantisipasi potensi kebakaran sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Pendekatan berbasis informasi tersebut juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi. Pemantauan hotspot, satelit, drone, hingga analisis kondisi atmosfer memungkinkan penanganan dilakukan lebih cepat dan terarah. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan secara adaptif bersama BNPB, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan berbagai pihak menjadi contoh bahwa teknologi dapat menjadi bagian dari strategi mitigasi.

Namun, pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan teknologi. Kolaborasi manusia tetap menjadi faktor utama. Penanganan karhutla di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menunjukkan bagaimana pemerintah daerah, BNPB/BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, dunia usaha, relawan, dan masyarakat dapat bergerak bersama.

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM bersama PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), misalnya, terlibat dalam pengendalian sejumlah titik api sejak 24 Agustus 2026. Dukungan tersebut kemudian diperkuat Grup MIND ID melalui pengerahan 60 personel pemadam kebakaran bersertifikat dari INALUM, ANTAM, Bukit Asam, Timah, Freeport Indonesia, dan Vale Indonesia.

Kehadiran dunia usaha dalam penanganan tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas nasional dapat diperbesar melalui kolaborasi. Perusahaan dapat memberikan dukungan berupa personel terlatih, peralatan pemadaman, alat keselamatan, dukungan medis, maupun fasilitas lain yang dibutuhkan di lapangan.

Ria Norsan selaku Gubernur Kalimantan Barat juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penanganan Karhutla. Bersama Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat area terbakar yang sebelumnya mencapai sekitar 38.310 hektare telah menurun menjadi sekitar 200 hektare. Jumlah titik api juga dilaporkan turun dari lebih dari 2.000 menjadi sekitar 156 titik.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, brigade pemadam kebakaran, relawan, mahasiswa, dan masyarakat. Artinya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak berdiri di atas satu institusi, tetapi lahir dari kerja bersama.

Meski demikian, penurunan luasan kebakaran tidak berarti ancaman telah berakhir. Dampak kesehatan tetap perlu diperhatikan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat 734 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 5 September 2026. Fakta ini mengingatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan api dan hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.

Di sinilah pendekatan preventif memperoleh relevansinya. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan api dipadamkan, tetapi juga memperkuat edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan, pelaporan cepat, deteksi dini, serta kesiapan sumber daya sebelum kebakaran terjadi.

Peran aparat juga bergerak ke arah tersebut. Polri mendorong pendekatan predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran, serta teknologi seperti drone, satelit, dan kecerdasan buatan. Sementara TNI mengerahkan personel penyuluh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, dan membantu mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

Pendekatan ini memperlihatkan perubahan penting dalam paradigma penanganan karhutla. Aparat tidak hanya hadir ketika terjadi kebakaran, tetapi juga berperan membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat sebelum kebakaran terjadi.

Pada akhirnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pendekatan tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Informasi BMKG harus terhubung dengan keputusan pemerintah daerah. Data hotspot harus diterjemahkan menjadi patroli dan respons lapangan. Dunia usaha harus terhubung dengan sistem penanganan pemerintah. TNI-Polri, pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat harus memiliki jalur koordinasi yang jelas.

Karhutla adalah persoalan yang kompleks, sehingga responsnya pun harus melampaui sekadar pemadaman. Pergeseran dari reaktif menuju preventif merupakan kebutuhan strategis. Pemerintah tidak hanya dituntut cepat memadamkan api, tetapi juga mampu mengorkestrasi seluruh kekuatan agar api tidak sampai membesar.

Dengan kolaborasi yang konsisten, berbasis data, didukung teknologi, serta diperkuat edukasi masyarakat, Indonesia dapat membangun sistem penanganan karhutla yang lebih tangguh. Tujuannya bukan sekadar memadamkan kebakaran, tetapi mencegahnya sejak dini, mengurangi dampaknya, dan memastikan masyarakat, lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi tetap terlindungi.

*) Pengamat Kebijakan Lingkungan dan Kehutanan

Pemerintah Perkuat Deteksi Dini dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla di Papua

JAYAPURA — Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan. Penguatan deteksi dini dan penegakan hukum menjadi strategi penting untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Polda Papua memastikan penanganan karhutla dilakukan secara cepat, terpadu, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kepolisian melakukan pemantauan titik panas atau hotspot secara berkelanjutan melalui Posko Ditreskrimsus dengan memanfaatkan aplikasi Lapan Fire Hotspot.

Sistem tersebut memungkinkan informasi mengenai potensi titik api segera diteruskan kepada jajaran kepolisian di wilayah terkait. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung berdasarkan koordinat untuk memastikan kondisi di lapangan. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan respons setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui deteksi dini.

“Polda Papua berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara cepat, terpadu dan profesional, mulai dari pemantauan titik panas, pengecekan langsung di lapangan, koordinasi pemadaman hingga proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito.

Apabila titik panas terbukti merupakan karhutla, kepolisian berkoordinasi dengan BPBD, BNPB, Basarnas, dinas pemadam kebakaran, instansi terkait, serta masyarakat untuk mempercepat pemadaman dan mencegah api meluas. Pola koordinasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari penguatan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi karhutla.

Di sisi lain, penegakan hukum dilakukan terhadap kejadian yang memenuhi unsur pidana. Penyidik akan mengumpulkan bukti terkait lokasi, waktu, asal api, kronologi, kondisi tempat kejadian, serta keterangan pihak terkait.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran dan kepedulian bersama, karena menjaga hutan dan lingkungan Papua bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Konsistensi pemerintah dan aparat dalam memperkuat deteksi dini, respons cepat, koordinasi, serta kepastian hukum diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap hutan Papua sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Antisipasi Karhutla di Papua

JAYAPURA — Pemerintah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang dapat terjadi selama periode musim kering. Penguatan langkah antisipasi dilakukan melalui koordinasi lintas sektor agar pencegahan, pemantauan, hingga penanganan di lapangan dapat berjalan cepat dan terarah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan terkait. Sinergi ini diarahkan untuk memastikan potensi karhutla dapat diantisipasi sejak dini sekaligus mempercepat respons apabila muncul titik api di wilayah Papua.

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menilai kesiapan sejak awal penting karena kondisi musim kering pada Agustus hingga November berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Pemantauan lapangan juga diperlukan untuk mengenali titik-titik yang memiliki kerawanan sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum api berkembang.

“Karena itu, hari ini kita mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dan berkolaborasi,” ujar Matius D. Fakhiri.

Selain kondisi cuaca, aktivitas pembukaan lahan menjadi perhatian dalam upaya pencegahan. Pemerintah daerah mendorong masyarakat dan pelaku usaha menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman sehingga potensi munculnya sumber api dapat ditekan.

“Saya minta semua pihak, dari masyarakat hingga pengusaha, tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Bisa dengan cara lain, seperti dikubur atau metode alternatif lainnya,” tegas Matius D. Fakhiri.

Kesiapsiagaan juga diperkuat melalui dukungan TNI dan Polri yang memiliki sumber daya serta sarana pendukung untuk membantu penanganan di lapangan. Peralatan seperti mobil water cannon dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemadaman sekaligus membantu distribusi air apabila kekeringan berdampak terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kesiapan TNI dan Polri sangat penting. Mereka bisa berada di garis terdepan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi kebakaran jika terjadi,” tambah Matius D. Fakhiri.

Koordinasi Forkopimda turut membuka ruang pertukaran informasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Kesamaan informasi dan pola penanganan dinilai penting agar respons terhadap potensi karhutla tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung hingga tingkat daerah.

Pemerintah Provinsi Papua juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama dengan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan pencegahan yang melengkapi kesiapan aparat dan pemerintah.

“Ini tanggung jawab bersama. Kita harus bergerak dari sekarang agar tidak menyesal di kemudian hari,” pungkas Matius D. Fakhiri.

Dengan koordinasi lintas sektor yang diperkuat sejak dini, pemerintah daerah berharap potensi karhutla dan dampak kekeringan dapat diminimalkan. Kesiapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas masyarakat dan pembangunan di Papua tetap berjalan aman selama periode musim kering. (*)

Pemerintah Bergerak Maksimal Atasi Karhutla, Mitigasi Diperkuat Jelang Puncak El Nino

Jakarta – Pemerintah terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak fenomena El Nino. Pengawasan terhadap pengelolaan lahan dan penegakan hukum diperketat, sementara BMKG memperkuat mitigasi melalui pemantauan cuaca, hotspot, kualitas udara hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Menko Polkam Djamari Chaniago mengatakan ancaman karhutla masih perlu diwaspadai karena kondisi saat ini belum mencapai puncak El Nino. Penanganan yang tidak tepat dinilai dapat membuat kebakaran terus meningkat.

“Hal yang tadi saya sampaikan bahwa ini kita belum sampai ke puncak. Maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat,” kata Djamari.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah dugaan pelanggaran yang memicu kebakaran, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, kini mulai diproses hukum.

“Itu yang kami tangani dan kami sampaikan semua, dan kami akan lakukan kegiatan itu. Bahkan beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun, sudah mulai diproses hukum, berjalan,” ucap Djamari.

Pemerintah turut menghentikan sementara ketentuan daerah berbasis kearifan lokal yang sebelumnya memungkinkan pembakaran lahan dengan batas maksimal dua hektare.

Sementara itu, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan September masih menjadi fase kritis karhutla. Kondisi kering masih dominan, sementara hotspot dan sebaran asap terdeteksi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Karena itu, periode September ini masih menjadi fase kritis yang membutuhkan kesiapsiagaan bersama,” ujar Faisal.

Untuk mendukung penanganan di lapangan, BMKG menjalankan OMC bersama BNPB, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“OMC tidak hanya digunakan untuk mitigasi karhutla, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya air dan ketahanan pangan nasional. Operasi dilaksanakan secara adaptif berdasarkan kondisi atmosfer dan kebutuhan masing-masing wilayah,” jelas Faisal.

BMKG juga memperkuat layanan informasi cuaca dan iklim, pemantauan kualitas udara, serta peringatan dini. Langkah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat di daerah untuk menentukan upaya pencegahan maupun pengendalian kebakaran secara lebih cepat.

BMKG memperkirakan El Nino masih bertahan hingga awal 2027 sehingga kewaspadaan dan koordinasi lintas instansi terus diperkuat.**

Inpres 11/2026 Langkah Pemerintah Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Karhutla

JAKARTA — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memperkuat kolaborasi nasional dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, pencegahan dini, edukasi masyarakat, serta penegakan aturan secara terpadu.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut positif terbitnya Inpres tersebut. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai penguatan arahan pemerintah menjadi langkah penting untuk menyatukan tindakan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko karhutla.

“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

“Yang perlu terus kita perkuat adalah semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.

GAPKI juga mendukung penegasan mengenai penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan sesuai ketentuan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penghormatan terhadap kearifan lokal tetap berjalan seiring dengan komitmen mencegah karhutla.

Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Polri memperkuat pendekatan preventif dan prediktif melalui multi-approach policing. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong pemanfaatan data hotspot, cuaca, kondisi gambut, riwayat kebakaran, serta teknologi drone, satelit, dan kecerdasan buatan untuk memetakan wilayah rawan dan melakukan pencegahan sebelum kebakaran meluas.

Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua juga ditugaskan ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur untuk memperkuat edukasi sekaligus melakukan evaluasi penanganan karhutla di lapangan.

Sinergi diperkuat TNI dengan mengerahkan 1.482 personel sebagai penyuluh untuk mengedukasi masyarakat, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, dan mendeteksi potensi karhutla sejak dini.

“Deteksi dini, pencegahan sejak dini, lapor cepat, dan quick reaction dalam menangani karhutla secara terpadu merupakan kunci untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya hutan Indonesia,” demikian keterangan Puspen TNI.

GAPKI menegaskan komitmennya mendukung implementasi Inpres melalui penerapan pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning), kesiapan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.

“Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas,” kata Eddy.

Implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 secara konsisten diharapkan semakin memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Aparat Gabungan Perkuat Strategi Preventif dan Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

Jakarta – Pemerintah meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan aparat gabungan di sejumlah wilayah rawan. Fokus pengamanan diarahkan pada pendekatan pencegahan yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, penguatan deteksi dini, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi potensi titik api sejak dini.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong perubahan penanganan karhutla dari pola reaktif menuju multi-approach policing yang menggabungkan prediksi, pencegahan, teknologi, keterlibatan masyarakat, pendekatan ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum, hingga komunikasi krisis.

Strategi tersebut disampaikan dalam pembekalan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta.

Personel tersebut akan ditugaskan selama 10 hari di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, sebanyak 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan.

“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” tegas Dedi.

Polri juga mendorong penerapan predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, muka air tanah, kondisi gambut, riwayat kebakaran, serta pemanfaatan drone, satelit, dan artificial intelligence. Data tersebut digunakan untuk menentukan wilayah prioritas sekaligus menggerakkan sumber daya lebih awal.

Langkah preventif juga diperkuat TNI dengan mengerahkan 1.482 personel sebagai penyuluh karhutla. Mereka bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, serta mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

“Pengerahan Tim Penyuluh menjadi bagian dari langkah TNI dalam mendukung penanganan Karhutla secara terpadu,” demikian keterangan Puspen TNI.

“Para personel bertugas membantu memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah masing-masing,” lanjut Puspen.

Penguatan pencegahan menjadi penting mengingat terdapat setidaknya 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi.

Karena itu, aparat di lapangan diarahkan memperkuat koordinasi dengan masyarakat, mempercepat pelaporan titik asap, serta memastikan potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sejak awal.

“Deteksi dini, pencegahan sejak dini, lapor cepat, dan quick reaction dalam menangani karhutla secara terpadu merupakan kunci untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya hutan Indonesia,” lanjut keterangan Puspen TNI.

Penguatan edukasi tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aparat kewilayahan ikut membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan serta mencegah praktik pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.