Narasi Indonesia Cemas Tak Berdasar, Fakta Tunjukkan Pertumbuhan Nasional

JAKARTA — Narasi pesimistis bertajuk ‘Indonesia Cemas’ belakangan tengah ramai tersebar dan jelas sekali hal tersebut berpotensi untuk memicu kepanikan publik, bahkan penyebaran narasi itu tanpa adanya literasi data yang memadai sama sekali.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa narasi tersebut memang sama sekali tidak berdasar, mengingat berbagai macam indikator justru menunjukkan adanya stabilitas ekonomi, politik, dan sosial Indonesia tetap terjaga.

Kepala Negara menegaskan bahwa adanya gerakan dan narasi seperti ‘Indonesia Gelap’ dan seruan ‘Kabur Aja Dulu’, termasuk ‘Indonesia Cemas’ bukanlah merupakan ekspresi keresahan dari rakyat, melainkan terdapat sebuah rekayasa politik oleh pihak tertentu.

“Dan ternyata memang ini adalah rekayasa. Ini dibuat-buat. Ini dibayar. Oleh siapa? Oleh mereka-mereka yang ingin Indonesia selalu gaduh, Indonesia selalu miskin,” tegasnya dalam pidatonya.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kondisi riil bangsa saat ini justru tengah menunjukkan terwujudnya transformasi yang besar, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan merata dan berkualitas.

“Indonesia cerah. Masa depan Indonesia cerah. Saya sudah lihat angka-angkanya. Kekayaan kita luar biasa, tinggal kita bisa mengelola atau tidak, tinggal kita berani atau tidak menjalankan perintah Undang-Undang Dasar,” ujar Prabowo.

Mengenai adanya agenda penyebaran narasi ‘Indonesia Cemas’, Aktivis Corong Rakyat, Hasan, menilai bahwa gerakan mahasiswa seharusnya mampu berpijak pada data dan analisis, bukan justru sekadar narasi gelap penuh pesimisme seperti itu.

“Kita justru sedang menyongsong pemerintahan baru yang kuat dan sah, kenapa justru dipojokkan dengan narasi yang dibangun oleh elite tertentu?” tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Center for Inclusive Engagement (CIE), Muhammad Chaerul, turut menekankan bahwa bangsa ini sejatinya memerlukan adanya stabilitas untuk semakin mempercepat pemulihan dan pembangunan menjadi lebih merata.

“Aksi jalanan bukan solusi. Pemerintah saat ini sedang bekerja membangun masa depan melalui pendidikan. Itu yang perlu didukung, bukan diganggu,” tegasnya.

Data pemerintah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh hingga 5,1% pada 2024, inflasi terkendali di 2,8%, cadangan devisa mencapai USD 140,4 miliar, serta investasi asing menembus Rp1.400 triliun.

Fakta tersebut menjadi bukti yang sangat nyata dari terwujudnya stabilitas nasional, sekaligus juga menegaskan bahwa narasi ‘Indonesia Cemas’ hanya provokasi tanpa dasar yang tidak disertai bukti apapun dan justru berpotensi untuk memicu kepanikan. (*)

Indonesia Cemas Disebar Tanpa Literasi Data, Pemerintah Hadirkan Bukti Nyata

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa narasi ‘Indonesia Cemas’ yang beredar belakangan ini di media sosial ternyata sama sekali tidak memiliki dasar data yang kuat.

Berbagai pihak menilai bahwa narasi tersebut hanya dibangun di atas sentimen emosional tanpa adanya literasi data yang memadai sama sekali.

Terlebih, justru narasi provokatif dan tanpa data tersebut disebar di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang sedang menghadirkan bukti nyata dan solusi konkret bagi masyarakat.

Rencana aksi demonstrasi bertajuk ‘Aksi Serentak’ yang digalang oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada tanggal 25–28 Juli 2025 memicu sorotan tajam dari publik.

Surat instruksi ‘Aksi Serentak’ tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, di sana menyebut seolah-olah bangsa berada dalam krisis serta menuding kebijakan pemerintah semakin jauh dari kepentingan rakyat.

Aktivis Corong Rakyat, Hasan, menilai penggunaan tagar-tagar seperti #IndonesiaCemas, #IndonesiaMakinGelap, #IndonesiaTergadaikan, #TolakRUUKUHAP, #JusticeForTomLembong, dan #JasMerahFadliZonk di media sosial justru memperlihatkan polarisasi politik yang mengaburkan intelektualisme kampus.

“Gerakan mahasiswa seharusnya berpijak pada data dan kajian. Bukan menjadi corong kepentingan elite tertentu yang belum bisa move on dari hasil Pilpres,” ungkapnya.

Hasan menegaskan Indonesia kini berada pada fase optimisme dengan pemerintahan baru yang sah, kuat, dan demokratis.

Menurutnya, di saat negara membutuhkan stabilitas dan kolaborasi, justru muncul narasi gelap yang tidak memiliki argumen rasional.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyampaikan bahwa aksi-aksi serupa sering menjadi pintu masuk kelompok anti-konstitusi.

“Kita sudah sering melihat pola ini: narasi krisis diciptakan, massa diajak turun ke jalan, lalu muncul wacana delegitimasi pemerintah,” katanya.

“Ini bukan murni gerakan moral mahasiswa, tapi agenda politik berkedok idealisme,” tegas Habib Syakur.

Peneliti Center for Inclusive Engagement (CIE), Muhammad Chaerul, menambahkan bahwa BEM SI seharusnya menjadi mitra kritis yang membangun, bukan aktor disrupsi.

Menurutnya, di tengah pemerintahan Prabowo-Gibran, dibutuhkan dukungan moral dan sosial untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Pemerintah memastikan akan selalu terbuka terhadap kritik konstruktif, namun menolak agitasi yang menyesatkan publik.

Indonesia tidak sedang cemas, melainkan sedang bekerja dengan data, solusi, dan arah pembangunan yang jelas demi masa depan bangsa yang inklusif, adil, dan berdaulat. (*)

Proses Hukum Tom Lembong Tak Bisa Diintervensi Oleh Pihak Manapun

Oleh: Yusuf Ananta )*

Putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa proses hukum yang melibatkan Lembong telah berjalan secara sah, terbuka, dan tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lembong merupakan hasil dari proses panjang. Tidak ada satu tahapan pun yang dilalui secara tergesa. Penyidik, jaksa, hingga hakim bekerja dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat diuji secara terbuka.

Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim, meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal selama tujuh tahun penjara. Pihak kejaksaan pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan bahwa keputusan majelis hakim murni berdasar fakta hukum di persidangan, tidak ada tekanan kepada penegak dan tidak dipengaruhi faktor politik atau tekanan luar.

Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini prematur. Menurutnya, putusan perlu dibaca secara utuh agar masyarakat dapat memahami alasan yuridis majelis hakim dalam mengambil keputusan. Ia juga menilai bahwa kritik terhadap pengadilan merupakan hal wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus disertai pemahaman yang adil terhadap isi putusan. Dalam perkara ini, Lembong dijatuhi hukuman pidana karena terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Lembong juga dinilai melanggar prosedur koordinasi lintas kementerian dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.

Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun dalam amar putusan disebutkan tidak ditemukan mens rea secara eksplisit. Sorotan terkait ketiadaan niat jahat dalam kasus ini menjadi bahan perdebatan. Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak harus bergantung pada niat jahat semata. Ia menyampaikan bahwa dalam hukum, kelalaian yang menimbulkan kerugian juga bisa dikenai pidana.

Gayus mencontohkan situasi kecelakaan lalu lintas sebagai analogi. Ketika seseorang menyebabkan kematian karena kelalaian, hukum tetap berlaku meski tidak ada niat untuk membunuh. Menurutnya, aspek tanggung jawab tidak hanya ditentukan dari kesengajaan, tetapi juga akibat dari tindakan yang dilakukan.

Dari perspektif akademis, Direktur Eksekutif LEMKAPI, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa vonis ini adalah hasil dari mekanisme hukum yang panjang. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan terbuka dengan pembuktian yang lengkap. Edi membantah anggapan bahwa kasus ini sarat muatan politik atau kriminalisasi. Ia menilai tuduhan semacam itu justru melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sebagai pengamat hukum, Edi mengingatkan bahwa independensi lembaga peradilan adalah pilar utama demokrasi. Ia menyerukan masyarakat untuk tidak terbawa narasi yang keliru dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, putusan majelis hakim berdiri di atas fakta hukum, bukan opini atau tekanan eksternal.

Penting untuk ditegaskan bahwa pemerintah melalui aparat hukumnya bertindak sesuai jalur konstitusional. Tidak ada ruang bagi intervensi pribadi maupun tekanan politik dalam setiap tahapannya. Baik kejaksaan, pengadilan, maupun aparat lainnya telah menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus Lembong bukan semata soal sosok pejabat, tetapi tentang penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Meskipun menjabat pada posisi tinggi di masa lalu, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum yang harus dihadapi ketika terjadi pelanggaran. Penanganan kasus ini membuktikan bahwa sistem hukum di Indonesia masih bekerja sesuai koridor. Semua pihak diberikan ruang untuk membela diri, mengajukan bukti, dan menyampaikan argumentasi dalam forum terbuka. Langkah banding pun tetap tersedia sebagai bagian dari hak terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tidak tertutup bagi evaluasi. Justru terbuka terhadap koreksi hukum melalui mekanisme yang sah.

Pemerintah terus menjaga agar proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dukungan terhadap institusi hukum menjadi bentuk komitmen terhadap prinsip keadilan yang independen. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk ikut menjaga marwah peradilan dan tidak mengganggu jalannya proses dengan asumsi-asumsi sepihak. Proses hukum Lembong adalah pengingat bahwa siapa pun, tanpa kecuali, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa supremasi hukum ditegakkan, bukan semata slogan.

Proses hukum terhadap Lembong juga memperlihatkan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat. Pemahaman publik terhadap alur penegakan hukum perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah termakan oleh narasi spekulatif yang berpotensi memecah kepercayaan terhadap institusi yudikatif. Semua pihak, baik individu maupun kelompok politik, sebaiknya tidak menjadikan perkara ini sebagai komoditas politik atau alat menyerang pribadi. Penegakan hukum yang adil harus dipisahkan dari kepentingan politik, karena integritas lembaga hukum adalah fondasi dari negara yang demokratis. Oleh karena itu, menjaga kredibilitas proses hukum menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

)* Pengamat kebijakan publik

Vonis Tom Lembong Buktikan Penegakkan Hukum Tak Tebang Pilih

Oleh: Destin Putri )*

Putusan pengadilan terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016 menjadi salah satu perhatian besar publik. Namun di tengah sorotan tersebut, pemerintah melalui lembaga peradilan tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bertindak murni berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Tidak ada unsur intervensi, baik dari tekanan politik, media sosial, maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Menurut Andi, jalannya sidang berlangsung secara objektif, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan oleh majelis.

Pihak pengadilan pun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Dalam konteks ini, terdakwa maupun jaksa masih dapat mengajukan banding sebagai bentuk keberatan atas putusan yang ada.

Lebih lanjut, Andi menyoroti pentingnya membaca putusan secara utuh. Ia melihat banyak opini publik yang hanya menyoroti sebagian pertimbangan hakim. Hal ini, menurutnya, bisa menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat.

Ia mendorong agar masyarakat memahami secara menyeluruh isi dokumen putusan. Dengan begitu, benang merah pertimbangan hukum yang diambil majelis dapat dinilai secara adil dan berimbang.

Andi juga menilai bahwa kritik dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap sistem peradilan. Sepanjang kritik disampaikan dalam kerangka konstruktif, maka institusi peradilan menyambutnya sebagai bagian dari pengawasan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, turut merespons berbagai spekulasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan politisasi. Sejak awal penanganannya, Komisi Kejaksaan telah memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung agar tetap berpegang pada prinsip hukum.

Pujiono menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap perkara ini dimulai jauh sebelum isu politisasi mencuat ke ruang publik. Menurutnya, proses hukum sudah dimulai sejak Juni 2023 dan berjalan secara profesional hingga ke tahap penuntutan.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan juga disebut telah memanggil sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan impor gula tersebut. Bahkan, nama-nama besar seperti Rahmat Gobel dan Enggartiasto Lukita telah dimintai keterangan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Pujiono mengakui bahwa penanganan semua pihak secara bersamaan memiliki risiko teknis dan politis yang besar. Oleh karena itu, penindakan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan dalam sistem hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan bahwa alasan pemanggilan Tom Lembong lebih dahulu dilakukan adalah demi efektivitas proses. Ketegasan itu sekaligus menjadi penanda bahwa tidak ada pengabaian terhadap prinsip keadilan, dan semua proses berjalan dalam koridor hukum.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan, memberikan pandangan dari sisi akademik. Menurutnya, putusan pengadilan terhadap Tom Lembong tidak bisa dikaitkan dengan upaya kriminalisasi.

Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut diambil setelah semua tahapan hukum dilalui secara transparan. Persidangan diikuti dengan pengajuan alat bukti, keterangan saksi, dan pembuktian yang sah menurut hukum.

Edi menegaskan bahwa hakim bertindak berdasarkan fakta hukum, bukan spekulasi atau tekanan. Ia juga menyebut bahwa sistem peradilan yang berjalan dalam kasus ini merupakan bukti bahwa posisi pejabat publik tidak menjamin kekebalan hukum.

Ia mengakui bahwa meskipun Tom Lembong tidak menerima uang secara langsung, tanggung jawabnya dalam kebijakan impor memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Peran strategisnya dalam menerbitkan izin impor tanpa rekomendasi dari kementerian teknis telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Edi, perdebatan mengenai niat jahat atau tidak dalam perkara ini tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menolak pertanggungjawaban hukum. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menimbulkan kerugian juga dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Ia memandang bahwa sistem peradilan telah menunjukkan independensinya. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak bergantung pada posisi atau popularitas seseorang, melainkan pada pertanggungjawaban atas tindakan dan kebijakan yang diambil.

Masyarakat, menurut Edi, seharusnya melihat kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat budaya hukum yang berkeadilan. Ketika semua proses berjalan dengan terbuka, maka tidak ada alasan untuk mempertanyakan integritas lembaga hukum.

Dukungan terhadap jalur hukum yang sedang berlangsung menjadi bagian dari upaya menjaga supremasi hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan telah menunjukkan bahwa mereka tidak tunduk pada tekanan, baik dari dalam maupun luar sistem.

Reaksi masyarakat yang muncul di media sosial maupun forum publik harus diarahkan ke ruang-ruang yang konstruktif. Perdebatan diperlukan, tetapi harus tetap dalam bingkai penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Putusan terhadap Tom Lembong memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, perlu disadari bahwa pengadilan bekerja dengan kerangka hukum, bukan pada opini.

Ketika jalur hukum ditempuh dengan benar, maka masyarakat pun seharusnya mendukungnya. Tidak ada tempat bagi spekulasi dan praduga yang berlebihan dalam proses hukum yang sah.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum telah menunaikan tugasnya sesuai tanggung jawab. Kini, saatnya masyarakat menjaga kepercayaan itu dengan bersikap dewasa dan menghormati jalur hukum yang telah ditempuh.

Dengan cara demikian, keadilan akan tetap hidup sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi yang beradab.

)* Pengamat Hukum

Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tom Lembong Transparan dan Berkeadilan

Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula merupakan hasil proses hukum yang sah dan transparan. Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jika peradilan sudah dilaksanakan dengan adil. Terdakwa memiliki hak mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan, dengan tenggat waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan pada 18 Juli 2025.

“Menurut kami, peradilan sudah dilaksanakan dengan adil, transparan, dan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Jika tidak puas dengan putusan, silahkan mengajukan banding” ujar Anang.

Anang meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membawa perkara ini ke ranah yang bersifat politis.

“Proses peradilan ini harus dihargai. Bukan ranah eksekutif untuk ikut campur,” tegasnya.

Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendukung pernyataan Kejaksaan dengan menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan berlapis.

“Ini bukan kasus dadakan. Ada penyelidikan, penyidikan, dan sidang terbuka yang melibatkan pembuktian secara hukum,” katanya.

Edi menilai tudingan bahwa Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana bukti yang menyanggahnya? Semua diuji terbuka di pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edi mengajak masyarakat untuk tetap objektif dalam menyikapi putusan. “Ini murni persoalan hukum. Jangan tarik opini publik ke narasi yang menyesatkan. Kita harus menjaga independensi peradilan,” ujarnya.

Dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyampaikan bahwa Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam memberikan izin impor di tengah kondisi stok gula nasional yang kritis dan harga yang melonjak.

“Impor tidak bisa hanya dilihat dari sisi industri, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” ungkapnya.

Selain itu, Tom dinilai abai dalam mengawasi jalannya operasi pasar yang dikelola koperasi pelaksana.

Edi juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam framing sesat yang justru mengganggu jalannya keadilan.**

Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak

Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif.

Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015–2016.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejagung tetap menghargai hasil persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tambahnya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Ketua Majelis Haki, Dennis Arab Fatrika, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa vonis ini didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia memastikan tidak ada tekanan, intervensi, atau pengaruh politik dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” tegasnya.

Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai putusan secara sepihak.

Ia menyarankan publik untuk membaca secara menyeluruh isi pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

“Jangan hanya potong sebagian, agar bisa memahami secara utuh mengapa putusan itu dijatuhkan,” katanya.

Ia menyambut baik kritik dan saran dari publik terkait jalannya proses peradilan.

“Sekeras apa pun saran dan masukannya, kami ucapkan terima kasih. Itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ujar Andi.

Dengan demikian, pemerintah melalui lembaga peradilannya memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan independen, serta tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun di luar proses hukum.-

Pemerintah Dorong Kepastian Hukum Lewat RUU Perampasan Aset

Oleh: Esa Nissa )*

Komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan kembali ditegaskan melalui dorongan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya serius dalam memberantas korupsi, tetapi juga berupaya membangun kepastian hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas RUU ini kapan saja bersama DPR. Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset sangat penting karena dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset hasil tindak pidana.

Yusril menekankan pentingnya pengaturan dalam undang-undang mengenai waktu dan kondisi yang tepat kapan aset dapat disita dan dirampas negara. Aturan tersebut, menurutnya, menjadi syarat agar penegakan hukum tidak bersifat sewenang-wenang, tetap menghormati prinsip keadilan, serta sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah, dalam hal ini, menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam proses legislasi RUU tersebut.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungan kuat terhadap RUU ini dalam berbagai kesempatan. Dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Presiden menyatakan tidak ada toleransi terhadap koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara. Pernyataan tersebut bukan hanya simbolik, tetapi mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menjadikan aset negara sebagai hak rakyat yang harus dikembalikan.

Presiden juga mempertanyakan adanya sikap sebagian kelompok yang justru mendukung pelaku korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa narasi anti-korupsi yang diusung pemerintah tidak hanya berada di tataran wacana, melainkan sudah menjadi arah kebijakan yang konkret. Dukungan langsung dari kepala negara seperti ini turut memperkuat posisi pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum yang efektif.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, memandang bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan momentum politik yang sangat penting. Menurutnya, dukungan langsung dari Presiden dapat menghapus hambatan politis yang selama ini menjadi penghalang utama dalam pembahasan RUU tersebut. Ia meyakini bahwa momentum Hari Buruh yang digunakan Presiden untuk menyampaikan pidato anti-korupsi dapat menjadi pemicu bagi partai-partai politik di parlemen untuk segera menggerakkan fraksinya dalam mendukung proses legislasi.

Yudi juga menyebut bahwa dengan komposisi politik DPR yang mayoritas mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, maka tidak ada alasan bagi RUU ini untuk tertunda lebih lama. Dukungan dari Presiden seharusnya ditangkap sebagai sinyal kuat oleh para ketua umum partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan di tingkat legislatif. Bagi Yudi, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikan regulasi yang telah terhenti cukup lama.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan kesiapannya tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga teknis. Yusril menyatakan bahwa pengalaman saat pembahasan RUU KUHAP di masa lalu menunjukkan pentingnya koordinasi awal antara pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan naskah akademik dan substansi hukum. Ia meyakini pendekatan serupa dapat dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset agar proses pembahasan berjalan lebih terarah dan efisien.

Dalam kerangka global, RUU ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi sejak 2006. Yusril menyebut bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berlaku untuk aset yang berada di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang disembunyikan di luar negeri. Dengan begitu, regulasi ini akan memberi ruang hukum yang lebih luas bagi negara untuk menelusuri dan merebut kembali kekayaan negara yang digelapkan.

Pemerintah memahami bahwa dalam upaya melawan korupsi, kekuatan hukum harus didukung oleh legitimasi politik. Maka dari itu, peran DPR sangat vital dalam melanjutkan inisiatif yang telah dimulai sejak 2003. Yusril meyakini bahwa DPR di bawah kepemimpinan saat ini dapat mengulangi praktik kolaboratif seperti saat membahas RUU KUHAP, agar RUU Perampasan Aset juga dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Semua langkah yang telah diambil oleh pemerintah, baik melalui pernyataan Presiden, maupun kesiapan teknis kementerian terkait, memperlihatkan arah kebijakan yang konsisten. RUU Perampasan Aset bukan sekadar alat hukum, tetapi merupakan simbol tekad negara dalam memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik celah hukum. Pemerintah tidak hanya mendorong percepatan regulasi ini, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi uang rakyat melalui jalur hukum yang sah dan adil.

Pemerintah pun menyadari bahwa kehadiran RUU ini akan memberikan dampak sistemik terhadap pemberantasan kejahatan yang bersifat lintas sektor. Dalam banyak kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, negara kerap kesulitan untuk menyita atau merampas aset karena keterbatasan instrumen hukum. Dengan adanya regulasi yang lebih eksplisit, aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan yang sah dan terukur dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah tidak memandang RUU ini sebagai sekadar respons sesaat, tetapi sebagai wujud dari tata kelola negara yang berorientasi pada keadilan dan efektivitas hukum. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan akan terus menguat, mengingat substansi RUU ini menyentuh langsung kepentingan publik dalam menegakkan keadilan sosial.

Presiden Prabowo Tegaskan RUU Perampasan Aset sebagai Komitmen Nyata Berantas Korupsi

Oleh: Galih Ananta Putrana )*

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui dorongan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sinyal politik yang kuat telah dikirimkan, bahwa instrumen hukum ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.

Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya secara langsung di hadapan publik, yang menandakan bahwa isu ini tidak lagi berada di ranah teknokratis semata, tetapi telah menjadi agenda strategis nasional. Dalam konteks penegakan hukum yang selama ini dinilai belum optimal, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab kelemahan yang ada dalam sistem hukum nasional.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI. Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, RUU ini merupakan terobosan penting yang akan mengubah pendekatan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Bamsoet menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif mengenai perampasan aset, sementara berbagai ketentuan yang tersebar dalam UU TPPU, UU Korupsi, dan UU Narkotika belum cukup memberikan efek jera.

Salah satu kelemahan yang diidentifikasi adalah lambatnya proses perampasan karena harus menunggu putusan pengadilan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengalihkan atau menyembunyikan aset sebelum negara sempat bertindak. Oleh karena itu, usulan untuk menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture menjadi relevan, karena memungkinkan negara bertindak lebih cepat meskipun proses hukum terhadap pelaku belum selesai.

Dari sisi data, persoalan pemulihan aset juga tampak serius. Berdasarkan informasi dari PPATK pada tahun 2023, setidaknya Rp300 triliun aset hasil korupsi dan kejahatan keuangan belum berhasil dikembalikan ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa tanpa instrumen hukum yang lebih kuat dan responsif, negara akan terus mengalami kebocoran yang merugikan masyarakat luas.

Selain sebagai alat pemulihan aset, keberadaan RUU ini juga diyakini dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam tata kelola internasional. Banyak negara maju maupun berkembang telah lebih dulu mengadopsi mekanisme serupa untuk menangkal kejahatan lintas batas. Dengan memiliki instrumen ini, Indonesia dapat menunjukkan keseriusannya dalam reformasi hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan mitra internasional.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa sinkronisasi regulasi merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan undang-undang ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau menjadi alat kriminalisasi. Ia menekankan bahwa perampasan aset harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan adil, sehingga revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diselesaikan lebih dulu sebagai prasyarat teknis.

Menurutnya, jika landasan hukum acara belum diperbaiki, maka implementasi RUU Perampasan Aset dapat menghadapi kendala atau bahkan disalahgunakan. Pengalaman menunjukkan bahwa nilai aset yang disita di awal proses hukum kerap tidak sebanding dengan hasil akhir yang diterima negara setelah proses pengadilan. Ketimpangan ini mencerminkan lemahnya regulasi teknis yang selama ini diandalkan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir juga menekankan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian dalam menyusun undang-undang ini. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lain, serta perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam pandangannya, revisi KUHAP menjadi kunci agar perampasan aset bisa dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Adies menilai bahwa rancangan ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sensitivitasnya yang tinggi. Ia menambahkan bahwa pelibatan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan juga patut dipertimbangkan untuk menambah kredibilitas proses penegakan hukum. Ke depan, keterlibatan publik menjadi penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar berfungsi untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan alat politik atau alat penindasan.

RUU Perampasan Aset sejatinya pernah masuk dalam Prolegnas DPR pada tahun 2023 dan 2024, namun tidak kunjung dibahas. Bahkan di tahun 2025, draf ini tidak lagi termasuk dalam daftar prioritas legislasi. Namun dengan sinyal tegas dari Presiden dan sejumlah anggota parlemen, tekanan publik dan dorongan politik semakin kuat untuk mengangkat kembali pembahasan ini ke permukaan.

Jika pemerintah dan DPR mampu bergerak cepat dan menyepakati kerangka hukum yang proporsional, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Perampasan aset yang selama ini sulit dilakukan, akan menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Secara keseluruhan, dorongan pemerintah terhadap RUU ini tidak bisa dipandang sebagai langkah politis belaka. Langkah ini merupakan penegasan terhadap komitmen untuk memulihkan uang negara, menegakkan keadilan, dan memberi sinyal kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada lagi ruang aman untuk bersembunyi.

Pemerintah telah menunjukkan arah yang jelas, tinggal bagaimana legislatif mampu merespons dengan langkah konkret. Jika seluruh proses berjalan dengan konsisten dan transparan, maka RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

)* Pemerhati Reformasi Hukum dan Anti-Korupsi

Presiden Prabowo Pimpin Langkah Nyata Kawal RUU Perampasan Aset

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kendati pembahasannya di DPR RI belum dimulai, pemerintah terus melakukan langkah-langkah politik dan teknis untuk memastikan RUU ini menjadi prioritas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik guna membahas keberlanjutan RUU ini.

“Produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu masa reses DPR berakhir, agar dapat membahas prolegnas perubahan tahun 2025, di mana RUU Perampasan Aset diharapkan bisa masuk sebagai prioritas.

Supratman juga menjelaskan bahwa belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi pengusul utama RUU tersebut.

“Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan DPR untuk mengambil alih,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menginstruksikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR dan BUU DPD, agar RUU ini segera masuk ke daftar prioritas legislasi nasional.

“Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya revisi KUHAP di Komisi III DPR.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ucap Dasco.

Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, sehingga pembahasan perlu dilakukan secara harmonis.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengedepankan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” katanya.

Ia menilai pembahasan yang terburu-buru justru bisa menimbulkan kerawanan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” pungkas Puan.

Pemerintah Serius Kawal RUU Perampasan Aset Sebagai Instrumen Anti-Korupsi

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjerat pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan setelah regulasi terkait, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selesai dibentuk dan direvisi.

“Setelah semua UU yang terkait selesai, kita akan susun satu Undang-Undang khusus soal perampasan aset agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Dasco melalui akun Instagram resmi DPR RI.

RUU ini dinilai penting sebagai payung hukum yang akan mengompilasi berbagai ketentuan perampasan aset dari beragam regulasi menjadi satu sistem hukum yang lebih efisien dan terintegrasi.

Tujuannya adalah memperkuat fondasi hukum dalam menindak kejahatan yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungan tegas terhadap RUU Perampasan Aset.

Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, Prabowo menekankan pentingnya RUU ini sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan legislatif. Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa fraksinya siap membahas RUU tersebut. Ia menilai substansi RUU ini sangat dibutuhkan dan sejalan dengan arahan Presiden.

“Ya, kita kalau di DPR pasti siap menerima. Itu kan suatu konsep yang sangat baik dan memang dibutuhkan, jadi pasti kita akan siap untuk membahas,” kata Dave.

Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar akan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Partai Golkar salah satu pilar utama pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Jadi yang merupakan kebijakan beliau itu wajib kita jelmakan menjadi satu peraturan ataupun undang-undang,” ucap Dave.

Dengan dukungan eksekutif dan legislatif, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan segera masuk agenda prioritas dan disahkan sebagai wujud nyata komitmen negara melawan korupsi.-