Pemerintah Optimis Potensi Koperasi Desa Merah Putih, Gerakkan Ekonomi Nasional

Oleh: Maskawi Syaifuddin *)

Pemerintah Indonesia tengah mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara modern dan terintegrasi. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, program ini diharapkan mampu memperluas akses terhadap berbagai layanan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal. Pemerintah meyakini bahwa pendekatan yang bertumpu pada kekuatan komunitas ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui pendekatan yang mengakar dari bawah, koperasi-koperasi ini dirancang untuk menjadi pusat layanan multifungsi yang menyediakan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, jasa keuangan, hingga penyimpanan logistik. Kehadirannya merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak sekadar membangun dari pusat ke daerah, tetapi benar-benar menghadirkan negara sampai ke tingkat paling bawah, yaitu desa. Semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia menjadi fondasi dari terbentuknya koperasi ini.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, meyakini bahwa satu unit Kopdes memiliki potensi keuntungan hingga satu miliar rupiah per tahun. Dengan target 80.000 koperasi yang akan didirikan, pemerintah secara optimistis memperkirakan potensi akumulasi keuntungan yang bisa diraih secara nasional bisa mencapai Rp 80 triliun setiap tahun. Keyakinan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melihat koperasi hanya sebagai lembaga ekonomi biasa, tetapi sebagai instrumen investasi sosial jangka panjang yang mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat secara berkesinambungan.

Optimisme ini tidak muncul begitu saja. Pemerintah telah mempersiapkan infrastruktur pendukung yang memadai, termasuk peluncuran situs web resmi kopdesmerahputih.kop.id yang akan menjadi pusat informasi dan data nasional terkait pembentukan dan pengembangan koperasi desa. Situs ini tidak hanya memudahkan proses pendaftaran, tapi juga berfungsi sebagai dashboard nasional yang memantau seluruh tahapan pembentukan koperasi dari musyawarah desa, rapat anggota, hingga koperasi resmi berdiri. Semua data akan disajikan secara real-time dan dikelola bersama oleh Satuan Tugas khusus di bawah koordinasi langsung Kementerian Koperasi.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola koperasi yang modern dan transparan. Proses digitalisasi melalui dashboard nasional merupakan terobosan yang tak hanya efisien, tetapi juga menjamin keterbukaan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa itu sendiri. Inovasi ini membuktikan bahwa pemerintah mampu menyinergikan semangat kerakyatan dengan kemajuan teknologi informasi, sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berorientasi hasil.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa pembangunan koperasi ini adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Melalui Kopdes Merah Putih, negara memberikan akses ekonomi secara langsung kepada masyarakat desa dalam bentuk gerai sembako, apotek, klinik desa, hingga cold storage dan unit usaha simpan pinjam. Semua layanan ini akan didanai negara melalui APBN, sehingga benar-benar mencerminkan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.

Lebih dari sekadar infrastruktur ekonomi, kehadiran Kopdes Merah Putih juga memuat dimensi ideologis yang kuat. Ini adalah pengejawantahan dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan pembangunan dirasakan secara merata hingga ke pelosok. Dalam beberapa kesempatan, Presiden menekankan bahwa koperasi desa merupakan instrumen strategis dalam membangun ketahanan pangan dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Dengan koperasi sebagai tulang punggung, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif dalam menentukan arah pertumbuhan mereka sendiri.

Momentum peluncuran koperasi ini pun dipilih dengan cermat. Sebanyak 80.000 Kopdes dijadwalkan akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, menjadikannya sebagai tonggak bersejarah dalam transformasi ekonomi nasional berbasis desa. Pemilihan tanggal ini sarat makna, menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai simbol utama kebangkitan ekonomi bangsa, dimulai dari level paling akar: desa.

Kehadiran Kopdes Merah Putih bukan hanya akan memperkuat ekonomi desa, tetapi juga akan menciptakan ekosistem ekonomi baru yang berbasis pada prinsip kebersamaan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Pemerintah tidak memposisikan koperasi ini sebagai pesaing sektor swasta, tetapi sebagai pelengkap dan penguat struktur ekonomi lokal. Dengan model koperasi yang berbasis komunitas, distribusi keuntungan pun akan lebih merata, memberikan dampak langsung kepada masyarakat sekitar.

Pemerintah juga melihat potensi besar dari sisi efisiensi distribusi dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok melalui koperasi. Ketika sembako dapat dijual di desa dengan harga terjangkau dan kualitas terjaga, maka daya beli masyarakat otomatis akan meningkat, dan tekanan inflasi di tingkat lokal bisa ditekan. Ini menunjukkan bahwa koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga bagian dari kebijakan makro pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar berbicara tentang pemerataan pembangunan, tetapi benar-benar mengimplementasikannya melalui kebijakan konkret. Dengan mengandalkan koperasi desa sebagai lokomotif ekonomi rakyat, Indonesia kini bergerak ke arah pembangunan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan cerminan nyata dari komitmen pemerintah dalam membangun negeri ini dari pinggiran menuju pusat.

*) Pengamat Ekonomi dari Pancasila Madani Institute

Satgas PHK Akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Jakarta – Pemerintah bergerak cepat dalam mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global yang kian menantang, khususnya imbas dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memerintahkan pembentukan satuan tugas khusus atau Satgas PHK untuk menangani secara komprehensif potensi dampak buruk terhadap tenaga kerja nasional.

“Saya minta bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih jauh, Presiden menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung seluruh elemen masyarakat, terutama para buruh yang menjadi korban PHK.

“Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Satgas ini akan memiliki mandat strategis untuk memetakan potensi dan realitas PHK, serta menghubungkan para pekerja terdampak dengan peluang kerja yang tersedia di berbagai sektor. Pendekatan “link and match” antara pasar tenaga kerja dan korban PHK diharapkan menjadi solusi konkret dalam meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Satgas PHK akan berfungsi sebagai forum evaluatif dan operasional dalam menangani kasus-kasus PHK dalam negeri.

“Data-data dari Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah lengkap dan mencakup seluruh sektor. Itu akan menjadi landasan awal Satgas bekerja,” ujar Yassierli.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas akan diisi oleh berbagai unsur diantaranya pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi sehingga menghasilkan kebijakan yang inklusif dan holistik.

Kemudian, Menaker mengungkapkan bahwa Satgas PHK tidak hanya akan fokus pada mitigasi PHK semata, tetapi juga akan memantau dinamika penciptaan lapangan kerja dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau timnya besar dan melibatkan banyak kementerian, kami berharap lingkupnya bisa lebih luas. Tidak hanya bicara mitigasi PHK, nanti bisa juga terkait tentang monitoring penciptaan lapangan kerja,” jelas Yassierli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa regulasi pembentukan Satgas sedang disiapkan dan akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

“Rencana ini harus dilihat secara positif. Penamaan satgas ini pun masih fleksibel, disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang akan diemban,” tuturnya.

Langkah progresif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional serta melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja di tengah tantangan global.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk turut mendukung kebijakan pembentukan Satgas PHK sebagai upaya nyata dalam mengantisipasi dan menangani ancaman PHK, serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh dan responsif terhadap perubahan zaman.

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

Jakarta, DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam menciptakan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami menjamin proses pembahasan ini terbuka. Masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dipastikan dapat memberi masukan. Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menambahkan bahwa DPR akan membuka berbagai forum diskusi dan konsultasi publik dalam proses pembahasan. RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dengan disiarkan langsung oleh TV Parlemen. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan menjadi esensi dalam menghasilkan produk hukum yang demokratis.

“Kami ingin RUU KUHAP ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat penting,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tetap menjaga keseimbangan fungsi antar lembaga penegak hukum tanpa mengubah struktur dasarnya. Hal ini penting agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melainkan memperkuat tata kelola hukum yang sudah ada.

“Esensi dari revisi ini terletak pada peningkatan perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Perspektif hukum yang berpihak pada keadilan prosedural inilah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi di lapangan,” jelasnya.
Sejalan dengan komitmen ini, DPR juga memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan akan diunggah secara berkala melalui situs resmi DPR dan berbagai kanal komunikasi publik lainnya. Dengan langkah ini, DPR berharap masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan pembahasan dan memberikan masukan secara langsung.

Transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik peradilan pidana. Selain itu, proses yang terbuka juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab.

Pembahasan RUU KUHAP diproyeksikan akan selesai dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diterapkan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia, yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. []

[edRW]

Pemerintah Optimal Cegah PHK dan Buka Lapangan Pekerjaan Baru

Oleh: Feronika Jasin )*

Pemerintah Indonesia secara konsisten menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga ketahanan sektor ketenagakerjaan, terutama dalam mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi global. Krisis akibat pandemi COVID-19, perlambatan ekonomi dunia, serta disrupsi industri tidak menyurutkan semangat pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja. Tidak hanya fokus pada pemulihan ekonomi, pemerintah juga secara aktif membuka lapangan kerja baru guna menekan tingkat pengangguran dan menciptakan ekosistem kerja yang tangguh dan berkelanjutan.

Langkah konkret dan terukur telah dijalankan pemerintah, seperti pemberian subsidi upah, pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, dan dukungan kepada sektor strategis. Program-program ini terbukti tidak hanya menyelamatkan tenaga kerja yang terdampak, tetapi juga meningkatkan daya saing SDM Indonesia dalam menghadapi perubahan pasar dan perkembangan teknologi. Pemerintah menunjukkan respons cepat dan kebijakan adaptif demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Noudhy Valdryno, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki visi strategis dalam menjawab tantangan global. Tiga gebrakan besar Presiden Prabowo, yakni perluasan mitra dagang, percepatan hilirisasi sumber daya alam, dan penguatan resiliensi konsumsi dalam negeri, merupakan kebijakan progresif dan sangat dibutuhkan saat ini. Kebijakan ini memperlihatkan kepemimpinan yang visioner, berani, dan penuh ketegasan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan eksternal yang semakin kompleks.

Kebijakan tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai negara yang mampu bersaing secara global, dengan posisi tawar yang semakin kuat dalam perdagangan internasional. Pemerintah terus menjadikan tantangan global sebagai momentum untuk melakukan reformasi ekonomi yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan ketahanan ekonomi nasional.

Pemerintah juga proaktif mengembangkan sektor-sektor ekonomi masa depan, seperti ekonomi digital, sektor kreatif, dan industri hijau. Transformasi ini membuka peluang kerja yang luas dan beragam, mulai dari pengembang perangkat lunak, desain grafis, hingga pengelola data dan analis sistem. Ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk berkontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Fokus pemerintah pada pembangunan ekonomi berbasis inovasi juga menunjukkan arah kebijakan yang berpihak pada kemajuan dan keberlanjutan.

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap produk Indonesia memang menjadi tantangan serius. Namun, kebijakan strategis Presiden Prabowo dalam menghadapi tekanan tersebut menunjukkan ketegasan Indonesia sebagai negara berdaulat. Tantangan ini justru menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mengeksplorasi pasar ekspor baru, memperkuat sektor industri lokal, serta membangun fondasi ekonomi yang tidak bergantung pada satu negara mitra dagang.

Meskipun sektor-sektor andalan seperti tekstil dan elektronik terkena imbas, pemerintah terus mendorong UMKM dan pelaku industri lokal untuk naik kelas. Dengan berbagai insentif, fasilitasi pembiayaan, serta dukungan terhadap inovasi produk, pelaku usaha kini mampu bersaing secara global dan membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah. Pemerintah hadir secara nyata di tengah pelaku usaha, membuktikan bahwa negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator kemajuan ekonomi rakyat.

Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, memberikan apresiasi atas kolaborasi erat antara pemerintah dan dunia usaha. Menurutnya, inisiatif pemerintah dalam mencegah PHK dan mempertahankan stabilitas industri adalah langkah nyata yang patut dipuji dan terus didukung. Anindya juga mendorong agar insentif dan pelatihan kerja terus ditingkatkan, guna memastikan pekerja Indonesia tetap adaptif dan unggul di tengah perubahan global yang dinamis.

Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menunjukkan bahwa semangat gotong royong dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan sangat nyata. Pemerintah tidak hanya mengambil peran sebagai pengatur, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam menjaga kesinambungan dunia usaha dan perlindungan pekerja. Melalui pendekatan kolaboratif ini, Indonesia tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan menciptakan peluang di tengah krisis.

Perlu juga digarisbawahi pentingnya peran generasi muda dalam mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mendorong partisipasi pemuda melalui berbagai program inkubasi bisnis, pelatihan wirausaha, dan dukungan pembiayaan untuk startup. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga pencipta lapangan kerja baru yang inovatif, adaptif, dan berbasis teknologi.

Pendidikan vokasi pun kini menjadi ujung tombak dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai. Pemerintah terus memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan industri agar kurikulum selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Lulusan vokasi yang kompeten diharapkan mampu mengisi kekosongan tenaga ahli di sektor industri prioritas, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Secara keseluruhan, kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah membuktikan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Dengan terus memperkuat pasar kerja domestik, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membuka lapangan pekerjaan baru, pemerintah telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas, berpihak pada rakyat, dan berorientasi pada masa depan yang lebih sejahtera.)* Penulis merupakan Peneliti Ekonomi dan Pembangunan – Forum Ekonomi Sejahtera Indonesia

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Tindakan Tegas TNI-Polri terhadap OPM

Papua – Tokoh masyarakat Papua, Martinus Kasuay, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil aparat keamanan terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan keji dan meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Martinus menekankan pentingnya tindakan keras demi menjaga kedamaian dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

“Kami sebagai tokoh masyarakat di Papua, mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan kepada mereka-mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang bukan manusiawi, perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat, yang selalu menganiaya masyarakat sipil,” ungkap Martinus. “Kami mendukung pihak keamanan untuk bertindak keras demi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat di Tanah Papua.”

Martinus juga menyerukan agar aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, bertindak lebih tegas terhadap kelompok-kelompok separatis yang telah melakukan tindakan kekerasan.

“Kami berharap kepada pihak keamanan, TNI-Polri, untuk menunjukkan ketegasan terhadap para OPM yang melakukan perbuatan-perbuatan keji. Pihak keamanan harus bertindak keras, karena masyarakat perlu dilindungi. Diperlukan penguatan kepada institusi TNI-Polri agar masyarakat bisa hidup damai di Tanah Papua,” tambahnya.

Menurut Martinus, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata telah menghambat pembangunan dan menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa ketegasan aparat tidak hanya dibutuhkan sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar warga sipil.

Pihaknya menambahkan bahwa banyak masyarakat Papua, khususnya di pedalaman, merasa tidak aman dan trauma akibat serangan-serangan yang dilakukan secara brutal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan terus terjadi tanpa respon tegas dari negara.

Di akhir pernyataannya, Martinus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang memecah belah. “Kami ingin Tanah Papua menjadi tanah damai, bukan medan konflik. Mari bersama-sama mendukung aparat dan menjaga persatuan,” tutupnya.

Tokoh Masyarakat Papua Martinus Kasuay Dukung Pemberantasan OPM di Papua

Papua – Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui langkah-langkah tegas terhadap kelompok separatis bersenjata yang tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Tokoh Masyarakat Papua Martinus Kasuay mendukung upaya pemberantasan OPM di Papua. Sebab, aksi OPM dinilai tidak manusiawi dan meresahkan masyarakat.

“Kami sebagai tokoh masyarakat di Papua, mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan kepada mereka-mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang bukan manusiawi, perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat, yang selalu menganiaya masyarakat sipil”, ujar Martinus.

Martinus mendukung pihak keamanan untuk melakukan tindakan-tindakan keras demi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat di Tanah Papua.

“Kami juga berharap kepada pihak keamanan, TNI-Polri untuk perlu ada ketegasan terhadap para OPM yang melakukan perbuatan-perbuatan keji yang bukan perilaku manusia, sehingga kami berharap pihak keamanan harus bertindak keras”, kata Martinus.

Menurut Martinus, masyarakat perlu dilindungi, sehingga ada penguatan-penguatan kepada institusi TNI-Polri, yaitu harus tegas agar masyarakat hidup damai di Tanah Papua.

Beberapa waktu lalu Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah melakukan serangkaian aksi kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. OPM menyerang guru, tenaga kesehatan, dan pendulang emas secara brutal yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan fasilitas umum.

Aksi kekejaman OPM terjadi pada 21 Maret 2025 di Distrik Anggruk. Kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak menyerang para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pedalaman. Akibat aksi keji tersebut, satu orang meninggal dunia, enam luka-luka, dan bangunan sekolah serta rumah guru dibakar. Sebanyak 42 orang berhasil dievakuasi ke Jayapura oleh TNI.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga terus menggencarkan pendekatan sosial dan pembangunan di wilayah Papua guna mengatasi akar permasalahan secara holistik. Pendekatan ini diharapkan dapat meredam potensi konflik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua.

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh propaganda kelompok separatis. Seluruh elemen bangsa diharapkan bersatu dalam menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya Papua yang damai dan sejahtera.

Semakin Tegas Berantas Judi Daring, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

JAKARTA — Pemerintah terus memperlihatkan komitmen tegas dalam memberantas praktik Judi Daring yang kian meresahkan masyarakat. Sebagai respons atas meningkatnya jumlah kasus serta dampak sosial yang ditimbulkannya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung untuk mempercepat penyusunan regulasi yang lebih ketat guna memberantas perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang akan menjadi payung hukum lebih kuat dalam penanganan Judi Daring.
“Presiden kembali membahas perkembangan penanganan Judi Daring. Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur lebih tegas upaya pemberantasan Judi Daring,” ungkap Meutya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa diskusi antar-lembaga terkait regulasi ini masih terus berlangsung. “Masih terus dalam pembicaraan. Tahun ini lah, tahun ini,” ujarnya.
Namun demikian, Nezar menegaskan bahwa investigasi terhadap individu yang diduga terlibat dalam jaringan judi lintas negara bukan merupakan ranah Kementerian Komdigi, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Langkah pemerintah pusat ini mendapat dukungan dari berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kota Jambi. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam sebuah acara pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Jambi, secara tegas menyuarakan komitmennya memerangi Judi Daring. Ia menilai praktik perjudian daring sebagai ancaman serius terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.
“Judi Daring adalah ancaman nyata bagi masa depan, baik bagi individu maupun keluarga. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Kota Jambi untuk tidak sekali-kali terlibat,” ujar Maulana.
Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Pemerintah Kota Jambi akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain penindakan, edukasi publik dan kampanye bahaya Judi Daring juga terus digencarkan sebagai bagian dari strategi preventif.
“Mari kita jaga kehormatan diri, keluarga, dan Kota Jambi yang kita cintai ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati bagi seluruh pejabat dan pegawai pemerintah.
Dengan langkah progresif dari pemerintah pusat dan dukungan nyata dari pemerintah daerah, pemberantasan Judi Daring kini memasuki babak baru. Penegakan hukum yang lebih kuat, disertai dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat menghentikan penyebaran praktik judi daring yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial di Indonesia.

Waspada Narasi Provokatif Terkait RUU Polri Ganggu Stabilitas Nasional

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali mencuat ke permukaan. Rencana revisi ini mengundang perhatian publik, terutama karena beberapa poin yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengubah wajah institusi Polri secara signifikan. Di tengah dinamika politik yang kian kompleks, masyarakat perlu mewaspadai potensi provokasi yang menyertai wacana ini.
Wacana revisi UU Polri tidak lepas dari permainan narasi yang sengaja dibentuk untuk membentuk opini publik. Salah satu bentuk provokasi yang perlu diwaspadai adalah penggunaan isu keamanan nasional atau ketertiban umum sebagai justifikasi perluasan kewenangan kepolisian. Narasi seperti ini dapat membuat masyarakat menerima revisi secara pasif, tanpa menyadari dampak jangka panjangnya terhadap kebebasan sipil.
Selain itu, ada pula narasi yang menyudutkan pihak-pihak yang kritis terhadap revisi, seolah-olah mereka tidak mendukung negara atau bahkan anti-polisi. Ini adalah bentuk polarisasi yang bisa memecah belah masyarakat, padahal kritik terhadap institusi negara merupakan bagian sah dari demokrasi.
Padahal, pihak DPR sendiri menyatakan belum mulai membahas beleid tersebut dikarenakan memang belum adanya Surat Presiden (Surpres). Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surpres soal rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
Puan juga memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan RUU Polri. Oleh karena itu, Sahroni meminta jangan ada ketakutan seolah-olah DPR menutupi pembahasan RUU tersebut. Senada dengan Puan, Sahroni mengatakan hingga saat ini Surpres RUU Polri belum masuk ke DPR sehingga belum ada pembahasan mengenai RUU tersebut. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan draft revisi UU Polri versi pemerintah. DPR masih akan terus memantau bagaimana sikap dan pernyataan resmi pemerintah terhadap revisi UU yang telah berlaku selama 23 tahun itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebutkan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dasco mengklaim belum ada Supres ihwal RUU Polri. RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan pihaknya siap membahas revisi UU Polri jika dianggap mendesak. Namun, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
DPR RI telah memiliki rekam jejak dalam mengedepankan transparansi dalam pembahasan revisi KUHAP. Pendekatan serupa juga akan diterapkan dalam revisi UU Polri, di mana berbagai pihak akan diundang untuk memberikan masukan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidang kepolisian dan hukum pidana.
DPR juga memastikan bahwa revisi UU Polri akan menjadi contoh transparansi dalam legislasi. Setiap tahapan pembahasan akan disampaikan secara jelas kepada publik dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah dan DPR telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keterbukaan serta partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri. Hingga saat ini, DPR masih menunggu Surpres dari pemerintah sebagai dasar resmi untuk membahas regulasi ini.
Regulasi yang diperbarui ini nantinya akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi kepolisian agar tetap transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Munculnya berbagai narasi negatif mengenai wacana revisi UU Polri patut disikapi secara bijak oleh masyarakat. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi harus aktif mengawasi proses legislasi, namun jangan mudah terhasut isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Jika publik apatis, maka ruang partisipasi akan diisi oleh kelompok-kelompok kepentingan yang bisa saja memiliki agenda terselubung.
Dalam konteks ini, revisi UU Polri bukan sekadar isu teknis, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan demokrasi dan kebebasan warga negara. Dengan melakukan pengawasan, masyarakat bisa mendorong agar revisi dilakukan secara bijak, berbasis kebutuhan riil di lapangan, dan tidak semata-mata untuk memperkuat posisi politik pihak tertentu. Media massa juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara objektif dan tidak terjebak pada narasi tunggal. Upaya jurnalisme investigatif dan forum-forum diskusi publik dapat menjadi saluran untuk membuka ruang debat yang sehat dan mencerahkan.

)* Penulis adalah Kontributor Beritakapuas.com

Revisi UU TNI: Langkah Strategis Menuju TNI yang Profesional dan Modern

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025 lalu. Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat postur pertahanan nasional dan menyesuaikan peran TNI dengan dinamika perkembangan zaman.
Revisi ini tidak hanya memperjelas batasan tugas TNI, tetapi juga membuka peluang bagi prajurit aktif untuk berkontribusi dalam sektor sipil, tentunya dengan tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman siber juga melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap ancaman non-konvensional yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi. Dengan demikian, TNI diharapkan dapat lebih responsif dan efektif dalam menjaga kedaulatan negara.
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Frega Wenas Inkiriwang menjamin bahwa militer tidak akan memata-matai sipil usai disahkannya revisi UU TNI. Frega menyatakan tugas pertahanan siber TNI yang termuat dalam undang-undang bukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Iapun menyebut Kemhan memahami perbedaan pendapat dalam negara demokrasi. Menurutnya, kritik untuk lembaga pertahanan atau pemerintah adalah bentuk ekspresi yang wajar.
Humas Kemhan itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang revisi UU TNI bakal membelenggu kebebasan sipil dan berekspresi. Menurutnya, pertahanan siber akan berfokus dalam konteks “lebih besar”. Frega menjelaskan bahwa tentara akan dikerahkan membendung persepsi negatif hingga disinformasi terkait kedaulatan negara. Frega menilai terdapat pihak eksternal yang ingin menciptakan misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.
Revisi UU TNI juga mengatur mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dalam UU yang lama, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki posisi di pemerintahan setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam versi baru UU TNI, anggota TNI aktif kini diperbolehkan untuk menjabat di 14 kementerian atau lembaga, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut. Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Revisi regulasi ini juga memperpanjang usia pensiun bagi prajurit TNI. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel tetap pada usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih memiliki kapasitas dan dedikasi tinggi untuk terus berkontribusi dalam menjaga pertahanan negara.
Selain itu, revisi UU TNI juga menekankan pentingnya modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) melalui penguatan industri pertahanan dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian produksi alutsista serta memperkuat kemampuan tempur TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan prajurit juga menjadi fokus utama. RUU ini mencakup perbaikan sistem jaminan sosial bagi keluarga prajurit, serta penyesuaian usia pensiun dan jenjang karier sesuai kebutuhan organisasi.
Meskipun revisi ini memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, hal ini tidak berarti bahwa TNI akan kembali ke era dwifungsi ABRI. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Seluruh posisi yang diduduki perwira TNI tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas yang diperlukan oleh presiden. Dengan demikian, prinsip netralitas dan supremasi sipil tetap dijaga.
Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, menyampaikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan mematuhi garis profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Prinsip ini selaras dengan komitmen Panglima TNI yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.
Senada, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyatakan bahwa revisi UU TNI sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman dan memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.
Pengesahan revisi UU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat postur pertahanan nasional. Dengan penambahan tugas pokok, peluang jabatan sipil bagi prajurit aktif, penyesuaian usia pensiun, dan fokus pada modernisasi alutsista serta kesejahteraan prajurit, TNI diharapkan dapat menjadi institusi yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dukungan terhadap revisi ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Pembahasan Revisi UU Polri Dipastikan Berlangsung Terbuka dan Transparan

Wacana pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) masih terus bergulir, meskipun pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait perubahan regulasi tersebut.
Ketua DPR, Puan Maharani menampik kabar yang menyebutkan DPR segera membahas revisi UU Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI. Puan menegaskan, apabila ada Surpres yang beredar di publik, itu bukan Surpres resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia juga memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima Surpres RUU tersebut.
Pembahasan RUU Polri harus mengedepankan prosedur yang transparan serta berlandaskan prinsip akuntabilitas. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap dokumen yang belum memiliki landasan resmi. Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan, DPR akan memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan regulasi ini akan diinformasikan secara resmi kepada publik.
Untuk diketahui, RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR, yang pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Presiden RI, Prabowo Subianto sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian. Kepala Negara pun menegaskan Polri membutuhkan kewenangan yang cukup tanpa menambah kewenangan di luar apa yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar Polri dapat menjalankan tugasnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tanah air.
Terkait dengan pembentukan RUU Polri yang dianggap kurang transparan dan menuai banyak protes dari masyarakat, Presiden Prabowo punya jawaban. Prabowo berkomitmen akan memberi perhatian khusus untuk memastikan adanya akses terhadap draf RUU Polri. Transparansi dalam setiap proses legislasi akan diperbaiki sehingga masyarakat dapat memantau dengan bebas.
Kepala Negara akan meminta kepada anggota parlemen, khususnya yang berasal dari koalisi partai politiknya untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Dengan cara ini diharapkan masyarakat awam mampu terlibat lebih banyak dalam proses pembuatan aturan yang menyangkut kepentingan publik.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari pun menyebut bahwa Prabowo memahami keresahan publik terkait isu transparansi dalam menjaga keterbukaan dalam pembahasan revisi UU Polri. Noor Azhari mengatakan Presiden telah memastikan bahwa dokumen resmi RUU Polri akan disebarluaskan secara berkala agar masyarakat bisa memantau dan memberikan masukan langsung, dan hal ini patut diapresiasi. Di samping itu, ia menilai bahwa Presiden Prabowo tetap setia pada prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak awal, sebagaimana disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan para jurnalis kawakan yang membahas berbagai isu strategis, termasuk revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Noor Azhari menegaskan bahwa agenda reformasi yang dijalankan Presiden Prabowo akan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga kajian strategis seperti MPSI.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan memastikan pembahasan RUU Polri akan dibahas setelah parlemen menerima Surpres. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Menurutnya, keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri. Hinca pun memastikan, jika RUU Polri dibahas di Komisi III, maka pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang dilakukan saat membahas RUU KUHAP.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai bahwa revisi UU Polri harus dilakukan secara cermat agar dapat menyesuaikan diri dengan revisi KUHAP yang saat ini sedang menjadi prioritas pembahasan di parlemen. Menurutnya, perubahan dalam hukum acara pidana akan berdampak langsung pada tata kelola kepolisian, sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara kedua regulasi tersebut. Pembahasan RUU Polri baru dapat dilakukan setelah penyelesaian revisi KUHAP agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.
DPR juga memastikan bahwa revisi UU Polri akan menjadi contoh transparansi dalam legislasi. Setiap tahapan pembahasan akan disampaikan secara jelas kepada publik dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan pembahasan revisi UU Polri karena akan melibatkan berbagai elemen sehingga akan diakses secara mudah oleh publik. Saat ini masyarakat dituntut untuk lebih cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif mengenai wacana revisi UU Polri. Upaya politisasi terhadap wacana revisi UU Polri bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan bagian dari skenario yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Dengan adanya kesadaran masyarakat, narasi provokatif terkait wacana revisi UU Polri tidak akan menemukan ruang, sehingga bangsa Indonesia tetap kokoh menghadapi tantangan global dengan kesatuan visi dan semangat kebangsaan yang utuh.

)* Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik