Memahami Tujuan dan Makna Revisi UU TNI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika geopolitik global maupun domestik, revisi UU ini dinilai penting untuk menyesuaikan peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Namun, di tengah pembahasan ini, muncul pula berbagai opini dan provokasi yang berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami sisi positif dari revisi UU TNI serta tetap waspada terhadap informasi yang menyesatkan.
Untuk diketahui, UU TNI yang berlaku sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, banyak perubahan terjadi, baik dalam konteks ancaman keamanan, teknologi pertahanan, hingga kebutuhan operasional TNI di lapangan. Revisi UU TNI bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya adaptasi terhadap perubahan zaman.
Salah satu alasan utama revisi adalah untuk memperluas tugas dan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanggulangan terorisme, penanganan bencana alam, pengamanan perbatasan, dan perlindungan terhadap objek vital nasional. Saat ini, ancaman terhadap keamanan negara tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga melibatkan ancaman non-militer seperti siber, terorisme, dan ketegangan sosial yang kompleks.
Dengan revisi UU ini, TNI diharapkan dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap ancaman yang tidak selalu bisa ditangani oleh aparat sipil. Misalnya, dalam menghadapi serangan siber atau ancaman terorisme yang terorganisir, sinergi antara TNI dan Polri dibutuhkan. Revisi UU memberi kerangka hukum yang lebih jelas dalam kerja sama tersebut.
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan RI, Frega Wenas Inkiriwang menjamin militer tidak akan memata-matai sipil usai disahkannya revisi UU TNI. Frega menyatakan tugas pertahanan siber TNI yang termuat dalam undang-undang bukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Serangan siber disebutnya dapat mengancam kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya, serangan terhadap fasilitas data negara dapat mengganggu sektor energi, transportasi, hingga menimbulkan dampak lebih luas dan strategis.
Selain itu, TNI memiliki potensi besar untuk membantu pemerintah dalam situasi darurat nasional, seperti pandemi, bencana alam, atau konflik horizontal. Revisi UU ini memungkinkan TNI terlibat lebih aktif dalam situasi semacam itu, tentunya dengan tetap menghormati prinsip-prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Revisi UU TNI juga membuka ruang bagi modernisasi organisasi TNI, termasuk pembentukan matra baru, pengembangan kekuatan cadangan, serta integrasi teknologi pertahanan modern. Hal ini penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain dalam hal pertahanan dan keamanan nasional.
Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi), Mohammad Wirajaya mengatakan UU ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini. Menurutnya, UU ini akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern.
Namun, di tengah pembahasan UU TNI, tidak sedikit pihak yang memelintir narasi dengan tujuan memecah belah bangsa. Beberapa pihak menyuarakan ketakutan bahwa perubahan UU TNI akan membawa Indonesia kembali ke masa militeristik. Padahal, dalam naskah revisi, tetap dijaga prinsip supremasi sipil. Pelibatan TNI dalam ranah sipil tetap dilakukan dalam koridor hukum dan pengawasan demokratis.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan RUU TNI yang baru saja disahkan pada 20 Maret 2025 lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru.
Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil. Hal tersebut justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.
Selain itu, revisi tidak dimaksudkan untuk menggeser peran Polri, melainkan memperkuat sinergi antara kedua institusi. Dalam menghadapi ancaman kompleks, justru koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga pertahanan dan keamanan sangat dibutuhkan.
Revisi UU TNI seharusnya dilihat sebagai bagian dari evolusi sistem pertahanan nasional yang sehat dan adaptif. Dalam proses ini, kontrol masyarakat, media, dan lembaga legislatif tetap dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dari prinsip demokrasi. Namun, masyarakat juga harus bersikap objektif, tidak reaktif, serta tidak mudah terpancing provokasi yang belum tentu berdasar fakta.
Kedaulatan negara tidak hanya dijaga oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh ketahanan sosial dan kecerdasan warga negaranya dalam menyikapi isu strategis. Revisi UU TNI adalah momentum untuk memperkuat sistem pertahanan kita sekaligus mempererat kerja sama antar-lembaga negara dalam menjaga keutuhan NKRI.

)* Penulis adalah Alumni UNES tinggal di Jakarta

Tolak UU TNI, Pemerintah Persilakan Publik Tempuh Jalur Hukum

Polemik terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus memicu perdebatan publik meskipun telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Beberapa kalangan yang menolak pengesahan undang-undang ini menyebut bahwa UU tersebut mengancam demokrasi karena keterlibatan TNI di ranah sipil.
Terkait dengan pengesahan UU TNI yang menuai pro dan kontra, masyarakat maupun lembaga yang merasa ada ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 memiliki jalur konstitusional untuk menempuh upaya hukum. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah judicial review atau pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui proses ini, MK akan menilai apakah ketentuan dalam UU TNI tersebut sesuai dengan norma-norma konstitusi. Jika terbukti bertentangan, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut. DPR menegaskan bahwa judicial review merupakan jalur konstitusional yang sah bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap regulasi tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk tidak sepakat dan menuntut agar UU TNI diuji secara hukum di MK. Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum.
Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama. Namun, pihaknya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada UU TNI untuk berjalan terlebih dahulu, agar bisa menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Menurutnya, mekanisme judicial review menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada dikotomi yang berlebihan antara berbagai kekuatan bangsa. Sebab Indonesia didirikan oleh berbagai golongan dan profesi dengan peran yang seimbang dalam membangun negara.
Dia memastikan UU TNI yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR tidak mengandung unsur dwifungsi TNI sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pihak. Aturan baru tersebut menurut Supratman justru memberikan batasan yang jelas terkait jabatan sipil yang boleh diisi oleh personel militer.
Hal ini mempertegas bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, terutama di tengah ancaman baru yang bersifat lintas batas. TNI, dengan dukungan undang-undang yang jelas, diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah judicial review yang diambil oleh masyarakat. Keputusan sepenuhnya ada di tangan MK untuk menilai apakah gugatan dapat diterima atau tidak.
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, segala tindakan, kebijakan, dan keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun warga negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam sistem negara hukum, supremasi hukum dijunjung tinggi, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, ketidaksetujuan terhadap isi suatu undang-undang, termasuk UU TNI, tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penolakan sepihak atau tindakan di luar jalur hukum. Negara telah menyediakan jalur hukum yang sah, terbuka, dan adil bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan keadilan berdasarkan konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menilai bahwa kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap perubahan UU TNI. Aturan ini justru memperjelas peran dan fungsi TNI serta memastikan bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI. Iswara meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, turut mengimbau masyarakat untuk memahami isi UU TNI sebelum menyampaikan keberatan. Hinca sepakat bahwa judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh. Menurutnya, kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif.
Penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi terkait UU TNI. Seluruh pihak diharapkan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif. Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.

)* Penulis adalah Alumni Unhas tinggal di Makasar

DPR: Pembahasan RUU Polri Terbuka dan Libatkan Banyak Tokoh

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri di media sosial. Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima dokumen resmi terkait revisi tersebut.

“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jika ada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar, itu bukan DIM resmi yang diterima oleh DPR. Itu kami tegaskan,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI itu meminta masyarakat untuk menunggu dokumen resmi RUU Polri yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR. Ia menekankan pentingnya menelaah dokumen resmi guna menghindari misinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan undang-undang yang lebih baik, pemerintah akan mengundang para ahli hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses diskusi dan penyusunan regulasi.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR menegaskan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri.

“Jika nantinya RUU Polri dialihkan ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang telah kami lakukan sebelumnya dalam revisi KUHAP,” jelas Hinca.

Hal ini dilakukan agar RUU Polri dapat menjawab tantangan zaman dan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional serta sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Presiden RI, Prabowo Subianto turut memastikan pembahasan revisi UU Polri nantinya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

Prabowo memastikan RUU yang dibahas bersama DPR ini akan melibatkan lebih banyak tokoh, dan naskah RUU-nya akan diungkap kepada masyarakat.

“Nanti akan saya bicarakan secara transparan, akan ada dengar pendapat dan naskah yang sah akan diungkap pada masyarakat,” ungkap Presiden Prabowo.

Tak Ada Surpres, Pembahasan Resmi RUU Polri Belum Dimulai

Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas desakan untuk segera membahas RUU tersebut.

Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah, sehingga pembahasan belum bisa dimulai.

Menurutnya, tanpa Surpres sebagai dasar hukum, tidak ada langkah lebih lanjut yang bisa diambil oleh DPR dalam membahas undang-undang tersebut.

Selain itu, Puan menyoroti adanya draf naskah serta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di publik.

Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR.

“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” tegas Puan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada dorongan dari berbagai pihak untuk membahas RUU Polri, secara prosedural, DPR masih menunggu langkah resmi dari pemerintah.

Diketahui, isu pembahasan revisi UU Polri kembali mencuat setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR, turut memastikan bahwa hingga kini belum ada Surpres revisi UU Polri di meja pimpinan.

“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies.

Dengan belum adanya Surpres, lanjut Adies, maka revisi UU Polri belum akan dibahas oleh DPR. Apalagi dalam waktu dekat.

“Yes (belum bisa membahas revisi UU Polri),” ucap politisi Partai Golkar itu.

Belakangan, di media sosial ramai memperbincangkan rencana DPR membahas revisi UU Polri setelah masa reses, atau masa sidang mendatang.

Sejumlah poin perubahan yang disorot publik, salah satunya kewenangan Polri dalam mengawasi ruang siber, hingga penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Buktikan Diplomasi Proaktif Indonesia

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Timur Tengah pada April 2025 menandai babak baru dalam diplomasi luar negeri Indonesia yang lebih aktif dan strategis. Lawatan ke lima negara yakni Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania, tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memainkan peran lebih besar di panggung geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Salah satu sorotan utama dari lawatan ini adalah inisiatif kemanusiaan Indonesia terhadap krisis di Gaza. Presiden Prabowo mengumumkan kesiapan Indonesia untuk mengevakuasi sekitar 1.000 warga Palestina yang terluka dan anak-anak yatim akibat konflik Israel-Hamas, guna mendapatkan perawatan dan perlindungan sementara di Indonesia hingga situasi di Gaza membaik . Langkah ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara Muslim terbesar yang konsisten mendukung perjuangan Palestina dan menunjukkan solidaritas nyata di tengah tragedi kemanusiaan.
Presiden Prabowo memulai lawatannya di Abu Dhabi, bertemu dengan Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, untuk membahas perkembangan geopolitik dan geoekonomi global. Selanjutnya, di Turki, beliau menghadiri Antalya Diplomacy Forum dan berdiskusi dengan Presiden Recep Tayyip Erdo?an mengenai kerja sama industri, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Di Mesir, pertemuan dengan Presiden Abdel Fattah El-Sisi menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Kemitraan Strategis Indonesia-Mesir, mencakup sektor ekonomi, pertahanan, pendidikan, dan kebudayaan . Kunjungan ke Qatar dan Yordania juga difokuskan pada penguatan hubungan bilateral dan konsultasi mengenai isu-isu regional.
Kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan pertahanan. Di Mesir, Presiden Prabowo menekankan pentingnya meningkatkan hubungan ekonomi dengan memanfaatkan potensi kawasan Zona Ekonomi Terusan Suez sebagai pintu masuk strategis produk-produk Indonesia ke pasar Afrika dan Eropa. Dalam bidang pertahanan, kunjungan ke Akademi Militer Mesir membuka peluang kerja sama dalam pelatihan dan pertukaran pengetahuan, yang penting untuk pembangunan sumber daya manusia di sektor pertahanan Indonesia.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi telah menandatangani pernyataan bersama tentang Kemitraan Strategis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir. Penandatanganan pernyataan bersama ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Mesir.
Kunjungan ke Yordania ditandai dengan sambutan hangat dari Raja Abdullah II, yang secara pribadi menyambut dan mengantar Presiden Prabowo. Penghormatan ini mencerminkan kedekatan hubungan antara kedua negara dan memperkuat diplomasi personal yang dapat membuka jalan bagi kerja sama yang lebih erat di masa depan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto memberikan apresiasi atas Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah (Timteng), yakni Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania.
Didik mengatakan bahwa kunjungan kerja Presiden Prabowo tersebut mencerminkan peran aktif Indonesia dalam kancah global dan membawa dampak strategis baik di bidang diplomasi, ekonomi, maupun kemanusiaan.
Didik menyoroti tiga poin penting dari lawatan tersebut. Pertama, dari sisi diplomasi aktif, kunjungan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pemain kunci dalam diplomasi global, terutama di kawasan Timur Tengah.
Pendekatan diplomasi dari pemimpin ke pemimpin (leader to leader diplomacy) dinilainya sangat personal dan efektif dalam membangun kepercayaan serta kerja sama strategis.
Kedua, dalam konteks kerja sama ekonomi, penandatanganan berbagai nota kesepahaman (MoU) dan surat minat (LoI) di UEA, Turki, dan Qatar membuka peluang besar bagi peningkatan investasi dan perdagangan bilateral. Hal ini menjadi penting di tengah situasi global yang mulai mengarah ke proteksionisme, seperti kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat.
Ketiga, Presiden Prabowo juga secara konsisten menyuarakan dukungan Indonesia terhadap perdamaian di Gaza, menunjukkan komitmen kemanusiaan yang tidak hanya retoris tetapi juga konkret.
Didik mengatakan bahwa pada dasarnya kunjungan Presiden Prabowo kali ini berhasil memperkuat jejaring strategis Indonesia, baik dalam konteks ekonomi maupun kemanusiaan, sambil menegaskan komitmen Indonesia untuk perdamaian global.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin juga turut mengapresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Timur Tengah. Ia mengatakan bahwa kunjungan ke luar negeri Presiden Prabowo akan sangat berdampak positif bagi hubungan bilateral antar negara khususnya dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah serta Turki. Ini adalah sikap cerdas dari seorang pemimpin negara yang sedang berjuang mensejahterakan rakyat Indonesia dan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.
Kunjungan Presiden Prabowo ke Timur Tengah mencerminkan pendekatan diplomasi proaktif Indonesia yang mengedepankan kerja sama bilateral, solidaritas kemanusiaan, dan peran aktif dalam menyelesaikan konflik regional. Dengan memperkuat hubungan strategis dengan negara-negara Timur Tengah dan menunjukkan komitmen terhadap isu-isu kemanusiaan, Indonesia semakin menegaskan posisinya sebagai aktor penting dalam diplomasi global.
Langkah-langkah ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia melalui peningkatan kerja sama ekonomi, investasi, dan pertukaran budaya. Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa diplomasi proaktif dapat menjadi alat efektif untuk mencapai tujuan nasional dan berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas global.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemerintah Tingkatkan Serapan Gabah Dari Petani

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui peningkatan produksi padi serta penyerapan gabah petani secara maksimal. Langkah ini diwujudkan dengan menggenjot Luas Tambah Tanam (LTT) hingga mencapai 1,6 juta hektare (Ha), serta pengawasan ketat terhadap harga dan distribusi gabah.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa strategi pemerintah akan difokuskan pada percepatan tanam dan pemantauan harian terhadap LTT guna memastikan target swasembada tercapai. “Dengan pengawasan ketat dan dukungan kebijakan dari pusat, kami yakin produksi beras tahun 2025 akan meningkat signifikan,” ujar Amran.

Amran juga mengapresiasi pencapaian Perum Bulog dalam menyerap gabah petani. Menurutnya, penyerapan gabah meningkat hingga 2.000% dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini turut didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat produksi beras nasional dalam empat bulan terakhir telah mencapai 16,5 juta ton, tertinggi dalam satu dekade.

Tak hanya volume produksi, harga gabah pun menjadi perhatian utama pemerintah. Kementerian Pertanian melakukan pemantauan harga secara langsung di berbagai kabupaten. Saat ini, rata-rata harga nasional berada di kisaran Rp6.520 hingga Rp6.530 per kilogram. Sementara itu, Bulog menetapkan harga beli gabah sebesar Rp6.500/kg, angka yang lebih menguntungkan dibandingkan harga dari tengkulak.

Program penyerapan gabah yang dijalankan Bulog mendapatkan respon positif dari petani di berbagai daerah. Di Kulon Progo, petani menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian harga. Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil DIY, Ninik Setyowati menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 9.500 ton gabah telah terserap dari target 14.000 ton.

“Program ini mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Harapannya, petani semakin semangat menanam karena Bulog membeli gabah kering panen dengan harga Rp6.500/kg,” jelas Ninik.

Menurut Ninik, seluruh gabah kering hasil panen petani akan diserap oleh Bulog tanpa ada kriteria khusus. Prosesnya pun dibuat mudah. Petani cukup berkomunikasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Babinsa, atau pengelola gudang Bulog. Setelah itu, tim Bulog akan turun langsung ke lokasi membawa angkutan untuk membeli gabah.

“Petani tidak perlu khawatir. Kami langsung datang ke lokasi dan membeli gabah sesuai harga pemerintah. Ini untuk memudahkan mereka saat panen,” tambah Ninik.

Di Kabupaten Indramayu, langkah serupa juga dilakukan. Pemkab Indramayu, Bulog, dan TNI bekerja sama dalam menyerap gabah petani dengan harga Rp6.500/kg. Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Oscar Tri Yoga Semendawai menuturkan bahwa sebagai daerah lumbung padi nasional, Indramayu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Langkah cepat Pemkab Indramayu bersama Bulog dan TNI sangat luar biasa. Mereka turun langsung ke lapangan untuk menyerap gabah petani dan memastikan semua permasalahan segera teratasi,” ujar Oscar.

Langkah-langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional menuju swasembada beras yang berkelanjutan. [-red]

Pemerintah Keluarkan Sederet Strategi untuk Lindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Jakarta – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menanggapi kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk dari Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi besar mengganggu sektor ekspor dan menimbulkan gejolak ketenagakerjaan di dalam negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perusahaan dalam negeri harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai perusahaan berjuang sendirian yang bisa berujung pada kebangkrutan dan PHK massal. Instrumen fiskal bisa dimainkan untuk mencegah terjadinya pemburukan yang berkepanjangan,” tegasnya.

Harris juga menyampaikan pentingnya strategi perdagangan yang kuat dan berbasis data.

“Kita butuh tim negosiasi yang tidak hanya paham isu perdagangan, tapi juga mampu merumuskan strategi yang menguntungkan bagi Indonesia. Kata kuncinya adalah data, bukan sekadar asumsi semata,” ujar Haris.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf, turut menyampaikan kekhawatiran atas dampak langsung dari kebijakan Trump.

“Kebijakan ini bisa menurunkan daya saing produk kita di AS dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan, terutama di daerah seperti Kepulauan Riau,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa industri hilirisasi dan manufaktur menyumbang 25 persen ekspor Kepri ke AS dan mempekerjakan sekitar 40 ribu orang.

“Jika situasi ini terus berlanjut, kita akan kehilangan lapangan kerja secara signifikan,” tutur Ma’ruf.

Ma’ruf juga mengusulkan lima langkah konkret, mulai dari percepatan perizinan proyek strategis, pemberian perhatian khusus bagi Kepri, hingga strategi bersaing dengan negara tetangga.

“Malaysia saja saat ini bisa menikmati tarif lebih rendah dari AS. Kita harus responsif dan adaptif,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi PCO, Noudhy Valdryno, menyampaikan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden akan memperkuat kemitraan dagang global, mempercepat hilirisasi sumber daya alam, dan mendorong konsumsi dalam negeri,” ungkanya.

Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi sektor industri dan para pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan proteksionis negara lain.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Kami fokus memperkuat kemandirian ekonomi agar Indonesia tangguh menghadapi tekanan global,” tutup Noudhy.

Jutaan Orang Telah Nikmati Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah

Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dicanangkan pemerintah sejak dua bulan terakhir telah dimanfaatkan oleh jutaan warga di seluruh Indonesia. Pemeriksaan kesehatan seperti tekanan darah, gula darah, kesehatan gigi, hingga kesehatan jiwa kini dapat diakses tanpa biaya di puskesmas.

“Untuk skala nasional, per 10 April itu sudah mendaftar 1,8 juta. Dari keseluruhan itu yang datang 1,5 juta di seluruh Indonesia, dilayani 37 provinsi, 9.001 puskesmas di seluruh Indonesia,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Dante menjelaskan pentingnya deteksi dini. “Kalau sudah ada penyempitan pembuluh darah di jantung, bisa diidentifikasi supaya tidak jadi serangan jantung, tidak perlu kateterisasi, dipasang stent. Kalau sudah pemeriksaan awal gejala stroke, bisa diobati tanpa kena stroke,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan dini bisa mencegah tindakan cuci darah pada pasien ginjal, yang menurutnya akan sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup seseorang.

Dante menilai, program ini bukan hanya memberi manfaat langsung, tetapi juga akan menekan biaya kesehatan nasional di masa depan.

“Pemeriksaan-pemeriksaan ini yang stadium awal ini baru berdampak pada pengurangan pembiayaan kesehatan di masa yang akan datang. Mungkin sekarang puskesmasnya menjadi sibuk, tapi nanti antrean BPJS di RS untuk gejala parah itu lebih sedikit,” jelasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kesadaran terhadap pentingnya kesehatan semakin meningkat.

“Dalam waktu satu bulan lebih, jumlah peserta yang memanfaatkan layanan cek kesehatan gratis telah menembus angka satu juta. Kami optimis bahwa target 280 juta masyarakat Indonesia untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ini dapat tercapai,” ucapnya.

Ia memaparkan data awal menunjukkan 25,6 persen peserta memiliki tekanan darah di atas normal, 30,5 persen mengalami kelebihan berat badan, dan 50,8 persen memiliki karies gigi.

Sementara itu, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang Sumiwi mengungkapkan masih banyak kuota yang belum dimanfaatkan. “Saat ini kita masih 40 ribu per hari, dan dengan 10 ribu puskesmas seharusnya kita bisa layani hingga 300 ribu per hari,” ujarnya.

Endang menambahkan bahwa sebagian besar peserta CKG adalah perempuan dewasa. “Kita melihat beberapa studi bahwa semakin tinggi akses terhadap hak, termasuk hak kesehatan, semakin tinggi juga kesehatan dan well-being dari perempuan,” katanya.

UU TNI Menjaga Keseimbangan antara Militer dan Sipil dalam Kerangka Negara Hukum

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melalui pembahasan yang panjang dan menerima berbagai masukan dari masyarakat.

 

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga supremasi sipil dan tidak membuka peluang bagi kembalinya Dwifungsi TNI.

 

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi saya tegaskan bahwa revisi ini tidak akan membawa Indonesia kembali ke era Dwifungsi TNI,” ujar Farah.

 

Menurutnya, setiap pasal dalam revisi UU TNI telah dirancang agar tetap berada dalam koridor demokrasi dan mempertahankan supremasi sipil.

 

“RUU ini secara jelas membatasi bahwa prajurit aktif tidak bisa menduduki jabatan di luar institusi yang memang memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Tidak ada ruang bagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil,” lanjutnya.

 

Farah menambahkan bahwa otoritas sipil tetap menjadi pemegang kendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan.

 

“Kita telah membangun reformasi TNI selama lebih dari dua dekade, dan tidak ingin ada kemunduran. Prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi ini,” tegasnya.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, juga menepis kekhawatiran mengenai potensi kembalinya Dwifungsi TNI.

 

“Kekhawatiran soal Dwifungsi ABRI atau Dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

 

Ia menambahkan bahwa suara masyarakat, termasuk mahasiswa, telah didengar oleh pemerintah dan DPR.

 

“Jika kita melihat isi revisi UU TNI, sama sekali tidak ada indikasi kembalinya Dwifungsi TNI,” katanya.

 

Supratman menjelaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain itu, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar batas tersebut, mereka harus mengundurkan diri dari dinas militer.

 

Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, menilai bahwa revisi UU TNI ini masih sejalan dengan prinsip reformasi dan profesionalisme TNI.

 

“Landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. Ini selaras dengan cita-cita Reformasi 1998,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme kontrol masyarakat saat ini sudah semakin kuat, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir.

 

“Era keterbukaan memungkinkan setiap orang mengawasi jalannya pemerintahan. Supremasi sipil di Indonesia semakin matang,” tutupnya.  [^]

Mantan Panglima OPM Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Papua Pegunungan – Mantan Panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM), Yusen Tabuni, menyatakan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi pemerintah. Dukungan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat di Wamena, yang melihat manfaat nyata dari program ini bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak Papua.

“Saya pribadi mendukung program pemerintah termasuk Makan Bergizi Gratis,” ujar Yusen Tabuni. Ia menilai bahwa program ini telah memberikan dampak positif dalam pemenuhan gizi masyarakat Papua, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan asupan nutrisi yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Lebih lanjut, Yusen Tabuni menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis mendapat sambutan baik dari masyarakat Papua. “Program Makan Bergizi Gratis sangat diterima oleh masyarakat Papua,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar program ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.

Yusen Tabuni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang beredar terkait program ini. Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan murni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tanpa ada kepentingan lain di baliknya. “Agar masyarakat mewaspadai isu hoaks terkait Makan Bergizi Gratis, saya saat ini sebagai tokoh masyarakat di Wamena mendukung penuh karena dengan adanya program tersebut, gizi anak-anak di Papua terpenuhi,” ungkapnya.

Selain itu, Yusen Tabuni juga mengimbau masyarakat Wamena untuk tidak terlibat dalam aksi penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, keberadaan program ini sangat penting bagi masa depan generasi muda Papua. “Untuk masyarakat Wamena agar tidak ikut serta demo menolak Makan Bergizi Gratis, karena Makan Bergizi Gratis demi kepentingan generasi muda mendatang,” tegasnya.

Dukungan dari Yusen Tabuni, yang sebelumnya merupakan bagian dari OPM, menunjukkan bahwa program pemerintah ini membawa manfaat nyata dan diterima oleh berbagai kalangan di Papua. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan di Papua terus berjalan dengan pendekatan kesejahteraan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan asupan gizi yang cukup, guna mengurangi angka stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Papua dan seluruh Indonesia. Dengan adanya dukungan dari tokoh masyarakat seperti Yusen Tabuni, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya program ini dan berpartisipasi dalam menyukseskannya demi masa depan yang lebih baik.